Produk: KTP

  • Pasti Untung, Cara Daftar Affiliate TikTok Sambil Rebahan

    Pasti Untung, Cara Daftar Affiliate TikTok Sambil Rebahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Anda bisa mendaftarkan diri menjadi TikTok Affiliate dari HP aja dan mendapat komisi dari produk yang dipromosikan di akun TikTok pengguna.

    TikTok Affiliate adalah program dari TikTok yang menghubungkan konten milik kreator dengan penjual atau seller melalui sistem komisi. Kreator TikTok bisa mempromosikan produk dari penjual melalui video yang disiarkan lewat akun TikTok pengguna yang dilengkapi dengan ikon keranjang kuning.

    Kemudian, jika ada pengguna TikTok lain yang membeli produk melalui keranjang kuning tersebut, pihak kreator konten bisa langsung mendapatkan komisi selama produk yang dipromosikan itu merupakan bagian dari program afiliasi TikTok.

    Syarat menjadi affiliate TikTok: 

    1. Punya akun TikTok shop sehingga kreator bisa menambahkan produk affiliate ke konten yang ingin mempromosikan suatu produk.

    2. Memiliki 200 pengikut di TikTok dan mengunggah minimal 1 video dalam 28 hari terakhir serta sering berinteraksi dengan audiens ketika live streaming untuk memudahkan proses menjadi affiliate produk.

    3. Memiliki rekening bank aktif untuk menampung pundi-pundi cuan hasil affiliate produk. Pencairan komisi ini akan terhubung dengan nomor rekening yang sudah didaftarkan sebagai affiliate. 

    4. Kreator harus memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan data yang telah didaftarkan ke TikTok Shop supaya tidak terjadi kendala saat proses pencairan dana.

    5. Kreator memiliki bukti bahwa akun yang dimiliki layak untuk mengikuti program TikTok Affiliate. Meski tidak wajib, hal ini bisa ditunjukkan melalui jumlah akun pengikut, jumlah posting, atau engagement dengan penonton atau pengikut konten.

    Semakin aktif membuat konten, semakin besar juga peluang untuk mendapatkan perhatian dari seller dan follower baru. Selain itu, unggah konten secara rutin, gunakan hashtag yang relevan, dan ikuti tren untuk meningkatkan eksposur. 

    Jika Anda sering mengikuti tren maka algoritma TikTok akan lebih sering merekomendasikan kontenmu ke pengguna lain, yang tentunya bisa meningkatkan potensi penjualan lewat link affiliate kamu. Ketika semua syarat itu sudah terpenuhi oleh pihak kreator, barulah bisa mendaftarkan akunnya sebagai affliliate TikTok.

    Cara daftar jadi kreator afiliasi Tiktok:

    1. Masuk ke halaman seller-id.tiktok.com/account/welcomemelalui browser.

    2. Login menggunakan akun TikTok kamu.

    3. Klik Daftar sebagai Kreator Afiliasi.

    4. Lengkapi informasi seperti email, alamat, nomor HP, dan lainnya.

    5. Lakukan verifikasi identitas (KTP dan selfie).

    6. Setelah verifikasi berhasil, masuk ke TikTok Shop melalui aplikasi TikTok kamu.

    7. Klik Tambahkan Produk Afiliasi, lalu pilih produk dari seller yang tersedia.

    8. Mulai buat konten dan tambahkan link afiliasi ke videomu!

    Kemudian, jika Anda ingin menjadi seller atau penjual pada affiliate TikTok, begini caranya:

    TikTok Affiliate untuk seller:

    1. Masuk k seller-id.tiktok.com dan dan login ke akun toko kamu.

    2. Masuk ke bagian TikTok Shop Affiliate.

    3. Pilih menu Program > Program Toko.

    4. Tentukan produk mana yang ingin kamu tawarkan untuk program affiliate.

    5. Atur komisi yang ingin kamu berikan untuk tiap produk.

    6. Klik Kirim untuk mengaktifkan program affiliate.

    7. Kreator bisa langsung melihat dan memilih produk kamu untuk dipromosikan.

  • Masuk Gedung Dimintai KTP-Difoto, Manajemen Langgar Undang-Undang!

    Masuk Gedung Dimintai KTP-Difoto, Manajemen Langgar Undang-Undang!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Meninggalkan kartu pengenal seperti KTP di front office untuk masuk ke gedung jadi salah satu hal lumrah terjadi di beberapa lokasi. Bahkan jadi sesuatu yang wajib dilakukan, karena jika tidak mematuhi tidak bisa mengakses tempat tersebut.

    Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menilai langkah-langkah tersebut sebagai ketidakpatuhan pada prinsip pelindungan data pribadi.

    “Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Parasurama kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga menyebut bisa menjadi “pelanggaran” karena ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi. Misalnya tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan.

    Pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.

    Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

    Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

    “Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.

    Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.

    Parasurama menegaskan privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by desain. Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

    “Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelas dia.

    Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil.

    Terkait keamanannya, Alfons mengatakan bergantung pada pengelolaan datanya. Yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.

    “Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.

    “Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” dia menambahkan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jalan Tengah Selamatkan Industri Rokok Tanah Air

    Jalan Tengah Selamatkan Industri Rokok Tanah Air

    Jakarta, CNBC Indonesia – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok, belum bisa menyelamatkan industri rokok dan menekan prevalensi perokok anak bila tak diimbangi pemberantasan peredaran rokok ilegal secara masif.

    Hal ini diungkapkan oleh Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin di Program Manufacture Check CNBC Indonesia, dikutip Rabu (15/10/2025).

    “Karena ketika cukai itu di freeze, itu juga tendensi ke rokok ilegal tetap tinggi. Kenapa? Karena rokok ilegal itu satu pack yang kecil, biaya produksinya paling hanya Rp 7 ribu. Bisa sampai ke end user dengan harga perkiraan saya Rp 10 ribu, bandingkan dengan rokok legal dengan harga Rp 24-25 ribu,” tegas pria yang akrab disapa Wija itu.

    Wija menjelaskan, pertumbuhan peredaran rokok ilegal tiap periodenya bisa mencapai 14-15%. Efeknya bukan hanya terkait dengan tekanan kepada industri, namun juga bisa langsung mengganggu penerimaan negara dari sisi cukai, bila peredaran rokok ilegal tak diberantas secara cepat dan efektif.

    “Rata-rata kalau kita lihat dua tahun terakhir, cukai rokok itu sekitar Rp 216 triliun per tahun. Belum lagi kalau kita masukkan PPh Badan, PPh Individu, PPN, itu bisa Rp 300 triliun lebih. Sehingga bagi APBN kita ini sesuatu yang sangat penting juga,” tuturnya.

    Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Wija menganggap, Presiden Prabowo Subianto seharusnya langsung turun tangan menggerakkan secara kolektif aparat penegak hukum atau APH dan otoritas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebab, peredarannya sudah sangat masif dari sisi industri rokok ilegal yang cukup banyak menyerap tenaga kerja, hingga peredaran yang berasal dari impor.

    “Shadow economy di Indonesia ini sudah begitu dominan. Sudah 22,5% GDP. Salah satunya adalah rokok ilegal. Menarik jika Presiden mendorong pemberantasan shadow economy, ada impor tekstil ilegal, tambang ilegal, judol, kemudian pinjol ilegal, kemudian narkoba, ada rokok, dan lain sebagainya. Ini sebagai satu paket narasi. Narasi besar yang disampaikan oleh Presiden,” papar Wija.

    Menurut Wija, iklim industri rokok memang sepatutnya harus dijaga karena Indonesia sudah terlanjur menjadi produsen komoditas itu dan banyak menyerap tenaga kerja.

    Lain halnya bila dibandingkan dengan negara lain yang bukan menjadi produsen, wajar bila fokus memberantas peredarannya dilakukan pemerintah meski legal dilakukan dengan harga mahal, namun tetap menjaga industrinya sendiri untuk barang-barang serupa, seperti industri senjata dan minuman keras di Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat.

    “Mereka punya industri besar terkait itu, dan ini merupakan bagian dari kultur. Nah, Indonesia pun harus mengikuti cara berpikir mereka. Jadi mencari titik optimal,” ucap Wija.

    Yang menarik, meski negara-negara itu memfasilitasi barang-barang kena cukai karena menjadi bagian dari kekuatan ekonominya, mereka tetap menjaga generasi mudanya dari mengkonsumsi barang-barang itu secara ketat. Maka, Indonesia kata dia juga harus memperketat konsumsi rokok ke depannya bagi anak sambil menjaga iklim industri.

    Upaya ini kata dia harus dilakukan lintas kementerian dan lembaga secara masif, tak bisa dikerjakan satu kementerian seperti Kementerian Keuangan.

    “Amerika misalnya, ada anak kecil masuk superstore, kemudian lihat konter rokok aja itu langsung ditegur. Kalau membeli, ditanya KTP-nya. Jadi hal-hal seperti ini, ini sederhana, tapi perlu mulai kita tegakkan di Indonesia. Karena salah satu upaya untuk memperbaiki kesehatan terkait isu rokok dan yang lain-lain, itu adalah melalui education dan intergenerational,” paparnya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3

    Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute berharap bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan ingin hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mereka dibuka ke publik.

    Merespons hal tersebut, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap KPK mau secara terbuka menerima kembali para mantan penyidik dan para pagawai KPK lainnya yang disingkirkan melalui proses TWK untuk kembali mengabdi kembali di KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan Korupsi.

    “Apalagi saat ini tentu kita sudah tahu bagaimana KPK pemberantasan korupsinya sedang melemah walaupun mulai ada trend positif semenjak di masa pimpinan saat ini, di bawah Pak Setyo setelah sebelumnya berantakan pada zaman Firli Bahuri,” kata Yudi melalui pesan suara diterima, Rabu (15/10/2025).

    Yudi meyakini, dengan tangan terbuka tersebut maka KPK diartikan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka ingin melakukan rekonsiliasi sekaligus keseriusan bahwa KPK tetap semangat dalam meberantas korupsi.

    “Bahwa untuk integritas dan profesionalitas mereka (eks pegawai KPK) sudah tidak diragukan lagi, apalagi masalah pengalaman sudah belasan tahun di KPK,” tegas Mantan Penyidik KPK yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi besar seperti proyek E-KTP, Bank Century dan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) pada eranya.

     

  • SIM Keliling ada di lima lokasi pada Rabu ini

    SIM Keliling ada di lima lokasi pada Rabu ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung
    Jakut : LTC Glodok
    Jaksel : Universitas Trilogi
    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa saat ke gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rekrutmen BPJS Kesehatan Khusus Dokter: Syarat hingga Ketentuan Daftar

    Rekrutmen BPJS Kesehatan Khusus Dokter: Syarat hingga Ketentuan Daftar

    Jakarta

    BPJS Kesehatan membuka rekrutmen dan seleksi pegawai tetap golongan karier khusus dokter. Pendaftaran berlangsung pada 14 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.

    Proses rekrutmen bersifat gratis. Berikut syarat dan ketentuan pendaftarannya.

    Syarat Rekrutmen BPJS Kesehatan Khusus Dokter

    Informasi lengkap pendaftaran dan pengajuan lamaran rekrutmen BPJS Kesehatan khusus dokter dapat dicek melalui laman https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir/. Berikut persyaratan untuk mendaftar rekrutmen BPJS Kesehatan khusus dokter.

    Warga Negara Indonesia;Pendidikan minimal profesi Dokter Umum;Akreditasi Perguruan Tinggi minimal “B” atau “Baik Sekali”;IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;Belum berusia 35 tahun per 31 Desember 2025;Nilai minimal TOEFL iBT 61/TOEFL ITP 500/IELTS 5,5;Apabila lulus dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, Ijazah wajib telah disetarakan berdasarkan ketentuan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;Tidak memiliki riwayat atau sedang menderita penyakit degeneratif yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau instansi yang berwenang;Bersedia ditempatkan di satuan kerja BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia;Tidak memiliki catatan riwayat perbuatan melanggar hukum.Ketentuan Pendaftaran

    Berikut dokumen lamaran yang harus disiapkan.

    Curriculum Vitae (CV);Kartu Identitas (KTP);Ijazah profesi Dokter Umum;Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;Sertifikat TOEFL/IELTS yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara resmi. Apabila sertifikat asli belum terbit, peserta dapat melampirkan unofficial student score report. TOEFL Prediction dan/atau TOEFL Preparation tidak diakui sebagai dokumen pendukung yang sah;Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau instansi yang berwenang;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

    Setelah memastikan kelengkapan syarat dokumen, ini ketentuan upload dokumen lamaran.

    Dokumen lamaran di scan dalam bentuk .pdf files yang disimpan dalam cloud (google drive/dropbox/dsb).Tautan (link) cloud berisi dokumen lamaran dicantumkan pada kolom yang telah disediakan pada formulir lamaran.Pastikan tautan (link) cloud yang dilampirkan TIDAK DIKUNCI. Pelamar dengan link dokumen lamaran yang terkunci dan tidak dapat diakses maka akan secara otomatis gugur dari proses seleksi.Pelamar wajib memastikan dokumen lamaran dalam tautan (link) cloud yang dilampirkan selalu dapat diakses selama mengikuti proses seleksi.

    *Informasi tambahan:

    Pastikan seluruh informasi yang diisikan dalam formulir lamaran adalah informasi yang benar agar lamaran dapat terbaca oleh sistem, termasuk informasi domisili, nama perguruan tinggi dan lainnya.Pelamar wajib mengisi data sosial media pada formulir lamaran dan memastikan akun sosial media yang dicantumkan diatur menjadi format publik (tidak dikunci).Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses dalam tahapan seleksi.Pastikan untuk mengecek inbox/spam/junk secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tahapan seleksi. Informasi kelanjutan tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id .Keputusan panitia rekrutmen dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.Harap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya akomodasi/transportasi dan biaya lainnya. Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen dan seleksi Pegawai BPJS Kesehatan GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.

    (kny/imk)

  • ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 22 bulan terhadap Lailatul Nikmah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti mencuri surat-surat penting dan uang tunai milik majikannya.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam sidang putusan. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Lailatul Nikmah binti Junaidi terbukti bersalah melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar hakim Muhammad Yusuf saat membacakan putusan.

    Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya, sehingga dijadikan pertimbangan meringankan.

    Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

    Menurut fakta persidangan, Lailatul Nikmah bersekongkol dengan seseorang bernama Effendy, yang kini masih buron. Keduanya sepakat untuk mengambil barang berharga milik majikan terdakwa, Diajeng Z.F. Sandy, dan hasilnya akan dibagi dua.

    Saat kejadian, terdakwa memastikan majikannya sudah tertidur, lalu masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Ia mengambil tas berisi dompet abu-abu bermerek LV yang di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, SIM A dan SIM C, empat kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp150 ribu, dua lembar uang Riyal, dan dua lembar uang Lira.

    Setelah mengemas barang-barangnya sendiri, terdakwa melarikan diri bersama Effendy ke wilayah Burneh, Madura.

    Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.

    “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi korban, dan tindakannya dilakukan dengan rencana sebelumnya bersama pelaku lain yang belum tertangkap,” jelas jaksa Ahmad Muzakki usai sidang.

    Hingga kini, polisi masih memburu Effendy, rekan terdakwa yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. (ted)

     

  • Syarat dan Panduan Klaim Saldo DANA Gratis

    Syarat dan Panduan Klaim Saldo DANA Gratis

    Jakarta: Fitur DANA Kaget sedang populer. Banyak yang memanfaatkannya untuk berbagi rezeki atau sekadar seru-seruan bareng teman.

    Meski begitu, ternyata masih banyak pengguna yang belum benar-benar paham soal cara kerja fitur ini, mulai dari proses klaim hingga potensi penipuan yang bisa saja terjadi. Nah, biar nggak salah langkah, yuk pelajari lebih dalam!
     
    Apa Itu DANA Kaget?

    DANA Kaget adalah fitur dalam aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna membagikan saldo secara acak ke sejumlah penerima. Pengirim bisa menentukan jumlah uang dan kuota penerima, bisa untuk 2 orang, bisa juga sampai 200 orang.

    Setelah diatur, sistem akan menghasilkan sebuah link unik. Siapa pun yang punya link tersebut bisa ikut klaim saldo, selama kuota penerimanya belum habis.
     
    Cara Klaim Saldo dari DANA Kaget

    Konsepnya sederhana yakni siapa cepat, dia dapat. Kalau kamu termasuk yang pertama membuka link saat kuota masih tersedia, saldo langsung masuk ke akunmu.

    Berikut langkah-langkah klaimnya:

    – Klik tautan DANA Kaget yang dibagikan.
    – Link akan otomatis membuka aplikasi DANA di HP kamu.
    – Kamu akan melihat tampilan amplop digital – tinggal tap untuk membukanya.
    – Kalau kuota masih ada dan kamu memenuhi syarat, saldo langsung masuk ke akun DANA.
     

     

    Akun Premium menjadi syarat utama

    Syarat utama klaim adalah akun DANA kamu harus berstatus Premium untuk bisa menerima saldo dari DANA Kaget. Jika masih akun biasa, saldo tidak akan bisa diklaim, meski kamu sudah buka link lebih dulu. 

    Berikut cara upgrade akun jadi Premium:

    – Buka aplikasi DANA, lalu masuk ke menu “Saya”.
    – Pilih “Verifikasi Akun Saya”.
    – Foto e-KTP sesuai petunjuk yang diberikan.
    – Lakukan verifikasi wajah (selfie) di tempat terang.
    – Pastikan data cocok, lalu klik “Submit” dan tunggu proses verifikasi selesai.
     
    Waspada Penipuan Berkedok DANA Kaget

    Sayangnya, kepopuleran fitur ini juga jadi celah buat oknum nakal. Ada saja yang menyebarkan link palsu dengan tujuan mencuri informasi pribadi atau akses ke akun kamu.

    Untuk itu, selalu waspada dan ikuti tips keamanan berikut:

    – Cek Sumber Link: Hanya klik tautan dari orang yang kamu kenal atau sumber resmi.
    – Jangan Berikan Data Pribadi: DANA nggak pernah minta PIN, OTP, atau kata sandi. Jangan sampai tertipu.
    – Aktifkan Verifikasi Dua Langkah: Tambah lapisan keamanan lewat pengaturan aplikasi.
    – Ikuti Kanal Resmi: Dapatkan info valid dari media sosial resmi DANA atau situs web resminya.

    Jakarta: Fitur DANA Kaget sedang populer. Banyak yang memanfaatkannya untuk berbagi rezeki atau sekadar seru-seruan bareng teman.
     
    Meski begitu, ternyata masih banyak pengguna yang belum benar-benar paham soal cara kerja fitur ini, mulai dari proses klaim hingga potensi penipuan yang bisa saja terjadi. Nah, biar nggak salah langkah, yuk pelajari lebih dalam!
     

    Apa Itu DANA Kaget?

    DANA Kaget adalah fitur dalam aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna membagikan saldo secara acak ke sejumlah penerima. Pengirim bisa menentukan jumlah uang dan kuota penerima, bisa untuk 2 orang, bisa juga sampai 200 orang.
     
    Setelah diatur, sistem akan menghasilkan sebuah link unik. Siapa pun yang punya link tersebut bisa ikut klaim saldo, selama kuota penerimanya belum habis.
     

    Cara Klaim Saldo dari DANA Kaget

    Konsepnya sederhana yakni siapa cepat, dia dapat. Kalau kamu termasuk yang pertama membuka link saat kuota masih tersedia, saldo langsung masuk ke akunmu.

    Berikut langkah-langkah klaimnya:
     
    – Klik tautan DANA Kaget yang dibagikan.
    – Link akan otomatis membuka aplikasi DANA di HP kamu.
    – Kamu akan melihat tampilan amplop digital – tinggal tap untuk membukanya.
    – Kalau kuota masih ada dan kamu memenuhi syarat, saldo langsung masuk ke akun DANA.
     

     

    Akun Premium menjadi syarat utama

    Syarat utama klaim adalah akun DANA kamu harus berstatus Premium untuk bisa menerima saldo dari DANA Kaget. Jika masih akun biasa, saldo tidak akan bisa diklaim, meski kamu sudah buka link lebih dulu. 
     
    Berikut cara upgrade akun jadi Premium:
     
    – Buka aplikasi DANA, lalu masuk ke menu “Saya”.
    – Pilih “Verifikasi Akun Saya”.
    – Foto e-KTP sesuai petunjuk yang diberikan.
    – Lakukan verifikasi wajah (selfie) di tempat terang.
    – Pastikan data cocok, lalu klik “Submit” dan tunggu proses verifikasi selesai.
     

    Waspada Penipuan Berkedok DANA Kaget

    Sayangnya, kepopuleran fitur ini juga jadi celah buat oknum nakal. Ada saja yang menyebarkan link palsu dengan tujuan mencuri informasi pribadi atau akses ke akun kamu.
     
    Untuk itu, selalu waspada dan ikuti tips keamanan berikut:
     
    – Cek Sumber Link: Hanya klik tautan dari orang yang kamu kenal atau sumber resmi.
    – Jangan Berikan Data Pribadi: DANA nggak pernah minta PIN, OTP, atau kata sandi. Jangan sampai tertipu.
    – Aktifkan Verifikasi Dua Langkah: Tambah lapisan keamanan lewat pengaturan aplikasi.
    – Ikuti Kanal Resmi: Dapatkan info valid dari media sosial resmi DANA atau situs web resminya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • 31 Siswa Disabilitas SLB Rengel Rekam KTP dan KIA, Langkah Nyata Penuhi Hak Sipil Anak

    31 Siswa Disabilitas SLB Rengel Rekam KTP dan KIA, Langkah Nyata Penuhi Hak Sipil Anak

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 31 siswa penyandang disabilitas dari SLB Jati Wiyata Rengel, Kabupaten Tuban, telah mengikuti kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini merupakan hasil kerja sama antara pihak sekolah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban serta Pemerintah Kecamatan Rengel.

    Ketua Yayasan SLB Dharma Wanita Rengel, Ari Irmawati, S.Pd., mengatakan kegiatan ini tidak hanya bertujuan memenuhi hak-hak sipil para siswa, tetapi juga menjadi bentuk pembelajaran kontekstual yang memberi pengalaman langsung terkait pelayanan publik.

    “Sebanyak 31 peserta didik dari jenjang TKLB hingga SMALB telah melaksanakan perekaman,” ujar Ari Irmawati, Selasa (14/10/2025).

    Adapun rinciannya, 5 siswa mengikuti proses pembuatan KTP dan 11 siswa melakukan pembuatan KIA, dengan pendampingan dari para guru, pengurus PKK, dan Dharma Wanita. Menurut Ari, pemberian dokumen kependudukan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kesetaraan dan kemandirian anak-anak disabilitas.

    “Dengan memberikan identitas yang sama, itu bisa menjadi sarana sosialisasi bagi mereka, baik dalam urusan kependudukan maupun untuk mempersiapkan diri dalam mencari pekerjaan,” terangnya.

    Ia menambahkan, sekitar 50 persen siswa SLB Jati Wiyata Rengel belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara.

    “Alhamdulillah anak-anak tidak hanya memperoleh dokumen kependudukan, tetapi juga merasakan pengalaman belajar langsung tentang prosedur pelayanan publik,” pungkas Ari. [dya/beq]

  • STNK Hilang tapi Nggak Lapor? Risikonya Ngeri Banget!

    STNK Hilang tapi Nggak Lapor? Risikonya Ngeri Banget!

    Jakarta

    STNK hilang? Jangan lupa untuk langsung lapor. Kalau kamu nggak lapor risikonya ngeri!

    Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Bentuknya surat dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku termasuk pengesahannya. Untuk itu, setiap kamu berkendara maka wajib membawa STNK. STNK harus disimpan di tempat yang kamu ingat agar tidak hilang.

    Kalau hilang, kamu wajib lapor ke pihak kepolisian. Sebab, risiko bahaya mengintai bila kamu tak lapor STNK hilang. Youtube NTMC Korlantas Polri menjelaskan bila STNK hilang dan kamu tidak lapor, tak menutup kemungkinan justru disalahgunakan. Pernah ada kasus STNK-nya asli tapi kendaraannya tak sesuai. Alhasil yang terseret kasus justru si pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tersebut. Ini lantaran nama pemilik kendaraan masih tercantum di dokumen tersebut.

    Tak cuma itu, bila STNK hilang itu ternyata digunakan untuk kendaraan bodong, saat terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun tindak kriminal, kamu berpotensi dipanggil sebagai saksi bahkan tak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

    Syarat Urus STNK Hilang

    Jika STNK hilang, maka kamu harus langsung melapor. Mengacu pada Perpol no.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 60 ayat 1, dijelaskan pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian STNK atau TNKB yang hilang atau rusak. Untuk penggantian ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam pasal 60 ayat 2.

    “Penggantian STNK hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
    a. mengisi formulir permohonan
    b. melampirkan:
    – tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6
    – surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
    – BPKB
    – surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
    – surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan
    – hasil cek fisik ranmor,” demikian bunyi pasalnya.

    Cara Urus STNK Hilang

    Kalau semua syarat sudah dipenuhi, berikut cara mengurusnya.

    1. Datang ke Polsek atau Polres bawa KTP dan BPKB kendaraan
    2. Ceritakan kronologi hilangnya STNK
    3. Dapatkan surat keterangan resmi dari kepolisian

    Nah surat itu merupakan syarat untuk pencetakan ulang STNK di Samsat. Kamu tinggal membawa syarat-syarat tersebut ke Samsat untuk dilakukan pencetakan ulang STNK. Nah proses pencetakan ulang STNK ini akan memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung di wilayah masing-masing. Biayanya, Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

    (dry/lth)