Produk: KTP

  • Jual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu, Ibu di Surabaya Dihukum 4 Bulan

    Jual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu, Ibu di Surabaya Dihukum 4 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Hosairiyah, seorang ibu rumah tangga di Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat waris yang digunakan untuk menjual rumah milik orang tuanya tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya.

    “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum dalam sidang putusan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosairiyah dengan pidana penjara selama empat bulan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut Hosairiyah dengan hukuman penjara selama empat bulan.

    Selain Hosairiyah, dalam perkara ini juga terdapat terdakwa lain, yakni Irwansyah, pembeli rumah milik orang tua Hosairiyah. Irwansyah dihukum lebih ringan, yakni tiga bulan 15 hari penjara, setelah dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut.

    Diketahui, Hosairiyah Binti Alm. Soepari, bersama Faridah dan Nor Hotimah, merupakan kakak beradik kandung dan ahli waris dari almarhum Soepari bin Niman dan almarhumah Rochimah binti Pai. Orang tua mereka meninggalkan rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rumah tersebut disewa oleh Irwansyah.

    Hosairiyah menawarkan rumah itu kepada Irwansyah dengan harga Rp350 juta tanpa memberitahu kedua saudaranya yang juga ahli waris. Ia menunjukkan petok D rumah tersebut sebagai bukti awal kepemilikan.

    Keduanya sepakat melakukan jual beli, kemudian mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Notaris Wibowo Ibo Sarwono, S.H. agar dapat dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    Hosairiyah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kematian kedua orang tuanya, KTP, dan surat nikah sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris.

    Pada 3 Oktober 2018, saksi Feryanto melihat Irwansyah datang sendiri tanpa didampingi Hosairiyah ke Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris kepada alm. Hasan Bisri, staf kelurahan.

    Hasan Bisri meminta kelengkapan tanda tangan RT/RW, lurah, dan camat sesuai domisili pemohon. Namun, Irwansyah dan Hosairiyah justru membuat surat palsu untuk melengkapi syarat administrasi agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.

    Atas pengajuan itu, Hasan Bisri meminta Feryanto membuat draft surat tersebut. Sidang waris bahkan dilakukan di rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, bukan di kantor kelurahan sebagaimana mestinya.

    Terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris palsu itu menjadi dasar dilakukannya perikatan jual beli rumah senilai Rp350 juta antara Hosairiyah dan Irwansyah.

    Penjualan rumah tersebut akhirnya diketahui oleh dua ahli waris lainnya, Faridah dan Nor Hotimah, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. [uci/kun]

  • Viral WNA Israel Punya KTP, Disdukcapil Cianjur Beberkan Fakta Setelah Datangi Alamat Rumah

    Viral WNA Israel Punya KTP, Disdukcapil Cianjur Beberkan Fakta Setelah Datangi Alamat Rumah

    Liputan6.com, Jakarta Sosok Aron Geller, Warga Negara Asing (WNA) asal Israel yang viral di media sosial karena diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia berdomisili di Cianjur, dipastikan tidak terdaftar secara resmi.

    Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan KTP yang beredar di media sosial itu adalah palsu. WNA yang bersangkutan pun tidak diketahui keberadaannya. 

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran ke alamat yang tertera pada KTP.  Pengecekan ke Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, dilakukan bersama aparat kepolisian dan pihak desa.

    “Sudah dicek ke lapangan bersama polisi, kecamatan, dan desa sesuai alamat yang tertera, dan memang orang itu tidak ada,” jelas Asep, Senin (27/10/2025). 

    Pihaknya saat ini tidak mengetahui keberadaan WNA tersebut dan belum dapat memastikan apakah sosoknya benar-benar ada.

    Lebih lanjut, dia menerangkan, data kependudukan Aron Geller juga tidak ditemukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Bahkan di sistem data Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

    Ini membuktikan bahwa Disdukcapil Cianjur tidak pernah menerbitkan KTP atas nama tersebut.

    “Nama dan NIK yang bersangkutan tidak ditemukan, artinya Disdukcapil Cianjur tidak pernah mencetak dan menerbitkan KTP tersebut,” ungkap dia.

    Asep memastikan, KTP yang beredar di media sosial merupakan KTP palsu.

  • Geger WNA Israel Punya KTP di Cianjur, Dedi Mulyadi: Kami Cek dari Mana Asalnya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Oktober 2025

    Geger WNA Israel Punya KTP di Cianjur, Dedi Mulyadi: Kami Cek dari Mana Asalnya Bandung 27 Oktober 2025

    Geger WNA Israel Punya KTP di Cianjur, Dedi Mulyadi: Kami Cek dari Mana Asalnya
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Seorang warga negara asing (WNA) asal Israel bernama Aron Geller disebut memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan alamat di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
    Kabar mengenai kepemilikan e-KTP oleh WNA Israel tersebut beredar luas di media sosial setelah foto identitas atas nama Aron Geller tersebar.
    Dalam data yang beredar, Geller tercatat lahir di Tel Aviv, Israel, dan berstatus sebagai warga negara Israel.
    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan meminta dinas setempat untuk mengecek kebenaran temuan tersebut.
    “Nanti kami cek data ya, dari mana asalnya, kan saya tidak boleh dulu menyimpulkan sebelum saya mengetahui fakta-fakta yang asal-muasalnya,” ujarnya saat ditemui usai peresmian Kantor DPD Partai Demokrat di Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Minggu (26/10/2025).
    Ia mengakui, hingga saat ini belum mengetahui secara perinci temuan tersebut.
    Namun, mantan Bupati Purwakarta itu akan memastikan fakta di lapangan.
    “Saya kan baru dapat informasinya sekarang,” tuturnya.
    Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, mengemukakan bahwa KTP atas nama AG tidak pernah diterbitkan atau dicetak.
    Asep menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan KTP elektronik melalui sistem administrasi kependudukan terpusat atau SIAK.
    “Setelah kami cek, dapat kami klarifikasi bahwa Disdukcapil Cianjur tidak pernah menerbitkan atau mencetak KTP atas nama yang bersangkutan,” ujar Asep dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin.
    Menurutnya, KTP tersebut diduga palsu, terlebih belum melihat fisik dari kartu identitas kependudukan tersebut.
    “Kalau ada fisiknya kan bisa dicek
    chip
    -nya. Jadi, diduga itu KTP palsu karena tidak ada datanya pada sistem,” ucapnya.
    “Kemarin juga sama Pak Bupati langsung dicek di sistem, dan tidak ada KTP atas nama AG tersebut,” ujar Asep.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geger WNA Israel Punya KTP di Cianjur, Dedi Mulyadi: Kami Cek dari Mana Asalnya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Oktober 2025

    Heboh KTP WNA Israel Diterbitkan di Cianjur, Disdukcapil: Kami Tak Pernah Terbitkan Bandung 27 Oktober 2025

    Heboh KTP WNA Israel Diterbitkan di Cianjur, Disdukcapil: Kami Tak Pernah Terbitkan
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) seorang warga negara asing asal Israel yang diduga diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
    Dalam unggahan di sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram @inf_official00, menunjukkan gambar KTP atas nama AG yang diterbitkan Disdukcapil Cianjur pada 2 November 2023.
    “Meminta Disdukcapil Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti dan memastikan kebenaran terkait penerbitan KTP bagi WNA asal Israel,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (27/10/2025).
    Tak hanya menampilkan foto KTP, unggahan yang terdiri atas 15
    slide
    atau seluncuran itu menampilkan keterangan lengkap tentang identitas pribadi AG.
    Sontak, unggahan tersebut mendapat ragam komentar warganet.
    Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut mendapat 2.339 komentar, telah dibagikan 4.158 kali, dan disukai sebanyak 17.900.
    Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, mengemukakan bahwa KTP atas nama AG tidak pernah diterbitkan atau dicetak.
    Asep menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan KTP elektronik melalui sistem administrasi kependudukan terpusat atau SIAK.
    “Setelah kami cek, dapat kami klarifikasi bahwa Disdukcapil Cianjur tidak pernah menerbitkan atau mencetak KTP atas nama yang bersangkutan,” ujar Asep dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin.
    Menurutnya, KTP tersebut diduga palsu, terlebih belum melihat fisik dari kartu identitas kependudukan tersebut.
    “Kalau ada fisiknya kan bisa dicek
    chip
    -nya. Jadi, diduga itu KTP palsu karena tidak ada datanya pada sistem,” ucapnya.
    “Kemarin juga sama Pak Bupati langsung dicek di sistem, dan tidak ada KTP atas nama AG tersebut,” ujar Asep.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sana-sini Dicek untuk Pastikan Viral KTP WN Israel Ternyata Palsu

    Sana-sini Dicek untuk Pastikan Viral KTP WN Israel Ternyata Palsu

    Jakarta

    Media sosial digemparkan dengan kabar warga negara Israel, Aron Geller, memiliki KTP elektronik Indonesia yang beralamatkan di Kp Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur. Setelah dicek, KTP tersebut ternyata palsu.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengaku telah melihat informasi viral itu. Dia memastikan KTP tersebut palsu.

    “Bila di sosial media diceritakan yang bersangkutan memiliki KTP elektronik Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” kata Teguh Setyabudi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/10/2025).

    Dia menyatakan telah melakukan pengecekan nama WN Israel itu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional. Teguh mengatakan nama Aron Geller tidak ditemukan di SIAK.

    Ditjen Dukcapil juga mengecek ke daerah terkait penerbitan KTP untuk WN Israel. Dia mengatakan nama Aron Geller juga tidak ada dalam database.

    “Kami di Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengecek nama itu juga tidak ada,” pungkasnya

    Alamat Ditelusuri

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Asep Kusmanawijaya mengatakan informasi adanya WNA yang memiliki e-KTP Indonesia dengan alamat di Kabupaten Cianjur sudah muncul sejak Juli 2025. Pihaknya disebut telah menelusuri alamat yang tertera di KTP yang viral tersebut.

    “Itu sudah lama kami dapat kabar, sekitar tiga bulan lalu. Dari Dirjen Imigrasi mengonfirmasi ke kami, dana kami jelaskan jika nama tersebut tidak ada di alamat yang tertera. Bahkan kami sudah pastikan dengan mendatangi alamat yang tertera, yakni Kampung Pasirhayam Desa Sirnagalih. Warga di situ tidak mengetahui ada nama Aron Geller,” kata dia.

    Hasil dari penelusuran alamat, warga sekitar tak ada yang mengetahui pemilik KTP bernama Aron Geller. Menurut dia, dalam sistem juga tidak ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP tersebut.

    “Saat dicek, hasilnya blank. Jadi baik nama atau NIK-nya tidak tercatat. Kalaupun pakai NIK orang lain, pasti muncul datanya, tapi saat dicek tidak muncul data apapun,” kata Asep.

    Bupati Ngecek Langsung

    Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian sudah mengecek langsung kabar WN Israel yang punya KTP elektronik Indonesia. Wahyu memastikan KTP tersebut palsu dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur.

    “Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan, sehingga dapat dipastikan KTP WNA yang beredar di media sosial palsu,” kata Wahyu seperti dilansir Antara, Minggu (26/10/2025).

    Pemkab Cianjur sempat memastikan ke alamat yang tercantum dalam e-KTP atas nama WNA tersebut. Namun tidak ada warga sekitar yang mengenal atau mengetahui ada orang asing di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk NIK yang tercantum tidak terbaca di sistem alias blank.

    “Ini menjadi pelajaran pentingnya memastikan setiap data atau informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, sehingga saya pastikan KTP atas nama WNA asal Israel itu palsu,” kata Wahyu.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 4 Hari, Tunggakan-Denda Bertahun-tahun Dihapus

    Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 4 Hari, Tunggakan-Denda Bertahun-tahun Dihapus

    Jakarta

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih ada. Buat yang belum ikutan, segera ke kantor Samsat. Soalnya program pemutihan ini akan segera berakhir.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten masih berlaku hingga akhir bulan ini. Namun waktunya semakin terbatas, karena program pemutihan ini akan berakhir empat hari lagi.

    Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten telah diperpanjang. Semula pemutihan pajak kendaraan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun, Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program ini sampai 31 Oktober 2025 lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengikuti pemutihan.

    Lewat pemutihan ini, masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Denda dan tunggakannya dihapuskan, dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pajak yang dibayarkan pun jadi lebih ringan karena denda dan tunggakan tak lagi dikenakan dalam pembayaran tahun 2025 ini.

    Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Artinya, program pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku 4 hari lagi.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi putusan tersebut.

    Nah buat kamu warga Banten yang belum mengikuti pemutihan, sebaiknya jangan melewatkan kesempatan emas satu ini. Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni meyakini program pemutihan ini bisa membuat masyarakat lebih taat menunaikan kewajibannya. Buat kamu yang mau ikutan tapi nggak punya KTP asli, maka opsinya bisa melakukan balik nama.

    Lebih lagi, biaya balik nama kendaraan bekas kini sudah gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    (rgr/dry)

  • Simak! Ini Cara Ganti Kartu Layanan Gratis Transjakarta yang Hilang

    Simak! Ini Cara Ganti Kartu Layanan Gratis Transjakarta yang Hilang

    Jakarta

    Layanan transportasi umum Transjakarta memiliki fasilitas khusus berupa Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi kelompok masyarakat tertentu. Namun, bagaimana jika kartu tersebut hilang?

    Jangan khawatir, Transjakarta menyediakan layanan resmi untuk penggantian kartu tersebut. Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi warga yang berhak.

    Yuk simak cara dan ketentuan lengkapnya berikut ini.

    Layanan Penggantian Kartu yang Hilang

    Bagi penerima KLG Transjakarta yang kartunya hilang, proses penggantian kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi layanan khusus Transjakarta. Merujuk pada informasi di laman resminya, berikut proses penggantian kartu yang hilang:

    Akses Laman Resmi
    Buka situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta, yaitu klg.transjakarta.co.id.Pilih Opsi Penggantian
    Pilih menu pendaftaran, lalu lanjutkan dengan memilih kategori Penggantian Kartu Hilang.Siapkan Dokumen
    Unggah seluruh dokumen yang menjadi syarat penggantian kartu, seperti:
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – Pas foto terbaru
    – Kartu Keluarga (KK)
    – Surat kehilangan dari pihak kepolisian
    – Dokumen pendukung lain sesuai dengan kategori penerima manfaat.Tunggu Verifikasi
    Setelah semua berkas diunggah dan data diisi, Transjakarta akan memverifikasi permohonan.Pengambilan Kartu
    Jika pengajuan disetujui, penerima akan menerima informasi terkait lokasi dan waktu pengambilan kartu baru melalui nomor kontak yang telah didaftarkan.

    Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan jelas untuk memperlancar proses verifikasi oleh pihak Transjakarta.

    Siapa Pengguna Kartu Gratis Transjakarta?Peserta didik KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus).Penduduk berusia 60 tahun ke atas.Penyandang disabilitas yang terdaftar di Panti Sosial.Anggota veteran Republik Indonesia.Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) DKI Jakarta.Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.Pengurus masjid atau marbot masjid.Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

    Selain itu, kategori penerima manfaat juga mencakup petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Untuk mengecek apakah termasuk penerima manfaat, dapat memantau informasi dan persyaratan lebih lanjut di laman resmi Transjakarta.

    (wia/imk)

  • Cium Kaki Ibu Sebelum Berangkat, Pemuda Ini Pulang Bawa Hadiah Umrah Gratis dari Jaka Sopan

    Cium Kaki Ibu Sebelum Berangkat, Pemuda Ini Pulang Bawa Hadiah Umrah Gratis dari Jaka Sopan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tubuh seorang pemuda berpakaian serba hitam tampak sedikit lunglai ketika namanya dipanggil panitia. Matanya setengah kosong, seperti tak percaya dengan apa yang baru didengarnya. Di hadapan puluhan ribu orang yang memenuhi halaman Pondok Pesantren Al Islah, ia perlahan melangkah naik ke panggung.

    Namanya Muhammad Ali Imron, warga Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Ia bukan santri Pondok Pesantren Al Islah. Ia hanya peserta umum yang datang dari luar daerah, mengikuti kegiatan Jalan Kaki Bondowoso-Dadapan (Jaka Sopan) pada Minggu (26/10/2025), tanpa menyangka langkah kakinya akan membawanya ke Tanah Suci.

    Ketika nomor undiannya disebut panitia, Imron menyerahkan kupon kecil itu bersama KTP aslinya. “Coba sini KTP-nya,” pinta salah satu panitia dari atas panggung.

    Setelah data cocok, panitia pun mengumumkan bahwa Muhammad Ali Imron sah menjadi salah satu pemenang hadiah Umrah gratis tahun ini. Mendengar itu, Imron menunduk, menahan haru. Matanya berkaca-kaca. Membendung air mata yang hendak menetes. “Saya tidak menyangka sama sekali,” ujarnya terbata.

    Ia pun mengaku tidak mendapatkan firasat apapun bakal mendapatkan rezeki besar itu. “Sebelum berangkat ke sini, saya cuma membasuh dan mencium kaki ibu saya,” terangnya usai acara. Imron mengetahui acara Jaka Sopan dari seorang teman. “Saya ikut saja. Ternyata memang rezeki saya,” ucapnya.

    Event Jaka Sopan tahun ini merupakan penyelenggaraan ke-8. Start dari Hotel Grand Padis di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, dan finis di Ponpes Al Islah di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan. Rutenya sepanjang 7,2 kilometer, dan diikuti sekitar 40 ribu peserta dari berbagai daerah.

    Tak ada biaya pendaftaran. Peserta cukup menyerahkan KTP untuk mendapatkan kupon undian. Hadiahnya beragam—mulai dari cat tembok, sepeda gunung, televisi, kulkas, hingga 11 paket Umrah gratis.

    Menurut pengasuh Pondok Pesantren Al Islah, H. Thoha Yusuf Zakaria, hadiah Umrah yang diberikan panitia bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata penghargaan terhadap semangat masyarakat yang mau menjaga kebersamaan dan kesehatan.

    “Hadiah Umrah ini bukan voucher, tapi paket asli. Kami ingin menanamkan semangat kebaikan dan olahraga. Makna Jaka Sopan sendiri bukan hanya akronim Jalan Kaki Bondowoso-Dadapan, tapi juga mengandung nilai: Jaka artinya pemuda, dan Sopan artinya berkelakuan baik,” jelasnya.

    Ia menambahkan, kegiatan tahunan ini juga digelar dalam rangka memperingati sejumlah hari besar nasional seperti Hari Santri Nasional, Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, HUT TNI, dan Peringatan Tragedi Gerbong Maut.

    “Olahraga jalan kaki ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga tubuh sehat itu bagian dari ibadah,” tambahnya.

    Selain Jaka Sopan, Ponpes Al Islah juga memiliki kegiatan mingguan bertajuk Perjaka (Persatuan Jalan Kaki) dan Gadis (Gerakan Anti Disease). Dua kegiatan ini rutin digelar di sekitar wilayah pondok sebagai gerakan hidup sehat dan gotong royong. [awi/suf]

  • Cara Cek Apakah NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Klik Link Resminya di Sini

    Cara Cek Apakah NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Klik Link Resminya di Sini

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah cara cek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos bulan Oktober 2025.

    Sesuai dengan pengumuman pemerintah, pada bulan ini ada lima bansos yang akan dicairkan kepada masyarakat.

    Beberapa di antaranya adalah PHK, Program Sembako, hingga BLT Kesra Rp900.000.

    Bantuan langsung tunai kesejahteraan rakyat (BLT Kesra) dicarikan per 20 Oktober 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperluas kesempatan dan pengalaman kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) mengatakan bahwa BLT Kesra diberikan untuk 35.046.783 keluarga penerima manfaat.

    Lantas, bagaimana cara cek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos pada bulan Oktober 2025 ini?

    Cara Cek Apakah NIK KTP Terdaftar Bansos 2025

    Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

    Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos di Play Store atau App Store
    Daftar akun baru menggunakan NIK dan KK, dengan mengisi data diri, unggah KTP, dan swafoto
    Pilih menu “Cek Bansos”
    Isi data meliputi wilayah, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai KTP
    Klik “Cari Data”
    Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos

    Melalui Situs Resmi Kemensos

    Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
    Isi data meliputi wilayah, nama lengkap
    Masukkan kode captcha sesuai instruksi
    Klik “Cari Data”
    Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan. 

    Daftar Bansos yang Akan Cair Bulan Oktober 2025 Ada di Halaman Selanjutnya…

  • Layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi ini

    Layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Ahad ini.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan saat berkendara tersebut.

    Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

    Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping McDonalds, Duren Sawit

    Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

    Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.