Produk: KTP

  • Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Kamis

    Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Kamis membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan itu tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat berada di gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C yang akan habis masa berlakunya, sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena terdapat perbedaan dokumen.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    JAKARTA – Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Pengajuan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober.

    Dalam SIPP tersebut, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

    Adapun Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ARRUKI dan LP3H menyebut gugatan diajukan karena masyarakat kecewa Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga, keputusan ini diharap bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta.

    “Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober.

    Boyamin menekankan narapidana bermasalah seperti Setya Novanto juga tak bisa bebas bersyarat. Sebab, dia masih terjerat perkara lain. 

    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR resmi menghirup udara bebas setelah mendapat haknya, yakni bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia tadinya harus menjalani masa hukuman karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

    “Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus.

  • Pemkot Kediri, Polres, dan Pertamina Pastikan Pertalite Aman Sesuai Standar

    Pemkot Kediri, Polres, dan Pertamina Pastikan Pertalite Aman Sesuai Standar

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang beredar di wilayahnya aman dan sesuai standar. Langkah ini diambil untuk menepis kekhawatiran masyarakat atas isu dugaan penurunan kualitas Pertalite yang sempat beredar luas di media sosial.

    Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama Pertamina Regional Jatim Balinus dan Satreskrim Polres Kediri Kota pada Selasa (29/10/2025) di tiga SPBU, yakni SPBU Joyoboyo, SPBU Baruna, dan SPBU Ngampel. Pemeriksaan meliputi uji kualitas seperti kandungan air, density, temperatur, serta uji kuantitas atau tera, termasuk pengecekan tangki timbun di setiap SPBU.

    Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menyatakan seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi BBM masih baik dan sesuai batas toleransi yang diatur. “Tidak ditemukan indikasi campuran air ataupun penyimpangan takaran. Semua SPBU di Kota Kediri dalam kondisi aman dan hasil pengujian menunjukkan angka wajar dalam batas toleransi,” ungkap Ridwan.

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Pertamina untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas distribusi energi.

    “Kami memastikan seluruh proses distribusi BBM di Kediri tetap dalam pengawasan. Dari hasil pemeriksaan bersama, kondisi Pertalite dan jenis BBM lainnya di SPBU wilayah Kediri dinyatakan normal dan sesuai ketentuan. Tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas AKP Cipto.

    Sales Branch Manager Pertamina Kediri, Anwar Hidayat, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan teknis di lapangan juga tidak menemukan adanya kandungan air maupun etanol dalam produk Pertalite, Pertamax Turbo, maupun Biosolar. “Pengujian lanjutan juga dilakukan di laboratorium Pertamina Surabaya dan kilang Balongan untuk memastikan hasilnya tetap konsisten,” ujarnya.

    Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Pertamina membuka pos pelayanan dan pengaduan konsumen di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, salah satunya di SPBU Ngampel. Posko ini beroperasi mulai 28 hingga 31 Oktober 2025 pukul 08.00-16.00 WIB. Warga yang merasa mengalami gangguan kendaraan setelah pengisian Pertalite dapat melapor dengan membawa dokumen seperti fotokopi KTP, laporan tempat pengisian, dan nota asli biaya perbaikan kendaraan.

    “Setiap laporan akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kebenarannya. Konsumen juga dapat menyampaikan laporan melalui SPBU terdekat atau Call Center Pertamina 135,” imbuh Anwar.

    Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa situasi distribusi BBM tetap dalam kendali. Pemeriksaan akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah antisipasi agar pasokan energi di Kediri berlangsung aman, transparan, dan dapat dipercaya.

    “Kami ingin memastikan warga merasa aman dan terlindungi. Pemerintah bersama aparat dan Pertamina akan terus bersinergi menjaga kualitas BBM serta memberikan penanganan cepat bila ada keluhan dari masyarakat,” pungkas Moh. Ridwan. [nm/suf]

  • Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menuai polemik. Kelompok masyarakat ARRUKI dan LP3HI resmi menggugat keputusan bebas bersyarat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini membuka peluang bagi Setnov untuk kembali menjalani masa hukuman di penjara.

    Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 357/G/2025/ dengan sejumlah pejabat sebagai tergugat, yakni menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dirjen Pemasyarakatan, kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, serta ketua KPK.

    “Setya Novanto telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat kecewa dan mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Menurut dia, bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. Ia menegaskan, Setnov masih tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. “Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.

    Sebelumnya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi Setya Novanto telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025). Ia keluar sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Iya benar, beliau bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujarnya.

    Menurut Kusnali, pembebasan itu sesuai ketentuan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa pidana dari 12,5 tahun. Mantan ketua DPR itu juga wajib melapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin selama masa bebas bersyarat.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. MA juga menetapkan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

    Sebelum PK dikabulkan, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Kini, publik menanti hasil gugatan di PTUN Jakarta yang bisa menentukan nasib hukum Setya Novanto ke depan.

  • Harga Tiket Konser Blackpink di Jakarta dan Cara Penukarannya

    Harga Tiket Konser Blackpink di Jakarta dan Cara Penukarannya

    Jakarta, Beritasatu.com- Girl group K-Pop ternama Blackpink dijadwalkan bakal menggelar konser tunggalnya di Jakarta selama dua hari berturut-turut pada akhir pekan ini, 1-2 November 2025.

    Konser Blackpink untuk kedua kalinya di Jakarta ini kembali digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Antusiasme Blink, sebutan untuk penggemar Rose, Jennie, Jisoo dan Lisa langsung meledak setelah pengumuman konser bertajuk Deadline ini beredar di media sosial.

    Pihak promotor, Ime Indonesia mengungkapkan saat ini tiket masih tersedia meski dalam jumlah terbatas. Berikut daftar lengkap harga tiket konser Blackpink per kategori.

    • Platinum A dan B (seating): Rp  3.400.000
    • Blink pit package: (standing): Rp 3.800.000
    • Blink pit package (seating): Rp 3.800.000
    • Category 1 (seating): Rp 3.108.888
    • Category 2 (seating): Rp 2.688.000
    • Category 3 (seating): Rp 2.388.880
    • Category b4 (seating): Rp 2.000.000
    • Restricted view (seating): Rp 1.450.000

    Bagi yang telah memiliki tiket, tiket untuk konser hari pertama bisa ditukarkan pada 28 Oktober 2025, 30 Oktober 2025 serta 1 November 2025. Sementara, penukaran tiket untuk hari kedua dijadwalkan pada 29 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2025 serta 2 November 2025.

    Saat menukarkan e-voucher, para penonton wajib membawa e-voucher beserta identitas diri seperti KTP, paspor, SIM, atau kartu pelajar yang masih berlaku dengan nama identitas yang sama dengaan yang tercantum di dalam e-voucher untuk mempermudah proses verifikasi.

    Jika penukaran tiket dilakukan oleh perwakilan, orang yang mewakili wajib membawa sejumlah dokumen sebagai syarat penukaran yakni e-voucher yang sudah dicetak, surat kuasa yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000 oleh orang yang diwakili, serta salinan KTP, paspor, SIM, atau kartu pelajar yang masih berlaku dari orang yang namanya tercantum dalam e-voucher.

    Sebagai informasi, bagi penonto dengan tiket untuk dua hari konser dapat melakukan penukaran sekaligus dalam satu hari. Cara penukarannya yang ditetapkan oleh Ime Indonesia adalah.

    1. Transaksi pembelian dilakukan memakai alamat email yang sama untuk kedua hari.

    2. Pembeli wajib memperlihatkan e-voucher pembelian yang sah untuk masing-masing hari dan KTP pembeli.

    3. Penukaran tiket tak bisa diwakilkan apabila pembeli ingin melakukan pengambilan tiket pada hari yang sama.

  • 10
                    
                        Detik-detik Polisi Tangkap Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Telentang di Jalan
                        Megapolitan

    10 Detik-detik Polisi Tangkap Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Telentang di Jalan Megapolitan

    Detik-detik Polisi Tangkap Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Telentang di Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap HD (37), penembak pengacara berinisial WA (34) di sekitar Gedung Greenwood, Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Penangkapan dilakukan tidak lama setelah pengeroyokan dan penembakan yang membuat WA mengalami luka tembak di bagian punggung kanan atas.
    Berdasarkan rekaman video yang diterima
    Kompas.com
    , HD ditangkap di depan sebuah rumah di salah satu ruas jalan. Dalam video itu, terdengar tangisan seorang perempuan ketika polisi meringkus pelaku.
    HD tampak sudah tidak berkutik saat disergap. Ia terbaring di jalan dengan tangan dan kaki dipegang erat oleh petugas. Pria berambut keriting dengan kumis dan brewok itu mengenakan jaket merah dan celana pendek hitam.
    Tak jauh dari lokasi penangkapan, terlihat sepeda motor dalam posisi rebah di jalan dengan mesin masih menyala. Kendaraan itu diduga baru saja digunakan pelaku sebelum ditangkap.
    Setelah pelaku ditangkap, polisi langsung menggeledah tubuhnya untuk mencari barang bukti.
    “Di mana? Mana senjatanya?” tanya salah satu petugas dalam video tersebut.
    Tak lama kemudian, polisi menemukan senjata api dan segera mengosongkan amunisinya.
    Selama proses penangkapan, seorang perempuan terus menangis di lokasi. Petugas pun berupaya menenangkannya sambil menjelaskan tindakan yang dilakukan.
    “Habis tembak orang, coba lihat berita, habis tembak orang,” ujar seorang polisi di lokasi.
    Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, HD mengaku sempat menjaga lahan bersama kelompoknya.
    “Kami sudah beberapa hari jaga situ. Tiba-tiba tadi pagi lagi tidur, mereka datang, marah-marah, gedor-gedor,” ungkap HD.
    Ketika ditanya asal senjata yang digunakan, HD menjawab singkat, “Dari timur.”
    Setelah pemeriksaan awal, pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari KTP, diketahui HD merupakan warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menembak korban karena kesal.
    “Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
    Selain itu, menurut keterangan pelaku, korban disebut mengintimidasi kelompoknya dan tidak berkoordinasi sebelum berjaga di lokasi tersebut.
    Sebelumnya, WA menjadi korban pengeroyokan dan penembakan di sekitar Gedung Greenwood pada Selasa pagi. Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 07.28 WIB.
    “Benar, kami menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial WA. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan atas,” kata Susatyo.
    Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB dan menemukan situasi sudah kondusif. Korban telah dievakuasi lebih dulu untuk mendapat perawatan medis.
    “Namun, saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” ujar Susatyo.
    Kondisi korban kini dilaporkan stabil dan masih menjalani perawatan intensif akibat luka tembak yang dideritanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu di Kantor Pos dan Bank Himbara

    Cara Cek Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu di Kantor Pos dan Bank Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Rp900.000 untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Untuk program BLT Kesra, diberikan pada bulan Oktober hingga Desember 2025.

    BLT kesra tersebut akan diterima oleh 35.046.783 keluarga penerima manfaat. Dan ini lebih tinggi dari BLT sebelumnya, dan ini bisa menjangkau kurang lebih 140 juta orang

    Bantuan ini menyasar desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial ekonomi nasional (DSEN). Bantuan ini juga merupakan tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan melalui Kementerian Sosial kepada 20,88 juta keluarga penerima manfaat dalam program keluarga harapan dan bantuan sembako.

    Untuk penyaluran BLT Kesra, akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) untuk 18,3 juta keluarga dan melalui PT Pos Indonesia untuk 17,2 juta keluarga yang dimulai pada Senin depan.

    Pencairan dana BLT dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia:

    Penerima dengan rekening Himbara akan menerima dana langsung dan bisa ditarik melalui ATM atau teller.
    Penerima melalui PT Pos bisa mengambil di kantor pos atau melalui layanan pengantaran ke rumah.

    Cara Mengambil BLT Kesra Oktober 2025 Melalui Bank Himbara

    Dana BLT Kesra sebesar Rp 900 ribu ditransfer langsung ke rekening KPM.
    Penerima dapat menarik dana melalui ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN)
    Pencairan juga bisa dilakukan melalui teller bank dengan membawa Kartu KKS dan KTP asli

    Cara Mengambil BLT Kesra Oktober 2025 Melalui Pos Indonesia

    KPM menerima Surat Undangan Pencairan dari petugas desa/kelurahan atau kurir PT Pos
    KPM datang ke Kantor Pos terdekat atau lokasi yang ditentukan (seperti balai desa) sesuai jadwal pada surat undangan
    Bawa serta KTP asli dan Surat Undangan saat pengambilan dana
    Untuk lansia atau disabilitas, petugas Pos dapat menyalurkan bantuan langsung ke rumah (door-to-door)

  • Program Etam Sejahtera: Cukup dengan KTP, Warga Kukar Kini Bisa Berobat Gratis

    Program Etam Sejahtera: Cukup dengan KTP, Warga Kukar Kini Bisa Berobat Gratis

    Liputan6.com, Tenggarong Di tengah ruang tunggu puskesmas yang ramai, seorang ibu berusaha menenangkan anaknya yang demam. Ia tak membawa membawa banyak dokumen, hanya mengulurkan KTP Kutai Kartanegara saat petugas memanggil namanya. Meski sederhana, kartu itu membawa ketenangan: cukup untuk memastikan anaknya mendapat perawatan tanpa harus memikirkan biaya.

    “Cukup membawa KTP ke fasilitas kesehatan dan insyaallah akan dilayani sebagaimana mestinya,” ujar Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.

    Kemudahan itu hadir lewat Program Etam Sejahtera, layanan berobat gratis yang memastikan seluruh warga Kutai Kartanegara (Kukar) terlindungi jaminan kesehatan. Program ini menjadi bagian dari Misi 1 RPJMD Kukar 2025–2029, yakni pemerataan pelayanan dasar, termasuk kesehatan.

    Aulia menegaskan bahwa Etam Sejahtera berjalan melalui kerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah kabupaten menanggung penuh iuran BPJS bagi warga Kukar yang terdaftar sebagai peserta aktif.

    “Program ini kami kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini tingkat keanggotaan BPJS Kesehatan di Kukar sudah di angka 103 persen, dengan total pembiayaan yang didanai oleh pemda untuk warga Kukar,” tegasnya.

    Kerja sama tersebut telah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU). Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp 103 miliar untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh warga.

    Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar Kusnandar menjelaskan, konsep berobat cukup dengan KTP tidak serta-merta bebas prosedur. Warga tetap harus terdaftar aktif dalam sistem BPJS Kesehatan.

    “Pastikan masyarakat punya NIK Kukar. Kalau sudah aktif BPJS-nya, langsung bisa dilayani. Kalau belum, segera lapor agar diaktifkan,” kata Kusnandar.

    Di fasilitas kesehatan, petugas akan melakukan cek kepesertaan JKN/BPJS. Jika belum aktif, data dimasukkan ke sistem khusus dan pengaktifan dilakukan oleh petugas di kabupaten atau provinsi.

    Program ini melibatkan instansi lain. Dinas Sosial memverifikasi warga prasejahtera, Disdukcapil melakukan validasi data kependudukan, sementara Dinas Kesehatan mengoordinasikan pelaksanaan bersama BPJS Kesehatan.

    “Dulu banyak warga belum terdaftar karena bukan pekerja formal. Sekarang, semua bisa dijamin, asalkan punya KTP Kukar,” ujar Kusnandar.

    Berdasarkan data Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik 2025–2029, jumlah penerima manfaat Etam Sejahtera diproyeksikan meningkat dari 250 ribu jiwa pada 2025 menjadi 310 ribu jiwa pada 2030. Anggaran juga tumbuh dari Rp 114,46 miliar pada 2025 menjadi Rp 144,87 miliar pada 2030.

    Total pembiayaan selama enam tahun ke depan mencapai lebih dari Rp 730 miliar, dialokasikan melalui kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Kukar. Kusnandar mengingatkan, masyarakat perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif.

    “Kalau belum aktif, jangan tunggu sakit baru urus. Segera cek ke puskesmas atau lapor ke petugas agar diaktifkan,” pesannya.

    Dengan Etam Sejahtera, pemerintah daerah menegaskan komitmen bahwa jaminan kesehatan adalah hak seluruh warga Kukar. Dan bagi banyak keluarga, sebuah KTP kini berarti lebih dari sekadar identitas, ia menjadi akses menuju layanan kesehatan yang layak.

     

    (*)

  • Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta, Ini Daftar 15 Golongan Warga Tetap Gratis Naik Transportasi Umum

    Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta, Ini Daftar 15 Golongan Warga Tetap Gratis Naik Transportasi Umum

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana penyesuaian tarif Transjakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok penerima subsidi yang selama ini digratiskan.

    “Kami sedang memfinalkan untuk itu (kenaikan tarif). Sebenarnya di tarif yang lama pun kami sudah mensubsidi per tiket Rp9.700. Kan terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi DBH (dana bagi hasil) dipotong,” kata Pramono usai membuka Rapat Koordinasi Transportasi Terintegrasi dan Terpadu di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Pramono, kenaikan tarif TransJakarta menjadi langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun, ia memastikan sebanyak 15 golongan masyarakat tetap akan menikmati layanan Transjakarta secara gratis.

    “Kami akan melakukan penyesuaian tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15 golongannya kan tetap gratis. Sehingga mereka tetap kita proteksi,” jelas Pramono.

    Adapun 15 golongan masyarakat yang ditetapkan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, dan Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

    Kemudian, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek, Anggota TNI dan Polri, Veteran Republik Indonesia, Penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, Pengurus masjid (marbut), Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11 provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Adapun jadwal pemutihannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Beberapa di antaranya menggelar pemutihan hingga 31 Desember 2025.

    Kemudian program ini akan menyasar tunggakan pajak yang jatuh tempo, denda keterlambatan, pajak progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dokumen yang harus dibawa saat ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan yakni STNK, KTP, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).