Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Buronan kasus proyek E-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) mendatang.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya.
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Terlebih, kata Budi, kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
Dia memastikan KPK dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: KTP
-
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400327/original/039284100_1762083881-WhatsApp_Image_2025-11-02_at_18.29.29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Ustaz Kosim, Cah Rembang yang Lama Mengabdi di Tanah Suci
Liputan6.com, Makkah – Bandara Jeddah tak pernah tidur. Meski sudah lewat tengah malam, gate selalu penuh orang lalu lalang. Pukul dua lewat tiga puluh menit, rombongan Umrah untuk Sahabat Adira giliran tiba. Dua bus sudah bersiap mengangkut jemaah ke hotel di dekat Masjidil Haram. Ada percakapan melepas rindu sebelum tubuh mungil itu menyelinap masuk ke dalam bus. Usai mengucap salam, bus lalu melaju, sementara penumpangnya jetlag.
“Assallamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh, para jemaah yang dirahmati Allah, perkenalkan nama saya Ahmad Kosim,” katanya memperkenalkan diri.
Ustaz Kosim, begitu sapaan akrabnya, cah Rembang yang memutuskan hidup dan bekerja di Arab Saudi sebagai pemandu haji dan umrah jemaah Indonesia. Kosim mengaku sudah menggeluti pekerjaan itu lebih dari 10 tahun. Bahkan dirinya telah memiliki KTP Arab dan tinggal di rumah kontrakan di dekat Masjidil Haram.
“Saya punya dua KTP, Arab dan Indonesia, tapi saya asli Rembang,” ungkapnya.
Besar dari keluarga yang bukan keturunan kiai maupun nyai, membuatnya sempat tak percaya bisa hidup dari menjadi pemandu jemaah haji dan umrah. Namun keteguhan hati belajar di pesantren bimbingan langsung kiai besar Maimoen Zubair atau yang dikenal dengan nama Mbah Moen, yang menjadikan dirinya pandai bahasa Arab.
Mbah Moen sendiri merupakamn ulama besar yang pernah dimiliki Indonesia. Ia dikenal sebagai pengasuh tertinggi Pondok Pesantren Al-Anwar dan menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan hingga kematiannya. Karier politiknya juga tak kalah bagus, dia pernah menjadi anggota DPRD Kabupten Rembang selama 7 tahun dan anggota MPR perwakilan Jawa Tengah selama tiga periode. Usai masa tugasnya berakhir, Mbah Moen memutuskan untuk meninggalkan dunia politik dan fokus mengurus pondok pesantren.
Kepergian Mbah Moen untuk selama-lamanya menjadi bahan perbincangan masyarakat di Indonesia kala itu. Dirinya meninggal di Kota Makkah usai menjalankan salat Subuh pada 6 Agustus 2019 pukul 04.30 WIB di Rumah Sakit An-Nur Makkah. Yang membuat kepergiannya menjadi lebih istimewa, tidak ada gejala sakit yang dialami Mbah Moen sebelum meninggal. Bahkan sebelum meninggak, Mbah Moen sempat menerima kunjungan Dusa Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Mbah Moen kemudian dimakamkan di Ma’la Makkah, yang lokasi makamnya berdekatan dengan makam sang gurum Alari Al-Maliki Al-Hasani, dan masih dalam satu area kawasan makam istri Nabi Muhammad, yakni Khadijah binti Khuwailid.
Bagi Ustaz Kosim, Mbah Moen bukan sekedar kiai, tapi juga orangtua yang perlu dihormati dan diteladani. Dari belajar bahasa Arab itu, Ustaz Kosim makin percaya diri untuk tampil memberikan arahan kepada jemaah Indonesia
“Waktu kecil saya pernah mimpi melihat Kakbah, kata ibu saya, nanti kamu kalau sudah besar bisa lihat Kakbah setiap hari,” kata Ustaz Kosim menirukan tutur kata sang ibu.
Kosim juga mengakui, kedua orangtuanya memilih menyekolahkan anak-anaknya di sekolahan Arab yang ada di Indonesia. Setelah belajar sekitar 14 tahunan, Kosim lalu sempat mengajar selama 4 tahun di Rembang. Jago bahasa Arab makin membuatnya percaya diri merantau ke negeri Makkah Al Mukaromah.
“Akhirnya sambil belajar sambil ada kerjaan, seperti sekarang ini, ada teman yang ngajarin, akhirnya ya sampai sekarang ini, kurang lebih 15 tahun,” katanya.
Tekatnya memutuskan untuk menetap di Arab Saudi ketimbang di negaranya sendiri, akhirnya terwujud dengan dukungan paman dan bibinya yang juga sudah lama menetap di Arab Saudi. Bahkan sang istri yang merupakan orang Sidoarjo juga pernah menetap di Arab Saudi.
“Kugeluti sampai sekarang ini, kalau lagi musim umrah bawa jemaah umrah, kalau lagu musim haji bawa jemaah haji plus,” katanya.
-

Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang
Jakarta, CNBC Indonesia – Kebiasaan meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis sebelum memasuki gedung masih banyak dijumpai di berbagai tempat. Prosedur ini bahkan sering menjadi syarat wajib bagi pengunjung agar bisa mendapatkan akses masuk.
Namun, Peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Menurutnya, pengumpulan data yang tidak relevan dengan tujuan utama aktivitas, misalnya hanya untuk masuk ke sebuah gedung.
“Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” kata Parasurama kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu, (1/11/2025).
Dia juga menyebut bisa menjadi “pelanggaran” karena ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi. Misalnya tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan.
Pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.
Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.
Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas perlindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.
“Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.
Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.
Parasurama menegaskan privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by desain. Perlindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.
“Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelas dia.
Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil.
Terkait keamanannya, Alfons mengatakan bergantung pada pengelolaan datanya. Yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.
“Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.
“Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” dia menambahkan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
-

Industri Asuransi Kredit Gunakan Teknologi AI untuk Hadapi Lonjakan Rasio Klaim
JAKARTA – Lonjakan rasio klaim di industri asuransi jiwa kredit mendorong pelaku industri berinovasi mencari solusi. PT Seleris Meditekno Internasional (Seleris) dan PT IDPay Asia Jaya (IDPay) pun bersinergi menghadirkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses seleksi risiko atau underwriting.
Kerja sama ini menandai era baru dalam proses underwriting asuransi jiwa kredit di Indonesia yang awalnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara digital menggunakan kecerdasan buatan, real-time, dan akurat pada saat nasabah mengajukan kredit di lembaga keuangan.
Platform Seleris Credit yang berbasis artificial intelligence akan terintegrasi langsung pada perangkat All-in-One KTP Reader atau Electronic Data Capture (EDC) berbasis Android milikIDPay yang tersebar di ribuan outlet perbankan dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia.
“Kami mengembangkan teknologi kecerdasan buatan yang secara fundamental mengubah cara industri melakukan underwriting,” ujar Founder PT Seleris Meditekno Internasional, Rinaldi Anwar Buyung, Jumat, 31 Oktober.
Rinaldi bilang platform Seleris Credit juga telah mendapat pengakuan dari perusahaan reasuransi global berperingkat AM Best dan S&P minimum A. Pengakuan ini menggarisbawahi bahwa platform berbasis AI dari Seleris memenuhi standar internasional dalam proses seleksi risiko dan underwriting asuransi jiwa kredit.
“Ini bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi solusi nyata untuk menyelamatkan industri asuransi jiwa kredit dari kolapsnya kualitas underwriting,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rinaldi juga berharap jangkauan infrastruktur IDPay yang luas dapat mendukung perbankan dan lembaga keuangan dalam meningkatkan kualitas portofolio kredit.
“Mereka melakukan audit mendalam terhadap algoritma AI kami, metodologi risk assessment, dan track record akurasi prediksi kami. Kepercayaan mereka adalah bukti bahwa teknologi Indonesia mampu bersaing di level global,” tuturnya.
Sementara itu, Chief Business Development Officer PT IDPay Asia Jaya Adrian Kurniady bilang proses underwriting juga mengalami transformasi. Kata dia, algoritma Al mampu melakukan penilaian risiko hanya dalam hitungan detik.
Adrian bilang proses ini dirancang untuk lebih akurat dan terstandarisasi berkat teknologi machine learning yang telah dilatih dengan jutaan data.
“Ini merupakan momen bersejarah yang menandai terwujudnya integrasi antara layanan keuangan dan kesehatan di Indonesia,” ucapnya.
Kedua perusahaan juga menegaskan seluruh proses akan mematuhi Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 dan regulasi terkait lainnya. Serta, sistem keamanan berlapis dan enkripsi tingkat enterprise memastikan data nasabah terlindungi dengan maksimal.
Solusi ini diharapkan dapat menekan rasio klaim hingga level yang berkelanjutan. Sehingga, dampaknya produk asuransi jiwa kredit bisa lebih terjangkau dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Sekaligus juha menjaga akses masyarakat terhadap perlindungan asuransi yang berkualitas.
-
/data/photo/2025/10/31/6904cb287bef8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Ketentuan Baru Royalti Musik, Armand Maulana: Transparansi Paling Penting
Soal Ketentuan Baru Royalti Musik, Armand Maulana: Transparansi Paling Penting
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Vokalis band Gigi, Armand Maulana menyambut baik tata kelola royalti musik yang diatur oleh Kementerian Hukum.
Armand mengatakan, kunci dari perbaikan tata kelola royalti musik di Tanah Air adalah transparansi.
“Dan transparansi itu adalah hal yang paling penting dari semua itu. Dan semuanya tadi sudah diakomodir oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) dan tim. Jadi dari kami cukup sekian saja,” kata Armand usai acara Audiensi Menteri Hukum dengan pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Armand mengatakan, sengkarut tata royalti musik yang sudah terjadi hampir 12 tahun akhirnya dapat diperbaiki melalui Kementerian Hukum.
“Jadi buat saya, buat kami stakeholder musik. Sekarang kita punya bapak, jadi apapun, punya seorang bapak yang bisa mengakomodir apa yang sebetulnya harusnya terjadi,” ujarnya.
Senada dengan Armand, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus Gitaris band Padi, Piyu mengapresiasi ketentuan baru mengenai tata kelola royalti musik tersebut.
“Karena ini baru pertama kali. Karena itu sebenarnya keresahan dari kami Pak,” kata Piyu.
Selain tata kelola royalti, Piyu juga menyinggung soal tarif royalti yang diberlakukan platform musik digital yang sangat jauh perbandingannya dengan musisi internasional.
“Agak sedikit diskriminatif kalau menurut saya. Karena jauh banget perbandingannya. Kalau
correct me if I’m wrong
. Kita ini hanya mendapat 0,8 dollar dari salah satu platform. Sedangkan kalau di US ini bisa 11 dollar. Jadi jauh banget,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya melakukan langkah jangka pendek untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.
Supratman mengatakan, salah satu cara adalah membagi tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Supratman mengatakan, LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.
“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” ujarnya.
Karenanya, Supratman mengatakan, semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka.
Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.
“Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Daftar Nomor HP Pakai Scan Wajah, Ternyata Ini Fungsinya
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemindaian wajah atau face recognition mulai digunakan dalam uji coba registrasi eSIM. Kementerian Komdigi juga pernah mengungkapkan penggunanan teknologi tersebut, selain dengan sidik jari.
Registrasi pelanggan dengan verifikasi biometrik bisa mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dikcapil.
Aturan soal penggunaan biometrik berlaku tak hanya untuk eSIM namun juga bagi SIM Card. Sejauh ini belum ada kewajiban pelanggan lama melakukan sistem pemindaian wajah.
Praktik ini berbeda dengan registrasi sebelumnya yang menggunakan KTP dan Kartu Keluarga untuk melakukan verifikasi.
Reski mengatakan pihak Indosat telah melakukan beberapa kali uji coba dan siap menerapkannya. Namun dia mengingatkan juga konsumen Indonesia ada bermacam-macam dan jangan sampai jadi memberatkan mereka.
“Tapi balik lagi, karena kan kita juga harus melihat konsumen Indonesia ini kan berbagai macam ya. Jangan sampai kemudian jadi memberatkan konsumen. Itu yang kami sampaikan kepada Komdigi. Tolong lihat, kita Indonesia ini ada berapa ribuan pulau,” ujarnya.
Ternyata teknologi ini dinilai penting bisa menangkal penipuan. Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison dan Ketua GASA Indonesia mengatakan pentingnya teknologi biometrik itu. Karena wajah yang digunakan hanya milik pengguna asli dan tidak bisa menggunakan wajah orang lain.
“Oh iya, pastinya penting. Karena kan mukanya muka dia ya, kecuali dia bisa pinjem muka orang. Itu udah pasti cukup penting,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Di sisi lain, Reski juga mengungkapkan jangan hanya puas dengan satu teknologi saja. Karena teknologi terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Begitu juga para penipu yang juga terus mengalami perkembangan. Teknologi baru bisa saja digunakan penipu untuk melancarkan aksinya.
“Tapi kita tetap jangan sampai kemudian menurut saya kita merasa puas, karena teknologi terus berkembang dan kita juga harus terus untuk berkembang dari sisi teknologi,” kata Reski.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Berapa Lama Proses Bikin SIM Baru?
Jakarta –
Berapa lama proses urus SIM baru? Berikut rincian waktu yang diperlukan.
Mengurus SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas. Kamu yang baru mau bikin SIM, harus lebih dulu meluangkan waktu. Tapi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk bikin SIM baru ya? Mengutip laman Satlantas Polrestabes Surabaya, ada beberapa proses yang harus dijalani saat urus SIM baru. Pertama kamu harus mengambil nomor antrean. Selanjutnya pergi ke loket formulir, loket registrasi, loket identifikasi untuk foto SIM, melakukan ujian teori, ujian praktik, pembayaran, barulah SIM dicetak.
Waktu Bikin SIM
Proses pendaftaran akan memakan waktu sekitar 15 menit. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi membutuhkan waktu 20 menit. Ujian teori SIM akan memakan waktu 35 menit. Selanjutnya ujian praktik SIM waktunya 20 menit. Kalau bikin dua SIM sekaligus, maka ujian praktik yang kedua memakan waktu 20 menit. Terakhir proses pencetakan SIM hanya butuh waktu 5 menit. Secara total untuk bikin satu SIM baru akan menghabiskan waktu 100 menit atau 1 jam 40 menit. Sedangkan bila bikin dua SIM sekaligus siapkan waktu 120 menit atau 2 jam.
Syarat Bikin SIM Baru
Jangan lupa untuk mempersingkat waktu, siapkan persyaratan bikin SIM baru. Adapun semua persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pertama ada batas usia. Untuk diketahui, batas usia untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Batas usia tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Sementara untuk membuat SIM C1 batas usianya 18 tahun. Selanjutnya untuk pembuatan SIM CII, batas usianya 19 tahun. SIM A Umum dan SIM B1 bisa dibuat dengan batas usia minimal 20 tahun. Usia minimal 21 tahun dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SIM BII. Berikutnya untuk pembuatan SIM B1 Umum usia minimalnya 22 tahun. Terakhir untuk SIM BII Umum, syarat usia minimalnya 23 tahun.
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Hasil tes kesehatan juga wajib disertakan sebagai salah satu syarat membuat SIM. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Selain hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi juga wajib disertakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online ataupun langsung di kantor Satpas. Bila persyaratan sudah dipenuhi, jangan lupa siapkan juga biayanya.
Biaya Bikin SIM Baru
Biaya bikin SIM baru ini ada beberapa komponen yang dikenakan seperti tes kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan biaya penerbitan SIM.
Biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Tarifnya sebagai berikut.
Penerbitan SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 120.000 per penerbitanPenerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 100.000 per penerbitanPenerbitan SIM D dan SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan.
Soal biayanya, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35.000. Selanjutnya tes psikologi bila dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas kini tarifnya Rp 100.000. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000. Nah berikut ini estimasi biaya bikin SIM baru per Oktober 2025 dengan skema biaya tes psikologi Rp 57.500 dan Rp 100.000.
(dry/din)


