Produk: KTP

  • Cara Lapor BLT Kesra Rp900 Ribu yang Belum Cair

    Cara Lapor BLT Kesra Rp900 Ribu yang Belum Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Jika BLT Kesra Anda belum cair meskipun semua data diri sudah lengkap dan sesuai, Anda bisa melaporkan masalah ini untuk ditindaklanjuti.

    Cara paling sederhana untuk melaporkan adalah dengan mengunjungi pendamping di sekitar wilayah Anda. Anda bisa menjelaskan masalah mengenai BLT Kesra yang belum dicairkan dan mencari tahu langkah apa yang harus diambil untuk melakukan laporan.

    Pendamping akan membantu memberikan penjelasan dan mendukung Anda dalam mengajukan laporan ke pusat jika terdapat kendala.

    Selain melalui pendamping, Anda juga bisa melaporkan masalah secara langsung melalui saluran resmi dari Kemensos.

    Kemensos mempunyai beberapa saluran yang dapat Anda hubungi sebagai berikut:

    Pusat layanan: 0811-10-222-10
    SMS: 1708 (untuk Telkomsel, Indosat, 3)
    Twitter/X: @lapor1708
    Email: bansos@kemensos.go.id
    Dengan menggunakan saluran-saluran tersebut, Anda bisa mengirimkan laporan berkaitan dengan BLT Kesra yang belum cair. Selanjutnya, Anda juga dapat menanyakan langkah-langkah yang perlu diambil agar proses pencairan dapat dilakukan.

    Panduan Lengkap Melaporkan Kendala Pencairan

    Jika Anda telah memastikan semua data benar namun bantuan tak kunjung datang, segera lakukan langkah-langkah pelaporan berikut melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

    Langkah 1: Pastikan Kembali Status Anda di Situs Resmi

    Sebelum melapor, langkah pertama adalah memeriksa kembali status kepesertaan Anda. Ini bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.

    Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
    Pilih wilayah domisili Anda secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
    Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP.
    Ketikkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
    Klik tombol “Cari Data”.
    Sistem akan menampilkan status Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode penyalurannya. Jika nama Anda muncul dengan status “PROSES BANK/PT POS” atau “SUDAH DISALURKAN” tetapi dana belum diterima, lanjutkan ke langkah berikutnya.

    Langkah 2: Manfaatkan Kanal Pengaduan Resmi Kemensos

    Kemensos menyediakan beberapa jalur pengaduan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat untuk melaporkan berbagai kendala, termasuk pungutan liar atau bantuan yang tidak cair.

    Hotline Kemensos: Hubungi nomor WhatsApp di 0811-10-222-10.
    Layanan LAPOR!: Kirim aduan melalui SMS ke 1708 atau mention akun X (dulu Twitter) @lapor1708. Anda juga bisa mengakses situs lapor.go.id.
    Email Resmi: Kirimkan kronologi dan data diri Anda ke alamat email bansos@kemensos.go.id.
    Aplikasi Cek Bansos: Gunakan fitur “Tanggapan Masyarakat” yang tersedia di dalam aplikasi untuk membuat laporan.
    Langkah 3: Hubungi Dinas Sosial Setempat
    Jika laporan melalui kanal online belum membuahkan hasil, Anda bisa mendatangi langsung kantor Dinas Sosial (Dinsos) di kabupaten/kota Anda. Bawa dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah petugas melakukan verifikasi dan penelusuran data.

    Belum Terdaftar? Begini Cara Mengajukan Diri

    Bagi warga miskin atau rentan yang merasa layak namun belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat diusulkan secara mandiri.

    Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
    Ajukan permohonan untuk didaftarkan ke dalam sistem DTKS.
    Petugas akan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk membahas kelayakan usulan tersebut.
    Jika disetujui, data Anda akan diverifikasi oleh dinas sosial sebelum diresmikan masuk ke dalam DTKS.
    Dengan memahami penyebab dan alur pengaduan yang benar, masyarakat dapat secara proaktif memperjuangkan haknya. Keterlambatan penyaluran BLT Kesra sering kali disebabkan oleh proses kehati-hatian pemerintah dalam memastikan dana sampai ke tangan yang tepat. Tetap pantau informasi dari sumber resmi dan hindari tautan palsu yang berisiko penipuan.

  • Warga Baduy Ditolak RS Gara-gara Tak Punya KTP, Praktikno: Kami Lacak

    Warga Baduy Ditolak RS Gara-gara Tak Punya KTP, Praktikno: Kami Lacak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menanggapi kasus seorang warga suku adat Baduy yang dikabarkan menjadi korban pembegalan di Jakarta namun ditolak rumah sakit karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

    “Ya Allah, kami lacak ya,” kata Pratikno usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/11/2025).

    Saat ditanya mengenai kemungkinan pemerintah mendorong penerbitan KTP bagi masyarakat adat agar kejadian serupa tidak terulang, Pratikno mengatakan hal itu akan dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri. 

    “Oke kami bicarakan dengan ke Kemendagri ya, di adminduk kan itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, seorang warga Baduy yang menjadi korban pembegalan tidak diterima oleh rumah sakit karena tak memiliki KTP. Padahal, warga Baduy tersebut mengalami luka-luka dan uang hasil jualan madu pun dimaling oleh pembegal.

    Video warga Baduy yang terkendala saat hendak mendapat pelayanan medis memunculkan sorotan publik terhadap akses administrasi kependudukan bagi masyarakat adat.

  • Menko PMK Dorong Korban Begal Baduy Punya Kartu Identitas Usai Ditolak Berobat di RS

    Menko PMK Dorong Korban Begal Baduy Punya Kartu Identitas Usai Ditolak Berobat di RS

    Menko PMK Dorong Korban Begal Baduy Punya Kartu Identitas Usai Ditolak Berobat di RS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno bakal mendorong seorang warga Baduy Dalam, Repan, untuk memiliki kartu identitas.
    Hal ini menyusul terjadinya
    penolakan rumah sakit
    terhadap Repan saat mengakses pengobatan pasca menjadi
    korban begal
    lantaran tidak memiliki identitas.
    Pratikno akan membicarakan hal itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Kami bicarakan dengan Kemendagri, ya, di Adminduk kan itu,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Ia pun mengaku akan melacak kejadian tersebut agar kasusnya tidak berulang.
    “Kami lacak, ya,” ucap Pratikno singkat.
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyayangkan penolakan rumah sakit terhadap Repan.
    Seharusnya, pihak rumah sakit mengkategorikan peristiwa ini sebagai masalah kemanusiaan.
    “Ya, kita sayangkan ya, harusnya yang sudah apapun ya, itu harus ditangani. Ini masalah kemanusiaan, jangan lihat KTP-nya,” jelas Fadli.
    Sebelumnya diberitakan, seorang warga suku Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (26/10/2025).
    Repan dibegal empat pria tidak dikenal saat sedang berjalan kaki berjualan madu di pinggir kali Jalan Pramuka Raya, sekitar pukul 04.15 WIB.
    Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih pada Minggu (2/11/2025).
    Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki dan empat pria pelaku penjambretan masih diburu polisi.
    Ruslan juga mengatakan Repan saat ini sudah kembali ke Kampung Cikesik, Desa Kanekes, Baduy Dalam, Kabupaten Lebak.
    Jika sudah ada perkembangan dari proses penyelidikan, maka Repan akan dipanggil oleh Polsek Cempaka Putih.
    “Korban (Repan) sudah (kembali ke kampungnya). Nanti kalau ada perkembangan perkaranya, korban akan dipanggil kembali oleh penyidik Polsek Cempaka Putih,” tutur Ruslan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

    Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi nelayan. Melalui kerja sama ini, awak kapal perikanan dan para nelayan, termasuk nelayan kecil kini bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Bagaimana kita nanti mengawal, memfasilitasi para awak kapal perikanan para nelayan kita, ini bisa menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya menjadi bagian dari upaya implementasi kita di perlindungan nelayan,” ujar Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mahrus usai acara Rangkaian Peluncuran Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    Mahrus menjelaskan sebelumnya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan, khususnya terhadap awak kapal perikanan (AKP). Dalam implementasinya, terdapat persyaratan wajib sebelum berangkat melaut. Di mana kapal tidak boleh berlayar jika para awak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Nelayan penerima pastinya akan diprioritaskan kepada nelayan-nelayan yang beraktivitas armada kapalnya itu paling besar 5 GT, atinya di bawah 5 GT. Kemudian kami juga nanti akan memastikan kembali terhadap kategori nelayan kecil,” imbuh Mahrus.

    Lebih lanjut, nelayan juga harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Pendataan ini penting sebab banyak yang mengaku profesi sebagai nelayan di identitas KTP-nya.

    “Mudah-mudahan program ini akan seiring sejalan dengan dimulainya secara resmi PKS yang dikerjasamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan BPJS Ketenagakerjaan supaya lebih masif lagi menjangkau tidak hanya di pelabuhan-pelabuhan tapi juga di sepanjang pesisir kabupaten, kota di mana nelayan-nelayan kecil itu berada,” jelasnya.

    Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry menjelaskan menegaskan langkah ini juga menjadi tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Melalui kerja sama ini, ia berharap perlindungan bagi nelayan bisa menjangkau hingga pelosok pesisir.

    “Dan ini bagian kami KKP tetap memperdepankan karena kita tahu persis sebagian besar nelayan kita ini merupakan nelayan skala kecil. Termasuk kami juga menjangkau nelayan-nelayan kita yang jauh di lautan seberang sana yang ikut dalam kapal-kapal perikanan yang lain juga gitu. Nah bagian dari KKP ini harus memastikan supaya semua mempunyai jaminan sosial dengan bekerjasama dengan BPJS tadi,” ujar Hendra.

    Tonton juga video “Buruh Gelar Apel Akbar Kebangsaan, Perjuangkan RUU Ketenagakerjaan” di sini:

    (rea/fdl)

  • Tips Perpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Langsung Balik Nama!

    Tips Perpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Langsung Balik Nama!

    Bisnis.com, JAKARTA – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lima tahunan bagi pemilik kendaraan dapat dilakukan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.

    Caranya adalah dengan langsung melakukan balik nama pemilik kendaraan. Opsi ini bisa menjadi pertimbangan karena saat ini, Pemerintah telah membebaskan biaya atau bea balik nama kendaraan bekas yang dimulai pada 5 Januari 2025. Bea Balik Nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. 

    Melansir laman pid.kepri.polri.go.id, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan.

    Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan

    STNK asli beserta fotokopi
    BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi. 
    KTP pemilik baru beserta fotokopi. 
    Bukti transaksi kepemilikan kendaraan (contoh: kuitansi pembelian bermeterai).
    Cek fisik kendaraan: verifikasi nomor rangka, nomor mesin sesuai dokumen.

    Prosedur Balik Nama Kendaraan

    Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar
    Lakukan cek fisik kendaraan: petugas akan memeriksa nomor rangka/mesin dan mencocokkan dengan STNK/BPKB.
    Isi formulir perubahan kepemilikan (balik nama) yang disediakan oleh Samsat
    Serahkan semua dokumen persyaratan dan tunggu proses verifikasi.

    Meskipun bea balik nama sudah dihapuskan, Anda tetap harus membayar biaya beberapa komponen yakni:

    Penerbitan BPKB: misalnya motor sekitar Rp225.000; mobil sekitar Rp375.000
    Penerbitan STNK baru/ubah data: motor sekitar Rp100.000; mobil sekitar Rp200.000
    Penerbitan TNKB (plat nomor): motor sekitar Rp60.000; mobil sekitar Rp100.000
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih harus dibayar jika ada sisa masa berlaku atau tunggakan
    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.

  • Ada Kamar-Kamar Penginapan di Eks Terminal Seloaji Ponorogo, Diduga Jadi Tempat Praktik Terlarang

    Ada Kamar-Kamar Penginapan di Eks Terminal Seloaji Ponorogo, Diduga Jadi Tempat Praktik Terlarang

    Ponorogo (beritajatim.com) – Lahan eks Terminal Seloaji di Kecamatan Babadan, Ponorogo, yang seharusnya menjadi aset tidur milik pemerintah, ternyata disalahgunakan. Petugas gabungan menemukan adanya tempat penginapan atau bisa dibilang kos-kosan berukuran kecil, yang diduga dijadikan tempat praktik terlarang.

    Fakta itu terungkap saat Satpol PP Ponorogo bersama Forpimcam Babadan, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia pada Senin (3/11) malam.

    Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan selain menemukan bangunan warung kopi, petugas gabungan juga menemukan kurang lebih 10 penginapan atau kos kecil yang berukuran 2 meter kali 3 meter.

    “Kurang lebih ada 10 penginpan. Ya semacam kos kecil berukuran 2 meter kali 3 meter. Diduga juga digunakan untuk aktivitas ‘begitu’,” kata Hendra, Selasa (4/11/2025)

    Saat mengecek 10 bangunan kos-kosan itu, di salah satu kamar ditemukan 2 orang, laki-laki dan perempuan bukan suami istri. Keduanya pun kompak tidak bisa mengeluarkan tanda pengenal. Mereka menaku baru saja masuk di kamar tersebut.

    “Katanya mereka baru masuk, dan tidak bisa menunjukkan KTP. Ya, si laki-laki katanya cuma main saja,” ungkap Hendra.

    Dari informasi yang dihimpun, Hendra menyebut bahwa 10 kos-kosan kecil itu, digunakan para penunggu warung untuk menginap. Di mana, lokasi kos-kosan itu, tidak jauh dari 7 warung yang ditemukan di lokasi eks Terminal Seloaji, atau lokasi tepatnya berada di timur Terminal Seloaji yang saat ini beroperasi.

    “Penunggu warung ya menginapnya di situ (kos-kosan),” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, lahan eks Terminal Seloaji di Kecamatan Babadan, Ponorogo, kembali menjadi sorotan. Area yang berada di sisi timur terminal utama itu diduga digunakan sebagai tempat praktik warung esek-esek. Dari hasil pemeriksaan lapangan, 13 orang sempat ditracking oleh petugas, dan dua di antaranya terindikasi positif HIV.

    Hendra mengatakan razia itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

    “Kegiatan semalam itu, berdasarkan aduan dari masyarakat. Warga merasa resah, ada suara kebisingan dan tempat yang agak ke belakang di terminal Seloaji lama itu, tempatnya menjadi kumuh,” kata Hendra. (end/ian)

  • NIK KTP Terdaftar Pinjol Atau Judol, Ini Cara Cek Offline dan Online

    NIK KTP Terdaftar Pinjol Atau Judol, Ini Cara Cek Offline dan Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ada banyak kejadian terkait data pribadi masyarakat yang disalahgunakan pihak lain. Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    Praktik itu jelas merugikan pemilik data. Sebab masyarakat dirugikan namanya tercantum dalam data pinjol, atau bahkan bisa jadi sasaran penagihan hutang yang tak pernah dipinjamnya.

    Sebenarnya masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP telah disalahgunakan untuk melakukan pinjol. Dengan begitu bisa mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan di masa depan.

    Anda dapat mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan, yakni KTP, foto diri dan foto diri bersama KTP. SLIK adalah sistem pencatatan yang dulu dikenal sebagai BI Checking.

    Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk offline, Anda tinggal mendatangi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

    Berikut cara mengecek data kita pada SLIK secara offline:

    Datang ke kantor OJK terdekat
    Jangan lupa bawa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat kuasa jika dilakuka n melalui kuasa
    Ajukan permintaan untuk memeriksa terkait data tersebut
    Petugas setempat akan memeriksa sesuai dengan formulir dan dokumen, serta informasi dari debitur dan pemohon
    Setelah itu, hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email yang terdaftar

    Sementara untuk pemeriksaan secara online, Anda dapat melakukan dengan mengakses situs idebku.ojk.go.id. Ini tahapan caranya:

    Masuk ke laman Idebku
    Klik Pendaftaran
    Isi data yang tertera di dalamnya secara benar
    Tekan tombol Selanjutnya
    Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan memegang KTP
    Centang pernyataan kebenaran data
    Pilih Ajukan Permohonan
    Pemohon akan mendapatkan informasi nomor pendaftaran melalui email terdaftar
    Proses pemohonan berlangsung satu hari kerja setelah pendaftarn dilakukan
    Untuk mengecek statusnya, buka laman Idebku dan pilih Status Layanan. Isi data yang diminta.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

    Sebagai informasi, gugatan dilayangkan pihak Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Paulus. Dia mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

    “KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Budi, dikutip Senin (3/11/2025).

    Budi meyakini hakim akan bersikap objektif dan independen dalam memutuskan praperadilan yang sidang perdananya direncanakan berlangsung pada Senin (10/11/2025). Sebab, hal ini merupaka komitmen penegakan hukum untuk memberantas korupsi. 

    Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi bahan pembelajaran bagi publik untuk mencegah perbuatan korupsi.

    Terlebih, katanya, dalam kasus e-Ktp telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.

    Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melaksanakan penegakan hukum dan mematuhi berbagai prosedur hukum sehingga tahap penyeledikan hingga tahap persidangan dapat dipertanggungjawabkan.

    “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi. 

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • DPO Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    DPO Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

    Gugatan dilayangkan untuk pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL, pada Jumat (31/10/2025).

    Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara dinyatakan sah atau tidaknya penangkapan. Kemudian petitum pemohon tertulis “belum dapat ditampilkan” dan jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin (10/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Paulus. Dia mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut dan meyakini bahwa hakim akan objektif dalam menangani perkara.

    “Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” katanya dalam keterangan, dikutip Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya memeberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi bahan pembelajaran bagi publik untuk mencegah perbuatan korupsi.

    Terlebih, katanya, dalam kasus e-Ktp telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.

    Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melaksanakan penegakan hukum dan mematuhi berbagai prosedur hukum sehingga penyeledikan hingga tahap persidangan dapat dipertanggungjawabkan

    “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi. 

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Daftar 15 Golongan Warga yang Dapat Naik Transportasi Gratis di Jakarta, Ini Cara Daftarnya

    Daftar 15 Golongan Warga yang Dapat Naik Transportasi Gratis di Jakarta, Ini Cara Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis.

    Program ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat, termasuk lansia, pelajar, hingga petugas rumah ibadah.

    Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pembukaan pendaftaran dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian layanan angkutan umum massal gratis.

    Nantinya, penerima manfaat bisa menggunakan layanan Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan Mikrotrans tanpa dikenai biaya alias gratis.

    Adapun pendaftaran pertama, telah dibuka oleh Dishub DKI Jakarta di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Bundaran HI pada Minggu 2 November 2025.

    “Kami berupaya menjemput bola terkait layanan tarif gratis untuk 15 golongan. Karena peraturannya baru, maka kami membuka booth di HBKB dan animonya cukup masif,” kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (3/11/2025).

    Ia mengatakan, pembukaan booth pendaftaran akan dilakukan setiap akhir pekan di lokasi HBKB yang berbeda agar masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk mendaftar. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat distribusi kartu bagi masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis tersebut.

    Selain melakukan pendaftaran di booth, warga juga dapat mendaftar secara online (daring) atau bisa datang langsung ke kantor Transjakarta di Cawang serta beberapa cabang Bank DKI.

    Meski begitu, Syafrin menyebutkan pendaftaran belum bisa dilakukan di tingkat kelurahan karena keterbatasan petugas validasi data.

    “Kalau di kelurahan, ada keterbatasan staf. Karena yang melakukan validasi dan sinkronisasi data hanya petugas Transjakarta dan Bank DKI,” jelasnya.

    Untuk kategori lansia, pendaftar perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga, sementara bagi petugas rumah ibadah harus menyertakan surat tugas dari tempat ibadah masing-masing. Pendaftaran tidak dapat diwakilkan karena berkaitan dengan akuntabilitas subsidi layanan gratis.

    “Tetap harus yang bersangkutan yang datang. Tapi kalau antrean panjang, warga bisa menyerahkan berkas dan difoto, lalu kartunya bisa diambil minggu depan,” tutur Syafrin.