Produk: KTP

  • PKH 2025 Kapan Cair? Ini 2 Cara Cek Penerimanya

    PKH 2025 Kapan Cair? Ini 2 Cara Cek Penerimanya

    PIKIRAN RAKYAT – Simak jadwal PKH 2025 kapan cair selengkapnya. Bagi Sobat yang ingin memeriksa, bisa melalui 2 cara berikut secara cepat.

    PKH atau Program Keluarga Harapan adalah Bansos (bantuan sosial) yang diberikan pemerintah. Nominalnya mulai Rp200 ribuan sampai jutaan.

    PKH 2025 kapan cair? Simak jadwalnya

    Berikut jadwal pencairan PKH 2025 yang bisa diketahui. Periode pencairan dilakukan dalam 4 tahap selama tahun ini. Jadwalnya adalah sebagai berikut:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret Tahap 2: April, Mei, Juni Tahap 3: Juli, Agustus, September
    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Januari-Maret 2025

    Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Segera Lakukan Pencairan!

    Cara cek penerima PKH 2025

    Sebelum tahu PKH 2025 kapan cair, berikut 2 cara cek mengetahuinya berikut ini:

    Cek lewat aplikasi Cek Bansos

    a) Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
    b) Daftar pakai NIK dan data pribadi lainnya
    c) Cek apakah Sobat PR termasuk penerima atau bukan

    Cek lewat website resmi Kemensos

    a) Kunjungi laman resmi Cek Bansos (KLIK DI SINI)
    b) Masukkan data wilayah Penerima Manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
    c) Masukkan data nama Penerima Manfaat
    d) Masukkan kode
    e) Klik “CARI DATA” Nominal bantuan PKH 2025

    Ibu hamil dan masa nifas

    Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

    Balita (0-6 tahun)

    Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

    Siswa SD

    Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

    Siswa SMP

    Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

    Siswa SMA

    Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

    Lansia (70 tahun ke atas)

    Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

    Penyandang disabilitas berat

    Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

    Demikian informasi PKH 2025 kapan cair, dilengkapi 2 cara mengeceknya dan nominalnya. Segera cek, siapa tahu Sobat PR menjadi salah satu penerimanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program ini menargetkan pendaftaran sertifikat tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini sudah membantu banyak orang mendapatkan sertifikat dana akan berjalan hingga 2025. Diharapkan sengketa kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.

    Program PTSL ini memiliki sejumlah manfaat seperti memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan nasional. Masyarakat juga akan dimudahkan untuk akses kredit perbankan.

    Tahapan pengajuan sertifikat tanah

     

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Apa Saja Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026?

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL.
    Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.  

    Demikian informasi 5 tahapan pengajuan, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, ada pula yang ditanggung pemohon.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara dan Syarat Mendaftar Mitra KALOG Express, Terbuka untuk Ibu Rumah Tangga

    Cara dan Syarat Mendaftar Mitra KALOG Express, Terbuka untuk Ibu Rumah Tangga

    PIKIRAN RAKYAT – Ibu rumah tangga kini memiliki peluang usaha bersama KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai komitmen dalam pemberdayaan perempuan. Peluang usaha yang dimaksud adalah kemitraan gerai KALOG Express.

    KAI Logistik menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi melalui peluang usaha untuk mendorong kemandirian ekonomi dalam segmen Ibu Rumah Tangga.

    Peluang berusaha ini ditawarkan melalui skema kemitraan yang mudah sehingga memberikan akses kemudahan bagi Ibu Rumah Tangga untuk memulai usaha.

    Direktur Pengembangan Usaha KAI Logistik, Riyanta menyampaikan, “Perempuan kerap dihadapkan pada dilema khususnya yang bekerja pada sektor formal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan, sebanyak 2,9 juta perempuan pekerja, berhenti bekerja setelah menikah.”

    “Sebanyak 1,02 juta perempuan atau 35 persen berhenti bekerja dengan alasan mengurus rumah tangga. Data tersebut menunjukkan keterbatasan akses pekerjaan yang memungkinkan perempuan menjalankan peran gandanya secara optimal. Melalui program kemitraan Gerai KALOG Express, KAI Logistik mendorong perempuan khususnya Ibu rumah tangga untuk bisa menciptakan kemandirian finansial dengan mudah dan nyaman tanpa perlu meninggalkan rumah dan perannya sebagai ibu rumah tangga,” ucap Riyanta.

    Riyanti mengklaim, KALOG Express memiliki banyak keunggulan dibandingkan jasa logistik lainnya sehingga bisa saja menguntungkan.

    ”Dengan keunggulan dan kekuatan yang dimiliki KALOG Express seperti jangkauan pengiriman yang luas, keberagaman jenis kiriman, kecepatan pengiriman, keselamatan barang, kemudahan akses layanan melalui digitalisasi layanan, dan harga yang kompetitif akan menjadi poin utama untuk bergabung menjadi Gerai KALOG Express,” katanya.

    Keunggulan KALOG Express

    Ia pun menegaskan peluang usaha ini hanya bermodalkan Smartphone dan lahan di rumah saja. Program Gerai ini merupakan inovasi pengembangan program kemitraan yang tersedia saat ini dengan program gerai yang dapat difungsikan sebagai titik layanan/dropping point.

    Selanjutnya, pengelola hanya menerima pengiriman barang pelanggan dan setelah itu akan dikelola oleh petugas operasional KALOG Express untuk melanjutkan tahapan pengiriman hingga ke alamat tujuan.

    ”Program kemitraan gerai ini juga merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang selaras dengan kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) khususnya nomor 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Riyanta.

    Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, program ini juga diharapkan mampu memperkuat jaringan KALOG Express sehingga menghadirkan layanan yang lebih baik.

    Dengan semakin banyaknya titik layanan, maka jaringan layanan akan semakin luas dan mampu menghubungkan hingga ke wilayah-wilayah pelosok. Saat ini, KALOG Express telah hadir di lebih dari 200 titik layanan/service point di 115 kota/kabupaten dengan jangkauan pengiriman ke seluruh Indonesia.

    Syarat dan Cara Mendaftar sebagai Mitra Gerai KALOG Express Administrasi (KTP, NPWP, Rekening Bank) Biaya pendaftaran administrasi sebesar Rp 1.250.000 Deposit sebesar Rp500.000 Perlengkapan penunjang berupa printer, timbangan, dan sign age/neon box Memiliki kendaraan roda dua

    “Kami berharap program gerai ini dapat mendorong tingkat Angkatan Kerja Perempuan yang telah mencapai 55,41% atau 142,18 juta orang per Februari 2024. Dengan semakin tingginya produktivitas yang selaras dengan tingkat angkatan kerja, maka akan mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” tutup Riyanta.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Cuma Prabowo, Video "Deepfake" Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Tak Cuma Prabowo, Video "Deepfake" Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu Nasional 7 Februari 2025

    Tak Cuma Prabowo, Video “Deepfake” Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wajah dan suara Menteri Keuangan (Menkeu)
    Sri Mulyani
    juga disalahgunakan oleh tersangka JS (25) untuk melakukan
    penipuan
    melalui video
    deepfake
    .
    Dalam video
    deepfake
    tersebut, Sri seakan-akan menjanjikan bakal memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat yang menghubunginya.
    “Komen sekarang, saya Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendapatkan amanah dan pesan dari Presiden Prabowo untuk memberikan bantuan modal usaha,” ujar sosok di video
    deepfake
    yang diputar saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim
    Polri
    , Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
    Bahkan, bantuan ini disebutkan akan ditransfer Sri Mulyani dalam satu jam setelah masyarakat menghubungi nomor yang tertera dalam video
    deepfake
    itu.
    “Bantuan akan benar-benar saya transfer dalam waktu 1 jam,” lanjut narasi video 
    deepfake
    itu.
    Tak hanya itu, sosok menyerupai Sri Mulyani tersebut juga menegaskan bahwa bantuan merupakan pemberian langsung dari Presiden Prabowo.
    Narasi yang disebar oleh JS ini telah memakan korban hingga kurang lebih 100 orang. Angka ini baru diambil dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
    Padahal, JS sudah beroperasi sejak tahun 2024. Tapi, penyidik siber Bareskrim Polri belum menyebutkan secara lugas kapan JS mulai melakukan tindak pidana penipuan.
    “Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat.
    Para korban ini teridentifikasi berasal dari 20 provinsi di Indonesia. Sementara jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 65 juta.
    JS disebutkan mendapatkan video
    deepfake
    yang digunakannya melalui sebuah akun media sosial milik orang lain. Video ini dia dapat setelah memasukkan kata kunci “Prabowo Giveaway”.
    “Tersangka JS memperoleh video dengan cara mengunduh postingan video
    deepfake
    yang terdapat di akun Instagram milik orang lain dengan proses pencarian dilakukan dengan menggunakan kata kunci yaitu ‘Prabowo Giveaway’,” kata Himawan.
    Dalam video
    deepfake
    yang tersebar, tercantum nomor pribadi JS.
    Korban yang terpikat dengan tawaran bantuan itu pun menghubungi nomor JS yang ada di video.
    Setelah terhubung dengan JS, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi pendaftaran bantuan yang dijanjikan.
    Saat ini, penyidik masih mendalami apakah JS terlibat dalam satu sindikat yang sama dengan satu tersangka lain yang telah ditangkap pada Januari 2025 lalu, berinisial AMA.
    Pasalnya, modus operandi yang JS dan AMA serupa.
    Video deepfake
    yang mereka pakai untuk menipu juga hampir sama.
    Untuk diketahui, JS ditangkap pada 4 Februari 2025 di rumahnya yang berada di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
    Atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan.
    Pertama, Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
    Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
    Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit HP dengan SIM card-nya dan satu buah KTP, serta kartu ATM milik JS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasi

    Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasi

    Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (ANTARA/Ilham Kausar)

    Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Jumat, untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta.

    Adapun lokasi layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat: Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.

    Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Sumber : Antara

  • 5 Cara Cek NIK KTP Secara Online Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    5 Cara Cek NIK KTP Secara Online Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    Daftar Isi

    Cara Cek NIK KTP Secara Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang didapatkan berlaku seumur hidup.

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

    Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak. Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

    Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

    NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Tetapi terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

    Cara Cek NIK KTP Secara Online

    Nah, Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

    Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

    Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

    Akses laman https://kemendagri.lapor.go.id/

    Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”

    Setelah itu, klik “Permintaan Informasi”

    Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi”

    Ketik kota dan domisili asal

    Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”

    Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.

    2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

    Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan Facebook adalah:

    Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.

    Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :

    #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

    3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

    Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

    Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

    Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

    4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

    Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

    Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

    Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

    Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

    Cek#KTP#NIK

    5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

    Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]

    Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

    #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.

    Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.

    Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

    Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk, verifikasi NIK melalui layanan daring wajib melewati proses validasi yang ketat dan dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengungkapkan NIK serta data pribadi lainnya kepada akun atau pihak yang tidak merupakan kanal resmi Dukcapil.

    (dag/dag)

  • INFO Resmi Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Persyaratan Lengkap dan Cara Daftarnya

    INFO Resmi Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Persyaratan Lengkap dan Cara Daftarnya

    JABAR EKSRPES – Rekrutmen Bersama BUMN 2025 akan kembali dibuka pada 2025 ini, banyak posisi yang dibutuhkan untuk perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Tahun ini, BUMN membutuhkan sumber daya manusia berkualitas untuk menggerakan roda pembangunan. Karenanya dibuka rektrutmen untuk mengisi semua posisi tersebut.

    Bagi Calon pendaftar, dengan memanfaatkan Rekrutmen ini, bisa menjanjika peluang karier cemerlang yang diimpikan banyak orang.

    Berikut akan disajikan berbagai informasi terkait Rekrutmen Bersama BUMN 2025, agar memahami peluang yang tersedia, bisa merinci persiapan dan strategi yang dibutuhkan bagi calon karyawan yang ingin bersaing dalam proses seleksi yang kompetitif ini.

    Baca juga : 5 Perusahaan yang Menerima Lulusan SMA/SMK di Rekrutmen Bersama BUMN Bulan Februari 2025, Buruan Daftar

    Jenjang pendidikan yang dibutuhkan dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025 ini terdiri dari lulusan SMA/SMK sederajat, D3, D4 atau S1 dan S2.

    Posisi yang Dibutuhkan

    Ada banyak posisi yang dibutuhkan dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kali ini, mulai dari manajer operasional hingga IT. Berikut daftarnya :

    1. Manajer Operasional
    2. Analis Keuangan
    3. Staf Teknik dan Pengembangan Infrastruktur
    4. Staf Pemasaran dan Penjualan
    5. IT dan Digital Transformation Specialist

    Syarat yang Harus Dipenuhi

    Agar dapat mengikuti seleksi ini, calon pelamar harus memenuhi kriteria berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Sehat jasmani dan rohani.
    3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
    4. Memiliki KTP yang masih berlaku.
    5. Memiliki ijazah terakhir dan transkrip nilai.
    6. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    7. Memiliki sertifikat pelatihan (jika ada).
    8. Batas usia sesuai jenjang pendidikan:
    9. Maksimal 25 tahun untuk lulusan SMA/SMK.
    10. Maksimal 27 tahun untuk lulusan D3.
    11. Maksimal 30 tahun untuk lulusan S1/D4.
    12. Maksimal 35 tahun untuk lulusan S2.
    13. Maksimal 45 tahun untuk pelamar berpengalaman.

    baca juga : Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Kapan Dibuka? Ini Informasinya

    Cara Daftar

    1. Buat akun menggunakan email aktif dan buat kata sandi.
    2. Isi data pribadi serta unggah dokumen persyaratan.
    3. Pilih posisi pekerjaan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian.
    4. Periksa kembali data, pastikan semua dokumen sudah benar.
    5. Kirim formulir pendaftaran dan simpan bukti registrasi untuk keperluan seleksi berikutnya.

  • Tata Cara Pengambilan Foto KTP Sesuai Instruksi Ditjen Dukcapil

    Tata Cara Pengambilan Foto KTP Sesuai Instruksi Ditjen Dukcapil

    Jakarta

    Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi resmi terkait tata cara pengambilan foto saat perekaman e-KTP. Ini tertuang dalam surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2024.

    Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di e-KTP lebih optimal dan meminimalisir terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.

    Berikut informasinya.

    Tata Cara Pengambilan Foto KTP

    Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, ada instruksi pengambilan foto saat perekaman biometrik e-KTP. Hal ini juga bertujuan agar pemohon mendapatkan foto KTP dengan hasil terbaik.

    Berikut ini tata cara pengambilan foto KTP sesuai instruksi dari Ditjen Dukcapil.

    Operator perekaman e-KTP kini wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yaitu sidik jari, dan iris mata.Jika penduduk/pemohon belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya.Dalam hal perekaman e-KTP bagi pemula, seperti pelajar yang proses perekamannya sering dilakukan secara jemput bola di sekolah-sekolah, pihak sekolah diimbau untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian ganti sebelum kegiatan berlangsung. Ini bertujuan agar siswa yang akan difoto dalam keadaan rapi.Setiap Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota diinstruksian untuk menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh penduduk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.

    Setiap langkah tersebut ditujukan agar hasil akhir dari e-KTP tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup.

    Ilustrasi foto KTP saat perekaman e-KTP (Foto: Pradita Utama)Perbedaan Warna Latar Foto KTP

    Menurut Dukcapil Kemendagri, warna latar foto di KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahirannya. Ini ulasannya.

    Foto KTP latar biru: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun genap, misalnya di tahun 1988, 1990, 2000, 2002, dan lainnya.Foto KTP latar merah: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun ganjil, misalnya di tahun 1987, 1991, 2001, 2003, dan lainnya.

    (kny/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 2 Cara Dapat EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan

    2 Cara Dapat EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT telah dibuka sejak 1 Januari 2025.

    Laporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan oleh WP OP hingga 31 Maret 2025. Sementara tenggat waktu untuk WP Badan yakni sampai 30 April 2025.

    SPT Tahunan saat ini dilakukan melalui E-Filling, meski pemerintah sudah memperkenalkan sistem inti perpajakan atau Coretax.

    Adapun laporan SPT Tahunan melalui Coretax diprediksi baru bisa digunakan mulai 2026 untuk tahun pajak 2025.

    E-Filling untuk lapor pajak dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui situs pajak.go.id. Adapun untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak, e-Filing dilengkapi sistem keamanan berupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

    “EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak,” tulis keterangan resmi DJP di situs resmi pajak.go.id.

    Cara Mendapat EFIN secara Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak

    1. Melalui email

    Mendapat EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan pembuatan EFIN melalui email resmi DJP.

    Alamat email resmi Kantor Pelayanan Pajak disesuaikan dengan domisili masing-masing wajib pajak, yang dapat diakses pada pajak.go.id/unit-kerja.

    Format Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi:

    NPWP
    Nama
    NIK
    Alamat tempat tinggal
    Alamat surel
    Nomor telepon aktif
    Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.

    Format permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Badan:

    NPWP
    Nama
    Alamat surel yang terdaftar
    Nomor telepon aktif
    NPWP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
    NIK KTP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
    EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
    Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
    Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
    Melampirkan swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP Badan.

    Syarat pengajuan EFIN melalui email:

    Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
    Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
    Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
    Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama sat) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar

    2. Menghubungi Agen Kring Pajak

    Pengajuan EFIN juga bisa dilakukan melalui Agen Kring Pajak pada saluran telepon (021)1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

    Wajib pajak diminta untuk menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel.

    Kemudian layanan agen Kring Pajak dapat diakses pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

  • Cara Daftar SPPI Batch 3 2025: Jadwal, Syarat, dan Berkasnya

    Cara Daftar SPPI Batch 3 2025: Jadwal, Syarat, dan Berkasnya

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) membuka program seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2025 yang kini memasuki batch ketiga. Program seleksi SPPI Batch 3 2025 terbuka bagi semua lulusan D4, S1, atau S2.

    Pelamar yang lolos SPPI akan diarahkan untuk terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran. SPPI adalah pelopor penggerak yang bertugas mendukung program Makan Bergizi Gratis. Tugas utama SPPI adalah memimpin dan mengelola pelayanan program MBG di wilayah masing-masing.

    Nantinya, pegawai lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

    Bagi yang berminat, calon peserta SPPI dapat mendaftar secara online melalui situs spp-indonesia.com. Berikut cara daftar SPPI Batch 3 2025 serta syarat, dokumen, dan jadwal pendaftarannya.

    Cara daftar SPPI Batch 3 2025

    Berikut cara daftar SPPI Batch 3 2025:

    Buka laman resmi spp-indonesia.com untuk daftar SPPI atau CPNS Badan Gizi Nasional 2025 Klik ikon garis tiga di sebelah kanan atas, lalu klik Daftar Seleksi Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, pas foto formal, alamat email, dan password. Lalu, ceklis kode captcha dan klik Daftar Tunggu email konfirmasi yang berisi panduan. Jangan login sebelum menerima email konfirmasi dari SPPI Jika sampai lima kali gagal login, email akan terblokir otomatis Ikuti panduan dan instruksi sesuai yang diminta.

    Syarat daftar SPPI Batch 3 2025

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap pendaftar. Berikut syarat lengkap untuk mendaftar SPPI Batch 3 atau CPNS Badan Gizi Nasional 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI). Usia maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Lulusan Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 dari semua jurusan. Ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh Kemendikbudristek atau ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetujui oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendikbudristek. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana kejahatan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, atau diberhentikan karena pelanggaran/hukuman sebagai pegawai swasta. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani harus bebas narkoba dan obat terlarang, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah minimal tipe C. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Bagi peserta perempuan, tidak dalam kondisi hamil selama mengikuti seleksi offline hingga satu tahun setelah penempatan pertama. Bagi yang sudah menikah, wajib memperoleh persetujuan dari suami/istri. Tidak sedang terikat dengan dinas atau perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta mana pun. Bagi yang sedang bekerja, wajib melampirkan surat izin dari tempat kerja dan siap mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal jika dinyatakan lulus seleksi.

    Dokumen pendaftaran SPPI Batch 3 2025

    Setelah memenuhi persyaratan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut rincian dokumen pendaftaran SPPI Batch 3 atau CPNS Badan Gizi Nasional 2025:

    Surat lamaran yang ditujukan kepada Yth Kepala BGN RI, U.b Ketua Rekrutmen SPPIB3 di Jakarta Scan KTP dan kartu keluarga Foto berlatar belakang putih Scan ijazah dan daftar nilai/IPK Scan sertifikat kursus/diklat yang pernah dilakukan (apabila ada) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari rumah sakit Surat bebas narkoba Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan) Kartu NPWP Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp10.000

    Jadwal pendaftaran SPPI Batch 3 2025

    Presiden Joko Widodo bersama para pegawai negeri sipil di Istana Merdeka (setkab.go.id)

    1. Pendaftaran online: 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025

    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pemanggilan untuk tes selanjutnya (offline): 20 Maret 2025

    3. Peserta hadir di tempat tes: 5 April 2025

    4. Pelaksanaan tes (Psikotes, Kesehatan Umum, Kesehatan Jiwa, Wawancara, dan Mental Ideologi): 6 April – 3 Mei 2025

    Terbagi dalam dua gelombang:

    Hadir pada 5 April dan tes dilaksanakan pada 6–19 April 2025. Pulang setelah tes, tapi belum diumumkan kelulusannya. Peserta yang dinyatakan lulus akan dipanggil pada 28 April dan hadir pada 3 Mei untuk bergabung dengan Gelombang 2. Hadir pada tanggal 19 April dan tes dilaksanakan pada 20 April – 2 Mei 2025. Pengumuman kelulusan pada 3 Mei. Bagi yang tidak lulus, akan dipulangkan. Peserta yang lulus akan bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti pendidikan.

    5. Pelatihan Dasar Kemiliteran: 5 Mei – 3 Juli 2025

    6. Pelatihan Manajerial: 4 Juli – 4 Agustus 2025

    Apakah SPPI Badan Gizi Nasional 2025 termasuk PNS?

    Status kepegawaian SPPI Badan Gizi Nasional 2025 akan diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Badan Gizi Nasional.

    Gaji SPPI setelah menjadi ASN juga akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN dan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas, serta lingkup pekerjaan.

    Tugas SPPI Badan Gizi Nasional 2025

    Calon yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG bertanggung jawab untuk memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan program Makan Bergizi sesuai dengan tugas yang diembannya.

    Sebagai catatan, jadwal kegiatan rekrutmen SPPI Badan Gizi Nasional 2025 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan situasi yang ada, dan panitia berhak mengubah jadwal tersebut. Kemudian, tidak ada biaya yang dikenakan selama proses penerimaan.

    Selama proses seleksi offline hingga selesai pelatihan, peserta tidak diperbolehkan meninggalkan tempat pelatihan tanpa izin.