Produk: KTP

  • Langkah-langkah Mengakses Cek Kesehatan Gratis yang Dimulai 10 Februari, Jangan Sampai Salah

    Langkah-langkah Mengakses Cek Kesehatan Gratis yang Dimulai 10 Februari, Jangan Sampai Salah

    PIKIRAN RAKYAT – Program cek kesehatan gratis atau CKG akan dimulai pada Senin, 10 Februari 2025 secara serentak. Dalam program ini akan ada tiga jenis cek Kesehatan, yakni cek kesehatan ulang tahun, yang diberikan pada saat hari ulang tahun atau dalam kurun waktu 30 hari setelahnya. Program ini ditujukan bagi bayi dan anak-anak usia 0-6 tahun, serta mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

    Kedua, cek kesehatan sekolah, yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 7-17 tahun. Cek kesehatan ini akan dilaksanakan setiap tahun ajaran baru di sekolah-sekolah.

    Ketiga, cek kesehatan khusus, yang ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak-anak hingga usia 6 tahun. Cek kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).

    Masyarakat dapat memanfaatkan program CKG ini untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka secara berkala, sehingga berbagai penyakit dapat terdeteksi sejak dini dan mendapatkan penanganan yang tepat.

    Layanan ini tersedia di berbagai puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan sistem pemeriksaan yang disesuaikan berdasarkan kelompok usia.

    Syarat dan Langkah-langkah Akses Program Cek Kesehatan Gratis

    Aktivasi/Pendaftaran BPJS Kesehatan

    Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    Unduh dan Daftar Aplikasi SATUSEHAT Mobile

    Aplikasi ini digunakan untuk mengakses informasi terkait pemeriksaan kesehatan. Pastikan biodata diri telah diisi dengan lengkap setelah mengunduh dan membuat akun di aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Pilih Jadwal Pemeriksaan

    Pemilihan jadwal dapat dilakukan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile atau melalui WhatsApp Chatbot BPJS Kesehatan.

    Notifikasi Pengingat via WhatsApp

    Peserta akan menerima notifikasi pengingat melalui WhatsApp pada H-30, H-7, H-1, dan hari-H ulang tahun (khusus bagi peserta dengan jenis cek kesehatan di hari ulang tahun).

    Pengisian Kuesioner Skrining Kesehatan

    Kuesioner skrining kesehatan akan dikirimkan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile pada H-7 sebelum hari pemeriksaan. Pastikan pengisian dilakukan dengan lengkap dan jujur karena hasil kuesioner akan digunakan oleh tenaga medis saat pemeriksaan.

    Tiket Pemeriksaan di Aplikasi

    Setelah pengisian kuesioner, tiket pemeriksaan akan muncul di aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan

    Pada hari pemeriksaan yang telah ditentukan, peserta diwajibkan untuk datang ke fasilitas kesehatan yang telah dipilih dengan membawa:

    Identitas diri (KTP, KIA, atau Kartu Keluarga) Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi balita dan anak prasekolah Tiket pemeriksaan dari aplikasi SATUSEHAT Mobile Hasil pengisian formulir kuesioner skrining kesehatan

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dan melengkapi data diri dengan benar, masyarakat dapat memanfaatkan program pemeriksaan kesehatan gratis ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perpanjang SIM Sabtu ini? Cek lokasi berikut

    Perpanjang SIM Sabtu ini? Cek lokasi berikut

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Sabtu.

    Jadwal layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

    Berikut lima lokasinya ;

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat: Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

    Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk bisa mengakses layanan ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

    Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa karena harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

    Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

    PIKIRAN RAKYAT – Bagi Anda yang masih memiliki sertifikat tanah berupa girik, letter C, atau petok D, penting untuk segera mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Hal ini dikarenakan mulai tahun 2026 mendatang, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah.

    Mengapa Harus Mengubah ke SHM?

    – SHM memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

    – Proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih mudah.

    – SHM tercatat dalam sistem pendaftaran tanah sehingga lebih aman dari sengketa.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk mengubah girik, letter C, atau petok D menjadi SHM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

    – Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

    – Fotokopi girik, letter C, atau salinan lainnya

    – Surat Keterangan Tidak Sengketa

    – Surat Keterangan Riwayat Tanah

    – Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

    – Akta jual beli tanah (jika ada)

    – Bukti peralihan berupa AJB/surat waris (jika ada)

    – Fotokopi bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPPT) PBB tahun berjalan

    – Surat pernyataan sudah memasang tanda batas

    Ilustrasi sertifikat tanah.

    Langkah-langkah Mengurus SHM

    1. Kunjungi kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.

    2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk petugas.

    3. Petugas pertanahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.

    4. Petugas akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas tanah.

    5. Berdasarkan hasil pengukuran, akan dibuat peta bidang tanah.

    6. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima sertifikat hak milik (SHM).

    Biaya yang Dibutuhkan

    Biaya yang diperlukan untuk mengurus SHM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi tanah, dan jenis tanah. Biaya tersebut meliputi:

    – Biaya pengukuran tanah

    – Biaya penerbitan sertifikat

    – Biaya penerbitan peta bidang

    – Biaya-biaya lainnya

    Tips Mengurus SHM

    Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan properti.

    Jika masih mengalami kesulitan, tanyakan secara berkala kepada petugas pertanahan mengenai perkembangan proses pendaftaran tanah Anda.

    Penting untuk diingat, Anda harus mengurus peralihan hak atas tanah dari girik, letter C, atau petok D menjadi SHM sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Jangan mudah percaya pada calo yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan biaya yang tidak wajar. Terakhir, simpan dengan baik semua dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah Anda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Namun, penting untuk diketahui bahwa program ini memiliki batas waktu pelaksanaan.

    Apa Itu PTSL dan Mengapa Penting?

    PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis. Program ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

    – Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memberikan bukti kuat atas kepemilikan tanah.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

    – Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.

    – Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.

    Kapan Batas Waktu PTSL?

    Program PTSL telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Artinya, waktu untuk memanfaatkan program ini semakin terbatas.

    Mengapa Harus Segera Mendaftar PTSL?

    Ilustrasi sertifikat tanah.

    Setelah tahun 2025, belum tentu ada program serupa dengan biaya yang sama murah atau bahkan gratis. Semakin cepat Anda memiliki sertifikat tanah, semakin terjamin keamanan kepemilikan tanah Anda.

    Dengan adanya sertifikat tanah, maka akan mempermudah Anda dalam melakukan transaksi jual beli atau menggadaikan tanah.

    Syarat dan Prosedur Pendaftaran PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:

    – Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    – Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

    – Pemasangan tanda batas tanah

    – Bukti surat tanah (jika ada)

    – Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Proses pendaftaran PTSL umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat.

    Segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL sebelum batas waktu berakhir. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda akan mendapatkan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset Anda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Untuk mengurus sertifikat tanah, terdapat prosedur dan biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan tata caranya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

    Biaya Pendaftaran

    Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

    Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Proses pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pengukuran dihitung dengan rumus:

    Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000. HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tanah ditetapkan sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk penerbitan hak atas tanah. Biaya pemeriksaan dihitung dengan rumus:

    (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah ditetapkan sebesar Rp67.000.

    Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

    Biaya ini diperuntukkan bagi petugas BPN dalam proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, dengan estimasi sekitar Rp250.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi tergantung daerah, tetapi paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Contoh Perhitungan:

    Untuk tanah seluas 500 m² dengan nilai jual Rp1 juta/m², total biaya pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp897.000, dengan BPHTB sekitar Rp22 juta jika tidak mendapatkan pembebasan pajak.

    Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk mengurus sertifikat tanah, diperlukan dokumen berikut:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Surat pengantar dari RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta hibah, atau bukti jual-beli) SPPT PBB tahun terakhir Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir pendaftaran dari BPN Fotokopi KTP dan KK ahli waris serta surat kematian (jika tanah diperoleh dari warisan) Akta wakaf (jika tanah diperoleh dari wakaf) Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Mendaftarkan Tanah ke Kantor BPN

    Pemilik tanah datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah verifikasi, pembayaran biaya pendaftaran dilakukan.

    Pengukuran dan Pemetaan

    Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas dengan disaksikan oleh pemilik tanah dan perangkat desa.

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Hasil pengukuran diproses oleh BPN untuk diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.

    Penerbitan Pengumuman Data Yuridis

    Setelah data tanah lengkap, BPN mengumumkan informasi tersebut di kantor pertanahan atau desa/kelurahan selama 60 hari untuk transparansi kepemilikan.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika tidak ada sengketa atau keberatan, sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Pemilik tanah dapat mengambil sertifikat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas.

    Alternatif Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.

    PTSL adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini sering disebut sebagai sertifikasi tanah gratis karena pemerintah menanggung sebagian besar biayanya.

    Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025

    Syarat Mengikuti PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Tanah yang didaftarkan bukan dalam sengketa. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau dokumen lain yang sah. Membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari pihak BPN.

    Proses Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

    Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:

    Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Pengumpulan BerkasMenyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Bukti kepemilikan tanah Surat pernyataan tidak dalam sengketa Surat kuasa (jika dikuasakan) Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Hasil pengukuran akan dicatat dan dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat. Verifikasi dan Pengesahan BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data tanah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengesahan oleh BPN. Jika semua proses telah diselesaikan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

    Biaya PTSL

    Meskipun disebut program sertifikasi tanah gratis, terdapat beberapa biaya administrasi yang mungkin perlu dibayarkan sesuai dengan aturan di masing-masing daerah. Namun, biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.

    pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

    Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

    Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja. Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

    Keuntungan Mengikuti PTSL

    Legalitas Tanah Terjamin: Kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Menghindari Sengketa Tanah: Dengan sertifikat, tidak ada lagi perselisihan kepemilikan. Mempermudah Transaksi: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk jual beli, warisan, atau agunan ke bank. Mendukung Pembangunan: Dengan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur lebih tertata.

    PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Dengan memahami proses dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan kepemilikan tanah secara legal.

    Jika Anda memiliki tanah yang belum bersertifikat, segera cek program PTSL di daerah Anda dan ajukan permohonan sebelum kesempatan ini berakhir!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Jenis Pinjaman Bank Mandiri: Limit, Cicilan dan Syaratnya

    5 Jenis Pinjaman Bank Mandiri: Limit, Cicilan dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Mandiri, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, menawarkan berbagai jenis pinjaman yang dapat memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Mulai dari kredit serba guna, kredit kendaraan bermotor, hingga kredit pemilikan rumah, setiap produk pinjaman memiliki fitur, limit, dan syarat yang berbeda.

    Berikut adalah penjelasan mendalam tentang jenis-jenis pinjaman Bank Mandiri, beserta limit, cicilan, dan syaratnya.

    Kredit Serba Guna Mandiri (KSM)

    Kredit Serba Guna Mandiri (KSM) adalah fasilitas kredit yang ditujukan untuk pegawai dengan penghasilan tetap atau profesi tertentu. Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah, dan lainnya.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp1,5 miliar. Jangka Waktu: Maksimal 15 tahun. Suku Bunga: Kompetitif dan bersifat tetap. Tanpa Agunan: Tidak memerlukan jaminan fisik. Proses Cepat: Cair dalam 1 hari setelah dokumen lengkap.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun dan maksimal sebelum usia pensiun saat kredit lunas. Penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP (untuk limit di atas Rp50 juta) slip gaji, dan SK pengangkatan pegawai (khusus TNI/POLRI).

    Biaya Terkait

    Provisi: Mulai dari 1% dari limit kredit. Biaya Administrasi: Mulai dari Rp100.000. Premi Asuransi Jiwa: Sesuai ketentuan yang berlaku.

    Cicilan

    Dengan limit pinjaman hingga Rp1,5 miliar dan tenor hingga 15 tahun, cicilan bulanan akan bervariasi tergantung pada jumlah pinjaman dan suku bunga yang berlaku. Sebagai contoh, untuk pinjaman Rp100 juta dengan tenor 5 tahun dan suku bunga tetap, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp2,1 juta.

    Plafon hingga Rp1,5 miliar, tenor maksimal 15 tahun, suku bunga mulai dari 10,5% efektif per tahun. Simulasi Cicilan KSM:

    Pinjaman Rp50 juta – Tenor 5 tahun → Rp1.062.000/bulan Pinjaman Rp250 juta – Tenor 10 tahun → Rp3.373.275/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 15 tahun → Rp10.942.500/bulan Pinjaman Rp1,5 miliar – Tenor 15 tahun → Rp16.413.750/bulan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

    Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank Mandiri dirancang untuk membiayai pembelian kendaraan baru atau bekas, baik mobil penumpang, mobil niaga, maupun motor. Produk ini juga tersedia dalam bentuk KKB Multiguna, yang memungkinkan penggunaan kendaraan milik nasabah sebagai agunan untuk kebutuhan konsumtif.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Sesuai harga kendaraan. Jangka Waktu: Hingga 5 tahun. Suku Bunga: Bervariasi tergantung jenis kendaraan dan tenor. Mobil penumpang baru: Mulai dari 2,75% flat per tahun. Mobil niaga baru: Mulai dari 3,25% flat per tahun. Uang Muka Ringan: Mulai dari 10% untuk mobil baru.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 60 tahun (nasabah reguler) atau 65 tahun (nasabah prioritas).

    Penghasilan minimal

    Wilayah Jabodetabek & Surabaya: Rp6 juta/bulan (mobil) atau Rp4 juta/bulan (motor). Wilayah lainnya: Rp5 juta/bulan (mobil) atau Rp3 juta/bulan (motor).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan tempat tinggal.

    Biaya Terkait

    Provisi: Sesuai ketentuan. Premi Asuransi Kendaraan: Wajib untuk kendaraan yang dibiayai. Biaya Fidusia: Untuk pengikatan agunan.

    Cicilan

    Jika mengajukan pinjaman Rp200 juta untuk membeli mobil baru dengan tenor 5 tahun dan suku bunga flat 2,75% per tahun, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp4,7 juta. Untuk tenor lebih pendek, misalnya 3 tahun, cicilan akan meningkat menjadi sekitar Rp6,2 juta per bulan.

    Plafon sesuai harga kendaraan, tenor maksimal 5 tahun, suku bunga mulai dari 2,75% flat per tahun untuk mobil penumpang baru. Simulasi Cicilan KKB:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 5 tahun → Rp1.888.000/bulan Pinjaman Rp300 juta – Tenor 5 tahun → Rp5.664.000/bulan Pinjaman Rp500 juta – Tenor 5 tahun → Rp9.440.000/bulan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri dirancang untuk membiayai pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko, atau rukan. Produk ini juga mencakup KPR Take Over (pengalihan kredit dari bank lain) dan KPR Top Up (penambahan limit kredit).

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp10 miliar untuk pegawai dan profesional, atau Rp2 miliar untuk wiraswasta. Jangka Waktu: Hingga 30 tahun untuk rumah tinggal atau 15 tahun untuk apartemen/ruko. Suku Bunga: Kompetitif dan dapat diakses melalui situs resmi Bank Mandiri. Uang Muka: Mulai dari 0% untuk program tertentu.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta).

    Penghasilan minimal

    Wilayah Jabodetabek: Rp5 juta/bulan (payroll) atau Rp6 juta/bulan (non-payroll). Wilayah lainnya: Rp4 juta/bulan (payroll) atau Rp5 juta/bulan (non-payroll).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan agunan.

    Biaya Terkait

    Provisi: 0,5% dari limit kredit. Premi Asuransi Jiwa dan Kerugian: Wajib untuk perlindungan kredit. Biaya Notaris dan Pengikatan Agunan: Sesuai ketentuan.

    Cicilan

    Dengan pinjaman Rp500 juta untuk tenor 20 tahun dan suku bunga kompetitif, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp4,5 juta. Jika tenor lebih pendek, misalnya 10 tahun, cicilan akan naik menjadi sekitar Rp7,2 juta per bulan.

    Plafon hingga Rp10 miliar, tenor maksimal 30 tahun, suku bunga kompetitif mulai dari 8,5% efektif per tahun. Simulasi Cicilan KPR:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 20 tahun → Rp868.000/bulan Pinjaman Rp500 juta – Tenor 20 tahun → Rp4.340.000/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 20 tahun → Rp8.680.000/bulan Pinjaman Rp5 miliar – Tenor 30 tahun → Rp38.080.000/bulan Pinjaman Rp10 miliar – Tenor 30 tahun → Rp76.160.000/bulan Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Sejahtera FLPP)

    KPR Sejahtera FLPP adalah program kredit pemilikan rumah bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui Bank Mandiri. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan suku bunga tetap 5% sepanjang jangka waktu kredit.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Sesuai harga rumah subsidi (maksimal Rp234 juta untuk Papua dan Papua Barat). Jangka Waktu: Hingga 20 tahun. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Rp4 juta (selain Papua) atau Rp10 juta (Papua dan Papua Barat). Uang Muka Ringan: Mulai dari 1%.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.

    Penghasilan maksimal

    Single: Rp7 juta/bulan. Menikah: Rp8 juta/bulan (selain Papua) atau Rp10 juta/bulan (Papua).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Surat penawaran rumah dari developer.

    Biaya Terkait

    Provisi: 0,5% dari limit kredit. Biaya Administrasi: Rp500.000.

    Cicilan

    Jika mengambil rumah subsidi dengan harga Rp150 juta dan tenor 15 tahun dengan suku bunga tetap 5%, cicilan per bulan diperkirakan sekitar Rp1,2 juta. Jika tenor diperpanjang hingga 20 tahun, cicilan menjadi lebih ringan, sekitar Rp1 juta per bulan.

    Plafon sesuai harga rumah subsidi, tenor maksimal 20 tahun, suku bunga tetap 5% per tahun. Simulasi Cicilan KPR Sejahtera FLPP:

    Pinjaman Rp100 juta – Tenor 20 tahun → Rp660.000/bulan Pinjaman Rp150 juta – Tenor 20 tahun → Rp990.000/bulan Pinjaman Rp200 juta – Tenor 20 tahun → Rp1.320.000/bulan Kredit Multiguna

    Kredit Multiguna Bank Mandiri memungkinkan nasabah untuk meminjam dana dengan menjaminkan properti yang dimiliki, seperti rumah tinggal, ruko, atau apartemen. Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, atau pelunasan kredit.

    Fitur dan Keuntungan

    Limit Kredit: Hingga Rp10 miliar untuk pegawai dan profesional, atau Rp2 miliar untuk wiraswasta. Jangka Waktu: Hingga 10 tahun untuk pegawai dan profesional, atau 7 tahun untuk wiraswasta. Suku Bunga: Kompetitif dan dapat diakses melalui situs resmi Bank Mandiri.

    Syarat Pengajuan

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta). Penghasilan minimal Rp5 juta/bulan (payroll) atau Rp6 juta/bulan (non-payroll).

    Dokumen yang diperlukan

    Formulir aplikasi Fotokopi KTP NPWP Slip gaji, dan Dokumen kepemilikan agunan.

    Biaya Terkait

    Provisi: Sesuai ketentuan. Premi Asuransi Jiwa dan Kerugian: Wajib untuk perlindungan kredit. Biaya Notaris dan Pengikatan Agunan: Sesuai ketentuan.

    Cicilan

    Dengan pinjaman Rp300 juta menggunakan properti sebagai jaminan, tenor 10 tahun, dan suku bunga kompetitif, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp4,2 juta. Untuk tenor yang lebih pendek, seperti 5 tahun, cicilan akan naik menjadi sekitar Rp6,5 juta per bulan.

    Plafon hingga Rp10 miliar, tenor maksimal 10 tahun, suku bunga mulai dari 9% efektif per tahun. Simulasi Cicilan Kredit Multiguna:

    Pinjaman Rp500 juta – Tenor 10 tahun → Rp6.340.000/bulan Pinjaman Rp1 miliar – Tenor 10 tahun → Rp12.680.000/bulan Pinjaman Rp5 miliar – Tenor 15 tahun → Rp50.500.000/bulan Pinjaman Rp10 miliar – Tenor 15 tahun → Rp101.000.000/bulan

    Catatan: Simulasi cicilan bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku serta kebijakan Bank Mandiri. Untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat, dianjurkan untuk menggunakan kalkulator kredit yang tersedia di situs resmi Bank Mandiri atau berkonsultasi langsung dengan pihak bank.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PKH 2025 Kapan Cair? Ini 2 Cara Cek Penerimanya

    PKH 2025 Kapan Cair? Ini 2 Cara Cek Penerimanya

    PIKIRAN RAKYAT – Simak jadwal PKH 2025 kapan cair selengkapnya. Bagi Sobat yang ingin memeriksa, bisa melalui 2 cara berikut secara cepat.

    PKH atau Program Keluarga Harapan adalah Bansos (bantuan sosial) yang diberikan pemerintah. Nominalnya mulai Rp200 ribuan sampai jutaan.

    PKH 2025 kapan cair? Simak jadwalnya

    Berikut jadwal pencairan PKH 2025 yang bisa diketahui. Periode pencairan dilakukan dalam 4 tahap selama tahun ini. Jadwalnya adalah sebagai berikut:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret Tahap 2: April, Mei, Juni Tahap 3: Juli, Agustus, September
    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Januari-Maret 2025

    Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Segera Lakukan Pencairan!

    Cara cek penerima PKH 2025

    Sebelum tahu PKH 2025 kapan cair, berikut 2 cara cek mengetahuinya berikut ini:

    Cek lewat aplikasi Cek Bansos

    a) Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
    b) Daftar pakai NIK dan data pribadi lainnya
    c) Cek apakah Sobat PR termasuk penerima atau bukan

    Cek lewat website resmi Kemensos

    a) Kunjungi laman resmi Cek Bansos (KLIK DI SINI)
    b) Masukkan data wilayah Penerima Manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
    c) Masukkan data nama Penerima Manfaat
    d) Masukkan kode
    e) Klik “CARI DATA” Nominal bantuan PKH 2025

    Ibu hamil dan masa nifas

    Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

    Balita (0-6 tahun)

    Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

    Siswa SD

    Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

    Siswa SMP

    Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

    Siswa SMA

    Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

    Lansia (70 tahun ke atas)

    Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

    Penyandang disabilitas berat

    Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

    Demikian informasi PKH 2025 kapan cair, dilengkapi 2 cara mengeceknya dan nominalnya. Segera cek, siapa tahu Sobat PR menjadi salah satu penerimanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program ini menargetkan pendaftaran sertifikat tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini sudah membantu banyak orang mendapatkan sertifikat dana akan berjalan hingga 2025. Diharapkan sengketa kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.

    Program PTSL ini memiliki sejumlah manfaat seperti memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan nasional. Masyarakat juga akan dimudahkan untuk akses kredit perbankan.

    Tahapan pengajuan sertifikat tanah

     

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Apa Saja Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026?

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL.
    Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.  

    Demikian informasi 5 tahapan pengajuan, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, ada pula yang ditanggung pemohon.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara dan Syarat Mendaftar Mitra KALOG Express, Terbuka untuk Ibu Rumah Tangga

    Cara dan Syarat Mendaftar Mitra KALOG Express, Terbuka untuk Ibu Rumah Tangga

    PIKIRAN RAKYAT – Ibu rumah tangga kini memiliki peluang usaha bersama KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai komitmen dalam pemberdayaan perempuan. Peluang usaha yang dimaksud adalah kemitraan gerai KALOG Express.

    KAI Logistik menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi melalui peluang usaha untuk mendorong kemandirian ekonomi dalam segmen Ibu Rumah Tangga.

    Peluang berusaha ini ditawarkan melalui skema kemitraan yang mudah sehingga memberikan akses kemudahan bagi Ibu Rumah Tangga untuk memulai usaha.

    Direktur Pengembangan Usaha KAI Logistik, Riyanta menyampaikan, “Perempuan kerap dihadapkan pada dilema khususnya yang bekerja pada sektor formal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan, sebanyak 2,9 juta perempuan pekerja, berhenti bekerja setelah menikah.”

    “Sebanyak 1,02 juta perempuan atau 35 persen berhenti bekerja dengan alasan mengurus rumah tangga. Data tersebut menunjukkan keterbatasan akses pekerjaan yang memungkinkan perempuan menjalankan peran gandanya secara optimal. Melalui program kemitraan Gerai KALOG Express, KAI Logistik mendorong perempuan khususnya Ibu rumah tangga untuk bisa menciptakan kemandirian finansial dengan mudah dan nyaman tanpa perlu meninggalkan rumah dan perannya sebagai ibu rumah tangga,” ucap Riyanta.

    Riyanti mengklaim, KALOG Express memiliki banyak keunggulan dibandingkan jasa logistik lainnya sehingga bisa saja menguntungkan.

    ”Dengan keunggulan dan kekuatan yang dimiliki KALOG Express seperti jangkauan pengiriman yang luas, keberagaman jenis kiriman, kecepatan pengiriman, keselamatan barang, kemudahan akses layanan melalui digitalisasi layanan, dan harga yang kompetitif akan menjadi poin utama untuk bergabung menjadi Gerai KALOG Express,” katanya.

    Keunggulan KALOG Express

    Ia pun menegaskan peluang usaha ini hanya bermodalkan Smartphone dan lahan di rumah saja. Program Gerai ini merupakan inovasi pengembangan program kemitraan yang tersedia saat ini dengan program gerai yang dapat difungsikan sebagai titik layanan/dropping point.

    Selanjutnya, pengelola hanya menerima pengiriman barang pelanggan dan setelah itu akan dikelola oleh petugas operasional KALOG Express untuk melanjutkan tahapan pengiriman hingga ke alamat tujuan.

    ”Program kemitraan gerai ini juga merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang selaras dengan kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) khususnya nomor 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Riyanta.

    Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, program ini juga diharapkan mampu memperkuat jaringan KALOG Express sehingga menghadirkan layanan yang lebih baik.

    Dengan semakin banyaknya titik layanan, maka jaringan layanan akan semakin luas dan mampu menghubungkan hingga ke wilayah-wilayah pelosok. Saat ini, KALOG Express telah hadir di lebih dari 200 titik layanan/service point di 115 kota/kabupaten dengan jangkauan pengiriman ke seluruh Indonesia.

    Syarat dan Cara Mendaftar sebagai Mitra Gerai KALOG Express Administrasi (KTP, NPWP, Rekening Bank) Biaya pendaftaran administrasi sebesar Rp 1.250.000 Deposit sebesar Rp500.000 Perlengkapan penunjang berupa printer, timbangan, dan sign age/neon box Memiliki kendaraan roda dua

    “Kami berharap program gerai ini dapat mendorong tingkat Angkatan Kerja Perempuan yang telah mencapai 55,41% atau 142,18 juta orang per Februari 2024. Dengan semakin tingginya produktivitas yang selaras dengan tingkat angkatan kerja, maka akan mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” tutup Riyanta.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Cuma Prabowo, Video "Deepfake" Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Tak Cuma Prabowo, Video "Deepfake" Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu Nasional 7 Februari 2025

    Tak Cuma Prabowo, Video “Deepfake” Sri Mulyani Disalahgunakan untuk Menipu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wajah dan suara Menteri Keuangan (Menkeu)
    Sri Mulyani
    juga disalahgunakan oleh tersangka JS (25) untuk melakukan
    penipuan
    melalui video
    deepfake
    .
    Dalam video
    deepfake
    tersebut, Sri seakan-akan menjanjikan bakal memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat yang menghubunginya.
    “Komen sekarang, saya Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendapatkan amanah dan pesan dari Presiden Prabowo untuk memberikan bantuan modal usaha,” ujar sosok di video
    deepfake
    yang diputar saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim
    Polri
    , Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
    Bahkan, bantuan ini disebutkan akan ditransfer Sri Mulyani dalam satu jam setelah masyarakat menghubungi nomor yang tertera dalam video
    deepfake
    itu.
    “Bantuan akan benar-benar saya transfer dalam waktu 1 jam,” lanjut narasi video 
    deepfake
    itu.
    Tak hanya itu, sosok menyerupai Sri Mulyani tersebut juga menegaskan bahwa bantuan merupakan pemberian langsung dari Presiden Prabowo.
    Narasi yang disebar oleh JS ini telah memakan korban hingga kurang lebih 100 orang. Angka ini baru diambil dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
    Padahal, JS sudah beroperasi sejak tahun 2024. Tapi, penyidik siber Bareskrim Polri belum menyebutkan secara lugas kapan JS mulai melakukan tindak pidana penipuan.
    “Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat.
    Para korban ini teridentifikasi berasal dari 20 provinsi di Indonesia. Sementara jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 65 juta.
    JS disebutkan mendapatkan video
    deepfake
    yang digunakannya melalui sebuah akun media sosial milik orang lain. Video ini dia dapat setelah memasukkan kata kunci “Prabowo Giveaway”.
    “Tersangka JS memperoleh video dengan cara mengunduh postingan video
    deepfake
    yang terdapat di akun Instagram milik orang lain dengan proses pencarian dilakukan dengan menggunakan kata kunci yaitu ‘Prabowo Giveaway’,” kata Himawan.
    Dalam video
    deepfake
    yang tersebar, tercantum nomor pribadi JS.
    Korban yang terpikat dengan tawaran bantuan itu pun menghubungi nomor JS yang ada di video.
    Setelah terhubung dengan JS, para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi pendaftaran bantuan yang dijanjikan.
    Saat ini, penyidik masih mendalami apakah JS terlibat dalam satu sindikat yang sama dengan satu tersangka lain yang telah ditangkap pada Januari 2025 lalu, berinisial AMA.
    Pasalnya, modus operandi yang JS dan AMA serupa.
    Video deepfake
    yang mereka pakai untuk menipu juga hampir sama.
    Untuk diketahui, JS ditangkap pada 4 Februari 2025 di rumahnya yang berada di Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
    Atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan.
    Pertama, Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
    Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
    Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit HP dengan SIM card-nya dan satu buah KTP, serta kartu ATM milik JS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.