Produk: KTP

  • Polsek Kelapa Gading dekatkan layanan SIM keliling ke masyarakat

    Polsek Kelapa Gading dekatkan layanan SIM keliling ke masyarakat

    Kami bisa bikin sebulan sekali atau sekali dalam tiga pekan

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara mendekatkan layanan SIM Keliling kepada warga Kelapa Gading yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas di akhir pekan.

    “Kami ingin memberikan pelayanan prima kepada warga Kelapa Gading melalui layanan keliling ini,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    Ia mengatakan dengan adanya layanan SIM Keliling diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat dan nyaman.

    “Layanan ini bekerjasama dengan Satpas SIM Polda Metro Jaya,” katanya.

    Kompol Seto menjelaskan layanan pada akhir pekan akan terus diselenggarakan ke depannya tergantung animo dari masyarakat.

    “Kami bisa bikin sebulan sekali atau sekali dalam tiga pekan,” kata dia.

    Ia mengatakan layanan SIM Keliling ini masyarakat cukup membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

    “Kami menekankan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C,” kata dia.

    Ia mengatakan dengan dukungan dari Satpas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dilengkapi sistem digital yang memungkinkan proses perpanjangan dilakukan dengan cepat.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan antrean panjang karena prosedur telah dirancang untuk mengoptimalkan waktu pelayanan,” kata dia.

    Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap sebelum datang.

    Ia menilai keberadaan SIM Keliling ini mencerminkan komitmen Polsek Kelapa Gading dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik.

    Selain itu, langkah ini juga mendukung program kepolisian untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat merasa nyaman dan terbantu dengan adanya fasilitas ini,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pangkalan LPG 3 kg di setiap RT untuk tekan kenaikan harga

    Pangkalan LPG 3 kg di setiap RT untuk tekan kenaikan harga

    Pangkalan resmi LPG 3 kg bersubsidi. ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga

    Puskepi: Pangkalan LPG 3 kg di setiap RT untuk tekan kenaikan harga
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 08:10 WIB

    Elshinta.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengusulkan di setiap wilayah rukun tetangga (RT) terdapat satu pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) untuk melayani maksimal 100 rumah atau 100 kepala keluarga agar masyarakat bisa membeli LPG bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET).

    “Persyaratan untuk menjadi pangkalan harus dibuat semudah mungkin. Misalnya, cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap bukan bergerak, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan dan gas detector,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Sofyano, penambahan jumlah pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak, hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah, yakni Pertamina.

    “Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3 kg subsidi hanya lewat agen dan pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak dan harus dipertahankan karena terbukti bisa diawasi oleh pemerintah dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI,” ujarnya.

    Sofyano juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat serius menegakkan aturan yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2007 bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro. Maka, ketika ada pihak yang bukan rumah tangga atau badan usaha mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3 kg, harus diambil tindakan tegas.

    Terkait soal HET pangkalan LPG 3 kg yang ditetapkan pemda, Sofyano meminta hal ini sudah saatnya dilakukan oleh Menteri ESDM sebagai lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET di pangkalan tersebut.

    “Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET LPG 3 kg di pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan pemda,” katanya.

    Ia juga meminta pemerintah mengoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.

    “Tetapi, koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah naik jauh dari HET nasional rata rata sekitar 35 persenan,” kata Sofyano menambahkan.

    Sumber : Antara

  • Daftar Pinjol Tercepat yang Pasti ACC, Uang Langsung Cair ke Rekening dalam 5 Menit!

    Daftar Pinjol Tercepat yang Pasti ACC, Uang Langsung Cair ke Rekening dalam 5 Menit!

    JABAR EKSPRES – Di zaman yang serba digital seperti sekarang, mendapatkan pinjaman uang lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) bukan lagi hal yang sulit.

    Hanya dengan menggunakan aplikasi pinjol, Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa ribet dan mendapatkan dana langsung ke rekening dalam hitungan menit.

    Baca juga : Cek Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK Tahun 2025

    Namun, sebelum memilih aplikasi pinjaman online, pastikan Anda hanya menggunakan layanan yang sudah resmi terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi keamanan dan kenyamanan transaksi Anda.

    Teknologi yang semakin canggih memungkinkan siapa saja untuk mengajukan pinjaman hanya lewat aplikasi di ponsel.

    Prosesnya pun simpel, cukup mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan mengikuti prosedur yang di tetapkan, dana bisa langsung cair dalam waktu singkat tanpa perlu menunggu lama.

    Menariknya, banyak pinjaman online yang tidak memerlukan jaminan apapun, sehingga Anda bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan kebutuhan, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

    Namun, jangan asal pilih, pastikan pinjaman online yang Anda gunakan sudah memiliki izin resmi dari OJK agar data pribadi Anda tetap aman dan terhindar dari risiko penipuan.

    Baca juga :

    Daftar Pinjol Resmi OJK dengan Proses ACC Super Cepat

    Jika Anda sedang membutuhkan dana mendesak, berikut adalah aplikasi pinjaman online yang terbukti cepat cair, mudah di setujui, dan tentunya sudah terdaftar di OJK:

    1. Danamas

    Danamas merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan limit pinjaman hingga Rp7,5 juta dengan pilihan tenor mulai dari 3 hingga 6 bulan.

    Proses pencairannya sangat cepat, begitu verifikasi selesai, dana langsung di transfer ke rekening Anda.

    Danamas juga sudah memiliki izin resmi dari OJK dan merupakan bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga keamanannya terjamin.

    Bunga pinjaman yang di tawarkan cukup kompetitif, mulai dari 14% per tahun dengan Annual Percentage Rate (APR) sekitar 17%.

    2. Kredit Pintar

    Kredit Pintar di kenal dengan proses pengajuan yang simpel dan cepat. Anda hanya perlu mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan menunggu proses verifikasi yang biasanya hanya memakan waktu beberapa menit.

  • Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang suka bereksperimen tampilan motor dengan mengganti warna, penting untuk mengetahui biaya yang terkait dengan mengganti warna motor pada STNK dan BPKB tahun 2025.

    Sebab, mengganti warna motor juga harus diikuti dengan perubahan data pada STNK dan BPKB.

    Ya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 54.

    Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 Gak Pakai Ribet

    Jadi, setelah cat motor berubah, dokumen kendaraan juga harus diperbarui.

    Yuk, simak syarat dan biaya yang perlu disiapkan.

    Syarat Mengurus Perubahan Data STNK dan BPKB Akibat Ganti Warna

    Setelah kamu mengubah warna motor, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk memperbarui STNK dan BPKB. Berikut rinciannya:

    1. Syarat Perubahan Data STNK

    Untuk mengurus perubahan data STNK akibat perubahan warna kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

    Mengisi formulir permohonan perubahan STNKTanda bukti identitas pemilik kendaraan (KTP/SIM/Paspor)Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain)STNK asliRekomendasi dari unit pelaksana Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) untuk perubahan warna kendaraanSurat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna kendaraan, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisiliHasil cek fisik kendaraanTanda bukti pendaftaran BPKB

    2. Syarat Perubahan Data BPKB

    Selain STNK, BPKB juga harus diperbarui agar data kendaraan tetap sesuai dengan kondisi aslinya. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

    Mengisi formulir permohonan perubahan BPKBTanda bukti identitas pemilik kendaraanSurat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika dikuasakanBPKB asliSTNK asli yang telah diperbaruiRekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraanSurat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna kendaraanHasil cek fisik kendaraan

    Baca juga : Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

    Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    Penggantian STNK dan BPKB akibat perubahan warna kendaraan memerlukan biaya tertentu.

  • Mobil Masuk Jurang Tahura Raden Soeryo Mojokerto, Ini Identitas Pemilik

    Mobil Masuk Jurang Tahura Raden Soeryo Mojokerto, Ini Identitas Pemilik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah barang ditemukan di sebuah mobil yang ditemukan di jurang Jalan Raya Sendi Pacet-Canggar, Kawasan Gajah Mungkur, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ada kartu identitas di dalam mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih.

    Petugas yang mengevakuasi mobil dari jurang sedalam 5 meter tersebut menemukan sejumlah barang. Di antaranya seragam dinas TNI AL, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), tas, dompet dan Handphone (HP). Namun tidak ditemukan pemilik mobil yang terjun ke jurang di jalur alternatif Batu-Mojokerto tersebut.

    Dari kartu anggota tersebut diketahui jika pemilik merupakan pria kelahiran Sidoarjo, 43 tahun lalu. Pria berinisial M tersebut merupakan warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang berdinas Satlinlamil Surabaya dengan pangkat Kopral Satu (Koptu). Namun alamat di SIM A yang ditemukan berbeda.

    Yakni di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dengan pekerjaan TNI AL. Usai berhasil dievakuasi, mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih dibawa ke Laktamal V Surabaya. Sementara pemilik kendaraan tidak ditemukan saat petugas berupaya melakukan pencarian.

    “Saat di cek tidak ada orang tapi ditemukan barang-barang di dalam mobil. Ada tas, baju seragam TNI AL, HP, dompet lengkap dengan identitasnya. Mobil kondisinya nyungsep ke dalam jurang, mobil sudah dievakuasi setelah ada laporan kemarin itu. Dibawa ke Surabaya,” ungkap salah satu relawan, Sabtu (8/2/2025).

    Baik pihak Polsek Pacet maupun Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih di jurang Jalan Raya Sendi Pacet-Canggar, Kawasan Gajah Mungkur, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/2/2025) kemarin. [tin/ian]

  • Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Pendaftaran PTSL Terbatas!

    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Pendaftaran PTSL Terbatas!

    PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah merupakan angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.

    Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan cepat. Namun, perlu diingat bahwa program PTSL memiliki batas waktu pelaksanaan.

    Apa Itu PTSL?

    PTSL adalah program pendaftaran tanah secara serentak dan terpadu yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya.

    Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan nilai aset tanah, mempermudah akses kredit, dan mencegah sengketa tanah.

    Mengapa PTSL Penting?

    – Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

    – Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.

    – Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat Mendaftar PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:

    – Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    – Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

    – Pemasangan tanda batas tanah

    – Bukti surat tanah (seperti surat girik, akta jual beli, atau surat keterangan tanah)

    – Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    – Materai cukup

    Proses Pendaftaran PTSL

    Proses pendaftaran PTSL umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

    1. Masyarakat mengajukan permohonan pendaftaran PTSL ke kantor pertanahan.

    2. Petugas pertanahan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.

    3. Petugas akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas tanah.

    4. Berdasarkan hasil pengukuran, akan dibuat peta bidang tanah.

    5. Setelah semua proses selesai, sertifikat hak milik akan diterbitkan.

    Program PTSL memiliki batas waktu pelaksanaan. Adapun tahun 2025 ini merupakan tahun terakhir. Jika Anda belum mendaftarkan tanah Anda, segera lakukan. Jangan sampai Anda kehilangan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

    Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain kepemilikan tanah Anda menjadi lebih terjamin.

    Lalu proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih mudah. Anda dapat menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank. Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikat tanah gratis tahun 2025 terkadang menimbulkan masalah. Sobat PR tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengadukan masalah tersebut.

    Layanan pengaduan masalah ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selagi program ini masih ada, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tersebut secara gratis. Mulai 2026, semua sertifikat itu harus elektronik.

    Cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Apa Saja Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya di Sini

    Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya Tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis pada 2025. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan kanal pengaduan secara gratis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Nonenergi dari Pemerintah

    Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Nonenergi dari Pemerintah

    Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi nonenergi dari pemerintah hadir sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga transportasi.

    Berbagai program seperti subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, public service obligation (PSO), hingga pajak ditanggung pemerintah (DTP) bertujuan untuk meringankan beban biaya dan meningkatkan kesejahteraan.

    Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi ini? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya.

    Subsidi Nonenergi

    Subsidi Pupuk

    Subsidi pupuk diberikan untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga lebih terjangkau, guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

    Cara Mendapatkan

    Terdaftar sebagai petani: Pastikan Anda terdaftar sebagai petani di wilayah Anda.Bergabung dengan kelompok tani: Menjadi anggota kelompok tani yang diakui oleh pemerintah setempat.Mengajukan permohonan: Ajukan permohonan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani atau dinas pertanian setempat.

    Persyaratan

    Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.Kartu tanda anggota (KTA) kelompok tani.Lahan pertanian yang dikelola.

    Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)

    Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah.

    Cara Mendapatkan: Ajukan permohonan KUR ke bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur KUR.

    Persyaratan

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.Melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.

    Public Service Obligation (PSO) di Sektor Transportasi

    Subsidi PSO diberikan untuk memastikan tarif layanan transportasi tertentu tetap terjangkau bagi masyarakat. Contohnya adalah subsidi pada layanan kereta api ekonomi dan angkutan umum lainnya.

    Cara Mendapatkan: Masyarakat secara otomatis mendapatkan manfaat subsidi ini saat menggunakan layanan transportasi yang termasuk dalam program PSO.

    Persyaratan: Tidak ada persyaratan khusus bagi penumpang, namun subsidi ini biasanya ditujukan untuk kelas ekonomi atau layanan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)

    Pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung sektor usaha tertentu, terutama dalam situasi khusus seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

    Cara Mendapatkan: Pelaku usaha perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak atau melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    PersyaratanTerdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).Beroperasi di sektor usaha yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif DTP.Melengkapi dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan dokumen perpajakan lainnya.

    Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur detail mengenai masing-masing subsidi nonenergi tersebut, disarankan untuk menghubungi instansi pemerintah terkait atau mengunjungi situs web resminya.

  • Cara Mendapatkan Subsidi Energi dari Pemerintah, Ini Cara dan Syaratnya

    Cara Mendapatkan Subsidi Energi dari Pemerintah, Ini Cara dan Syaratnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi energi dari pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji 3 kg.

    Program subsidi ini menyasar kelompok tertentu, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil, agar mereka dapat menikmati harga energi yang lebih terjangkau. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkannya.

    Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar bisa mengakses subsidi ini. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara mendapatkan subsidi energi dari pemerintah serta persyaratannya.

    Subsidi Energi

    Subsidi Listrik

    Subsidi listrik ditujukan bagi rumah tangga miskin dan rentan dengan kriteria sebagai berikut:

    Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.Usaha kecil dan kelompok rentan lainnya.

    Untuk memastikan Anda termasuk dalam penerima subsidi, pastikan data Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, Anda dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat untuk proses pendaftaran.

    Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)

    Subsidi BBM diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu untuk memastikan harga bahan bakar tetap terjangkau. BBM bersubsidi yang saat ini tersedia meliputi Pertalite dan Solar.

    Syarat Penerima Subsidi BBMKendaraan roda dua dan roda empat untuk keperluan pribadi atau usaha kecil.Kendaraan angkutan umum dan transportasi publik.Nelayan kecil dan petani dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.Cara Mendapatkan Subsidi BBMMendaftar melalui MyPertamina: Pengguna kendaraan roda empat wajib mendaftar melalui aplikasi MyPertamina atau situs subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran memerlukan KTP, STNK kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.Beli di SPBU resmi: Setelah terdaftar, Anda bisa membeli Pertalite atau Solar bersubsidi di SPBU resmi dengan metode pembayaran yang telah ditentukan.Pastikan sesuai kuota yang ditentukan: Pemerintah membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi sesuai jenis kendaraan dan keperluan usaha.Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

    Subsidi gas elpiji 3 kg diberikan oleh pemerintah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.

    Syarat Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 KgRumah tangga miskin dan rentan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).Usaha mikro dengan surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau dinas terkait.Nelayan kecil dengan perahu berkapasitas di bawah 5 gross ton (GT).

    Petani kecil dengan lahan maksimal 2 hektare.

    Cara Mendapatkan Subsidi Gas Elpiji 3 KgPastikan terdaftar di DTKS: Jika belum terdaftar, ajukan pendaftaran melalui kelurahan atau dinas sosial setempat.Gunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK): Mulai 2024, pemerintah menerapkan sistem pencatatan dengan KTP dan KK saat membeli gas elpiji 3 kg di agen resmi atau pangkalan.Beli di pangkalan resmi: Pastikan membeli dari pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan harga subsidi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.Gunakan gas elpiji sesuai peruntukannya: Subsidi ini hanya untuk kelompok masyarakat yang memenuhi syarat, dan penggunaannya akan terus diawasi oleh pemerintah.Subsidi Motor Listrik

    Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan syarat:

    Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah.Setiap KTP berhak mendapatkan satu unit motor listrik dengan subsidi.Tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah.

    Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan pendaftaran dapat diperoleh melalui dealer resmi motor listrik atau situs terkait.

    Cara Umum Mendapatkan Subsidi Energi dari PemerintahMemastikan kelayakan: Pastikan Anda memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk setiap program subsidi energi.Pendaftaran: Ikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan, baik melalui online maupun offline, sesuai dengan petunjuk dari instansi terkait.Pemantauan: Setelah mendaftar, pantau informasi terkait penyaluran subsidi melalui situs resmi pemerintah atau instansi terkait untuk memastikan Anda menerima bantuan yang diberikan.

    Sebagai informasi tambahan, selalu pastikan untuk mendapatkan informasi mengenai subsidi energi maupun non energi dari sumber resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program subsidi.

  • Ini Syarat dan Ketentuannya, Cepat, Aman dan Mudah Diakses

    Ini Syarat dan Ketentuannya, Cepat, Aman dan Mudah Diakses

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan sah suatu lahan.

    Sistem ini menggantikan sertifikat fisik, tujuannya meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi pertanahan.

    Pemilik tanah bisa menyimpan dan mengelola dokumen kepemilikan secara digital, proses cepat, lebih aman serta mudah diakses.

    Berikut cara, ketentuan, dan syarat membuat sertifikat tanah elektronik 2025 dengan proses cepat, lebih aman, dan mudah diakses.

    Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

    1. Sertifikat tanah asli
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Bukti pembayaran pajak tanah
    5. Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah

    Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

    1. Mengajukan permohonan ke BPN

    Kunjungi kantor BPN terdekat atau lewat layanan elektronik yang tersedia di website resmi.

    2. Verifikasi dokumen

    BPN akan melakukan pengecekan dan validasi dokumen yang sudah diajukan tersebut.

    3. Proses digitalisasi

    Jika dokumen lolos verifikasi, BPN akan mengubah sertifikat fisik menjadi elektronik atau digital.

    4. Pengesahan dan penyimpanan digital

    Pemilik akan mendapat akses lewat sistem yang disediakan BPN usai sertifikat elektronik diterbitkan.

    Pembuatan sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi terbaru dan langkah modernisasi dalam sistem administrasi pertanahan Indonesia. Solusi praktis dalam pengelolaan aset tanah karena keamanan tinggi dan aksesibilitas yang lebih baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News