Produk: KTP

  • Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas

    Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas

    GELORA.CO –  Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens sudah sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

    Kepastian itu didapat usai ketiganya menjalani pengambilan sumpah menjadi WNI di KBRI London, Sabtu (8/2) sore WIB.

    Ketiganya akan segera mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor Indonesia. Kemudian PSSI akan mengurus perpindahan federasi dari KNVB. Dengan begitu, ketiganya bakal segera membela Timnas Indonesia.

    Pengambilan Sumpah WNI ini turut disaksikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Duta Besar RI untuk Inggris Raya, Desra Percaya. Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan juga hadir dalam acara tersebut.

    Ole Romeny, Dion Markx, Tim Geypens lahir di Belanda namun memiliki darah keturunan Indonesia.

    Merujuk data yang dipaparkan DPR dalam sidang komisi, Senin (3/2), darah Indonesia ketiga pemain itu berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.

    Ole Romeny lahir di Nijmegen, Belanda, pada 20 Juni 2000 memiliki keturunan Indonesia dari nenek pihak ibu yang lahir di Medan pada 2 April 1923 bernama Helene Wilhelmina Degenaars w//v ter Haar Romenij.

    Kemudian Dion Markx yang kelahiran Arnhem, Belanda, pada 29 Juni 2005, memiliki nenek dan ayah yang lahir di Indonesia.

    Sang nenek dari pihak ayah bernama Saoda Enedak lahir di Aceh,16 Maret 1932. Sedangkan sang ayah bernama Frits Markx, lahir di Palembang pada 10 April 1970.

    Geypens memiliki darah Indonesia dari sang kakek dari ibu bernama Henry Armand d’Hollosy yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Oktober 1941.

  • Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Update: Minggu 9 Februari

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Update: Minggu 9 Februari

    KUR BRI FEBRUARI 2025: Syarat KK KTP, Cek Tabel Pinjamannya

    TRIBUNJATENG.COM – Pada tahun 2025, BRI mendapatkan alokasi KUR terbesar dari pemerintah, dengan plafon yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI 2025:

         .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

         .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

        .

    Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

        .

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

     
    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan apa itu PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum.

    Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

    Apa itu PTSL?

    PTSL adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

    4 manfaat PTSL

    Memberikan kepastian hukum

    Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

    Mencegah sengketa tanah

    Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Memudahkan akses kredit

    Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

    Mendukung pembangunan nasional

    Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang. 

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    5 tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  10 syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian informasi tentang PTSL atau program yang bisa membantu masyarakat dalam hal sertifikat tanah. Ada komponen program ini yang gratis alias ditanggung pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sudah Ada Coretax Lapor SPT Tetap Butuh EFIN, Ini Cara Urus Jika Lupa

    Sudah Ada Coretax Lapor SPT Tetap Butuh EFIN, Ini Cara Urus Jika Lupa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wajib pajak perlu tahu kalau mulai tahun ini lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 menggunakan Cortex.

    Adapun masa pelaporan telah ditetapkan mulai Januari hingga 31 Maret 2025. Bagi wajib pajak, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

    Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online.

    Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

    Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN?

    Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

    1. Telepon ke KPP

    Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nomor kontak KPP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

    Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan kode EFIN.

    “Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO),” tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari Pajak.go.id.

    Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

    2. Kirim Email

    Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email juga bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:

    – Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
    – Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
    – Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    – Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    – Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
    – Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

    3. Akun Twitter Kring Pajak

    Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan. Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

    Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram. Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.

    Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan. Dengan cara ini, wajib pajak juga harus benar-benar mengecek akun media sosial kantor pelayanan pajak yang dituju, guna menghindari penipuan.

    4 Hal penting yang wajib diperhatikan

    Untuk itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dan badan.

    Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap

    “Kedua, Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id),” ungkap Dwi, dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (8/2/2025).

    Ketiga, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

    “Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak,” tegas Dwi.

    Keempat, salam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200, akun X @/kring_pajak, atau live chat pada https://pajak.go.id.

    (dce)

  • KUR 2025 Bank Mandiri Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

    KUR 2025 Bank Mandiri Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

    KUR Bank Mandiri Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri untuk tahun 2025 telah dibuka sejak Januari. Anda sudah bisa mengajukan pinjaman dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen per tahun.

    Berikut tabel angsuran KUR Mandiri :

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta (Tribun Jateng)

            

    2. Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat Umum

    -Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah

    -tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

    -tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
    1. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

    Persyaratan Dokumen:

    KTP elektronik dan KK.

    Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

    Dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah (jika sudah menikah).

     

    Jenis dan Plafon KUR Mandiri:

    1. KUR Super Mikro: Maksimal Rp10 juta.

    2. KUR Mikro: Rp10 juta – Rp100 juta.

    3. KUR Kecil: Rp100 juta – Rp500 juta.

    Untuk informasi lebih lengkap atau pengajuan, kunjungi kantor Bank Mandiri terdekat atau akses situs resmi mereka di bankmandiri.co.id.

  • 3 Link Cek Sertifikat Tanah Kita Atas Nama Siapa, Bisa Online, Gampang Sekali

    3 Link Cek Sertifikat Tanah Kita Atas Nama Siapa, Bisa Online, Gampang Sekali

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 3 link cek sertifikat tanah atas nama siapa untuk mencegah sengketa kepemilikan tanah. Sobat PR bisa mengeceknya secara online dengan cara yang sangat mudah.

    Kementerian ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) menyediakan layanan mengecek kepemilikan sertifikat tersebut secara mudah. Diharapkan masyarakat bisa memeriksa secara mandiri di rumah saja.

    3 link cek sertifikat tanah atas nama siapa

    Cara cek sertifikat tanah lewat website Kementerian ATR/BPN

    Buka laman resmi Kementerian ATR/BPN (KLIK DI SINI)  Klik ‘Publikasi’. Klik ‘Layanan’ lalu pilih ‘Pengecekan Berkas’. Isi seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lain-lain Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah. Nanti akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Cara cek sertifikat tanah lewat website BHUMI

    Buka website resmi BHUMI (KLIK DI SINI) Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK). Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak. Klik “Cari Bidang” Nanti akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Cara cek sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku

    Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store (KLIK DI SINI) atau App Store (KLIK DI SINI) Buat akun terlebih dahulu dengan klik ‘Masuk’ lalu ‘Daftar di Sini’ Lengkapi data yang diperlukan.
    Selanjutnya, cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut. Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’. Nanti akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    Cara adukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya

    Demikian 3 link cek sertifikat tanah atas nama siapa, ada tiga tautan yang bisa diakses dengan mudah secara online. Segera cek untuk mencegah sengketa klaim kepemilikan tanah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polsek Kelapa Gading dekatkan layanan SIM keliling ke masyarakat

    Polsek Kelapa Gading dekatkan layanan SIM keliling ke masyarakat

    Kami bisa bikin sebulan sekali atau sekali dalam tiga pekan

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara mendekatkan layanan SIM Keliling kepada warga Kelapa Gading yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas di akhir pekan.

    “Kami ingin memberikan pelayanan prima kepada warga Kelapa Gading melalui layanan keliling ini,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    Ia mengatakan dengan adanya layanan SIM Keliling diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat dan nyaman.

    “Layanan ini bekerjasama dengan Satpas SIM Polda Metro Jaya,” katanya.

    Kompol Seto menjelaskan layanan pada akhir pekan akan terus diselenggarakan ke depannya tergantung animo dari masyarakat.

    “Kami bisa bikin sebulan sekali atau sekali dalam tiga pekan,” kata dia.

    Ia mengatakan layanan SIM Keliling ini masyarakat cukup membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

    “Kami menekankan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C,” kata dia.

    Ia mengatakan dengan dukungan dari Satpas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dilengkapi sistem digital yang memungkinkan proses perpanjangan dilakukan dengan cepat.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan antrean panjang karena prosedur telah dirancang untuk mengoptimalkan waktu pelayanan,” kata dia.

    Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap sebelum datang.

    Ia menilai keberadaan SIM Keliling ini mencerminkan komitmen Polsek Kelapa Gading dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik.

    Selain itu, langkah ini juga mendukung program kepolisian untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat merasa nyaman dan terbantu dengan adanya fasilitas ini,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pangkalan LPG 3 kg di setiap RT untuk tekan kenaikan harga

    Pangkalan LPG 3 kg di setiap RT untuk tekan kenaikan harga

    Pangkalan resmi LPG 3 kg bersubsidi. ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga

    Puskepi: Pangkalan LPG 3 kg di setiap RT untuk tekan kenaikan harga
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 08 Februari 2025 – 08:10 WIB

    Elshinta.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengusulkan di setiap wilayah rukun tetangga (RT) terdapat satu pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) untuk melayani maksimal 100 rumah atau 100 kepala keluarga agar masyarakat bisa membeli LPG bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET).

    “Persyaratan untuk menjadi pangkalan harus dibuat semudah mungkin. Misalnya, cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap bukan bergerak, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan dan gas detector,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Sofyano, penambahan jumlah pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak, hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah, yakni Pertamina.

    “Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3 kg subsidi hanya lewat agen dan pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak dan harus dipertahankan karena terbukti bisa diawasi oleh pemerintah dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI,” ujarnya.

    Sofyano juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat serius menegakkan aturan yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2007 bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro. Maka, ketika ada pihak yang bukan rumah tangga atau badan usaha mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3 kg, harus diambil tindakan tegas.

    Terkait soal HET pangkalan LPG 3 kg yang ditetapkan pemda, Sofyano meminta hal ini sudah saatnya dilakukan oleh Menteri ESDM sebagai lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET di pangkalan tersebut.

    “Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET LPG 3 kg di pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan pemda,” katanya.

    Ia juga meminta pemerintah mengoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.

    “Tetapi, koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah naik jauh dari HET nasional rata rata sekitar 35 persenan,” kata Sofyano menambahkan.

    Sumber : Antara

  • Daftar Pinjol Tercepat yang Pasti ACC, Uang Langsung Cair ke Rekening dalam 5 Menit!

    Daftar Pinjol Tercepat yang Pasti ACC, Uang Langsung Cair ke Rekening dalam 5 Menit!

    JABAR EKSPRES – Di zaman yang serba digital seperti sekarang, mendapatkan pinjaman uang lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) bukan lagi hal yang sulit.

    Hanya dengan menggunakan aplikasi pinjol, Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa ribet dan mendapatkan dana langsung ke rekening dalam hitungan menit.

    Baca juga : Cek Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK Tahun 2025

    Namun, sebelum memilih aplikasi pinjaman online, pastikan Anda hanya menggunakan layanan yang sudah resmi terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi keamanan dan kenyamanan transaksi Anda.

    Teknologi yang semakin canggih memungkinkan siapa saja untuk mengajukan pinjaman hanya lewat aplikasi di ponsel.

    Prosesnya pun simpel, cukup mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan mengikuti prosedur yang di tetapkan, dana bisa langsung cair dalam waktu singkat tanpa perlu menunggu lama.

    Menariknya, banyak pinjaman online yang tidak memerlukan jaminan apapun, sehingga Anda bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan kebutuhan, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

    Namun, jangan asal pilih, pastikan pinjaman online yang Anda gunakan sudah memiliki izin resmi dari OJK agar data pribadi Anda tetap aman dan terhindar dari risiko penipuan.

    Baca juga :

    Daftar Pinjol Resmi OJK dengan Proses ACC Super Cepat

    Jika Anda sedang membutuhkan dana mendesak, berikut adalah aplikasi pinjaman online yang terbukti cepat cair, mudah di setujui, dan tentunya sudah terdaftar di OJK:

    1. Danamas

    Danamas merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan limit pinjaman hingga Rp7,5 juta dengan pilihan tenor mulai dari 3 hingga 6 bulan.

    Proses pencairannya sangat cepat, begitu verifikasi selesai, dana langsung di transfer ke rekening Anda.

    Danamas juga sudah memiliki izin resmi dari OJK dan merupakan bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga keamanannya terjamin.

    Bunga pinjaman yang di tawarkan cukup kompetitif, mulai dari 14% per tahun dengan Annual Percentage Rate (APR) sekitar 17%.

    2. Kredit Pintar

    Kredit Pintar di kenal dengan proses pengajuan yang simpel dan cepat. Anda hanya perlu mengisi data diri, mengunggah foto KTP, dan menunggu proses verifikasi yang biasanya hanya memakan waktu beberapa menit.

  • Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang suka bereksperimen tampilan motor dengan mengganti warna, penting untuk mengetahui biaya yang terkait dengan mengganti warna motor pada STNK dan BPKB tahun 2025.

    Sebab, mengganti warna motor juga harus diikuti dengan perubahan data pada STNK dan BPKB.

    Ya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 54.

    Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 Gak Pakai Ribet

    Jadi, setelah cat motor berubah, dokumen kendaraan juga harus diperbarui.

    Yuk, simak syarat dan biaya yang perlu disiapkan.

    Syarat Mengurus Perubahan Data STNK dan BPKB Akibat Ganti Warna

    Setelah kamu mengubah warna motor, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk memperbarui STNK dan BPKB. Berikut rinciannya:

    1. Syarat Perubahan Data STNK

    Untuk mengurus perubahan data STNK akibat perubahan warna kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

    Mengisi formulir permohonan perubahan STNKTanda bukti identitas pemilik kendaraan (KTP/SIM/Paspor)Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain)STNK asliRekomendasi dari unit pelaksana Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) untuk perubahan warna kendaraanSurat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna kendaraan, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisiliHasil cek fisik kendaraanTanda bukti pendaftaran BPKB

    2. Syarat Perubahan Data BPKB

    Selain STNK, BPKB juga harus diperbarui agar data kendaraan tetap sesuai dengan kondisi aslinya. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

    Mengisi formulir permohonan perubahan BPKBTanda bukti identitas pemilik kendaraanSurat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika dikuasakanBPKB asliSTNK asli yang telah diperbaruiRekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraanSurat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna kendaraanHasil cek fisik kendaraan

    Baca juga : Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

    Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    Penggantian STNK dan BPKB akibat perubahan warna kendaraan memerlukan biaya tertentu.