Produk: KTP

  • Gerai Samsat Keliling hadir di  14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Gerai Samsat Keliling hadir di  14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Pol TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    8. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah:

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Syarat Pekerja Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik Angkutan Umum Gratis

    Syarat Pekerja Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik Angkutan Umum Gratis

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas golongan penerima manfaat transportasi umum gratis. Kini, para pekerja baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memanfaatkan transportasi umum gratis jika memenuhi syarat.

    Gubernur DKI JAkarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Pekerja dengan gaji Rp 6,2 juta bisa menikmati angkutan umum gratis.

    “Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja–artinya adalah yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta- -dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya,” kata Pramono dikutip dari siaran persnya.

    Menurut Pramono, kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik berkelanjutan. Sehingga dapat mengurangi dampak negatif lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    “Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia,” sebut Pramono.

    Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran transportasi bulanan. Pada umumnya, para pekerja bisa menghabiskan sekitar 25-30% dari total pengeluaran bulanan untuk biaya transportasi.

    Bagaimana cara mendapatkan akses transportasi umum gratis? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, secara teknis, Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi massal dapat diajukan melalui PT Transjakarta dan Bank Jakarta sebagai penerbit kartu. Penerbitan dilakukan dengan sistem digital dan akan terintegrasi melalui suatu sistem yang akan dikelola oleh badan usaha. Sementara untuk pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta/Bank Jakarta sebagai penerbit kartu.

    “Saat ini, pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 9 golongan meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital dan 6 golongan melalui Bank DKI. Kemudian, kartu bisa langsung digunakan,” terang Syafrin.

    Untuk pengajuan mendapatkan akses transportasi umum gratis, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat-syaratnya antara lain melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta; surat keterangan aktif bekerja; fotokopi Kartu Pekerja Jakarta; surat keterangan penghasilan; dan foto diri terbaru.

    Layanan angkutan umum massal gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat sebagai berikut:

    – Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
    – Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
    – Penghuni rumah susun sederhana sewa
    – Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK
    – PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    – ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
    – Penyandang disabilitas
    – Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun
    – Veteran Republik Indonesia
    – Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
    – Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
    – Penjaga rumah ibadah
    – Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    – Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu, dan
    – Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Golongan yang bisa mendaftarkan diri melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yaitu penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, anggota veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, petugas Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

    Sementara untuk ASN Pemprov DKI, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan bergaji setara UMP dapat mendaftarkan diri lewat skema pendaftaran di Bank DKI.

    Pemegang kartu tidak boleh menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank Jakarta seperti diperjualbelikan dan digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak. Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan baru dapat mendaftar kembali satu tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas.

    (rgr/din)

  • Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kali ini berlangsung sampai dengan akhir tahun. Apa saja syaratnya?

    Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/11/2025).

    Syarat Pemutihan Denda Pajak

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Menurut Lusi, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

    Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan:

    STNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)

  • Pengamat: Redenominasi Rupiah Bisa jadi Senjata Deteksi Uang Korupsi

    Pengamat: Redenominasi Rupiah Bisa jadi Senjata Deteksi Uang Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah bukan sekadar kebijakan teknis moneter, tetapi juga strategi politik-ekonomi untuk membersihkan peredaran uang gelap di Indonesia.

    Menurut Ibrahim, pemangkasan tiga angka nol pada rupiah akan memaksa para pelaku korupsi dan pengusaha nakal keluar dari persembunyian. 

    “Ini yang cukup luar biasa, dan ini yang diinginkan oleh pemerintahan Prabowo. Prabowo selalu mengatakan bahwa koruptor ayo sadar. Tetapi selama satu tahun Pemerintahan Prabowo para koruptor itu menjadi-jadi. Di sinilah akhirnya, cara satu-satu yang tepat adalah redenominasi. Pemangkasan, ya, pemotongan harga rupiah dari seribu menjadi satu rupiah,” kata Ibrahim kepada Liputan6.com, Senin (10/11/2025).

    Ia menjelaskan, proses penukaran uang nanti akan menuntut setiap warga untuk menunjukkan identitas diri, sehingga sumber dana bisa lebih mudah dilacak. Ibrahim mengungkapkan, langkah ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan perang terhadap korupsi.

    “Maka pada saat menukar uang, itu nanti kan KTP muncul kan. Seperti kita beli logam mulia, beli logam mulia kan kita pakai KTP. Ya kan, pada saat nanti, ya di KTP inilah nanti akan ketahuan dari siapa, uang siapa,” ujarnya. Lebih lanjut, Ibrahim menilai redominasi menjadi mekanisme alami yang membuat uang haram terdeteksi lewat sistem penukaran resmi.

    Selain itu, Ibrahim menegaskan bahwa dengan sistem pelacakan berbasis identitas, aparat penegak hukum akan lebih mudah mengungkap transaksi mencurigakan.

    “Misal orang cuma supir, kemudian bisa nukerin uang Rp 10 miliar (karena redenominasi). Ini uang siapa? Nah biasanya nanti kan orang-orang tanda kutip yang nakal, itu pasti akan mencari orang-orang korban, istilahnya pembantu rumah tangga biasa atau pengangguran. Kemungkinan besar akan dicatat oleh penegak hukum bahwa ini siapa, terus di belakangnya siapa. Nah jadi ini sebenarnya strategi pemerintah untuk itu,” jelasnya.

  • Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

    Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

    Jakarta

    Sistem tilang saat ini menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika terkena tilang, pemilik kendaraan harus membayarkan dendanya. Begini jadinya kalau denda ETLE tidak dibayar lunas.

    Penggunaan kamera ETLE untuk memantau para pelanggar lalu lintas saat ini semakin masif. Agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek status pelanggaran di situs resmi ETLE.

    Dikutip situs Korlantas Polri, warga diingatkan untuk mengecek status pelanggaran sebelum membayar pajak. Jika terdeteksi melanggar, denda harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

    “Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika kamu menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah. Kalau kena tilang elektronik, STNK biasanya akan diblokir.

    Cara mengatasi STNK diblokir akibat tilang ETLE adalah dengan membayar denda tilang tersebut.

    Membuka Blokir STNK ke Kantor

    Detikers bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

    KTP pemilik kendaraan.STNK kendaraan yang diblokir.Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE.Bukti pembayaran denda tilang.Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE

    Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

    Mematuhi peraturan lalu lintas.Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.

    (rgr/dry)

  • Tanda Telepon dari Penipu Mudah Dikenali, Ini Ciri Khas Vishing

    Tanda Telepon dari Penipu Mudah Dikenali, Ini Ciri Khas Vishing

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ada banyak modus penipuan yang sering digunakan para pelaku kejahatan siber. Salah satunya adalah vishing atau voice phishing yang akan membuat korban memberikan akses atau informasi pentingnya kepada pelaku.

    Korban biasanya diarahkan untuk mengklik link tertentu atau mengunduh file dengan malware di dalamnya. Dari sana, pelaku bisa mendapatkan informasi pribadi dan akhirnya dapat membajak ponsel korbannya.

    Untuk menghindari kejahatan tersebut, penting untuk mengetahui ciri-ciri vishing. Modus akan menggunakan telepon dan mengaku dari perusahaan besar hingga menuding tidak membayar utang.

    Berikut ciri-ciri vishing yang perlu Anda ketahui:

    1. Mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar

    Salah satu ciri vishing adalah telepon yang mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar tertentu. Pelaku akan mengintimidasi korbannya akan melakukan apa yang diinginkan.

    Anda bisa mengecek terlebih dulu kebenarannya ke sumber bersangkutan. Dengan begitu bisa menghindari potensi tertipu vishing.

    2. Menawarkan kesepakatan atau hadiah

    Anda juga patut waspada jika menerima telepon yang mengaku memberikan hadiah. Padahal Anda tak pernah ikut program hadiah tertentu.

    3. Tidak tahu nama Anda

    Waspada jika telepon yang Anda terima hanya menggunakan sapaan umum, tanpa tahu nama orang yang dihubungi. Karena petugas dari lembaga resmi akan mengetahui informasi termasuk nama lawan bicaranya.

    4. Penipu mengklaim ada utang yang belum dibayar

    Pelaku juga bisa mengintimidasi calon korbannya dengan mengatakan memiliki utang yang belum dibayar. Termasuk mengancam denda atau hukuman penjara penjara.

    Anda harus langsung menutup telepon dan hubungi perusahaan terkait untuk mengecek kebenarannya.

    5. Meminta informasi sensitif

    Waspada jika ada yang meminta data pribadi seperti nomor KTP atau nomor kartu kredit. Jangan pernah memberikannya pada siapapun dan alasan apapun.

    6. Perangkat terinfeksi malware

    Modus lain adalah memberitahu perangkat yang digunakan terinfeksi virus atau malware. Jangan pernah menginstall software akses jarak jauh apapun yang diminta.

    7. Meminta informasi pribadi yang seharusnya sudah diketahui

    Ciri lainnya adalah meminta informasi pribadi. Karena seharusnya perusahaan layanan seperti asuransi mengetahui informasi pelanggan atau pihak sekolah tahu nama anak dari orang tua yang dihubunginya.

    Jangan tertipu permintaan untuk “memverifikasi” informasi Anda.

    8. Ada jeda saat menjawab telepon

    Ciri terakhir adalah menggunakan teknologi panggilan otomatis. Jadi waspada jika merasa ada yang aneh dengan panggilan telepon, termasuk jeda saat menjawab telepon.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Senin

    Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Link Resmi Cek Penerima BLT Kesra Rp900.000, Klik di Sini

    Link Resmi Cek Penerima BLT Kesra Rp900.000, Klik di Sini

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah link resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek daftar nama penerima BLT Kesra Rp900.000 bulan November 2025.

    Sebagaimana diketahui, bulan ini BLT Kesra Rp900.000 seharusnya cair.

    BLT Kesra diberikan sebagai bantuan tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan melalui Kementerian Sosial kepada 20,88 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan dan bantuan sembako.

    Pemerintah mengatakan hingga saat ini, penyaluran BLT telah mencapai sekitar Rp20 triliun.

    BLT yang diumumkan pada Oktober 2025 itu menyasar kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat atau KPM. Penyalurannya telah dilakukan secara bertahap dan secara keseluruhan ditargetkan pada pekan kedua November 2025.

    “Setiap KPM menerima total Rp900.000, jadi Rp300.000 setiap bulan. Sekarang sudah hampir Rp20 triliun tersalurkan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (3/11/2025).

    Jika Anda ingin cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT Kesra Rp900.000 atau tidak, cobalah langkah-langkah ini.

    Cek Daftar Nama Penerima BLT Kesra Rp900.000

    Anda dapat melakukan pengecekan status penerima BLT Kesra melalui situs resmi Kemensos sebagai berikut:

    Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ 
    Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
    Masukkan nama lengkap seperti nama sesuai KTP
    Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
    Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
    Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan

    Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 ada di halaman 2…

  • Siapa yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal?

    Siapa yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal?

    Jakarta

    Jaminan pensiun merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

    Lalu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pensiun (pensiunan) sudah meninggal dunia, siapa yang berhak menerima dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya.

    Penerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal

    Mengutip dari unggahan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), saat peserta yang sudah pensiun sudah meninggal, uang tunai jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh:

    Janda/duda ahli warisAnak peserta (usia Orang tua peserta (jika peserta belum menikah & tidak punya anak)

    Pastikan datamu dan ahli waris selalu diperbarui agar manfaat jaminan pensiun bisa diterima tanpa kendala.

    Cara Daftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, begini cara mendaftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

    Pertama, isi dahulu formulir pendaftaran secara lengkap,Lalu, lengkapi dengan dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.Setelah semua lengkap, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.

    2. Pendaftaran oleh pemberi kerja

    Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.Perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua

    Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

    Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Sementara itu, JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

    (kny/imk)