Produk: KTP

  • Pemprov DKI akan buatkan kode QR khusus untuk membeli elpiji 3 kg

    Pemprov DKI akan buatkan kode QR khusus untuk membeli elpiji 3 kg

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) mengangkat gas elpiji 3 kg bersubsidi saat kunjungan kerja ke Pasar Klender SS, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2025). . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

    Pemprov DKI akan buatkan kode QR khusus untuk membeli elpiji 3 kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan nantinya akan membuat QRIS (kode QR) untuk warga yang ingin membeli elpiji 3 kilogram.

    Hari menjelaskan langkah tersebut bertujuan agar kuota elpiji di Jakarta dapat terjaga dan tidak bisa dibeli oleh warga luar Jakarta.

    “Nanti kita atur. Begitu sudah kita atur berapa pengguna elpiji yang di Jakarta, siapa yang berhak terima, database-nya kita lengkap, nah nanti menurut dari Dinas Perdagangan mau dibikin kayak QRIS. Begitu di-tap, kayak RFID (Radio Frequency Identification), di-tap ternyata lho kok KTP-nya bukan DKI. Nah, berarti ketahuan,” jelas Hari di Jakarta, Selasa.

    Selama ini, jelas Hari,  pangkalan elpiji hanya menggunakan KTP untuk menjual elpiji 3 kg. Namun, mekanisme penggunaan KTP juga belum jelas sehingga kuota elpiji di Jakarta masih dapat dibeli oleh bukan warga Jakarta.

    Nantinya, kode QR itu juga tak hanya menunjukkan status wilayah masyarakat. Namun, kode QR tersebut juga bisa menunjukkan apakah benar masyarakat tersebut tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan elpiji subsidi.

    Dengan adanya peraturan penggunaan kode QR, Hari menilai bahwa hal ini dapat membuat elpiji subsidi lebih tepat sasaran.

    “Mau KTP dari mana, saya nggak ngerti kan. Nah sekarang alokasi DKI ya orang DKI yang nerima. Siapa DKI-nya? Ya orang miskin. Orang miskin itu siapa? Ya rumah tangga yang desil (pengukur tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)) satu, desil dua, sampai berapa tadi itu. Jangan sampai saya beli melon, boleh. Itu kan nggak boleh. Kita sudah 12 kilo atau yang jaringan gas,” kata Hari.

    Kendati demikian, belum dipastikan kapan mekanisme penggunaan kode QR itu diterapkan. Sehingga, kata Hari, alokasi elpiji subsidi di Jakarta hanya bisa dinikmati masyarakat Jakarta yang membutuhkan.

    Sumber : Antara

  • Begini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Secara Offline, Mudah Dilakukan

    Begini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Secara Offline, Mudah Dilakukan

    Jakarta

    Pemerintah resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat sebagai hadiah ulang tahun, mulai Senin (10/2). Lantas, bagaimana cara daftar cek kesehatan gratis dari pemerintah?

    Masyarakat yang berminat dapat segera melakukan pendaftaran untuk dapat mengikuti cek kesehatan gratis ini. Pendaftaran cek kesehatan gratis secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) dan melalui chatbot WhatsApp Kemenkes RI di nomor 0811-1050-0567.

    Lantas, bagaimana dengan cara daftar cek kesehatan gratis secara offline? Berikut informasinya.

    Cara Mendaftar Secara Online

    Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan, Kemenkes Setiaji menjelaskan masyarakat yang tak punya ponsel atau akses internet bisa datang langsung ke puskesmas setempat dengan membawa identitas KTP.

    “Jadi ada satu cara lain, khususnya bagi yang sama sekali tidak memiliki HP, yaitu bisa langsung datang ke puskesmas dengan membawa identitas KTP,” kata dia, Jumat (7/2/2025).

    Senada, PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi juga menuturkan masyarakat yang datang secara langsung akan tetap dibantu pendaftaran dan pembuatan akun Satu Sehat oleh tenaga kesehatan di puskesmas setempat.

    “Petugas puskesmas siap membantu dan tadi juga banyak yang dibantu sekian banyak warga yang cek kesehatan di Pulogadung,” ucap Teguh ketika meninjau pelaksanaan CKG di Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (10/2).

    Berikut cara mendaftar cek kesehatan gratis langsung di puskesmas, seperti dikutip Instagram Kemenkes RI.

    Datang puskesmas terdekatMembawa KTPScan barcode daftar cek kesehatan gratis yang tersedia di puskesmasIsi formulir dengan lengkapKemudian, scan barcode skrining mandiri yang tersedia di puskesmasIsi data yang dimintaSelanjutnya, tunggu sesuai antrian yang berlaku di puskesmas.

    (suc/suc)

  • Warga yang Tidak Tinggal Sesuai Domisili KTP Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Terdekat – Halaman all

    Warga yang Tidak Tinggal Sesuai Domisili KTP Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Terdekat – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sudah resmi bisa didapatkan masyarakat mulai 10 Februari 2025.

    Pada awal program ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menargetkan, warga yang berulang tahun di bulan Januari, Februari dan Maret untuk bisa memanfaatkan momentum cek kesehatan gratis.

    Bagi warga yang saat ini tinggal tidak sesuai domisili KTP, misalnya sedang tugas lama di luar kota atau baru pindah, tetap bisa mengikuti CKG ini.

    Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Maria Endang Sumiwi menuturkan, warga yang tidak tinggal sesuai domisili di KTP bisa melakukan cek kesehatan gratis di puskesmas terdekat.

    “Pemeriksaannya sesuai domisili warga, jadi kalau domisilinya di sini (Tanah Abang ) tapi KTP-nya di tempat lain itu masih bisa,” ungkap dia saat ditemui di Puskesmas Tanah Abang, Senin (10/2/2025).

    Masyarakat yang ingin melakukan cek kesehatan gratis bisa memilih Puskesmas terdekat via SATUSEHAT Mobile.

    Adapun pendaftaran CKG ini bisa dilakukan via online dan offline.

    Namun Kemenkes mengimbau, warga melakukan pendaftaran digital via aplikasi SATUSEHAT Mobile.  Hal ini berkaitan dengan manajemen penyediaan stok Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

    Pada tahap awal ini, CKG dibatasi 30 orang per hari untuk yang melakukan pendaftaran digital.

    Kedepan, setelah dievaluasi akan ditingkatkan kuotanya.

    Endang menuturkan, Kemenkes juga akan menggandeng BPJS Kesehatan untuk lokasi cek kesehatan gratis berdasarkan faskes tingkat satu.

    “Kami sedang susun dan sedang dikerjakan nanti kami update kembali. Untuk sekarang di puskesmas dulu, nanti kalau pustu (puskesmas pembantu) bisa nanti akan ada muncul pilihan pustu atau klinik,” tutur dia.

     

  • Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Proses balik nama sertifikat tanah merupakan prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk memindahkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.

    Proses ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Memahami estimasi biaya dan syarat yang diperlukan sangat penting agar proses ini berjalan lancar.

    Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Balik nama sertifikat tanah harus dilakukan agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi sesuai hukum yang berlaku. Proses ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli tanah selesai atau sebagai bagian dari proses warisan.

    Jika tidak segera diurus, kepemilikan tanah dapat dipertanyakan secara hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, beberapa dokumen berikut perlu disiapkan:

    Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak terkait Surat kuasa apabila proses ini dikuasakan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pihak penjual dan pembeli Sertifikat tanah asli Surat Keterangan Waris (jika berlaku) Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Dokumen-dokumen ini harus lengkap agar proses balik nama berjalan tanpa hambatan.

    Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

    Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

    AJB adalah dokumen resmi yang mengikat penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Biaya penerbitan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi tanah, tergantung pada wilayah dan kebijakan PPAT yang ditunjuk.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak kepemilikan tanah. Tarif BPHTB biasanya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

    Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, perlu dilakukan pengecekan di Kantor BPN dengan biaya yang berkisar hingga Rp50.000.

    Biaya Balik Nama

    Biaya administrasi untuk mengubah nama kepemilikan tanah di sertifikat biasanya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), dengan kisaran biaya sekitar 5% dari NJOP.

    Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10.000.000 per meter persegi, maka perhitungannya sebagai berikut:

    Biaya penerbitan AJB = 0,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp5.000.000 BPHTB = 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp50.000.000 Biaya pengecekan sertifikat = Rp50.000 Biaya balik nama = 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp50.000.000

    Total biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp105.050.000.

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

    Melalui Kantor BPN

    Persiapkan seluruh dokumen persyaratan. Serahkan dokumen ke Kantor BPN dan dapatkan tanda terima. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan. Petugas BPN akan memverifikasi dan memproses perubahan nama. Sertifikat baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

    Melalui PPAT

    Pilih PPAT yang terdaftar dan berwenang. Buat Akta Jual Beli sebagai bukti perubahan kepemilikan. Lakukan pembayaran biaya balik nama. PPAT akan mengurus perubahan nama ke Kantor BPN. Setelah proses selesai, sertifikat tanah dengan nama pemilik baru akan diterbitkan. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya balik nama sertifikat rumah dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas tanah. Rumusnya:

    Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah per meter persegi / 1.000

    Sebagai contoh, jika luas tanah 100 m² dengan harga tanah Rp 1 juta/m², maka:

    Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp100.000

    Biaya lain yang perlu diperhitungkan:

    Penerbitan AJB: 0,5% – 1% dari total transaksi BPHTB: 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP Pengecekan sertifikat: Rp50.000 Lama Waktu Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

    Proses balik nama sertifikat tanah di BPN biasanya memakan waktu sekitar 14 hari hingga 3 bulan, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kebijakan setempat. Setelah proses selesai, nama pemilik lama akan dicoret dan diganti dengan nama pemilik baru.

    Dengan memahami seluruh informasi terkait biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah, proses pengurusan akan lebih mudah dan terhindar dari kendala administratif.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Wacana Bayar LPG 3 Kg Pakai QRIS, Bagaimana Mekanismenya?

    Ada Wacana Bayar LPG 3 Kg Pakai QRIS, Bagaimana Mekanismenya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tengah mendalami mekanisme pembayaran gas LPG 3 Kg dengan menggunakan QRIS. Kira-kira, seperti apa mekanismenya? 

    Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme yang mudah bagi masyarakat. 

    Terlebih, Suharini mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penggunaan sistem QRIS dari hasil modifikasi aplikasi Jakpreneur. Meski demikian, Pemprov saat ini juga tengah mengkaji sistem lainnya, contohnya seperti sistem QRIS pada SPBU. 

    “Kalau kemudian ditanya, bagaimana sistem QRIS ya, sekarang ini kalau dari Jakpreneur sudah berjalan, kita hanya pengen kira-kira bisa nggak ya di modifikasi dari Jakpreneur,” ujarnya ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). 

    Adapun, jika nantinya penerapan QRIS menggunakan dari Jakpreneur, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk menunjukkan KTP. 

    “Jakprenur tidak pakai lagi KTP, karena apa, karena QRISS ada kode-kode tertentu,” tutur Suharini.

    Meski demikian, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa sistem pembayaran QRIS tersebut masih hanya sebatas wacana. 

    Terlebih, Penjabat Gubernur (Pj) Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi juga mengatakan bahwa penerapan QRIS tersebut tidak bisa dilakukan seketika. 

    “Kita perlu lakukan sosialisasi, kita perlu lakukan edukasi, kemudian sistemnya harus pas juga, benar gitu,” ujar Teguh di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2). 

    Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa dalam merancang kebijakan membutuhkan beberapa tahapan dan tidak langsung diterapkan. 

    “Ada tahapan-tahapannya. Jadi tidak selalu, jangan sampai kemudian kebijakan seakan-akan, langsung instan seperti mengembalikan telapak tangan,” pungkasnya.

  • Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Lengkap dengan Tabel Angsuran

    Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Lengkap dengan Tabel Angsuran

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah aset berharga yang dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana tunai. Pegadaian menyediakan layanan gadai sertifikat tanah dengan sistem syariah yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur dan syaratnya.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk mengajukan gadai sertifikat tanah, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:

    Pemohon berusia 17 hingga 65 tahun saat jatuh tempo akad. Sertifikat tanah asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi surat nikah atau surat cerai (jika berlaku). Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika pinjaman di atas Rp100 juta. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha kecil. Slip gaji dua bulan terakhir bagi karyawan. Tanah atau bangunan tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan ke pihak lain. Prosedur Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah pengajuan gadai sertifikat tanah:

    Datangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Ajukan permohonan gadai kepada petugas. Verifikasi dokumen, pengecekan keabsahan sertifikat, dan status kepemilikan tanah. Survey lapangan dilakukan oleh Pegadaian untuk menentukan nilai taksiran properti. Penentuan besaran pinjaman berdasarkan hasil taksiran. Jika disetujui, dana pinjaman dicairkan melalui transfer bank atau tunai. Pembayaran cicilan dilakukan sesuai tenor yang disepakati. Nominal Pinjaman dan Jangka Waktu

    Pegadaian menawarkan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta tergantung pada nilai taksiran tanah atau bangunan. Tenor pinjaman bervariasi antara 12 hingga 60 bulan dengan biaya pemeliharaan (mu’nah) sekitar 0,70% per bulan.

    Keunggulan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Proses cepat dan transparan, dengan pencairan dana dalam 3-7 hari kerja. Berdasarkan prinsip syariah, diawasi oleh DSN-MUI. Fleksibilitas pembayaran, sesuai dengan kemampuan finansial pemohon. Tanah tetap dapat dimanfaatkan selama proses angsuran berlangsung. Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan

    Pegadaian hanya menerima sertifikat dengan ketentuan berikut:

    SHM atau HGB yang sah dan tidak dalam sengketa. Tanah atau bangunan produktif seperti rumah tinggal, kos-kosan, kontrakan, sawah, atau perkebunan. Akses jalan memadai, minimal bisa dilalui kendaraan roda dua. Tidak berada di wilayah rawan bencana atau sulit dijangkau. Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain?

    Gadai sertifikat atas nama orang tua atau pihak lain tidak dapat dilakukan. Jika sertifikat masih atas nama orang tua, pemohon perlu melakukan balik nama terlebih dahulu.

    Biaya Sebelum dan Sesudah Akad

    Sebelum akad, ada biaya pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp50.000 – Rp300.000. Setelah akad, terdapat biaya tambahan seperti:

    Biaya administrasi sekitar Rp70.000. Imbal Jasa Kafalah (asuransi). Biaya pengurusan SKMHT/APHT, jika diperlukan. Tabel Angsuran

    Berikut adalah simulasi cicilan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah di Pegadaian, berdasarkan plafon pinjaman dan tenor yang tersedia.

    Plafon Rp10 Juta

    Tenor 12 bulan → Cicilan sekitar Rp933 ribu per bulan Tenor 18 bulan → Cicilan sekitar Rp655 ribu per bulan Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp517 ribu per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp378 ribu per bulan

    Plafon Rp25 Juta

    Tenor 18 bulan → Cicilan sekitar Rp1,64 juta per bulan Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp1,29 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp944 ribu per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp794 ribu per bulan

    Plafon Rp50 Juta

    Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp2,58 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp1,89 juta per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp1,59 juta per bulan Tenor 60 bulan → Cicilan sekitar Rp1,36 juta per bulan

    Plafon Rp100 Juta

    Tenor 24 bulan → Cicilan sekitar Rp5,17 juta per bulan Tenor 36 bulan → Cicilan sekitar Rp3,78 juta per bulan Tenor 48 bulan → Cicilan sekitar Rp3,17 juta per bulan Tenor 60 bulan → Cicilan sekitar Rp2,67 juta per bulan

    Catatan:

    Simulasi ini berdasarkan estimasi bunga standar Pegadaian dan bisa berubah tergantung kebijakan yang berlaku. Besaran cicilan sudah mencakup bunga dan biaya administrasi, namun untuk angka pastinya disarankan untuk langsung menghubungi Pegadaian atau menggunakan kalkulator simulasi cicilan yang tersedia di website resmi. Pastikan memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan finansial agar pembayaran tetap lancar hingga akhir periode pinjaman. Simulasi Cicilan

    Untuk pinjaman sebesar Rp10 juta, jika memilih tenor 12 bulan, cicilan per bulan sekitar Rp933 ribu. Jika tenor diperpanjang menjadi 18 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp655 ribu per bulan. Dengan tenor 24 bulan, cicilan turun menjadi sekitar Rp517 ribu per bulan, dan jika memilih tenor 36 bulan, cicilan per bulan sekitar Rp378 ribu.

    Jika mengajukan pinjaman Rp25 juta, cicilan per bulan untuk tenor 18 bulan sekitar Rp1,64 juta. Dengan tenor 24 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,29 juta. Jika memilih tenor 36 bulan, cicilan turun menjadi Rp944 ribu, sementara tenor 48 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp794 ribu per bulan.

    Untuk pinjaman Rp50 juta, cicilan per bulan dengan tenor 24 bulan sekitar Rp2,58 juta. Jika memilih tenor 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp1,89 juta. Dengan tenor 48 bulan, cicilan turun menjadi Rp1,59 juta, sedangkan tenor 60 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp1,36 juta per bulan.

    Bagi yang mengajukan pinjaman Rp100 juta, cicilan per bulan untuk tenor 24 bulan sekitar Rp5,17 juta. Dengan tenor 36 bulan, cicilan menjadi sekitar Rp3,78 juta. Jika memilih tenor 48 bulan, cicilan turun menjadi Rp3,17 juta, sedangkan tenor 60 bulan membuat cicilan menjadi sekitar Rp2,67 juta per bulan.

    Simulasi ini bisa berubah tergantung dari biaya administrasi dan layanan yang berlaku. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk menyesuaikan cicilan dengan kemampuan pembayaran agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mudah! Ini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah

    Mudah! Ini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program cek kesehatan gratis (CKG) pada Senin (10/2/2025) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Program ini menjadi kado ulang tahun dari negara, bertujuan untuk mendeteksi dini berbagai masalah kesehatan serta mengurangi beban penyakit yang sebenarnya dapat dicegah.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program CKG ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas dan klinik, dengan prioritas utama di Puskesmas. Klinik akan dilibatkan secara bertahap ke depannya.

    “Saat ini, Indonesia memiliki 10.200 Puskesmas yang siap melaksanakan cek kesehatan gratis secara serentak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memilih fasilitas kesehatan terdekat dengan domisilinya agar proses cek kesehatan lebih mudah diakses,” ungkap Aji, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (11/2/2025).

    Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) yang tersedia di platform Android dan iOS. Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut.

    Lantas, bagaimana langkah pendaftarannya? Terdapat tiga cara yang bisa dilakukan untuk melakukan proses pendaftaran cek kesehatan gratis, berikut lengkapnya!

    3 Cara Daftar CKG

    Daftar CKG lewat aplikasi Satu Sehat

    Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) dengan langkah berikut:

    Buka aplikasi Satu Sehat Mobile.Login menggunakan email, nomor HP, atau PIN.Klik menu “Periksa Kesehatan Gratis”.Pilih “Tiket Pemeriksaan” dan tekan “Buat Tiket Baru”.Isi data diri, lalu pilih jadwal dan lokasi pemeriksaan.Periksa kembali data, kemudian klik “Simpan”.Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan tiket pemeriksaan.Tunjukkan nomor tiket ke petugas kesehatan saat pemeriksaan.

    Daftar lewat WhatsApp

    Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui WhatsApp Kemenkes RI dengan cara berikut:

    Chat ke nomor 081110500567.Ketik “Halo” atau “Hai” di kolom chat.Pilih menu “Cek Kesehatan Gratis”.Klik “Ya” untuk menyetujui pendaftaran.Pilih “Satu Sehat Mobile” jika ingin daftar melalui aplikasi.Jika tidak memiliki aplikasi, ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan di WhatsApp.Tunggu notifikasi konfirmasi bahwa pendaftaran berhasil.

    Daftar CKG di Puskesmas

    Bagi yang ingin daftar secara langsung, bisa datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP, lalu ikuti langkah berikut:

    Scan barcode untuk daftar cek kesehatan gratis yang tersedia di puskesmas.Isi formulir pendaftaran secara lengkap.Scan barcode untuk skrining mandiri.Isi data yang diminta.Tunggu sesuai antrean pemeriksaan di puskesmas.

    Itulah tiga cara mudah untuk mendaftar cek kesehatan gratis dari pemerintah. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjaga kesehatan Anda! 

  • Detik-detik 3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Homestay di Lamongan, Jenazah Telah Teridentifikasi – Halaman all

    Detik-detik 3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Homestay di Lamongan, Jenazah Telah Teridentifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga orang tewas akibat kebakaran di sebuah cafe dan homestay di Babat, Lamongan, Jawa Timur, pada Minggu (9/2/2025) lalu.

    Proses identifikasi jenazah dilakukan tim gabungan dari Polres Lamongan, Polda Jatim dan Tim dokter  forensik Polres Gresik.

    Ketiga korban yang terdiri dari satu wanita dan dua laki-laki merupakan sebuah perusahaan perabot dapur.

    Diduga mereka terjebak di dalam homestay lantaran kebakaran terjadi saat dini hari.

    Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan homestay berada satu bangunan dengan cafe.

    Petugas kepolisian mendapat petunjuk dari penemuan KTP dengan inisial DN (23), wanita asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

    Selain itu, KTP kedua korban lain berinisial SL (23) dan AS (27) juga ditemukan.

    Keluarga korban dipanggil ke RSUD dr Soegiri Lamongan untuk proses identifikasi.

    Ketiga jenazah telah diserahkan ke keluarga pada Senin (10/2/2025) malam untuk dimakamkan.

    Diketahui, cafe dan homestay yang terbakar milik warga Surabaya, Jawa Timur bernama Slamet Cokro Diharjo.

    Kebakaran dapat dipadamkan pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Kerugian materiil akibat kebakaran yang terjadi dini hari ini diperkirakan Rp 500 juta,” sambungnya.

    Warga bernama Lusiana menjadi orang yang pertama kali mengetahui adanya kebakaran.

    Lusiana yang tinggal tak jauh dari lokasi kebakaran mendengar suara aneh dari arah cafe.

    “Mendengar suara kretek kretek tersebut, kemudian saksi keluar dan melihat api sudah membumbung tinggi membakar cafe,” tuturnya.

    Ia kemudian berteriak agar penghuni homestay segera mengevakuasi diri.

    Tim pemadam kebakaran dihubungi sekitar pukul 03.52 WIB.

    “Sekira pukul 04.05 WIB petugas Damkar dan Polsek Babat tiba di lokasi dan langsung berusaha memadamkan api dengan menggunakan 4 armada damkar dan 1 unit portable,” jelasnya.

    Setelah api padam, petugas menemukan jasad tiga orang dalam kondisi terbakar.

    Proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

    Sebagian artikel tlah tayang di TribunJatim.com dengan judul Identitas 3 Korban Tewas Kebakaran di Cafe Lamongan Belum Teridentifikasi, Tunggu Labfor Polda Jatim

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Hanif Mashuri)

  • Cara Laporkan Oknum Polisi Meresahkan, Langsung ke WhatsApp Propam

    Cara Laporkan Oknum Polisi Meresahkan, Langsung ke WhatsApp Propam

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat tentu khawatir apabila menemui oknum polisi yang memiliki niat tertentu.

    Oknum tersebut bisa saja berbuat kegaduhan yang meresahkan. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat ternyata bisa langsung melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Pengaduan kepada Propam dilakukan langsung melalui WhatsApp (WA) agar oknum tersebut diberikan sanksi, bila terbukti bersalah.

    Mengutip keterangan resmi Divpropam di akun X, pelaporan oknum polisi nakal langsung dilakukan dengan menghubungi nomor WA 0855-5555-4141.

    Pelayanan Propam ini dibuka 24 jam, dengan syarat dan ketentuan pelaporan sebagai berikut:

    1. Menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dan mengirimakn salam (contoh: Selamat pagi)

    2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    3. Menyimpan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi

    4. Klik tautan yang dikirimkan untuk melengkapi data diri

    5. Isi formulir pendaftaran seusai data yang diminta

    6. Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP

    7. Data diri akan tersimpan, sistem akan mengirim tautan formular pengaduan

    8. Klik tautan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat

    9. Masyarakat akan mendapat rekap input pengaduan yang telah dikirim

    10. Masyarakat bisa melakukan cek status pengaduan, ketik salam dan masukkan nomor registrasi

    Sebelumnya, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi nakal dengan mengirimkan aduan di situs resmi propam.polri.go.id atau melalui email [email protected].

    Aduan juga bisa dilaporkan melalui telepon resmi Divpropram di (021)7218615.

  • Cara Mengajukan KUR BSI 2025: Syarat, Jenis, dan Cicilannya

    Cara Mengajukan KUR BSI 2025: Syarat, Jenis, dan Cicilannya

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) adalah salah satu bank yang menyediakan layanan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk yang ditawarkan oleh BSI adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    Program KUR pemerintah diperuntukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah.

    KUR BSI 2025 terdiri dari beberapa jenis, yaitu: Pertama, KUR Kecil dengan plafon pembiayaan Rp100 juta hingga Rp500 juta. Kedua, KUR Mikro yang menyediakan pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta. Ketiga, KUR Super Mikro yang memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafon hingga Rp10 juta.

    Berikut cara mengajukan KUR BSI 2025 serta syarat, ketentuan, jenis, dan cicilannya. Simak penjelasannya di bawah ini.

    Cara mengajukan KUR BSI 2025

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman KUR BSI 2025 sesuai dengan skala usaha:

    Pengajuan KUR BSI 2025 bisa dilakukan secara online. Nasabah dapat mengajukan melalui situs resmi BSI di salamdigital.bankbsi.co.id atau aplikasi Ikurma BSI. Tim marketing dan pemutus kredit dapat diakses langsung melalui ponsel, dengan waktu persetujuan maksimal 3 hari kerja.

    Jenis KUR BSI 2025

    1. KUR Kecil

    Menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah) Syarat mudah dan proses cepat Tidak ada biaya provisi Tidak ada biaya administrasi

    Syarat dan ketentuan KUR Kecil:

    Individu yang melakukan usaha produktif dan layak Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial, kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan, meliputi KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.  Kolektibilitas Lancar. Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Ijin Usaha dan dokumen agunan.

    Tipe angsuran tersedia pada KUR Kecil

    Reguler: Pola pembayaran angsuran yang dilakukan perbulan dengan jangka waktu tertentu. Periodic: Pola pembayaran angsuran secara periode tertentu setiap 2, 3, 4, 5, 6 bulan dan seterusnya khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan Yarnen: Pola pembayaran sekali lunas saat jatuh tempo pembiayaan (transaksional) khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan

    Catatan: KUR Kecil memiliki margin per tahun setara 6% dengan maksimum tenor regular 48 bulan.

    2. KUR Mikro

    Menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah) Syarat mudah dan proses cepat Tidak ada biaya provisi

    Syarat dan ketentuan KUR Mikro:

    Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan, meliputi KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.  Kolektibilitas Lancar. Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon diatas Rp 50 Juta dan Surat Ijin Usaha.

    Tipe angsuran tersedia pada KUR Kecil

    Reguler: Pola pembayaran angsuran yang dilakukan perbulan dengan jangka waktu tertentu. Periodic: Pola pembayaran angsuran secara periode tertentu setiap 2, 3, 4, 5, 6 bulan dan seterusnya khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan Yarnen: Pola pembayaran sekali lunas saat jatuh tempo pembiayaan (transaksional) khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan

    Catatan: KUR Mikro memiliki margin per tahun setara 6% dengan maksimum tenor regular 36 bulan.

    3. KUR Super Mikro

    Menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahahdan Ijarah) Syarat Mudah dan Proses Cepat Tidak ada biaya provisi

    Syarat dan ketentuan KUR Super Mikro

    Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.  Kolektibilitas Lancar. Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Ijin Usaha.

    Tipe angsuran pada KUR Super Mikro

    Reguler: Pola pembayaran angsuran yang dilakukan perbulan dengan jangka waktu tertentu. Periodic: Pola pembayaran angsuran secara periode tertentu setiap 2,3,4,5,6 bulan dan seterusnya khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan Yarnen: Pola pembayaran sekali lunas saat jatuh tempo pembiayaan (transaksional) khusus untuk sektor pertanian, peternakan dan perikanan

    Catatan: KUR Super Mikro memiliki margin per tahun setara 6% dengan maksimum tenor regular 36 bulan.

    Itulah cara mengajukan KUR BSI 2025 beserta syarat-syarat yang perlu dipahami oleh nasabah. Semoga bermanfaat.