Produk: KTP

  • Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar

    Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Ketua Gerdayak sebut Pilkada Barito Utara berjalan lancar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 14:47 WIB

    Elshinta.com – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Barito Utara, Surya Baya menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 di Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejauh ini telah berjalan dengan lancar. 

    “Cukup lancar, menurut saya pelaksanaan Pilkada cukup lancar saja kok,” kata Surya Baya dalam keterangannya, Rabu (12/2). 

    Ia juga melihat institusi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah bekerja sesuai aturan.

    “Alhamdulillah, setelah kita tahu persis, mereka (KPU dan Bawaslu) sudah on the track, atau sesuai aturan,” terangnya.  

    Dalam pengamatannya, kondisi masyarakat ketika Pilkada memang cukup terbelah karena adanya dua pasangan calon (Paslon). 

    “Kondisi masyarakat memang terbelah dukungan, ada yang ke 01 atau 02,” jelasnya. 

    Tokoh Dayak ini mengaku, mengetahui betul permasalahan yang menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

    Menurutnya, sengketa di TPS 04 Malawaken ini terlalu dibuat-buat. Karena kenyatannya sudah selesai di lapangan. 

    “Masalah di TPS 04 (Malawaken) itu sebenarnya sudah selesai, KPU sudah memverifikasinya. Mereka hanya tidak membawa KTP saja, tetapi membawa kartu undangan, yang mana itu dibuat dasarnya KTP,” terangnya. 

    “Mereka itu juga dikenal (oleh KPPS) karena memang tinggal di kampung,” sambungnya. 

    Oleh karena itu, Surya Baya berharap putusan MK ini turut memperhatikan kondisi masyarakat. Ia tidak mengharapkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena potensi konfliknya cukup besar.

    “Konflik horizontal itu sangat mungkin terjadi pada sesama masyarakat. Saya juga tidak yakin dengan keamanan di lapangan (bukan Saya tidak percaya atau mengecilkan pihak keamanan)  katanya. 

    Di sisi lain, dia juga tidak yakin penyelenggaran PSU nanti bisa lebih baik dari pemungutan suara sebelumnya. 

     “Siapa yang menjamin pelaksanaan PSU itu akan jurdil. Karena yang memaksa PSU ini Paslon Nomor Urut 02. Apakah akan lebih baik dari sebelumnya, apa pasti jurdil?” pungkasnya.

    Pilkada di Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, diikuti oleh dua Pasangan Calon, Yaitu Pasangan Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah -Sastra Jaya.

    Dalam hasil kontestasi Pilkada Barito Utara, Pasangan Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo menang 8 (delapan) suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya.

    Menurut Surya Baya, kemenangan delapan suara tersebut adalah betul-betul hasil perjuangan tim bukan hasil kecurangan, Surya Baya tetap percaya dan sangat meyakini bahwa Hakim MK yang memutus sengketa hasil pilkada Barito Utara ini tentu lebih mempertimbangkan secara obyektif, komprehensif, masih punya integritas dan berlandaskan keadilan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Temukan Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menemudian indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan warga tersebut diminta identitasnya untuk dijadikan syarat permohonan dalam membuat warkah. 

    Nantinya, warkah itu akan menjadi dokumen kepemilikan atau berupa surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod.

    “Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

    Dia menambahkan, warga yang telah dicatut identitasnya itu mengaku tidak mengetahui soal kepemilikan tanah di area pagar laut Tangerang.

    Hanya saja, Djuhandhani tidak menjelaskan secara detail terkait dengan jumlah warga dicatut identitasnya. Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan.

    “Nanti kita lihat ya. Tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan. Keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

  • Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE

    Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE

    Jakarta

    STNK kamu diblokir karena tilang ETLE? Berikut ini cara buka blokir tilang ETLE.

    STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti diketahui, pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi atas pelanggaran tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    Bila dalam kurun waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran, maka STNK akan diblokir. Adapun selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sebelum membuka blokir, kamu terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan. Apalagi jika kamu melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser. Kamu bisa memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.

    Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No data available”. Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

    Cara Buka Blokir STNK Gegara Tilang ETLE

    Selanjutnya untuk membuka blokir, bisa dilakukan melalui dua metode yakni datang langsung ke kantor polisi atau mengurusnya secara online. Bila datang langsung ke kantor polisi, maka bisa mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti:

    – KTP pemilik kendaraan
    – STNK kendaraan yang diblokir
    – Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
    – Bukti pembayaran denda tilang

    Sementara untuk pengurusan secara online, ikuti langkah-langkah berikut

    Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browserMasukkan nomor referensi tilang yang tertera pada surat tilangSistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilangLakukan pembayaran tilang melalui ATM, mobile banking, atau teller bankBlokir akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit setelah pembayaran berhasil dilakukan.

    (dry/din)

  • Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Tamtama Polri dibuka mulai 5 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025.

    Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online di laman resmi penerimaan.polri.go.id.

    Kemudian, peserta juga wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.

    Perlu diketahui, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus pada pendaftaran Tamtama Polri 2025.

    Berikut cara daftar, syarat umum dan khusus pendaftaran Tamtama Polri:

    Cara Daftar Online

    Buka laman penerimaan.polri.go.id
    Kemudian pilih jenis seleksi Tamtama Polri
    Isikan form registrasi dengan identitas pendaftar
    Pendaftar wajib memberikan data yang benar, dengan mengecek datanya secara teliti
    Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online lengkap dengan username dan password, yang digunakan untuk login pada laman pendaftaran
    Pendaftar dapat mencetak form registrasi online, guna diverifikasi di Polres atau Polda
    Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran, dan tidak ada toleransi perpanjangan.

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia
    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
    Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
    Sehat jasmani dan rohani
    Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
    Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    Persyaratan Khusus

    a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

    b. Berijazah serendah-rendahnya:

    SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus
    lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
    khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

    c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59)

    d. Usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan

    e. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm

    f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

    g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

    h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

    i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

    j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

    peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili 
    khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
    bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    m. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan

    n. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri

    o. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

    p. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

    q. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

    r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan 
    Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

    s. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) 
    Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    a) Pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) 
    b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan) 
    c) Tes penalaran numerik 
    d) Bahasa Indonesia.
    Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
    Sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih)
    Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

    t. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali

    u. Bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar

    v. Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

    w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

    Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 
    Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”.

    x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

    y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Laman Resmi untuk Cek Status Penerima PIP 2025 Diperbarui, Ini Cara Pengecekan di Situs Baru

    Laman Resmi untuk Cek Status Penerima PIP 2025 Diperbarui, Ini Cara Pengecekan di Situs Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Pada tahun 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa sekolah yang terdaftar sebagai penerima. Program ini memang bertujuan memberikan bantuan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus bersekolah dan meraih cita-cita.

    Dengan pemerintahan yang baru, situs resmi untuk pengecekan telah diperbarui pula. Jika sebelumnya masyakarat bisa akses di pip.kemdikbud.go.id, saat ini lamannya berubah menjadi pip.dikdasmen.go.id.

    Lantas, adakah perbedaan cara cek penerima di situs baru dengan situs lama PIP? Berikut informasinya.

    Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025 Secara Online

    Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

    Buka situs pip.dikdasmen.go.id melalui browser di perangkatmu. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kamu dapat mengecek NISN melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id dan NIK dapat ditemukan di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cari menu “Cari Penerima PIP” di halaman utama situs. Masukkan NISN dan NIK dengan benar. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Klik tombol “Cek Penerima PIP”. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerimaan PIP.

    Secara garis besar memang tidak ada perbedaan signifikan antara situs lama dan situs baru, sehingga kamu tidak perlu khawatir harus beradaptasi lagi dengan laman yang baru ini.

    Jadwal dan Besaran Dana PIP 2025

    Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin:

    Termin 1 (Februari–April): Prioritas bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan ditetapkan melalui SK Nominasi. Termin 3 (Oktober–Desember): Mencakup siswa yang memenuhi kriteria pada termin 1 dan 2.

    Besaran dana PIP yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan:

    SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun

    Penting untuk diingat bahwa informasi mengenai jadwal dan besaran dana PIP dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bertemu 128 Ormas, DPR RI Komitmen Jadi Rumah Perjuangan Palestina

    Bertemu 128 Ormas, DPR RI Komitmen Jadi Rumah Perjuangan Palestina

    PIKIRAN RAKYAT – DPR RI terus berkomitmen menjadi rumah bagi perjuangan kemerdekaan Palestina. Untuk mewujudkan hal tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera memastikan kepedulian DPR RI dengan menjadi jembatan bagi organisasi masyarakat peduli Palestina untuk bersama memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

    “Kami ingin DPR jadi rumah bagi Palestina. Untuk mewujudkan itu pasti ada langkah-langkahnya. Kalau kemarin membangun pondasi, hari ini kita membangun tiang dan mudah-mudahan yang akan datang kita membangun atap,” kata Mardani usai Forum Grup Discussion (FGD) dengan Ormas dan lembaga kemanusiaan untuk bantuan ke Palestina, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

    Dalam pertemuan dengan sejumlah 128 ormas dan lembaga kemanusiaan tersebut, BKSAP membahas mengenai bantuan apa dan siapa yang bisa membantu menyalurkan bantuan-bantuan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Berbagai sektor dibahas mulai dari bidang pendidikan, sandang pangan, sarana ibadah, media massa, termasuk ekonomi dan infrastruktur.

    “Sederhananya kita menemani teman-teman ormas dan lembaga kemasyarakatan peduli Palestina yang luar biasa mereka sudah menyiapkan rumah sakit, masjid, sekolah, pabrik air, macam-macam pendidikan, tapi kita pakai payung DPR. Apalagi Ketua MPR, Ketua DPR kita betul-betul menjadi figur,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

    Adapun terdapat dua tujuan BKSAP menggandeng ormas dan lembaga masyarakat peduli Palestina. Pertama, sebagai bentuk kepedulian terhadap genosida yang dialami Palestina. Kedua, bagian dari strategi Indonesia agar ide Amerika memindahkan masyarakat Gaza dari tanah kelahirannya dapat digagalkan.

    “(Bantuan) ke Gaza ini dua (tujuannya), satu bentuk kepedulian terhadap saudara kita yang mengalami genosida, penzaliman luar biasa. Yang kedua, juga bagian dari strategi agar ide memindahkan masyarakat Gaza dicabut dari akarnya, bisa kita lawan dan batalkan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Anggota BKSAP Melly Goeslaw merasa terkesan dengan kepedulian ormas dan lembaga kemanusiaan untuk bantuan ke Palestina, serta DPR RI yang begitu peduli terhadap perjuangan Palestina untuk merdeka.

    “Saya juga sangat terkesan bahwa ternyata DPR ini sangat membuka untuk semua pejuang-pejuang untuk Palestina. Bahkan mereka dapet ID ya, jadi semua pejuang-pejuang itu kalau masuk DPR udah nggak usah naruh KTP lagi, itu bentuk kepedulian) yang sangat luar biasa dari DPR untuk pejuang-pejuang Palestina,” katanya.

    Selain Melly, Anggota BKSAP Eva Monalisa berharap perjuangan bersama ini dapat benar-benar membawa Palestina merdeka.

    “Harapan saya untuk Palestina semoga benar-benar apa mereka inginkan benar-benar tercapai. Adanya gencatan senjata ini benar-benar terwujud, tidak seperti yang sudah-sudah. Ini benar-benar untuk kemerdekaan Palestina, kita harapnya semoga ini benar-benar menjadi kenyataan,” harapnya.

    Pada kesempatan tersebut, Melly pun sempat menghibur peserta FGD dengan menyanyikan lagu Surga Menanti yang menjadi soundtrack film Hayya 3, sebuah film tentang perjuangan di Gaza.

    Follow Media Sosial DPR RI:
    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Youtube: DPR RI
    TikTok: @dpr_ri
    X: @DPR_RI

    ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bansos PKH-BPNT Cair! Begini Cara Ceknya

    Bansos PKH-BPNT Cair! Begini Cara Ceknya

    Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 
     
    Bantuan ini diberikan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
    Apa itu Bansos PKH dan BPNT?
    Merangkum laman Telkomsel, PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
     
    Sementara itu, BPNT adalah bantuan berupa saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. BPNT bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga penerima manfaat.
     

    Besaran bantuan yang diterima
    Penerima manfaat PKH mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kategori yang ditentukan oleh pemerintah:

    Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
    Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
    Anak SD: Rp225.000 per tahap.
    Anak SMP: Rp375.000 per tahap.
    Anak SMA: Rp500.000 per tahap.
    Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap.
    Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
     
    Sedangkan untuk BPNT, setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli sembako.

    Jadwal pencairan PKH 2025
    Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap dalam setahun, dengan jadwal sebagai berikut:
     
    Periode 1: Januari, Februari, Maret
    Periode 2: April, Mei, Juni
    Periode 3: Juli, August, September
    Periode 4: Oktober, November, Desember
     
    Sementara itu, BPNT dicairkan setiap bulan ke rekening penerima manfaat melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
     

    Cara cek status penerima Bansos PKH-BPNT
    Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Pilih provinsi tempat tinggal kamu.
    Pilih kabupaten/kota sesuai alamat KTP.
    Pilih kecamatan dan desa tempat tinggal kamu.
    Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
    Ketik kode CAPTCHA yang muncul di layar.
    Klik tombol “Cari Data”.
    Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima manfaat, maka informasi mengenai jenis bantuan yang diterima akan muncul di layar.

    Bansos PKH dan BPNT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka. 
     
    Dengan memahami cara cek status penerima dan besaran bantuan yang diberikan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan ini.
     
    Pastikan untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial ya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Cek Syarat Bantuan PKH Tahap 1 Periode Februari 2025 Lengkap dengan Besaran Dana

    Cek Syarat Bantuan PKH Tahap 1 Periode Februari 2025 Lengkap dengan Besaran Dana

    JABAR EKSPRES – Cek syarat bantuan PKH tahap 1 periode Februari 2025 lengkap dengan besaran dana yang akan diterima penerima.

    Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk periode Februari 2025 akan segera dicairkan.

    Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Simak informasi lengkap mengenai syarat penerima dan besaran dana bantuan di bawah ini.

    PKH adalah program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.

    BACA JUGA: Selamat! Pemilik NIK KTP ini Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000, Begini Caranya

    BACA JUGA: KLJ Bakal Cair Lagi! Cek Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 1

    Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan akses terhadap layanan pendidikan serta kesehatan.

    Besaran Dana Bantuan PKH Tahap 1 Februari 2025

    Besaran dana yang diterima oleh setiap keluarga berbeda, tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya:

    1. Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).

    2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).

    3. Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).

    4. Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).

    5. Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).

    6. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

    7. Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

    Syarat Penerima PKH

    Agar bisa menerima bantuan PKH, penerima harus memenuhi kriteria berikut:

    1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

    2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

    3. Memiliki komponen keluarga yang masuk dalam kriteria penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD-SMA, penyandang disabilitas, atau lansia.

    4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    BACA JUGA: Cara Mencairkan Bantuan PKH Tahap 1 bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kantor Ini

    Cara Mengecek Status Penerima PKH

    Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 1, ikuti langkah-langkah berikut:

    – Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

  • KLJ Bakal Cair Lagi! Cek Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 1

    KLJ Bakal Cair Lagi! Cek Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 1

    JABAR EKSPRES – Segera cek syarat penerima bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 1 yang dikabarkan cair periode Februari 2025.

    Kabar baik bagi para lansia di Jakarta! Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 1 akan segera cair.

    Program ini ditujukan bagi lansia yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Jika Anda atau keluarga Anda termasuk dalam kategori tersebut, pastikan untuk mengecek syarat dan cara pencairannya di bawah ini.

    Kartu Lansia Jakarta adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada warga lanjut usia yang kurang mampu.

    BACA JUGA: Bocoran Prediksi Perilisan iPhone 16 di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi di Sini

    BACA JUGA: Cara Mencairkan Bantuan PKH Tahap 1 bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kantor Ini

    Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia melalui bantuan tunai yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Besaran Bantuan KLJ Tahap 1

    Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, yang dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

    Syarat Penerima Bansos KLJ

    Agar bisa menerima bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

    – Warga berusia 60 tahun ke atas.

    – Berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti KTP elektronik yang masih berlaku.

    – Termasuk dalam kategori warga kurang mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    – Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat, seperti PKH atau BPNT.

    – Terdaftar sebagai penerima manfaat KLJ di Dinas Sosial DKI Jakarta.

    Cara Mengecek Status Penerima KLJ

    Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos KLJ, ikuti langkah-langkah berikut:

    – Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://dinsos.jakarta.go.id.

    – Masukkan NIK KTP Anda pada kolom pencarian penerima bantuan.

    – Jika terdaftar, akan muncul informasi status dan jadwal pencairan bantuan.

    BACA JUGA: Titik Lokasi Razia Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Hari ini

    Cara Mencairkan Bantuan KLJ

    Setelah dinyatakan sebagai penerima, bantuan bisa dicairkan dengan langkah berikut:

    – Pastikan rekening Bank DKI Anda aktif.

    – Cek saldo melalui ATM, aplikasi JakOne Mobile, atau kantor cabang Bank DKI terdekat.

  • Selamat! Pemilik NIK KTP ini Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000, Begini Caranya

    Selamat! Pemilik NIK KTP ini Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000, Begini Caranya

    JABAR EKSPRES – Pemilik NIK KTP ini berhak mendapatkan saldo DANA gratis dari program ini senilai Rp700.000 begini caranya.

    Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Program Kartu Prakerja kembali membuka kesempatan bagi peserta terpilih untuk mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp700.000.

    Bagi Anda yang berhasil lolos seleksi, insentif ini bisa langsung cair ke e-wallet seperti DANA, OVO, LinkAja, atau rekening Bank BNI.

    Pendaftaran terbaru akan dibuka pada awal tahun 2025 untuk gelombang 72. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

    Kartu Prakerja adalah program bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat melalui pelatihan online.

    BACA JUGA: Bocoran Prediksi Perilisan iPhone 16 di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi di Sini

    BACA JUGA: Cara Mencairkan Bantuan PKH Tahap 1 bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kantor Ini

    Selain mendapatkan pelatihan, peserta yang lolos juga berhak menerima insentif setelah menyelesaikan program.

    Detail Insentif Kartu Prakerja

    Peserta yang lolos program Kartu Prakerja berhak mendapatkan:

    – Insentif Pelatihan: Rp600.000 setelah menyelesaikan pelatihan.

    – Insentif Isi Survei: Rp100.000 untuk survei evaluasi program.

    – Total Insentif: Rp700.000 yang bisa dicairkan ke e-wallet atau rekening bank.

    Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72

    Jika Anda ingin mendapatkan insentif ini, ikuti langkah-langkah berikut:

    – Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

    – Buat akun menggunakan NIK KTP dan data pribadi.

    – Lengkapi informasi diri dan verifikasi nomor HP serta email.

    – Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

    – Pilih gelombang pendaftaran terbaru (Gelombang 72).

    – Tunggu pengumuman hasil seleksi.

    BACA JUGA: Titik Lokasi Razia Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Hari ini

    Cara Mencairkan Saldo DANA Gratis

    Jika Anda sudah lolos seleksi dan menyelesaikan pelatihan, berikut cara mencairkan saldo insentif:

    1. Masuk ke akun Kartu Prakerja dan pastikan status insentif sudah siap dicairkan.

    2. Pilih metode pencairan, bisa ke DANA, OVO, LinkAja, atau Bank BNI.

    3. Pastikan akun e-wallet yang digunakan sudah terverifikasi dengan NIK KTP.

    4. Klik “Cairkan Insentif” dan tunggu proses pencairan dalam 3-5 hari kerja.

    Syarat Mendapatkan Saldo DANA