Produk: KTP

  • Pemkot Jakbar dan DPRD tinjau pangkalan elpiji 3 kg di Kebon Jeruk

    Pemkot Jakbar dan DPRD tinjau pangkalan elpiji 3 kg di Kebon Jeruk

    Untuk memastikan dan mengecek ketersediaan elpiji 3 kilogram (kg) di pangkalan dan sub pangkalan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) bersama anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meninjau pangkalan dan sub pangkalan elpiji 3 kilogram di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, untuk memastikan kecukupan stok dan aktivitas penjualan agar tepat sasaran.

    “Untuk memastikan dan mengecek ketersediaan elpiji 3 kilogram (kg) di pangkalan dan sub pangkalan,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Jakckson Dianrus Sitorus di Jakarta, Rabu.

    Jackson juga memastikan harga gas 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

    “Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu panik terkait informasi elpiji 3 kg. Kami memastikan kuota untuk Jakarta Barat dalam keadaan aman dan stabil,” ujarnya.

    Jackson meminta agar warga yang membeli elpiji 3 kg atau gas melon juga membawa identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Kenneth mengatakan peninjauan dilakukan di pangkalan Gihon Marulitua dan Sub Pangkalan (Warung Fitri) di RW 05, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan atau stok elpiji 3 kg di pangkalan dan sub pangkalan.

    “Hari ini, melakukan sidak terkait isu kelangkaan elpiji 3 kg. Untuk itu, kami memastikan, terlebih menjelang bulan Ramadan, tidak ada kelangkaan elpiji 3 Kilogram,” ujarnya.

    Terkait harga eceran tertinggi (HET), Kenneth mengatakan berdasarkan pemantauan di pangkalan Rp16 ribu, sedangkan di sub pangkalan Rp20 ribu,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Beri Sinyal Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bareskrim Beri Sinyal Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri memberi sinyal akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara kasus pagar laut Tangerang.

    “Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Djuhandani menjelaskan dalam gelar perkara tersebut sejumlah barang bukti yang disita bakal dicocokkan dengan keterangan saksi. Kemudian akan ditentukan ada tidaknya tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang.

    “Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” ujarnya.

    Djuhandani menambahkan warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten telah menjadi korban pencatutan KTP hingga menyebabkan terbitnya SHM dan SHGB di lokasi pagar laut. Mereka tidak tahu identitasnya dicatut oleh oknum yang mengurus SHM dan SHGB tersebut.

    “Seluruh lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Dan kita, makanya kita bisa menyimpulkan bahwa perkara ini naik sidik,” ungkapnya.

    Penyidik Bareskrim sudah memeriksa sekitar 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin terkait dugaan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.

  • Pinjam Saldo Dana Rp600.000 Cairnya Mudah Tanpa Perlu KTP

    Pinjam Saldo Dana Rp600.000 Cairnya Mudah Tanpa Perlu KTP

    JABAR EKSPRES – Saat ini, kamu bisa pinjam saldo dana atau uang hingga ratusan ribu rupiah tanpa perlu syarat KTP dengan cara yang aman dan mudah. Untuk mengetahui caranya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

    Banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan berbagai syarat pengajuan, membuat banyak orang memilih menggunakan aplikasi tersebut untuk kebutuhan mendesak terkait keuangan.

    Selain itu, beberapa orang juga memilih mengajukan pinjaman besar ke bank dengan menjaminkan berbagai berkas berharga. Namun, jika kamu hanya membutuhkan pinjaman dalam jumlah yang tidak terlalu besar dan yakin bisa mengembalikannya, ada cara mudah dan cepat untuk pinjam saldo dana tanpa syarat KTP.

    Aplikasi e-walletatau dompet digital yang banyak digunakan saat ini memang tidak langsung menyediakan layanan pinjaman.

    BACA JUGA: Terima Rp70.000 Install Game Penghasil Uang Tercepat di 2025, Ini Cara Dapatkannya

    BACA JUGA: Cairkan Saldo Gratis Rp300.000 Cukup Nonton Video di Aplikasi Penghasil Uang

    Namun,di aplikasi-aplikasi e-wallet ada fitur yang bisa membantu para penggunanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak, di mana beberapa mitra atau platform pihak ketiga bekerja sama dengan aplikasi e-wallet ini untuk memberikan layanan pinjaman cepat.

    Cara cepat untuk melakukan pinjam saldo dana tanpa KTP bisa dilakukan dengan cara menghubungi teman atau orang terdekat yang juga pengguna aplikasi e-wallet.

    Sebelum melakukannya, pastikan kamu telah memberi tahu kebutuhan mendesak apa yang tengah kamu hadapi yang mengharuskan kamu untuk meminjam uang dari teman, serta sebutkan jumlah saldo yang ingin dipinjam.

    Setelah itu, saldo yang dipinjamkan teman akan langsung masuk ke akun e-wallet kamu, dan kamu bisa segera memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan.

    BACA JUGA: 2 Amplop DANA Kaget Terbaru, Klaim Saldo Gratis Rp200.000, Ini Caranya

    BACA JUGA: Dibayar Saldo DANA Gratis Rp50.000 Langsung Ke Rekening, Ini Langkah Cairkannya

    Namun, agar tidak terjadi konflik dengan teman karena pinjaman uang, ada beberapa tips yang perlu kamu perhatikan:

    Pinjam jumlah saldo yang wajar. Pastikan uang yang kamu pinjam tidak terlalu banyak dan sesuai dengan kebutuhan.Bayar tepat waktu. Jangan lupa untuk mengembalikan uang tepat waktu sesuai yang kamu janjikan, agar temanmu tetap merasa nyaman jika kamu ingin meminjam lagi di lain waktu.Jaga hubungan baik. Selalu berterima kasih kepada teman yang telah meminjamkan uang, agar hubungan tetap baik.

  • Perbedaan Agen dan Pangkalan Elpiji LPG Pertamina, Modal Pangkalan Mulai Rp 25 Juta

    Perbedaan Agen dan Pangkalan Elpiji LPG Pertamina, Modal Pangkalan Mulai Rp 25 Juta

    Syarat Jadi Agen dan Pangkalan LPG Pertamina, Modal Mulai Rp 25 Juta

    TRIBUNJATENG.COM — Di bawah ini terdapat syarat dan modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas lpg dan pangkalan lpg.

    Beda Agen Gas LPG dengan Pangkalan Gas LPG

    Agen gas LPG adalah jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG ke pangkalan.

    Untuk menjadi agen gas LPG, mitra harus memiliki modal kendaraan truk hingga pickup.

    Sementara pangkalan gas LPG adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menyalurkan pasokan gas kepada konsumen akhir. Mereka memperoleh stok gas dari agen gas elpiji dan beroperasi sebagai usaha resmi.

       

    Modal Agen Gas LPG Pertamina

    Dikutip dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, memiliki truk, lahan minimal 165 m2.

    Modal Pangkalan Gas LPG

    Untuk modal pangkalan gas LPG adalah sekitar Rp 25 Juta untuk modal 100 tabung gas LPG dan isinya. Serta memiliki gudang untuk menyimpan 100 tabung gas LPG.

    Cara Daftar

    Untuk pendaftaran agen gas LPG dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.

    Sementara pendaftaran pangkalan gas LPG lsngsung datang ke agen terdekat. Untuk menjadi pangkalan, syaratnya akan diatur oleh agen gas LPG.

    Syarat agen gas LPG

    1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

    2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

    3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

    4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

    5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

    6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

    7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

     

    Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

    1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

    2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

    3. Surat Referensi Bank.

    4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

    5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

    6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

    7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

    9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

    10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

    11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.– Pakta Integritas

    12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

    (*)

  • Loker PAMA 2025: 7 Posisi Dibuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Batas Akhir 16 Februari 2025

    Loker PAMA 2025: 7 Posisi Dibuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Batas Akhir 16 Februari 2025

    Loker PAMA 2025: 7 Posisi Dibuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Batas Akhir 16 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut informasi lowongan kerja terbaru hari ini Rabu (12/2/2025).

    Saat ini PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali membuka lowongan pekerjaan.

    Terdapat tujuh posisi yang dibuka PT Pamapersada Nusantara (PAMA).

    Posisi tersebut adalah 

    Supply Management Group Leader
    Receiving & Binning Admin
    Purchasing Admin
    Human Capital Officer
    General Services Group Leader
    Finance & Administration Officer
    IT Service Group Leader

    Kabar baiknya, lowongan kerja Pamapersada ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SMA Sederajat, D3, dan S1. 

    Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga 16 Februari 2025. 

    Pendaftaran dilakukan melalui link INI 

    Sebagai informasi PT Pamapersada Nusantara (PAMA) adalah perusahaan kontraktor penambangan dan konstruksi di Indonesia. PAMA juga melayani pembangunan bendungan dan jalan raya. 

    Persyaratan Pelamar

    Dikutip dari Instagram resmi @join_pamapersada, simak persyaratan umum dan khusus lowongan kerja PAMA untuk ketujuh posisi yang dibuka di bawah ini.

    Syarat Umum:

    Usia maksimal 27 tahun
    Sudah menyelesaikan studi
    IPK minimum 3.00
    Tidak buta warna
    Sudah vaksin booster Covid-19
    Diutamakan pelamar yang memiliki KTP & berdomisili di Banjarmasin (IT Services GL, HC Officer, FA Officer)
    Belum pernah mengikuti proses seleksi selama 1 tahun terakhir di PAMA
    Bersedia mematuhi seluruh persyaratan perundang undangan, peraturan perusahaan dan persyaratan lainnya terkait dengan Keselamatan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasi & Lingkungan Hidup.
    Syarat Khusus:

    1. Supply Management Group Leader

    Jenjang pendidikan D3, jurusan: Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Listrik, Industri, Teknik Logistik, Teknik Informatika, Teknik Kimia,  Teknik Sipil, Manajemen, Kimia & Fisika, Matematika, Statistika.

    2. Receiving & Binning Admin

    Jenjang Pendidikan SMA/SMK/MA, diutamakan menguasai Ms.Office, terutama dalam proses pengolahan data, dokumentasi dan administrasi dokumen ekspedisi.

    3. Purchasing Admin

    Jenjang pendidikan SMA/SMK/MA, diutamakan menguasai Ms.Office, terutama dalam proses pengolahan data, dokumentasi dan administrasi dokumen vendor/supplier.

    4. IT Service Group Leader

    Jenjang pendidikan D3, jurusan: Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Sistem Informatika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Komputer.

    5. Human Capital Officer

    Jenjang pendidikan S1 Manajemen, Teknik Industri, Psikologi, Hukum

    6. General Service Group Leader

    Jenjang pendidikan D3 jurusan: Teknik Mesin, Teknik Elektronika, Teknik Listrik, Teknik Sipil, Teknik Transportasi, Administrasi Bisnis, Pariwisata & Perhotelan, dan Gizi.

    7. Finance & Administrator Officer

    Jenjang pendidikan D3 Keuangan, Akuntansi

     

     

  • Peras Korban Rp30 juta, Enam Wartawan Gadungan Ini Diringkus Polisi

    Peras Korban Rp30 juta, Enam Wartawan Gadungan Ini Diringkus Polisi

    PIKIRAN RAKYAT – Enam orang wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan pelanggaran Undang-Undang berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

    Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025 mengungkapkan inisial keenam pelaku tersebut, yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile.

    Keenam pelaku tersebut ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda, yaitu pada Jumat, 7 Februari dan Sabtu, 8 Februari 2025.

    Kata Ade Ary, penangkapan keenam pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP (tempat kejadian perkara), observasi terhadap saksi di sekitar TKP dan menelusuri melalui kamera CCTV di jalur keluar masuk pelaku.

    Kronologi Kejadian

    Pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu korban yang berinisial SA tiba di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Pusat untuk berjumpa dengan seorang wanita berinisial D.

    Setelah itu, keduanya pun keluar hotel dan menuju sebuah kendaraan, SA pun diketahui menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel.

    Selanjutnya SA menuju orang tuanya dan ketika memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba datang seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya.

    Diketahui bahwa mereka mengaku sebagai wartawan di awak media dan mengancam SA bahwa akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.

    Para pelaku pun memberikan dokumentasi foto nomor polisi kendaraan SA yang berada di dalam garasi hotel. Para pelaku tersebut menduga SA yang diketahui berprofesi sebagai jaksa lalu meminta sejumlah uang pada SA sebanyak Rp30 juta.

    Setelah menerima sejumlah uang tersebut dari SA, para pelaku pun pergi meninggalkan korban.

    Ade Ary pun mengatakan bahwa pihak polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga buah kartu tanda pengenal pers, enam buah KTP, rekaman CCTV dan tujuh ponsel milik pelaku.

    Dia pun menyampaikan, keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    TRIBUNJATENG.COM- BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. 

    Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. 

    Namun, muncul pertanyaan di kalangan peserta: Apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

    Dana Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan

    Pada dasarnya, dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena sifatnya bukan sebagai tabungan atau investasi, melainkan sebagai iuran untuk menjamin biaya layanan kesehatan peserta. 

    Iuran yang dibayarkan digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mendanai berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan pengobatan penyakit kronis bagi seluruh peserta yang membutuhkan.

    Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta untuk mencairkan dana setelah memenuhi syarat tertentu. BPJS Kesehatan hanya berfungsi sebagai program perlindungan kesehatan dan tidak memberikan opsi pencairan dana bagi peserta.

    Pengecualian: Pengembalian Kelebihan Iuran

    Meskipun dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara bebas, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mengajukan pengembalian kelebihan iuran, seperti:

    Pembayaran Ganda – Jika peserta membayar iuran lebih dari satu kali dalam periode yang sama, maka kelebihan pembayaran bisa dikembalikan.

    Peserta Meninggal Dunia – Jika peserta meninggal dunia dan masih ada iuran yang telah dibayarkan untuk bulan berikutnya, ahli waris dapat mengajukan pengembalian dana.

    Perubahan Status Kepesertaan – Misalnya, seseorang yang awalnya peserta mandiri kemudian menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah. Jika ada iuran yang sudah dibayarkan sebelum status berubah, maka kelebihan pembayaran bisa diklaim.

    Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Iuran

    Untuk mengajukan pengembalian kelebihan iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    Siapkan Dokumen – Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran, dan surat keterangan jika diperlukan (misalnya surat kematian jika peserta sudah meninggal).

    Ajukan Permohonan – Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui aplikasi

     Mobile JKN.

    Proses Verifikasi – BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kelebihan pembayaran.

    Dana Dikembalikan – Jika pengajuan disetujui, dana akan dikembalikan ke rekening peserta atau ahli waris dalam waktu tertentu.

    (*)

  • Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga

    Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan keenam pelaku ini yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile.

    Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, yakni Jumat (7/2) dan Sabtu (8/2).

    Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi terhadap saksi di sekitar TKP serta menelusuri kamera pengawas (CCTV) di jalur keluar masuk pelaku.

    Kejadian itu bermula pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu korban berinisial SA (warga Jakarta Timur) tiba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat untuk menemui seorang wanita berinisial D. Tak lama berselang, SA dan D keluar hotel dan menuju kendaraan. SA lalu menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel.

    Kemudian, SA menuju rumah orang tuanya dan ketika memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba datang seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya. Mereka yang mengaku sebagai awak media mengancam SA bahwa akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.

    Pelaku lalu memberikan foto nomor polisi kendaraan SA yang berada di dalam garasi hotel. Mereka yang menduga SA berprofesi sebagai jaksa lalu meminta uang pada SA sebanyak Rp30 juta. Setelah mendapatkan uang, para pelaku lalu meninggalkan SA.

    Ade Ary mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga buah kartu tanda pengenal pers, enam buah KTP, rekaman CCTV dan tujuh ponsel milik pelaku.

    “Keenam pelaku diamankan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod Catut KTP Warga, Palsukan Surat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Bareskrim Polri mengungkap modus Kades Kohod, Arsin, memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin diduga mencatut identitas warga desa untuk memalsukan surat-surat.

    “Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/2/2025)

    Djuhandhani menuturkan hal itu diketahui usai penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban. Warga yang namanya dicatut, sambung Djuhandhani, mengaku sempat diminta menyerahkan KTP kepada petugas desa.

    “Sementara itu warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ungkapnya.

    Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh soal data warga yang dicatut. Dia menyebut saat ini pihaknya masih mendata warga yang namanya digunakan untuk dokumen palsu.

    “Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” tegasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah memeriksa 44 orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Mereka terdiri dari kepala desa, warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

    Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Polisi juga telah menggeledah tiga tempat terkait perkara itu pada Senin (10/2). Diantaranya Kantor Desa Kohod, kediaman Kades Kohod dan kediaman Sekretaris Desa Kohod.

    (ond/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair! Segera Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera, Ada Dana hingga Rp 1 Juta – Halaman all

    Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair! Segera Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera, Ada Dana hingga Rp 1 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira, dua bantuan sosial (bansos) rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos), sudah cair!

    Dua bansos itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

    Bansos PKH dan BPNT cair bersamaan untuk periode Januari-Maret 2025 pada bulan Februari 2025.

    Pencairan kedua bansos diketahui saat Tribunnews.com melakukan pengecekan data penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id, Rabu (12/2/2025).

    Selain menampilkan nama penerima bansos, situs cekbansos.kemensos.go.id juga memperlihatkan status penyaluran PKH dan BPNT.

    Di mana kolom Keterangan tertulis “PROSES BANK HIMBARA/PT. POS” atau “PENGURUS.” 

    Sementara kolom Periode yang muncul adalah “SEMBAKO JAN – MAR 2025” atau “PKH JAN – MAR 2025.”

    Status ini menerangkan, bansos PKH dan BPNT sudah disalurkan kepada masyarakat.

    Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera

    KARTU KELUARGA SEJAHTERA – Pekerja menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) lalu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

    Masyarakat yang menjadi terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT dapat segera mengecek saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    Anda dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau yang kerap disebut Kartu Merah Putih ke ATM Bank Himbara terdekat seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

    Jika lokasi rumah jauh dari ATM, Anda bisa datang ke e-warong atau agen perbankan terdekat seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, dan Agen BTN.

    Kemudian lakukan transaksi pengecekan saldo apakah bansos PKH dan BPNT sudah masuk ke rekening.

    Jika sudah masuk ke rekening, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.

    Atau jika bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui kantor pos, Anda hanya perlu menanti undangan yang dibagikan oleh pengurus RW atau RT.

    Undangan itu berisi pemberitahuan untuk mengambil dana bansos PKH dan BPNT periode Januari-Maret 2025.

    Besaran Bansos PKH dan BPNT

    Setiap masyarakat yang menjadi penerima bansos PKH dan BPNT akan mendapatkan nilai bantuan yang berbeda-beda.

    Penerima PKH akan mendapatkan bansos dengan besaran Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu, tergantung kategorinya.

    Berikut besaran bansos PKH per 2025.

    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

    Sementara penerima BPNT akan menerima bansos sebesar Rp 200 ribu per bulan. 

    Namun karena BPNT periode ini disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, maka total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu.

    Jika ada masyarakat yang menjadi penerima PKH sekaligus BPNT, maka saldo yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera paling sedikit Rp 825 ribu untuk penerima kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat.

    Rinciannya, Rp 225 ribu dari bansos PKH dan Rp 600 ribu bansos BPNT.

    Sementara saldo paling banyak yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera adalah Rp 1.350.000 untuk penerima bansos kategori Ibu Hamil/Nifas.

    Rinciannya, Rp 750 ribu dari PKH dan Rp 600 ribu bansos BPNT.

    Semisal Anda seorang lansia, maka total bansos yang diterima adalah Rp 1,2 juta yang terdiri dari Rp 600 ribu PKH dan Rp 600 ribu BPNT.

    Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

    Cara cek apakah nama kita terdaftar di sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak, dapat dilakukan lewat HP di situs Cek Bansos Kemensos.

    Masyarakat hanya memasukkan nama dan alamat sesuai KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.

    Nantinya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.

    Inilah cara cek nama terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak:

    Akses situs Cek Bansos Kemensos atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa;
    Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
    Klik tombol CARI DATA;
    Lihat hasil pencarian.

    Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman “Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)”.

    Termasuk tabel daftar bansos yang pernah disalurkan Kemensos seperti PKH, BPNT, PBI-JKN, BLT BBM, dan lainnya.

    Sementara bagi masyarakat yang namanya tidak ada di DTKS, maka tampilan yang muncul adalah “Tidak Terdapat Peserta / PM.”

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)