WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
Tim Redaksi
PONTIANAK, KOMPAS.com –
Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/2/2025).
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bebasnya terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, putusan hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut melukai.
“Saya kira (putusan itu) melukai. Karena itu kami akan kejar terus sampai nanti dengan Jaksa Agung, apa upayanya kalau sudah vonis bebas ini,” kata Hinca kepada wartawan, Jumat siang.
Hinca memastikan, perkara tersebut akan menjadi pelajaran serta perhatian Komisi III DPR.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengkonfirmasi langsung Jaksa Agung terkait hasil putusan tersebut.
“Apakah ada unsur-unsur lain, atau sejak awal tidak serius menangani kasus ini, sehingga akhirnya vonis bebas,” ungkap Hinca.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Pengadilan Negeri Ketapang awalnya memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: KTP
-

Mematut Wartawan Indonesia
loading…
Jamalul Insan, Anggota Dewan Pers 2019-2022. Foto/Dok
Jamalul Insan
Anggota Dewan Pers 2019-2022DI SEJUMLAH grup perbincangan WhatsApp komunitas wartawan dan pers beberapa hari lalu ramai mengomentasi sebuah flyer iklan penawaran untuk bergabung menjadi wartawan. Lengkapnya berbunyi, “Mari bergabung bagi yang berminat menjadi wartawan resmi di https://……. dapat mendaftar dengan syarat foto KTP, pas foto, bayar iuran Rp100.000 setahun sekali.
Fasilitas yang diperoleh berupa kartu pers, surat tugas, nama tercantum di boks redaksi, dan mendapat akun penulis di situs tersebut. Mengomentari iklan ini, umumnya mempertanyakan “koq sebegitu mudahnya untuk menjadi wartawan – profesi yang konon dianggap memikul beban mendidik publik.
Membandingkan pengalaman para wartawan senior di media cetak dan elektronik, bagaimana sulitnya untuk meraih sebutan reporter – setelah lulus menjalani calon reporter (carep), apalagi nama masuk dalam boks redaksi. Begitupun reporter di televisi untuk dapat menyebutkan namanya sebagai pereportase di akhir berita, harus menempuh beberapa tahun. Tidak ada yang ujug-ujug muncul dengan mudah tanpa proses yang harus dilalui.
Tidak dapat disangkal, penawaran dalam iklan tersebut menambah deretan cerita panjang kawan-kawan wartawan di sejumlah daerah. Bahwa dalam beberapa tahun terakhir makin banyak “wartawan tiban” yang muncul tiba-tiba dan sekonyong-konyong tanpa jejak yang jelas.
Mulai dari seorang bekas penambal ban, pemilik toko kelontong, penjaga parkir, loper koran, kenek angkutan umum tiba-tiba mengaku jadi wartawan, bahkan tidak tanggung-tanggung menjabat pemimpin redaksi. Ini realitas yang terjadi.
Pembajak Kemerdekaan Pers
Saat ini banyak orang dan kelompok yang hanya mau mengambil ‘berkah’ reformasi – yakni kemudahan membuat media tanpa harus memiliki SIUP (surat izin usaha penerbitan pers), namun tanpa mau menjalankan kewajiban yang menyertainya. Banyak ditemukan media dibuat oleh orang-orang yang jauh dari kompetensinya, sehingga dalam kerjanya sama sekali tidak mencerminkan sebagai sebuah kerja jurnalistik.Sistem Pers Indonesia dibangun di atas sistem yang kuat dengan adanya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan terhadap masyarakat pers untuk mengurus dirinya sendiri, tanpa intervensi. Sayangnya, kebebasan yang diberikan terhadap pers cenderung dipergunakan oleh para pelaku jurnalisme kepentingan.
Sejak reformasi, pertumbuhan media yang bak jamur di musim penghujan tidak berbanding lurus dengan kualitas pers yang baik dan kuat. Banyak media yang mengklaim sebagai media pers hanya menjamu kepentingan kelompok tertentu atau hanya sekadar menjadi penampung rilis-rilis lembaga atau instansi pemerintah, bahkan digunakan untuk menyerang dan menekan pihak tertentu.
Dengan demikian, media kita tumbuh tanpa memiliki kultur skeptis dan kritis. Padahal, wartawan memegang peranan penting dalam menciptakan masyarakat yang terinformasi dan kritis. Sayangnya, tidak sedikit individu yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, sehingga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyebaran informasi yang tidak akurat hingga pelanggaran hukum.
-

Cara Daftar dan Syarat Penerima Bansos BPNT Februari 2025, Sudah Cair Bulan Ini?
PIKIRAN RAKYAT – Memasuki pertengahan Februari 2025, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijadwalkan untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Besaran bantuan ini Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 jika dirapel per dua bulan.
Jika kamu merasa berhak menjadi penerima bansos BPNT dan belum terdaftar, jangan khawatir. Pendaftaran bansos BPNT di tahun 2025 ini terbilang mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Masyarakat hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk mendaftar. Sistem ini diharapkan membuat proses pendaftaran lebih praktis, transparan, dan akurat.
Syarat Penerima Bansos BPNT Februari 2025
Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki e-KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Tergolong dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Cara Daftar Bansos BPNT Februari 2025
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran bansos BPNT:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi. Isi data diri lengkap sesuai KTP, termasuk nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat, dan email aktif. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP. Pastikan data benar, lalu klik “Buat Akun Baru”. Cek email dari Kemensos untuk verifikasi dan aktivasi akun. Setelah berhasil, masuk ke aplikasi Cek Bansos dan klik “Daftar Usulan”. Pilih “Tambahkan Usulan” dan isi informasi pribadi yang diminta. Pilih jenis bantuan BPNT dan tunggu verifikasi. Jadwal Pencairan Bansos BPNT Februari 2025
Pencairan bansos BPNT akan dilakukan bertahap. Jadwal akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing wilayah penerima manfaat.
Biasanya, bansos BPNT disalurkan secara rapel setiap dua atau tiga bulan sekali.
Pastikan kamu memahami syarat dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5132899/original/022427900_1739512931-WhatsApp_Image_2025-02-14_at_09.27.40_8ea9b41e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaga Pasokan Listrik IIMS 2025, PLN Bawa 3 Gardu Bergerak dan 4 Power Bank Raksasa – Page 3
Pameran otomotif Indonesia International Motor Show atau IIMS 2025 yang digelar mulai 13-23 Februari 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, telah resmi dibuka Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Dalam kesempatan itu, Agus Gumiwang menyampaikan penyusunan aturan insentif dalam pembelian motor listrik tahun 2025 akan rampung dalam waktu dekat.
“Insentif motor (listrik) dalam waktu dekat ini, sudah finishing up,” katanya.
Menurut Agus, pemerintah masih menghitung besaran subsidi pembelian motor listrik yang akan diterapkan pada tahun 2025. Pada 2024, pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta dalam pembelian satu sepeda motor listrik per warga berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).
Menperin belum bisa memastikan apakah nilai subsidi pembelian motor listrik 2025 akan sama dengan 2024. “Masih diproses, masih dihitung, tapi pasti ada. Jadi, untuk insentif motor listrik akan keluar dalam waktu dekat,” kata Agus.
Pemerintah memberikan subsidi dalam pembelian kendaraan listrik berbasis baterai beroda dua guna mendukung pengembangan kendaraan listrik pada masa transisi menuju penggunaan energi bersih. Dalam program insentif 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,75 triliun untuk memberikan subsidi dalam pembelian 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi.
-

Bansos KLJ 2025 Cair, Cek Jadwal Pencairan Bantuan Rp900 Ribu di Sini
PIKIRAN RAKYAT – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos). Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat lanjut usia yang membutuhkan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Pada tahun 2025, pencairan bantuan KLJ dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai sejak 15 Januari 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga Maret 2025.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal total Rp900 ribu per tahap. Dana ini langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025
Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Maret 2025 Tahap 2: April – Juni 2025 Tahap 3: Juli – September 2025 Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Penerima manfaat disarankan untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari Dinas Sosial atau Bank DKI agar tidak melewatkan jadwal pencairan bantuan.
Syarat Penerima Bansos KLJ 2025
Agar dapat menerima bantuan KLJ, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
Berdomisili di DKI Jakarta. Berusia 60 tahun atau lebih. Terdaftar dalam basis data resmi Dinas Sosial DKI Jakarta. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid. Tidak memiliki penghasilan tetap atau termasuk kategori tidak mampu. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT. Memiliki rekening Bank DKI untuk kemudahan pencairan dana.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos KLJ 2025Status penerima bansos KLJ dapat dicek secara daring melalui situs resmi Dinas Sosial Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs siladu.jakarta.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP di kolom yang tersedia. Tekan tombol “Cek” untuk melihat informasi status penerima. Jika nama tidak muncul dalam daftar, berarti tidak memenuhi syarat sebagai penerima KLJ. Cara Mencairkan Dana Bantuan KLJ 2025
Bagi penerima manfaat, pencairan dana dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Pastikan status penerima aktif dengan mengecek melalui situs resmi atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kunjungi Bank DKI terdekat untuk melakukan pencairan dana. Bawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan kartu KLJ. Ambil nomor antrean di loket khusus untuk layanan pencairan bansos. Lakukan verifikasi data dengan petugas bank. Terima dana bantuan melalui penarikan tunai atau metode lain yang tersedia. Pantau jadwal pencairan untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu sesuai tahapan yang telah ditentukan. Nominal Dana Bansos KLJ 2025
Pada tahun 2025, penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp900 ribu per tahap.
Program KLJ ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lanjut usia yang kurang mampu. Dengan pemahaman yang jelas tentang jadwal pencairan dan cara pengecekan status penerima, bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Pemerintah terus berupaya memastikan proses penyaluran bantuan berlangsung transparan, mudah diakses, dan efisien bagi para lansia penerima manfaat.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

PWI Jatim Gelar Jalan Sehat HPN 2025, Hadiah Utama Paket Umroh
Surabaya (beritajatim.com) – Mengawali rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (HUT PWI) ke-79, PWI Jawa Timur menggelar ‘Jalan Sehat Bersama Wartawan’ pada Minggu (16/2/2025) pagi.
Panitia menyediakan ribuan kupon yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat pers dan masyarakat umum. Bagi masyarakat umum, kupon gratis bisa didapatkan di Kantor PWI Jatim dengan menunjukkan identitas KTP, paling lambat Sabtu (15/02/2025), sehari sebelum pelaksanaan jalan sehat.
Jalan sehat yang dimulai dan berakhir di depan Gedung PWI Jatim, Jl Taman Apsari 15-17 Surabaya, atau depan Patung Joko Dolok, mendapatkan respons luar biasa dari masyarakat. Panitia bahkan harus mencetak ulang kupon untuk memenuhi antusiasme peserta.
Panitia telah menyiapkan ratusan hadiah menarik, di antaranya tiga kulkas, empat sepeda listrik, TV, lima sepeda angin, 100 sak beras CETTAR, peralatan rumah tangga, dan hadiah lainnya.
“Panitia juga menyiapkan hadiah utama berupa paket umroh ke Tanah Suci,” ujar Sokip, penanggung jawab kegiatan jalan sehat, mendampingi Ketua HPN Mahmud Suhermono dan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim.
Menurut Sokip, puluhan hadiah tersebut merupakan persembahan PWI Jatim untuk masyarakat Jawa Timur yang telah menjaga kondusifitas serta semangat kebersamaan dalam membangun daerah.
Sokip berharap kegiatan jalan sehat yang dihadiri pejabat dari Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, TNI/Polri, dan masyarakat pers ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan kebersamaan masyarakat Jatim, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan.
Ketua Panitia HPN 2025 PWI Jatim, Mahmud Suhermono, menambahkan bahwa setelah jalan sehat, rangkaian acara berikutnya meliputi bakti sosial donor darah, turnamen golf, lomba karya tulis Prapanca, dan puncak acara malam resepsi pada akhir April 2025.
Sementara itu, H. Muhibbin Billah, owner CHATour Travel yang menyumbangkan hadiah utama paket umroh gratis, menyampaikan kebanggaannya bisa berkontribusi dalam kegiatan HPN PWI Jatim.
“Kami merasa senang bisa terlibat dalam kegiatan PWI Jatim. Semoga kegiatan jalan sehat yang mengawali rangkaian Hari Pers Nasional di Jatim berjalan lancar,” ujar kader Ansor Jatim yang telah memberangkatkan lebih dari 20 ribu jamaah umroh ini. [beq]
-

Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all
TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025.
Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 10:34 WIB
https://www.freepik.com/
LOWONGAN KERJA TRANSJOGJA – Ilustrasi lowongan kerja diambil dari Freepik pada Jumat (14/2/2025). TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM – Layanan bus perkotaan modern yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Trans Jogja tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Supervisor Bus Listrik.
Lowongan kerja Trans Jogja ini terbuka untuk lulusan pendidikan D3 dan S1 semua jurusan.
Syarat usia pelamar yang maksimal 35 tahun.
Adapun gaji yang ditawarkan yakni senilai Rp 4-6 juta per bulan.
Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga Senin, 17 Februari 2025.
Kualifikasi Pelamar
Mengutip akun Instagram resmi @transjogja_official, berikut ini kualifikasi lowongan kerja Supervisor Bus Listrik Trans Jogja:
Pendidikan D3/S1 semua jurusan
Memiliki keterampilan dalam mengoperasikan Ms.Office (Word, Excel, Power Point)
Memiliki kemampuan leadership yang baik dalam mengelola tim
Usia maks 35 tahun
Melampirkan Fc KTP, Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilaiCara Daftar
Berkas pendaftaran lowongan kerja Trans Jogja posisi Supervisor Bus Listrik yakni sebagai berikut:
Curriculum Vitae (CV)
Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) C
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Ijazah
Transkip Nilai
Dokumen pendukung lainnyaBerkas administrasi pendaftaran dikirim ke alamat Pool Trans Jogja (Jl Wates Km 7, Perengkembang, Balecatur, Gamping, Sleman).
Atau kirim melalui email: penerimaan.transjogja@anindya.co.id dengan subjek Lamaran (posisi) TransJogja – Nama
Tugas dan Tanggung Jawab
Adapun tugas dan tanggung jawab posisi Supervisor Bus Listrik Trans Jogja, meliputi:
Administrasi Operasional
Mengelola dan mengawasi administrasi terkait operasional harian bus listrik (bukti transaksi/kwitansi/invoice vendor/provider)
Memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, seperti time table, shifting schedule (kru), dan laporan harian.
Mengkoordinasikan pencatatan data operasional, termasuk penggunaan energi listrik, jadwal pengisian daya, dan efisiensi kendaraan.Manajemen Dokumen, Pelaporan dan Klaim Subsidi
Menyusun dan mengelola arsip administrasi kendaraan, termasuk STNK, BPKP, perizinan, dan dokumen kepemilikan lainnya.
Membuat laporan operasional dan administratif secara berkala untuk manajemen
Membuat laporan klaim subsidi bus listrik (biaya pokok, biaya pendukung)
Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait transportasi listrik dan lingkungan)Koordinasi dengan Tim Operasional
Berkoordinasi dengan pramudi dan mekanik terkait perawatan kendaraan dan jadwal pengisian daya.
Mengawasi jadwal kerja dan memastikan kehadiran tim berjalan sesuai dengan kebutuhan operasional.
Menyediakan dukungan administratif bagi tim teknis dalam hal pemesanan suku cadang dan kebutuhan operasional lainnya.Pengelolaan Keuangan dan Anggaran
Mengawasi dan mencatat pengeluaran operasional harian, termasuk biaya pokok (baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung) dan biaya pendukung.
Membantu dalam penyusunan anggaran operasional dan mengontrol realissasi anggaran sesuai perencanaan.
Memastikan pembayaran pajak kendaraan dan asuransi dilakukan tepat waktu.Pemantauan Kinerja dan Evaluasi
Mengevaluasi efektivitas sistem administrasi dan mengusulkan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi
Memastikan penggunaan aplikasi Trans Jogja, CCTV berjalan optimal.Kepatuhan dan Keselamatan
Memastikan seluruh dokumen administrasi dan operasional sesuai dengan Kepatuhan Gubernur DIY nomor 524, 525, 526/2024 tentang komponen biaya, mekanisme subsidi, dan standar pelayanan minimal.
Mengawasi penerapan prosedur keselamatan dalam pengoperasian bus listrik.(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
/data/photo/2025/02/14/67aee24336dd1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


