Produk: KTP

  • Cara Ajukan Pinjaman Usaha agar Cepat Cair dan Tidak Ditolak

    Cara Ajukan Pinjaman Usaha agar Cepat Cair dan Tidak Ditolak

    Jakarta: Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 adalah program pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
     
    Program ini menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan persyaratan yang relatif mudah, sehingga menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya.
     
    Bagaimana cara mengajukannya? Nah, merangkum berbagai sumber berikut syarat, langkah, serta tips untuk mengajukan KUR BRI 2025.
     

    Syarat pengajuan KUR BRI 2025
    Untuk mengajukan KUR BRI, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

    1. Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

    Pemohon harus memiliki usaha yang bersifat produktif dan dinilai layak untuk dibiayai.

    2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

    Usaha yang dijalankan harus sudah beroperasi setidaknya selama enam bulan secara aktif.

    3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain

    Pemohon tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali untuk kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau Kartu Kredit.

    4. Persyaratan administrasi

    – Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    – Kartu Keluarga (KK): Salinan terbaru.
    – Surat Izin Usaha: Seperti Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang setara.
     

    Langkah-langkah Pengajuan KUR BRI 2025
    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan KUR BRI:

    1. Persiapan dokumen

    Siapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk KTP, KK, dan surat izin usaha.

    2. Kunjungi kantor BRI terdekat

    Datangi kantor cabang BRI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengajukan permohonan.

    3. Pengisian formulir

    Isi formulir pengajuan KUR dengan lengkap dan benar.

    4. Proses verifikasi

    Pihak BRI akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diserahkan.

    5. Persetujuan dan pencairan

    Jika disetujui, dana KUR akan dicairkan ke rekeningmu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Tips agar pengajuan KUR tidak ditolak
    Untuk meningkatkan peluang persetujuan pengajuan KUR, perhatikan hal-hal berikut:

    Pastikan usaha kamu legal dan memiliki izin
    Jaga rekam jejak kredit yang baik
    Siapkan dokumen dengan lengkap dan akurat
    Tunjukkan potensi usaha yang baik
    Hindari pengajuan ganda

    Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, serta menerapkan tips yang diberikan, kamu dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan KUR BRI 2025 dan mengembangkan usaha dengan lebih optimal.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Kali ini, Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Barito Utara, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    “Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan keterangan ahli untuk perkara nomor 28. Secara tertulis telah kami sampaikan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pokok pokok saja,” kata Hasyim di hadapan hakim konstitusi. 

    Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hasyim juga tampil sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina). 

    Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh KPU Madina. 

    Selain itu Hasyim juga menjadi ahli dalam sidang Sengketa Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kutai Kartanegara.  

    Latar Belakang Sengketa Pilkada Barito Utara

    Sengketa Pilkada Barito Utara bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

    Mereka menggugat hasil pemilihan dengan dalil adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. 

    Gugatan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan sidang perdananya digelar pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK

    Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara menjadi pihak termohon, sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menjadi pihak terkait.

    Nadalsyah-Sastra mendalilkan bahwa banyak pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara, termasuk di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Kuasa hukum pemohon, Mehbob, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemungutan suara tanpa verifikasi KTP elektronik terjadi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. 

    Panitia sempat menghentikan pemungutan suara dan meminta pemilih membawa KTP, tetapi ketika mereka kembali, TPS sudah ditutup sebelum pukul 13.00 WIB.

    Menurut pemohon, kejadian ini melanggar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat 1 dan 2, yang menyebabkan sebagian pemilih kehilangan hak suaranya. 

    Laporan pelanggaran ini telah diajukan ke Bawaslu Barito Utara, yang mengeluarkan rekomendasi agar KPU menggelar pemungutan suara ulang. Namun, pemohon mengklaim bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

    Selain masalah verifikasi KTP, pemohon juga mengajukan dalil terkait dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan pengubahan hasil rekapitulasi suara. 

    Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan perubahan angka rekapitulasi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. 

    Berdasarkan C-Hasil Salinan, jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 437, tetapi dalam C-Hasil KWK tercatat 439 suara terpakai.

    “Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Mehbob dalam persidangan.

    Atas dalil-dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di empat TPS, yaitu TPS 04 Desa Malawaken, TPS 01 Desa Karendan, serta TPS 01 dan TPS 12 Kelurahan Melayu di Kecamatan Teweh Tengah.

    Agenda Sidang Jumat Ini

    Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

    “Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis,” kata Hasyim Asyari 

    Saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini juga menilai, KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis.

    Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

    “Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” 

    Ia juga menggaris bawahi bahwa proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

    “Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” terangnya

    “Dengan begitu, secara yuridis keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara adalah sah dan benar menurut hukum,” sambungnya. 

    Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

    “Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” kata Bambang Eka Cahya Widodo. 

    Kemudian, Ia juga menyebut bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. 

    “Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.

    Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

    Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU. 

    “KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini. 

    Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat. 

    “Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” terangnya. 

    “Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” pungkasnya.

  • KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan

    KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan

    KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
    Paulus Tannos
    , sesuai permintaan Singapura pada pekan depan.
    “Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    “Jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujarnya lagi.
    Tessa mengatakan, salah satu dokumen yang akan diserahkan ke Singapura adalah terkait penyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung dilakukan proses hukum jika sudah diekstradisi.
    Dia mengatakan, penyusunan dokumen tersebut dibantu berbagai instansi seperti Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Sebab, perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura.
    “Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” kata Tessa.
    Lebih lanjut, Tessa berharap agar proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
    “Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah.
    Nama kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
    Hingga akhirnya, Paulus Tannos diketahui keberadaannya dan ditahan sementara di Singapura atas permintaan Indonesia.
    Namun, KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau
    provisional arrest
    di Pengadilan Singapura.
    Tessa menyebut, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
    “Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan
    apple to apple
    karena beda sistem hukum,” kata Tessa pada 30 Januari 2025.
    “Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan
    provisional arrest
    yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujarnya melanjutkan.
    Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Abdul Aziz, Ketua APDESI Usul Mobil Dinas Baru Tapi Jeep Rubicon Pribadi Malah Nunggak Pajak

    Sosok Abdul Aziz, Ketua APDESI Usul Mobil Dinas Baru Tapi Jeep Rubicon Pribadi Malah Nunggak Pajak

    TRIBUNJATENG.COM – Sosok Abdul Aziz Anwar kepala desa yang mengajukan mobil dinas baru berupa Avanza di tengah efisiensi anggaran.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk periode 2024-2029 mengusulkan setiap desa mendapatkan jatah mobil baru.

    Kebijakan tiu sontak membuatnya disorot warganet hingga Jeep Rubicon yang ternyata telat bayar pajak pun disorot.

    Diketahui, Abdul Aziz Anwar merupakan Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Aziz menjadi sorotan setelah meminta mobil operasional baru bagi setiap desa.

    Aziz mengatakan penambahan mobil baru itu bukan untuk kepala desa, melainkan melayani kebutuhan masyarakat.

    “Kenapa tidak kita mengusulkan adanya penambahan mobil operasional desa,” kata Aziz di Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Senin (10/2/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    “Adanya penambahan mobil operasional desa baru sebatas usulan. Untuk mobil operasionalnya bisa jenis Toyota Avanza,” imbuh dia.

    Aziz mengatakan usulan ini disampaikan mengingat sebelumnya terjadi kasus warga harus menunggu mobil desa selesai digunakan.

    Padahal, kata dia, warga itu memerlukan kendaraan untuk ke rumah sakit.

    Ia pun menyinggung adanya mobil baru untuk Camat dan Sekretaris Camat.

    Aziz menilai hal serupa juga perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan desa di Kabupaten Bogor.

    “Camat mobil baru, Sekcam mobil baru. Kenapa tidak mobil operasional desa ditambah menjadi dua unit,” pungkasnya.

    Sosok Abdul Aziz Anwar

    Abdul Aziz Anwar adalah Kepala Desa Cimanggis di Kecamatan Bojonggede sejak 2022.

    Ia adalah lulusan SMA PGRI 4 Bogor.

    Selain itu, Aziz diketahui merupakan lulusan Sarjana Ekonomi.

    Hal ini diketahui dari gelar yang disandangnya, yaitu S.E.

    Pada Juni 2024 lalu, ia terpilih menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk periode 2024-2029.

    Di tahun 2023, Desa Cimanggis di bawah kepemimpinan Aziz berhasil menjadi Juara Desa Mandiri se-Kabupaten Bogor.

    Pada tahun yang sama, Desa Cimanggis meraih penghargaan Desa Terbaik se-Jawa Barat.

    Sebagai Kades, Aziz memiliki program unik untuk mendukung hari bahagia warganya.

    Lewat akun Instagram @desa_cimanggis, Aziz mempersilakan bagi warga ber-KTP Cimanggis untuk menggunakan lima mobil pribadinya saat hari pernikahan.

    Mobil pribadi Aziz itu bisa dipinjam untuk mengantar dan menjemput pengantin atau besan.

    “Lima mobil pribadi siap mengantar dan menjemput pengantin/besan. Khusus warga ber-KTP Cimanggis,” bunyi keterangan Instagram yang diunggah pada 27 Februari 2024.

    Dalam foto yang disertakan, terlihat Aziz memiliki mobil Toyota jenis sedan dan minibus, diduga Honda Jazz, dan Jeep Rubicon.

    Meski demikian, dalam unggahan yang lain, terlihat ada mobil Alphard putih bernomor polisi B 157 RUD terparkir di rumah Aziz.

    Selain itu, Jeep Rubicon miliknya bernomor polisi F 408 MN, pernah digunakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Nurul Islam.

    Rubicon Nunggak Pajak

    Meski demikian, mobil Jeep Rubicon milik Abdul Aziz Anwar diketahui nunggak pajak sejak 2017.

    Total, Rubicon milik Aziz menunggak hingga Rp63.948.800.

    Jumlah itu terdiri dari PKB Pokok Rp30.912.600, PKB Denda Rp6.698.200, SWDKLLJ Pokok Rp715.000, SWDKLLJ Denda Rp500.000.

    Kemudian PNBP STNK Rp200.000, PNBP TNKB Rp100.000, Opsen PKB Pokok Rp20.402.000, dan Opsen PKB Denda Rp4.420.600.

    Diketahui, Rubicon milik Aziz keluaran tahun 2013.

    Aziz diduga membeli mobil tersebut secara bekas, sebab kepemilikannya sudah tangan kedua. (*)

     

  • Klaim Reward Rp200.000 dari Game Penghasil Uang Populer di 2025

    Klaim Reward Rp200.000 dari Game Penghasil Uang Populer di 2025

    JABAR EKSPRES – Seringnya bermain game di Hp saat ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan uang jaajn tambahan melalui aplikasi game penghasil uang yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu bagi para penggunanya dengan cara yang cepat dan mudah.

    Untuk mendapatkan keuntungan dengan mudah, siapa yang tidak tertarik? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana cara menghasilkan saldo gratis dari game penghasil uang, jadi simak terus penjelasan berikut ini.

    Salah satu apk penghasil uang yang sedang populer di tahun 2025 adalah aplikasi yang sangat mudah dimainkan oleh berbagai kalangan, dari yang muda hingga tua. Aplikasi ini menawarkan berbagai misi yang dapat dimainkan untuk menghasilkan uang, seperti misi beternak hewan.

    Di dalam game ini, kamu akan diberi tugas salah satunya adalah untuk memindahkan hewan ternak seperti ayam, sapi, kambing, dan domba ke lahan kosong yang tersedia. Jika sudah selesai, kamu bisa tunggu beberapa saat, dengan begitu hewan-hewan tersebut nantinya akan berubah menjadi daging.

    Untuk mempercepat proses perubahnnya, kamu bisa melakukannya dengan menonton iklan yang muncul dalam game.

    BACA JUGA: Dapat Pinjaman Saldo Dana Rp800.000 Tanpa Ajukan KTP, Cair ke Rekening E-Wallet

    BACA JUGA: Modal Kuota Aja, Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Cair ke Pengguna

    Selain misi utama beternak hewan, aplikasi ini juga menyediakan misi harian yang bisa kamu kerjakan, seperti login setiap hari atau menyelesaikan misi-misi kecil yang ada. Semua misi ini akan memberimu koin tambahan yang bisa dikumpulkan.

    Proses penarikan saldo yang sudah terkumpul juga sangat mudah dan fleksibel. Kamu bisa menarik uang ke berbagai e-wallet, seperti DANA, OVO, atau GoPay. Yang perlu kamu lakukan adalah memasukkan nomor akun e-wallet, klik tombol withdraw, dan uang akan langsung dikirim ke rekeningmu.

    Bagi kamu yang baru pertama kali mencoba game ini, berikut adalah beberapa keunggulannya:

    Cepat dan Terbukti Membayar
    Uang yang kamu kumpulkan akan langsung cair dalam hitungan menit.

    BACA JUGA: Dibayar Rp320.000 Nonton YouTube di Aplikasi Penghasil Uang Ini

  • Bansos KLJ 2025 Cair, Cek Cara Penerima Bantuan Rp900 Ribu di Sini

    Bansos KLJ 2025 Cair, Cek Cara Penerima Bantuan Rp900 Ribu di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat lanjut usia di DKI Jakarta. Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) dengan tujuan membantu lansia yang berada dalam kategori rentan atau tidak mampu.

    Bantuan sosial KLJ diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan total Rp900 ribu per tahap. Penerima manfaat akan menerima dana tersebut melalui rekening Bank DKI yang telah terdaftar.

    Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025

    Penyaluran bantuan KLJ tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut jadwal pencairan yang telah ditetapkan:

    Tahap 1: Januari – Maret 2025 Tahap 2: April – Juni 2025 Tahap 3: Juli – September 2025 Tahap 4: Oktober – Desember 2025

    Dana akan langsung dikirim ke rekening penerima secara bertahap sesuai jadwal pencairan yang berlaku. Oleh karena itu, lansia penerima manfaat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi terkait penyaluran dana.

    Syarat Penerima Bansos KLJ 2025

    Agar dapat menerima bansos KLJ tahun 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

    Warga berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan KK. Berusia 60 tahun atau lebih. Termasuk dalam kategori tidak mampu atau rentan miskin. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data tambahan yang disetujui Dinas Sosial. Tidak memiliki penghasilan tetap. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas pemerintah yang sudah dibiayai. Memiliki rekening Bank DKI agar dana dapat ditransfer langsung. Cara Cek Status Penerima KLJ 2025

    Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara online untuk memastikan status pencairan bansos KLJ. Berikut langkah-langkahnya:

    Kunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP. Klik tombol “Cek”. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status penerima. Jika NIK terdaftar, pencairan dana akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Cara Mencairkan Dana Bansos KLJ 2025

    Bagi penerima manfaat yang ingin mencairkan dana bansos KLJ, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    Pastikan status penerima aktif
    Cek status penerima melalui situs resmi atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kunjungi cabang Bank DKI terdekat
    Datangi kantor cabang Bank DKI sesuai jadwal pencairan. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
    Bawa KTP asli dan kartu KLJ sebagai bukti penerima manfaat. Ambil nomor antrean di loket khusus
    Ambil antrean di bagian layanan pencairan bansos KLJ. Lakukan proses verifikasi data
    Petugas bank akan memverifikasi dokumen untuk memastikan keabsahan data penerima. Terima dana bantuan
    Setelah verifikasi selesai, dana dapat diambil dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening penerima. Pantau jadwal pencairan berikutnya
    Pastikan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru dari Dinas Sosial atau Bank DKI mengenai jadwal pencairan selanjutnya. Manfaat Bansos KLJ bagi Lansia

    Program KLJ tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup lansia di Jakarta. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.

    Selain itu, kemudahan dalam proses pencairan dan pengecekan status penerima secara online semakin mempermudah akses bagi lansia dan keluarga mereka untuk mendapatkan informasi terkini terkait program bansos ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mencairkan Bansos KLJ 2025 Termudah, Bantuan Rp900 Ribu Langsung Cair Tunai atau ke Rekening

    Cara Mencairkan Bansos KLJ 2025 Termudah, Bantuan Rp900 Ribu Langsung Cair Tunai atau ke Rekening

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada lansia kurang mampu di DKI Jakarta. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.

    Pada tahun 2025, bansos KLJ kembali disalurkan dengan nominal Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan total Rp900 ribu per tahap.

    Agar pencairan dana berjalan lancar, memahami prosedur dan syarat yang berlaku sangat penting. Berikut panduan lengkap untuk mengecek status penerimaan dan mencairkan dana bansos KLJ 2025 dengan mudah.

    Syarat Penerima Bansos KLJ 2025

    Calon penerima KLJ 2025 harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

    Berusia 60 tahun ke atas. Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui Dinas Sosial. Tidak memiliki penghasilan tetap. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang telah dibiayai oleh pemerintah. Memiliki rekening Bank DKI untuk pencairan dana. Cara Mengecek Status Penerima KLJ 2025

    Penerima KLJ dapat melakukan pengecekan secara online dengan dua cara berikut:

    Melalui Website Siladu Jakarta

    Buka situs siladu.jakarta.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi status penerima.

    Melalui Aplikasi JAKI

    Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store. Login ke dalam aplikasi. Pilih menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP lansia. Sistem akan menampilkan status penerima KLJ jika terdaftar.
    Cara Mencairkan Bantuan KLJ 2025

    Penerima manfaat dapat mencairkan dana KLJ dengan dua metode, yaitu melalui ATM Bank DKI atau langsung ke kantor cabang Bank DKI terdekat.

    Pencairan melalui ATM Bank DKI

    Masukkan kartu ATM ke mesin ATM Bank DKI. Masukkan PIN dengan benar. Pilih menu “Tarik Tunai” dan tentukan jumlah yang ingin dicairkan. Ambil uang dan struk transaksi sebagai bukti.

    Pencairan melalui Kantor Cabang Bank DKI

    Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat. Ambil nomor antrean untuk layanan teller. Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas, seperti: Kartu Lansia Jakarta (KLJ). KTP asli dan fotokopi. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. Buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI (jika pencairan melalui rekening). Petugas akan memproses pencairan, dan dana akan disalurkan sesuai ketentuan. Jadwal Pencairan KLJ 2025

    Bansos KLJ akan diberikan dalam empat tahap selama tahun 2025 dengan jadwal berikut:

    Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Rp900.000) Tahap 2: April – Juni 2025 (Rp900.000) Tahap 3: Juli – September 2025 (Rp900.000) Tahap 4: Oktober – Desember 2025 (Rp900.000)

    Bansos KLJ 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia kurang mampu di DKI Jakarta. Agar pencairan berjalan lancar, penting bagi penerima manfaat untuk memahami syarat, cara mengecek status penerimaan, dan prosedur pencairan dana.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, bantuan dapat diterima secara tepat waktu dan dimanfaatkan dengan optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah NIK KTP Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak? Cek dengan Cara Ini

    Apakah NIK KTP Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak? Cek dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Tak jarang seorang penerima bansos tidak lagi dapat mencairkan bansos karena beberapa faktor, salah satunya tidak lagi tercatat sebagai anggota keluarga yang rentan miskin.

    Oleh sebab itu, mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui apakah masih terdata sebagai penerima bansos di tahun 2025 adalah penting bagi masyarakat.

    Informasi ini membantu memastikan transparansi penyaluran bantuan pemerintah dan memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut adalah cara-cara mengecek NIK KTP sebagai penerima bansos tahun 2025:

    1. Melalui Website Resmi Kementerian Sosial (Kemensos) Kunjungi website resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Masukkan data diri lengkap seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal. Masukkan nama lengkap sesuai dengan data di KTP. Masukkan kode captcha yang ditampilkan dengan benar. Klik “Cari Data”.

    Jika NIK terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.

    Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

    2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos” Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store. Buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan KK, serta lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP. Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi. Login dengan akun yang telah dibuat. Pilih menu “Cek Bansos”. Isi data sesuai KTP dan klik “Cari Data”.

    Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

    3. Melalui Dinas Sosial Setempat

    Jika mengalami kendala melalui website atau aplikasi, kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK.

    Pastikan untuk selalu menggunakan sumber informasi yang terpercaya. Dengan mengetahui status NIK KTP sebagai penerima bansos, masyarakat dapat memastikan hak mereka dalam mendapatkan bantuan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Begini kiat beli rumah di Jakarta

    Begini kiat beli rumah di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Seseorang yang berdomisili di Jakarta, ber-KTP DKI dan ingin membeli rumah baru di Jakarta maupun rumah tidak baru membutuhkan pertimbangan matang karena faktor-faktor seperti harga tinggi, kepadatan penduduk dan kemudahan akses.

    “Untuk rumah baru, pastikan memilih lokasi yang strategis dengan akses transportasi yang baik, fasilitas umum lengkap dan reputasi pengembang (developer) yang terpercaya,” kata CEO&Founder Pinhome, Dayu Dara Permata saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, kata dia, pastikan legalitas properti lengkap dan periksa kualitas bangunan. Juga potensi pengembangan area sekitar yang bisa meningkatkan nilai properti di masa depan.

    Hal penting lainnya, yakni jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya tambahan seperti pajak dan biaya administrasi.

    Sedangkan untuk rumah tidak baru (bekas), periksa legalitas dan riwayat propertinya agar bebas dari masalah hukum atau utang. Kemudian, lakukan inspeksi fisik secara menyeluruh, terutama pada kondisi atap, saluran air, kelistrikan dan struktur bangunan.

    “Rumah bekas mungkin memerlukan renovasi. Jadi pastikan biaya perbaikan sudah dihitung dalam anggaran,” kata Dayu.

    Selanjutnya periksa lingkungan sekitar untuk memastikan keamanan, aksesibilitas dan potensi risiko seperti banjir. Negosiasi harga juga penting, terutama jika ada kekurangan fisik yang perlu diperbaiki.

    Data Pinhome Home Value Index (PHVI) Kuartal IV-2024 memperlihatkan harga jual rumah di Jakarta cenderung mengalami ketahanan pasar atau bahkan penurunan. Peningkatan inventori yang lebih pesat dari permintaan diduga salah satu penyebabnya.

    Berdasarkan data, terdapat peluang yang lebih kompetitif, terutama di wilayah yang mengalami penurunan seperti Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

    “Pada tipe 54, penurunan signifikan terjadi di Tanjung Priok (Jakarta Utara) dan Cempaka Putih (Jakarta Pusat) dimana harga jual rumah turun 10 persen (Rp70 juta),” kata dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Februari 2025

    Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung Regional 14 Februari 2025

    Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Nader Thaher
    (69), tersangka kasus korupsi kredit macet di
    Bank Mandiri Riau
    , akhirnya ditangkap setelah buron selama 19 tahun.
    Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru menangkapnya di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
    Nader kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Sesampainya di Pekanbaru, ia langsung digelandang ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
    Saat memasuki ruang konferensi pers, Nader menolak berkomentar. Tak lama setelah itu, ia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan.
    Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengatakan Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
    “Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006,” kata Akmal kepada wartawan, Jumat.
    Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi. Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.
    Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri. Ia disebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk kabur ke Singapura.
    Berdasarkan Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.
    “Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ujar Akmal.
    Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
    Akmal mengungkapkan bahwa untuk menghindari penangkapan, Nader Thaher diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.
    Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga Bandung. Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi. Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
    “Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia,” kata Akmal.
    Setelah ditemukan, kondisi fisik Nader telah banyak berubah.
    “Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.
    Kasus yang menjerat Nader berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
    Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Namun, setelah mengajukan kasasi, MA kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.