Produk: KTP

  • Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    GELORA.CO – Pengusaha Semarang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.

    Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).

    Selain hukuman penjara, Bambang Raya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.

    “Mengadili, terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut.”

    “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

    Selama sidang pembacaan putusan, Bambang Raya terlihat tenang.

    Pria berusia 73 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan penampilan rapi, memakai batik berwarna cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam mengkilat.

    Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya, termasuk istri dan anak-anaknya.

    Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) kemarin.

    Tetapi, sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit. 

    Bambang Raya menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lain yang diangkut menggunakan bus tahanan.

    Dia datang ke Pengadilan Negeri Semarang diantar mobil khusus dari kejaksaan.

    Pertimbangan Hakim

    Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.

    Mereka menilai, Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut. 

    Hal itu berdasarkan keterangan saksi, sekira 21 orang di antaranya karyawan Mansion, lebih dari tiga saksi ahli, keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa.

    Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT Panca Setia Alam Raya. 

    Terdakwa, dalam perusahaan tersebut, tercatat sebagai Komisaris dengan jumlah saham sebesar Rp204 juta.

    Adapula satu saksi bernama Joko Adi Pramono, selaku direktur PT tersebut, memiliki saham senilai Rp196 juta. 

    Belakangan terungkap di pengadilan, Joko mengaku hanya dipinjam KTP saja tanpa terlibat sebagai direktur sejak awal berdirinya PT itu.

    Artinya, operasi PT tersebut sepenuhnya dijalankan sendiri oleh Bambang Raya.

    Sebagai operator tunggal perusahaan, Bambang Raya memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu, Yani Edwin alias Jogres, dan sejumlah saksi lain di antaranya berinisial HP, pada Desember 2024.

    Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS.

    Ia meminta Jogres untuk meramaikan karaoke atau meningkatkan jumlah pengunjung. 

    Jogres lalu menawarkan kepada Bambang Raya konsep one stop entertainment berupa tamu yang lelah selepas kerja, bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi. 

    Bambang Raya lantas menyetujui tetapi melarang aktivitas narkoba.

    Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato,  Herradura nomor 1 sampai nomor 3.

    Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 1, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta, ditambah voucher tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC  , menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah tiga voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    “Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti,” papar Hakim.

    Hakim menyebutkan, pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis, 16 Januari 2025.

    Kemudian, pada pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran nontunai di meja kasir Mansion.

    Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana, serta perizinan.

    “Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung,” bebernya.

    Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.

    Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. 

    “Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga,” ungkapnya.

    Pikir-pikir

    Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. 

    Begitu pun JPU yang diwakili Sulistiyadi. 

    Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. 

    Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    “(Hakim) lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan.”

    “Namun, kami patuh kepada putusan tersebut,” ungkapnya.

    Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. 

    “(Persidangan) tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat.”

    “Kalau karaoke tutup, konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?”

    “Artinya, ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis,” katanya. (*)

  • Ingin Buang Kasur atau Sofa Bekas? Pemprov Jakarta Sediakan Layanan Angkut Sampah Besar Gratis

    Ingin Buang Kasur atau Sofa Bekas? Pemprov Jakarta Sediakan Layanan Angkut Sampah Besar Gratis

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Jakarta kini tak perlu bingung lagi jika ingin membuang sampah berukuran besar seperti kasur, lemari, meja makan, atau sofa yang memenuhi rumah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah besar, yang bisa diakses secara gratis melalui pendaftaran online.

    “Pendaftaran melalui website: lingkunganhidup.jakarta.go.id,” tulis akun resmi DLH Jakarta di Instagram, dikutip Rabu (12/11/2025).

    DLH menjelaskan, layanan ini dikhususkan bagi warga ber-KTP Jakarta. Setelah melakukan pendaftaran secara daring, warga akan menjalani proses verifikasi dan penjadwalan sebelum tim DLH datang untuk melakukan serah terima barang di titik pengumpulan yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan.

    “Serah terima sampah besar akan dilayani hanya setiap Rabu dan Sabtu, pukul 09.00–12.00 WIB,” jelas DLH Jakarta.

    Sampah yang akan diangkut harus sudah dalam kondisi siap angkut atau dibongkar terlebih dahulu, agar petugas dapat dengan mudah memindahkannya ke armada pengangkut.

    DLH menetapkan ukuran maksimal sampah besar yang dapat diangkut, yaitu 2,4 meter x 1,5 meter. Kategori sampah besar antara lain tempat tidur atau kasur, rak, lemari, dan kabinet. Kursi, sofa, dan bangku. Kemudian meja makan, rroli, gerobak, atau sepeda, mesin jahit, dan rongsokan kendaraan

     

     

    Menyambut Hari Santri, kita tengok inovasi para santri di Bantul, DIY yang sukses mengubah sampah menjadi cuan. Sampah rongsok berhasil disulap jadi biogas BBM, pupuk, hingga perabot rumah tangga. Berikut Berani Berubah, Olah Sampah, Santri Cuan Juta…

  • Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2025, Segini Biayanya

    Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2025, Segini Biayanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Proses perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan secara online melalui HP atau laptop, sehingga tidak perlu lagi antre. SIM juga bisa langsung diantar ke rumah Anda ketika proses berjalan lancar.

    Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

    Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean online. Jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda.

    Jam operasional SATPAS yaitu Senin-Sabtu pukul 08:00-15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya. Anda perlu mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.

    Pemohon juga perlu memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

    Jika sudah mengetahui ketentuan di atas, selanjutnya perlu diketahui apa saja syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM online. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri:

    SIM lama.
    E-KTP.
    Hasil RIKKES Jasmani.
    Hasil Tes Psikologi.
    Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
    Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

    Jika dokumen tersebut sudah lengkap, berikut langkah melakukan perpanjangan SIM online di 2025:

    Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
    Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
    Masukkan kode OTP.
    Buat PIN dan konfirmasi PIN.
    Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
    Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
    Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
    Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
    Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
    Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
    Pilih SATPAS penerbit.
    Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
    Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
    Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
    Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
    Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
    Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

    Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada Rabu

    Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB

    14. Cinere di halaman Kantor Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jakbar proaktif lakukan perekaman KTP-el dan aktivasi IKD pelajar

    Jakbar proaktif lakukan perekaman KTP-el dan aktivasi IKD pelajar

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat bertindak proaktif dengan memberikan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terhadap ratusan siswa SMK YMIK Joglo, Kembangan, Selasa.

    Layanan itu ditujukan khusus bagi pelajar di wilayah Jakarta Barat yang berusia 16-17 tahun.

    “Layanan ini sasar para siswa untuk perekaman KTP elektronik dan siswa yang telah memiliki KTP dan ingin melakukan aktivasi identias kependudukan digital (IKD),” kata Kepala Sektor Dukcapil Kembangan, Lisa Anggraini di Jakarta, Selasa.

    Lisa menjelaskan, pihaknya mengerahkan sebanyak enam petugas untuk memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) siswa SMA YMIK Joglo, Kembangan.

    “Layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB,” kata dia.

    Dalam layanan jemput bola tersebut, petugas berhasil melakukan perekaman KTP-el terhadap sebanyak 76 siswa, dan aktivasi IKD terhadap 145 siswa.

    “Kegiatan ini akan berlangsung beberapa hari. Masih ada siswa yang belum mengikuti layanan karena masih magang,” ujar dia.

    Ia menambahkan, program jemput bola ini dilakukan untuk memudahkan layanan kepada masyarakat, terutama siswa sekolah dan percepatan kepemilikan administrasi kependudukan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Jakarta, Beritasatu.com – Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja agar tetap memiliki penghasilan setelah memasuki masa pensiun.

    Tujuannya adalah menjaga kelayakan hidup peserta saat pendapatan sudah tidak tetap atau bahkan tidak ada lagi. Namun, muncul pertanyaan penting, siapa yang berhak menerima dana BPJS jika pensiunan meninggal dunia? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

    Penerima Manfaat jika Pensiunan Meninggal Dunia

    Ketika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun meninggal dunia, manfaat dari program Jaminan Pensiun tidak serta-merta berhenti.

    Dana tersebut bisa diteruskan kepada ahli waris yang sah agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.

    BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan urutan prioritas penerima manfaat agar penyalurannya jelas dan sesuai ketentuan. Berikut adalah urutannya:

    1. Janda atau duda

    Pasangan sah dari peserta menjadi penerima utama manfaat Jaminan Pensiun. Selama janda atau duda masih hidup dan belum menikah lagi, hak untuk menerima manfaat akan terus diberikan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Anak yang menjadi tanggungan

    Jika peserta tidak memiliki pasangan atau pasangan telah meninggal dunia, maka hak manfaat diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan. Kriteria anak yang berhak antara lain:

    Belum bekerja.Masih berada dalam rentang usia yang diperbolehkan menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan.

    3. Orang tua kandung

    Apabila peserta tidak memiliki pasangan maupun anak, maka orang tua kandung menjadi pihak yang berhak menerima manfaat.

    Skema ini menunjukkan bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga inti peserta.

    Agar manfaat dapat diterima tanpa hambatan, peserta disarankan untuk selalu memperbarui data ahli waris.

    Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile). Dengan data yang mutakhir, proses klaim manfaat akan lebih cepat dan mudah.

    Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Pendaftaran program Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh pekerja maupun pemberi kerja. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

    KTP dan kartu keluarga (KK).Data hubungan kerja atau surat pengangkatan.Formulir pendaftaran resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peserta terdaftar secara sah dan dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia di masa mendatang.

    Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial bagi pekerja, dua di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski sama-sama memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja, mekanisme keduanya berbeda. Berikut perbedaanya:

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja ditambah hasil pengembangan dana. Dana JHT dapat dicairkan sekaligus jika peserta:

    Telah mencapai usia 56 tahun.Mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi.Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Tinggal di luar negeri secara permanen.Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    2. Jaminan Pensiun (JP)

    Berbeda dengan JHT, JP memberikan manfaat berupa pemasukan rutin bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan kualitas hidup di masa tua.

    Perbedaan lain antara JHT dan JP terletak pada besaran iuran:

    JHT: 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.JP: 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari total upah bulanan.

    Selain itu, mulai 7 Januari 2025, pemerintah menetapkan perubahan usia penerimaan manfaat JP menjadi 59 tahun.

    Secara garis besar, perbedaan manfaat dari kedua program tersebut adalah:

    JHT: Memberikan uang tunai sekaligus yang bisa digunakan sesuai kebutuhan peserta.JP: Memberikan manfaat pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang.

    Pemahaman atas perbedaan ini sangat penting agar pekerja dapat menyusun strategi keuangan dan perlindungan masa tua secara optimal. Bahkan, peserta bisa mengikuti keduanya untuk memperoleh manfaat perlindungan yang lebih menyeluruh.

    Ketika pensiunan peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, dana Jaminan Pensiun tidak hilang begitu saja, tetapi diberikan kepada ahli waris yang sah, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua kandung.

  • Gaya Hidup Tak Sesuai Isi Dompet

    Gaya Hidup Tak Sesuai Isi Dompet

    Jakarta

    Jumlah utang Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin membludak. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan outstanding pinjaman masyarakat per September 2025 tembus Rp 90,99 triliun, naik 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY).

    Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira memperkirakan peningkatan jumlah utang pinjol ini didorong oleh pelemahan daya beli masyarakat imbas terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal baru hingga biaya hidup yang semakin besar, terutama di wilayah perkotaan.

    “Daya beli masyarakat sedang melemah, konsumsi rumah tangga secara agregat tumbuh tapi dibawah 5% pada kuartal III 2025. Sulitnya cari pekerjaan formal, dan biaya hidup yang naik terutama di perkotaan akibatkan masyarakat cari pinjaman online,” kata Bhima kepada detikcom, Selasa (11/11/2025).

    Di sisi lain, kemudahan dalam mengakses pinjaman juga menjadi faktor lain yang membuat pinjaman online masyarakat kian membengkak. Padahal menurutnya di balik kemudahan itu terdapat risiko yang cukup besar berupa beban bunga dan denda jika tak sanggup membayar.

    “Di satu sisi edukasi masih kurang soal risiko pinjol. Masyarakat tahunya cuma akses cepat, tinggal klik dan foto selfie dengan KTP, tapi konsekuensi besarnya beban bunga, denda administratif kadang dikesampingkan,” paparnya.

    Karenanya untuk mengatasi permasalahan ini, Bhima berpendapat pemerintah harus memiliki solusi untuk memperbaiki daya beli masyarakat sekaligus dorong edukasi keuangan. Di mana untuk peningkatan daya beli masyarakat ini menurutnya dapat didorong dengan peningkatan upah minimum hingga perluasan penerima bantuan sosial (bansos) tunai.

    “Menyelamatkan industri padat karya terutama garmen dan alas kaki, naikkan upah minimum 8,5-10% tahun depan, perluas bansos tunai ke desil 5 kelompok menengah, Tindak korupsi dan praktik orang dalam yang buat macet mobilitas sosial,” terang Bhima.

    Sementara itu, Ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad juga berpendapat faktor pendorong peningkatan jumlah utang pinjol ini adalah penurunan daya beli. Namun menurutnya faktor ini berlaku untuk kelas menengah ke bawah.

    Di luar itu, menurut Tauhid ada kelompok peminjam yang secara ekonomi sebenarnya cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari tanpa harus berutang di pinjol. Namun karena gaya hidup, pada akhirnya mereka mengajukan pinjaman.

    “Pinjaman online bisa disebabkan oleh daya beli. Karena mereka kurang, mereka pinjam begitu ya, itu terdapat pada kelompok yang bawah. Tapi yang menengah ke atas bukan karena daya beli, tapi karena gaya hidup,” ucapnya.

    “Untuk beberapa produk itu sangat konsumtif. Misalnya kebutuhan buat beli pulsa, kemudian beli kebutuhan perawatan kesehatan, alat rumah tangga dan sebagainya ketimbang untuk kebutuhan hidup,” sambung Tauhid.

    Faktor daya beli rendah dan gaya hidup yang tak sesuai isi dompet ini kemudian didorong oleh kemudahan masyarakat dalam mengajukan pinjaman online. Pada akhirnya mereka tergiur untuk meminjam, padahal cicilan dan bunga utang sudah menanti di bulan berikutnya.

    “Jadi dari sisi online, pinjaman online itu memang gecar melakukan promosi dengan beragam kemudahan-kemudahan pembayaran, dianggap bunga cicilan murah, gampang untuk mendapatkan, persyaratan mudah, kemudian jangka waktu relatif tidak dibatasi. Dari sisi demand ada, dari sisi supply tadi juga ada,” terang Tauhid.

    “Dengan sistem pinjaman yang mudah, nah ini kan bunganya ternyata mahal, bisa di atas 100% per tahun. Sehingga pada bulan berikutnya mereka harus melunasi kewajiban atau utangnya tersebut. Nah itu yang kemudian menggerus daya beli,” tegasnya.

    Tonton juga video “Bocah SMP di Kulon Progo Bolos Sekolah Sebulan gegara Terjerat Judol-Pinjol”

    (igo/fdl)

  • Utang Pinjol Makin Menggunung, Gejala Buruk buat Ekonomi RI

    Utang Pinjol Makin Menggunung, Gejala Buruk buat Ekonomi RI

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding utang masyarakat Indonesia di Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) per September 2025 tembus Rp 90,99 triliun. Jumlah ini tercatat naik hingga 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY).

    Secara bulanan, angka itu juga tercatat naik sekitar 3,86% dari bulan Agustus 2025 yang mencapai Rp 87,61 triliun. Parahnya lagi, pertumbuhan pembiayaan itu juga diiringi dengan peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 2,82% pada September 2025.

    Jumlah wanprestasi ini lebih tinggi sedikit dibandingkan Agustus 2025 di level 2,60%. Menunjukkan bagaimana jumlah orang yang gagal bayar utang pinjol semakin bertambah.

    Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan jumlah utang pinjol masyarakat ini bukan sinyal positif untuk perekonomian nasional. Karena secara umum peningkatan jumlah utang tersebut menunjukkan bagaimana pendapatan masyarakat tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang mendesak.

    Masalahnya, menurut Bhima mayoritas utang pinjol digunakan untuk pendanaan konsumtif, sehingga dana tersebut habis begitu saja dan menyisakan bunga yang terus berlipat ganda. Jika tidak diatasi dengan baik, utang-utang ini malah akan menjadi beban yang semakin hari semakin berat.

    “Masyarakat makin butuh dana cepat, pinjol jadi jawabannya, dan ini bukan indikator ekonomi yang positif,” kata Bhima kepada detikcom, Selasa (11/11/2025).

    “Masyarakat tahunya cuma akses cepat, tinggal klik dan foto selfie dengan KTP, tapi konsekuensi besarnya beban bunga, denda administratif kadang dikesampingkan. Khawatir pinjol yang sifatnya konsumtif akan berakhir menjadi siklus utang ke utang. Untuk tutup tagihan pinjol, akhirnya pinjam ke pinjol lainnya,” sambungnya.

    Karena sifat utang pinjol yang dominan digunakan untuk keperluan konsumtif inilah, Bhima melihat kenaikan outstanding utang yang kini mencapai Rp 90,99 triliun sebagai sebuah kekhawatiran. Ditakutkan, kondisi ini akan mendorong masyarakat untuk mau tak mau menggunakan pendapatan dari gaji atau penghasilan lain hanya untuk bayar cicilan dan bunga pinjol.

    Pada akhirnya, daya beli masyarakat yang sudah rendah hingga memaksa mereka untuk berutang akan semakin turun imbas kehabisan dana karena bayar utang, yang secara jangka panjang dapat menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Daya beli makin turun, pertumbuhan ekonomi bisa sulit capai di atas 5,5% tahun ini,” tegas Bhima.

    Senada, Ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad menilai kenaikan outstanding utang pinjaman online bukan pertanda baik untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab saat utang pinjol terus membengkak, daya beli masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah malah semakin turun.

    Kondisi ini menunjukkan bagaimana uang atau gaji masyarakat sudah habis untuk membayar cicilan utang dan bunga. Alhasil mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan-kebutuhan lain sampai utang-utangnya terlunasi.

    “Kalau kita perhatikan itu semakin tinggi utang pinjol, semakin rendah konsumsi masyarakat, grafiknya turun, berkebalikan,” terangnya.

    Permasalahannya, Tauhid juga berpendapat jika mayoritas utang pinjol ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan konsumtif. Di mana untuk kelas menengah bawah banyak menggunakan utang untuk kebutuhan sehari-hari karena daya beli sudah rendah, sementara untuk kelas menengah dan menengah ke atas banyak menggunakan dana pinjaman ini untuk memenuhi gaya hidup.

    “Kalau produktif mungkin mereka nggak berani. Karena kan bunganya katakanlah total bisa di atas 100% per tahun. Mana ada bisnis yang bisa menghasilkan keuntungan di atas 100% per tahun. Kan jadi sulit untuk digunakan ke sektor produktif, terjebak di konsumtif mulu,” kata Tauhid.

    Tonton juga video “OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T”

    (igo/fdl)

  • Gandeng HRTA, Bank Muamalat bidik pertumbuhan kredit emas syariah

    Gandeng HRTA, Bank Muamalat bidik pertumbuhan kredit emas syariah

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk membidik pertumbuhan pembiayaan Solusi Emas Hijrah setelah menjalin kerja sama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA).

    Dalam kerja sama ini, HRTA bakal memasok emas batangan bermerek EMASKU kepada nasabah Bank Muamalat.

    Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menjelaskan pihaknya melihat keinginan masyarakat untuk berinvestasi emas sangat besar, termasuk dengan cara angsuran lewat produk Solusi Emas Hijrah.

    “Bank Muamalat mencatat pertumbuhan yang signifikan pada pembiayaan Solusi Emas Hijrah. Nilai pembiayaan meningkat pesat hingga lebih dari Rp709 miliar pada akhir Oktober 2025,” ujar Ricky.

    Melihat tren itu, Bank Muamalat menambah mitra pemasok emas batangan guna memastikan nasabah memiliki opsi yang lebih beragam.

    Sinergi dengan HRTA ditargetkan dapat memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memperoleh emas batangan berkadar tinggi dengan sistem yang aman, transparan dan sesuai prinsip syariah.

    Kolaborasi ini, kata Ricky, menjadi bagian dari strategi Bank Muamalat dalam memperluas layanan keuangan syariah yang lebih relevan dengan kebutuhan nasabah saat ini.

    Untuk kemudahan akses, nasabah dapat mengajukan pembiayaan Solusi Emas Hijrah melalui kantor cabang Bank Muamalat atau secara digital melalui Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN).

    Ricky menambahkan pengajuan pembiayaan emas melalui platform digital masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini.

    Dalam proses pengajuan, nasabah cukup menyiapkan KTP, dan untuk pembiayaan dengan nilai di atas Rp50 juta, diperlukan juga nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Lewat produk Solusi Emas Hijrah, kepemilikan emas bisa direncanakan bertahap dari nominal mulai 5 gram hingga 500 gram.

    Karena, harga emas dikunci melalui kesepakatan di awal akad, nasabah tidak perlu khawatir bila terjadi fluktuasi harga emas selama periode angsuran.

    “Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat dapat membantu nasabah merencanakan tujuan keuangan sesuai prinsip syariah, antara lain untuk pelunasan haji, dana pendidikan anak, maupun dana masa depan,” tutur Ricky.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Selasa, layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta

    Selasa, layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, pada Selasa.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang dibuka sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB itu berada di:

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.