Produk: KTP

  • Polisi Ditemukan Tewas di Depan SPBU Jakarta Barat, Alami Luka di Kepala Diduga Korban Tabrak Lari – Halaman all

    Polisi Ditemukan Tewas di Depan SPBU Jakarta Barat, Alami Luka di Kepala Diduga Korban Tabrak Lari – Halaman all

    Seorang anggota polisi inisial DI ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di depan SPBU Puri Agung, Jalan Out Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Tayang: Rabu, 19 Februari 2025 16:11 WIB

    Tribunnews.com/ Reynas Abdila

    TABRAK LARI – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Ia mengabarkan anggota polisi diduga menjadi korban tabrak lari di epan SPBU Puri Agung, Jalan Out Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat Selasa malam. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang anggota polisi inisial DI ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di depan SPBU Puri Agung, Jalan Out Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (18/2/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Dari keterangan saksi, anggota polisi itu menjadi korban tabrak lari.

    “Kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia diduga tabrak lari,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Ade Ary menyebut, korban saat ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi tertelungkup dan luka parah di bagian kepala.

    Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan identitas korban berupa kartu tanda anggota (KTA) dan KTP.

    Korban diketahui merupakan anggota Polri aktif.

    Namun belum diketahui pangkat dan di mana almarhum berdinas.

    “Data korban seperti KTP, KTA dan handphone sudah dibawa Laka Lantas Jakarta Barat,” ucap dia.

    Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian juga menemukan sepeda motor Yamaha Xeon RC dengan nomor polisi B 3977 BTU.

    Sementara jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Tangerang.

    Kasus dugaan tabrak lari ini dalam penanganan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.

    “Pelaku masih dalam lidik,” pungkas dia.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga, Pemuda Asal Bogor Ini Ditemukan Tewas – Halaman all

    Keluar dari Grup WhatsApp Keluarga, Pemuda Asal Bogor Ini Ditemukan Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Kabel, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).

    Korban diketahui pemuda berinisial SH (22).

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato menjelaskan, korban sempat keluar dari grup WhatsApp beberapa jam sebelum ditemukan tewas.

    “Tetapi dari hasil investigasi penyelidikan, diketahui bahwa korban almarhum ini pada pukul setengah tiga pagi itu left grup WhatsApp keluarga,” kata Zendrato di Polres Metro Depok, Rabu (19/2/2025).

    Selain itu, sekira pukul 3.35 WIB, korban sempat terlihat berjalan seorang diri dari kontrakan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Sebelumnya, kakak korban juga melihat mendiang adiknya duduk seorang diri di depan kontrakan.

    “Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk sampai kepada kesimpulan laporan polisi tersebut,” ujarnya.

    Zendrato menambahkan, korban tidak meninggalkan pesan sebelum keluar dari grup WhatsApp keluarga.

    Selain itu, kondisi HP korban saat ditemukan juga dalam keadaan sudah hancur hingga isi percakapan tidak dapat dilihat.

    Meski demikian, barang-barang berharga milik korban yang ada di dalam kontrakannya tidak ada yang hilang.

    TKP penemuan jasad korban sendiri berdekatan dengan SUTET. Namun sayang, tidak ada kamera CCTV yang mengarah ke titik lokasi.

    “Dan hasil visum luar itu tidak ditemukan adanya luka akibat benda tajam, tetapi visum luarnya lebih dari luka pada luka karena patah tulang dan ada keretakan bagian kepala dan benturan, seluruhnya akibat benturan,” ujarnya.

    “Untuk kesimpulan apakah ini ada merupakan suatu tindak pidana ataupun peristiwa bunuh diri, belum kita dapat simpulkan,” pungkasnya.

    Warga Kota Bogor

    Korban tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasadnya.

    Saat ini, pihak keluarga juga sudah diberitahu dan diajak untuk menjenguk jasad korban di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

    “Jenis kelaminnya laki-laki, untuk KTP yang bersangkutan atau almarhum, korban warga Kota Bogor,” ujarnya.

    Zendrato menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab tewasnya korban.

    “Jadi untuk proses penyelidikannya itu ditangani oleh Polsek Beji,” ungkapnya.

     

     

  • Butuh Modal Usaha? Begini Cara Ajukan Kredit Usaha Mikro Bank Mandiri Lewat E-Commerce

    Butuh Modal Usaha? Begini Cara Ajukan Kredit Usaha Mikro Bank Mandiri Lewat E-Commerce

    Jakarta: Buat kamu yang punya bisnis online dan butuh tambahan modal, sekarang nggak perlu repot lagi ke bank! 
     
    Bank Mandiri bekerja sama dengan beberapa e-commerce besar di Indonesia, seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan Gojek, untuk memberikan fasilitas Kredit Usaha Mikro (KUM). 
     
    Pinjaman ini bisa digunakan untuk investasi bisnis maupun tambahan modal kerja. Mengutip langsung dari laman Bank Mandiri, simak cara pengajuannya.

    Apa itu Kredit Usaha Mikro (KUM)?

    Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah pinjaman yang diberikan kepada seller online yang sudah aktif berjualan di e-commerce dan memiliki performa usaha yang baik. 

    Pinjaman ini bisa diajukan secara online langsung melalui platform e-commerce yang bekerja sama dengan Bank Mandiri. 
     
    Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank Mandiri kamu.
     

    Keuntungan mengajukan KUM lewat e-Commerce

    Proses 100 persen online, nggak perlu datang ke bank.
    Pencairan cepat langsung ke rekening Bank Mandiri.
    Tanpa jaminan, cukup dengan performa bisnis yang baik.
    Pembayaran otomatis, cicilan dipotong dari saldo rekening Bank Mandiri.

    Syarat pengajuan KUM di Shopee

    Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 20-55 tahun.
    Berdomisili di Indonesia.
    Memiliki rekening Bank Mandiri.
    Sudah berjualan di Shopee minimal 6 bulan.
    Memiliki transaksi penjualan minimal Rp2 juta per bulan dalam 6 bulan terakhir.
    Menyediakan dokumen e-KTP, swafoto dengan e-KTP, dan NPWP (jika pinjaman di atas Rp50 juta).
    Ketentuan Pinjaman di Shopee
    Maksimal pinjaman Rp25 juta (tergantung performa toko di Shopee).
    Pencairan dana langsung ke rekening Bank Mandiri.
    Pembayaran cicilan otomatis dipotong dari saldo rekening Bank Mandiri.
    Bisa dibatalkan sebelum dana dicairkan.

    Syarat Pengajuan KUM Digital – Seller Marketplace (Bukalapak, Shopee, Gojek, Tokopedia)

    Sudah menjadi nasabah Bank Mandiri.
    Berusia minimal 21 tahun, maksimal 60 tahun saat pinjaman lunas.
    Sudah menjadi merchant di e-commerce minimal 12 bulan.
    Memiliki nomor HP yang terdaftar di aplikasi Livin’ by Mandiri.
    Ketentuan Pinjaman di Marketplace
    Maksimal pinjaman Rp25 juta (tergantung performa merchant di e-commerce).
    Harus menandatangani perjanjian secara elektronik melalui PrivyID.
    Pencairan dana langsung ke rekening Bank Mandiri.
    Cicilan dipotong otomatis dari saldo rekening Bank Mandiri.
    Bisa dibatalkan sebelum menandatangani perjanjian kredit.

    Syarat pengajuan KUM Digital untuk merchant QRIS Bank Mandiri

    Memiliki rekening di Bank Mandiri.
    Sudah aktif transaksi selama 6 bulan sebagai penjual menggunakan QRIS Bank Mandiri.
    Menggunakan rekening Bank Mandiri untuk transaksi usaha.
    Warga Negara Indonesia berusia 21-59 tahun.
    Menerima penawaran dari WhatsApp Business Account Bank Mandiri atau mengajukan lewat banner KUM digital di aplikasi Livin’ by Mandiri.
    Ketentuan Pinjaman untuk Merchant QRIS
    Maksimal pinjaman Rp25 juta (tergantung performa merchant QRIS).
    Harus menandatangani perjanjian elektronik melalui PrivyID.
    Dana langsung cair ke rekening Bank Mandiri.
    Pembayaran cicilan otomatis dipotong dari saldo rekening Bank Mandiri.
    Bisa dibatalkan sebelum menandatangani perjanjian kredit.

    Cara mengajukan KUM lewat e-commerce

    Login ke platform e-commerce yang bekerja sama dengan Bank Mandiri.
    Cari menu pinjaman modal atau KUM di dashboard seller.
    Pilih nominal pinjaman sesuai kebutuhan dan performa usaha.
    Unggah dokumen yang dibutuhkan (e-KTP, NPWP jika perlu, swafoto dengan e-KTP).
    Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Bank Mandiri.
    Dana akan langsung dicairkan ke rekening Bank Mandiri kamu.

    Kredit Usaha Mikro dari Bank Mandiri bisa jadi solusi cepat buat kamu yang butuh tambahan modal usaha tanpa ribet. Dengan proses online yang mudah dan pencairan cepat, kamu bisa lebih fokus mengembangkan bisnismu. Yuk, cek sekarang apakah toko online kamu sudah memenuhi syarat dan ajukan pinjaman KUM sekarang juga!
     
    Itu dia cara mudah mengajukan pinjaman usaha lewat e-commerce. Jangan lupa selalu mengelola pinjaman dengan bijak supaya bisnismu makin berkembang!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek

    Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (19/2/2025).

    Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat pukul 08.14 WIB dan JIExpo Kemayoran pukul 11.00-21.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan gudang Sari ah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Samsat keliling hari ini juga ada di Kota Tangerang yaitu di parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00 WIB -14.00 WIB.

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.

    8. Ciledug di ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Maret  Lake City Cipondoh pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.

    9.  Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB.

    12. Ruko Robson Lippo Cikarang 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere Halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Ini lokasi Samsat Keliling di  Jadetabek

    Ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan, layanannya tersebar di 14 wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Parkiran Busway Foodmosphere dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung 08.00-13.30 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan 08.00-11.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rabu, bisa cek info ini bila ingin perpanjang SIM di Jakarta

    Rabu, bisa cek info ini bila ingin perpanjang SIM di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Rabu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung

    Jakarta Utara: di LTC Glodok

    Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: di Mal Citraland

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengaksesnya, syaratnya membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM aslinya dan bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini langkah dapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

    Ini langkah dapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membeberkan langkah untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi warga setempat.

    “Kalau untuk daftar itu dari Transjakarta itu, kita ada websitenya. Daftar sendiri nanti dari situ akan ada tiga kategori. Daftar baru, rusak atau kehilangan,” kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani di Jakarta Barat, Selasa.

    Pada situs tersebut, kata Ayu, pendaftar perlu mengunggah foto diri, KTP dan Kartu Keluarga.

    “Foto itu fungsinya dimana karena kartunya itu akan ada fotonya,” kata Ayu.

    Ayu melanjutkan bahwa data-data tersebut akan digunakan dalam proses verifikasi.

    “Itu juga untuk verifikasi nanti di lapangan. Petugas Transjakarta gunakan itu untuk memastikan bahwa memang yang menggunakan kartu ini memang orang tersebut,” ungkap Ayu.

    Proses pembuatan kartu tersebut berlangsung selama 14 hari.

    “Nanti setelah proses itu mereka akan diinfokan untuk diambil bisa di kantor Tranjakarta. Makanya kerja saat ini kita mau untuk mempermudah warga itu kita bisa langsung ambil di wilayah. Bisa di wali kota, di kecamatan atau di kelurahan,” imbuh Ayu.

    Ada 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Kemudian karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

    Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Lalu Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya

    Ingin Jadi Ketua KPK? Ini Syarat dan Prosedurnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tanggung jawab besar. KPK memiliki peran krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Terdapat syarat dan prosedur ketat yang harus dipenuhi untuk menduduki posisi ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan tahapan pemilihan ketua KPK.

    Syarat Menjadi Ketua KPK

    1. Kualifikasi Umum

    Warga Negara Indonesia.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Usia: Minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan. Batasan usia ini bertujuan memastikan calon memiliki pengalaman dan kedewasaan dalam mengambil keputusan.Integritas: Tidak pernah terlibat dalam tindakan korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menjaga kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.

    2. Pendidikan dan Pengalaman

    Latar belakang pendidikan: Diutamakan memiliki pendidikan dalam bidang hukum, pemerintahan, atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan tugas pemberantasan korupsi.Pengalaman kerja: Harus memiliki pengalaman di sektor publik atau swasta, terutama dalam bidang penegakan hukum, pemerintahan, atau antikorupsi.

    3. Rekam Jejak dan Kemampuan

    Rekam jejak baik: Calon harus memiliki riwayat pelayanan publik yang baik, termasuk kontribusi positif terhadap masyarakat dan integritas pribadi.Kemampuan komunikasi: Diharapkan mampu menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan organisasi nonpemerintah.Cara Mendaftar Menjadi Ketua KPKMembuat akun di situs https://apel.setneg.go.id (dapat diakses saat pendaftaran dibuka).Mengisi formulir daftar riwayat hidup di situs tersebut.

    Mengunggah dokumen persyaratan, meliputi:

    Surat lamaran bermeterai Rp 10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6.Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan NPWP.Fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi (bagi lulusan luar negeri, dilegalisasi oleh instansi berwenang).Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku.Surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.Proses Pemilihan Ketua KPKPembentukan panitia seleksi: Pemerintah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari berbagai ahli dan praktisi di bidang hukum serta pemberantasan korupsi. Panitia ini bertugas menilai kelayakan dan kompetensi calon.Seleksi calon: Panitia seleksi menilai calon berdasarkan berbagai kriteria, termasuk wawancara, uji kompetensi, serta penilaian rekam jejak.Pengajuan calon ke DPR: Nama-nama calon yang lolos seleksi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahap berikutnya.Pemungutan suara di DPR: DPR melakukan pemungutan suara untuk memilih Ketua KPK. Calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua KPK.

    Menjadi ketua KPK bukanlah tugas yang mudah. Dengan persyaratan ketat dan proses seleksi yang transparan, diharapkan individu terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi serta berkontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Masa Lalu Aiptu Kusno Polisi Peras Sejoli di Semarang, Jadi Pertimbangan Demosi 8 Tahun – Halaman all

    Masa Lalu Aiptu Kusno Polisi Peras Sejoli di Semarang, Jadi Pertimbangan Demosi 8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua polisi pemeras sejoli pacaran di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak dipecat dan hanya disanksi demosi.

    Aiptu Kusno (46) divonis demosi 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo (38) disanksi demosi 7 tahun.

    Sidang  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng terhadap keduanya berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

    Dalam sidang itu terungkap, Aiptu Kusno bukan kali ini saja tersandung masalah.

    Sebelumnya, ia pernah menghadapi sidang disiplin karena menelantarkan keluarganya.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelanggaran Aiptu Kusno sebelumnya itu menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman demosi 8 tahun.

    Aiptu Kusno dijatuhi sanksi lebih berat ketimbang rekannya, Aipda Roy Legowo.

    “Kusno pernah jalani sidang disiplin, sehingga hukumannya lebih berat disbanding Legowo yang belum pernah disidang,” kata Artanto, Selasa (18/2/2025).

    Adapun alasan keduanya tidak dipecat dari Polri karena selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif.

    Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua oknum polisi tersebut.

    “Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat,” ungkapnya.

    Selain demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

    Keduanya juga harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

    Kemudian, meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan kepada keluarga korban.

    Sementara itu, terkait kasus pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi itu, Artanto menambahkan, kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.

    “Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut,” tandasnya.

    Sebelumnya, dua remaja yang merupakan pasangan kekasih mengaku telah diperas oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

    Adapun kejadian yang menimpa MRW (18) dan MMX (17) itu terjadi di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025).

    Sejoli itu tengah berduaan di dalam mobil sekira pukul 21.00 WIB.

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo bersama warga bernama Suyatno (44) melintas mengendarai mobil warna merah, menghampiri mereka.

    Mereka lantas menggertak pasangan tersebut sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta kartu identitas KTP.

    Mereka menyatakan, perbuatan kedua remaja di dalam mobil itu masuk kategori pelanggaran.

    Korban lantas disuruh masuk ke dalam mobil pelaku.

    Di dalam mobil tersebut, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

    Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang Rp2,5 juta.

    Uang tersebut kemudian diserahkan ke pelaku. 

    Namun, pacar korban berteriak sehingga memancing perhatian warga sekitar.

    Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Semarang Utara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Semarang Pemeras Warga Tak Dipecat Cuma Demosi, Padahal Pernah Terlantarkan Keluarga

    (Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

  • Ibu Hamil Dapat Bantuan PKH 2025 Berapa? Catat Jadwal Pencairannya

    Ibu Hamil Dapat Bantuan PKH 2025 Berapa? Catat Jadwal Pencairannya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan Program keluarga Harapan atau PKH pada tahun 2025 ini bagi keluarga miskin dan rentan, termasuk bagi ibu hamil.

    Terkait jadwal pencairan, PKH untuk ibu hamil kemungkinan akan disalurkan dalam tahapan dan waktu yang sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

    Sementara itu, cek penerima PKH untuk ibu hamil bisa dilakukan secara online. Caranya bisa melalui situs resmi yang telah disediakan.

    Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

    Pencairan bansos PKH dibagi menjadi empat tahap:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret

    Tahap 2: April, Mei, Juni

    Tahap 3: Juli, Agustus, September

    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Besaran Bantuan yang Diterima

    Besaran bantuan PKH yang diterima berbeda-beda, tergantung kategorinya:

    Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3 juta per tahun) Anak usia dini: Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3 juta per tahun) Anak sekolah SD: Rp 225.000 per 3 bulan (Rp 900.000 per tahun) Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per 3 bulan (Rp 1,5 juta per tahun) Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per 3 bulan (Rp 2 juta per tahun) Lanjut usia: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun) Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun) Cara Cek Bansos PKH 2025

    Untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH, kamu bisa melakukannya dengan cara berikut:

    Buka situs cekbansos.kemensos.go.id Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) Masukkan nama lengkap sesuai KTP Ketik kode captcha yang muncul Klik “Cari Data” Sistem akan mencari nama penerima berdasarkan data yang kamu masukkan.

    Demikian informasi soal pencairan bansos PKH untuk ibu hamil. Pastikan untuk selalu update informasi terbaru.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News