Produk: KTP

  • Link dan Cara Daftar Online Mudik Gratis Pulang Basamo 2025 – Page 3

    Link dan Cara Daftar Online Mudik Gratis Pulang Basamo 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Program mudik gratis Pulang Basamo 2025 kembali hadir untuk memfasilitasi perantau asal Sumatera Barat yang berada di Jakarta untuk merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.

    Program ini menawarkan perjalanan gratis dari Jakarta menuju dua kota tujuan di Sumatera Barat, yaitu Padang dan Bukittinggi.

    Pendaftaran Pulang Basamo 2025 dilakukan secara online melalui situs resmi dan terdapat beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh calon peserta.

    Mengutip akun Instagram Pulang Basamo @pulangbasamonasional, Jumat (21/2/2025), pendaftaran dibuka dalam dua gelombang keberangkatan. Pendaftaran gelombang kedua dilakukan Jumat, 21 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. 

    Proses pendaftaran dimulai dengan mengunjungi situs resmi Pulang Basamo di www.pulangbasamo.com.

    Setelah memilih gelombang dan tujuan, peserta wajib memesan tiket secara online, dengan maksimal lima tiket per pemesan untuk rute yang sama. Satu tiket berlaku untuk satu orang, dan anak di atas usia 2 tahun wajib memiliki tiket sendiri.

    Ketepatan dan kelengkapan data diri sangat penting dalam proses pendaftaran. Pastikan semua informasi yang diinput akurat, karena ketidakhadiran akibat kesalahan data dapat berakibat pada pencantuman nama dalam daftar hitam program Pulang Basamo di masa mendatang.

    Peserta juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk peserta di atas 17 tahun dan Kartu Keluarga (KK) untuk peserta berusia 2 hingga 16 tahun. Alamat email aktif juga dibutuhkan untuk menerima e-ticket.

  • Langsung Cair Saldo DANA Gratis Hingga Rp280.000 dengan Cara Tercepat Berikut Ini

    Langsung Cair Saldo DANA Gratis Hingga Rp280.000 dengan Cara Tercepat Berikut Ini

    JABAR EKSPRES – Jangan sampai ketinggalan untuk coba fitur canggih yang ada pada aplikasi DANA, di mana kamu bisa berbagi dan juga mendapatkan saldo gratis langsung cair hanya dengan sebuah link saja.

    Fitur ini sudah cukup populer, terutama di kalangan pengguna aplikasi DANA. Bagaimana tidak? Hanya dengan sebuah link pengguna aplikasi DANA memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan hanya dengan hitungan detik.

    Jika kamu pengguna baru aplikasi DANA atau yang belum memiliki aplikasi DANA, kmau bisa terus menyimak pembahasan dalam artikel ini, jika kamu ingin mengetahui taat cara penggunaan fitur dan juga link yang disebutkan sebelumnya.

    Fitur dan link yang dimaksud di atas adalah DANA Kaget. Apa yang kamu ketahui tentang dua hal tersebut?

    BACA JUGA: Pinjam Tanpa Syarat KTP, Cair Saldo Dana Rp500.000 ke Rekening

    BACA JUGA: Main Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025, Cair Hingga Rp230.000

    DANA Kaget adalah fitur yang disediakan oleh aplikasi e-wallet DANA yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan saldo gratis atau hadiah berupa uang tunai langsung ke akun DANA pemenang. Fitur ini menjadi cara bagi DANA untuk memberikan hadiah atau promo kepada penggunanya secara acak, dan bisa dianggap sebagai salah satu bentuk promosi dalam aplikasi.

    Cara Penggunaan Fitur DANA Kaget:

    Pastikan Aplikasi DANA TerupdateBuka Aplikasi DANACari Fitur DANA KagetIkuti Syarat dan KetentuanDapatkan Hadiah

    BACA JUGA: Kumpulkan Poinnya & Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hingga Rp300.000-an

    Cara Ambil Saldo Gratis di Link DANA Kaget:

    Dapatkan Link DANA Kaget dari pengguna DANALogin ke Akun DANAIkuti Instruksi penggunaan yang tertera di HalamanCek Saldo DANA

    Penting untuk kamu perhatikan, di mana kamu perlu memastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh DANA untuk bisa mendapatkan saldo gratis.

    Selain iu, kamu juga berlu berhati-hati dengan link palsu atau penipuan. Pastikan link yang kamu klik berasal dari sumber yang terpercaya, seperti akun resmi DANA atau mitra resmi mereka.

  • Janji manis Pram-Doel untuk pasukan oranye “sang penjaga Jakarta”

    Janji manis Pram-Doel untuk pasukan oranye “sang penjaga Jakarta”

    bisa bahagia saat bekerja

    Jakarta (ANTARA) – Pasukan oranye atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) boleh tersenyum lebar seiring “janji manis” yang dilontarkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno untuk menyejahterakan mereka.

    Sebanyak 2.800 orang meliputi pasukan teknis lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditambah 267 lurah menjadi saksi pengucapan janji Pramono saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

    Bisa dipahami, janji itu bukan sekadar basa-basi, melainkan upaya pemimpin DKI untuk memotivasi para pasukan oranye agar kembali menunjukkan kekuatannya sebagai garda terdepan yang menjaga kebersihan dan kenyamanan di setiap sudut Jakarta.

    Pasukan teknis ini terdiri dari pasukan oranye (PPSU), pasukan biru (satuan teknis Dinas Sumber Daya Air), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), pasukan hijau (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota), pasukan kuning (Bina Marga), personel Dinas Perhubungan, Pasukan Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

    PPSU dijanjikan terbebas dari evaluasi setiap tahun asalkan rajin bekerja sesuai kontrak. Lalu, apabila kinerja mereka tak sesuai harapan, tentu saja ada konsekuensi yang menanti.

    Sayang, Pramono tak menyebutkan secara rinci bentuk konsekuensi yang dimaksud. Namun para petugas terlanjur bertepuk tangan mendengar evaluasi setahun sekali yang ditiadakan.

    Selain itu, dia berjanji mempertimbangkan masa tua para petugas, serta mempermudah syarat rekrutmen mereka dari semula mensyaratkan lulusan sekolah menengah atas (SMA) menjadi lulusan sekolah dasar (SD) dan bisa baca tulis.

    Ini menjadi upaya membuat para petugas nyaman dan yang terpenting, sebut Pram, bisa bahagia saat bekerja.

    Selama ini, kata Pram, mereka bekerja dengan luar biasa untuk membuat Jakarta menjadi nyaman dan aman tapi seringkali masih dianggap kurang oleh berbagai pihak.

    Selain itu, perubahan syarat perekrutan PPSU dilakukan mengingat Jakarta saat ini membutuhkan ribuan orang petugas yang salah satu tugasnya mempercepat perbaikan prasarana dan sarana publik yang rusak, kotor, dan atau mengganggu masyarakat tersebut.

    Karenanya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Tingkat Kelurahan pun akan dia revisi.

    Adapun jumlah PPSU di setiap kelurahan berkisar antara 40-70 orang, dan dengan jumlah kelurahan di Jakarta sebanyak 267 maka total petugas se-Jakarta antara 10.687-18.960 orang.

    Bagi Pram atau Bang Anung — demikian sapaan Rano Karno alias Bang Doel pada Pram —, PPSU dan pasukan teknis lintas OPD menjadi kekuatan utama dalam membuat Jakarta lebih aman, lebih nyaman, lebih bersih, dan lebih enak dilihat.

    Dia berharap nantinya para petugas mau bekerja bersama-sama untuk kebaikan Jakarta yang dicita-citakan menjadi kota global.

    Jakarta, kata dia, diinginkan menjadi lebih aman, nyaman, bersih, terawat, dan rapi.

    Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkut tumpukan sampah yang terbawa banjir di kawasan Jalan Kapuk Bongkaran, Cengkareng, Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

    Kata pasukan oranye

    Janji manis Pram-Doel disambut hangat. Mulyana (35), PPSU di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat salah satunya menyoroti evaluasi tahunan.

    Menurut Mulyana, ketiadaan evaluasi setiap tahun berimbas pada tak perlu lagi dia melamar posisi yang sama di tahun depan, di samping status kerja dia kontrak.

    Selain menyoal evaluasi, dia juga menyambut positif menyoal persyaratan perekrutan. Tetapi, Mulyana yang sudah sembilan tahun mengabdi untuk Jakarta itu mengatakan sebenarnya syarat pendidikan SD sudah diterapkan sejak dia mendaftar dulu.

    Walau begitu, penegasan Pram-Doel memungkinan lebih banyak rekannya yang lulusan SD mendaftarkan diri.

    Apalagi, kata dia, tak ada dokumen pelengkap lainnya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selebihnya, hanya KTP DKI dan surat keterangan sehat.

    Sementara perkara kesejahteraan, Mulyana mengatakan gajinya terbilang cukup, Rp5,3 juta sebulan ditambah tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran yang besarannya satu kali gaji.

    Setali tiga uang dengan Mulyana, Muhammad Yusuf Habibie (33) dan Irfan Maulana (28) ikut bahagia dengan janji manis Pram-Doel.

    Yusuf yang bertugas di Lagoa, Koja Jakarta Utara sejak tahun 2019, sementara Irfan sejak 2017 di area sama, berpendapat syarat baru akan memudahkan lebih banyak warga Jakarta lainnya yang ingin melamar.

    Warga yang mau melamar bisa datang ke kelurahan terdekat. Perekrutan dilakukan tanpa memungut biaya.

    Bagi mereka, jumlah petugas di Lagoa masih kurang sementara tugas mereka banyak, apalagi beberapa waktu belakangan ini. Keduanya mengaku bekerja keras membersihkan saluran air dari sampah demi mengantisipasi banjir.

    “Kami kerja di saluran lagi berat banget. Banyak warga masih banyak yang kurang peduli, masih jahat sama lingkungan. Masih suka buang sampah di saluran penghubung,” kata Yusuf.

    Merujuk data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tahun 2023, jumlah timbunan sampah dari badan air di Jakarta tercatat sebanyak 62.979,3 ton.

    Sementara jumlah sampah yang dapat diolah atau berkurang dari badan air sebanyak 6.249 ton atau 10 persen.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan, sampah di badan air dapat berkurang antara lain dengan pembangunan saringan sampah di Kali Pesanggrahan dan Muara Teluk Jakarta.

    Selain itu, dilakukan juga pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana, salah satunya saringan sampah eksisting.

    Namun upaya tersebut tetap membutuhkan bantuan masyarakat. Mereka diharapkan lagi tak membuang sampah di badan air, demikian yang disuarakan Irfan dan Yusuf.

    Delapan jam kerja, kata mereka, terasa berat dengan ceceran sampah di saluran air di hadapan mereka.

    “Minta kesadarannya buat warga. Jangan jahat sama lingkungan. Kebersihan kan buat kita bareng-bareng,” kata Yusuf.

    Untuk kesekian kalinya, Jakarta hanya bisa menanti realisasi janji ini kapan akan diketuk palunya dan semoga benar-benar berakhir manis.

    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penerima PKH Harus Punya KKS, Ini Langkah-langkahnya dan Syarat untuk Dapat Bantuan

    Penerima PKH Harus Punya KKS, Ini Langkah-langkahnya dan Syarat untuk Dapat Bantuan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengurangi angka kemiskinan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini adalah inisiatif bantuan sosial bersyarat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

    Untuk tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan mengenai syarat pendaftaran dan mekanisme pelaksanaan program ini. Selain itu, penerima juga harus memiliki KKS atau Kartu keluarga Sejahtera.

    PKH dirancang untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan menekan angka kemiskinan.

    Langkah-Langkah Mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah instrumen yang digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk PKH. Berikut adalah proses pengajuannya:

    Calon penerima harus terdaftar di DTKS sebagai keluarga kurang mampu. Jika belum terdaftar, ajukan pendaftaran ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan memeriksa kelayakan penerima melalui verifikasi dan validasi data.

    Setelah dinyatakan layak, penerima akan memperoleh KKS yang digunakan untuk mencairkan bantuan sosial yang tersedia.

    Syarat Penerima Tetap PKH 2025

    Agar terdaftar sebagai penerima bantuan tetap PKH tahun 2025, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

    Calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat. Berdasarkan data DTKS, keluarga harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ibu hamil atau nifas: Dibatasi hingga kehamilan kedua. Anak usia dini (0–6 tahun): Maksimal dua anak. Anak sekolah: Terdaftar dalam pendidikan formal di jenjang yang sesuai. Lansia: Berusia 60 tahun ke atas. Penyandang disabilitas berat: Memerlukan bantuan penuh dalam aktivitas sehari-hari. Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri. Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.

    Penerima diimbau untuk rutin memeriksa saldo KKS guna memastikan dana bantuan telah tersalurkan sesuai jadwal.

    Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, keluarga yang membutuhkan diharapkan dapat merasakan manfaat dari Program Keluarga Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 3 Cara Buat Kartu Kredit BCA dan Syaratnya

    3 Cara Buat Kartu Kredit BCA dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu kredit BCA merupakan salah satu layanan perbankan yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi secara non-tunai. Berbagai fitur menarik, seperti cicilan ringan, program reward, serta keamanan transaksi yang canggih, menjadi daya tarik utama produk ini.

    Proses pengajuan kartu kredit BCA dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan syarat yang cukup mudah dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara membuat kartu kredit BCA serta persyaratan yang perlu dipersiapkan.

    Keunggulan Kartu Kredit BCA

    Kartu kredit BCA menawarkan berbagai manfaat bagi penggunanya, di antaranya:

    Kemudahan Bertransaksi
    Kartu kredit dapat digunakan di berbagai merchant, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, transaksi dapat dilakukan melalui mesin EDC, online shop, atau aplikasi m-BCA. Fasilitas Cicilan
    Pemegang kartu kredit BCA dapat menikmati cicilan ringan dengan bunga yang kompetitif. Beberapa program bahkan menawarkan cicilan dengan bunga 0% dalam periode tertentu. Program Reward dan Diskon
    Setiap transaksi dengan kartu kredit BCA dapat mengumpulkan reward points yang dapat ditukarkan dengan berbagai promo menarik, mulai dari diskon belanja hingga tiket perjalanan. Keamanan Transaksi
    Setiap kartu kredit BCA dilengkapi dengan chip EMV dan fitur OTP (One-Time Password) untuk menjamin keamanan dalam bertransaksi. Syarat Pengajuan Kartu Kredit BCA

    Agar pengajuan kartu kredit BCA dapat diproses, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yaitu:

    Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan. Fotokopi KTP dan NPWP. Fotokopi slip gaji atau bukti penghasilan. Fotokopi buku tabungan dalam 3 bulan terakhir. Jika sudah memiliki kartu kredit lain, wajib melampirkan tagihan kartu kredit selama 3 bulan terakhir. Bagi yang mengajukan secara online, dokumen dapat disiapkan dalam bentuk digital untuk mempermudah proses pendaftaran. Cara Mengajukan Kartu Kredit BCA

    Pengajuan Kartu Kredit BCA Secara Online melalui Website

    Proses pengajuan kartu kredit BCA dapat dilakukan secara online melalui website resmi BCA dengan langkah berikut:

    Buka laman webform BCA. Pilih “Aplikasi Online”. Pilih jenis kartu kredit yang diinginkan. Isi formulir pengajuan dengan data yang benar dan lengkap. Jika sudah memiliki rekening BCA, masukkan nomor rekening. Tunggu email konfirmasi yang berisi surat konfirmasi untuk ditandatangani. Kirim surat tersebut melalui pos atau serahkan langsung ke kantor cabang BCA.

    Pengajuan Kartu Kredit BCA melalui Aplikasi eBranch

    Alternatif lain untuk mengajukan kartu kredit BCA secara online adalah melalui aplikasi eBranch. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi eBranch BCA dari Google Play Store atau App Store. Masuk ke aplikasi dan pilih “Pengajuan Kartu Kredit”. Lengkapi formulir dengan data diri dan informasi pendukung. Tunggu nomor referensi yang akan diberikan oleh sistem. Datang ke kantor cabang BCA dengan membawa dokumen persyaratan. Cek status pengajuan secara berkala melalui laman webform BCA. Jika pengajuan diterima, kartu kredit akan dikirimkan ke alamat pemohon.

    Pengajuan Kartu Kredit BCA Secara Offline di Kantor Cabang

    Bagi yang lebih nyaman dengan metode konvensional, pengajuan kartu kredit dapat dilakukan langsung di kantor cabang BCA terdekat. Berikut prosedurnya:

    Kunjungi kantor cabang BCA dengan membawa dokumen persyaratan. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk bertemu customer service. Isi formulir pengajuan kartu kredit yang diberikan oleh petugas. Pilih jenis kartu kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh pihak bank. Jika pengajuan disetujui, kartu kredit akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar. Proses Aktivasi dan Pembuatan PIN Kartu Kredit BCA

    Setelah menerima kartu kredit BCA, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi agar kartu dapat digunakan. Proses aktivasi dapat dilakukan dengan beberapa cara:

    Melalui BCA Mobile

    Buka aplikasi BCA Mobile dan login. Pilih menu “Kartu Kredit” lalu klik “Aktivasi Kartu Kredit”. Masukkan nomor kartu dan ikuti instruksi yang diberikan.

    Melalui Halo BCA

    Hubungi call center Halo BCA di nomor 1500888. Ikuti petunjuk untuk aktivasi kartu kredit melalui layanan pelanggan.

    Melalui SMS

    Kirim SMS dengan format yang telah ditentukan ke nomor yang disediakan oleh BCA.

    Setelah aktivasi selesai, langkah berikutnya adalah membuat PIN kartu kredit untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Pembuatan PIN dapat dilakukan melalui ATM BCA, BCA Mobile, atau myBCA.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Daftar Rekening BCA Online, Berapa Setoran Awalnya?

    Cara Daftar Rekening BCA Online, Berapa Setoran Awalnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Selain BRI, Mandiri, dan BNI, bank BCA menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk membuka rekening. Membuka rekening BCA kini bisa dilakukan dengan lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor cabang.

    Hanya dengan menggunakan ponsel, rekening baru dapat dibuat dalam hitungan menit melalui aplikasi BCA Mobile. Proses ini memudahkan calon nasabah untuk memiliki rekening BCA tanpa harus mengantre lama di bank.

    Syarat Pembukaan Rekening BCA Online

    Sebelum memulai proses pendaftaran, terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan agar proses berjalan lancar:

    Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (opsional). Usia minimal 17 tahun. Nomor telepon dan email aktif. Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam. Pulsa minimal Rp10.000 untuk verifikasi melalui SMS. Koneksi internet yang stabil untuk mendukung proses video call dengan petugas BCA. Langkah-Langkah Membuka Rekening BCA Online

    Proses pembukaan rekening BCA secara online dapat dilakukan melalui aplikasi BCA Mobile dengan langkah berikut:

    Unduh dan instal aplikasi BCA Mobile dari Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan pilih menu “Buka Rekening Baru”. Klik “Mulai” dan pilih “Belum memiliki rekening BCA”. Lakukan verifikasi nomor ponsel melalui SMS. Masukkan alamat email aktif untuk keperluan registrasi. Pilih jenis tabungan dan kartu ATM yang diinginkan. Lengkapi data diri sesuai dengan identitas yang dimiliki. Pilih kantor cabang BCA terdekat sebagai referensi pembuatan rekening. Lakukan verifikasi data dengan agen Halo BCA melalui video call. Buat PIN enam digit untuk aktivasi mobile banking dan transaksi di KlikBCA. Setelah proses selesai, rekening siap digunakan. Setoran Awal untuk Pembukaan Rekening BCA Online

    Besaran setoran awal yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada jenis rekening yang dipilih:

    Tahapan BCA: Rp500.000 Tahapan Xpresi: Rp50.000 TabunganKu: Rp20.000 Tahapan Gold: Rp1.000.000

    Setoran awal dapat dilakukan melalui ATM BCA setor tunai, transfer antar rekening, atau melalui teller di kantor cabang terdekat.

    Cara Mendapatkan Kartu ATM

    Setelah rekening berhasil dibuat, kartu ATM bisa diperoleh melalui dua cara:

    Mesin CS Digital BCA: Cetak kartu secara mandiri di mesin yang tersedia di beberapa kantor cabang. Kantor Cabang BCA: Ambil kartu secara langsung melalui layanan customer service dengan membawa identitas diri. Tips Setelah Membuka Rekening BCA Online

    Agar transaksi lebih lancar dan nyaman, beberapa langkah berikut dapat dilakukan setelah membuka rekening:

    Melakukan setoran awal agar rekening aktif dan siap digunakan. Menggunakan fitur QRIS di aplikasi BCA Mobile untuk transaksi tanpa kartu. Memanfaatkan transfer dana baik ke sesama BCA maupun bank lain secara real-time. Membayar tagihan seperti listrik, internet, atau pajak kendaraan langsung dari aplikasi. Menikmati berbagai promo dari BCA untuk transaksi yang lebih hemat. Durasi Proses Pembukaan Rekening

    Pembukaan rekening BCA secara online dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10-15 menit, tergantung pada kecepatan pengisian data dan proses verifikasi melalui video call.

    Dengan kemudahan ini, rekening BCA dapat dibuka kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor cabang. Semua transaksi perbankan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi BCA Mobile untuk pengalaman perbankan yang lebih praktis dan efisien.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jumat, Samsat Keliling Polda Metro ada di 14 lokasi Jadetabek

    Jumat, Samsat Keliling Polda Metro ada di 14 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Jumat.

    Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

    Berikut 14 lokasi layanan samsat keliling di Jadetabek yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X:

    Jakarta Pusat di JIExpo Kemayoran pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB, dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 dan WIB dan GED Sampoerna Strategiq Square pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosehere Alun-alun Cibodas 08.00-13.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB; Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00-12.00 WIB; Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-11.00 WIN dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB; Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda BSD, dan Halaman G Town Square Serpong pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB; Kabupaten Bekasi di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi dari pukul 08.00-12.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu 08.00-12.00 WIB; Cinere di halaman Kantor Kelurahan Bedahan buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

    Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan wajib membawa BPKB, STNK, dan KTP masing-masing disertai fotokopi. Pastikan juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat berada di lima lokasi

    SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat berada di lima lokasi

    Untuk mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C.

    Informasi yang dihimpun melalui akun resmi @tmcppoldametro di X layanan tersebut beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Berikut lima lokasi pelayanan SIM keliling yang berada di DKI Jakarta;

    1. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    3. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
    4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Untuk mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 – Halaman all

    30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 – Halaman all

    Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

    Tayang: Jumat, 21 Februari 2025 07:40 WIB

    Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Guru

    FORM MASA SANGGAH – Tangkap layar Form Masa Sanggah PPPK Tahap 2 2024 yang diambil pada Kamis (6/2/2025). Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut 30 contoh kalimat sanggah bagi pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

    Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id atau instansi masing-masing.

    Peserta yang dinyatakan TMS dalam hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat melakukan sanggah.

    Namun masa sanggah ini hanya bisa dilakukan ketika hasil seleksi administrasi pelamar gagal karena kesalahan atau kesiapan verifikator atau instansi yang dilamar.

    Sehingga perlu diingat, masa sanggah hanya bisa dilakukan apabila kesalahan bukan dari pelamar.

    Adapun masa sanggah akan berakhir pada hari ini (21/2/2025).

    30 Contoh Kalimat Sanggah bagi Pelamar TMS Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 

    “Saya yakin telah mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk surat lamaran dan ijazah. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang.”
    “Saya mengajukan sanggahan karena saya memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan formasi yang saya lamar, sebagaimana tertulis dalam ijazah dan transkrip nilai saya.”
    “Saya mengajukan sanggahan karena hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan saya tidak sesuai, padahal program studi saya relevan dengan jabatan yang saya lamar.
    “Saya telah memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan, ijazah dan transkrip nilai saya sudah sesuai dengan formasi yang saya lamar.””
    “Dokumen yang saya unggah telah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai, mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
    “Saya menghargai kerja keras tim verifikator, namun saya ingin menyampaikan bahwa dokumen yang saya unggah telah sesuai dengan ketentuan. Saya mohon agar hasil seleksi administrasi saya dapat meninjau kembali.
    “Saya yakin telah mengisi data dengan benar sesuai KTP dan dokumen pendukung lainnya. Mohon untuk ditinjau kembali hasil verifikasi.”
    “Saya telah mengunggah ijazah dan transkrip nilai yang menunjukkan bahwa bidang studi saya relevan dengan formasi yang saya lamar. Oleh karena itu, saya meminta agar hasil seleksi administrasi ini diperiksa ulang.”
    “Ijazah yang saya lampirkan sudah dilegalisir oleh pihak berwenang, sesuai dengan persyaratan yang diminta.”
    “Program studi yang saya tempuh telah terakreditasi saat saya lulus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
    “Saya telah mengunggah transkrip nilai yang mencantumkan gelar dan program studi yang sesuai dengan formasi yang dilamar.”
    “Saya telah mengirimkan surat pernyataan yang ditandatangani sesuai format resmi, tetapi tetap dinyatakan TMS. Mohon ditinjau kembali.”
    “Sertifikat akreditasi program studi saya saat lulus telah saya unggah dan masih berlaku.”
    “Berdasarkan pengumuman persyaratan, usia saya masih sesuai dengan ketentuan batas maksimal yang ditetapkan. Mohon untuk memeriksa kembali data saya.”
    “Sertifikat kompetensi saya masih aktif dan relevan dengan jabatan yang saya lamar.”
    “Saya telah melampirkan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan identitas yang terdaftar di SSCASN. Mohon untuk diverifikasi kembali.”
    “Transkrip nilai yang saya unggah menunjukkan saya memenuhi syarat IPK minimal yang ditentukan dalam formasi ini.”
    “Surat lamaran yang saya unggah telah ditandatangani sesuai dengan format yang disyaratkan. Mohon untuk dilakukan pengecekan ulang.”
    “Dokumen pengalaman kerja saya mencantumkan tanda tangan dan cap instansi resmi, sesuai dengan syarat yang ditentukan.”
    “Nama saya terdaftar dalam database tenaga honorer yang memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan seleksi PPPK.”
    “Saya telah memastikan semua dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah, namun tetap dinyatakan tidak valid.”
    “Seluruh dokumen yang saya unggah telah sesuai dengan ketentuan, namun terjadi kesalahan sistem yang menyebabkan status saya TMS.”
    “Saya telah melampirkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan sesuai dengan formasi yang dilamar.”
    “Pas foto yang saya unggah sudah sesuai dengan ketentuan ukuran dan format file yang diminta, mohon diperiksa ulang.”
    “Sertifikat pelatihan yang saya lampirkan sudah dikeluarkan oleh instansi resmi dan relevan dengan posisi yang dilamar. Mohon untuk ditinjau kembali.”
    “Dokumen pengalaman kerja yang saya unggah sudah sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar. Mohon untuk dilakukan verifikasi ulang.”
    “Saya telah melampirkan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan yang sah, sesuai dengan persyaratan seleksi administrasi.”
    “Bukti pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP saya sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. Mohon untuk ditinjau ulang hasil seleksi.”
    “Saya telah mematuhi seluruh ketentuan mengenai format dan ukuran file dokumen yang diunggah, sehingga saya merasa layak untuk dinyatakan memenuhi syarat.”
    “Saya telah memastikan semua dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah, namun tetap dinyatakan tidak valid.”

    (Tribunnews.com/Farrah Putri)

    Artikel Lain Terkait PPPK 2024 Tahap 2

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Awas Jerat Pinjaman Online! Belajar dari Kasus Ari Lasso dan Tips Menghindarinya

    Awas Jerat Pinjaman Online! Belajar dari Kasus Ari Lasso dan Tips Menghindarinya

    Jakarta: Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana instan. 
     
    Namun, kemudahan ini seringkali disertai dengan risiko tinggi, terutama jika tidak berhati-hati dalam memilih platform pinjol. 
     
    Kasus yang menimpa penyanyi Ari Lasso menjadi contoh nyata bagaimana pinjol dapat menimbulkan masalah serius.
    Diteror penagih utang
    Dalam unggahan Instagramnya, Ari Lasso mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman dari penagih utang pinjol. Meskipun ia tidak pernah mengajukan pinjaman, identitasnya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

    Penagih utang tersebut mengancam akan menyebarkan data pribadi Ari jika tidak segera melunasi pinjaman yang tidak pernah ia ajukan. 
     
    “Hei yang ngaku tukang tagih pinjol (0867901741**) yang barusan telepon saya dengan kalimat mengancam dan intonasi intimidatif: Suruh si … bayar pinjol sekarang! kalau nggak KTP-mu sebagai penjamin akan kita sebarkan sekarang!’ tulis unggahan Instagram Aril Lasso.
     
    Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan figur publik pun dapat menjadi korban penyalahgunaan data dalam praktik pinjol ilegal.
     

    Tips menghindari jerat pinjol ilegal
    Merangkum berbagai sumber, berikut langkah-langkah untuk melindungi diri dari risiko pinjol ilegal:

    1. Verifikasi legalitas platform

    Pastikan platform pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi mengenai daftar platform resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK.

    2. Hindari berbagi data pribadi sembarangan

    Jaga kerahasiaan data pribadimu. Jangan membagikan informasi seperti KTP atau nomor rekening kepada pihak yang tidak terpercaya.

    3. Baca syarat dan ketentuan dengan teliti

    Sebelum mengajukan pinjaman, pahami dengan jelas syarat, ketentuan, dan besaran bunga yang ditawarkan. Hindari platform yang memberikan informasi tidak transparan.

    4. Manfaatkan layanan keuangan resmi

    Pertimbangkan untuk menggunakan layanan keuangan dari lembaga perbankan atau koperasi yang terpercaya dan diawasi oleh pemerintah.

    5. Laporkan aktivitas mencurigakan

    Jika kamu menerima tawaran pinjaman mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang atau OJK.
     
    Kesadaran dan kewaspadaan adalah kunci utama dalam melindungi diri dari jerat pinjol ilegal. 
     
    Sobat Medcom, selalu lakukan pengecekan dan pertimbangan matang sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online ya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)