Produk: KTP

  • Pemerintah Telah Kirim Berkas Lengkap Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Pemerintah Telah Kirim Berkas Lengkap Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengirimkan berkas permohonan ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan proses ekstradisi Paulus telah dikirimkan ke otoritas Singapura sejak beberapa hari yang lalu. Dokumen maupun surat yang dibutuhkan itu dikirim melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu). 

    “Saya menandatangani sebagai otoritas pusat, dan saat ini kita sedang menunggu, karena sepengetahuan saya suratnya juga sudah diantar kepada pihak yang berwenang di Singapura,” ungkap Supratman kepada wartawan, dikutip Jumat (28/2/2025). 

    Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan. 

    “Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman. 

    Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu. 

    Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Pemkot Depok buka layanan sertifikasi halal gratis untuk UMKM

    Pemkot Depok buka layanan sertifikasi halal gratis untuk UMKM

    Kami telah menyiapkan kuota 1.000 sertifikat halal self declare, serta 150 sertifikat halal reguler

    Depok, Jawa Barat (ANTARA) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat, membuka program layanan sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Program sertifikasi ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing produk dengan jaminan halal,” kata
    Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Thamrin di Depok, Jumat.

    Thamrin mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kota Depok segera mengajukan sertifikasi halal, baik yang telah mengikuti pelatihan maupun yang belum.

    Ia mengajak seluruh pelaku UMKM di Kota Depok untuk memanfaatkan program ini. Pendaftaran sudah dibuka dari 14 Februari hingga 28 Maret.

    “Kami telah menyiapkan kuota 1.000 sertifikat halal self declare, serta 150 sertifikat halal reguler,” katanya.

    Untuk Sertifikasi Halal Self Declare, diperuntukkan bagi produk dengan satu jenis makanan yang mudah dikenali dan kehalalannya dapat dipastikan.

    “Biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Depok,” ujar Thamrin.

    Sedangkan, Sertifikasi Halal Reguler ditujukan bagi usaha seperti jasa katering atau warung yang menyajikan berbagai jenis makanan.

    “Yang reguler biayanya lebih tinggi dibandingkan self declare, tetapi tetap difasilitasi pemerintah dengan kuota terbatas,” jelasnya.

    Thamrin menegaskan bahwa program ini memprioritaskan pelaku UMKM yang memiliki KTP Depok.

    “Program ini adalah kesempatan besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka,” demikian Thamrin.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ikuti Tips Ini jika Buku Nikah Rusak atau Hilang, Jangan Langsung Panik

    Ikuti Tips Ini jika Buku Nikah Rusak atau Hilang, Jangan Langsung Panik

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah menikah, setiap pasangan akan mendapatkan dokumen bukti yang menyatakan bahwa keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri, yang disebut juga dengan buku nikah.

    Namun dalam hal ini, tidak sedikit pula dari pasangan yang akhirnya tanpa sadar kehilangan buku nikah mereka baik itu karena rusak ataupun lupa telah menyimpannya di mana.

    Jika kondisi semacam ini tengah terjadi, sebenarnya tidak perlu panik untuk mencari jalan keluarnya.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram Indonesia Baik, dikatakan bahwa jika buku nikah yang dimiliki oleh pasangan tersebut mengalami kerusakan atau hilang, nantinya akan diberikan buku nikah pengganti.

    Namun untuk mendapatkan buku nikah pengganti ini, tentunya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan.

    Bahkan untuk pengurusan buku nikah yang hilang dan rusak, ada sedikit perbedaan yang harus dilakukan.

    Jika buku nikah yang Sobat PR miliki mengalami kerusakan, entah itu terkena musibah atau lainnya, dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

    Sobat PR dapat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah yang rusak tersebut, kemudian KTP suami dan istri, serta pas foto 2×3 dengan latar berwarna biru.

    Jangan lupa untuk memilih foto yang sopan, agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan nantinya.

    Sedangkan langkah yang bisa dilakukan jika buku nikah hilang adalah dengan mendatangi kantor polisi terlebih dahulu, untuk membuat laporan kehilangan.

    Setelah surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian keluar, Sobat PR dapat datang ke KUA dengan membawa KTP suami istri, serta pas foto 2×3 dengan latar biru.

    Nantinya, pihak KUA akan menerbitkan kembali buku nikah yang baru, dalam waktu yang telah disesuaikan dengan kebijakan yang ada.

    Itulah beberapa tips yang bisa dilakukan saat mengalami permasalahan buku nikah, entah itu karena rusak maupun hilang.

    Sehingga dengan hal ini, Sobat PR tidak perlu merasa khawatir ataupun cemas karena buku nikah yang telah hilang ataupun rusak tersebut, tetap bisa diganti dengan yang baru.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kepastian Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Tunggu Hasil Sidang di Singapura – Halaman all

    Kepastian Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Tunggu Hasil Sidang di Singapura – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. 

    Dikatakan Supratman, seluruh dokumen permohonan Paulus Tannos sudah diterima otoritas Singapura.

    “Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri,” kata Supratman kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

    Supratman menyebut seluruh dokumen ekstradisi telah dikirim ke Singapura pada pekan ini. 

    Pemerintah Indonesia saat ini menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.

    “Saat ini kita tinggal menunggu karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura. Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura,” kata Supratman.

    “Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” sambung politikus Partai Gerindra ini.

    Menkum menjamin kesiapan otoritas Indonesia dalam menjemput Paulus Tannos jika permohonan ekstradisi itu telah disetujui pengadilan Singapura. 

    Dia mengatakan tim penjemputan Paulus Tannos akan menjadi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hubinter Polri.

    “Silakan tanya KPK dan Hubinter Mabes Polri. Itu KPK yang punya ranah kalau soal itu (penjemputan Paulus Tannos),” ujar Supratman.

    Dihubungi terpisah, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan pihaknya saat ini menunggu kabar baik dari pemerintah Singapura terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos.

    “Sampai saat ini kami dibantu rekan-rekan kementerian/lembaga terkait sudah menyampaikan dokumen kelengkapan ke Singapura dan sudah diterima. Adapun perkembangannya menunggu hasil proses hukum di Singapura, doakan semoga dimudahkan dan dilancarkan usahanya,” kata Widodo.

    Korupsi Megaproyek Pengadaan e-KTP

    Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

    Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

    Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

    Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

    Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

    Pelarian Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. 

    Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

    Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi. 

    Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.

  • Kapan Mudik Gratis Bio Farma 2025 Dibuka?

    Kapan Mudik Gratis Bio Farma 2025 Dibuka?

    PIKIRAN RAKYAT – Bio Farma, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kembali mengadakan program “Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025” untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Namun, terdapat penundaan dalam pembukaan pendaftaran program ini.

    Penundaan Pendaftaran

    Awalnya, pendaftaran program mudik gratis Bio Farma 2025 direncanakan akan dibuka pada 24 Februari 2025.

    Namun, berdasarkan informasi terbaru dari akun media sosial resmi Bio Farma, pendaftaran ditunda karena masih dalam tahap penyesuaian.

    Penundaan ini dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian BUMN, dan link pendaftaran sementara di-hold.

    Bio Farma akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian BUMN untuk pembukaan pendaftaran.

    Persiapan Dokumen

    Meskipun pendaftaran ditunda, Bio Farma mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti program ini untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

    1. Kartu Keluarga (KK)

    Dokumen ini penting untuk memastikan peserta mudik terdaftar dalam satu keluarga.

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)

    Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas peserta mudik.

    3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Terbaru

    Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa peserta mudik termasuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.

    4. Format Dokumen

    Seluruh dokumen harus diunggah dalam format PDF atau JPG. Pastikan dokumen dapat terbaca dengan jelas.

    Informasi Tambahan

    Masyarakat diimbau untuk terus memantau akun media sosial resmi Bio Farma untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran.

    Program mudik gratis ini merupakan bentuk kepedulian Bio Farma terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

    Tips Persiapan

    Pastikan dokumen-dokumen yang disiapkan dalam kondisi baik dan mudah dibaca. Jika ada dokumen yang belum lengkap, segera urus agar tidak terkendala saat pendaftaran dibuka.

    Ikuti terus informasi terbaru dari akun media sosial resmi Bio Farma agar tidak ketinggalan informasi penting.

    Disclaimer: Informasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan penyelenggara. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Bio Farma.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siapkan dokumen untuk bayar pajak di Samsat Keliling di Jadetabek

    Siapkan dokumen untuk bayar pajak di Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Di Samsat Keliling masyarakat bisa mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa lokasi agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Masyarakat diimbau membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mall Citraland dan Universitas Binus pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Walikota pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran busway foodmosphere Jaya pukul 08.00-13.00 WIB

    7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB

    8. Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB

    9. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB

    10. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Samsat Keliling Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Narogong Indah pukul 08.00-11.00 WIB

    12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati pukul 09.00 – 12.00 WIB

    13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Samsat Keliling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM

    Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di wilayah Jakarta pada Jumat.

    Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

    Dokumen yang harus dibawa ke gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa untuk hari ini gerai SIM Keliling buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pijar Terang Zakat Jadi Jembatan: Kisah Yessi Anisa, Mustahik Pejuang Tangguh di Balik Amputasi Kaki – Halaman all

    Pijar Terang Zakat Jadi Jembatan: Kisah Yessi Anisa, Mustahik Pejuang Tangguh di Balik Amputasi Kaki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Di balik senyum tulus Yessi Anisa, tersimpan kisah perjuangan yang menggetarkan jiwa. 

    Perempuan yang tinggal di Karangasem, Surakata ini adalah bukti nyata bahwa keterbatasan fisik bukanlah akhir dari segalanya.

    Dengan tekad yang mengakar kuat, Yessi melangkah maju, menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk dirinya dan keluarganya. 

    Kisahnya adalah tentang bangkit setelah terpuruk, tentang harapan yang tak pernah padam, dan tentang kekuatan sedekah yang mengubah hidup.

    Awal Mula: Mimpi yang Tertunda

    Wanita 32 tahun ini memulai hidupnya seperti kebanyakan orang biasa.  Ia menikah pada tahun 2014 dan menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh semangat. 

    Namun, takdir berkata lain. Pada tahun 2015, kehidupan Yessi berubah drastis. Saat itu, ia sedang mengantar paket ke sebuah perusahaan ekspedisi di Solo. 

    Setelah menyelesaikan urusannya, ia hendak pulang. Tiba-tiba, sebuah mobil menabraknya dengan keras. Yessi terlempar, masuk ke kolong mobil, dan terseret sejauh enam meter.

    Tubuhnya luka-luka, kaki hancur, tangan patah dan kepala mengalami cedera serius. Ia dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi amputasi pada kaki kirinya.

    Selama seminggu, Yessi terbaring di rumah sakit, merasakan sakit fisik yang luar biasa sekaligus kegelapan batin yang mendalam.

    “Saat itu, saya merasa hidup saya hancur. Saya tidak tahu harus bagaimana,” kenangnya ketika ditemui di rumahnya di Karangasem, Laweyan, Solo, pada Selasa (25/2/2025).

    Setelah operasi, Yessi harus beristirahat di rumah, otomatis memilih keluar dari pekerjaannya sebagai kasir restoran.

    Beberapa pekan setelahnya ia baru belajar menggunakan kursi roda jika ingin berkegiatan.

    Proses rehabilitasi tidaklah mudah, enam bulan setelahnya ia baru mendapatkan kaki palsu impiann, berharap untuk bisa berjalan kembali melihat dunia lebih luas.

    Namun, harus berlatih berjalan lagi, menata hidupnya dari nol. Untungnya, Yessi bukanlah orang yang mudah menyerah. 

    “Saya harus kuat, untuk diri saya sendiri dan keluarga,” ujarnya dengan tekad yang membara.

    USAHA BERKEMBANG – Yessi Anisa (32) mendapatkan bantuan dari Baznas. Ia menggunakannya untuk mengembangkannya usaha, dari angkringan hingga membuat aneka sambal kemasan dalam botol. (Tribunnews.com/Chrysna) (Tribunnews.com/Chrysna)

    Di tengah pemulihan, Yessi mencoba berbagai pekerjaan untuk menghidupi keluarga. Ia pernah berjualan teh di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Ia juga bekerja sebagai kasir di sebuah restoran, dan bahkan bekerja sebagai karyawan jasa laundry serta counter handphone. 

    Namun, ia merasa bahwa pekerjaan-pekerjaan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

    Pada tahun 2020, sebelum pandemi melanda, Yessi memutuskan untuk fokus berjualan online dari rumah.

    Ia mulai menjual busana, perabotan rumah tangga, dan frozen food seperti daging slice dan makanan beku lainnya.

    Sentuhan Baznas Mengubah Hidup

    Titik balik dalam perjalanan Yessi terjadi sekitar tahun 2022. Saat itu, ia mendengar tentang program bantuan modal usaha dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Informasi itu ia dapatkan dari seorang anggota DPRD Surakarta.

    Yessi pun mencoba mendaftar dan, alhamdulillah, ia mendapatkan bantuan sebesar satu juta rupiah.

    Dengan modal itu, Yessi mulai merintis usaha bakso bakar. Ia menitipkan dagangannya di warung-warung dan angkringan. 

    Usahanya perlahan mulai berkembang. Tidak berhenti, ia terus berinovasi. Pada awal 2024, ia mulai menjual frozen food dan busana secara online. 

    Tak hanya itu, ia juga mencoba membuat aneka sambal kemasan dalam botol, seperti sambal petai, sambal ikan, dan sambal terasi. 

    “Saya iseng-iseng bikin sambal, ternyata banyak yang suka,” ujarnya dengan senyum sumringah.

    Bantuan dari Baznas tidak hanya berupa dana. Yessi juga diajak bergabung bersama para mustahik penerima bantuan. 

    Setiap bulan, ia dan para penerima bantuan lainnya berkumpul untuk berbagi perkembangan usaha, mengikuti pengajian, dan mengumpulkan kencleng (tabungan kecil) sebagai bentuk sedekah. 

    “Bantuan Baznas sangat bermanfaat. Saya merasa didukung tidak hanya secara materi, tetapi juga secara spiritual,” ungkapnya.

    BAZNAS MENGUBAH HIDUP – Yessi Anisa (32) berfoto di angkringan miliknya di Karangasem, Surakarta, Selasa (25/2/2025). Bantuan dari Baznas Surakarta digunakan Yessi Anisa untuk bangkit dari keterpurukan setelah mengalami kecelakaan. Yessi mulai merintis usaha dan kini perlahan mulai berkembang. (Tribunnews.com/Chrysna) (Tribunnews.com/Chrysna)

    Dari Bakso hingga Angkringan 24 Jam

    Kini, Yessi telah membuka angkringan yang beroperasi 24 jam. Ia juga menjual frozen food, sambal kemasan, dan busana secara online melalui WhatsApp dan marketplace Facebook.

    Penghasilan mingguannya mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000, yang sebagian ia tabung untuk masa depan. 

    “Saya punya dua anak, umur tiga tahun dan dua tahun. Saya ingin mereka punya kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

    Yessi juga aktif dalam kegiatan sosial melalui Baznas. Ia rutin mengikuti agenda bulanan, seperti pengajian dan pertemuan sharing perkembangan usaha. 

    “Setiap subuh, saya selalu berusaha mengumpulkan rezeki untuk disedekahkan. Sedekah itu membuka pintu rezeki,” tuturnya dengan penuh keyakinan.

    Bagi Yessi, zakat dan sedekah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk mensucikan diri. 

    “Saat kita tidak punya, justru itulah saatnya banyak bersedekah. Saat kita kaya, kadang kita lupa,” tuturnya dengan bijak. 

    Ia berharap bisa terus bersedekah dan membantu orang lain, seperti yang telah ia terima dari Baznas. 

    Ke depan, Yessi memiliki mimpi besar.

    “Insya Allah, saya ingin terus berkembang, membantu orang lain, dan berzakat melalui Baznas. Zakat bisa mengubah hidup,” ujarnya.

    Pesannya untuk semua orang sederhana namun mendalam: “Dengan keterbatasan, saya insya Allah mampu melakukan semua kegiatan selagi masih bisa. Jangan pernah menyerah.”

    Yessi Anisa adalah bukti nyata bahwa keterbatasan fisik tidak pernah mampu menghentikan langkah seseorang yang memiliki tekad baja. 

    Ia bangkit dari reruntuhan hidupnya, menciptakan usaha yang tidak hanya menghidupi keluarganya, tetapi juga menginspirasi banyak orang. 

    Dengan setiap sambal yang ia buat, dengan setiap sedekah yang ia berikan, Yessi menebar harapan dan membuktikan bahwa hidup adalah tentang terus bergerak, meski badai menerpa.

    Yessi juga merupakan cerminan mustahik dengan mujahidah usaha mengingatkan kita semua bahwa selama ada tekad, tidak ada yang mustahil.

    Peran Baznas Surakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran zakat yang tepat sasaran. 

    Ketua Baznas Surakarta, Mohammad Qoyim,  menjelaskan aturan dan mekanisme penyaluran zakat bagi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pemberi zakat) yang diatur secara ketat sesuai syariat Islam.

    Baznas Surakarta memiliki beberapa sistem dalam mencari mustahik.

    Pertama, tim Baznas secara aktif mencari calon penerima zakat melalui laporan dari pimpinan dan staff.

    Misalnya, ada informasi tentang keluarga yang membutuhkan, Baznas langsung melakukan verifikasi dan melaporkannya dalam rapat pleno. 

    “Setelah itu, tim survei akan turun ke lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima,” jelas Qoyim ditemui di kantornya pada Senin (24/2/2025).

    Selain itu, Baznas juga menerima pengajuan langsung dari masyarakat. Calon penerima itu nantinya akan menjalani wawancara tentang latar belakang, biodata dan semacamnya.

    “Setelah itu, tim akan melakukan survei ke rumah mereka. Jika sesuai dengan kriteria mustahik, kami akan membantu,” tambahnya.

    Baznas juga memiliki program khusus yang telah digelar berkolaborasi dengan lembaga atau instansi lainnya. 

    Event yang sudah digelar beberapa waktu lalu adalah memberi  bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk imam masjid, marbot, dan guru TPQ. 

    “Program ini ditujukan untuk mereka yang memenuhi kriteria. Mereka bisa mengajukan diri, dan kami akan memverifikasi persyaratannya,” ujar Qoyim.

    Untuk yang bersifat darurat, Baznas Surakarta tak ketinggalan responsif dalam menangani korban bencana. 

    “Misalnya, ada kebakaran di suatu daerah, tim kami akan langsung turun ke lokasi untuk melakukan asesmen. Kami akan membantu kebutuhan mendesak, seperti tempat tinggal sementara atau biaya kos,” kata Qoyim.

    Syarat penerima zakat di Baznas Surakarta bervariasi tergantung program yang diajukan.

    Untuk program pendidikan, penerima harus memiliki KTP dan KK Solo, surat keterangan miskin dari kelurahan dan kecamatan, foto rumah, serta surat pengajuan pribadi. Tentunya dengan syarat surat keterangan dari sekolah. 

    Bantuan pendidikan dari Baznas dapat berupa dana untuk bantuan SPP hingga penebusan ijazah.

    Untuk program kesehatan, penerima harus melampirkan surat tagihan dan keterangan dari rumah sakit. 

    Sementara itu, program ekonomi produktif ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki usaha mikro, seperti pedagang bakso atau pecel.

    “Mereka harus melampirkan foto usaha yang sedang dijalankan. Kami fokus pada peningkatan usaha yang sudah ada,” ujarnya.

    Qoyim menegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada muslim. 

    “Ini sesuai dengan syariat Islam yang tertulis dalam Al-Quran dan Hadits. Namun, untuk non-muslim, kami memiliki Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) yang sumbernya berasal dari sedekah, fidiah, atau penjualan barang temuan,” jelasnya.

    DSKL digunakan untuk membantu non-muslim atau keperluan fasilitas umum, seperti perbaikan selokan di sekolah. 

    “Kami pernah membantu SD yang selokannya mampet. Dana DSKL juga digunakan untuk bantuan darurat, seperti korban banjir, tanpa memandang agama,” tambah Qoyim.

    Kolaborasi dengan Pemerintah

    Baznas Surakarta juga menjalin kerja sama dengan pemerintah kota dan dinas terkait. 

    Pihaknya bisa membantu program-program dinas dengan keterbatasan dana seperti pengentasan kemiskinan atau bantuan pendidikan. 

    “Misalnya, Dinas Pendidikan akan mengidentifikasi siswa yang memiliki tunggakan SPP, lalu kami verifikasi dan bantu sesuai anggaran yang ada,” kata Qoyim.

    Kemudian, Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam program pembinaan anak jalanan, pemberian sembako, dan bantuan untuk anak berkebutuhan khusus. 

    Qoyim menyatakan, pada intinya Baznas berfokus pada masyarakat yang belum tersentuh oleh program pemerintah.

    Cahaya Zakat: Keajaiban muzaki dan Mustahik

    Zakat merupakan instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan keadilan ekonomi. 

    Dengan menunaikan zakat, umat muslim turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan dan membantu mereka yang membutuhkan, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

    Cahaya zakat memancarkan keberkahan bagi para muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat), menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

    Dosen Universitas Raden Mas Said Surakarta, Abdullah Faishol mengatakan adanya muzaki akan membahagiakan mustahik. Keduanya saling bersinergi dan saling melengkapi.

    “Adanya muzaki akan membahagiakan Mustahik. Adanya Mustahik memperlancar ibadahnya muzaki. Keduanya saling bersinergi,” ujar Faishol saat dihubungi Tribunnews, Kamis (27/2/2025).

    Terkait dengan penerima zakat, Faishol mengatakan orang yang masuk golongan mustahik memang boleh meminta kepada muzaki.

    Namun ada pula yang tidak meminta, tapi juga boleh dimintakan. Hal ini sebenarnya terkait dengan menjaga diri dari meminta-minta.

    “Kalau orang sudah meminta dan diberi ya digunakan sesuai dengan kebutuhannya. Misal, orang fakir ya untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok,” kata dia.

    Pengelolaan zakat yang baik akan menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.

    “Harapannya, harus hati-hati dalam distribusi zakat, asas keadilan harus dijadikan skala prioritas. Uang Zakat berbeda dengan uang sedekah dan infaq. Sedekah dan infaq pengelolaannya lebih fleksible,” terang Faishol.

    Salah satu tujuan utama zakat adalah menciptakan perubahan dalam kehidupan seorang mustahik.

    Diharapkan, mereka tidak selamanya menjadi penerima zakat, melainkan dapat beralih menjadi pemberi zakat atau muzaki.

    Program pemberdayaan berbasis zakat, seperti pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha, menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tujuan ini.

    Cahaya zakat akan terus bersinar jika kesadaran untuk berzakat semakin tumbuh dalam masyarakat.

    Dengan menunaikan zakat, seorang muzaki telah menebar keajaiban bagi mustahik, dan mustahik yang diberdayakan akan menjadi muzaki di masa depan.

    Inilah siklus keberkahan yang terus berlanjut, membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh umat.

    Perintah tentang Zakat

    Mengutip laman baznas.go.id, zakat adalah bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat dan rukunnya.

    Orang yang mengeluarkan zakat berarti telah membersihkan harta dan juga mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan dosa-dosa.

    Nash dalam Al-Qur’an dan hadis menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh umat Islam. 

    Selain sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial dalam masyarakat.

    Perintah tentang zakat diantaranya tercantum dalam Al-Quran, Surah At-Taubah ayat 103, yang menyatakan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

    Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu fitrah dan zakat mal.

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan.

    Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri.

    Sedangkan Zakat mal, merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nishab dan haul, meliputi:

    Zakat emas, perak, dan logam mulia.
    Zakat uang dan surat berharga.
    Zakat perniagaan dan usaha.
    Zakat pertanian, peternakan, dan perikanan.
    Zakat pendapatan dan jasa.
    Zakat rikaz (harta temuan).

    Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dizakati, antara lain:

    Halal dan diperoleh dengan cara yang halal. Harta yang berasal dari sumber yang tidak sah tidak dikenakan zakat.
    Dimiliki secara penuh. Harta harus berada dalam kepemilikan penuh pemiliknya.
    Dapat berkembang.  Harta yang berpotensi bertambah nilainya, seperti uang, perdagangan, atau ternak.
    Mencapai nishab. Harta tersebut telah memenuhi batas minimal kepemilikan sesuai jenis harta.
    Melewati haul. Dimiliki selama satu tahun penuh, kecuali untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, pendapatan, dan rikaz.
    Tidak dalam tanggungan hutang jangka pendek. Jika seseorang memiliki hutang yang harus segera dibayar, maka harta yang tersisa setelah pelunasan baru diperhitungkan untuk zakat.

    Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

    Sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

    Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
    Miskin – Orang yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
    Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
    Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanan.
    Riqab – Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
    Gharim – Orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah atau jihad.
    Ibnu Sabil – Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah.

    Dengan memahami dan mengamalkan zakat secara benar, umat Islam dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis.

    (Tribunnews.com/Tio)

  • Syarat Pinjaman KUR Bank BRI 2025, Punya Bisnis Minimal Jalan 6 Bulan 

    Syarat Pinjaman KUR Bank BRI 2025, Punya Bisnis Minimal Jalan 6 Bulan 

    Syarat Pinjaman KUR Bank BRI 2025, Punya Usaha Minimal Jalan 6 Bulan 

     

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI adalah program pinjaman yang ditujukan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan KUR BRI pada tahun 2025:

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

     

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

     

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

     

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

     

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

     

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

     

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

     

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)

     

     

  • 15 Golongan Warga yang Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

    15 Golongan Warga yang Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta tengah mematangkan kebijakan naik transportasi umum gratis untuk 15 golongan warga setempat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program ‘100 Hari Pramono-Rano’ sebagai gubernur dan wakil gubernur.

    Rano Karno selaku Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta memastikan, pihaknya terus menyiapkan aturan terkait. Kebijakan tersebut hanya menunggu waktu untuk benar-benar diresmikan.

    “Ya, segera. Itu sedang kami persiapkan karena masuk dalam program 100 hari,” ujar Rano Karno, dikutip dari Antaranews, Rabu (26/2).

    Wagub Jakarta, Rano Karno. Foto: Wgub Jakarta, Rano Karno, mengatakan bau tak sedap keluar dari RDF Rorotan karena adanya alat yang tak berfungsi dengan baik. (dok Istimewa)

    Rencana untuk menggratiskan transportasi umum untuk 15 golongan warga Jakarta pertama kali disampaikan Pramono Anung dan Rano Karno saat kampanye Pilgub, empat bulan lalu. Ketika itu, mereka mengaku ingin memberikan kemudahan kepada kelompok tertentu.

    Kemudian, dengan menggratiskan biaya transportasi umum untuk sejumlah golongan tertentu, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang dan biaya hidup masyarakat Jakarta dapat ditekan.

    Transportasi umum di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia

    Selain angkutan umum gratis, Rano dan Pramono juga berencana memperluas jaringan angkutan umum ke daerah penyangga Jakarta.

    “Kami jauhkan alurnya supaya masyarakat di Bekasi, Depok, Tangerang, kembali dan datang ke Jakarta, tidak pakai kendaraan pribadi, cukup dengan kendaraan umum yang ada di Jakarta,” kata Rano.

    15 Golongan Naik Transportasi Umum Gratis di JakartaPegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta atau pensiunanTenaga kontrak yang kerja di Pemprov JakartaPeserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)Karyawan swasta tertentu / pekerja dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKIPenghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK)Penduduk pemilik KTP Kepulauan SeribuPenerima beras keluarga sejahtera (raskin) yang domisili di JabodetabekAnggota TNI dan PolriVeteran Republik IndonesiaPenyandang disabilitasPenduduk lansia di atas 60 tahunPengurus masjidPendidik dan tenaga kependidikan pada PAUDJuru pemantau jentik.

    (sfn/dry)