Produk: KTP

  • Jangan Sampai Kehabisan! Ini Jadwal Penukaran Uang Baru BI untuk Lebaran 2025

    Jangan Sampai Kehabisan! Ini Jadwal Penukaran Uang Baru BI untuk Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Lebaran Idul Fitri 2025 adalah momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

    Selain menjadi waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat, Lebaran juga identik dengan tradisi memberikan uang baru kepada anak-anak dan saudara.

    Untuk menyambut momen spesial ini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru.

    Namun, agar tidak kehabisan dan bisa mendapatkan uang baru sesuai kebutuhan, penting bagi Sobat PR untuk mencatat jadwal penukaran uang baru BI untuk Lebaran 2025.

    Jadwal dan Periode Penukaran Uang Baru BI Lebaran 2025

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia), penukaran uang baru Lebaran 2025 dimulai pada Senin, 3 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.

    Berikut rincian periodenya:

    – Periode I: Pendaftaran dibuka: Senin, 3 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB. Masa penukaran: 4-9 Maret 2025.

    – Periode II: Pendaftaran dibuka: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB. Masa penukaran: 10-16 Maret 2025.

    – Periode III: Pendaftaran dibuka: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB. Masa penukaran: 17-23 Maret 2025.

    – Periode IV: Pendaftaran dibuka: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB. Masa penukaran: 24-27 Maret 2025.

    Cara Penukaran Uang Baru BI Lebaran 2025

    Untuk memudahkan masyarakat, BI menyediakan layanan penukaran uang baru secara daring melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

    “Layanan penukaran uang pecahan rupiah tahun ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web https://pintar.bi.go.id,” dikutip PIKIRAN-RAKYAT.Com dari akun Instagram @bank_indonesia.

    Berikut ini langkah-langkah untuk menukarkan uang baru BI melalui aplikasi PINTAR:

    – Akses Aplikasi PINTAR: Kunjungi situs web PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.

    – Pilih Menu Penukaran Uang: Pada halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

    – Pilih Lokasi dan Waktu: Tentukan lokasi dan waktu penukaran yang diinginkan.

    – Isi Data Diri: Isi data diri lengkap sesuai dengan instruksi.

    – Pilih Pecahan Uang: Pilih pecahan uang yang diinginkan dan jumlahnya.

    – Dapatkan Kode Pemesanan: Setelah selesai, Anda akan mendapatkan kode pemesanan.

    – Datang ke Lokasi: Datang ke lokasi penukaran sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa kode pemesanan dan KTP asli.

    Tips Penukaran Uang Baru BI Lebaran 2025

    – Lakukan pemesanan secepatnya: Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi, segera lakukan pemesanan setelah jadwal dibuka agar tidak kehabisan kuota.

    – Pilih lokasi dan waktu yang tepat: Sesuaikan lokasi dan waktu penukaran dengan jadwal dan lokasi Sobat PR untuk menghindari keterlambatan.

    – Siapkan identitas diri: Pastikan membawa KTP asli saat datang ke lokasi penukaran.

    – Cek kembali pesanan: Sebelum menyelesaikan pemesanan, periksa kembali jumlah dan pecahan uang yang dipilih.

    Dengan mengikuti informasi dan tips di atas, Sobat PR dapat menukarkan uang baru dengan lancar dan merayakan Lebaran dengan lebih berkesan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Jakarta

    Ketika ruang publik terus dibanjiri data dan fakta tentang semakin maraknya korupsi dalam beragam modus, cita-cita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif (Good Governance) kini tampak bagaikan isapan jempol. Bahkan, reformasi birokrasi yang telah berjalan puluhan tahun pun terlihat gagal mereduksi perilaku koruptif banyak oknum pada sejumlah institusi negara dan institusi daerah.

    Banyak elemen masyarakat seperti sudah kehabisan kata atau ungkapan untuk mengekspresikan rasa marah dan kecewa bahkan rasa sakit, saat menyimak dan memahami informasi tentang kasus-kasus korupsi terbaru. Dan, saat mengenangkan kembali komitmen bangsa dan riwayat kerja memberantas korupsi yang sudah berlangsung hampir tiga dekade, nyata sekali yang tampak di permukaan itu nihil. Sebagian bahkan sudah pasrah dan enggan membahas perilaku koruptif di negara ini.

    Eliminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kehendak bersama dan dikukuhkan sebagai komitmen bangsa yang dicanangkan tahun 1998. Dikenal sebagai produk reformasi, yang salah satu turunannya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kewajiban melakukan reformasi birokrasi.

    Tujuan strategisnya adalah mewujudkan good governance itu. Artinya, lebih dari tiga dekade sudah kerja pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi dilaksanakan dengan konsisten. Masyarakat pun mencatat bahwa sudah begitu banyak koruptor ditangkap, diadili dan dipernjara, termasuk koruptor yang pernah menjabat menteri, gubernur atau bupati hingga level oknum pejabat dan pegawai rendahan pada kementerian dan lembaga (K/L) maupun institusi daerah.

    Tragis, karena semua catatan historis itu nyatanya tidak menumbuhkan efek jera. Alih-alih terjadi reduksi, perilaku koruptif banyak oknum pada K/L, termasuk institusi daerah, justru semakin berani, ganas, brutal dan tak jarang dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan per skala, nilai korupsi pun terus menggelembung; dari puluhan atau ratusan miliar di tahun-tahun terdahulu, menjadi puluhan dan ratusan triliun per hari-hari ini.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Dalam beberapa pekan terakhir ini saja, ruang publik nyata-nyata dijejali informasi dan berita tentang korupsi mulai dari anggaran untuk program bantuan sosial (bansos). Dari total anggaran program bansos sebesar Rp 500 triliun, tak kurang dari separuhnya tidak tepat sasaran.

    Kemudian, korupsi di tubuh manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan negara Rp 11,7 triliun; korupsi di tubuh manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyebabkan negara rugi Rp. 893 miliar. Kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah, negara rugi sampai Rp 300 triliun. Dan, ruang publik pun akhirnya harus menerima ledakan dahsyat yang disulut oleh informasi tentang kasus mega korupsi terbaru, yakni kasus mengoplos bensin yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 968,5 triliun. Dari mega kasus ini, masyarakat sebagai konsumen pun jelas sangat dirugikan.

    Di masa lalu, kasus mega korupsi yang menyita perhatian masyarakat dalam rentang waktu yang sangat lama adalah kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan Bank Indonesia kepada puluhan bank karena mengalami masalah likuiditas ketika terjadi krisis moneter 1998. BI menyalurkan BLBI sampai Rp 147,7 triliun dan diterima 48 bank.

    Hasil audit BPK terhadap pemanfaatan dana BLBI oleh 48 bank itu mengindikasikan terjadinya penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Selain kasus BLBI, kasus lainnya adalah korupsi pembiayaan proyek e-KTP pada rentang waktu 2010-2012. Dalam proyek ini, negara rugi Rp 2,314 triliun.

    Tak hanya memprihatinkan, tetapi fakta-fakta ini sangat mengerikan, utamanya saat membayangkan masa depan anak-cucu bangsa. Jika perilaku koruptif para oknum di K/L demikian ganas seperti sekarang ini, masih adakah harapan dan kemampuan untuk mewujudkan good governance? Model reformasi birokrasi seperti apa lagi yang dibutuhkan negara agar good governance itu bisa diwujudkan?

    Patut diingatkan lagi dan juga digarisbawahi bahwa kehendak bersama mewujudkan good governance tak boleh pupus, kendati terus menerus dirusak oleh perilaku tamak dan koruptif dari banyak oknum yang diberi amanah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) semua K/L dan Tupoksi semua pemerintah daerah.

    Dalam konteks itu, semua K/L serta semua pemerintah daerah patut untuk membuka lagi, memahami dan memaknai pernyataan bernada imbauan dari Presiden Prabowo Subianto ketika memaparkan materi pembekalan di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, pada akhir Januari 2025. Presiden, saat itu, menegaskan sambil mengingatkan bahwa semua Undang-undang (UU), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya tidak akan ada makna dan artinya jika tidak ditegakkan dengan konsisten.

    Terjemahan dari penegasan presiden ini adalah perintah kepada semua K/L dan pemerintah daerah untuk melaksanakan semua UU, Perpres, peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya dengan benar dan baik serta konsisten. Tujuannya utamanya adalah untuk mewujudkan good governance demi kebaikan bangsa-negara, kini dan di masa depan.

    Harap juga diingat bahwa kegagalan mewujudkan good governance yang berulang-ulang bisa berakibat sangat fatal, yang biasanya akan diwujudnyatakan dengan menyuarakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan banyak komunitas kepada regulator atau K/L dan institusi daerah.

    Berpijak pada rentetan fakta kasus korupsi itu, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa puluhan tahun kerja pemberantasan korupsi ternyata masih minim progres. Sudah menjadi fakta bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir, dengan ragam modus dan skala yang begitu besar jika mengacu pada nilai kerugian negara.

    Selain itu, patut pula untuk mengatakan bahwa puluhan tahun reformasi birokrasi berjalan tetap belum dapat mengeliminasi peluang tindak pidana korupsi dan juga perilaku koruptif oknum pada sejumlah K/L dan institusi daerah.

    Bagi masyarakat kebanyakkan, skala korupsi yang justru terus membesar hingga ratusan triliun lebih menggambarkan tidak semua K/L dan pemerintah daerah menunjukan itikad baik memberantas korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Sebaliknya, yang tampak adalah terbentuknya kelompok atau organisasi kejahatan di tubuh sejumlah K/L untuk merampok keuangan negara dan membohongi rakyat.

    Dari kecenderungan seperti itu, kesimpulan lain yang layak dimunculkan adalah lumpuh atau tidak berfungsinya pengawasan internal di sejumlah K/L. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan pengawasan internal pada K/L terkesan tidak berjalan efektif.

    Sebagai bagian dari upaya merawat asa mewujudkan good governance, pada waktunya nanti, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan strategi baru pemberantasan korupsi, serta merancang model lain reformasi birokrasi untuk mengeliminasi perilaku koruptif oknum pada K/L dan institusi daerah. Dan, tak kalah pentingnya adalah memulihkan Tupoksi Inspektorat Jenderal atau pengawasan pada semua K/L dan daerah.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pendaftaran Mudik Gratis PERURI 2025 Dibuka Besok, Ada 700 Kuota Kursi, Siapkan Foto KTP dan KK – Halaman all

    Pendaftaran Mudik Gratis PERURI 2025 Dibuka Besok, Ada 700 Kuota Kursi, Siapkan Foto KTP dan KK – Halaman all

    Informasi pembukaan pendaftaran program mudik gratis PERURI 2025 dibuka mulai Kamis, 6 Maret 2025, tersedia total kuota 700 kursi untuk pemudik.

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 09:54 WIB

    Instagram @peruri.indonesia

    MUDIK GRATIS 2025 – Pengumuman pendaftaran mudik gratis PERURI 2025 di Instagram @peruri.indonesia diunggah Rabu (5/3/2025). Informasi pembukaan pendaftaran program mudik gratis PERURI 2025 dibuka mulai Kamis, 6 Maret 2025, tersedia total kuota 700 kursi untuk pemudik. 

    TRIBUNNEWS.COM – Informasi pembukaan pendaftaran program mudik gratis 2025 dari perusahaan BUMN PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).

    Dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1446 H, PERURI menyelenggarakan program mudik gratis 2025.

    Pendaftaran Mudik Gratis PERURI 2025 dibuka mulai Kamis, 6 Maret 2025.

    Keberangkatan Mudik Gratis PERURI 2025 akan dilaksanakan serentak pada 27 Maret 2025.

    PERURI menyediakan total kuota 700 kursi untuk Mudik Gratis PERURI 2025.

    Sementara terkait rute tujuan dan cara daftar Mudik Gratis PERURI 2025, pihaknya akan menginformasikan saat pendaftran dibuka.

    “Nantikan Mudik Gratis PERURI 2025. Pendaftaran dibuka pada Kamis, 6 Maret 2025,” tulis Instagram @peruri.indonesia, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Lantas, apa saja syarat daftar Mudik Gratis PERURI 2025?

    Selengkapnya simak syarat daftar Mudik Gratis PERURI 2025, dikutip dari Instagram @peruri.indonesia, berikut ini.

    Dalam pengumuman yang dibagikan dalam Instagram @peruri.indonesia ada dua kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan pendaftar Mudik Gratis PERURI 2025.

    Calon pemudik dapat menyiapkan Foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar program mudik gratis ini.

    “Siapkan kelengkapan dokumen anda seperti foto KTP dan Kartu Keluarga untuk mendaftar Mudik Gratis PERURI 2025,” tulis keterangan Instagram @peruri.indonesia.

    Adapun syarat lengkap daftar Mudik Gratis PERURI 2025 dapat disimak saat pendaftaran dibuka pada 6 Maret 2025 mendatang.

    Informasi lengkap terkait pendaftaran Mudik Gratis PERURI 2025 dapat dicek melalui Instagram @peruri.indonesia.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini di Tengah Banjir

    Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini di Tengah Banjir

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (5/3/2025).

    Meskipun banjir terdapat di sebagian wilayah Jadetabek, tetapi layanan Samsat keliling masih beroperasi. 

    Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB.Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.Samsat keliling hari ini juga ada di Kota Tangerang yaitu di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB.Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.Ciledug di ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Lake City Cipondoh pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.Kota Bekasi Kelurahan Teluk Pucung 08.00-13.30 WIB.Kabupaten Bekasi Ruko Robson Lippo Cikarang 09.00-12.00 WIB.Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang 08.00-12.00 WIB.Cinere halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Rabu, 5 Maret 2025)

    Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Rabu, 5 Maret 2025)

    JABAR EKSPRES – Harga emas Pegadaian per hari ini, 5 Maret 2025 memiliki harga yang bervariasi, di mana untuk Antam, UBS maupun Galeri 24. Investasi jangka panjang yang sangat direkomendasikan salah satunya adalah emas, bagi anda yang berniat berinvestasi, berikut terdapat harga terbaru emas di Pegadaian.

    Diketahui bahwa harga emas, Rabu, 5 Maret 2025, kembali menarik perhatian karena sempat mengalami penurunan, saat ini harga emas mulai kembali naik. 

    Berdasarkan harga yang dikeluarkan Pegadaian, yang merupakan salah satu lembaga keuangan terpercaya, yang menawarkan berbagai produk emas mulai dari emas batangan Antam, Galeri 24 hingga UBS. 

    BACA JUGA: Pinjaman Saldo Dana Rp300.000 Diterima Langsung Ke Akun E-wallet

    BACA JUGA: Hasilkan Reward Hingga Rp320.000, Dapatkan Lewat Aplikasi Penghasil Uang

    Cara Membuka Tabungan Emas di Pegadaian: 

    Siapkan identitas (KTP atau Paspor).Isi formulir pendaftaran di kantor cabang Pegadaian.Bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya fasilitas titipan Rp 30.000 untuk satu tahun.Mulai menabung dengan nominal minimum 0,01 gram.

    Proses pencetakan emas dapat dilakukan di kantor cabang tempat pengguna Pegadaian membuka rekening dengan membawa buku tabungan dan identitas asli. 

    Selain itu, Pegadaian juga menyediakan layanan Tabungan Emas, yang memudahkan masyarakat untuk memiliki emas dengan sistem cicilan ringan.

    Pegadaian memberikan peluang investasi emas yang aman dan mudah diakses. Dengan harga yang bersaing dan layanan yang fleksibel, Tabungan Emas Pegadaian menjadi solusi cerdas untuk masyarakat yang ingin memulai investasi logam mulia.

    BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Harian Langsung Cair Ke Rekening Hingga Rp99.000

    Harga Emas di Pegadaian Hari Ini

    Pegadaian memasarkan emas dengan berbagai ukuran. Berikut ini terdapat daftar harga emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian.

    Harga pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 00:00 WIB:

    Tabungan Emas: Harga Beli: Rp 16.020/ 0,01gramHarga Jual: Rp 15.530/ 0,01 gram Antam:0,5 gram: Rp 925.0001 gram: Rp 1.747.0005 gram: Rp 8.503.00050 gram: Rp 84.404.000  

    BACA JUGA: Terima Bonus Rp290.000 Lewat Koin di Aplikasi Penghasil Uang

    UBS:0,5 gram: Rp 908.0001 gram: Rp 1.679.0005 gram: Rp 8.233.00050 gram: Rp81.561.000Galeri 24: 0,5 gram: Rp 908.0001 gram: Rp 1.685.0005 gram: Rp 8.169.00050 gram: Rp 80.978.000

  • Kriminal kemarin, polisi tahan Nikita Mirzani hingga manipulasi KTP

    Kriminal kemarin, polisi tahan Nikita Mirzani hingga manipulasi KTP

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (4/3) kemarin, mulai dari Polda Metro Jaya tahan Nikita Mirzani dan asistennya hingga pengungkapan kasus manipulasi data KTP dan KK dengan korban ribuan orang yang dilakukan Polsek Kalibaru

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polda Metro Jaya tahan Nikita Mirzani dan asistennya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi ungkap kasus manipulasi data KTP dan KK dengan korban ribuan

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal dengan korban ribuan orang.

    “Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM Card,” kata Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Kerugian akibat kapal terbakar di Sunda Kelapa capai Rp500 juta

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara mencatat kerugian akibat dua unit kapal terbakar saat bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Senin (3/3) mencapai Rp500 juta.

    “Alhamdulillah pemadaman berhasil dilakukan dari pukul 18.21 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Banjir, polisi rekayasa lalu lintas di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Polisi merekayasa lalu lintas di sekitar persimpangan Pasar Puri, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat lantaran banjir di daerah tersebut.

    “Jam 05.30 WIB di lampu lintas (traffic light/TL) Pasar Puri belum banjir, tetapi setelah pukul 07.00 WIB, sudah banjir. Mengingat arus lalin keberangkatan, warga akan kerja, kita lakukan rekayasa lalu lintas,” ucap Kanit Lantas Mapolsek Kembangan AKP Karta di lokasi, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Jasa Marga, Tinggal Kunjungi Link Ini

    Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Jasa Marga, Tinggal Kunjungi Link Ini

    Jakarta

    Bagi kamu yang mencari pendaftaran mudik gratis 2025, PT Jasa Marga (Persero) membuka layanan mudik gratis, loh. Melalui akun Instagram @official.jasamarga, ada beberapa rute yang dibuka.

    “Waktu pemberangkatan mudik bersama dilaksanakan pada Kamis, 27 Maret 2025 Pukul 06:00 WIB, dengan lokasi pemberangkatan di Padepokan Pencak Silat TMII. Terdapat 5 kota tujuan utama pada program mudik gratis tahun ini, mulai dari Semarang, Magelang, Yogyakarta, Solo, hingga Surabaya,” bunyi keterangan unggahan tersebut.

    Pendaftaran mudik gratis terbuka untuk umum, dengan catatan apabila sudah mendaftar pada program mudik bersama Jasa Marga maka dimohon untuk tidak melakukan pendaftaran kembali pada program mudik BUMN lainnya.

    [Gambas:Instagram]

    Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Jasa Marga

    Pendaftaran dilakukan secara online pada Senin (10/3) sampai dengan Senin (17/3), selama kuota masih ada (hanya ada 1.350 tiket). Kamu dapat mengunjungi situs http://mudikgratis.jasamarga.co.id dan menyiapkan scan foto Kartu Keluarga (KK) dan KTP/KIA.

    Syarat Daftar Mudik Gratis 2025 Jasa MargaPendaftar bukan Karyawan Aktif Jasa Marga GroupBersedia melakukan pendaftaran secara online.Mempunyai akun pendaftaran online.Warga Negara Indonesia.Sehat jasmani dan rohani.Mempunyai Kartu Keluarga.Mempunyai Kartu Identitas/KTP/KIA.Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga dan tidak mendaftarkan KK lainnya.Jumlah pendaftar per KK maksimal 5 orang (bayi dibawah 2 tahun tidak termasuk kuota).Jika sudah berhasil mendaftar mudik di Jasa Marga, mohon untuk tidak mendaftar di program Mudik Gratis BUMN lainnya.Melakukan daftar ulang sebelum keberangkatan sesuai periode yang ditentukan.Jika tidak melakukan daftar ulang maka kuota akan dibatalkan dan blacklist di tahun berikutnya.

    Adapun rute perjalanan mudik gratis Jasa Marga Group adalah sebagai berikut:

    Yogyakarta I (via jalur Utara) Rute : Jakarta – Ungaran – Bawen – Ambarawa – Secang – Magelang – Yogyakarta (Terminal Giwangan)Yogyakarta II (via jalur Selatan) Rute : Jakarta – Pejagan – Bumiayu – Purwokerto – Gombong – Kebumen – Kutoarjo – Purworejo – Yogyakarta (Terminal Giwangan)Semarang Rute : Jakarta – Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Semarang (Terminal Terboyo) Surakarta/Solo Rute : Jakarta – Salatiga – Boyolali – Kartosuro – Solo (Terminal Tirtonadi)Surabaya Rute : Jakarta – Karanganyar – Sragen – Ngawi – Madiun – Nganjuk – Jombang – Mojokerto – Surabaya (Terminal Bungurasih).

    (ask/ask)

  • Kuota Terbatas! Segera Daftar Mudik Gratis 2025 dari Jasa Marga, Cek Link di Sini

    Kuota Terbatas! Segera Daftar Mudik Gratis 2025 dari Jasa Marga, Cek Link di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Momen Lebaran selalu menjadi waktu yang dinanti-nantikan oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

    Namun, biaya perjalanan yang tidak sedikit seringkali menjadi kendala bagi sebagian orang. Menyadari hal ini, Jasa Marga kembali hadir dengan program mudik gratis 2025 yang siap membantu masyarakat untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih mudah dan hemat.

    Program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Jasa Marga ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam momen-momen penting seperti lebaran.

    Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran Jasa Marga sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat.

    Link Pendaftaran dan Informasi Penting

    Bagi Sobat PR yang berminat untuk mengikuti program mudik gratis Lebaran 2025 dari Jasa Marga, pendaftaran telah dibuka dan dapat diakses melalui link pendaftaran resmi yang disediakan.

    Penting untuk dicatat bahwa kuota peserta terbatas, sehingga Sobat PR disarankan untuk segera mendaftar agar tidak kehabisan tempat.

    Berikut adalah beberapa informasi penting terkait program mudik gratis 2025 dari Jasa Marga:

    Link Pendaftaran: https://mudikgratis.jasamarga.co.id/ Periode Pendaftaran: 10 Maret 2025 s.d 17 Maret 2025, atau sampai kuota terpenuhi. Tanggal Keberangkatan: 27 Maret 2025 pukul 06.00 WIB. Titik Keberangkatan: Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta. Tujuan Mudik: Semarang, Magelang, Yogyakarta, Solo, dan Surabaya. Syarat dan Ketentuan Peserta

    Untuk dapat mengikuti program mudik gratis ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, antara lain:

    Warga Negara Indonesia (WNI). Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sehat jasmani dan rohani. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website resmi. Pendaftar bukan merupakan karyawan aktif dari Jasa Marga Group. Tips Sukses Mendaftar Mudik Gratis

    Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program mudik gratis ini, persaingan untuk mendapatkan tempat tentu akan sangat ketat.

    Berikut adalah beberapa tips yang dapat Sobat PR lakukan agar peluang Anda untuk lolos pendaftaran semakin besar:

    Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan Sobat PR telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum pendaftaran dibuka. Akses Link Pendaftaran Tepat Waktu: Akses link pendaftaran segera setelah dibuka untuk menghindari kehabisan kuota. Ikuti Instruksi dengan Teliti: Baca dan ikuti semua instruksi pendaftaran dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan. Pantau Informasi Terbaru: Pantau terus informasi terbaru mengenai program mudik gratis ini melalui website resmi atau media sosial Jasa Marga.

    Program mudik gratis Lebaran 2025 dari Jasa Marga ini merupakan kesempatan emas bagi Sobat PR yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa harus khawatir dengan biaya perjalanan. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri!.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelni Siapkan 781.723 Tiket Lebaran, 500 Tiket Mudik Gratis

    Pelni Siapkan 781.723 Tiket Lebaran, 500 Tiket Mudik Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menyediakan 781.723 tiket untuk angkutan Lebaran 2025. Selain itu, Pelni juga menyiapkan 500 tiket mudik gratis. 

    Mengutip informasi resmi Pelni, periode angkutan Lebaran akan berlangsung pada 16 Maret 2025 hingga 16 April 2025. Sebanyak 781.723 tiket tersedia dengan 60.212 kursi. 

    “60.212 kursi tersedia dari 25 kapal penumpang dan 30 kapal perintis,” tulis pengumuman Pelni, Selasa (4/3/2025). 

    Sejalan dengan kesiapan mudik Lebaran, Pelni juga menyediakan alat keselamatan lengkap untuk 25 kapal penumpang yang meliputi 216 lifeboat, 1.716 liferaft, 70.617 life jacket, 376 life buoy, dan 26 mes. 

    Selain itu, Pelni menyediakan 500 tempat duduk gratis untuk pelaksanaan mudik gratis kali ini. Periode pendaftaran berlangsung selama 4 Maret 2025 hingga 19 Maret 2025. 

    Rute mudik gratis tahun ini adalah dari Sampit menuju Semarang menggunakan KM Leuser. Calon penumpang dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor cabang Pelni Sampit.

    Adapun persyaratan pendaftaran mudik gratis Pelni mencakup kepemilikan kartu identitas berisi NIK seperti KTP untuk dewasa atau kartu keluarga/kartu identitas anak (KIA) untuk penumpang di bawah 17 tahun. Calon pemudik juga haru memiliki akun pada aplikasi PELNI Mobile. 

    Pendaftaran dilakukan di loket Pelni cabang Sampit dengan membawa salinan kartu identitas dan bukti cetak telah memiliki akun di aplikasi PELNI Mobile. Calon pemudik yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi akan diundang ke dalam grup WhatsApp, dan kode booking calon pemudik akan diinformasikan melalui grup WhatsApp.

    Setelah mendapatkan kode booking, calon pemudik wajib datang 5 jam sebelum waktu keberangkatan kapal. Calon Pemudik wajib taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku

  • Polisi ungkap kasus manipulasi data KTP dan KK dengan korban ribuan

    Polisi ungkap kasus manipulasi data KTP dan KK dengan korban ribuan

    kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu itu dijual secara masif melalui berbagai platform

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal dengan korban ribuan orang.

    “Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM Card,” kata Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu itu dijual secara masif melalui berbagai platform.

    Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.

    Menurut dia kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan mendapati banyaknya praktik jual-beli kartu SIM melalui beberapa media sosial dan aplikasi pesan singkat.

    Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama yakni ASY di wilayah Koja, Jakarta Utara pada 25 Februari 2025.

    Saat itu, ASY kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

    Selanjutnya anggota melakukan pengembangan di dua lokasi, lokasi pertama yang dijadikan untuk melakukan registrasi kartu perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain di Cipinang Besar, Jakarta Timur.

    Kemudian lokasi yang kedua dijadikan untuk melakukan produksi pembuatan ataupun registrasi akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana yang telah diaktivasi di Jalan Bintara, Bekasi.

    Ia menjelaskan dari hasil pengembangan di dua lokasi tersebut, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin dari sindikat penjualan kartu SIM ilegal ini.

    “Sindikat ini dipimpin oleh tersangka berinisial TBM yang berperan memfasilitasi dan mengkoordinir bisnis ilegal ini,” kata dia.

    Selanjutnya tersangka berinisial MAF, yang berperan melakukan registrasi perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain.

    Kemudian, lima tersangka masing-masing ASY, MH, MFH, AG, sama-sama berperan membuat akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif.

    Ia mengatakan pelaku TBM membeli data pribadi orang lain lewat Facebook, dengan harga per NIK dan nomor KK sebesar Rp200.

    Dan total keseluruhan yang data NIK dan nomor KK yang telah diperoleh oleh tersangka MAF yaitu sebanyak 10.000 data NIK dan nomor KK dalam bentuk (Microsoft) Excel.

    “Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer, 1.989 buah kartu SIM berbagai provider, termasuk puluhan handphone,” kata dia.

    Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 35 Jo. pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 77 Jo. pasal 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. pasal 55 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025