Produk: KTP

  • PT Pos Indonesia Siap Salurkan BLTS untuk 11,6 Juta Penerima

    PT Pos Indonesia Siap Salurkan BLTS untuk 11,6 Juta Penerima

    PT Pos Indonesia Siap Salurkan BLTS untuk 11,6 Juta Penerima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, PT Pos Indonesia siap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) kepada 11,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) triwulan IV pada pekan ini.
    “Penyaluran tahap kedua akan dimulai pekan ini untuk 11.609.092 KPM lewat PT POS. Lalu sebanyak 1 juta KPM akan disalurkan bansos lewat Himbara,” kata
    Gus Ipul
    , di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Gus Ipul berharap, bantuan dari Presiden RI Prabowo Subianto ini dapat diterima oleh mereka yang lebih berhak dan membutuhkan.
    “PT Pos untuk pertama kalinya ini mungkin akan menyalurkan lebih dari 10 juta KPM,” tutur dia.
    Pada kesempatan yang sama, Senior Vice President Government and Corporate
    PT Pos Indonesia
    Hendra Sari memastikan proses penyaluran bansos akan dilakukan pada Jumat (21/11/2025).
    “Penyaluran direncanakan mulai dilakukan setelah dana masuk ke kami pekan ini. Bantuan dapat langsung disalurkan dimulai dua hari setelah dana diterima,” kata Hendra.
    Ia menuturkan, penerima
    BLTS
    yang baru harus membawa surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia yang diberikan kepada masing-masing KPM.
    Lalu, KPM juga harus membawa KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) jika ingin mengambil bansos.
    “Yang datang kalau namanya tertera dalam daftar penerima, maka cukup membawa KTP saja. Apabila yang datang keluarga, anggota keluarga maka harus melampirkan KK sebagai bukti pembayaran,” kata dia.
    Hendra menuturkan, pemberian surat pemberitahuan bansos akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar penyalurannya teratur sesuai jadwal.
    “Tadi arahan Pak Menteri, tidak boleh ada kerumunan yang banyak, dilakukan pembayaran secara teratur tapi cepat. Karena waktu yang diberikan kepada PT Pos juga tidak lama, dana ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ucap dia.
    Penyaluran BLTS
    dilakukan dengan tiga cara, yakni KPM mendatangi kantor pos, PT Pos mendatangi komunitas, dan PT Pos akan mengantarkan bansos ke rumah bagi KPM yang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas.
    “Karena ini kita komitmen, maka pembayaran dilakukan juga di Sabtu dan Minggu kepada KPM dengan tiga cara tersebut,” ujar Hendra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan Kartu Lansia Jakarta ‘KLJ’ November 2025 Cair? Intip Syarat dan Jadwal Pencairan di Sini

    Kapan Kartu Lansia Jakarta ‘KLJ’ November 2025 Cair? Intip Syarat dan Jadwal Pencairan di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang akhir tahun, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) periode November 2025 kembali menjadi salah satu bantuan sosial yang paling dinantikan para penerima manfaat di Ibu Kota. Program yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dirancang untuk memastikan kebutuhan dasar para warga lanjut usia yang tergolong rentan tetap terpenuhi secara layak.

    Menurut informasi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, KLJ diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas yang memerlukan dukungan finansial guna mempertahankan kemandirian hidup serta menjaga kualitas kesehatan dan kesejahteraan sosial mereka. Bantuan ini sangat membantu di tengah tingginya biaya kebutuhan pokok dan perlengkapan lansia yang terus meningkat.

    Adapun penyaluran KLJ dilakukan melalui rekening Bank DKI. Mekanisme ini dipilih untuk memastikan proses pencairan berlangsung aman, transparan, dan mudah dijangkau. Penerima manfaat dapat menarik dana secara digital melalui layanan perbankan online, atau langsung datang ke kantor cabang bagi yang lebih nyaman dengan metode konvensional.

    Mengutip informasi dari fahum.umsu.ac.id, pencairan KLJ saat ini berada dalam tahapan yang sama dengan bantuan lain seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Skema tersebut dinilai mampu mengurangi hambatan yang kerap muncul dalam penyaluran bantuan tunai.

    Besaran bantuan KLJ tetap sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga dalam satu tahun lansia terdaftar menerima total Rp3.600.000. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok, obat-obatan, alat kesehatan harian, maupun keperluan pribadi lainnya.

    Untuk memastikan status kepesertaan, warga dapat mengecek data melalui situs siladu.jakarta.go.id. Caranya cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian. Apabila data valid, informasi status penerimaan KLJ akan langsung tampil. Sistem SILADU merupakan basis pemutakhiran data resmi Pemprov DKI dan menjadi rujukan utama verifikasi bantuan sosial.

    Selain website, cek status KLJ juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melihat status kepesertaan, riwayat bantuan, hingga layanan publik lainnya hanya dengan masuk ke menu bantuan sosial dan memasukkan NIK lansia.

    Bagi masyarakat yang tidak terbiasa dengan layanan digital, pengecekan secara langsung di kantor kelurahan tetap menjadi opsi yang mudah diakses. Penerima manfaat atau keluarga cukup membawa KTP dan KK untuk melakukan konfirmasi data melalui petugas sosial atau petugas DTKS.

    Hingga sekarang, Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan jadwal resmi pencairan KLJ November 2025. Namun, berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, bantuan biasanya cair pada rentang tanggal 24 hingga 26 setiap bulan. Pada bulan September 2025, KLJ cair pada 26 September, sementara periode Oktober 2025 cair pada 24 Oktober.

    Dengan melihat pola tersebut, pencairan KLJ November 2025 diperkirakan akan berlangsung antara 24–26 November. Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari Dinsos maupun Pemprov DKI, sekaligus memastikan data NIK telah tervalidasi di sistem SILADU maupun aplikasi JAKI.

    Sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan sosial warga lansia, KLJ tetap menjadi harapan bagi kelompok rentan di Jakarta. Dengan mekanisme pencairan yang semakin tertata dan wahana pengecekan yang mudah diakses, bantuan ini diharapkan mampu mendukung lansia untuk menjalani kehidupan sehari-hari secara lebih layak dan sejahtera.***

     

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Kekerasan pada Perempuan Asal Sampang

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Kekerasan pada Perempuan Asal Sampang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tindak kekerasan yang dialami perempuan berinisial R (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengakibatkan inisial MYAP (27) warga Jl Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, harus menginap dibalik ruang jeruji besi Polres Pamekasan.

    Tindak kekerasan yang dialami R sebagai korban juga sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos), terlebih peristiwa tersebut terjadi jauh dari rumah korban, yakni di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

    Dalam video berdurasi pendek tersebut, seorang warga merekam gambar korban yang kebingungan usai mengalami tindak kekerasan dari pelaku yang dikabarkan sebagai suami siri, bahkan korban juga dikabarkan sempat hendak dibuang ke jurang di desa setempat.

    “Dengan adanya video viral dan informasi dari masyarakat, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran dari informasi yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Selasa (18/11/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak berangkat menaiki Bus AKAS menuju Surabaya, sekitar pukul 17:00 WIB pada Sabtu (15/11/2025). Ketika tiba di Pasar Camplong, pelaku menghentikan bus dan memaksa korban turun.

    “Saat korban sudah turun dari bus, pelaku langsung membawa korban menggunakan motor menuju daerah perbukitan di Desa Lesong Dhaja. Selanjutnya korban diturunkan dari motor, dan pelaku langsung merampas tas korban,” ungkapnya.

    Pada saat itu, korban sempat berontak dan menolak melepas tas miliknya. Namun pelaku justru memukul dan menendang korban berulang kali hingga akhirnya pelaku berhasil menguasai tas korban. “Selain tas, pelaku juga sempat mengambil kalung yang dipakai korban, tapi tidak berhasil,” jelasnya.

    “Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mendorong korban dan hampir jatuh ke jurang. Beruntung korban berteriak minta tolong dan akhirnya ada warga sekitar yang membantu korban, namun korban mengalami luka lebam pada bagian pinggang sebelah kanan, lengah atas sisi kanan, serta bagian kaki kanan dan bagian paha kiri,” imbuhnya.

    Pasca peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polres Pamekasan, dengan nomor laporan polisi LP/B/424/I/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, Minggu (16/11/2025). “Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku di Jl Stadion, Lawangan Dhaja, Pamekasan,” tegasnya.

    Dari hasil pengaman tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti alias BB, di antaranya 1 unit handphone OPPO A5i merah, 1 unit motor PCX putih bernopol M 3891 CI, 1 unit tas slempang cream berisi uang tunai sebesar Rp 200 ribu, KTP korban, 1 unit sarung motif kotak biru putih yang terdapat darah, serta sebuah kalung emas dengan berat sekitar 2,980 gram.

    “Untuk status korban dengan pelaku sebagai istri siri, dan pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. [pin]

  • KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

    KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum ada keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nama Gubernur Sumatera Utara itu belum terendus. Selain itu, penyidik masih fokus pada kasus suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

    “Sampai dengan saat ini belum (ada keterlibatan Bobby Nasution, red). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 17 November. 

    Meski begitu, Budi memastikan proses hukum yang berjalan sesuai aturan. Ini sekaligus membantah adanya kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan KPK yang menghalangi pemanggilan Bobby.

    Adapun informasi ini pernah diungkapkan oleh salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah yang didasari laporan investigasi sebuah media.

     

    “Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” tegas Budi.

    “Dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini kemudian tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga penggeledahan di sejumlah lokasi.”

    Diberitakan sebelumnya, Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah saat melakukan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 14 November. Dugaan kepala satgas KPK takut memeriksa Bobby ini diketahui dari pemberitaan media nasional.

     

    “Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah kepada wartawan di lokasi.

    Meski begitu, Zararah tak mengungkap siapa kasatgas yang dimaksud. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satunya adalah Rossa Purbo Bekti.

    Zararah berharap KPK segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan. 

    Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan korupsi lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.

    “Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.

    “Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.

    Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

    “Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.

    Majelis Hakim PN Medan beberapa waktu lalu diketahui minta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Perintah ini disampaikan setelah Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkap pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan proyek pembangunan jalan.

    Ketika itu, Haldun menerangkan anggaran dua jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar tak dialokasikan dalam APBD murni 2025. Proyek ini dibiayai dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

    Mendengar kesaksian ini, Hakim Khamozaro Waruwu minta Bobby dihadirkan. “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan maka gubernur harus bertanggung jawab,” ujarnya.

    Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

    Adapun itu, hakim mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Kasus ini juga menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang disebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Hanya saja, dia belum disidangkan karena berkas belum dilimpahkan ke pengadilan.

  • Beli Pertalite Wajib Punya QR Code, Kalau Belum Punya Gini Cara Bikinnya

    Beli Pertalite Wajib Punya QR Code, Kalau Belum Punya Gini Cara Bikinnya

    Jakarta

    Beli Pertalite wajib punya QR Code. Kamu pengguna Pertalite tapi belum punya QR code, begini cara daftarnya.

    Pertamina sudah menerapkan QR Code secara penuh untuk pembelian BBM subsidi, salah satunya Pertalite. Artinya setiap kamu beli Pertalite, maka wajib menunjukkan QR Code yang didapat saat mendaftarkan kendaraan ke laman subsiditepat.mypertamina.id.

    “Untuk sektor BBM saat ini telah dilaksanakan full QR Code untuk penyaluran BBM jenis solar maupun jenis Pertalite,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR seperti dilihat dalam tayangan YouTube TV Parlemen.

    Syarat Daftar QR Code Pertamina

    Kalau kamu pengguna Pertalite tapi belum punya QR Code, maka harus segera mendaftar untuk mempermudah transaksi beli BBM RON 90 Pertamina tersebut. Tak lupa, kamu harus terlebih dulu menyiapkan persyaratannya sebagai berikut:

    Foto KTP Pemilik/Operator/PengemudiFoto STNKFoto kendaraan tampak dari sudut depan agak miring ke samping kurang lebih 45 derajat. Pastikan nomor polisi kendaraan terbaca dan jumlah roda terlihat jelas dan dapat dihitung/diperkirakan.Surat rekomendasi (khusus untuk Konsumen Non Kendaraan)Cara Daftar QR Code Pertamina

    Kalau semua syarat sudah dipenuhi, maka berikut ini langkah-langkah mendapat QR Code Pertamina.

    1. Tahap Aktivasi Email

    Akses website subsiditepat.mypertamina.id lalu pilih menu: Daftar Akun Baru.Baca dan pahami mengenai ketentuan pengguna BBM bersubsidi. Checklist pernyataan yang muncul pada halaman syarat dan ketentuan lalu pilih: Daftar Sekarang.Siapkan data diri seperti: Nama Lengkap, NIK KTP, Nomor Telepon, Alamat Email, dan Kata Sandi.Checklist pernyataan yang muncul, lalu klik Buat Akun.Tautan aktivasi email akan dikirimkan ke email terdaftar maksimal dalam waktu 1×24 jam.Buka email, klik button Aktivasi Alamat Email.Setelah berhasil aktivasi email, lanjutkan ke proses Masuk Akun.

    2. Tahap Verifikasi Data Diri

    Klik Masuk Akun menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya sudah berhasil dibuat.Terdapat pilihan metode pengiriman OTP by email atau SMS. Pengiriman OTP by SMS maksimal bisa dilakukan 3x sehari. Jika limit sudah habis di hari tersebut, OTP akan otomatis dikirimkan melalui email.Setelah login lengkapi data diri dan alamat sesuai petunjuk yang ada di form data diri. Pastikan juga foto KTP Sobat terlihat jelas dan dapat terbaca.Cek kembali seluruh data yang diisi, jika sudah benar dan lengkap silakan klik Verifikasi Data Diri.Kamu akan mendapatkan email hasil verifikasi data diri, jika sudah disetujui lanjutkan ke proses Tambah Unit Kendaraan.

    3. Verifikasi Data Kendaraan

    Daftarkan kendaraan dengan pilih menu BBM, kemudian pilih Unit Subsidi dan klik Tambah Unit. Baca dan pahami keterangan yang muncul, kemudian klik “Oke, Saya Mengerti”.Siapkan data Nopol, Foto STNK dan Foto Kendaraan. Lengkapi data kendaraan sesuai petunjuk yang ada di form hingga unggah dokumen. Pastikan foto dari STNK asli, terbaca jelas dan tidak terpotong, serta foto kendaraan dengan nopol terlihat jelas dan seluruh roda dapat terhitung.Sebelum submit data unit kendaraan, Sobat akan diminta membuat PIN Klaim. Silakan membuat PIN menggunakan angka yang mudah diingat.Setelah itu, klik Submit Data Unit Kendaraan dan silakan menunggu proses pencocokan data maksimal 14 hari kerja.Setelah verifikasi data kendaraan berhasil, Sobat akan mendapatkan email konfirmasi atau Kamu dapat cek status pendaftaran di website secara berkala.Jika verifikasi disetujui, Sobat bisa melihat QR Code dengan mengisi PIN Klaim terlebih dahulu.Download QR Code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

    QR Code itu wajib disimpan di tempat yang aman dan rahasia. Jangan coba-coba tempel di kaca mobil dengan niat mempermudah. Hal ini justru bisa bikin QR Code kamu disalahgunakan orang lain. Adapun penerapan QR Code ini ditujukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Pendaftaran juga melindungi konsumen yang berhak dari konsumen lain yang tidak berhak. Pertamina mencatat berkat adanya QR Code, distribusi Pertalite jadi lebih terkendali.

    “Pertalite under 10 persen dari kuota 2025,” jelas Mars.

    (dry/din)

  • Registrasi Kartu SIM dengan NIK Kerap Disalahgunakan untuk Penipuan-Spam

    Registrasi Kartu SIM dengan NIK Kerap Disalahgunakan untuk Penipuan-Spam

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi disusun untuk mengurangi penipuan dan spam imbas lemahnya pendaftaran. 

    Regulasi baru ini disusun sebagai bagian dari program kerja Komdigi tahun anggaran 2025 dan ditujukan untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan identitas.

    Selama bertahun-tahun, proses registrasi kartu seluler mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 

    “Dalam implementasinya, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dikutip dari laman resminya pada Senin (17/11/2025). 

    Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien. 

    Nantinya RPM baru ini mengatur penggunaan data kependudukan biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), sebagai elemen wajib dalam proses registrasi pelanggan baru. 

    Komdigi menilai penerapan prinsip know your customer (KYC) melalui verifikasi biometrik diperlukan agar identitas yang digunakan untuk pendaftaran nomor seluler benar-benar valid. Meski dasar kewajiban KYC sudah tercantum dalam PM 5/2021, aturan teknis soal pemanfaatan biometrik sebelumnya belum diatur sehingga perlu dihadirkan regulasi yang lebih rinci.

    Dalam rancangan aturan tersebut, registrasi pelanggan prabayar maupun pascabayar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mencantumkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan, NIK, serta data biometrik pengenalan wajah.

    Bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, proses registrasi akan menggunakan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. 

    Aturan baru juga mencakup kewajiban registrasi untuk pengguna eSIM, yang tetap harus melewati verifikasi NIK dan face recognition. RPM ini turut memuat ketentuan mengenai keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta pengaturan masa transisi. 

    Komdigi menyiapkan penerapan bertahap: selama satu tahun sejak peraturan diundangkan, registrasi masih dapat memakai NIK dan KK, sementara penggunaan biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, registrasi baru hanya bisa dilakukan dengan NIK dan biometrik wajah. 

    Pelanggan yang sudah terdaftar menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski dipersilakan jika ingin memperbarui datanya.

    Dengan ditetapkannya regulasi baru ini nantinya, sejumlah pasal terkait registrasi pelanggan dalam PM 5/2021 akan dicabut. 

    Komdigi menegaskan penyusunan aturan dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan membuka ruang masukan sebelum menetapkan keputusan.

    Kementerian kini mengundang pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk memberikan tanggapan terhadap RPM Registrasi Pelanggan mulai 17 hingga 26 November 2025. Masukan dapat disampaikan melalui email resmi Komdigi di kejasatel@mail.komdigi.go.id.

  • 8.000 Pernikahan Siri di Kediri: Mbak Wali Genjot Program ‘Koper Pengantin’ untuk Nol Kasus

    8.000 Pernikahan Siri di Kediri: Mbak Wali Genjot Program ‘Koper Pengantin’ untuk Nol Kasus

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, memberikan arahan saat Sosialisasi Koper Pengantin (Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara), Senin (17/11/2025).

    Kegiatan yang berlangsung di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri ini menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Kota Kediri, yakni hakim Harun Joyo Pranoto, untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai isbat nikah dari pernikahan siri.

    Dalam sambutannya, Mbak Wali menegaskan bahwa pencatatan perkawinan yang sah sesuai hukum merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh diabaikan. Pada tahun 2025, jumlah pasangan di Kota Kediri yang telah menikah namun belum tercatat secara resmi oleh negara mencapai sekitar 8.000 penduduk, dan kini menurun menjadi kurang lebih 6.000 penduduk.

    “Inilah pentingnya kita terus memberikan pemahaman dan sosialisasi. Pemkot Kediri berkomitmen untuk memberikan edukasi sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Pengadilan Agama agar angka pernikahan yang belum tercatat bisa ditekan, bahkan kalau bisa menjadi nol,” ujarnya.

    Mbak Wali menambahkan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting karena berkaitan dengan pengakuan hak pasangan dan administrasi kependudukan. “Tanpa pencatatan yang jelas, keluarga bisa mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum dalam berbagai urusan keluarga. Inilah mengapa inovasi Koper Pengantin menjadi sangat penting dan relevan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa inovasi ini bukan sekadar menyediakan paket dokumen, melainkan simbol hadirnya Pemkot Kediri dalam menguatkan fondasi keluarga. Melalui Koper Pengantin, proses administrasi yang sebelumnya panjang dan berbelit-belit kini diintegrasikan dalam satu layanan terpadu. Pasangan pengantin baru dapat langsung menerima KTP-el dengan status terbaru, Kartu Keluarga, serta akta perkawinan dalam satu rangkaian pelayanan yang efisien.

    “Kami ingin memastikan tidak ada lagi keluarga di Kota Kediri yang memulai kehidupan rumah tangga tanpa perlindungan hukum yang memadai. Program ini juga sangat membantu Pemkot Kediri memperbarui data kependudukan secara cepat dan akurat. Data yang valid akan memengaruhi keberhasilan banyak program strategis, mulai dari kesehatan, pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, hingga perencanaan pembangunan Kota Kediri secara keseluruhan,” tambahnya.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj. Sekretaris Daerah Ferry Djatmiko, Asisten Pemerintahan dan Kesra Syamsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Marsudi Nugroho, kepala OPD terkait, serta seluruh peserta sosialisasi. [nm/kun]

  • Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution  

    Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution  

    JAKARTA – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan salah satu kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK.

    Koordinator KAMI, Yusril SK, mengatakan laporan dibuat karena Rossa sebagai kasatgas diduga menghambat pengusutan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan yang menjerat anak buahnya. Karenanya, independensi KPK menjadi dipertanyakan.

    “Ada dugaan yang terjadi di KPK bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti,” kata Yusril kepada wartawan di gedung ACLC atau kantor Dewas KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    “Oleh karena itu kami Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia hari ini memberikan keterangan dan laporan,” sambung dia.

    KAMI, masih kata Yusril, menuntut KPK untuk melakukan evaluasi. “Dan audit di internal secara total,” tegas dia.

    Menurut Yusril, sudah tepat Dewas KPK memeriksa Rossa. Sebab, banyak indikasi keterlibatan Bobby selaku menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.

    Senada, Usman selaku Sekretaris KAMI juga menyinggung Bobby harusnya diperiksa. “Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK hari ini sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri,” tegasnya di lokasi yang sama.

    “Sehingga hari ini kami hadir di depan dewas KPK dan sekaligus memasukkan laporan terhadap salah satu Kasatgas KPK untuk bagaimana mempertanyakan independensi KPK,” sambung dia.

     

    Diberitakan sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah menyebut kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik KPK di kasus suap proyek jalan Provinsi Sumatera Utara tak berani memeriksa Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara. Pernyataannya ini didasari hasil investigasi sebuah media massa.

    “Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah usai melaksanakan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 14 November.

    Zararah tak mengungkap siapa kasatgas tersebut. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satu yang ikut menangani kasus ini adalah Rossa Purbo Bekti selaku penyidik senior.

    Zararah berharap KPK segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan.

    Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan korupsi lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.

    “Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.

    “Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.

    Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

    “Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.

     

  • Sudinsos Jaksel salurkan bantuan kursi roda dan kaki palsu

    Sudinsos Jaksel salurkan bantuan kursi roda dan kaki palsu

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan (Jaksel) menyalurkan bantuan berupa kursi roda dan kaki palsu bagi sejumlah penerima, khususnya penyandang disabilitas untuk menunjang aktivitas sehari-hari mereka.

    “Jumlah pengadaan 811 alat bantu fisik (ABF) reguler tahun 2025 melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan dan sudah tersalurkan hingga November 2025,” kata Kepala Sudinsos Jakarta Selatan Bernard Tambunan di Jakarta, Senin.

    Dia merinci ratusan alat bantu fisik itu terdiri dari 460 kursi roda dewasa, 23 buah kursi roda anak, 260 alat bantu dengar (hearing aid), 30 buah tongkat kaki tiga, 28 buah alat bantu jalan (walker), dan 10 buah kaki palsu.

    Pemberian alat bantu fisik itu, menurut dia, merupakan upaya Sudinsos Jaksel untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup warga yang membutuhkan sehingga dapat beraktivitas sehari-hari.

    Dia menambahkan bagi warga yang membutuhkan alat bantu fisik lainnya, seperti kursi roda, tongkat kaki tiga dan sebagainya dapat langsung mengajukan permohonan ke Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial Kecamatan masing-masing.

    “Untuk masyarakat, silakan mengajukan, nantinya tim kami akan mengunjungi ke lokasi untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran,” tutur Bernard.

    Pada 2024, Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan sebanyak 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) untuk penyandang disabilitas.

    Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan Alat Bantu Fisik, siapkan beberapa dokumen, antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1, fotokopi KTP atau KIA (untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto seluruh tubuh.

    Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui kelurahan dengan bantuan Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos), kecamatan lewat Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi lewat Seksi Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial, atau langsung ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta lewat Sub kelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

    Penyaluran ABF itu diharapkan dapat membangun Jakarta menjadi kota yang lebih inklusif sehingga penyandang disabilitas memiliki akses yang sama dan adil dalam berpartisipasi di berbagai aspek kehidupan sosial.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Layanan Samsat Keliling tersedia di 13 wilayah Jadetabek pada Senin

    Layanan Samsat Keliling tersedia di 13 wilayah Jadetabek pada Senin

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin, untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Dikutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 13 wilayah tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan Parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00 WIB;

    12. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB;

    13. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.