Produk: KTP

  • LINK Live Streaming Barito Putera vs Malut United Malam Ini, Pekan Ke-26 di BRI Liga 1 2024/2025

    LINK Live Streaming Barito Putera vs Malut United Malam Ini, Pekan Ke-26 di BRI Liga 1 2024/2025

    JABAR EKSPRES – Pertandingan pekan ke-25 BRI Liga 1 2024/2025 telah selesai digelar pada hari Rabu, 5 Maret 2025, namun pada hari yang sama juga mulai digelar pertandingan pekan ke-26. Untuk per hari ini, Sabtu, 8 Maret 2025 terdapat satu pertandingan yang mempertemukan antara Barito Putera dengan Malut United.

    Dalam pertandingan di pekan ke-26 antara Barito Putera dengan Malut United ini akan disiarkan langsung di Indosiar, Vidio dan Sportstars 3 mulai pukul 20:30. Diketahui bahwa pertandingan antara Barito Putera dengan Malut United berlangsung di Stadion Demang Lehman.

    BACA JUGA: Dapat Pinjaman Saldo Dana Rp500.000 Tanpa Syarat KTP, Ini Cara Mudahnya

    BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Harian Langsung Cair Ke Rekening Hingga Rp99.000

    Dalam urutan klasemen sendiri Barito Putera berada pada posisi ke-13 dengan mencetak poin 28 dengan 7 kali menang, 7 kali seri dan 11 kali kalah. Sementara untuk Malut United dalam urutan klasemen berada pada posisi ke-7 dengan poin 39, dengan 10 kali menang, 9 kali seri, dan 6 kali kalah.

    Berikut ini tersedia link live streaming bagi kamu yang ingin menonton pertandingan antara Barito Putera dengan Malut United yang berlangsung hari ini.

    BACA JUGA: DANA KAGET 8 Maret 2025, Klaim Sekarang Saldo Gratis Hingga Rp99.000 Langsung Cair Hitungan Detik

    Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2024/2025 Pekan ke-26 : Jadwal Pekan Ke-26 BRI Liga 1 2024/2025 Lengkap, Catat Tanggalnya!

    LINK STREAMING Barito Putera vs Malut United

    https://www.vidio.com/watch/8304650-gaskeun-bri-liga-1-2024-2025-segera-dimulai-dukung-saksikan-klub-kesayanganmu-hanya-di-indosiar?utm_source=google&utm_medium=pre-game&utm_campaign=liga1-ENLink Nonton: https://www.vidio.com/live/205-indosiar?schedule_id=4125523

     

     

     

  • 6 Ketentuan Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

    6 Ketentuan Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

    PIKIRAN RAKYAT – Kas Keliling BI adalah layanan penukaran uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang pecahan baru.

    Layanan penukaran uang Rupiah yang dilakukan di berbagai lokasi strategis menggunakan mobil kas keliling. Hal ini memungkinkan masyarakat menukarkan uang lama dengan uang pecahan baru yang layak edar.

    Jika Anda bermaksud untuk menukarkan uang Rupiah, penting untuk memastikan bahwa uang yang dibawa sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah ketentuannya:

    1. Ketersediaan Uang

    Jumlah uang kertas atau logam yang bisa dipesan menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi penukaran yang dipilih.

    2. Pilihan Pecahan

    Penukar memiliki kesempatan untuk memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan.

    3. Uang Logam

    Untuk uang logam, setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan.

    4. Uang Kertas

    Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

    Ilustrasi. Ini lokasi penukaran uang baru Lebaran 2025 terdekat Purwokerto Cilacap, Purbalingga dan Banjanegara.* Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

    5. Tahun Emisi

    Bank Indonesia menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

    6. Kondisi Uang

    – Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi baik dan layak edar.

    – Uang tidak boleh rusak, robek, atau berlubang.

    – Uang tidak boleh direkatkan dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.

    – Uang harus disusun searah dan dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.

    1. Lakukan Pendaftaran Online

    Pendaftaran penukaran uang baru biasanya dibuka beberapa minggu sebelum Lebaran. Segera lakukan pendaftaran melalui situs web pintar.bi.go.id setelah dibuka, karena kuota biasanya terbatas. Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang sesuai dengan jadwal Anda.

    2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

    Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nomor telepon, dan alamat email yang aktif. Siapkan bukti pemesanan yang akan ditunjukkan kepada petugas di lokasi penukaran.

    3. Siapkan Uang yang Akan Ditukarkan

    Pastikan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi baik dan layak edar. Pisahkan uang berdasarkan pecahan dan tahun emisi.

    Susun uang searah dan pisahkan antara uang yang masih layak dan tidak layak edar. Jangan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.

    4. Datang Tepat Waktu

    Datang ke lokasi penukaran sesuai dengan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Hindari datang terlambat agar tidak ketinggalan antrean.

    5. Ikuti Arahan Petugas

    Ikuti arahan petugas selama proses penukaran. Bersabar dan antri dengan tertib.

    6. Periksa Uang Baru yang Diterima

    Periksa uang baru yang diterima untuk memastikan keaslian dan jumlahnya sesuai dengan pesanan. Laporkan kepada petugas jika ada uang yang rusak atau tidak sesuai.

    7. Manfaatkan Layanan Lainnya

    BI juga bekerja sama dengan bank-bank umum untuk memperluas layanan penukaran uang baru. Anda dapat menghubungi bank terdekat untuk informasi lebih lanjut.

    8. Hindari Penukaran di Tempat Tidak Resmi

    Tukarkan uang hanya di tempat-tempat resmi yang disediakan oleh BI atau bank umum. Hindari menukar uang di tempat-tempat tidak resmi untuk menghindari risiko uang palsu.

    9. Jaga Kesehatan

    Pastikan Anda dalam kondisi sehat saat melakukan penukaran. Gunakan masker dan ikuti protokol kesehatan yang berlaku.

    10. Informasi Tambahan

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web resmi BI atau menghubungi Contact Center BI.

    Dengan mengikuti ketentuan dan tips di atas, Anda dapat menukarkan uang baru dengan aman, nyaman, dan tertib di Kas Keliling BI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Biar ACC Begini Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon hingga Rp500 Juta

    Biar ACC Begini Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon hingga Rp500 Juta

    JABAR EKSPRES – Bagi para pelaku usaha yang sedang mencari tambahan modal dengan pinjaman bunga rendah, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2025 bisa menjadi solusi terbaik.

    Program pinjaman ini menawarkan kredit hingga ratusan juta rupiah dengan suku bunga yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya.

    Baca juga : KUR BRI 2025 dengan Aturan Terbaru Bisa Tanpa Jaminan? Ini Cara Pengajuannya

    Dengan pengajuan yang semakin mudah, siapa pun yang memenuhi syarat bisa mengajukan pinjaman KUR BRI, baik secara online maupun offline.

    Keuntungan Mengajukan Pinjamanan KUR BRI 2025

    Salah satu daya tarik utama dari KUR BRI adalah adanya subsidi bunga dari pemerintah, sehingga peminjam hanya dikenakan suku bunga efektif sebesar 6% per tahun.

    Selain itu, pengajuan pinjaman ini juga tidak dikenakan biaya administrasi maupun provisi, sehingga lebih terjangkau bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

    Jika memenuhi syarat, Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp500 juta tanpa harus merasa terbebani dengan bunga tinggi.

    Jenis-Jenis Pinjaman KUR BRI 2025

    Bank BRI menyediakan beberapa skema pinjaman KUR yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda. Berikut rinciannya:

    1. KUR Mikro

    Maksimum pinjaman: Rp50 juta per debitur Jenis pinjaman:Kredit Modal Kerja (KMK): Maksimum tenor 3 tahunKredit Investasi (KI): Maksimum tenor 5 tahun Suku bunga: 6% efektif per tahun Bebas biaya administrasi dan provisi

    2. KUR Kecil

    Jumlah pinjaman: Rp50 juta – Rp500 juta Jenis pinjaman:Kredit Modal Kerja (KMK): Maksimum masa pinjaman 4 tahunKredit Investasi (KI): Maksimum masa pinjaman 5 tahun Suku bunga: 6% efektif per tahun Bebas biaya administrasi dan provisiSyarat Pengajuan KUR BRI 2025

    Agar pengajuan pinjaman Anda dapat diproses dengan lancar, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

    1. Dokumen Administratif

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    – Kartu Keluarga (KK)

    – Akta nikah (bagi yang sudah menikah)

    – Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW

    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta

    2. Persyaratan Tambahan

    – Berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk KUR Mikro)

  • Simak Contoh Soal Tes Mental Ideologi SPPI yang Bisa Dipelajari

    Simak Contoh Soal Tes Mental Ideologi SPPI yang Bisa Dipelajari

    JABAR EKSPRES – Simak beberapa contoh soal tes mental ideologi Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berikut ini.

    SPPI menjadi salah satu program bergengsi yang digagas oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

    Program ini bertujuan untuk mencetak generasi penerus yang berkualitas dan memiliki mental tangguh.

    Baca juga : Pendaftaran SPPI Batch 3 Sudah Dibuka, ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

    Para lulusan SPPI nantinya akan bertugas sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia, di bawah Badan Gizi Nasional.

    Saat ini, seleksi SPPI telah memasuki tahap tes, salah satunya adalah Tes Mental Ideologi.

    Tes ini bertujuan untuk mengukur ketahanan diri, ketahanan lingkungan, serta ketahanan bangsa.

    Mengingat pentingnya tes ini, para peserta perlu memahami contoh soal yang sering muncul agar bisa mempersiapkan diri dengan baik.

    Nah, agar semakin siap menghadapi tes ini, berikut 7 contoh soal Tes Mental Ideologi SPPI yang bisa kamu pelajari.

    Contoh Soal Tes Mental Ideologi SPPI 2025

    1. Soal Riwayat Hidup dan Pengalaman Pribadi

    Riwayat hidup merupakan cerminan perjalanan seseorang. Jawablah pertanyaan berikut dengan jujur dan jelas:

    Sejak lahir hingga sekarang, siapa nama dan panggilan yang biasa digunakan? Di mana kamu dibesarkan? Berikan alasannya! Berapa kali kamu berpindah tempat tinggal? Sebutkan lokasi, alasan perpindahan, dan siapa yang menemani saat pindah! Bagaimana kamu mendapatkan Kartu Identitas (KTP/KK)? Berapa kali kamu pindah sekolah? Jika pernah, sebutkan alasan di balik kepindahan tersebut! Ceritakan satu pengalaman baik yang paling menyenangkan atau menyedihkan dalam hidupmu!

    2. Soal tentang Organisasi dan Politik

    Dalam kehidupan berdemokrasi, organisasi sosial dan politik berkembang pesat. Jawablah pertanyaan berikut:

    Organisasi massa atau partai politik apa yang memiliki banyak pengikut di lingkungan tempat tinggalmu? Apakah kamu bergabung dalam organisasi massa atau partai politik tertentu? Jika ya, apa peranmu di dalamnya?

    3. Soal tentang Panutan dan Idola

    Setiap orang pasti memiliki sosok panutan yang memberikan pengaruh besar dalam hidupnya. Jawablah pertanyaan berikut:

    Siapa yang menjadi panutanmu di keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar? Sertakan nama, usia, pekerjaan, dan organisasi yang mereka ikuti. Apa hubunganmu dengan sosok panutan tersebut? Jelaskan keterikatan yang kamu rasakan! Sebutkan tokoh idola yang kamu kagumi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dan jelaskan alasannya!

  • Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar 2025, Total Kuota 1.827 Kursi – Halaman all

    Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar 2025, Total Kuota 1.827 Kursi – Halaman all

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dishub Jabar menyelenggarakan program mudik gratis Lebaran 2025.

    Tayang: Sabtu, 8 Maret 2025 15:46 WIB

    Instagram @dishubjabar

    MUDIK GRATIS – Foto ini diambil dari Instagram @dishubjabar pada Sabtu (8/3/2025) yang menunjukkan mudik gratis Pemprov Jabar 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat menyelenggarakan program mudik gratis Lebaran 2025 yang dibuka hari ini. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat menyelenggarakan program mudik gratis Lebaran 2025.

    Mengutip dari Instagram @dishubjabar, pendaftaran mudik gratis Pemprov Jabar 2025 ini dibuka hari ini, Sabtu 8 Maret 2025, pukul 21.00 WIB.

    Mudik gratis ini terbuka untuk semua warga Jawa Barat 2025 dan kuota yang tersedia sebanyak 1.872 kursi.

    Adapun pendaftaran mudik gratis Pemprov Jabar 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi Sapawarga.

    Aplikasi Sapawarga dapat didownload melalui PlayStore atau AppStore.

    Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar 2025

    Download aplikasi Sapawarga
    Login di Sapawarga
    Pada halaman utama, pilih menu ‘Mudik Gratis’
    Kemudian pilih menu ‘Pesan Tiket’
    Selanjutnya, klik ‘Rute Keberangkatan’
    Setelah itu, kamu dapat memesan tiket dan mengisi informasi penumpang (1 NIK untuk maksimal 4 penumpang)

    Nantinya, sistem akan melakukan proses validasi NIK
    Jika sudah, sistem akan menampilkan E-Ticket
    Terakhir, peserta harus melakukan pendaftaran ulang di Kantor Dishub

    Daftar Ulang Mudik Gratis Pemprov Jabar 2025

    Jika peserta telah mendapat E-Ticket, maka selanjutnya harus melakukan pendaftaran ulang.

    Daftar ulang dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dishub pada pukul 08.00 – 16.00 WIB

    Peserta harus membawa KTP asli yang didaftarkan.

    Adapun daftar ulang dilakukan maksimal H-3 keberangkatan.

    Selengkapnya, berikut lokasi daftar ulang mudik gratis Pemprov Jabar 2025:

    Bandung: Kantor Dishub Jabar
    Yogyakarta: Wisma Kujang
    Banten: BPTD Kelas II Banten

    Bandung – Yogyakarta via selatan
    Bandung – Solo via utara
    Bandung – Pangandaran
    Bandung – Semarang – Solo – Wonogiri
    Bandung – Surabaya
    Bandung – Malang
    Bandung – Lamongan
    Bandung – Yogyakarta – Klaten
    Bandung – Solo – Sragen
    Yogyakarta – Bandung
    Yogyakarta – Kuningan
    Merak – Bandung
    Bandung – Sukabumi
    Bandung – Cirebon

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Mudik Lebaran 2025

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kenapa NIK KTP Tidak Terdaftar Bansos 2025? Ini Penyebab dan Solusinya

    Kenapa NIK KTP Tidak Terdaftar Bansos 2025? Ini Penyebab dan Solusinya

    PIKIRAN RAKYAT – Mengecek apakah KTP terdaftar sebagai penerima bansos 2025 kini semakin mudah dengan adanya website resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

    Dengan hanya memasukkan NIK dan data pribadi, Anda bisa mengetahui status penerimaan bansos dengan cepat dan praktis.

    Namun, bagaimana jika setelah dicek ternyata KTP Anda tidak terdaftar? Jangan panik dulu! Ada beberapa kemungkinan penyebabnya.

    Kemungkinan Penyebab KTP Tidak Terdaftar Bansos

    1. Belum Terdaftar di DTKS

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos. Jika Anda belum terdaftar di DTKS, maka Anda tidak akan terdaftar sebagai penerima bansos.

    Anda bisa mengajukan pendaftaran DTKS melalui pemerintah daerah setempat, seperti kantor desa/kelurahan atau dinas sosial.

    Proses pendaftaran biasanya memerlukan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti lain yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.

    Cara Mencairkan Bansos KLJ 2025 Termudah, Bantuan Rp900 Ribu Langsung Cair Tunai atau ke Rekening.

    2. Data Belum Diperbarui

    Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

    Jika Anda sebelumnya menerima bansos tetapi sekarang tidak terdaftar, kemungkinan besar ada perubahan dalam sistem yang menyebabkan Anda tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

    Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan kondisi ekonomi keluarga atau adanya data yang tidak valid.

    Pemerintah memiliki kriteria tertentu untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos. Kriteria ini biasanya berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, seperti pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi rumah, dan lain sebagainya.

    Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap data penerima bansos. Jika kondisi ekonomi Anda dianggap sudah lebih baik, bisa saja Anda tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

    4. Kesalahan Data atau Sistem

    Terkadang ada kesalahan dalam input data atau sistem yang menyebabkan KTP tidak terdeteksi. Kesalahan ini bisa terjadi karena kesalahan input data oleh petugas, kesalahan sistem, atau masalah teknis lainnya.

    Jika Anda merasa masih berhak menerima bansos dan kesalahan ini bukan disebabkan oleh data yang tidak valid, segera laporkan ke dinas sosial setempat.

    Langkah yang Harus Dilakukan Jika KTP Tidak Terdaftar

    Jika KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos, jangan langsung panik. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mencari tahu penyebabnya dan mengajukan pendaftaran ulang jika diperlukan.

    Pastikan data diri yang Anda masukkan saat pengecekan sudah benar dan sesuai dengan KTP. Kesalahan input data bisa menjadi penyebab KTP tidak terdeteksi.

    Jika Anda merasa berhak menerima bansos tetapi tidak terdaftar, segera hubungi dinas sosial setempat. Anda bisa menanyakan informasi lebih lanjut mengenai penyebab KTP Anda tidak terdaftar dan mengajukan pendaftaran ulang jika diperlukan.

    Jika Anda belum terdaftar di DTKS, segera ajukan pendaftaran melalui pemerintah daerah setempat. Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan dan ikuti proses pendaftaran yang telah ditentukan.

    Pentingnya Data yang Valid

    Data yang valid dan akurat sangat penting untuk memastikan bahwa program bansos tepat sasaran. Oleh karena itu, pastikan data diri Anda selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi terkini.

    Jika ada perubahan data, segera laporkan ke pihak terkait agar data Anda dapat diperbarui.

    Program bansos merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari bersama-sama mengawal program ini agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

    Jika Anda menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Daftar, Rute Angkutan, Syarat, Tips War Tiket

    Cara Daftar, Rute Angkutan, Syarat, Tips War Tiket

    PIKIRAN RAKYAT – Mimpi mudik nyaman tanpa terjebak kemacetan panjang di jalan raya kini bukan lagi sekadar angan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api (Motis) Lebaran 2025, dan pendaftaran “war” tiketnya dimulai hari ini!

    Motis 2025: Solusi Mudik Anti-Stres

    Program Motis 2025 hadir sebagai solusi cerdas bagi para pemudik yang ingin membawa serta sepeda motor kesayangannya pulang kampung. Dengan memanfaatkan layanan kereta api, perjalanan mudik dijamin lebih aman, nyaman, dan bebas stres.

    Tanggal Penting

    – Pendaftaran Online dan Offline: 8 Maret – 6 April 2025 (atau hingga kuota terpenuhi)

    – Angkutan Arus Mudik: 26, 27, 28, 29 Maret 2025

    – Angkutan Arus Balik: 4, 5, 6, 7 April 2025

    Cara Daftar dan Link Pendaftaran

    Pendaftaran Motis 2025 dapat dilakukan melalui dua cara:

    Online:

    – nusantara.kemenhub.go.id

    – motis.djka.kemenhub.go.id

    Offline:

    Di posko pendaftaran yang tersebar di 15 stasiun, antara lain:

    – Jakarta Gudang

    – Tangerang

    – Bekasi

    – Cibinong

    – Depok Baru

    Daop 5 Mantap Stasiun Purwokerto menjadi salah satu Posko Program Motor Gratis, Motis Nataru 2024-2025

    – Cirebon Prujakan

    – Tegal

    – Pekalongan

    – Semarang Tawang

    – Purwokerto

    – Gombong

    – Kroya

    – Kebumen

    – Kutoarjo

    – Lempuyangan

    Rute Angkutan

    1. Lintas Utara: Jakarta Gudang-Semarang Tawang PP

    2. Lintas Tengah: Jakarta Gudang-Lempuyangan PP

    Syarat dan Ketentuan Utama

    – Peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.

    – Kapasitas mesin motor maksimal 200 cc.

    – Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan 1 tiket infant.

    – Tiket KA sesuai dengan nama peserta Motis terdaftar.

    – Tiket tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, atau ganti nama.

    – Verifikasi wajib bagi pendaftar online di posko yang dipilih.

    – Motor diserahkan H-2 keberangkatan.

    – BBM wajib kosong saat penyerahan.

    – Peserta dilarang memberikan Tip kepada petugas.

    Tips War Tiket Motis 2025

    1. Siapkan dokumen yang diperlukan sebelum pendaftaran dibuka.

    2. Akses situs pendaftaran tepat waktu.

    3. Pastikan koneksi internet stabil.

    4. Ikuti instruksi pendaftaran dengan cermat.

    5. Jika pendaftaran online mengalami kendala, langsung datangi posko pendaftaran offline terdekat.

    Segera daftarkan diri Anda dan sepeda motor Anda. Manfaatkan kesempatan mudik nyaman dan aman. Perlu diingat, jadwal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Kuota tiket terbatas, segera daftar!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dukcapil: Pemanfaatan IKD faktor penting dukung layanan perbankan

    Dukcapil: Pemanfaatan IKD faktor penting dukung layanan perbankan

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menekankan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi faktor penting dalam mendukung efisiensi layanan perbankan dan meningkatkan inklusivitas keuangan.

    “Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat,” kata Teguh dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Diketahui, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) anggota Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat digitalisasi layanan dan perlindungan data pribadi di sektor BPR.

    Lebih lanjut, Teguh menyampaikan integrasi data kependudukan dengan sistem BPR akan memberikan dampak positif bagi industri keuangan, terutama dalam hal mitigasi risiko kredit dan peningkatan akurasi data nasabah.

    Dukcapil juga berkomitmen untuk terus mendukung sektor keuangan, termasuk BPR dan BPRS agar mampu menghadapi tantangan era digital dengan lebih siap.

    Sementara itu, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah menekankan bahwa BPR harus siap menghadapi perubahan perilaku nasabah yang kini semakin mengutamakan layanan berbasis digital.

    “Sekarang berbeda, eranya 5.0 di mana sudah artificial intelligence,” ujar Tedy.

    Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar sistem manajemen keamanan informasi, seperti ISO 27001:2022 agar industri BPR tetap patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi dan terhindar dari risiko penyalahgunaan data.

    “Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga untuk melindungi industri kita dari risiko penyalahgunaan data,” ucapnya.

    Sedangkan, Direktur Utama BPR DP Taspen Iwan Soeroto menyatakan kerja sama dengan Dukcapil yang difasilitasi oleh Perbarindo akan mendukung percepatan digitalisasi layanan perbankan di BPR.

    “Kerja sama ini memungkinkan BPR untuk melakukan verifikasi data nasabah secara langsung melalui sistem Dukcapil. Dengan KTP-elektronik, BPR bisa melakukan autentikasi data nasabah secara real-time, memastikan keaslian data lebih cepat dan akurat serta mencegah penyalahgunaan,” kata dia.

    Melalui kerja sama tersebut, BPR dan BPRS diharapkan semakin siap dalam menghadapi tantangan digitalisasi, terutama dalam menjaga keamanan data nasabah.

    Implementasi IKD dan integrasi sistem dengan Dukcapil menjadi langkah strategis untuk mempercepat layanan keuangan berbasis digital dan memastikan perlindungan data pribadi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, efisien, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Scan KTP, Begini Caranya

    Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Scan KTP, Begini Caranya

    Jakarta

    Mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan bermodalkan scan KTP. Begini caranya.

    Cek pajak kendaraan makin praktis. Bahkan bermodalkan KTP pun bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan dengan scan KTp itu bisa dilakukan di Kiosk Bapenda Jabar. Lewat fitur terbaru, cek pajak kendaraan tahunan hanya perlu scan KTP dan scan sidik jari atau scan wajah.

    Dikutip detikOto dari laman Instagram Bapenda Jabar, nanti akan tertera besar pajak kendaraan atas nama kamu. Kalau belum bayar, maka pembayaran juga bisa dilakukan sekaligus lewat Kiosk tersebut dengan menggunakan QRIS atau virtual account. Selanjutnya tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik, pengesahan STNK, dan asuransi Jasa Raharja dikirim lewat email dan WhatsApp.

    “BestieBapenda tidak perlu melakukan pengesahan STNK dan cetak SKKP,” demikian penjelasannya.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

    Perlu dicatat, Kiosk Samsat ini tersedia di Samsat Induk, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan BIP Mal. Selain di Kiosk, pengecekan pajak kendaraan Jawa Barat juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Caranya pun cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

    1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi

    Mulailah dengan menyimpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor tersebut.

    2. Mulai dengan Mengetik “Hi”

    Ketikan kata “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.

    3. Pilih Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

    Balas pesan dari bot dengan angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bot kemudian akan memberikan instruksi lebih lanjut.

    4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

    Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan oleh bot agar data dapat diproses dengan benar.

    5. Tentukan Warna Dasar Plat Kendaraan

    Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi: Merah (kendaraan dinas pemerintah); Kuning (kendaraan umum); Hitam (kendaraan pribadi); Putih (kendaraan baru). Ketik warna plat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

    6. Tunggu Informasi dari Bot

    Jika data nomor polisi kendaraan dan warna dasar plat sesuai dengan yang tercatat di Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda. Informasi ini meliputi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    (dry/lth)

  • Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran!

    Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran!

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Forum Human Capital Indonesia resmi membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2025 pada Jumat (7/3/2025).

    Kesempatan ini terbuka untuk semua kalangan termasuk disabilitas dan orang asli Papua (OAP). Periode pendaftaran dibuka mulai 7 – 16 Maret 2025 untuk reguler dan disabilitas, sedangkan bagi OAP akan dibuka pada minggu ke-2 sampai dengan minggu ke-3 April 2025.

    Sebagai catatan, Kementerian BUMN dan Forum Human Capital Indonesia hanya membatasi satu jenis rekrutmen bagi setiap pelamar. Untuk itu, pelamar harus melihat lowongan pada laman karir terlebih dahulu sebelum menetapkan jenis rekrutmen yang dipilih.

    Selain itu, setiap pelamar hanya bisa memilih satu lowongan dari lowongan yang tersedia. Dengan demikian, pelamar perlu memastikan data dan dokumen pada Daftar Riwayat Hidup telah diisi dengan benar.

    “Pastikan data dan dokumen pada Daftar Riwayat Hidup telah diisi dengan benar karena pelamar tidak dapat mengubah data apapun setelah melamar di lowongan pekerjaan,” demikian melansir laman resmi https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/home, dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Warga Negara Indonesia
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
    Jenis kelamin menyesuaikan kebutuhan posisi masing-masing BUMN
    Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
    Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada
    Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) jika ada
    Apabila pelamar memiliki ijazah dari universitas luar negeri, diharapkan untuk dapat melakukan penyetaraan dan konversi nilai terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)

    Lalu bagaimana cara melamar rekrutmen bersama BUMN 2025? Simak caranya berikut ini:

    Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran
    Wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran
    Pastikan seluruh data yang telah diunggah oleh pelamar sudah benar dan sesuai. Pasalnya, tidak ada pilihan untuk mengubah atau memperbaiki seluruh dokumen yang telah dikirim
    Guna memudahkan registrasi online, pelamar wajib mempersiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen berikut: Foto Profil, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah/Surat Keterangan Lulus, Transkrip Nilai/Nilai Ujian Sekolah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Dokumen lain (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dan lainnya), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Curriculum Vitae, Portofolio, dan Surat Rekomendasi.

    Selama proses rekrutmen, Kementerian BUMN dan Forum Human Capital Indonesia tidak memungut biaya apapun. Untuk itu, pelamar dapat melapor ke Forum Human Capital Indonesia jika ada pihak yang meminta biaya atas proses rekrutmen.

    “Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melaporkan ke Forum Human Capital Indonesia,” pungkasnya.