Produk: KTP

  • Link Daftar Mudik Gratis 2025 Pemrov DKI Jakarta Tahap 2, Lengkap dengan Lokasi Verifikasinya

    Link Daftar Mudik Gratis 2025 Pemrov DKI Jakarta Tahap 2, Lengkap dengan Lokasi Verifikasinya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kembali membuka kesempatan untuk masyarakat yang ingin ikut sebagai peserta mudik gratis 2025.

    Mudik gratis ini tentunya bisa diikuti oleh setiap masyarakat, dengan melakukan pendaftaran secara online.

    Para calon penumpang yang ingin mengikuti mudik gratis 2025 bisa mengakses link pendaftaran melalui mudikgratis.jakarta.go.id, dan nantinya akan dibuka pada Rabu, 19 Maret 2025 mendatang.

    Setelah menyelesaikan pendaftaran secara online, peserta dalam melanjutkan dengan melakukan verifikasi yang dilaksanakan pada 20 hingga 24 Maret 2025 mendatang.

    Lokasi verifikasi

    Untuk lokasi verifikasi yang bisa didatangi terbagi menjadi 6 titik, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

    Alamat: Jl Taman Jatibaru No. 1 Gambir Jakarta Pusat

    2. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan

    Alamat: Jl. MT. Haryono Kav, 45-46 Cikoko, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

    3. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara

    Alamat: Jl Plumpang Semper, Tugu Selatan Kecamatan Koja, Jakarta Utara

    4. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Alamat: Jl Pasar Sene No. 5 RW 3, Senen Kota Jakarta Pusat

    5. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur

    Alamat: Jl Perserikatan No 1 RT 2/RW 8 Jati Pulo gadung, Jakarta Timur

    6. Suku Dinas perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat

    Alamat: Jl Raya Ting Road, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat

    Masyarakat harus mempersiapkan beberapa berkas dan data pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mana untuk warga memiliki KTP Jakarta akan lebih diutamakan.

    Sedangkan untuk peserta yang mudik dengan membawa kendaraan sepeda motor, juga harus membawa STNK.

    Itulah informasi terkait link hingga lokasi verifikasi pada mudik gratis 2025 yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta tahap 2 ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keluhan masyarakat yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tapi terbentur syarat KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Dedi mengaku akan menyiapkan aturan baru yang memudahkan warganya dalam mengurus STNK ini.

    Dalam akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya menerima keluhan bahwa dalam membayar pajak kendaraan banyak yang dipersulit dengan syarat-syaratnya.

    “Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Sebenarnya, mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama sekarang sudah bisa. Caranya dengan melakukan balik nama kendaraan jadi atas nama kita sebagai pemilik kendaraan bekas. Apalagi, sekarang bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas Rp 0.

    Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini kamu bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

    Untuk mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama, kamu tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Sesuai Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1).

    Namun, untuk mengurus balik nama ini, tetap dibutuhkan beberapa biaya. Komponen biaya yang harus dikeluarkan antara lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Administrasi STNK, Administrasi TNKB serta BPKB.

    Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

    Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers harus menyiapkan syarat-syarat, kemudian baru memproses balik nama STNK. Dalam syarat ini tidak dibutuhkan KTP pemilik lama.

    Syarat Balik Nama STNKSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp 10.000.Langkah-langkahDatang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).Langkah-langkahDatanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.Bayar biaya tersebut melalui ATM.Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    (rgr/din)

  • Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP, Simak Syarat dan Caranya

    Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP, Simak Syarat dan Caranya

    Jakarta

    KTP sudah lazim digunakan sebagai syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK atau membayar pajak tahunan kendaraan. Tapi apakah bisa jika kita perpanjang STNK tanpa KTP? Simak jawaban berikut ini, lengkap dengan cara yang bisa detikers lakukan.

    Apa Bisa Pajak STNK Tanpa KTP?

    Jawabannya bisa, tetapi syarat lain harus terpenuhi antara lain BPKB dan kuitansi pembelian. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu, sebab cara ini tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

    Pertanyaan perlu tidaknya KTP untuk bayat pajak STNK, biasanya datang dari pembeli kendaraan bekas dan belum dibalik nama. Terkadang untuk meminjam KTP pemilik lama membutuhkan waktu lama, sehingga menyulitkan pemilik baru.

    Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan

    Prosedur balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, mencakup dua kali proses. Proses pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Simak syarat dan caranya berikut ini, seperti dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia:

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Sebelum melakukan balik nama STNK kendaraan, lengkapi syarat-syarat berikut, baru kemudian ikuti langkah-langkahnya.

    Syarat Balik Nama STNKBPKB (asli dan fotokopi)STNK atas nama pemilik lama (asli dan fotokopi)KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)Kuitansi pembelian bermeterai Rp 10.000Langkah-langkahDatang ke loket mutasi Samsat tempat STNK diterbitkan, berikan syarat-syarat di atas kepada petugas.Datang ke bagian cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan kepada petugas loket.Petugas akan mengecek dan melegalisasi dokumen.Pindah ke loket cek fiskal. Isi formulir, serahkan ke petugas, tunggu sampai nama kamu dipanggil.Bayar biaya cabut berkas di kasir. Jika ada pajak yang belum terbayar, maka harus sekalian dibayar.Datang ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lagi. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.Detikers akan menerima tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Ada dua rangkap kuitansi yang diterima. Satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi kamu bawa untuk mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat. Bawa bukti pembayaran, serahkan kuitansi kepada petugas.Kamu akan diberi berkas-berkas dan akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000. Kamu akan mendapat tanda terima.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke bagian mutasi kantor Samsat sesuai KTP kamu sebagai pemilik baru.Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika sudah lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan (sekitar 1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah menerima STNK baru beridentitas nama kamu, maka selanjutnya bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK beridentitas baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)Langkah-langkahDatang ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket yang tersedia.Isilah formulir penerbitan BPKB baru.Jika semua berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.Bayarlah melalui ATM. Serahkan tanda lunas dan berkas-berkas kepada petugas.Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Nah, jadi detikers bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP, yakni dengan cara melakukan balik nama terlebih dahulu. Cara ini memang cukup panjang, tetapi hal ini bisa mempermudah proses administrasi kendaraan ke depannya.

    (bai/row)

  • Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta dan Syaratnya, Buka Rabu Besok

    Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta dan Syaratnya, Buka Rabu Besok

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program mudik gratis untuk Lebaran 2025. Pendaftaran dibuka kembali mulai Rabu besok (19/3/2025) dan dilakukan secara online.

    Program ini memiliki tiga syarat yang harus dipenuhi calon peserta. Salah satunya Kartu Keluarga untuk hubungan keluarga dengan maksimal tiga orang dalam 1 KK.

    Selain itu KTP DKI Jakarta, peserta akan diutamakan berasal dari Jakarta dan STNK untuk mereka yang membawa sepeda motor saat mudik.

    Berikut cara mendaftar program mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta:

    Masuk ke situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id atau klik link berikut ini.
    Isi formulir
    Lakukan verifikasi data dengan membawa fotokopi dokumen yang disyaratkan ke lokasi verifikasi terdekat

    Verifikasi tersebut dilakukan mulai dari 20 hingga 24 Maret 2025 mendatang. Peserta wajib datang dengan membawa dokumen dan melakukan verifikasi data.

    Sebagai catatan, kuota akan dialihkan ke orang lain jika peserta tidak hadir pada jadwal verifikasi yang ditentukan. Mereka akan dianggap mengundurkan diri.

    Berikut daftar sejumlah lokasi verifikasi tersebut:

    Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat
    Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Selatan
    Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Utara
    Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Pusat
    Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Timur
    Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Barat

    (dem/dem)

  • Link Mudik Gratis Lebaran 2025 Pertamina, Simak Juga Jadwal, Rute, dan Persyaratannya!

    Link Mudik Gratis Lebaran 2025 Pertamina, Simak Juga Jadwal, Rute, dan Persyaratannya!

    PIKIRAN RAKYAT – Jelang Lebaran 2025, ada berbagai program mudik gratis yang dapat diikuti, salah satunya adalah dari Pertamina.

    Program mudik gratis ini hadir untuk membantu pemudik kembali ke kampung halaman dengan nyaman tanpa biaya.

    Mudik gratis dari Pertamina merupakan program tahunan yang mendukung tradisi mudik Lebaran di Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan selama perjalanan mudik.

    Bagi yang berminat mengikuti program ini, berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal keberangkatan dan link pendaftarannya.

    Link dan Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Pertamina 2025

    Pendaftaran untuk mudik gratis Pertamina telah dibuka sejak 10 Maret 2025 dan dilakukan secara online melalui laman ini: KLIK DI SINI.

    Adapun, keberangkatan mudik gratis akan dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Maret 2025, dari area Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

    Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Pertamina 2025

    Untuk mengikuti program mudik gratis ini, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, yaitu:

    Nomor WhatsApp aktif KTP/KIA asli Kota tujuan (tidak dapat diubah setelah pendaftaran) Barang bawaan (1 koper medium maksimal 15 kg dan 1 tas kecil maksimal 8 kg) Peserta wajib mengenakan atribut yang diberikan panitia Melakukan registrasi ulang pada 25 Maret 2025, pukul 03.00 – 07.30 WIB di TMII Rute Mudik Gratis Pertamina 2025

    Mudik gratis Pertamina 2025 mencakup beberapa tujuan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Berikut adalah rinciannya:

    Jawa Barat: Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut Jawa Tengah dan Yogyakarta: Semarang, Kendal, Purwokerto, Banyumas, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Brebes, Cilacap, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri Jawa Timur: Surabaya, Malang, Madiun, Ngawi, dan Banyuwangi

    Dengan program ini, pemudik dapat pulang ke kampung halaman tanpa khawatir soal biaya dan kenyamanan perjalanan.

    Demikian informasi mengenai jadwal keberangkatan, pendaftaran, syarat dan ketentuan, serta tujuan mudik gratis Pertamina 2025. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BI Solo siapkan Rp4,6 triliun untuk penukaran uang baru di Ramadan 2025

    BI Solo siapkan Rp4,6 triliun untuk penukaran uang baru di Ramadan 2025

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    BI Solo siapkan Rp4,6 triliun untuk penukaran uang baru di Ramadan 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Maret 2025 – 19:24 WIB

    Elshinta.com – Bank Indonesia (BI) Solo menyiapkan uang baru senilai Rp4,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan 2025. Penukaran uang difokuskan di 41 titik perbankan dan penukaran bersama di Benteng Vastenburg Solo.

    Kepala Perwakilan BI Solo, Dwiyanto Cahyo Sumitrat, mengatakan penukaran uang baru tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp4 triliun.

    “Penukaran uang kami utamakan di loket perbankan dan penukaran bersama. Kami sudah sosialisasikan penggunaan aplikasi PINTAR agar proses penukaran lebih terukur dan mudah diakses masyarakat,” ujar Dwiyanto, Minggu (16/03/2025).

    BI Solo bekerja sama dengan 21 bank besar yang menyediakan kuota penukaran harian lebih tinggi. Titik penukaran pada tahun ini berkurang dari tahun lalu 90 titik. Hal ini disebabkan ada kendala perparkiran yang kurang luas.

    “Kita pilih bank-bank besar,” tambahnya saat dikonfirmasi. 

    Setiap titik perbankan melayani 100 kupon penukaran per hari dengan nominal Rp 4,3 juta per kupon. Sementara di Benteng Vastenburg disediakan 1.000 paket kupon penukaran.
    Penukaran uang baru secara simbolis di Benteng Vastenburg pada 19-20 Maret 2025, sedangkan di Masjid Sheikh Zayed berlangsung pada 11 Maret 2025.

    Menurut Dwiyanto, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pecahan kecil seperti Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 menjadi yang paling diminati masyarakat. Tahun ini, BI Solo mengkombinasikan berbagai pecahan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 2.000.

    Masyarakat dapat menukar uang baru selama periode Ramadan 2025 dengan membawa KTP dan buku rekening atau uang tunai. Jumlah maksimal penukaran dibatasi hingga Rp 4,3 juta per orang.

    “Fokus kami tahun ini adalah memudahkan masyarakat melalui jalur perbankan dan penukaran bersama di lokasi strategis,” tambah Dwiyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Senin (17/3). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Cara Mudah Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di BCA, Mandiri, dan BSI Tanpa Antre Panjang

    Cara Mudah Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di BCA, Mandiri, dan BSI Tanpa Antre Panjang

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kebutuhan akan uang tunai baru meningkat pesat.

    Masyarakat Indonesia memiliki tradisi untuk memberikan uang baru kepada sanak saudara, terutama anak-anak, sebagai bagian dari perayaan Lebaran 2025.

    Untuk memenuhi kebutuhan ini, bank-bank di Indonesia, seperti BCA, Mandiri, dan BSI, menyediakan layanan penukaran uang baru.

    Berikut adalah panduan lengkap cara tukar uang baru di ketiga bank tersebut:

    1. Bank Central Asia (BCA)

    BCA, sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, menawarkan layanan penukaran uang baru di kantor cabang mereka. Berikut langkah-langkahnya:

    Daftar melalui PINTAR BI: Pilih cabang BCA yang akan didatangi dan pilih tanggal penukaran. Persiapkan Dokumen: Bawa kartu identitas (KTP) asli, kartu ATM atau buku tabungan BCA, dan uang lama yang ingin ditukarkan. Ikuti Prosedur Bank: Petugas bank akan memberikan arahan mengenai batas maksimal dan proses penukaran. Selesaikan Transaksi: Setelah verifikasi, Anda akan menerima uang baru sesuai permintaan.  

    Perlu diperhatikan juga, untuk penukaran uang baru di BCA, nasabah perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu ATM atau buku tabungan BCA, serta uang lama yang ingin ditukarkan.

    2. Bank Mandiri

    Bank Mandiri juga menyediakan layanan penukaran uang baru di kantor cabang mereka. Namun, nasabah harus melalukan konfirmasi dulu dengan pihak bank untuk memastikan ketersedian uang.

    Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

    Kunjungi Kantor Cabang: Datang ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Persiapkan Dokumen: Bawa kartu identitas (KTP) asli, kartu ATM atau buku tabungan Mandiri, dan uang lama yang akan ditukarkan. Ikuti Prosedur Bank: Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Selesaikan Transaksi: Serahkan uang lama dan dokumen kepada petugas, dan kamu akan menerima uang baru setelah proses selesai.

    Pastikan membawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan, sebagai syarat.

    3. Bank Syariah Indonesia (BSI)

    BSI, sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, juga turut serta dalam menyediakan layanan penukaran uang baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    Lakukan konfirmasi: Konfirmasi terlebih dahulu ke pihak bank untuk memastikan apakah membuka layanan penukaran uang. Kunjungi Kantor Cabang: Datang ke kantor cabang BSI terdekat. Persiapkan Dokumen: Bawa kartu identitas (KTP) asli, kartu ATM atau buku tabungan BSI, dan uang lama yang ingin ditukarkan. Ikuti Prosedur Bank: Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Selesaikan Transaksi: Serahkan uang lama dan dokumen kepada petugas, dan kamu akan menerima uang baru setelah proses selesai.

    Pastikan kamu membawa dokumen seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan yang biasanya menjadi persyaratan dalam proses penukaran uang di Bank BSI.

    Tips Tambahan Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Pastikan uang lama yang akan ditukarkan dalam kondisi baik dan teratur. Perhatikan batas maksimal penukaran uang yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Selain melalui bank, masyarakat juga dapat menukar uang baru melalui kas keliling BI dengan cara mengunjungi situs resmi pintar.bi.go.id. Perhatikan batas penukaran uang, maksimal Rp4,3 juta sesuai ketentuan BI “Pintar”.

    Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menukarkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran. Selamat Hari Raya Idulfitri.

    Perlu diingat jika setiap Bank memiliki kebijakan dan syarat tertentu. Pastikan untuk mengecek informasi terlebih dahulu melalui bank terkait.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mudik Gratis Pemprov Kalteng Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Maret 2025

    Mudik Gratis Pemprov Kalteng Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Regional 17 Maret 2025

    Mudik Gratis Pemprov Kalteng Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Program
    mudik gratis
    yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi dibuka sejak Senin (17/3/2025).
    Dinas Perhubungan Kalteng menyiapkan 4 rute pemberangkatan dalam program mudik gratis tahun ini.
    Cara pendaftarannya pun cukup sederhana. Mengingat kuota yang terbatas, diharapkan masyarakat yang akan mudik segera melakukan pendaftaran.
    Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng, Ahmad Isnaeni menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka pada 16-25 Maret 2025.
    “Kami menyediakan lima rute mudik gratis, yakni Sampit (Kotawaringin Timur), Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Buntok (Barito Selatan),” beber Isnaeni kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Senin.
    Isnaeni menjelaskan, terdapat 12 bus yang pihaknya sediakan untuk mudik gratis tahun ini, yakni 5 bus untuk tujuan Pangkalan Bun dengan kapasitas 188 penumpang.
    “Secara keseluruhan kami sediakan 12 bus dengan total penumpang keseluruhan total 429 penumpang,” tuturnya.
    Kemudian 4 bus untuk rute Palangka Raya-Sampit dengan kapasitas sebanyak 145 penumpang, 2 bus untuk rute Palangka Raya-Banjarmasin sebanyak 82 penumpang, dan 1 bus untuk rute Palangka Raya-Buntok dengan kapasitas 16 penumpang saja.
    “Masyarakat bisa mendaftar lewat perusahaan otobus (PO) yang menyediakan program ini, seperti loket PO Agung Mulia, Damri, Logos, Yessoe, Airgan, dan loket resmi di Terminal WA Gara dan Kantor Disdik Kalteng khusus yang pelajar,” jelasnya.
    Pemberangkatan mudik gratis Pemprof Kalteng ini dijadwalkan serentak pada 26 Maret 2025 pukul 09.00 WIB di Terminal AKAP WA Gara, Kota Palangka Raya.
    “Silakan lakukan pendaftaran di PO Bus sesuai dengan informasi yang kami sampaikan, syaratnya hanya bermodalkan KTP,” ujarnya.
    Isnaeni menjelaskan bahwa dibukanya mudik gratis ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) saat arus mudik dan arus balik lebaran 2025.
    “Silakan masyarakat mendaftar pada program mudik gratis yang kami sediakan, bisa dicek di akun media sosial Dishub Kalteng untuk informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seratusan warga Jakarta Barat ikut hapus tato gratis

    Seratusan warga Jakarta Barat ikut hapus tato gratis

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 134 warga mengikuti program hapus tato yang diadakan oleh Badan Amil Zakat/Badan Zakat Infak Sedekah (Baznas/Bazis) DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

    “Jadi yang daftar online itu ada 118, terus yang lainnya mengikuti dari belakang. Jumlah peserta hapus tato mencapai 134 orang,” kata Koordinator Baznas/Bazis Jakarta Barat Heru Nurwanto di Jakarta, Senin.

    Jumlah tersebut relatif sama dengan jumlah peserta hapus tato pada 2024 yang mencapai 130 orang.

    Program tersebut, kata Heru, merupakan layanan yang disediakan Baznas/Bazis sebagai fasilitas untuk umat Muslim yang ingin hijrah.

    “Layanan hapus tato ini program reguler Baznas Bazis DKI Jakarta dalam rangka melayani umat Muslim yang ingin hijrah,” kata Heru.

    Kegiatan ini sudah dilakukan dalam empat tahun terakhir baik di tingkat kota ataupun tingkat provinsi.

    Heru menyebut ada sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta sebelum mereka menjalani hapus tato menggunakan laser, yakni registrasi, mengikuti screening, cek kesehatan, dan konsultasi dokter.

    “Kemudian peserta juga perlu di anestesi sebelum pelaksanaan hapus tato itu dengan krim antikebas,” ujarnya.

    Adapun tato pada badan yang dihapus hanya seluas KTP karena mempertimbangkan daya tahan tubuh peserta.

    “Kalau peserta mau hapus tato kembali, minimal ada jeda selama tiga bulan,” kata dia.

    Salah satu peserta hapus tato, Vero (28) mengaku dirinya ikut program hapus tato karena sudah bosan dan disuruh oleh orang tuanya.

    “Karena sudah bosan dan disuruh sama mamah untuk hapus,” kata Vero.

    Peserta lainnya, Travi (32) memilih untuk menghapus tato lebih karena urusan pekerjaan.

    Travi berniat menghapus tato di bagian tangan dan lehernya. “Karena lebih ke urusan kerjaan aja. Ga enak kan kalau di tempat yang kelihatan,” kata dia.

    Sementara itu, Hamim (57) memilih menghapus tatonya karena alasan spiritual. Ia mengaku ingin menghilangkan masa lalu kelamnya.

    “Karena menurut agama setelah saya mempelajari bahwa yang dilarang oleh Allah salah satunya adalah orang yang bertato,” kata dia.

    Ini adalah kali kedua belas ia mengikuti proses hapus tato. Beruntung, tato di dada kirinya saat ini sudah hampir hilang seluruhnya.

    “Mudah-mudahan ini yang terakhir,” kata Hamim.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPRD Golkar Sumedang Siap Bantu Warga Urus Dokumen yang Rusak Akibat Banjir

    Anggota DPRD Golkar Sumedang Siap Bantu Warga Urus Dokumen yang Rusak Akibat Banjir

    JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Sumedang sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Asep Kurnia mengatakan, pihaknya siap membantu warga dalam pengurusan dokumen yang terdampak bencana.

    Hal itu karena sejumlah warga yang terdampak banjir di wilayah Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mengeluhkan rusaknya dokumen-dokumen penting mereka akibat diterjang banjir luapan Sungai Cimande.

    Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai surat berharga lainnya terendam air, menyulitkan mereka dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

    BACA JUGA: Bupati Sumedang Serius Atasi Banjir Cimanggung, Normalisasi hingga Reboisasi Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

    “Kami memahami betapa pentingnya dokumen-dokumen ini bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti sekarang,” katanya, Senin (17/3).

    Oleh karena itu, Asep menegaskan, dirinya siap memberikan pendampingan dalam pengurusan dokumen-dokumen administratif warga yang rusak.

    Pria yang akrab disapa Akur itu menyampaikan, DPRD Sumedang juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam proses penggantian dokumen.

    BACA JUGA: Diduga Langgar DAS dan Sebabkan Banjir Cimanggung, Sekda Jabar Minta Evaluasi 5 Perumahan

    Banjir yang melanda wilayah Cimanggung akibat luapan Sungai Cimande memang menyebabkan banyak kerugian, tidak hanya merusak rumah dan harta benda, tetapi juga dokumen-dokumen penting.

    Dengan adanya dukungan dari Fraksi Golkar, diharapkan warga bisa segera mendapatkan kembali dokumen yang mereka butuhkan.

    “Karena, dalam situasi bencana, negara harus hadir untuk memastikan warganya mendapatkan hak administratif mereka tanpa kendala yang berbelit,” pungkas Akur. (Bas)