Produk: KTP

  • ⁠Cara Cek Lokasi Tukar Uang Baru Terdekat Hanya dengan Ponsel

    ⁠Cara Cek Lokasi Tukar Uang Baru Terdekat Hanya dengan Ponsel

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang Lebaran 2025, kebutuhan masyarakat akan uang baru dengan pecahan kecil meningkat untuk keperluan berbagi kepada keluarga dan kerabat. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru melalui layanan Kas Keliling yang tersebar di berbagai daerah. Lalu, bagaimana cara cek lokasi tukar uang baru?

    Untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui lokasi dan jadwal kas keliling terdekat, BI meluncurkan Pintar (platform informasi dan reservasi) yang dapat diakses melalui ponsel.

    Berikut ini cara mengecek lokasi tukar uang baru terdekat menggunakan ponsel.

    Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Melalui Pintar BIBuka browser ponsel Anda dan kunjungi situs resmi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/.Pada halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.Pilih provinsi dan kota atau kabupaten tempat Anda ingin melakukan penukaran.Klik “Lihat Lokasi” untuk menampilkan daftar lokasi Kas Keliling yang tersedia di wilayah tersebut.Setelah menemukan lokasi yang sesuai, pilih tanggal dan jam penukaran sesuai dengan jadwal yang tersedia.Masukkan informasi pribadi seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran yang ditetapkan.Setelah mengisi semua data, centang kotak pernyataan, lalu klik “Pesan”.Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.Pada hari dan jam yang telah ditentukan, bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke lokasi layanan Kas Keliling untuk melakukan penukaran uang.

    Periode Pemesanan dan Penukaran Uang Baru

    Penukaran uang baru dilakukan dalam empat periode, dengan jadwal pemesanan sebagai berikut:

    Periode I: 2 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 3-9 Maret 2025.Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
    Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang BaruSetiap orang dapat menukarkan uang dengan batas maksimal yang telah ditentukan oleh BI.Penukaran uang baru dilakukan dalam beberapa periode, dengan jadwal pemesanan yang diumumkan oleh BI.Pastikan membawa KTP asli dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran.Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam.

    Itulah cara cek lokasi penukaran uang baru. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penukaran uang baru menjadi lebih mudah dan terorganisir. Pastikan untuk melakukan pemesanan lebih awal karena kuota penukaran di setiap lokasi tukar uang baru terbatas dan dapat habis dalam waktu singkat, terutama menjelang Lebaran 2025.

  • KLJ, KAJ, dan KPDJ Maret 2025 Sudah Cair, Benarkah? Berikut Info Terbaru Bansos PKD dan Penerimanya

    KLJ, KAJ, dan KPDJ Maret 2025 Sudah Cair, Benarkah? Berikut Info Terbaru Bansos PKD dan Penerimanya

    PIKIRAN RAKYAT – Saat ini bansos yang masih dipertanyakan pencairannya adalah bansos PKD yakni KLJ, KAJ, dan KPDJ. Ketiga bansos tersebut adalah bansos yang disalurkan rutin oleh Dinsos DKI Jakarta setiap bulannya.

    Akan tetapi, sayangnya sampai saat ini bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk bulan Januari-Maret 2025 belum disalurkan.

    Seperti yang kita ketahui, bansos uang tunai ini biasanya disalurkan di awal bulan secara bertahap kepada penerima. Besaran yang diterima pun sama rata yakni Rp300.000/ bulan dan jika dirapel besaran dananya pun bertambah dua hingga tiga lipat mulai dari Rp600.0000-Rp900.000.

    Bantuan tunai Rp300.000/ bulan ini akan diterima oleh penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ Maret 2025 dari berbagai kalangan.

    Kalangan tersebut di antaranya Lansia (KLJ), Anak-anak (KAJ), Penyandang Disabilitas(KPDJ).

    Untuk syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    – Warga DKI Jakarta (KTP DKI Jakarta)
    – Terdaftar di DTKS
    – Dari kalangan tidak mampu
    – Memiliki rekening Bank DKI

    Info Pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ Maret 2025

    Bansos PKD seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ Maret 2025 sampai saat ini memang belum cair kepada penerima.

    Informasi tersebut dibuktikan dari komenan penerima bansos yang mengaku belum menerima bansos selama 3 bulan.

    Terkait terlambatnya penyaluran, admin akun @dinsosdkijakarta pun memberikan informasi terbaru yakni:

    “Dalam rangka kelayakan dan ketepatan data sasaran penerima bantuan sosial, saat ini Dina Sosial melalui Pusdatin Kesos sedang melakukan proses pemadanan dan pengolahan data hasil verifikasi dan validasi calon penerima manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ.

    “Segera akan dilakukan pencairan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap I Tahun 2025 tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pantau terus akun resmi Dinas Sosial DKi Jakarta untuk informasi lebih lanjut. Terima Kasih.”balasnya untuk akun @riyan_prstyoo.

    Setelah cek pencairan, calon penerima disarankan untuk cek nama penerima bansos melalui link siladujakarta.go.id.

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Akses siladu.jakarta.go.id
    2. Masukan data pribadi seperti NIK
    3. Klik cari data

    Informasi pun akan muncul di layar lengkap dengan nama penerima beserta besaran, dan periodenya.

    Demikian terkait informasi pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ Maret 2025 yang belum cair kepada penerima. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pria di Sukoharjo Ketagihan Judi Online Mobil dan Sepeda Motor Mertua Digadaikan Rp 8,5 Juta – Halaman all

    Pria di Sukoharjo Ketagihan Judi Online Mobil dan Sepeda Motor Mertua Digadaikan Rp 8,5 Juta – Halaman all

    Tersangka mengaku uang dari menggadaikan dua barang itu digunakan untuk bermain judi slot. Ia pun hanya mengaku menggelapkan mobil dan motor .

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 19:37 WIB |
    Diperbarui: Rabu, 19 Maret 2025 19:37 WIB

    dok. Kompas

    EFEK JUDI ONLINE – Ilustrasi judi online di ponsel.

    Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Angga Dewangga (31) demi bisa bermain judi online. Kecanduan judi online, yang dialami pria yang beralamat sesuai KTP di Dukuh Gamping, Desa Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu membuat dirinya nekat melakukan penipuan penggelapan.

    Mirisnya ia melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada mertuanya sendiri. Sepeda motor Honda Revo dan Mitsubishi Colt 120 SS dia gadaikan agar tetap bisa bermain judi online. 

    Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Angga Dewangga (31) demi bisa bermain judi online.

    Kecanduan judi online yang dialami pria yang beralamat sesuai KTP di Dukuh Gamping, Desa Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu membuat dirinya nekat melakukan penipuan penggelapan. 

    Mirisnya ia melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada mertuanya sendiri. Sepeda motor Honda Revo dan Mitsubishi Colt 120 SS dia gadaikan agar tetap bisa bermain judi online.

    “Motor digadaikan Rp 1,5 juta. Mobil Rp 7 juta,” kata Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto, Rabu (19/3/2025).

    Tersangka mengaku uang dari menggadaikan dua barang itu digunakan untuk bermain judi slot. 

    Tersangka pun hanya mengaku menggelapkan mobil dan motor mertuanya saja. 

    Selain itu dia juga kerap meminta uang dengan alasan untuk usaha.

    “Kalau sampai sekarang (menggelapkan kasus lainnya) tidak mengakui. Tetapi kalau dia pinjam uang kepada temannya itu ada,” ujar Agung.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Umum Semarang 18-21 Maret 2025

    Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Umum Semarang 18-21 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

    Masyarakat di Semarang dapat memanfaatkan layanan ini di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi penukaran uang baru di Semarang.

    Layanan Penukaran Uang Kas Keliling BI di Semarang

    Bank Indonesia menyediakan layanan kas keliling untuk penukaran uang baru di Semarang. Salah satu titik penukaran yang tersedia adalah:

    Jadwal: Kamis, 20 Maret 2025 Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Kuota: 1.000 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 19 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Penukaran Uang Baru di Bank Umum Semarang

    Selain melalui layanan kas keliling, penukaran uang baru juga dapat dilakukan di sejumlah bank umum yang berlokasi di Semarang. Berikut daftar lengkap bank yang melayani penukaran uang baru pada 18-21 Maret 2025, pukul 09.00 – 12.00 WIB:

    CIMB Niaga

    CIMB Niaga Pandanaran, Jl. Pandanaran No. 62, Pekunden, Kota Semarang CIMB Niaga Candi, Jl. Sultan Agung No.121, Semarang CIMB Niaga Semarang Pemuda, Jl. Pemuda No.102-104, Kota Semarang CIMB Niaga Cendrawasih, Jl. Cendrawasih, Purwodinatan, Kota Semarang

    Bank Jabar Banten (BJB)

    Bank bjb KC Semarang, Jl. Pandanaran No. 84, Semarang Jalan Perintis Kemerdekaan No. 3, Pudakpayung, Banyumanik, Semarang

    Bank Jateng

    Cabang Utama, Jl. Pemuda No. 142, Semarang Jl. Brigjen Sudiarto No. 196-198, Majapahit, Semarang

    Bank Mandiri

    Jl. Pemuda No. 73, Semarang Jl. Pahlawan No. 3, Semarang

    Bank Syariah Indonesia (BSI)

    BSI KC Semarang A Yani, Jl. Ahmad Yani No. 152, Semarang BSI KCP Mt Haryono, Jl. Mt Haryono No. 655A, Semarang

    BCA

    Jl. Pemuda No. 90-92, Kel. Kembangsari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang Gang Tengah No. 88, Kel. Kranggan, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang

    BNI

    BNI Kantor Cabang Karangayu, Jl. Jend. Sudirman No. 195, Semarang BNI Kantor Cabang Semarang, Jl. Letjen MT Haryono No. 16, Semarang BNI KC Pandanaran, Jl. Pandanaran No. 88, Pekunden, Semarang BNI KCP Pemuda, Jl. Pemuda No. 36, Sekayu, Semarang

    BRI

    Jl. Pattimura No. 2-4, Semarang Jl. Menteri Supeno No. 2, Semarang

    BTN

    BTN KC Semarang BTN KCP UNDIP Tembalang, Semarang BTN KCP UNNES, Semarang BTN KCP Tlogosari, Semarang BTN KCP Ngaliyan, Semarang BTN KCP Majapahit, Semarang BTN KCP Karangayu, Semarang BTN KCP Banyumanik, Semarang BTN KCP BSB, Semarang BTN KCP Plamongan Indah, Semarang BTN KCP Ketileng, Semarang BTN KCP Woltermonginsidi, Semarang BTN KCP Sampangan, Semarang Cara Melakukan Penukaran Uang Baru

    Bank Indonesia mewajibkan pendaftaran terlebih dahulu melalui platform PINTAR BI di laman pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah pemesanan:

    Masuk ke laman pintar.bi.go.id Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” Pilih provinsi Jawa Tengah, lalu tentukan lokasi dan tanggal penukaran di Semarang Isi data diri sesuai identitas resmi Pilih pecahan uang yang diinginkan sesuai dengan batas maksimal Rp4,3 juta Setelah pemesanan selesai, simpan kode pemesanan dalam bentuk QR Code Pada hari penukaran, tunjukkan QR Code dan KTP asli kepada petugas

    Dengan kemudahan layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan uang pecahan baru tanpa harus antre panjang. Pastikan sudah melakukan registrasi, membawa KTP asli, dan datang sesuai jadwal yang telah dipilih agar proses penukaran berjalan lancar dan cepat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal 3 Tol Fungsional Gratis yang Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025

    Jadwal 3 Tol Fungsional Gratis yang Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Selama mudik Lebaran 2025, Jasa Marga akan membuka tiga ruas tol fungsional yang dapat digunakan secara gratis oleh pemudik.

    Informasi ini disampaikan oleh Corporate Communication Jasa Marga, Lisye Octaviana, pada konferensi pers yang diadakan Rabu, 19 Maret 2025. Berikut adalah detail jadwal operasional tol fungsional tersebut:

    1. Tol Solo-Yogyakarta – Kulonprogo Waktu operasional: 24 Maret – 7 April 2025 Jam operasional: 06.00 – 18.00 WIB Golongan kendaraan: Golongan I (mobil pribadi non-bus dan non-truk) Ruas yang difungsikan: Prambanan hingga Purwomartani sepanjang 6,78 km 2. Tol Probolinggo-Banyuwangi Waktu operasional: 24 Maret – 31 Maret 2025 (mudik), 1 April – 8 April 2025 (balik) Jam operasional: 06.00 – 16.00 WIB Golongan kendaraan: Golongan I (mobil pribadi non-bus dan non-truk) Ruas yang difungsikan: Gending hingga Paiton sepanjang 23,47 km 3. Tol Japek II Selatan Waktu operasional: Sesuai diskresi kepolisian Golongan kendaraan: Golongan I (mobil pribadi non-bus dan non-truk) Ruas yang difungsikan: Sadang hingga Bojongmangu sepanjang 31,25 km

    Pemudik diharapkan dapat memanfaatkan jalan tol fungsional ini dengan mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.

    Tol-tol ini diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik dan arus balik dengan jadwal operasional yang sudah ditentukan. 

    Link dan Syarat Mudik Gratis Pertamina 2025

    Pendaftaran untuk mudik gratis Pertamina telah dibuka sejak 10 Maret 2025 dan dilakukan secara online melalui laman ini: KLIK DI SINI.

    Adapun, keberangkatan mudik gratis akan dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Maret 2025, dari area Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

    Untuk mengikuti program mudik gratis ini, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, yaitu:

    Nomor WhatsApp aktif KTP/KIA asli Kota tujuan (tidak dapat diubah setelah pendaftaran) Barang bawaan (1 koper medium maksimal 15 kg dan 1 tas kecil maksimal 8 kg) Peserta wajib mengenakan atribut yang diberikan panitia Melakukan registrasi ulang pada 25 Maret 2025, pukul 03.00 – 07.30 WIB di TMII. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mudik Gratis Polres Cianjur 2025 Dibuka 112 Kuota, Cek Syarat Pendaftarannya – Halaman all

    Mudik Gratis Polres Cianjur 2025 Dibuka 112 Kuota, Cek Syarat Pendaftarannya – Halaman all

    Mudik gratis Polres Cianjur 2025 dibuka untuk 112 kuota yang dibagi untuk 2 bus. Berikut ini syarat pendaftaran, rute mudik, tanggal keberangkatan.

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 15:27 WIB

    Instagram @tmclantascianjur

    MUDIK GRATIS 2025 – Gambar ini diambil dari Instagram TMC Polres Cianjur pada Rabu (19/3/2025) yang menunjukkan poster mudik gratis Polres Cianjur untuk angkutan Lebaran tahun 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur membuka pendaftaran peserta mudik gratis untuk angkutan Lebaran Idul Fitri tahun 2025.

    Polres Cianjur hanya menyediakan dua rute perjalanan dari Cianjur ke Cilacap dan dari Cianjur ke Brebes dengan moda transportasi bus.

    Pendaftaran dibuka pada 18 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi.

    Pemudik akan diberangkatkan dari Cianjur pada 25 Maret 2025.

    Selengkapnya, simak informasi mudik gratis Polres Cianjur 2025 di bawah ini.

    Rute Mudik Gratis Polres Cianjur:

    Cianjur-Cilacap
    Cianjur – Brebes.

    Kuota: 56 orang per bus (2 bus)

    Cara Daftar:

    Pendaftaran dilakukan secara offline dengan mendatangi ruang Unit Kamsel Satlantas Polres Cianjur, mulai 18 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi (jam pelayanan: 10.00-15.00 WIB).

    Syarat Pendaftaran:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Keberangkatan:

    Hari/Tanggal: Selasa, 25 Maret 2025
    Waktu: Pukul 08.00 WIB
    Tempat: Mapolres Cianjur.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penukaran Uang Baru di Bank Tak Bisa Langsung Tukar, Sekarang Wajib Daftar Lewat pintar.bi.go.id!

    Penukaran Uang Baru di Bank Tak Bisa Langsung Tukar, Sekarang Wajib Daftar Lewat pintar.bi.go.id!

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Lebaran, tradisi membagikan uang baru kepada sanak saudara menjadi momen yang dinanti-nantikan. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk tahun 2025.

    Akan tetapi, penukaran uang baru di Bank kini tidak bisa hanya tinggal langsung datang ke bank. Agar proses lebih mudah dan tertib, masyarakat diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.

    Jadwal Pemesanan

    Pemesanan penukaran uang baru akan dibuka pada Minggu 23 Maret 2025, pukul 9.00 WIB. Layanan ini berlaku untuk masa penukaran uang mulai 24 hingga 27 Maret 2025 di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Kuota terbatas, sehingga penting untuk segera mendaftar agar tidak kehabisan.

    Cara Daftar Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI

    Untuk mendapatkan uang baru, berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti:

    Akses Website PINTAR BI

    Kunjungi situs pintar.bi.go.id melalui browser di HP atau laptop. Siapkan KTP sebagai syarat pendaftaran. Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

    Pilih Lokasi dan Jadwal

    Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia. Sesuaikan jadwal agar tidak bentrok dengan kegiatan lain. Klik “Lanjutkan” setelah menentukan lokasi dan jadwal.

    Isi Data Diri

    Masukkan nama lengkap, NIK sesuai KTP, nomor handphone, dan email aktif. Pastikan data diisi dengan benar agar pendaftaran berhasil. Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

    Pilih Jumlah Uang yang Akan Ditukar

    Pilih nominal uang yang ingin ditukarkan dengan batas maksimal Rp4,3 juta per orang. Rinciannya sebagai berikut: Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta: Rp50.000 (30 lembar) dan Rp20.000 (25 lembar). Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta: Rp10.000 (100 lembar), Rp5.000 (200 lembar), Rp2.000 (100 lembar), dan Rp1.000 (100 lembar). Klik “Konfirmasi Pemesanan” setelah memilih jumlah uang yang diinginkan.

    Simpan Bukti dan Datang ke Lokasi Penukaran

    Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email. Pada hari penukaran, datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan (bisa digital atau cetak). Tukarkan uang sesuai dengan nominal dan pecahan yang dipesan. Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

    Agar proses penukaran berjalan lancar, beberapa syarat dan ketentuan berikut wajib diperhatikan:

    Penukaran hanya dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan. Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak saat penukaran. Uang yang akan ditukar harus sesuai dengan nominal di bukti pemesanan. Uang dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang layak edar dan tidak. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang. BI akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan atau tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian uang diberikan selama ciri-ciri keaslian uang dapat dikenali. NIK KTP hanya bisa digunakan satu kali selama masa pemesanan dan baru bisa digunakan lagi setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. Jumlah Uang Baru yang Bisa Ditukarkan

    Pada tahun 2025, setiap orang dapat menukarkan uang baru maksimal Rp4,3 juta. Rinciannya:

    Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta: Rp50.000 sebanyak 30 lembar Rp20.000 sebanyak 25 lembar Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta: Rp10.000 sebanyak 100 lembar Rp5.000 sebanyak 200 lembar Rp2.000 sebanyak 100 lembar Rp1.000 sebanyak 100 lembar

    Dengan adanya layanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI, proses menjadi lebih praktis, teratur, dan menghindari antrean panjang. Jangan sampai ketinggalan, pastikan mendaftar segera begitu layanan dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 9.00 WIB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Umum Yogyakarta 17-21 Maret 2025

    Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Umum Yogyakarta 17-21 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Lebaran 2025, masyarakat di Yogyakarta dapat menukarkan uang baru di berbagai bank umum yang telah ditentukan. Penukaran ini berlangsung mulai tanggal 17 hingga 21 Maret 2025 dengan jadwal dan lokasi yang tersebar di beberapa wilayah. Berikut adalah rincian lengkapnya:

    17 Maret 2025 Bank Syariah Indonesia, Jl. Jend. Sudirman No. 42 Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta, pukul 08:00-12:00 WIB Bank Panin Dubai Syariah, JL Gedongkuning No. 135 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB Bank Permata, Jl. Margo Utomo (d/h Jl P Mangkubumi No. 26-28) Kota Yogyakarta, pukul 08:00-11:00 WIB Bank Sinarmas, Jl. Balapan Kemakmuran No.11, Kliteran, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB 18 Maret 2025 Bank Mandiri, Jl. Jend. Sudirman No.26, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, pukul 08:00-11:00 WIB Bank Mayapada Internasional, Jl. Magelang No.51, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-14:00 WIB Bank Panin, Jl. Gejayan CT No. 10, Karang Gayam, Depok, Sleman, Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB Bank MNC Internasional, Jl. Margoutomo 113, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB 19 Maret 2025 Bank Mega Syariah, Jl. C Simanjuntak 41C, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB KB Bank, Jl. Pangeran Diponegoro No.99/111, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB PT Bank Maybank Indonesia, Jl. Jendral Sudirman No. 48, Kota Yogyakarta, pukul 10:00-13:00 WIB PT Bank BPD DIY, Jl. Tentara Pelajar No.7, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB 20 Maret 2025 BPD Jawa Tengah, JL. Jend Sudirman No. 60, Kota Yogyakarta, pukul 08:00-14:00 WIB BCA, Jl. Jendral Sudirman 49-51, Kota Yogyakarta, pukul 08:00-14:00 WIB Bank BTN, Jl. Jendral Sudirman No. 71, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-14:00 WIB Bank MAS, Jl. Margo Utomo No. 63, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-14:00 WIB Bank Mega, Jl. Jendral Sudirman No. 44, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB PT Bank J Trust Indonesia,Tbk, Jl. Pangeran Diponegoro No. 9B, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB 21 Maret 2025 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Jl. Cik Ditiro No.3, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB PT Bank Cimb Niaga Tbk, Jl. Jend Sudirman No. 50, Kota Yogyakarta, pukul 08:00-14:00 WIB Nobu Bank, Jl. Laksda Adisucipto No. 32-34, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB Bank Danamon Indonesia, Jl. Magelang No. 93, Sinduadi, Melati, Sleman, Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB Prosedur Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI

    Bank Indonesia menyediakan layanan pemesanan penukaran uang baru melalui platform PINTAR BI di laman pintar.bi.go.id. Proses pemesanan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

    Masuk ke laman pintar.bi.go.id Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” Pilih provinsi Yogyakarta sebagai lokasi penukaran Pilih lokasi dan tanggal sesuai jadwal yang tersedia Isi data pemesan sesuai dengan identitas resmi Pilih pecahan uang yang diinginkan dengan total maksimal Rp4,3 juta Selesaikan pemesanan dan simpan kode pemesanan berupa QR Code Pada hari penukaran, bawa KTP asli dan tunjukkan QR Code kepada petugas Paket Penukaran Uang Baru

    Bank Indonesia menyediakan paket penukaran uang baru dengan total nominal Rp4.300.000 yang terdiri dari:

    Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Penukaran uang baru di Yogyakarta tahun 2025 dipermudah dengan sistem pemesanan daring. Masyarakat diharapkan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar tanpa antre panjang. Pastikan hadir sesuai jadwal yang telah dipilih agar layanan penukaran berjalan cepat dan efisien.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kesempatan Terakhir Tukar Uang Baru di Pintar Bi, Cek Jadwal dan Caranya di Sini

    Kesempatan Terakhir Tukar Uang Baru di Pintar Bi, Cek Jadwal dan Caranya di Sini

    JABAR EKSPRES – Penukaran uang baru secara resmi melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) hanya menyisakan satu periode terakhir yakni periode 4. Untuk kamu yang ingin tukar uang baru, masih ada satu kesempatan terakhir, pastikan untuk tidak melewatkannya.

    Kamu bisa mendapatkan jadwal dan cara tukar uang baru dari BI agar mendapatkan uang asli dan layak edar yang dikeluarkan secara resmi dari BI.

    Untuk periode ke empat ini, mekanisme penukarannya tetap sama, kamu harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman resmi Bank Indonesia bernama Pintar Bi.

    Untuk periode ke empat, pemesanan bisa mulai dilakukan pada pada Minggu 23 Maret 2025 pukul 09.000. Pastikan kamu melakukan pemesanan tepat waktu, karena akan banyak orang yang juga menantikan kesempatan ini, jika tidak cepat, bisa jadi kuota akan langsung habis.

    Baca juga : Terlengkap, Ini Cara Tukar Uang Baru di BCA, Mandiri, BNI dan BRI

    Pastikan pula jaringan internet yang kamu gunakan stabil, agar saat melakukan pemesanan berjalan dengan lancar.

    Berikut cara untuk melakukan pemesanan tukar uang baru melalui laman pintar.bi.go.id

    1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/

    2. Pilih menu “PenukaranUang Rupiah Melalui Kas Keliling”

    3. Pilih provinsi lokasi kas keliling

    4. Klik “Lihat Lokasi”

    5. Akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.

    6. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan

    7. Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.

    baca juga : Hukum Tukar Uang Baru dengan Pengurangan atau Penambahan Menurut Islam

    8. Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan
    yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).

    9. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.

    10. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti
    Pemesanan”.

    Setelah memiliki bukti pemesanan, kamu tinggal menunggu jadwal dan lokasi sesuai yang kamu pilih. pastikan datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa uang sesuai jumlah yang akan ditukar di dalam bukti pemesanan, jangan lupa bawa KTP asli untuk verivikasi identitas, karena penukaran uang baru tidak bisa diwakilkan.

  • Jadi Saksi Kasus e-KTP, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

    Jadi Saksi Kasus e-KTP, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong (AN) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Narogong untuk diperiksa pada Selasa (18/3/2025) kemarin. Hanya saja, pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.

    “Di-reschedule hari ini ya, dan sudah hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Andi Narogong diketahui sempat menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih berat dua tahun daripada putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi Narogong.

    Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada tanggal 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.