Produk: KTP

  • Penyesuaian Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru BI Periode Keempat, Dibagi Jadi 2 Tahap – Halaman all

    Penyesuaian Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru BI Periode Keempat, Dibagi Jadi 2 Tahap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal pemesanan layanan penukaran uang rupiah baru untuk Lebaran 2025.

    Diketahui sebelumnya, penukaran uang baru di BI dibagi menjadi empat periode.

    Bagi masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan, masih ada satu periode terakhir yang akan segera dibuka.

    Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah), BI akan melakukan penyesuaian untuk pemesanan layanan penukaran periode keempat. 

    Melansir Siaran Pers BI, penukaran pada periode termin IV dengan kuota sebanyak 254.800 akan terbagi menjadi 2 (dua) tahap.

    Tahap pertama yakni pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00 – 18.00 WIB khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran wilayah Pulau Jawa.

    Selanjutnya, tahap kedua yaitu pada hari Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa. 

    “Bank Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025. Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah), akan dilakukan penyesuaian untuk pemesanan layanan penukaran periode keempat,” ujar Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (19/3/2025).

    Perlu diketahui, penukaran uang baru ini hanya dapat dilakukan setelah masyarakat mendaftar secara online melalui laman resmi BI, yaitu PINTAR BI.

    Pendaftaran tersebut hanya bisa dilakukan saat jadwal pemesanan dibuka.

    Masyarakat diwajibkan hadir di lokasi, sesuai dengan tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan, serta membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

    Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp 4,3 juta per orang.

    Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru 2025

    Jadwal pemesanan penukaran uang baru 2025 lewat BI telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia.

    Selengkapnya, inilah jadwal pemesanan dan jadwal penukaran uang baru 2025 lewat BI, berikut ini:

    Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.⁣
    Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.⁣
    Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. ⁣
    Periode IV (Masa penukaran 24-27 Maret 2025.)

    Tahap pertama: Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00 – 18.00 WIB khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran wilayah Pulau Jawa.
    Tahap kedua: Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa. 

    Cara Daftar Pemesanan Tukar Uang Baru 2025

    Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id.

    Adapun caranya sebagai berikut:

    Buka website PINTAR: https://pintar.bi.go.id/ atau KLIK;
    Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’;
    Selanjutnya, pilih ‘Provinsi’ lokasi penukaran uang baru;
    Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia;
    Klik ‘Lihat Lokasi’ untuk melihat lokasi penukaran terdekat;
    Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik ‘Pilih’;
    Lakukan pengisian data pemesanan meliputi: nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik ‘Lanjutkan’;
    Kemudian, isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan;
    Checklist kotak pernyataan, lalu klik ‘Pesan’;
    Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan;
    Simpan bukti pemesanan;
    Unduh bukti pemesanan dengan mengklik ‘Download Bukti Pemesanan’;
    Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Pengakuan Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Tak Pernah Bertemu Polisi Hutan saat Berladang – Halaman all

    Pengakuan Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Tak Pernah Bertemu Polisi Hutan saat Berladang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Empat petani ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yaitu Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Tono menjadi terdakwa.

    Saat sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, mereka mengaku tak pernah bertemu polisi hutan saat berladang.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, Redite Ika Septiana mulanya menanyakan, apakah para terdakwa pernah bertemu polisi hutan saat menanam ganja.

    Pertanyaan tersebut berdasarkan aktivitas penanaman yang sudah cukup lama.

    Seorang terdakwa, Bambang mengaku tak pernah bertemu polisi hutan sama sekali saat melakukan aktivitas penanaman ganja.

    Ia juga menuturkan, tak ada pintu masuk dari pemukiman warga menuju hutan konservasi.

    “Tidak pernah (bertemu polisi hutan) Yang Mulia, tidak ada (pintu masuk),” ujar Bambang kepada majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

    Selain itu, di sekitaran kawasan hutan juga tak ada rambu larangan masuk yang dipasang.

    Lokasi tempat penanaman ganja juga berada di hutan konservasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari pemukiman warga.

    “Tidak ada rambu larangan,” kata dia.

    Diketahui, puluhan titik ladang ganja itu ditemukan di lereng Gunung Semeru, Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit, di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Bambang juga menyebutkan, selama ini tak pernah mendapat sosialisasi dari pihak TNBTS dan pihak desa tentang kawasan hutan konservasi yang tak boleh sembarang dimasuki orang maupun tanaman yang dilarang untuk ditanam.

    Mengutip Surya.co.id, keempat orang yang menjadi terdakwa itu adalah petani dan semuanya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

    Saat proses persidangan, salah satu terdakwa, Ngatoyo meninggal dunia pada awal Maret 2025.

    Menurut keterangan tim medis, terdakwa meninggal akibat penyakit komplikasi TBC dan hepatitis,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.

    Status Ngatoyo sebagai terdakwa pun gugur karena ia meninggal.

    “Untuk sidang bagi terdakwa lainnya tetap lanjut,” beber Yudhi.

    1 Orang DPO

    Dalam kasus yang terungkap pada September 2024 lalu ini, ada satu orang yang masih belum diringkus.

    Satu orang bernama Edi tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kompas.com mewartakan, Edi hingga kini belum terdeteksi keberadaannya.

    Edi diduga sebagai otak intelektual di balik 59 ladang ganja yang ditemukan.

    “Pencarian intensif masih terus kami lakukan, kami ingin misteri ini bisa segera terpecahkan,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu.

    Kesulitan yang dihadapi polisi ini karena Edi tak pernah melakukan perekaman identitas apapun.

    “Kesulitan kami adalah Edi ini tidak punya identitas, dia gak pernah melakukan perekaman KTP,” ujar Untoro.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Nasib Petani di Ladang Ganja di Bromo dan Pemiliknya: Pekerja Meninggal, Bos Bebas Berkeliaran

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Erwin Wicaksono)(Kompas.com, Miftahul Huda)

  • INFO Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Januari-Maret 2025

    INFO Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Januari-Maret 2025

    JABAR EKSPRES – Hingga saat ini, banyak dari kita masih bertanya-tanya, kapan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan cair?

    Biasanya, bantuan ini rutin disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta setiap bulan. Namun, hingga Maret 2025, pencairan untuk periode Januari-Maret masih belum dilakukan.

    Seperti yang kita tahu, bansos ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan. Setiap penerima berhak mendapatkan Rp300.000 per bulan. Jika pencairannya dilakukan secara rapel, maka jumlah yang diterima bisa mencapai Rp600.000 hingga Rp900.000.

    BACA JUGA: Klik Link Dapat Saldo DANA Rp150.000 Gratis dari Amplop di Sini

    Siapa yang Berhak Menerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ?

    Bantuan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu yang sudah memenuhi persyaratan, yaitu:

    KLJ: Lansia yang membutuhkan dukungan finansial.KAJ: Anak-anak dari keluarga tidak mampu.KPDJ: Penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

    Agar bisa menerima bantuan ini, penerima harus memenuhi beberapa syarat:

    Berdomisili di DKI Jakarta dengan KTP DKI Jakarta.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Berasal dari keluarga kurang mampu.Memiliki rekening Bank DKI.

    Kenapa Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Belum Cair?

    Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, kenapa pencairan masih tertunda?

    Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data penerima manfaat. Mereka ingin memastikan bahwa bansos benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

    Dinsos juga menegaskan bahwa pencairan akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, bagi kita yang masih menunggu, penting untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Dinsos.

    Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

    Jika kamu ingin tahu apakah namamu sudah masuk dalam daftar penerima bansos, lakukan pengecekan online dengan langkah-langkah berikut:

    Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Klik tombol Cari Data.

    Setelah itu, informasi mengenai status penerimaan bansos akan muncul di layar, termasuk nominal dan periode pencairannya.

  • Apakah Kamu Terdaftar? Cara Cek Kelayakan Bansos PKH BPNT dengan NIK KTP

    Apakah Kamu Terdaftar? Cara Cek Kelayakan Bansos PKH BPNT dengan NIK KTP

    JABAR EKSPRES – Pernahkah Kamu bertanya-tanya apakah NIK KTP-mu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT? Nah, daripada menerka-nerka, yuk, langsung cek statusmu sekarang juga!

    Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

    Jangan sampai ketinggalan, karena bantuan ini bisa sangat meringankan beban ekonomi keluarga.

    BACA JUGA: Klik Link Dapat Saldo DANA Rp150.000 Gratis dari Amplop di Sini

    Cara Cek Kelayakan Penerima Bansos PKH dan BPNT

    Tenang saja, ada beberapa cara mudah yang bisa Kamu lakukan untuk mengecek apakah Kamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

    1. Cek Melalui Website Resmi

    Pemerintah menyediakan layanan pengecekan online melalui situs Kementerian Sosial. Caranya gampang banget:

    Buka situs cekbansos.kemensos.go.idMasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili KamuMasukkan NIK KTP atau nama lengkap sesuai dengan KTPKlik Cari Data

    Jika terdaftar, informasi terkait status penerimaan bansos akan muncul di layar

    2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

    Buat Kamu yang lebih nyaman menggunakan ponsel, bisa pakai aplikasi resmi dari Kemensos. Begini caranya:

    Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play StoreLakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri dan NIK KTPLogin dan pilih menu Cek BansosMasukkan data sesuai KTP dan tekan Cari

    Jika terdaftar, hasilnya akan langsung muncul di aplikasi

    3. Cek Melalui Kantor Kelurahan atau Desa

    Kalau Kamu mengalami kendala saat cek online, datang saja langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan membantu melakukan pengecekan data penerima bansos.

    Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

    Bansos ini dicairkan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah. Berikut jadwal perkiraannya:

    1. Jadwal Pencairan PKH 2025

    PKH diberikan dalam empat tahap dalam setahun:

    Tahap 1: Januari – Maret 2025Tahap 2: April – Juni 2025Tahap 3: Juli – September 2025Tahap 4: Oktober – Desember 2025

    Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

  • Pemprov DKI Jakarta, Kemenhub, KAI, dan Jasa Marga

    Pemprov DKI Jakarta, Kemenhub, KAI, dan Jasa Marga

    Bisnis.com, JAKARTA — Mudik gratis menjadi salah satu momen yang ditunggu saat Lebaran. Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. telah membuka pendaftaran untuk program mudik gratis. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai link pendaftaran, syarat, dan ketentuan dari masing-masing penyelenggara.

    Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

    Pemerintah provinsi Jakarta menggelar Program mudik gratis untuk warga DKI Jakarta. Program ini untuk pemegang KTP DKI Jakarta. Pendaftaran program ini dibuka mulai 19 Maret 2025

    Adapun untuk mendaftar, Anda harus mengunjungi laman mudikgratis.jakarta.go.id. Pendaftaran online dilanjutkan dengan verifikasi offline di TKP.

    Pemprov DKI Jakarta menyediakan 521 bus dengan total 22.403 kursi dan 20 truk untuk mengangkut 6.000 sepeda motor[1][9]. Program ini melayani lebih dari 20 kota/kabupaten di enam provinsi. Keberangkatan arus mudik dijadwalkan pada 26-27 Maret 2025, sementara arus balik pada 5-6 April 2025.

    Syarat dan Cara Pendaftaran:

    1. Siapkan KTP DKI Jakarta (diutamakan), Kartu Keluarga (KK), dan STNK (jika membawa motor)

    2. Kunjungi situs mudikgratis.jakarta.go.id

    3. Isi formulir pendaftaran (maksimal 3 anggota keluarga dalam satu KK)

    4. Unggah dokumen persyaratan

    5. Pilih lokasi keberangkatan dan konfirmasi

    6. Tunggu konfirmasi melalui email/SMS

    7. Lakukan verifikasi di posko yang ditentukan (20-24 Maret 2025)[8]

    Mudik Gratis Kemenhub

    Kemenhub menggelar telah membuka program mudik gratis sejak 19 Maret 2025 pukul 09.00 WIB. Program ini terbuka untuk umum. Siapapun dapat ikut. Bagi Anda yang berminat, dapat mengunjungi laman nusantara.kemenhub.go.id.

    Kemenhub menyediakan total 86.312 kuota penumpang, terdiri dari 21.536 tempat duduk untuk bus, 47.816 untuk kapal laut, dan 16.960 untuk kereta api. Untuk gelombang terbaru, tersedia 1.538 kuota.

    Cara Pendaftaran:

    1. Akses laman nusantara.kemenhub.go.id

    2. Pilih menu ‘Daftar Mudik Gratis’

    3. Pilih ‘Mudik Gratis Angkutan Jalan’

    4. Pilih ‘Penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat’

    5. Klik ikon ‘Daftar’

    6. Isi formulir pada halaman ‘MitraDarat'[2]

    Mudik Gratis KAI

    Dalam program mudik gratis, KAI menyediakan 400 tiket gratis untuk rute Jakarta – Semarang menggunakan kereta Tawang Jaya Premium. Siapapun dapat mendaftar. Pendaftaran dibuka sejak 4 Maret 2025. Bagi Anda yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI

    Syarat dan Ketentuan:

    1. Wajib memiliki akun di aplikasi Access by KAI

    2. Maksimal pemesanan 4 tiket per pemesan

    3. Peserta yang membawa bayi tidak mengurangi kuota tiket namun tidak mendapat tempat duduk.

    Mudik Gratis Jasa Marga

    Jasa Marga membuka pendaftaran mudik gratis mulai 10 Maret 2025. Program ini terbuka untuk umum. Adapun bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti program ini, Anda dapat mendaftar di

    mudikgratis.jasamarga.co.id.  Jasa Marga menyediakan 27 unit bus dengan total kuota 1.350 orang.

  • Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Kamis

    Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB

    8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Pizza HUT Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Lebaran 2025

    BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Lebaran 2025

    Jakarta

    Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa seluruh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan.

    Ali Ghufron menambahkan demi mengakomodir kebutuhan peserta JKN, pihaknya akan menerapkan piket layanan di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

    Pelayanan piket di kantor cabang BPJS Kesehatan dimulai dari tanggal berikut

    28 Maret2 April3 April4 April7 April

    Pelayanan BPJS mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Lalu, untuk PANDAWA dapat diakses 24 jam.

    “Khusus selama libur Lebaran BPJS selalu siap mengantisipasi. Selama cuti lebaran, yaitu 31 Maret hingga 7 April kami masih memberikan komitmen dan memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan,” kata Ali Ghufron saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Demi menambah kenyamanan para pemudik, BPJS Kesehatan juga menyiapkan 7 posko mudik dan arus balik di titik-titik berikut.

    Terminal Pulo Gebang JakartaRest Area Tol Ungaran Km 429Terminal Purabaya SidoarjoPelabuhan Soekarno Hatta MakassarPelabuhan Merak BantenRest Area Tol Cipularang Km 88A PurwakartaRest Area Tol Cipali Km 166A MajalengkaPosko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka

    Terdapat beberapa layanan kesehatan di posko tersebut seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi, pemeriksaan kesehatan dasar, stok obat-obatan, ambulans, tindakan sederhana emergency, dan pemberian rujukan jika diperlukan.

    “Kalau pas nyetir terus capek bisa konsultasi di situ. Ada mesin pijatnya fasilitas relaksasi di hampir semua posko,” kata Ali Ghufron.

    Senada, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan para peserta mudik dengan status JKN aktif bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat di kota tujuan mudiknya

    “Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” kata Lily.

    Peserta JKN hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapatkan fasilitas JKN-nya. Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di BPJS Kesehatan, pelayanan di domisili yang tidak sesuai dengan faskes yang dipilih pada aplikasi JKN hanya bisa dilakukan maksimal tiga kali dalam sebulan.

    “Kalau pasien kondisi gawat darurat bisa langsung mengakses layanan di rumah sakit unit gawat darurat,” kata Lily.

    Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

    (dpy/up)

  • Layanan SIM keliling akan tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

    Layanan SIM keliling akan tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung
    Jakut : LTC Glodok
    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakbar : Mall Citraland
    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kuota Mudik Gratis di Tangerang Masih Tersedia 1.538 Tiket
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Kuota Mudik Gratis di Tangerang Masih Tersedia 1.538 Tiket Megapolitan 19 Maret 2025

    Kuota Mudik Gratis di Tangerang Masih Tersedia 1.538 Tiket
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran program
    mudik gratis
    dengan kuota 1.538 tiket.
    Mudik gratis
    ini dibuka untuk tujuan Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Sragen, Klaten, Purwokerto, Cilacap, Magelag, Wonosari, Yogyakarta, Tuban, Tulungagung, Surabaya, Bengkulo Wonosari, dan Solo.
    “Keberangkatan tetap dilaksanakan melalui Terminal Poris Plawad pada tanggal 28 Maret 2025 mendatang,” kata Achmad dilansir dari
    Antara
    , Rabu (19/3/2025).
    Sementara itu posko validasi ulang mudik gratis di kantor Dishub Kota Tangerang terus beroperasi untuk melayani para calon pemudik melakukan validasi data atau penukaran tiket fisik hingga 23 Maret.
    Sejauh ini, terdata ada 2.791 tiket telah divalidasi untuk keberangkatan mudik pada 28 Maret mendatang di Terminal Poris Plawad.
    Jika masyarakat sudah berhasil melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang.
    Pendaftaran
    mudik gratis Kemenhub
    hanya secara online dan satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.
    Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK), peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
    Peserta hanya diberikan waktu pada H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK Lagi, Andi Narogong Bungkam

    Diperiksa KPK Lagi, Andi Narogong Bungkam

    Jakarta, Beritasatu.com – Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong (AN) menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/3/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

    Berdasarkan pantauan, Andi Narogong meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.16 WIB.

    Selama meninggalkan gedung, Andi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya kali ini dan langsung meninggalkan lokasi.

    Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Narogong pada Selasa (18/3/2025), namun jadwal pemeriksaan tersebut akhirnya diubah dan dijadwalkan ulang pada hari ini.

    “Pemanggilan di-reschedule hari ini, dan beliau sudah hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) sempat memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun pidana penjara.

    Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

    Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

    Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Selain itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar atau menggantinya dengan 3 tahun kurungan.