Produk: KTP

  • KPK Cecar Andi Narogong Soal Aliran Duit Proyek e-KTP dari Paulus Tannos ke Anggota DPR

    KPK Cecar Andi Narogong Soal Aliran Duit Proyek e-KTP dari Paulus Tannos ke Anggota DPR

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos dan konsorsium proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) kepada anggota DPR RI.

    Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan eks narapidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sebagai saksi pada Rabu, 19 Maret kemarin. Permintaan keterangan ini dilakukan di di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    “AN didalami terkait komitmen fee dari tersangka PT dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret.

    Adapun Andi tidak bicara apapun usai menjalani pemeriksaan. Dia memilih mengambil langkah seribu dari kejaran pewarta yang sudah menunggu.

    Selain Andi, komisi antirasuah juga sudah memanggil Sugiharto yang merupakan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin, 17 Maret kemarin. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dan memenuhi panggilan meski belum dirinci hasilnya.

    Sama seperti Andi, Sugiharto juga pernah terjerat dalam kasus ini. Dia kemudian bebas bersyarat pada 2024 setelah dihukum 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada 2017.

    Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

    Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

  • KPK Dalami Aliran Dana Kasus e-KTP ke DPR Saat Periksa Andi Narogong

    KPK Dalami Aliran Dana Kasus e-KTP ke DPR Saat Periksa Andi Narogong

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan aliran dana atau fee terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP dari tersangka Paulus Tannos ke anggota DPR.

    Dugaan ini menjadi fokus pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (19/3/2025).

    “Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/3/2025).

    Andi Narogong Bungkam seusai Pemeriksaan

    Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

    Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhinya hukuman 11 tahun penjara.

    Vonis MA: 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

    Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi terhadap Andi Narogong diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi proyek e-KTP. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

    KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal kasus korupsi e-KTP.

  • Cara Tukar Uang Baru di BRI dan Bank Mandiri, Catat Persyaratan Utamanya!

    Cara Tukar Uang Baru di BRI dan Bank Mandiri, Catat Persyaratan Utamanya!

    PIKIRAN RAKYAT – Jika kuota penukaran uang baru layanan BI Pintar telah penuh, tukar uang baru lewat BRI dan Bank Mandiri dapat menjadi alternatif.

    Masyarakat tetap bisa memperoleh uang baru dengan aman, tanpa khawatir risiko uang palsu atau penipuan.

    Berikut syarat dan cara tukar uang baru di BRI dan Bank Mandiri, seperti dilansir dari Kantor Berita ANTARA.

    Syarat Tukar Uang Baru di BRI dan Bank Mandiri

    1. Konfirmasi lebih dulu untuk memastikan ketersediaan uang baru di kantor cabang BRI dan Bank Mandiri terdekat.

    2. Pastikan uang yang akan ditukar dalam kondisi baik dan tak rusak seperti penggunaan selotip, perekat, lakban atau steples untuk mengikat lembaran uang.

    3. Susun uang secara rapi dan terkelompok tanpa perekat, agar lebih mudah diperiksa dan diproses petugas bank.

    4. Persyaratan dokumen utama yakni KTP, kartu ATM atau buku tabungan.

    Cara Tukar Uang Baru di BRI

    1. Siapkan dokumen: KTP, kartu ATM atau buku tabungan yang biasanya menjadi syarat utama dalam proses tukar uang baru.

    2. Kunjungi kantor cabang BRI terdekat yang menyediakan layanan penukaran uang baru.

    3. BRI memiliki kebijakan jumlah maksimal penukaran uang untuk setiap nasabah. Pastikan jumlah yang ingin ditukarkan sesuai aturan yang berlaku.

    4. Ikuti prosedur yang berlaku dan arahan petugas bank agar proses penukaran berjalan lancar dan sesuai prosedur. Petugas bank akan menyerahkan uang baru dalam pecahan sesuai nominal yang ditukarkan usai semua tahapan selesai.

    Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri

    1. Datangi kantor cabang Bank Mandiri, temui petugas bank dan informasikan ingin menukarkan uang lama dengan yang baru.

    2. Petugas akan memberi arahan soal prosedur yang harus diikuti nasabah.

    3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran guna dilayani teller.

    4. Ketika nomor antrean dipanggil menuju teller, serahkan uang lama yang ingin ditukarkan. Serahkan dokumen KTP, kartu ATM, atau buku tabungan.

    5. Teller akan memeriksa kondisi uang dan memastikan kelengkapan dokumen. Jika semua sesuai, teller akan memproses penukaran uang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jika Tidak Punya Usaha, Bisakah Ajukan Pinjaman KUR BRI?

    Jika Tidak Punya Usaha, Bisakah Ajukan Pinjaman KUR BRI?

     

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI adalah program pinjaman yang ditujukan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan KUR BRI pada tahun 2025:

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

     

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

     

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

     

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

     

    Tak Punya Usaha

    Jika tak punya usaha yang sudah jalan 6 bulan, maka pengajuan pinjaman KUR BRI sudah pasti gagal.

    Anda bisa mengajukan pinjaman Kupedes BRI yang tidak memerlukan syarat kepemilkan usaha.

    Berikut informasi seputar KUPEDES BRI : 

     

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

     

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

     

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

     

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)

     

     

  • BI Buka Penukaran Uang Baru Online, Warga Kudus Rela Tunggu Berjam-jam Pantengi Website

    BI Buka Penukaran Uang Baru Online, Warga Kudus Rela Tunggu Berjam-jam Pantengi Website

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sistem penukaran uang baru online melalui https://pintar.bi.go.id pada momentum Lebaran 2025 dinilai memudahkan masyarakat.

    Melalui sistem terbaru yang dirancang Bank Indonesia (BI), masyarakat bisa mengajukan tukar uang baru secara online, sementara penukarannya dilakukan langsung secara offline melalui Kas Keliling atau kantor perbankan yang ditunjuk.

    Namun, jumlah penukaran uang baru tahun ini dibatasi maksimal Rp 4,3 juta per individu.

    Selain itu, masyarakat harus berebut kuota online untuk mendapatkan kesempatan menukar uang pecahan baru.

    Seperti yang dialami Aditya, warga Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

    Demi mendapatkan kuota penukaran, Aditya harus menunggu di depan layar selama empat jam.

    Ia mencoba mengakses website pintar.bi.go.id pada 16 Maret pukul 09.00 WIB untuk periode penukaran tahap ketiga.

    Namun, website sulit diakses karena tingginya jumlah pengguna yang mengajukan penukaran secara bersamaan.

    “Awalnya saya bingung, berkali-kali mencoba pengajuan secara online, tidak bisa. Jam 09.00 saya mulai online, baru bisa masuk setelah berkali-kali mencoba jam 1 siang (13.00). Memang butuh sabar, mungkin karena banyak sekali yang mengakses,” terangnya, Kamis (20/3/2025).

    Aditya tidak ingin kehilangan kesempatan menukar uang pecahan baru sebagai bekal mudik ke kampung halaman.

    Ia memilih menukar uang sebesar Rp 2,3 juta dari batas maksimal Rp 4,3 juta, agar warga lain juga mendapat kesempatan yang sama.

    “Saya tukar pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2.000. Ini sudah cukup, biar sisanya buat yang lain,” ujarnya.

    Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jateng Kudus, Risdiyanto, menjelaskan bahwa Bank Jateng Cabang Kudus ditunjuk oleh BI sebagai penyalur uang baru periode ketiga.

    Bank Jateng mendapatkan alokasi Rp 1,7 miliar melalui program Serambi BI.

    Penukaran dilakukan 18–21 Maret, dengan kuota 100 orang per hari, melalui dua loket khusus penukaran uang baru.

    Proses penukaran berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB.

    Menurutnya, antusias masyarakat sangat tinggi karena tradisi bagi-bagi uang Lebaran masih menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan.

    “Masyarakat bisa mengakses pengajuan tukar uang baru dari rumah menggunakan KTP. Pecahan yang tersedia mulai dari Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, hingga Rp 1.000,” jelasnya.

    Ia menambahkan, sistem penukaran online dari BI sebenarnya mempermudah masyarakat, tetapi kuota cepat penuh dalam waktu singkat.

    “Di hari pendaftaran saja, kuota langsung habis. Sekarang tinggal menunggu sesi selanjutnya pada periode penukaran 24–27 Maret,” pungkasnya.

  • Pemkab Wonosobo Gandeng RSI dan Disdukcapil untuk Tingkatkan Akses Layanan Kependudukan Pasien 

    Pemkab Wonosobo Gandeng RSI dan Disdukcapil untuk Tingkatkan Akses Layanan Kependudukan Pasien 

    TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Wonosobo dan Disdukcapil Wonosobo.

    Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan saat kegiatan apel rutin mingguan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Kamis (20/3/2025) di halaman Pendopo Bupati.

    Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan bagi pasien rumah sakit, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.

    Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini, yang memungkinkan pasien untuk lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan yang terintegrasi, cepat, dan gratis. 

    Dengan kemudahan layanan yang ditawarkan kepada masyarakat, tentunya, bagi ibu yang melahirkan di RSI Wonosobo, dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa langsung diterbitkan. 

    “Begitu pula dengan penerbitan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di RSI, yang dapat segera diproses bersamaan dengan KK baru tanpa prosedur yang rumit,” imbuhnya.

    Selain itu, pasien yang belum memiliki KTP-el juga dapat melakukan perekaman data langsung di rumah sakit. 

    Kebijakan ini tidak hanya mempermudah akses dokumen kependudukan, tetapi juga berkontribusi dalam percepatan penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, serta optimalisasi layanan sosial dan kesehatan di Kabupaten Wonosobo.

    Sekda Andang juga menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni seremonial belaka, tetapi menjadi inspirasi bagi perangkat daerah lainnya. 

    Ia mendorong setiap pihak untuk terus membangun sinergi dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder guna menciptakan inovasi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Jika kita semua bekerja bersama dan bahu-membahu, dampak positif yang bisa dirasakan masyarakat akan semakin besar,” ujar Sekda.

    Melalui kerja sama dan inisiatif seperti ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diterapkan. 

    Pemerintah berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan warga Wonosobo. (ima)

  • 5 Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP, Tak Harus ke Kantor Cabang

    5 Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP, Tak Harus ke Kantor Cabang

    PIKIRAN RAKYAT – Bagi kamu yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengetahui nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) adalah hal yang penting. Nomor ini digunakan sebagai identitas kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan nomor KPJ, kamu bisa mengakses berbagai layanan, termasuk pencairan saldo JHT (Jaminan Hari Tua), pengecekan kepesertaan, serta manfaat lainnya. Namun, terkadang kartu fisik KPJ bisa hilang atau terselip, sehingga kamu perlu mencari cara untuk mengetahui kembali nomor tersebut.

    Jika kamu mengalami kendala dalam menemukan nomor KPJ, jangan khawatir. Kini, ada beberapa metode mudah yang bisa digunakan untuk mengeceknya, salah satunya dengan menggunakan KTP. Karena data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhubung dengan identitas pribadi, kamu dapat melakukan pengecekan nomor KPJ hanya dengan menggunakan NIK yang tertera pada KTP.

    Dengan banyaknya pilihan yang tersedia, kamu tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan nomor KPJ dan tidak memiliki kartu fisiknya. Nah, bagaimana cara mengecek nomor KPJ dengan KTP? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Lewat Call Center

    Pertama, kamu bisa mencoba cek nomor KPJ dengan KTP menggunakan call center yang khusus disediakan. Jika kamu ingin mendapatkan informasi secara langsung, cukup hubungi Call Center BPJS di 175.

    Setelah tersambung dengan petugas, sampaikan bahwa kamu ingin mengetahui nomor KPJ.

    Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memberikan NIK KTP sebagai verifikasi data.

    Setelah data diproses, petugas akan memberikan informasi nomor KPJ yang kamu miliki.

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Lewat X

    Media sosial X, atau dulu lebih dikenal sebagai Twitter, juga bisa digunakan untuk cek nomor KPJ. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan melalui akun @BPJSTKinfo

    Caranya juga tidak sulit. Cukup kirimkan pesan Direct Message (DM) dengan format:

    Nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK KTP

    Tunggu hingga admin BPJS Ketenagakerjaan membalas pesanmu dengan informasi nomor kepesertaan yang diminta.

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Lewat WhatsApp

    Kamu juga bisa cek nomor KPJ dengan KTP melalui WhatsApp. BPJS menyediakan layanan BPJAMSOSTEK.

    Dengan menghubungi nomor 081380070175, kamu bisa mendapatkan informasi nomor BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu datang langsung ke kantor.

    Cukup kirimkan pesan WhatsApp sesuai format yang diminta, dan informasi akan diberikan dalam waktu singkat.

    Cek nomor KPJ di WhatsApp

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Lewat SMS

    Selanjutnya, kamu juga bisa cek nomor KPJ menggunakan SMS. Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, tambahkan nomor 0877-7550-0400 ke daftar kontak di ponselmu. Selanjutnya, kirim pesan dengan format berikut:

    NIK (spasi) Nomor NIK KTP

    Contohnya: NIK 357303030987

    Setelah mengirim SMS ke nomor tersebut, kamu akan menerima balasan berisi informasi nomor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar.

    Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP Offline

    Terakhir, bagi yang ingin mengecek secara langsung, kamu bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut:

    Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengecek nomor KPJ. Serahkan KTP atau sebutkan NIK KTP untuk pengecekan data. Petugas akan mencari informasi di sistem dan memberikan nomor KPJ milikmu. Catat nomor KPJ yang diberikan agar tidak hilang lagi.

    Demikian informasi terkait cara cek nomor KPJ melalui 5 cara yang bisa kamu lakukan hanya dengan KTP. Pilih salah satu yang paling pas dengan kondisi kamu saat pengecekan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus e-KTP, KPK Usut Commitment Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR

    Kasus e-KTP, KPK Usut Commitment Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong : Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

    Adapun Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

    Adapun pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

  • Ini Jadwal Baru Penukaran Uang Lebaran 2025 Lewat Pintar BI – Page 3

    Ini Jadwal Baru Penukaran Uang Lebaran 2025 Lewat Pintar BI – Page 3

    Proses penukaran uang melalui PINTAR BI dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang optimal. Selain praktis dan cepat, sistem ini juga memastikan ketertiban dan kelancaran proses penukaran uang.

    Masyarakat perlu mendaftar melalui situs web PINTAR BI (pintar.bi.go.id) dan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor BI atau lokasi penukaran lainnya.

    BI menyediakan jumlah uang baru yang cukup besar untuk memenuhi permintaan masyarakat. Namun, karena keterbatasan kuota, tidak semua pemesanan akan dipenuhi. Pastikan untuk melakukan pemesanan sedini mungkin.

    Layanan ini resmi dibuka mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025, dengan penukaran fisik dilakukan di lokasi kas keliling BI yang telah dipilih saat pendaftaran online. PINTAR BI menawarkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang Rupiah layak edar tanpa harus berdesak-desakan.

    Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi PINTAR BI untuk jadwal terkini, karena jadwal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.

  • Penukaran Uang Baru Periode 4 pintar.bi.go.id Dibuka Dua Tahap, Catat Jadwalnya!

    Penukaran Uang Baru Periode 4 pintar.bi.go.id Dibuka Dua Tahap, Catat Jadwalnya!

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang baru melalui layanan daring pintar.bi.go.id.

    Periode 4 penukaran uang baru ini akan dibagi menjadi dua tahap dan menjadi periode terakhir dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025.

    Jadwal dan Tahapan Penukaran Uang Baru Periode 4

    Tahap Pertama:

    Pendaftaran: Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00-18.00 WIB.

    Lokasi penukaran: 1.505 titik di wilayah Pulau Jawa.

    Tahap Kedua:

    Pendaftaran: Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB.

    Lokasi penukaran: 1.043 titik di wilayah luar Pulau Jawa.

    Masa penukaran uang baru: 24-27 Maret 2025

    Informasi Tambahan

    BI menyiapkan kuota sebanyak 254.800 penukaran yang terbagi dalam dua tahap tersebut. Masyarakat diimbau untuk mendaftar sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.

    Untuk melakukan penukaran, Masyarakat harus mendaftar melalui aplikasi PINTAR, yang dibuat oleh Bank Indonesia. Uang yang akan ditukarkan, harus dalam kondisi yang baik.
    Masyarakat diharapkan untuk waspada terhadap penipuan.

    Cara Penukaran Uang Baru Melalui Pintar.bi.go.id

    Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang baru melalui pintar.bi.go.id:

    1. Buka situs web pintar.bi.go.id.

    2. Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

    3. Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan.

    4. Pilih jadwal penukaran yang tersedia.

    5. Masukkan data pribadi, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.

    6. Pesan jumlah uang yang akan ditukarkan dan simpan bukti pemesanan.

    7. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan dan KTP.

    Segera daftarkan diri Anda untuk menukarkan uang baru sesuai jadwal yang telah ditentukan!

    Disclaimer: Jadwal dan lokasi penukaran dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Bank Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News