Produk: KTP

  • KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos seharusnya tidak bisa atau dilarang mengajukan praperadilan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Diketahui pada hari ini, Senin (24/11/2025) pihak Paulus Tannos tengah menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan keabsahan DPO yang mengajukan praperadilan.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi, Senin (24/11/2025).

    Sebab, larangan DPO mengajukan praperadilan tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan bawa seseorang yang masuk DPO tidak bisa mengajukan praperadilan dan jika permohonan praperadilan dilakukan, maka putusan hakim tidak dapat diterima.

    Surat itu juga menjadi landasan bagi biro hukum KPK untuk mempertimbangkan praperadilan Paulus Tannos.

    “Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan Sema 1 2018,” jelas Budi.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini, Paulus Tannos tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • KPK Heran Paulus Tannos Bisa Ajukan Praperadilan: Padahal Sudah DPO

    KPK Heran Paulus Tannos Bisa Ajukan Praperadilan: Padahal Sudah DPO

     

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran terhadap legal standing tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos (PT) dalam upaya praperadilan di Jakarta Selatan.

    Pasalnya, Paulus Tannos sudah berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Tahun 2021.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1 Tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Adapun menurut dia, berdasarkan agenda diterima Biro Hukum KPK, bahwa sidang hari ini adalah mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos selaku pemohon.

    “Nanti kami akan sampaikan ya (detil persidangan) Selain soal pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Paulus Tannos,”jelas dia.

    Budi memastikan, KPK akan siap mengikuti rangkaian agenda praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

    “KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik,” jelas dia.

    “Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya menutup.

  • Paulus Tannos Masuk DPO dan Red Notice, Dilarang Ajukan Praperadilan

    Paulus Tannos Masuk DPO dan Red Notice, Dilarang Ajukan Praperadilan

    Jakarta

    Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Kubu KPK mengatakan Paulus Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice sehingga tak bisa mengajukan gugatan praperadilan.

    KPK menyinggung aturan dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018. Surat itu, menurut KPK, melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri dalam status daftar pencarian orang (DPO).

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan dalam jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Pihak Paulus Tannos menyebut ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus menyebut KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Paulus Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/haf)

  • BSU 2025 Cair Lagi? Simak Cara Ceknya

    BSU 2025 Cair Lagi? Simak Cara Ceknya

    Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU, baik secara daring maupun luring. Memahami Cara Cek BSU ini akan memudahkan pekerja untuk mengetahui status kepesertaan mereka.

    1. Melalui Website Resmi Kemnaker

    Salah satu Cara Cek BSU yang paling umum adalah melalui situs resmi Kemnaker. Kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan email aktif dan buat kata sandi, lalu login. Setelah login, cari bagian “Cek NIK Penerima BSU” atau “Cek Status BSU”. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang muncul, lalu klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

    2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

    Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cari menu “Cek Penerima BSU” atau bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Lengkapi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif. Sistem akan memverifikasi dan menampilkan status penerimaan BSU Anda.

    3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Login atau buat akun baru menggunakan kredensial yang sudah ada atau daftar dengan NIK. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” pada halaman beranda. Masukkan data personal seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BSU Anda.

    4. Melalui Aplikasi Pospay (Khusus Pencairan di Kantor Pos)

    Metode ini digunakan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah. Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store. Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, kemudian klik logo Kemnaker. Pilih opsi “BSU Kemnaker 1” atau “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” di kolom “Jenis Bantuan”. Siapkan eKTP dan klik “Ambil Foto Sekarang”. Pastikan foto eKTP jelas agar terbaca oleh sistem. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, lalu klik “Lanjutkan”. Jika NIK dan data yang diinput sesuai, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay yang dapat digunakan untuk pencairan dana di kantor pos.

    5. Melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

    Pekerja dapat datang langsung ke kantor Disnaker setempat untuk menanyakan status BSU Kemnaker 2025. Ini adalah Cara Cek BSU secara luring yang dapat diandalkan jika mengalami kendala dengan metode daring.

    6. Melalui Call Center Kemnaker

    Hubungi call center resmi Kemnaker untuk menanyakan status BSU Kemnaker 2025. Gunakan NIK KTP dan nomor BPJS sebagai data verifikasi. Ini merupakan alternatif yang efektif untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak berwenang.

  • Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker untuk Akses Peluang Kerja!

    Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker untuk Akses Peluang Kerja!

    Memiliki akun SIAPkerja Kemnaker membuka akses ke berbagai program dan layanan ketenagakerjaan yang penting. Selain mencari peluang kerja, akun ini menjadi kunci untuk mengikuti program-program unggulan dari Kemnaker. Integrasi ini memastikan bahwa pengguna dapat memanfaatkan ekosistem digital secara maksimal untuk pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan.

    Salah satu program yang dapat diakses adalah Program Magang Nasional Batch 2 melalui MagangHub Kemnaker. Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu, kemudian melengkapi profil di dashboard. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah D3/S1 atau Surat Keterangan Lulus (SKL), Curriculum Vitae (CV), pas foto, serta email dan nomor HP aktif. Persiapan dokumen ini sangat penting untuk kelancaran proses pendaftaran.

    Selain itu, akun SIAPkerja juga menjadi pintu masuk untuk program seperti Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula. Setelah akun SIAPkerja aktif, pengguna dapat login ke portal Bizhub Kemnaker untuk mengakses dashboard pendaftaran TKM Pemula. Di sana, akan ada formulir untuk mengisi data identitas pribadi anggota kelompok dan informasi usaha, serta mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, pas foto, Kartu Keluarga, dan dokumen pernyataan sesuai template yang disediakan.

    Pendaftaran untuk berbagai program ini dilakukan sepenuhnya secara daring, menekankan kemudahan akses bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan satu akun SIAPkerja, pengguna dapat memantau status pendaftaran, menemukan informasi terbaru, dan berinteraksi dengan berbagai layanan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Kemnaker. Hal ini menunjukkan komitmen Kemnaker dalam menyediakan layanan yang efisien dan terintegrasi.

  • Cara Cek BLT Kesra Rp 900 Ribu di Situs Cekbansos Kemensos

    Cara Cek BLT Kesra Rp 900 Ribu di Situs Cekbansos Kemensos

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada Oktober 2025. Program BLT Kesra diberikan selama tiga bulan pada Oktober-Desember 2025 dengan nominal Rp 300 per bulan. Masyarakat akan langsung menerima BLT Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 900.000.

    “Akan diterima oleh 35.046.783 keluarga penerima manfaat. Dan ini lebih tinggi dari BLT sebelumnya, dan ini bisa menjangkau kurang lebih 140 juta orang kalau kita berasumsi 1 KPM itu adalah ayah, ibu, dan 2 orang anak,” tutur Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, 17 Oktober 2025, Senin (24/11/2025).

    Ia menuturkan, bantuan tersebut menyasar desil 1-4 berdasarkan data sosial ekonomi nasional (DSEN). Bantuan ini merupakan tambahan di luar BLT regular yang selama ini disalurkan melalui Kementerian Sosial kepada 20,88 juta keluarga penerima manfaat dalam program keluarga harapan dan bantuan sembako. Penyaluran BLT Kesra ini disalurkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) untuk 18,3 juta keluarga.

    Adapun penyaluran BLT Kesra juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk 17,2 juta keluarga.

    Kriteria penerima BLT Kesra sangat spesifik untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

    Mereka juga tidak boleh menerima bantuan ganda dari program sejenis seperti PKH atau BPNT. Selain itu, penerima harus berasal dari kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mencakup masyarakat dari kategori sangat miskin hingga pas-pasan, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.

     
    Berikut cek BLT Kestra di situs resmi Kemensos:

    1.Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

    2.Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

    3.Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

    4.Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

    5.klik tombol cari data

  • Mentan Temukan 136 Pengecer Persulit Petani Dapat Pupuk, Minta Kartu Tani

    Mentan Temukan 136 Pengecer Persulit Petani Dapat Pupuk, Minta Kartu Tani

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap masih terdapat laporan terkait distributor serta pengecer pupuk bersubsidi nakal hingga dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan).

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerima laporan terdapat 136 pengecer atau distributor yang masih mewajibkan penggunaan kartu tani untuk menebus pupuk, sehingga mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk. Padahal, Amran menegaskan petani hanya perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menebus pupuk.

    Alhasil, Amran telah menegur sejumlah distributor maupun pengecer bermasalah. Namun, sambung dia, jika mereka masih melakukan kesalahan yang sama, pemerintah juga akan mencabut izin usaha.

    “Masih ada yang melaporkan 136 wajib masih menggunakan kartu tani. Ini kami wajibkan KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani. KTP saja cukup,” kata Amran, Minggu (23/11/2025).

    Laporan lainnya, Amran menyampaikan terdapat masalah terkait pungutan alsintan, yakni sebanyak 31 dari sebelumnya sempat mencapai ribuan laporan.

    Laporan tersebut memuat adanya pungutan liar (pungli). Padahal, Amran menegaskan pemerintah telah memberikan bantuan alsintan kepada para petani secara gratis.

    “Ini yang 31 [alsintan bermasalah] kami langsung kirim ke penegak hukum setempat agar ditindaklanjuti diproses. Kalau ada pidana, dipidanakan,” terangnya.

    Dia juga meminta agar masyarakat melakukan pengaduan jika masih menemukan pelanggaran lain di sektor pertanian melalui WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 0823-1110-9690.

    “Sejak 2015 kami buka [kanal] pengaduan, sampai sekarang kami lakukan. Hanya saja sekarang gencar karena kebijakan pemerintah, khususnya pupuk itu turun 20%. Ini harus diawasi betul. Kemudian jumlah bantuan alat mesin pertanian itu triliunan ke lapangan. Jadi kita harus kontrol,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Amran juga menyampaikan terdapat 115 distributor pupuk subsidi yang masih menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) sepanjang 14–20 November 2025.

    Atas laporan itu, pemerintah telah meminta PT Pupuk Indonesia mencabut izin seluruh distributor yang melanggar. Kementan juga telah menyerahkan daftar 115 distributor bermasalah kepada Pupuk Indonesia untuk ditindaklanjuti.

    “Kami perintahkan dicabut [115 distributor pupuk bermasalah], tetapi nanti mengecek juga di bawah. Biasanya kalau sudah kami beri bukti itu langsung dicabut,” kata Amran.

    Namun, Amran menyebut jumlah distributor pupuk bermasalah terus mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelumnya yang pernah mencapai lebih dari 2.039 laporan.

    “Ini sudah menurun tinggal 5% dari total laporan, yang dulunya 2.000 sekarang tinggal 115, berarti 5%,” imbuhnya.

    Amran menegaskan tidak boleh ada pihak yang mempersulit petani dalam memperoleh pupuk, terutama pada musim tanam. Apalagi, sambung dia, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen per 22 Oktober 2025

    Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20% yang berlaku mulai 22 Oktober 2025. 

    Perinciannya, penurunan HET pupuk ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.

    Lalu, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram dan NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

    Selain itu, juga ada ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

  • Kemensos: BLT Kesra 2025 Sudah Cair Bagi 27,3 Juta KPM, Ini Cara Cek Penerimanya

    Kemensos: BLT Kesra 2025 Sudah Cair Bagi 27,3 Juta KPM, Ini Cara Cek Penerimanya

    Bisnis.com, JAKARTA-Kemensos menyebut Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial atau BLT Kesra sudah cair bagi 27,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penyaluran BLT sementara atau BLT Kesra telah disalurkan kepada total 27,3 juta KPM.

    “Progres penyaluran BLT Kesra (Kesejahteraan Rakyat) total 27.335.477 KPM sudah disalurkan,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (23/11/2025).

    Gus Ipul menjelaskan penyaluran BLT Kesra itu dilakukan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia. Rinciannya, Bank Mandiri telah menyalurkan kepada 4.022.294 KPM; BNI 5.147.530 KPM; BRI; 5.390.733 KPM; dan BSI 489.698 KPM.

    Adapun, PT Pos Indonesia menyalurkan kepada 12.285.222 KPM.

    Lebih lanjut Gus Ipul juga menjelaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler. Dia menjelaskan bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau sembako telah didistribusikan kepada 6.875.211 KPM.

    Adapun dari jumlah tersebut sebanyak 6.091.958 KPM menerima bantuan sembako yang disalurkan melalui Himbara. Sedangkan lewat PT Pos Indonesia sudah menyalurkan BPNT ke 783.253 KPM.

    “Bantuan sembako triwulan keempat yang belum salur sebanyak 11.401.872 KPM,” ungkap Gus Ipul.

    Selanjutnya, Gus Ipul menyebut, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada triwulan keempat ini sudah disalurkan kepada 9.407.384 KPM.

    Gus Ipul pun memastikan bahwa biaya penyaluran dan petugasnya sudah dibiayai oleh pemerintah. Dia menekankan agar tidak ada pihak yang memotong jumlah bansos tersebut.

    Cara Cek BLT Kesra

    Untuk memastikan sebagai penerima BLT Kesra, Anda melakukan pengecekan status penerima BLT Kesra melalui situs resmi Kemensos sebagai berikut:

    Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
    Masukkan nama lengkap seperti nama sesuai KTP
    Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
    Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
    Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan

    ——————— 

    Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

  • ​Link Terbaru Pendaftaran Petugas Haji 2026, Klik di Sini

    ​Link Terbaru Pendaftaran Petugas Haji 2026, Klik di Sini

    Jakarta: Pendaftaran Petugas Haji 2026 dibuka mulai hari ini, Sabtu 22 November 2025. Tahapan pendaftaran dilakukan secara online, berikut link dan cara daftaranya.

    Kementerian Haji dan Umrah akan menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M. Seleksi PPIH 2025 ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.

    Melansir Instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah @kemenhaj.ri, pendaftaran dibuka mulai 22 hingga 28 November 2025. Buat kamu yang ingin mengikuti seleksi Petugas Haji 2026 mesti mengetahui link dan cara daftarnya.
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Akun Instagram @kemenhaj.ri mengumumkan link pendaftaran Petugas Haji 2026 terbaru. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui laman petugas.haji.go.id.

    Cara Daftar Petugas Haji 2026

    Buka laman petugas.haji.go.id
    Masukkan nomor WhatsApp
    Cek pesan masuk dan masukkan kode OTP
    Klik submit
    Selanjutnya isi formulir pendaftaran mulai dari lokasi tes, jenis petugas yang dilamar, NIK hingga email aktif
    Kemudian unggah surat rekomendasi dan KTP
    Setelah dikirim berkas akan diverifikasi oleh verifikator
    Jika dinyatakan lengkap akan menerima notifikasi untuk melengkapi biodata dan berkas persyaratan pendaftaran
    Login ke akun yang sudah dibuat untuk melengkapi biodata dan unggah berkas perysatan
    Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kembali oleh verifikator
    Apabila dinyatakan valid akan mendapatkan notifikasi
    Selanjutnya bisa mencetak Kartu Ujian dan mengunduh aplikasi CAT ujian  

    Ketentuan Tambahan

    Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun;
    Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat.
    NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran​

     

     

    Timeline Seleksi Petugas Haji 2026
    Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
    Pendaftaran peserta: 22 – 28 November2025
    Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
    Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
    CAT tahap I: 4 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
    Pengumuman hasil seleksi Tahap I: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
    Seleksi Tingkat Provinsi (tahap kedua) 
    Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB
    CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
    Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB

    Jakarta: Pendaftaran Petugas Haji 2026 dibuka mulai hari ini, Sabtu 22 November 2025. Tahapan pendaftaran dilakukan secara online, berikut link dan cara daftaranya.
     
    Kementerian Haji dan Umrah akan menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M. Seleksi PPIH 2025 ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
     
    Melansir Instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah @kemenhaj.ri, pendaftaran dibuka mulai 22 hingga 28 November 2025. Buat kamu yang ingin mengikuti seleksi Petugas Haji 2026 mesti mengetahui link dan cara daftarnya.
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Akun Instagram @kemenhaj.ri mengumumkan link pendaftaran Petugas Haji 2026 terbaru. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui laman petugas.haji.go.id.

    Cara Daftar Petugas Haji 2026

    Buka laman petugas.haji.go.id
    Masukkan nomor WhatsApp
    Cek pesan masuk dan masukkan kode OTP
    Klik submit
    Selanjutnya isi formulir pendaftaran mulai dari lokasi tes, jenis petugas yang dilamar, NIK hingga email aktif
    Kemudian unggah surat rekomendasi dan KTP
    Setelah dikirim berkas akan diverifikasi oleh verifikator
    Jika dinyatakan lengkap akan menerima notifikasi untuk melengkapi biodata dan berkas persyaratan pendaftaran
    Login ke akun yang sudah dibuat untuk melengkapi biodata dan unggah berkas perysatan
    Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kembali oleh verifikator
    Apabila dinyatakan valid akan mendapatkan notifikasi
    Selanjutnya bisa mencetak Kartu Ujian dan mengunduh aplikasi CAT ujian  

    Ketentuan Tambahan

    Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun;
    Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat.
    NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran​

     

     

    Timeline Seleksi Petugas Haji 2026
    Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
    Pendaftaran peserta: 22 – 28 November2025
    Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
    Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
    CAT tahap I: 4 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
    Pengumuman hasil seleksi Tahap I: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
    Seleksi Tingkat Provinsi (tahap kedua) 
    Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB
    CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
    Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.

    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.

    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  
    b. Syarat Khusus
    A. PPIH Kloter

    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

    2) Pelaksana Siskohat:

    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter

    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    3) Pelaksana Siskohat:

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
     
    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.
     
    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

    b. Syarat Khusus

    A. PPIH Kloter
     
    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
     
    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
     
    2) Pelaksana Siskohat:
     
    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter
     
    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
     
    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    3) Pelaksana Siskohat:
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)