Produk: KTP

  • 8
                    
                        Suami Merasa Tak Bersalah Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid Ciawi Saat Mudik
                        Bandung

    8 Suami Merasa Tak Bersalah Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid Ciawi Saat Mudik Bandung

    Suami Merasa Tak Bersalah Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid Ciawi Saat Mudik
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com –
    Seorang pria bernama Ade Candra Gunawan, warga Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meninggalkan istri sirinya, Dede Ruyanti (35), dan bayi mereka yang baru berusia 4 bulan di Masjid Agung Ciawi, Tasikmalaya, saat perjalanan mudik, Selasa (1/4/2025).
    Yang mengejutkan, saat petugas dan pihak desa mengantar Dede kembali ke rumah suaminya, Ade disebut tidak merasa bersalah atas tindakannya menelantarkan istri dan anaknya.
    “Ketika petugas bersama pihak desa mengantarkan, suami dari ibu Dede dan ayah dari bayi ini informasinya merasa tidak bersalah usai menelantarkan mereka di Masjid Agung Ciawi, Tasikmalaya,” ujar Kepala Polsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Jumat (4/4/2025).
    Diketahui, sebelum insiden tersebut, pasangan ini sempat bertengkar saat hendak mudik ke kampung halaman Dede di Ciamis.
     
    Saat beristirahat di masjid dalam perjalanan, Dede bangun sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati suaminya sudah tidak ada.
    Dalam kondisi bingung dan tanpa tahu arah, Dede kemudian ditemukan dan dievakuasi oleh petugas Polsek Pagerageung.
     
    Bersama bayinya, ia diantar ke Polsek Pangalengan dan kemudian ke rumah sang suami.
    Namun, sesampainya di sana, Ade bahkan sempat menolak bertemu dan menerima kembali Dede dan anaknya.
    “Sempat dilakukan pendekatan karena mereka ini informasinya sempat menolak, sampai akhirnya ibu Dede dan bayinya ini, dengan alasan kemanusiaan, diterima kembali di sana. Namun memang tidak tinggal bersama suami dan keluarganya, tetapi di rumah kontrakan,” ujar Asep.
    Meski hanya berstatus istri siri, Dede dan bayinya tercatat dalam Kartu Keluarga bersama Ade sebagai kepala keluarga. KTP Dede juga beralamat sama dengan suaminya.
    Sebelumnya diberitakan, Dede dan anaknya ditemukan kebingungan di Masjid Ciawi, Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya, pada Selasa pagi.
    Mereka sempat menginap di masjid dalam perjalanan dari Pangalengan menuju Ciamis. Saat pukul 03.00 WIB dini hari, Dede kaget karena suaminya sudah tidak ada.
    Petugas Polsek Pagerageung kemudian mengevakuasi Dede dan bayinya, sebelum akhirnya mengantarkan mereka kembali ke Pangalengan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Kompetensi Bersaing di Jakarta, Pramono Ungkap Syarat Mutlak Bagi Para Pendatang

    Selain Kompetensi Bersaing di Jakarta, Pramono Ungkap Syarat Mutlak Bagi Para Pendatang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Arus balik musim lebaran 2025 sudah mulai terjadi. Jakarta akan dibanjiri para pendatang yang hendak mengadu nasib.

    Pemprov Jakarta menyatakan Jakarta terbuka untuk semua.

    Namun, selain harus siap bersaing, para pendatang dituntut memenuhi satu syarat mutlak.

    Tak Ada Operasi Justisi

    Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, memastikan tidak akan ada operasi yustisi untuk menghadapi para pendatang.

    “Masyarakat yang mau datang ke Jakarta silakan, kami enggak akan ada operasi justisia, karena Jakarta ini milik bersama,” ucapnya, Jumat (4/4/2025).

    Sebagai informasi, operasi justisia ini marak diterapkan di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

    Meski demikian, operasi justisia sudah dihapus Pemprov DKI Jakarta sejak era Gubernur Anies Baswedan.

    “Sebetulnya memang diamati dari tahun 2018 yang namanya operasi justisia itu sudah tidak diadakan di Jakarta,” ujarnya.

    Doel menambahkan, saat ini tren urbanisasi justru marak terjadi di daerah lain di sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Karena rata-rata mereka tinggalnya di, bahasanya agak di pinggir. Kenapa? Tentu kalau Jakarta kan semuanya lebih mahal daripada di pinggir. Nah itu yang terjadi sekarang,” tuturnya.

    15.000 Pendatang Diprediksi Serbu Jakarta

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memprediksi, jumlah pendatang baru yang tiba di Jakarta setelah libur lebaran mencapai 15.000 jiwa.

    “Untuk tahun 2025, pendatang baru diprediksi sekitar 10.000 sampai 15.000 jiwa,” ucap Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025).

    Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini bilang, angka tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah pendatang pada 2024 silam.

    ”Jumlah pendatang ke Jakarta dalam kurun waktu terakhir memang mengalami penurunan,” ujarnya.

    Pada 2023 silam, jumlah pendatang baru di Jakarta setelah Lebaran mencapai 25.931 orang.

    Angka ini kemudian turun drastis di tahun 2024 lalu dengan jumlah pendatang tercatat sebanyak 16.207 orang.

    Budi pun mengingatkan kepada para pendatang untuk tetap melapor dan mengurus dokumen kependudukan agar tidak ada masalah di kemudian hari.

    “Pastikan identitas kependudukan (KTP) sudah sesuai domisili, jika belum segera lakukan pembaharuan agar ke depan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

    “Kemudian, laporkan diri sebagai penduduk pendatang jika memang tinggal di Jakarta kurang dari satu tahun,” sambungnya.

    Syarat Mutlak Pendatang

    Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan, ada satu syarat bagi para pendatang di Jakanrta.

    Satu syarat itu adalah kartu identitas. Pendatang harus memiliki KTP

    Kata Pramono, KTP merupakan syarat awal seseorang untuk bekerja atau melakukan banyak hal di Jakarta.

    “Kami tidak akan menerapkan operasi yustisia, tetapi yang diterapkan adalah siapapun yang akan masuk Jakarta harus mempunyai identitas.”

    “Harus punya identitas, kalau tidak punya identitas kan tidak bisa untuk bekerja dan sebagainya,” kata Pramono di program Sapa Indonesia Malam,  Kompas TV, tayang Selasa (1/4/2025).

    Pramono mengatakan, telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengecek identitas para pendatang.

    “Maka Dukcapil kami minta untuk melakukan menyelenggarakan siapun yang akan itu dicek untuk identitasnya. Bukan yustisia kemudian orang suruh balik. Enggak, Jakarta terbuka bagi siapa saja,” jelasnya.

    Pramono mengakui dirinya pun pendatang di Jakarta, namun berhasil mencapai level tertinggi di sisi pemerintahan.

    “Saya pribadi dulu juga pernah mengadu nasib ke Jakarta, sekarang jadi gubernur. Jadi orang juga harus diberikan kesempatan yang adil bagi siapa saja.”

    “Siapapun yang datang ke Jakarta harus dengan kapasitas kapabilitas untuk bisa bekerja dalam standar dan level Jakarta, supaya itu dipersiapkan jangan sampai kemudian begitu masuk ke Jakarta enggak tahu apa-apa,” pungkasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 8
                    
                        Suami Merasa Tak Bersalah Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid Ciawi Saat Mudik
                        Bandung

    6 Terungkap, Ini Alasan Suami Tega Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid Ciawi Bandung

    Terungkap, Ini Alasan Suami Tega Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid Ciawi
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Sektor (Polsek) Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, mengungkap penyebab seorang perempuan bernama Dede (35) dan bayinya yang berusia 4 bulan ditinggal kabur suaminya, Ade Candra Gunawan, saat mudik di Masjid Agung Ciawi, Tasikmalaya, pada Selasa (1/4/2025).
    Kejadian tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan suami-istri asal Pangalengan, Kabupaten Bandung tersebut, hingga berujung pada sang suami yang meninggalkan Dede dan anaknya.
    Setelah ditolong oleh petugas Polsek Pagerageung dan diantar menggunakan mobil rental ke Polsek Pangalengan, keduanya lantas diantar ke rumah sang suami oleh pihak desa setempat.
    Kepala Polsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, mengatakan bahwa saat mereka tiba di rumah sang suami, pria tersebut ternyata sudah berada di sana.
    “Ketika petugas bersama pihak desa mengantarkan, suami dari ibu Dede dan ayah dari bayi ini informasinya merasa tidak bersalah usai menelantarkan mereka di Masjid Agung Ciawi, Tasikmalaya,” ujar Asep kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Jumat (4/4/2025).
    Menurut Asep, suami Dede awalnya sempat menolak menerima kembali istri dan anaknya.
    Namun, setelah dibujuk petugas, akhirnya mereka diterima kembali, meski tidak tinggal satu atap.
    “Sempat dilakukan pendekatan karena mereka ini informasinya sempat menolak, sampai akhirnya ibu Dede dan bayinya ini, dengan alasan kemanusiaan, diterima kembali di sana. Namun memang tidak tinggal bersama suami dan keluarganya, tetapi di rumah kontrakan,” ujar Asep.
    Sebelumnya diketahui, pasangan ini sempat cekcok sebelum keberangkatan mudik.
    Dede, yang berasal dari Tasikmalaya, disebut hendak dipulangkan ke kampung halamannya oleh sang suami.
    Asep mengatakan, saat awal ditemukan, Dede sempat mengaku ditelantarkan saat hendak mudik ke Ciamis, tanpa mengetahui keberadaan suaminya.
    Diketahui, Dede merupakan istri siri dari Ade, pria asal Pangalengan, yang telah memiliki istri pertama dan empat anak sebelum akhirnya bercerai.
    Meski statusnya istri siri, Dede dan anaknya tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) bersama Ade sebagai kepala keluarga.
    “Meski berstatus istri siri, berdasarkan data foto kartu keluarga (KK) yang diterima, Dede bersama anaknya yang masih bayi masuk ke dalam KK dengan Ade Candra Gunawan sebagai Kepala Keluarganya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dede yang memiliki nama lengkap Dede Ruyanti pun memiliki alamat yang sama sesuai dengan KK,” tambah Asep.
    Sebelumnya diberitakan, Dede dan anaknya ditemukan kebingungan di
    Masjid Ciawi
    , Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya, pada Selasa pagi.
    Mereka sempat menginap di masjid dalam perjalanan dari Pangalengan menuju Ciamis. Saat pukul 03.00 WIB dini hari, Dede kaget karena suaminya sudah tidak ada.
    Petugas Polsek Pagerageung kemudian mengevakuasi Dede dan bayinya, sebelum akhirnya mengantarkan mereka kembali ke Pangalengan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta dengan Bunga Rendah, Syarat Tanpa Jaminan

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta dengan Bunga Rendah, Syarat Tanpa Jaminan

    TRIBUNJATENG.COM –  Tabel cicilan KUR BRI 2025, syarat dan cara pengajuannya.

    Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.

    Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025:     .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

     

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

       

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

      Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

     

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • Mau Merantau ke Jakarta? Ini Hal yang Harus Diperhatikan bagi Pendatang Baru

    Mau Merantau ke Jakarta? Ini Hal yang Harus Diperhatikan bagi Pendatang Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyebut, pada 2025 jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

    Berdasarkan perhitungan Disdukcapil DKI Jakarta, diperkirakan sekira 10.000 hingga 15.000 pendatang baru akan datang ke Jakarta usai Lebaran 2025.

    “Sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 jiwa pendatang baru akan datang ke Jakarta pada musim pascahari raya tahun ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 4 April 2025.

    Budi menjelaskan, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 16.207 jiwa pendatang, turun sekira 37,47 persen dari tahun 2023 yaitu sebanyak 25.918 jiwa.

    Faktor Penyebab Penurunan Pendatang ke Jakarta

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan, menurunnya jumlah pendatang ke Jakarta pada 2025 diprediksi terkait dengan beberapa faktor seperti:

    Sosialisasi atas program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili Persaingan di Jakarta yang semakin ketat Jakarta bukan satu-satu kota besar di Indonesia dan itu jadi opsi atau pilihan bagi para urban untuk menjadi kota tujuan baru. Regulasi dan Prosedur Pendatang Baru

    Budi mengimbau para pendatang sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan dan jaminan tempat tinggal.

    Menurutnya, hal tersebut penting agar dapat berkontribusi membangun Jakarta menuju global city. Terdapat dua kategori pendatang yang perlu diperhatikan:

    Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta. Pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta).

    Mekanisme/prosedur pelaporannya sebagai berikut:

    1. Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya:

    Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.

    2. Pendatang Yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen:

    Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa “telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen” Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.

    “Disdukcapil DKI Jakarta memiliki layanan Adminduk dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, sudin/tingkat Kota hingga di Provinsi/ Dinas. Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket secara tulus, adil, gratis,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Libur Lebaran Segera Berakhir, Jakarta Siap Sambut Para Pendatang Baru

    Libur Lebaran Segera Berakhir, Jakarta Siap Sambut Para Pendatang Baru

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Masa libur lebaran 2025 bakal segera berakhir, Jakarta disebut Wakil Gubernur Rano Karno sudah siap menyambut para pendatang baru.

    Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini pun menegaskan Jakarta terbuka siapapun yang ingin merantau dan mengadu nasib.

    “Masyarakat yang mau datang ke Jakarta silakan, kami enggak akan ada operasi justisia, karena Jakarta ini milik bersama,” ucapnya, Jumat (4/4/2025).

    Sebagai informasi, operasi justisia ini marak diterapkan di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

    Meski demikian, operasi justisia sudah dihapus Pemprov DKI Jakarta sejak era Gubernur Anies Baswedan.

    “Sebetulnya memang diamati dari tahun 2018 yang namanya operasi justisia itu sudah tidak diadakan di Jakarta,” ujarnya.

    Doel menambahkan, saat ini tren urbanisasi justru marak terjadi di daerah lain di sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Karena rata-rata mereka tinggalnya di, bahasanya agak di pinggir. Kenapa? Tentu kalau Jakarta kan semuanya lebih mahal daripada di pinggir. Nah itu yang terjadi sekarang,” tuturnya.

    15.000 Pendatang Diprediksi Serbu Jakarta

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memprediksi, jumlah pendatang baru yang tiba di Jakarta setelah libur lebaran mencapai 15.000 jiwa.

    “Untuk tahun 2025, pendatang baru diprediksi sekitar 10.000 sampai 15.000 jiwa,” ucap Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025).

    Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini bilang, angka tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah pendatang pada 2024 silam.

    ”Jumlah pendatang ke Jakarta dalam kurun waktu terakhir memang mengalami penurunan,” ujarnya.

    Pada 2023 silam, jumlah pendatang baru di Jakarta setelah Lebaran mencapai 25.931 orang.

    Angka ini kemudian turun drastis di tahun 2024 lalu dengan jumlah pendatang tercatat sebanyak 16.207 orang.

    Budi pun mengingatkan kepada para pendatang untuk tetap melapor dan mengurus dokumen kependudukan agar tidak ada masalah di kemudian hari.

    “Pastikan identitas kependudukan (KTP) sudah sesuai domisili, jika belum segera lakukan pembaharuan agar ke depan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

    “Kemudian, laporkan diri sebagai penduduk pendatang jika memang tinggal di Jakarta kurang dari satu tahun,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi

    Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memang sudah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya.

    DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.

    Adapun, relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

    DJP menegaskan alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.

    “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut.

    Untuk memudahkan wajib pajak, begini cara isi formulir secara online untuk SPT tahunan:

    1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

    2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

    3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

    4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

    5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

    6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

    7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

    8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

    9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

    10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

    Sebelum mengisi SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

    Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

    1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

    2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

    3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

    4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

    (arj/haa)

  • Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Tanpa Syarat NIK KTP, di Sini

    Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Tanpa Syarat NIK KTP, di Sini

    JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi pengguna aplikasi dompet digital! Kini, Anda berkesempatan untuk mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp100.000 tanpa harus mengisi NIK KTP atau syarat rumit lainnya. Program berbagi saldo ini hadir lewat fitur DANA Kaget dan berlangsung secara terbatas hanya untuk 100 orang tercepat.

    Program ini merupakan bentuk inisiatif berbagi yang semakin populer di kalangan pengguna aplikasi finansial. Dengan memanfaatkan fitur DANA Kaget, siapa pun bisa membagikan sejumlah uang secara cuma-cuma kepada orang lain.

    Baca juga : Begini Cara menghasilkan uang Rp200.000 dari Aplikasi Penghasil Uang yang Terbukti Membayar

    Pengguna cukup menentukan jumlah saldo dan kuota penerima, lalu membagikan link klaim ke berbagai platform. Bagi penerima, prosesnya pun sangat mudah cukup klik tautan, dan saldo langsung masuk ke akun DANA tanpa perlu verifikasi tambahan seperti input data pribadi.

    Salah satu penyedia link DANA Kaget terbaru adalah Jabar Ekspres, yang saat ini tengah menjalankan program bagi-bagi saldo dengan total hadiah mencapai Rp100 ribu. Menariknya, saldo ini akan dibagikan kepada 100 orang pertama yang berhasil mengklaim lewat tautan resmi yang telah disiapkan.

    Program ini bisa menjadi kesempatan emas bagi Anda yang membutuhkan tambahan saldo secara instan dan gratis. Tidak hanya cepat dan mudah, program ini juga bebas dari persyaratan rumit yang biasanya menjadi kendala dalam klaim hadiah digital.

    Baca juga : Saldo DANA Gratis! Klaim Sekarang Lewat Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini

    Untuk mendapatkan saldo gratis ini, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

    1. Klik tautan DANA Kaget yang telah disediakan.

    2. Pastikan Anda sudah login ke akun DANA Anda.

    3. Setelah membuka link, Anda akan langsung melihat apakah saldo masih tersedia atau sudah habis diklaim.

    4. Jika beruntung, saldo akan otomatis masuk ke akun DANA Anda.

    Link klaim DANA Kaget:

    [KLIK LINK DANA KAGET DI SINI]

    Perlu diingat, program ini terbatas hanya untuk 100 orang tercepat! Jadi, segera klik link-nya sebelum kehabisan.

    Catatan: Pastikan Anda hanya mengakses tautan dari sumber terpercaya untuk menghindari penipuan. Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti PIN atau password akun DANA Anda kepada siapa pun.

  • Urus Peningkatan Girik Jadi SHM, Segini Estimasi Biayanya! Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Terbaru 2025

    Urus Peningkatan Girik Jadi SHM, Segini Estimasi Biayanya! Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Terbaru 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Mengubah status kepemilikan tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas dan perlindungan hukum atas aset properti.

    Proses ini kini semakin mudah diakses masyarakat, berkat kemajuan teknologi dan transparansi layanan yang ditingkatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Estimasi Biaya Mengurus Girik ke SHM

    Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, estimasi biaya peningkatan status girik menjadi SHM dapat diketahui melalui aplikasi “Sentuh Tanahku.” Aplikasi ini juga menyediakan fitur pelacakan berkas permohonan secara real time.

    “Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mengecek langsung berkas permohonan dan estimasi biayanya, berdasarkan lokasi dan jenis penggunaan tanah,” ujar Harison dalam keterangannya, Kamis 3 April 2025.

    Besarnya biaya tergantung pada beberapa faktor seperti luas tanah, fungsi penggunaannya (pertanian atau non-pertanian), serta lokasi. Berikut adalah beberapa simulasi estimasi biaya resmi yang dibayarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah):

    Contoh 1: Luas tanah 500 m2 di Jawa Barat (fungsi non-pertanian) Biaya pengukuran: Rp 200.000 Biaya pendaftaran: Rp 50.000 Total estimasi: Rp 250.000 Contoh 2: Luas tanah 750 m2 di Kalimantan Timur (fungsi non-pertanian) Biaya pengukuran: Rp 280.000 Biaya pendaftaran: Rp 50.000 Total estimasi: Rp 330.000

    Untuk simulasi lainnya, masyarakat dapat mengakses langsung laman resmi Kementerian ATR/BPN atau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

    Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

    Selain biaya, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat utama. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

    Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan) Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan/atau kuasa, dilegalisir petugas loket Bukti kepemilikan tanah (alas hak/girik/bekas hak milik adat) Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan Surat pernyataan: Identitas dan keterangan pemohon Luas, lokasi, dan peruntukan tanah Pernyataan tanah bebas sengketa Pernyataan penguasaan tanah secara fisik Durasi Proses Penerbitan SHM

    Jika seluruh dokumen telah lengkap dan diterima oleh petugas Kantah, proses konversi girik menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja. Waktu ini terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan masuk proses verifikasi di Kantah.

    Pentingnya Mengurus Girik ke SHMMemiliki SHM atas tanah memberikan kepastian hukum tertinggi sebagai pemilik sah yang diakui negara. Tanah dengan sertifikat resmi lebih mudah dijadikan agunan, diwariskan, maupun diperjualbelikan secara legal. Selain itu, proses ini juga melindungi dari potensi konflik pertanahan di masa depan.

    Dengan adanya digitalisasi layanan seperti aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengurusan kini lebih transparan, efisien, dan dapat diakses dari mana saja. Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah demi menjaga hak atas tanah secara sah dan aman.

    Catatan: Biaya dan waktu penyelesaian bisa berbeda tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan teknis Kantor Pertanahan setempat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Ini Jadwal Resmi dari Kemensos RI

    Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Ini Jadwal Resmi dari Kemensos RI

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kuartal pertama selama bulan Ramadhan Tahun 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Lantas, kapan pencairan PKH tahan 2 atau kuartal kedua?

    Mengenai jadwal pencairan PKH tahap 2, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menjelaskan, akan mengikuti jadwal triwulan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

    Jika merujuk pada jadwal yang dirilis oleh Kemensos, maka jadwal pencairan PKH tahap 2 mulai April, Mei, dan Juni 2025.

    Muhaimin juga memastikan bahwa selama libur Lebaran 2025, penyaluran bansos termasuk PKH akan dilaksanakan dengan menggunakan basis data terbaru, yaitu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Kita menggunakan DTSEN untuk penyaluran bansos kuartal kedua ini,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin, 31 Maret 2025 seperti dilansir PikiranRakyat.com dari Antara.

    Kategori Penerima PKH

    Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pada kelompok masyarakat miskin dan rentan. Berikut adalah kategori-kategori penerima bantuan sosial PKH:

    1. Ibu Hamil/Menyusui

    Bantuan diberikan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan dan setelah melahirkan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.00 per tahap.

    2. Anak Usia Dini (0-6 tahun)

    Bantuan ini bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang anak pada masa awal kehidupannya. PKH diberikan senilai Rp3 juta per tahun atau Rp750.00 per tahap.

    3. Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)

    Bantuan diberikan untuk membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Nominal PKH untuk anak sekolah rinciannya sebagai berikut:
    – SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
    – SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
    – SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

    4. Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun

    Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia, senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

    5. Penyandang Disabilitas Berat

    Bantuan PKH diberikan untuk meringankan beban keluarga dalam merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat. Nominal bansos ini sebesar Rp2,4 juta per tahap atau Rp600.000 per tahap.

    Cara Cek PKH

    Ada beberapa cara untuk mengecek status penerima bansos PKH, baik secara online maupun offline. Penjelasannya bisa disimak di bawah ini:

    • Melalui Situs Web Resmi Kementerian Sosial:

    1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
    2. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
    4. Masukkan kode captcha yang tertera.
    5. Klik tombol “Cari Data”.

    • Melalui Aplikasi Cek Bansos:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
    2. Buat akun baru dan lengkapi data yang diperlukan.
    3. Login ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
    4. Masukkan data wilayah dan nama penerima manfaat.
    5. Klik tombol “Cari Data”.

    • Melalui Kantor Desa/Kelurahan:

    1. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat.
    2. Tanyakan kepada petugas mengenai status penerimaan bansos PKH.
    3. Bawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.

    Nah, itulah jadwal pencairan PKH tahap 2 tahun 2025. Masyarakat dapat mengecek status dan mengambil uang bantuannya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemensos.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News