Suami Merasa Tak Bersalah Tinggalkan Istri dan Bayinya di Masjid Ciawi Saat Mudik
Tim Redaksi
TASIKMALAYA, KOMPAS.com –
Seorang pria bernama Ade Candra Gunawan, warga Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meninggalkan istri sirinya, Dede Ruyanti (35), dan bayi mereka yang baru berusia 4 bulan di Masjid Agung Ciawi, Tasikmalaya, saat perjalanan mudik, Selasa (1/4/2025).
Yang mengejutkan, saat petugas dan pihak desa mengantar Dede kembali ke rumah suaminya, Ade disebut tidak merasa bersalah atas tindakannya menelantarkan istri dan anaknya.
“Ketika petugas bersama pihak desa mengantarkan, suami dari ibu Dede dan ayah dari bayi ini informasinya merasa tidak bersalah usai menelantarkan mereka di Masjid Agung Ciawi, Tasikmalaya,” ujar Kepala Polsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Jumat (4/4/2025).
Diketahui, sebelum insiden tersebut, pasangan ini sempat bertengkar saat hendak mudik ke kampung halaman Dede di Ciamis.
Saat beristirahat di masjid dalam perjalanan, Dede bangun sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati suaminya sudah tidak ada.
Dalam kondisi bingung dan tanpa tahu arah, Dede kemudian ditemukan dan dievakuasi oleh petugas Polsek Pagerageung.
Bersama bayinya, ia diantar ke Polsek Pangalengan dan kemudian ke rumah sang suami.
Namun, sesampainya di sana, Ade bahkan sempat menolak bertemu dan menerima kembali Dede dan anaknya.
“Sempat dilakukan pendekatan karena mereka ini informasinya sempat menolak, sampai akhirnya ibu Dede dan bayinya ini, dengan alasan kemanusiaan, diterima kembali di sana. Namun memang tidak tinggal bersama suami dan keluarganya, tetapi di rumah kontrakan,” ujar Asep.
Meski hanya berstatus istri siri, Dede dan bayinya tercatat dalam Kartu Keluarga bersama Ade sebagai kepala keluarga. KTP Dede juga beralamat sama dengan suaminya.
Sebelumnya diberitakan, Dede dan anaknya ditemukan kebingungan di Masjid Ciawi, Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya, pada Selasa pagi.
Mereka sempat menginap di masjid dalam perjalanan dari Pangalengan menuju Ciamis. Saat pukul 03.00 WIB dini hari, Dede kaget karena suaminya sudah tidak ada.
Petugas Polsek Pagerageung kemudian mengevakuasi Dede dan bayinya, sebelum akhirnya mengantarkan mereka kembali ke Pangalengan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: KTP
-

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta dengan Bunga Rendah, Syarat Tanpa Jaminan
TRIBUNJATENG.COM – Tabel cicilan KUR BRI 2025, syarat dan cara pengajuannya.
Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Suku Bunga KUR BRI 2025
Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.
Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.
Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.
Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025: .
1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025
2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025
3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025
Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025
Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.
-Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.
-Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
-Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana.
Syarat Dokumen:
* KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)
* Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
* Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)
• Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).
Jenis-jenis KUR
* KUR Super Mikro
KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
* KUR Mikro
KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
* KUR Kecil
KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
* KUR Menengah
KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
* KUR TKI
KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.Cara Pengajuan KUR
Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.Peringatan terhadap Penipuan
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.
Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
-

Mau Merantau ke Jakarta? Ini Hal yang Harus Diperhatikan bagi Pendatang Baru
PIKIRAN RAKYAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyebut, pada 2025 jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan Disdukcapil DKI Jakarta, diperkirakan sekira 10.000 hingga 15.000 pendatang baru akan datang ke Jakarta usai Lebaran 2025.
“Sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 jiwa pendatang baru akan datang ke Jakarta pada musim pascahari raya tahun ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 4 April 2025.
Budi menjelaskan, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 16.207 jiwa pendatang, turun sekira 37,47 persen dari tahun 2023 yaitu sebanyak 25.918 jiwa.
Faktor Penyebab Penurunan Pendatang ke Jakarta
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, menurunnya jumlah pendatang ke Jakarta pada 2025 diprediksi terkait dengan beberapa faktor seperti:
Sosialisasi atas program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili Persaingan di Jakarta yang semakin ketat Jakarta bukan satu-satu kota besar di Indonesia dan itu jadi opsi atau pilihan bagi para urban untuk menjadi kota tujuan baru. Regulasi dan Prosedur Pendatang Baru
Budi mengimbau para pendatang sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan dan jaminan tempat tinggal.
Menurutnya, hal tersebut penting agar dapat berkontribusi membangun Jakarta menuju global city. Terdapat dua kategori pendatang yang perlu diperhatikan:
Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta. Pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta).
Mekanisme/prosedur pelaporannya sebagai berikut:
1. Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya:
Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.
2. Pendatang Yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen:
Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa “telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen” Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.
“Disdukcapil DKI Jakarta memiliki layanan Adminduk dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, sudin/tingkat Kota hingga di Provinsi/ Dinas. Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket secara tulus, adil, gratis,” ujar Budi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi
Jakarta, CNBC Indonesia – Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memang sudah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya.
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Adapun, relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
DJP menegaskan alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.
“Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut.
Untuk memudahkan wajib pajak, begini cara isi formulir secara online untuk SPT tahunan:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Sebelum mengisi SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
(arj/haa)
-

Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Ini Jadwal Resmi dari Kemensos RI
PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kuartal pertama selama bulan Ramadhan Tahun 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Lantas, kapan pencairan PKH tahan 2 atau kuartal kedua?
Mengenai jadwal pencairan PKH tahap 2, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menjelaskan, akan mengikuti jadwal triwulan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika merujuk pada jadwal yang dirilis oleh Kemensos, maka jadwal pencairan PKH tahap 2 mulai April, Mei, dan Juni 2025.
Muhaimin juga memastikan bahwa selama libur Lebaran 2025, penyaluran bansos termasuk PKH akan dilaksanakan dengan menggunakan basis data terbaru, yaitu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kita menggunakan DTSEN untuk penyaluran bansos kuartal kedua ini,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin, 31 Maret 2025 seperti dilansir PikiranRakyat.com dari Antara.
Kategori Penerima PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pada kelompok masyarakat miskin dan rentan. Berikut adalah kategori-kategori penerima bantuan sosial PKH:
1. Ibu Hamil/Menyusui
Bantuan diberikan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan dan setelah melahirkan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.00 per tahap.
2. Anak Usia Dini (0-6 tahun)
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang anak pada masa awal kehidupannya. PKH diberikan senilai Rp3 juta per tahun atau Rp750.00 per tahap.
3. Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
Bantuan diberikan untuk membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Nominal PKH untuk anak sekolah rinciannya sebagai berikut:
– SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
– SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
– SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.4. Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun
Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia, senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
5. Penyandang Disabilitas Berat
Bantuan PKH diberikan untuk meringankan beban keluarga dalam merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat. Nominal bansos ini sebesar Rp2,4 juta per tahap atau Rp600.000 per tahap.
Cara Cek PKH
Ada beberapa cara untuk mengecek status penerima bansos PKH, baik secara online maupun offline. Penjelasannya bisa disimak di bawah ini:
• Melalui Situs Web Resmi Kementerian Sosial:
1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tertera.
5. Klik tombol “Cari Data”.• Melalui Aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dan lengkapi data yang diperlukan.
3. Login ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
4. Masukkan data wilayah dan nama penerima manfaat.
5. Klik tombol “Cari Data”.• Melalui Kantor Desa/Kelurahan:
1. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat.
2. Tanyakan kepada petugas mengenai status penerimaan bansos PKH.
3. Bawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.Nah, itulah jadwal pencairan PKH tahap 2 tahun 2025. Masyarakat dapat mengecek status dan mengambil uang bantuannya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemensos.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
/data/photo/2025/04/01/67ebcf6c546cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



