Produk: KTP

  • BLT Kesra Rp900.000 Cair November-Desember 2025, Cek Daftar Penerimanya

    BLT Kesra Rp900.000 Cair November-Desember 2025, Cek Daftar Penerimanya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kemensos telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial atau BLT Kesra Rp900.000 bagi 27,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penyaluran BLT sementara atau BLT Kesra telah disalurkan kepada total 27,3 juta KPM per Jumat (21/11/2025)

    “Progres penyaluran BLT Kesra (Kesejahteraan Rakyat) total 27.335.477 KPM sudah disalurkan,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu.

    Gus Ipul menjelaskan penyaluran BLT Kesra itu dilakukan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia. Rinciannya, Bank Mandiri telah menyalurkan kepada 4.022.294 KPM; BNI 5.147.530 KPM; BRI; 5.390.733 KPM; dan BSI 489.698 KPM.

    Kemudian PT Pos Indonesia telah menyalurkan kepada 12.285.222 KPM.

    Cek Daftar Penerima BLT Kesra Rp900.000

    Anda dapat melakukan pengecekan status penerima BLT Kesra melalui situs resmi Kemensos sebagai berikut:

    Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
    Masukkan nama lengkap seperti nama sesuai KTP
    Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
    Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
    Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

    Syarat Menjadi Penerima BLT Kesra Rp900.000

    Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT Kesra, wajib terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos).

    Sayangnya tak semua masyarakat bisa mendaftarkan diri karena harus lulus validasi dari Kementerian Sosial.

    Berikut ini syarat mendaftar sebagai penerima bansos:

    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah
    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos
    Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
    Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya
    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri

    Kemudian cara mendaftarkan diri menjadi penerima bansos yakni:

    Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel anda
    Buat akun baru dengan mengisi data sesuai dengan KTP dan KK
    Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti foto foto KTP dan swafoto memegang KTP
    Setelah itu, login ke aplikasi Cek Bansos dengan akun yang sudah terverifikasi
    Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu isi data diri lengkap
    Pilih jenis bantuan yang sesuai, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    Tunggu proses verifikasi oleh petugas Dinas Sosial. Apabila berhasil maka anda akan otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat.

  • Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya Nasional 25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, mengatakan, status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak relevan.
    Sebab, menurut dia,
    KPK
    selalu mengetahui keberadaan
    Paulus Tannos
    .
    “Faktanya pula di bulan November 2021, Pemohon (Paulus Tannos) berkomunikasi dengan penyidik Termohon (KPK) yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam
    DPO
    pada tanggal 19 Oktober 2021,” kata Damian, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Damian mengatakan, KPK tidak hanya mengetahui keberadaan Paulus Tannos, melainkan juga pernah memeriksa kliennya sebagai saksi untuk perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum 2017.
    “Yang mana hasil pemeriksaannya dibacakan pada persidangan, yaitu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017,” ujar dia.
    Oleh karenanya, menurut Damian, jika benar KPK tak mengetahui keberadaan kliennya, tak mungkin Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura.
    “Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, Paulus Tannos tak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus DPO.
    KPK menyoroti aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
    Surat edaran tersebut melarang DPO mengajukan peradilan.
    “Berdasarkan uraian tersebut, secara jelas sampai saat ini, permohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person. Dengan demikian, pemohon praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal karena diajukan oleh tersangka dalam status DPO yang dilarang mengajukan praperadilan,” kata Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
    “Atau setidaknya (praperadilan) dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.
    Ariansyah mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi dan tersangka dengan mengirimkan surat panggilan di Indonesia dan Singapura.
    Dia mengatakan bahwa ketidakhadiran Paulus Tannos membuat KPK mengambil langkah berikutnya, yaitu meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kepolisian RI, sampai akhirnya diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
    “Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 8, tanggal 6 November 2024, namun Termohon (KPK) belum berhasil menangkap Pemohon (Paulus Tannos) sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan yang membuktikan Pemohon (Paulus Tannos) telah ditangkap,” ujar dia.
    Diketahui, buronan kasus proyek
    e-KTP
    , Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
    Adapun Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

  • Cara Mudah Cek Bansos Online via bansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Resmi Kemensos

    Cara Mudah Cek Bansos Online via bansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Resmi Kemensos

    Selain melalui situs web, masyarakat juga memiliki opsi untuk mengecek status penerima bansos melalui aplikasi resmi Kemensos. Aplikasi “Cek Bansos” dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi penerimaan bantuan sosial, menawarkan kemudahan serupa dengan fitur yang lebih terintegrasi.

    Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah berhasil diunduh dan diinstal, buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”. Anda akan diminta untuk mengisi data sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.

    Selesaikan verifikasi captcha yang muncul untuk memastikan Anda bukan robot, lalu klik “Cari Data”. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar, aplikasi akan menampilkan jenis bantuan yang diterima, seperti PKH, BPNT, atau beras, lengkap dengan status dan periode pencairannya. Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul & Sanggah” bagi masyarakat yang merasa layak menerima namun belum tercatat atau menemukan penerima yang tidak tepat sasaran.

    Fitur “Usul & Sanggah” ini sangat penting untuk menjaga akurasi data penerima bansos dan memastikan bantuan tepat sasaran. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan penyaluran bansos melalui aplikasi ini. Pastikan data kependudukan selalu diperbarui agar proses pendaftaran dan pengecekan bansos berjalan lancar.

  • Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut "Liar" dan Minta Jaminan Nasib
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut "Liar" dan Minta Jaminan Nasib Megapolitan 25 November 2025

    Kampung Bilik Bakal Jadi TPU, Warga Tolak Disebut “Liar” dan Minta Jaminan Nasib
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Rencana Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membangun lahan pemakaman (TPU) baru di kawasan Pegadungan dan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, menuai polemik dari warga sekitar.
    Keberatan warga muncul karena undangan sosialisasi dari pemerintah dinilai menyinggung dan menyebut mereka sebagai “penghuni liar”.
    Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, menjelaskan rencana itu masih dalam tahap sosialisasi kepada warga.
    “Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah
    TPU Tegal Alur
    . Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” kata Dirja saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
    Dirja menambahkan, sosialisasi dilakukan karena banyaknya bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta.
    “Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” ujarnya.
    Meski begitu, undangan sosialisasi memunculkan protes karena dinilai menyinggung status warga. Budi (46), salah satu warga RT 02 RW 07 yang tinggal di lokasi selama 25 tahun, menegaskan keberadaan warga diakui secara administratif, dibuktikan dengan KTP dan partisipasi dalam Pemilu.
    “Kami menolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujar Budi.
    Ia juga menyoroti adanya papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di rumahnya.
    “Nah ini aja kan ada ini (nomor rumah), resmi, artinya kan kami terdata, enggak liar, enggak,” ucap Budi.
    Lusi (42), warga lainnya, juga merasa sakit hati saat menerima undangan dari kelurahan yang menuliskan “penghuni dan bangunan liar”.
    “Kemarin kan ada kami dapat (undangan) ini dari mereka, dari pihak tim lurah. Di undangannya itu mengatasnamakan penghuni dan bangunan liar. Itu yang saya tangkap. Sadis, kan?” kata Lusi.
    Akibat polemik tersebut, warga menunda penyerahan data kependudukan untuk pendataan warga terdampak. Budi menjelaskan, penyerahan data akan dianggap sebagai persetujuan untuk pindah, padahal belum ada kesepakatan resmi terkait relokasi.
    “Sementara ini kita masih menunda dulu penyerahan data warga. Menolak kan kalau bahasa mereka penolakan, kan, kita tunda. Sebelum adanya kejelasan tadi,” ungkap Budi.
    Warga menegaskan mendukung pembangunan TPU, tetapi meminta kepastian tertulis terkait hak mereka sebelum penggusuran dilakukan.
    “Kami sebagai warga negara, intinya kami siap mengikuti peraturan pemerintah. Tapi terkadang peraturan pemerintah itu kan apakah memang benar-benar berpihak kepada rakyat? Kalau masih ada nuansa yang belum jelas, sementara ini kita masih menolak, atau menunda,” ujar Budi.
    Namun, ia menyayangkan mekanisme sosialisasi yang dinilai tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Warga hanya menuntut adanya perjanjian tertulis yang akan menjamin hak-hak mereka sebelum eksekusi lahan dilakukan.
    Meskipun menolak penggusuran terburu-buru, warga memahami minimnya lahan makam di Jakarta Barat dan mendukung pembangunan TPU.
    “Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kita sepakat, kami mendukung itu,” jelas Budi.
    Namun, Budi menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan warga yang masih hidup.
    “Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjutnya.
    Lusi menambahkan, lahan TPU Tegal Alur yang jaraknya sekitar 300 meter dari permukiman masih luas, sehingga penggusuran seharusnya tidak dilakukan terburu-buru.
    “Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.
    Budi juga menyoroti adanya dualisme kepemilikan lahan. Pemda mengklaim lahan seluas 65 hektar sebagai aset yang diserahkan oleh PT Duta Pertiwi, namun di lokasi terdapat plang yang menunjukkan lahan atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar.
    “Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” ujar Budi.
    Pantauan
    Kompas.com
    menunjukkan dua plang kepemilikan lahan di area depan perkampungan.
    Satu berisi klaim individu atas nama RH Soedirdjo berdasarkan HGU No.1/Kamal, dan satu lagi berwarna hijau berisi informasi bahwa area tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
    “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis plang tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    Jakarta

    KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?

    KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat

    Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda

    Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.

    Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.

    “Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.

    Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.

    Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
    2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
    3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
    4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    KPK Pede Menang

    KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    “Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

  • Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2025

    Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan Megapolitan 24 November 2025

    Digusur demi Bangun Makam, Warga Kampung Bilik: Mayat Diurus, yang Hidup Jangan Ditelantarkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Rencana Pemerintah Kota Jakarta Barat menggusur permukiman warga di
    Kampung Bilik
    , Kamal, Kalideres, untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dinilai warga sebagai ironi.
    Di satu sisi, mereka memahami kebutuhan lahan pemakaman yang mendesak, tetapi di sisi lain mereka merasa hak tempat tinggal yang layak juga harus dipertimbangkan.
    Budi (46), tokoh warga RT 02 RW 07, mengaku memahami persoalan keterbatasan lahan makam di wilayah Jakarta Barat.
    “Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kami sepakat, kita mendukung itu,” ujar Budi saat ditemui di lokasi, Senin.
    Namun, menurut Budi, kebutuhan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk menggusur warga tanpa solusi yang jelas. Pasalnya, kata Budi, mereka yang masih hidup juga membutuhkan tempat tinggal yang layak untuk dihuni.
    “Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjutnya.
    Warga lain, Lusi (42), mempertanyakan urgensi penggusuran permukiman di Kampung Bilik. Ia menilai lahan
    TPU Tegal Alur
    yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari tempat tinggalnya masih sangat luas.
    “Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.
    Lusi mengaku merasakan kejanggalan dalam rencana proyek tersebut yang dinilai terlalu terburu-buru.
    Di sisi lain, Budi menyoroti adanya dualisme klaim kepemilikan lahan yang membuat situasi semakin membingungkan warga.
    “Kalau Pemda klaimnya itu lahan 65 hektar ya, katanya itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi,” ujarnya.
    Namun, di lokasi yang sama terdapat plang klaim kepemilikan individu atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar.
    “Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” kata Budi.
    Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memulai sosialisasi rencana pembukaan TPU baru di kawasan Pegadungan dan Kamal. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun
    TPU Pegadungan
    .
    Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusumah, mengatakan pihaknya masih berada dalam tahap sosialisasi.
    “Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah TPU Tegal Alur. Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
    Sosialisasi pertama digelar pada Senin (17/11/2025) di Kantor Kelurahan Kamal. Menurut Dirja, sosialisasi diperlukan karena banyak bangunan semi permanen berdiri di atas lahan aset Pemda DKI Jakarta.
    “Kurang lebih 65 hektar, tapi kan itu lahannya itu masih banyak bangunan-bangunan liar, jadi kami sosialisasikan dulu gitu untuk akan adanya TPU ini nanti ke warga-warga yang ada di sana,” kata Dirja.
    Namun, warga menolak keras pelabelan “penghuni liar” yang tertera dalam undangan sosialisasi. Budi, yang sudah tinggal 25 tahun di lokasi, menyayangkan narasi tersebut.
    “Kami nolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujarnya.
    Ia juga menunjukkan papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di pintu rumahnya sebagai bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif.
    “Nah ini aja kan ada ini (nomor rumah), resmi, artinya kan kami terdata, enggak liar, enggak,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Surabaya Buka Job Fair Khusus Penyandang Disabilitas, 25-26 November 2025

    Pemkot Surabaya Buka Job Fair Khusus Penyandang Disabilitas, 25-26 November 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya akan menyelenggarakan Job Fair khusus bagi penyandang disabilitas pada tanggal 25 dan 26 November 2025.

    Acara yang dibuka khusus untuk warga ber-KTP Surabaya ini akan diselenggarakan bertempat di Gedung Wanita Chandra Kencana, di Jalan Kalibokor Selatan, No. 2 Surabaya.

    Kepala Disperinaker, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan bahwa Job Fair ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kota terhadap sekitar 7.000 penyandang disabilitas di Kota Pahlawan.

    “Mereka membutuhkan kesempatan yang sama untuk bekerja, mengapresiasi diri, dan mendapatkan penghidupan yang layak,” kata Hebi, Senin (24/11/2025).

    Ratusan peluang kerja ini merupakan hasil kerja sama Pemkot Surabaya dengan sejumlah perusahaan dan dukungan CSR. Serta menawarkan peluang kerja untuk berbagai posisi.

    “Disabilitas seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, dan netra parsial secara spesifik diundang untuk berpartisipasi. Beberapa posisi, seperti di layanan pengiriman daring, juga masih terbuka bagi disabilitas tertentu,” urainya.

    Sebagai tahap awal, para pencari kerja disabilitas diwajibkan mendaftar dan membuat akun melalui tautan bit.ly/daftarassik, serta mempersiapkan lamaran lengkap dalam bentuk hardcopy maupun fotocopy.

    Menurut Hebi, terdapat keistimewaan dalam proses rekrutmen tahun ini, di mana para pelamar akan didampingi langsung oleh Disperinaker hingga proses wawancara di perusahaan.

    “Jika terdapat penyandang disabilitas yang memiliki peluang kerja namun belum memiliki keahlian, pemkot siap memberikan pelatihan keterampilan,” jelasnya.

    Terakhir, Hebi turut mengajak seluruh pencari kerja disabilitas untuk memanfaatkan layanan ini, sekaligus mengingatkan perusahaan-perusahaan di Surabaya tentang aturan wajib menerima 1% penyandang disabilitas dari total karyawannya.

    “Partisipasi aktif semua pihak diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk memenuhi kewajiban ini, sejalan dengan visi Pemkot Surabaya untuk menciptakan inklusivitas sejati di pasar kerja Surabaya,” ucap Kepala Disnaker Kota Surabaya, Hebi. (rma/ian)

  • Ribuan Warga Kediri Terima BLT Kesra Rp900 Ribu

    Ribuan Warga Kediri Terima BLT Kesra Rp900 Ribu

    Kediri (beritajatim.com) – Ribuan warga di Kota Kediri mulai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp900 ribu yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia Kota Kediri pada Senin, 24 November 2025. Bantuan ini diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi global maupun lokal serta memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.

    Salah satu penerima, Siti Nur Fatimah, mengaku sangat bersyukur akhirnya terdaftar dalam program BLT setelah tiga tahun mengajukan. Ia mengatakan bantuan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pokok, khususnya pembelian beras.

    “Sudah sering disurvei dari kelurahan tapi belum dapat-dapat. Baru sekarang dapat setelah tiga tahun. Harapannya program ini bisa dilanjutkan dan tepat sasaran,” ujarnya.

    Executive Manager Kantor Pos Cabang Kediri, Khoirul Aulia Lubis, menjelaskan bahwa proses penyaluran berjalan lancar sejak hari pertama dan sebagian besar penerima merupakan peserta baru yang sebelumnya belum pernah menerima bansos dari Kantor Pos.

    Ia menyebutkan bahwa upaya awal dilakukan dengan menyalurkan bantuan dalam jumlah kecil untuk melihat respons masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyaluran lebih luas pada hari kedua.

    Untuk mengatasi potensi penumpukan antrean, Kantor Pos Kediri menyiapkan tambahan loket, penataan petugas lapangan, serta ruang tunggu yang lebih memadai. Koordinasi bersama Dinas Sosial Kota dan Kabupaten Kediri juga dilakukan tiga minggu sebelum penyaluran agar masyarakat memahami syarat dan prosedur pengambilan bantuan.

    “Kantor kami buka dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB agar warga yang tidak sempat pagi tetap bisa mengambil bantuan,” kata Khoirul.

    Hingga hari sebelumnya, data masuk untuk Kota Kediri mencapai 7.666 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara Kabupaten Kediri tercatat 68.971 KPM dan masih berpotensi bertambah. Warga yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam data tunggal sosial ekonomi nasional ditetapkan sebagai penerima BLT Kesra. Penyaluran berlangsung hingga 29 November 2025, dengan syarat pengambilan yaitu membawa KTP, KK, dan surat undangan.

    Penyaluran BLT Kesra melalui Kantor Pos Kediri diharapkan mampu membantu ribuan keluarga melewati tekanan ekonomi, sekaligus memastikan distribusi bantuan pemerintah berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. [nm/ian]

  • Ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Jakarta

    Ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat 1.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di daerah itu sejak Januari hingga pertengahan November 2025.

    “Artinya, kesadaran masyarakat semakin tinggi dan berani mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Kami miliki 44 pos pengaduan dengan dua tenaga ahli yakni konselor dan para legal. Mereka kita tempatkan di 44 kecamatan atau RPTRA,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data itu, kasus yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual pada anak dengan 588 kasus atau 21,9 persen, perempuan jadi korban KDRT dengan 412 kasus atau 15,4 persen. Kemudian perempuan jadi korban kekerasan psikis 318 kasus atau 11,9 persen dan perempuan jadi korban kekerasan fisik sebanyak 276 kasus atau 10,3 persen.

    Lokasi kekerasan kepada perempuan dan anak itu paling banyak terjadi di dalam rumah dengan 1.132 kasus atau 56,3 persen, di jalan dengan 135 kasus atau 6,7 persen. Lalu di kos-kosan 126 kasus atau 6,3 persen, terjadi di sekolah sebanyak 119 kasus atau 5,9 persen lalu di kontrakan 88 kasus atau 4,4 persen, dan di hotel 86 kasus atau 4,3 persen.

    Kemudian untuk terlapor pelaku kekerasan perempuan dan anak paling banyak adalah suami dengan 503 kasus atau sekitar 22,3 persen, kemudian dilakukan oleh teman sebanyak 351 orang atau 15, 7 persen, dan orang tidak dikenal sebanyak 281 kasus atau 12,6 persen.

    Lalu, kekerasan yang dilakukan oleh tetangga sebanyak 203 kasus atau 9,1 persen, kekerasan dilakukan ayah kandung ada 197 kasus dengan 8,8 persen, dan pacar dengan 147 kasus atau sekitar 6,6 persen.

    Sementara untuk korban kekerasan anak dan perempuan terbanyak berdasarkan kota atau KTP korban yang terbanyak ada di Jakarta Timur dengan 513 korban, diikuti Jakarta Selatan 337 korban, dan Jakarta Barat 316 korban.

    Untuk menyikapi persoalan itu, kata dia, pihaknya berupaya melakukan potensi mitigasi risiko dengan menyusun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

    Menurut Iin, perda ini akan direvisi menjadi dua peraturan daerah pada tahun 2026, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak

    “Itu nantinya masuk dalam substansi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 itu belum ada tentang TPKS. Maka, pada 2026 kami akan membahas untuk memasukkan substansi di UU TPKS ini,” ujarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.