Produk: KTP

  • Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Bertindak

    Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Bertindak

    Jakarta

    Satpol PP Surabaya langsung menindaklanjuti viralnya video es krim mengandung alkohol di salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur. Kini stan es krim di mal tersebut disegel Satpol PP Kota Surabaya.

    Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan pihaknya juga telah memanggil pemilik stan guna dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es cream beralkohol.

    Satpol PP juga mengamankan barang bukti berupa dua box serta enam kap ice cream yang diduga mengandung alkohol

    “Kami mengamankan KTP pemilik stan dan barang bukti kami bawa ke kantor,” kata Yudhistira, dilansir detikJatim, Minggu (6/5/2025).

    Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP Kota Surabaya juga turut menyegel stan es krim tersebut.

    “Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” imbuhnya.

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Check List Persiapan Mudik Balik Lebaran 2025, Siapkan sebelum Berangkat!

    Check List Persiapan Mudik Balik Lebaran 2025, Siapkan sebelum Berangkat!

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut check list persiapan mudik balik Lebaran 2025 yang perlu diketahui. Pastikan Sobat PR bisa kembali ke perantauan dalam kondisi selamat sampai kota tujuan.

    Apa saja check list yang harus disiapkan? Simak selengkapnya:

    Check List Persiapan Mudik Balik Lebaran 2025 Persiapan Mobil Pribadi Pemeriksaan Kondisi Kendaraan
    (a) Oli mesin, air radiator, minyak rem, dan cairan wiper.
    (b) Kondisi ban (termasuk ban cadangan), tekanan angin, dan dongkrak.
    (c) Sistem pengereman, lampu-lampu, dan klakson.
    (d) Aki dan sistem kelistrikan.
    (e) AC (jika diperlukan).
    (f) Surat-surat kendaraan seperti STNK. Perlengkapan darurat
    (a) Kotak P3K.
    (b) Segitiga pengaman.
    (c) Dongkrak dan kunci roda.
    (d) Ban cadangan dan pompa ban.
    (e) Tool kit sederhana. Navigasi
    (a) Peta atau aplikasi navigasi (Google Maps, Waze).
    (b) Charger mobil.

    Tips Mudik Balik Aman dan Nyaman bagi Anak, Siap-Siap Arus Balik Lebaran 2025

    Tips Mudik Balik Pakai Motor dan Mobil Listrik, Cek Dulu Kondisi Kendaraan

    Barang Bawaan Pakaian
    (a) Pakaian sesuai dengan tujuan dan cuaca.
    (b) Pakaian dalam dan kaos kaki secukupnya.
    (c) Jaket atau sweater.
    (d) Pakaian tidur. Perlengkapan Mandi
    (a) Sabun, sampo, sikat gigi, dan pasta gigi.
    (b) Handuk kecil.
    (c) Tisu basah dan tisu kering. Obat-obatan dan Perlengkapan Kesehatan
    (a) Obat-obatan pribadi (misalnya, obat sakit kepala, obat antimabuk perjalanan).
    (b) Plester dan antiseptik.
    (c) Masker dan hand sanitizer. Dokumen Penting
    (a) Kartu identitas (KTP, SIM, paspor jika diperlukan).
    (b) Tiket perjalanan (pesawat, kereta, bus).
    (c) Reservasi hotel atau penginapan.
    (d) Uang tunai dan kartu debit/kredit. Perlengkapan Elektronik
    (a) Ponsel dan charger.
    (b) Power bank.
    (c) Kamera (jika diperlukan).
    (d) Adaptor listrik universal (jika mudik balik ke luar negeri). Perlengkapan Tambahan
    (a) Bantal leher dan penutup mata.
    (b) Selimut kecil.
    (c) Snack dan air minum.
    (d) Tas atau koper yang sesuai.
    (e) Payung atau jas hujan.

    Jam Berapa Puncak Arus Balik Lebaran 2025? Hindari Agar Tak Terjebak Macet

    Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen Selama Arus Balik Lebaran, Catat Jadwal, Syarat, hingga Rute Lengkapnya!

    Persiapan Tambahan Rencanakan Rute dan Jadwal
    (a) Tentukan rute perjalanan dan perkiraan waktu tempuh.
    (b) Buat jadwal perjalanan yang fleksibel.
    (c) Cari informasi tentang tempat-tempat yang akan dikunjungi. Keamanan
    (a) Informasikan rencana perjalanan kepada keluarga atau teman.
    (b) Jaga barang bawaan dengan baik. Kenyamanan
    (a) Siapkan hiburan selama perjalanan (buku, musik, film).
    (b) Istirahat yang cukup sebelum dan selama perjalanan.

    Demikian check list persiapan mudik balik Lebaran 2025. Siapkan dengan baik agar lancar selama di perjalanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tabel Angsuran Pinjaman KUR Mandiri 6 April 2025

    Tabel Angsuran Pinjaman KUR Mandiri 6 April 2025

    KUR Bank Mandiri Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri untuk tahun 2025 telah dibuka sejak Januari. Anda sudah bisa mengajukan pinjaman dengan suku bunga rendah sebesar 6 persen per tahun.

    Berikut tabel angsuran KUR Mandiri :

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta (Tribun Jateng)

            

    2. Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat Umum

    -Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah

    -tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

    -tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
    1. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

    Persyaratan Dokumen:

    KTP elektronik dan KK.

    Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

    Dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah (jika sudah menikah).

     

    Jenis dan Plafon KUR Mandiri:

    1. KUR Super Mikro: Maksimal Rp10 juta.

    2. KUR Mikro: Rp10 juta – Rp100 juta.

    3. KUR Kecil: Rp100 juta – Rp500 juta.

    Untuk informasi lebih lengkap atau pengajuan, kunjungi kantor Bank Mandiri terdekat atau akses situs resmi mereka di bankmandiri.co.id.

  • Bisa Sewa Sepeda Listrik, Stroller dan Buggy Car di Taman Margasatwa Ragunan, Segini Harga Perjamnya

    Bisa Sewa Sepeda Listrik, Stroller dan Buggy Car di Taman Margasatwa Ragunan, Segini Harga Perjamnya

    Taman Margasatwa Ragunan yang terletak di Jakarta Selatan memiliki sejumlah fasilitas.

    Tayang: Minggu, 6 April 2025 15:53 WIB

    TribunJakarta

    Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggelar tikar dan bersantai, Minggu (29/12/2024). 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Taman Margasatwa Ragunan yang terletak di Jakarta Selatan memiliki sejumlah fasilitas.

    Diantaranya fasilitas penyewaan sepeda listrik sampai buggy car.

    Kendaraan ini bisa disewa pengunjung selama berada di sana dengan menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Berikut harga sewanya:

    – Sepeda listrik Rp 50 ribu perjam di area barat, area masjid

    – Scooter dan stroller di area utara
    Stoller Rp 25 ribu perjam
    Scooter Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu perjam

    lihat foto
    Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

    – Buggy car Rp 250 ribu perjam

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Es Krim Diduga Mengandung Alkohol 40 Persen? Stand di Surabaya Ini Disegel Satpol PP

    Es Krim Diduga Mengandung Alkohol 40 Persen? Stand di Surabaya Ini Disegel Satpol PP

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) menyegel sebuah stand es krim di Mal Surabaya Barat pada hari Sabtu (5/3), karena diduga menjual menu es krim dengan kandungan alkohol sebesar 40 persen.

    Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, dalam giat pengecekan di lokasi terdapat buku menu yang berisi 15 varian rasa es krim yang dijual. Diantara beberapa varian tersebut, didalamnya mengandung 40 persen alkohol

    “Ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang pada stan tersebut,” kata Yudhis, Minggu (6/3/2025).

    Dari pengecekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua box dan enam kap es krim, yang diduga mengandung alkohol.

    “Kami amankan barang bukti untuk kami bawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP dari pemilik stan,” jelasnya.

    Guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penjualan es krim mengandung alkohol 40 persen, Yudhis menegaskan, akan memanggil pemilik es krim untuk dimintai keterangan. Dan petugas telah memasang stiker segel pada stan es krim tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

    “Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkas Yudhis. [ram/aje]

  • Gak Perlu ke KUA! Ini Link & Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah

    Gak Perlu ke KUA! Ini Link & Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini sudah menyediakan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dengan layanan itu, masyarakat tidak perlu datang langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan.

    Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan saat ini pendaftaran nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis yakni hanya perlu mengakses simkah4.kemenag.go.id .

    “Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (6/4/2025).

    Jajang mengungkapkan hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

    Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, lanjut Jajang, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

    “Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.

    Dia menyebutkan, sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

    Berikut langkah-langkah daftar nikah secara daring:

    1. Langkah daftar nikah online yang pertama adalah masuk ke akun Simkah yang sebelumnya sudah Anda daftarkan dengan cara di atas

    2. Pilih menu “Daftar Nikah” yang terletak di dashboard laman Simkah

    3. Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

    4. Isi data mengenai waktu dan tempat pelaksanaan nikah; provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, lengkapi dengan tanggal dan jam rencana pelaksanaan nikah

    5. Isi data calon suami dan calon istri. Jangan lupa sertakan data orang tua atau wali nikah dari kedua belah pihak

    6. Upload dokumen yang dibutuhkan

    7. Isi data nomor telepon dan email

    8. Upload foto masing-masing calon mempelai

    9. Jika sudah berhasil mengisi data dan mengupload data dan dokumen, cetak bukti pendaftaran nikah

    10. Daftar nikah online Anda sudah selesai.

    Cara daftar akun Simkah:

    1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
    2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
    3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

    Cara daftar nikah secara daring:

    1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
    2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
    3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
    4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
    5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
    6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
    7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
    8. Unggah foto,
    9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

    Dokumen Daftar Nikah:

    1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
    2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
    3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
    4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
    5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
    6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
    7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

    a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
    b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
    c. Izin Poligami,

    8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
    9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
    10. Fotocopy Kartu Keluarga,
    11. Fotocopy Akta Lahir,
    12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
    13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
    14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

    Perlu diketahui, daftar nikah online pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini berlaku untuk calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

    Tapi untuk kondisi yang lain seperti calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar hari juga jam kerja, akan ada biaya yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp 600.000 untuk dijadikan penerimaan negara.

    (haa/haa)

  • Masuk Jakarta, Pendatang Diimbau Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal Jelas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 April 2025

    Masuk Jakarta, Pendatang Diimbau Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal Jelas Megapolitan 6 April 2025

    Masuk Jakarta, Pendatang Diimbau Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
    Jakarta
    mengimbau agar para
    pendatang
    baru yang masuk ke wilayah Jakarta, memiliki kepastian pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas sebelum menetap.
    “Kepada para pendatang, ini diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal,“ ujar Kepala Disdukcapil Jakarta, Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
    Budi menjelaskan bahwa pendatang tersebut harus bertanggung jawab atas keberadaannya di Jakarta.
    Oleh karena itu, mereka diimbau telah memiliki pekerjaan atau keterampilan yang cukup, serta tempat tinggal yang layak dan pasti.
    Tak hanya itu, bagi pendatang yang datang ke Jakarta diminta segera melapor dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai status kependudukannya.
    Langkah ini dilakukan untuk mendukung ketertiban administrasi kependudukan serta menjaga stabilitas sosial di tengah padatnya jumlah penduduk Jakarta.
    “Agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju
    global city
    ,” kata Budi.
    Disdukcapil membagi pendatang ke dalam dua kategori, yakni pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal dan berniat menetap, serta pendatang non-permanen yang tidak membawa SKP.
    Untuk pendatang dengan SKP, diwajibkan melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan, seperti SKP, surat penjamin, KTP, KIA, dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal.
    Setelah melalui proses validasi oleh petugas, dokumen kependudukan Jakarta akan diterbitkan, dan pendatang wajib melapor ke RT setempat.
    Sementara itu, bagi pendatang non-permanen, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di
    https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
    .
    Setelah pendaftaran selesai, pendatang harus melapor ke kelurahan dan RT agar datanya bisa dimasukkan ke dalam sistem.
    “Batas waktu menetap bagi penduduk non permanen adalah kurang dari satu tahun,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Ciri Awal Penipu Mobil Bekas Modus Segitiga, Jangan Tergiur!

    3 Ciri Awal Penipu Mobil Bekas Modus Segitiga, Jangan Tergiur!

    Jakarta

    Penipuan modus segitiga dalam jual-beli mobil bekas belum usai memakan korban. Penipu biasanya menggunakan marketplace untuk melancarkan aksinya.

    Biar tidak semakin banyak korban, sebaiknya calon pembeli perlu mengetahui ciri-ciri awal modus penipuan segitiga.

    Sundoro Edi, CEO Inspector Mobil kerap mengedukasi soal kasus penjualan mobil bekas secara daring, faktanya dia bersama tim inspector masih menemukan modus penipuan segitiga.

    Tanda awal dari pelaku penipuan adalah menggunakan akun baru.

    “Pertama dari Facebook marketplace rata-rata buat penipuan segitiga, ciri-cirinya akunnya baru,” kata Sundoro saat berbincang bersama detikoto.

    Tanda kedua modus segitiga mobil adalah harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Penjual akan menawarkan harga yang sangat menggoda untuk menarik perhatian calon pembeli. Jika harga mobil terlalu murah dibandingkan harga pasaran, Anda harus lebih hati-hati dan curiga.

    “Jualnya di bawah pasaran,” terang dia.

    “Kata kunci pertamanya di jual di bawah pasaran. Kita lihat akunnya baru,” tambahnya lagi.

    Nah dalam modus penipuan segitiga ini, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual dan pembeli mobil. Penipu bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli yang akan mempertemukan kedua korban dengan mengikuti arahan si penipu.

    Ciri lain, penipu biasanya tidak akan bertatapan langsung dengan pembeli. Malahan penipu akan mengarahkan korban atau pembeli untuk tidak melakukan negosiasi kepada penjual. Dengan segudang alasan, mobilnya dititipkan saudara.

    Penipu lalu mengelabui dan meminta korban untuk transfer langsung ke rekening mereka, setelah uang ditransfer, pelaku akan kabur dan tidak dapat dihubungi oleh korbannya.

    “Ketika kita chat ngobrol sana-sini. Itu nanti ketika datangi ke lokasi, orangnya bilang dia tidak ada di lokasi, lagi di luar kota. Nanti yang di rumah saudaranya, nanti ketemu saudaranya yang di rumah. Tapi transaksinya sama saya (pelaku penipuan),”

    Berikut ini gambaran singkat terkait penipuan modus segitiga:

    Penjual atau pemilik mobil asli sesuai STNK dan KTP mengiklankan mobilnya di situs jual beliPenipu lalu mencomot foto dan deskripsi untuk diiklankan lagi, biasanya harga lebih murah dari pasaranPenipu lalu menghubungi penjual dan mengaku sebagai calon pembeliPenipu berpura-pura akan mengirimkan orang atau saudaranya untuk melihat mobilSetelah iklan si penipu tayang, ada pembeli atau yang tertarik membeli mobil dan berkomunikasi dengan si penipuPenipu lalu mempersilakan korban cek unit, penipu akan mengatakan orang di rumah yang menjual mobil sebagai saudara, namun semua transaksi harus lewat si penipu iniPembeli diarahkan tidak boleh bertanya harga ke penjual asli yang dipalsukan dengan sebutan saudara di rumah, biasanya dengan alasan takut minta komisi dan lain-lainPembeli berkomunikasi dengan penipu lewat WhatsAppPembeli cek unit, setelah cocok, pembeli menghubungi penipu lewat chat dengan arahan pembeli tidak menanyakan harga kepada orang yang ada di lokasi unit mobilPembeli akhirnya dikirimi nomor rekening si penipu, karena mobil sudah cocok, kemudian si pembeli transferSetelah transfer pembeli otomatis meminta dokumen ke orang yang ada di lokasi (sebelumnya dibilang saudara oleh si penipu)Si penjual asli menolak karena akan mengecek apakah uang benar sudah masuk, setelah dicek ternyata belum masuk, dan setelah dilihat ternyata pembeli transfer ke nomor rekening yang salah bukan ke pemilik mobilNomor WhatsApp si pembeli diblokir oleh si penipu, di mana sebelumnya uang sudah ditransfer

    (riar/din)

  • Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?

    Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?

    Jakarta

    SIM habis masa berlakunya saat periode cuti dan libur lebaran 2025. Kapan Satpas kembali buka melayani perpanjangan masa berlaku SIM?

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran, yakni 29 Maret hingga 7 April 2025.

    Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti lebaran diberikan dispensasi. Pemilik SIM melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.

    Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya Dalam Rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama ( Hari Raya Iedul Fitri 1446 H ). pic.twitter.com/OsI67otYnB

    — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 3, 2025

    Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Syarat Perpanjang SIM

    – KTP asli dan fotokopi.
    – SIM lama
    – Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM, atau aplikasi Simpel Pol
    – Hasil keterangan lulus tes psikologi
    – Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

    Perlu diketahui, untuk kategori SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Wajib MelampirkanSKUKP( Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)yang dikeluarkan oleh Polda setempat. Biaya SKUKP Rp 50 ribu, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020.

    Kemudian biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (riar/lua)

  • Sekarang BBN Rp 0, Ini Alasan Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

    Sekarang BBN Rp 0, Ini Alasan Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

    Jakarta

    Bea balik nama (BBN) kendaraan bekas kini gratis. Pembeli kendaraan bekas jadi tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk melakukan proses balik nama.

    Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

    Legalitas kepemilikan kendaraan terjaminMemudahkan persyaratan administrasiBisa bayar pajak online melalui aplikasi SignalMempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilangMempermudah klaim asuransi kecelakaanMenghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lainBerkontribusi dalam program pembangunan daerah.Syarat Balik Nama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama

    Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, kini tidak lagi dikenakan bea balik nama. Artinya, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang dibeli.

    Meski BBN sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama. Biaya itu antara lain:

    Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.

    (rgr/lth)