Produk: KTP

  • Pendatang baru diimbau asah keterampilan di PPKD Jaktim

    Pendatang baru diimbau asah keterampilan di PPKD Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur mengimbau pendatang baru mengasah keterampilannya dengan mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Timur.

    “Kalau belum punya keterampilan ya kita punya pusat pelatihan kerja. Paling tidak dia punya KTP DKI kan syaratnya punya KTP DKI baru bisa ikut pelatihan kerja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

    Iin menyebutkan, di Jakarta juga ada Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) yang merupakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah yang memberikan pelatihan gratis, khusus untuk warga DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 57 Tahun 2022.

    “Selain PPKD juga kan ada PPKPI, nanti bisa RT/RW setempat mengimbau lagi, RT juga kan ada bukunya data warga Jakarta, nanti bisa diimbau soal pelatihan kerja,” ujar Iin.

    Menurut Iin, Jakarta terbuka bagi siapapun yang ingin mengadu nasib. Pihaknya juga tidak bisa melarang masyarakat luar yang ingin tinggal dan bekerja di Jakarta.

    Iin mengimbau, pendatang baru agar bisa memenuhi syarat yang ada, seperti jaminan tempat tinggal di Jakarta, jaminan pekerjaan, dan memiliki keterampilan atau kemampuan.

    “Kita kan tidak bisa menolak ya masyarakat datang dari daerah, tapi kita imbau seperti itu harus ada tempat tinggal dan kemampuan,” katanya.

    Sebelumnya, PPKD Jakarta Timur di Pondok Kelapa, Duren Sawit, menargetkan sebanyak 70 persen lulusan pelatihan bisa terserap di dunia kerja industri.

    “PPKD kini tidak hanya berfokus pada pelatihan, tetapi juga memastikan lulusan siap masuk ke dunia kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/3).

    Ia menargetkan 70 persen lulusan terserap oleh industri, meningkat dari target sebelumnya yang hanya 20-30 persen.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pendatang baru diminta lapor dan penjamin punya KTP Jakarta

    Pendatang baru diminta lapor dan penjamin punya KTP Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta pendatang baru untuk melapor status kependudukan ke RT/RW setempat di tempat tinggal mereka dan pihak yang menjamin mempunyai KTP DKI Jakarta.

    “Selama ini kan sifatnya operasi yustisi, tapi kan saat ini tidak ada yustisi. Harapannya masyarakat kita imbau agar memiliki jaminan KTP DKI yang tinggal di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

    Iin menyebutkan, pendatang yang berniat menetap di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pendatang wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal untuk dapat mengurus e-KTP dengan alamat Jakarta. “Paling enggak dia punya KTP DKI kan syaratnya punya KTP DKI Jakarta kan,” ujar Iin.

    Apalagi, menurut Iin, biasanya sebulan setelah Lebaran banyak perpindahan masyarakat yang datang ke Jakarta karena membawa sanak saudara atau keluarganya.

    Pemerintah Provinsi DKI telah meminta pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) untuk mendata pendatang baru di Jakarta pascalebaran agar memiliki data kependudukan yang akurat.

    “Kami bekerjasama dengan RT dan RW terutama untuk penduduk nonpermanen, di mana persyaratannya harus melapor ke RT dan RW setempat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa (8/4).

    Dinas Dukcapil DKI mulai Rabu melakukan layanan jemput bola ke RT dan RW sekaligus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

    Adapun pendatang terbagi dua yakni mereka yang membawa SKP dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta). Mereka perlu melapor diri ke RT/RW dan kelurahan setempat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus ART di Pesanggrahan Jaksel Bawa Kabur Perhiasan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku – Halaman all

    Kasus ART di Pesanggrahan Jaksel Bawa Kabur Perhiasan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku – Halaman all

    Pelaku yang baru bekerja selama empat hari sebagai ART pengganti sementara belum diketahui keberadaannya

    Tayang: Rabu, 9 April 2025 12:47 WIB

    Tangkapan Layar

    KASUS PENCURIAN – Tampang pelaku Asisten Rumah Tangga (ART) sementara inisial DSL yang membawa kabur perhiasan milik majikannya di Pesanggrahan Jakarta Selatan. Polisi masih mencari pelaku yang belum diketahui keberadaannya, Rabu (9/4/2025). (Tangkapan Layar) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi tengah mengusut kasus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DSL yang membawa kabur barang majikan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menuturkan pihaknya tengah mendalami perkara tersebut.

    “Saat ini kami mendalami setiap perkembangan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    AKP Seala menambahkan identitas asli pelaku sudah dikantongi. 

    Namun pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang terjadi pada Kamis (3/4/2025).

    Dia menambahkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan palsu.

    Pelaku yang baru bekerja selama empat hari sebagai ART pengganti sementara belum diketahui keberadaannya.

    Pihak korban yang merupakan majikan pelaku sudah membuat laporan mengenai kasus pencurian tersebut. 

    “Untuk korban sudah membuat laporan,” ujar Kapolsek.

    Sebelumnya, viral sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Kamis (3/4) pukul 07.15 WIB yang memperlihatkan seorang wanita di sebuah rumah.

    Wanita itu adalah ART yang mencuri iPad dan perhiasan majikannya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Sanksi, Manfaatkan dan Cek Cara Daftarnya – Halaman all

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Sanksi, Manfaatkan dan Cek Cara Daftarnya – Halaman all

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membebaskan tunggakan dan sanksi pajak. Temukan cara daftar dan syaratnya di sini.

    TRIBUNNEWS.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

    Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi.

    Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Andra Soni, Gubernur Banten, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:

    Meringankan beban masyarakat: Program ini diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
    Mendorong kepatuhan pajak: Membantu masyarakat agar taat pajak kendaraan bermotor.
    Pembersihan data kendaraan: Program ini juga bertujuan untuk mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai atau telah punah, sehingga data lebih akurat.

    “Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” ujar Andra Soni di Gedung Negara pada Kamis (27/3/2025).

    Syarat untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak

    Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Banten:

    1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan:

    STNK asli dan fotokopi

    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

    KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan

    Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain

    2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:

    Pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru

    Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat

    STNK asli dan fotokopi

    BPKB asli dan fotokopi

    KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan

    Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain

    Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

    Cara Mendaftar untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Banten, berikut adalah cara pendaftaran yang perlu dilakukan:

    Kunjungi Kantor Samsat Setempat: Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Banten.

    Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP (seperti yang telah dijelaskan di atas).

    Lakukan Pembayaran Pajak Tahun Berjalan: Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 (tahun berjalan). Pembayaran ini akan mengaktifkan pembebasan sanksi pajak.

    Dapatkan Bukti Pembayaran dan STNK Baru: Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang.

    Pemeriksaan Fisik (Untuk STNK 5 Tahunan): Bagi kendaraan yang harus diperpanjang STNK-nya untuk jangka waktu lima tahunan, kendaraan wajib hadir untuk dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat.

    Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Program ini memberikan beberapa keuntungan penting bagi wajib pajak di Banten, seperti:

    Pembebasan sanksi pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.
    Kesempatan untuk memperbarui kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga.
    Peluang meringankan beban finansial masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.

    Andra Soni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

     “Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Dampak Program Pemutihan Pajak untuk Ekonomi Lokal

    Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal di Banten.

    ngan penghapusan tunggakan pajak, masyarakat akan lebih taat dan lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain itu, data kendaraan yang lebih akurat akan membantu pemerintah daerah dalam perencanaan pajak di masa mendatang.

    Data Tunggakan Pajak di Banten:

    Jumlah tunggakan pajak: Rp 700 miliar

    Jumlah kendaraan dengan tunggakan: 2 juta unit

    Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

    Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, jadi pastikan Anda segera melakukan pembayaran pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan sanksi pajak.

  • SSCASN 2025 Kapan Dibuka? Cara Bikin Akun Pendaftaran Seleksi Aparatur Sipil Negara

    SSCASN 2025 Kapan Dibuka? Cara Bikin Akun Pendaftaran Seleksi Aparatur Sipil Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi SSCASN 2025 kapan dibuka sedang dicari masyarakat. Bagi yang ingin mempersiapkan diri mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa segera membuat akun pendaftaran sejak dini.

    Sobat PR berkesempatan berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah seleksi pada 2024 lalu, ada prediksi seleksi tahun 2025 juga akan dibuka. Segera siapkan sejak sekarang, semoga ini menjadi rezeki bagi yang ingin mengabdi kepada negara.

    SSCASN 2025 kapan dibuka?

    Sampai sekarang, Selasa 8 April 2025, pukul 20.00 WIB, belum ada informasi resmi kapan dibuka SSCASN 2025. Meski begitu, informasi ini sedang dicari masyarakat yang berharap agar akan ada pembukaan lagi seleksi tersebut di tahun ini.

    Berdasarkan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, belum ada informasi yang menjelaskan apakah seleksi itu akan digelar di tahun 2025. Unggahan terakhir pada 26 Maret 2025 tidak berisi info tersebut, melainkan tentang imbauan agar para ASN menjadi contoh teladan.

    “Para ASN wajib menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif,” katanya.

    Cara bikin akun pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara Buka website resmi SSCASN (KLIK DI SINI) Isi data diri Data yang harus disiapkan adalah

    (a) NIK
    (b) Nomor KK
    (c) Nama lengkap sesuai KTP
    (d) Tempat lahir sesuai KTP
    (e) Tanggal lahir sesuai KTP
    (f) Nama kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan
    (g) Nomor HP aktif
    (h) Alamat email pribadi aktif

    Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, BUKAN menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Masukkan kode CAPTCHA Klik Tombol Lanjutkan Jika data telah sesuai, akan muncul tampilan Lengkapi Data (Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis) Masukkan:

    (a) Email
    (b) Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah)
    (c) Tempat Lahir (sesuai KTP)
    (d) Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah)
    (e) Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)

    Pilih Jenis Kelamin yang sesuai Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan dan klik “Simpan” Isi semua data yang dibutuhkan Selanjutnya klik “Lanjutkan” dan akan muncul tampilan “Pengecekan Ulang Data” Periksa semua kesesuaian data dengan teliti Jika sudah sesuai, klik “Proses Pendaftaran Akun” Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum Jika sudah sesuai, pilih “Cetak Informasi Pendaftaran” Pendaftaran akun selesai dan unduh Kartu Informasi Akun

    Demikian info SSCASN 2025 kapan dibuka. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi tentang apakah akan ada seleksi tahun ini atau tidak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bantuan Sosial Mei 2025, Begini Cara Mendapatkan Bantuan dan Syaratnya – Halaman all

    Bantuan Sosial Mei 2025, Begini Cara Mendapatkan Bantuan dan Syaratnya – Halaman all

    Bantuan sosial untuk periode Mei 2025 akan segera disalurkan. Berikut ini cara mendapatkan bantuan dan syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bantuan sosial untuk periode Mei 2025 segera disalurkan, dan masyarakat dapat segera mengakses berbagai program yang tersedia.

    Untuk mendapatkan bantuan, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur yang benar agar dapat memperoleh manfaat secara tepat waktu.

    Penyusunan Data Penerima Bansos

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial untuk triwulan kedua tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Mei.

    Saat ini, proses pematangan data penerima bantuan masih terus berlangsung bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

    Gus Ipul menekankan bahwa validasi data merupakan langkah penting agar penyaluran bansos tepat sasaran.

    “Kami terus memastikan bahwa data penerima sudah valid dan tepat sasaran. Proses ground check sudah dilakukan untuk memastikan desil-1 dan desil-2,” ungkap Gus Ipul pada konferensi di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025).

    Perubahan dan Pembaruan Data Penerima

    Dalam proses pemutakhiran data, ditemukan beberapa perubahan terkait daftar penerima.

    Gus Ipul mengungkapkan adanya perubahan dalam status penerima, seperti adanya kesalahan inklusi atau eksklusi yang terjadi sebelumnya.

    “Ada penerima yang sebelumnya tidak terdaftar kini akan menerima bantuan, sementara yang sebelumnya terdaftar tidak lagi mendapatkan bantuan,” jelas Gus Ipul.

    Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Program Bantuan Sosial yang Tersedia

    Program-program bantuan sosial yang akan disalurkan antara lain:

    Program Keluarga Harapan (PKH)
    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM)

    Penyaluran bantuan ini akan dilakukan berdasarkan data terbaru dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan data tunggal pertama yang digunakan untuk acuan penyaluran bansos sejak Indonesia merdeka.

    Bantuan Sosial Mei 2025 akan segera disalurkan! Temukan cara mendapatkan bantuan dan syarat-syaratnya agar dapat memperoleh manfaat tepat waktu. – (Kolase Tribunnews.com)

    Langkah Selanjutnya: Penyaluran Bansos

    Gus Ipul menargetkan bahwa penyaluran bantuan sosial akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025, dan paling lambat pada bulan Juni jika ada keterlambatan.

    Proses verifikasi lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan keakuratan data penerima dan menghindari adanya penerima yang tidak berhak.

    “Setelah data dinyatakan valid, kami akan segera menyalurkan bansos. Kira-kira jika tidak Mei, paling lambat Juni, tetapi kemungkinan besar pada Mei,” tambahnya.

    Cara Mengecek Status Penerima Bansos

    Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos, masyarakat dapat mengecek statusnya melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

    Berikut langkah-langkah untuk mengecek status:

    Siapkan identitas diri (KTP).

    Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.

    Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).

    Isi nama lengkap sesuai KTP.

    Masukkan kode Captcha yang muncul.

    Klik “Cari Data” untuk melihat status.

    Dengan melakukan pengecekan ini, masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos dan mengikuti prosedur yang diperlukan untuk mengakses bantuan.

  • Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   – Halaman all

    Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Simak Berikut Jadwal dan Syaratnya   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut jadwal dan syarat klaim pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2025.

    Pemerintah Provinsi Jateng kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Program ini digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Keringan yang dimaksud berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

    Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.

    Adapun kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

    Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

    Diharap keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Mengingat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini telah mencapai Rp 2,8 triliun.

    Jadwal Pemutihan Kendaraan Jateng 2025

    Mengutip dari postingan Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (bapenda_jateng) pemutihan digelar untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

    Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    “Bayar Pajak Kendaraan Tahun Jalan dan Dapatkan Penghapusan Semua Denda dan Pokok Tunggakan Plus Denda Tunggakan Jasa Raharja. Kesempatan ini mulai berlaku tanggal 8 April s.d 30 Juni 2025,” ujar postingan Instagram @Bapenda_Jateng.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

    Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya :

    Namun, perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak 2025 sebagaimana mestinya.

    Sementara dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) meliputi:

    KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
    STNK asli
    BPKB asli
    Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
    Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

    Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan

    Untuk mengecek nominal pajak kendaraan, masyarakat bisa mengetahui jumlah pajak secara online, yakni :

    1. Aplikasi Signal

    Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
    Masuk atau daftarkan diri dengan mengisi informasi yang diperlukan
    Setelah registrasi selesai, pilih menu “NKRB”,
    Klik “Lanjut”
    Informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

    2. Situs Resmi Samsat

    Selain melalui aplikasi, pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Simak caranya berikut:

    Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
    Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau plat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
    Klik “Cek Sekarang”.
    Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
    Situs itu juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Cara Mengurus SKCK, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatannya 2025

    Cara Mengurus SKCK, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatannya 2025

    Persyaratan membuat SKCK diatur berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Adapun berikut ini bisa diperhatikan beberapa persyaratan membuat SKCK:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

    2. Fotokopi kartu keluarga (KK).

    3. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.

    4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar.

    5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.

    6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).

    7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshot) dan kecuali untuk WNI yang telah berdomisili di luar negeri.

  • Tahun Ini Pendatang ke Jakarta Diprediksi Turun, Pramono Anung: Orang Kira Ibu Kota Segera Pindah 

    Tahun Ini Pendatang ke Jakarta Diprediksi Turun, Pramono Anung: Orang Kira Ibu Kota Segera Pindah 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Jumlah pendatang baru yang masuk ke Jakarta setelah libur Lebaran 2025 diprediksi mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun menyebut, tren penurunan jumlah pendatang baru ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

    “Jadi tiga tahun terakhir di Jakarta memang mengalami penurunan (jumlah pendatang), mulai dari tahun 2022, 2023, 2024,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Pram menyebut, ada beberapa faktor yang diduga jadi penyebab jumlah pendatang baru yang terus menurun di Jakarta.

    Ia pun menyinggung soal rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN di Pulau Kalimantan yang diduga turut mempengaruhi semakin berkurangnya pendatang baru di Jakarta.

    “Salah satu faktor penyebabnya adalah mungkin ketika itu orang beranggapan bahwa Jakarta, ibu kota segera pindah,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Pramono juga menyebut, saat ini pemerataan pembangunan di daerah juga sudah baik.

    Sehingga semakin banyak peluang-peluang kerja yang bisa dibuka di daerah-daerah.

    “Sekarang ini memang pemerataan, pembangunan tidak hanya terpusat di Jakarta, pembangunan juga terjadi dimana-mana,” tuturnya.

    Meski demikian, Pram kembali menegaskan bahwa Jakarta merupakan kota yang terbuka untuk semua, termasuk para pendatang baru.

    Operasi yustisi pun ditiadakan dan diganti dengan pendekatan pendataan lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    “Secara administrasi dia harus mempunyai keanggotaan di mana yang bersangkut berada dan silakan mencari pekerjaan di Jakarta,” kata Pramono.

    “Kalau perlu keterampilan, pendidikan, pelatihan, kami akan menyiapkan untuk itu,” tambahnya menjelaskan.

    15.000 Pendatang Baru Diprediksi Serbu Jakarta setelah Libur Lebaran 2025

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memprediksi, jumlah pendatang baru yang tiba di Jakarta setelah libur lebaran mencapai 15.000 jiwa.

    “Untuk tahun 2025, pendatang baru diprediksi sekitar 10.000 sampai 15.000 jiwa,” ucap Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025).

    Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini bilang, angka tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah pendatang pada 2024 silam.

    ”Jumlah pendatang ke Jakarta dalam kurun waktu terakhir memang mengalami penurunan,” ujarnya.

    Pada 2023 silam, jumlah pendatang baru di Jakarta setelah Lebaran mencapai 25.931 orang.

    Angka ini kemudian turun drastis di tahun 2024 lalu dengan jumlah pendatang tercatat sebanyak 16.207 orang.

    Budi pun mengingatkan kepada para pendatang untuk tetap melapor dan mengurus dokumen kependudukan agar tidak ada masalah di kemudian hari.

    “Pastikan identitas kependudukan (KTP) sudah sesuai domisili, jika belum segera lakukan pembaharuan agar ke depan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.

    “Kemudian, laporkan diri sebagai penduduk pendatang jika memang tinggal di Jakarta kurang dari satu tahun,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ini Jadwal Pencairan BPNT April 2025 dan Update PKH Tahap 2 yang Harus Kamu Tahu

    Ini Jadwal Pencairan BPNT April 2025 dan Update PKH Tahap 2 yang Harus Kamu Tahu

    JABAR EKSPRES – Pencairan bansos BPNT April 2025 dan PKH tahap 2 sudah mulai dilakukan! Yuk, cek informasi lengkapnya mulai dari jadwal pencairan, cara cek status penerima, hingga tips agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya.

    Akhirnya, yang kita tunggu-tunggu cair juga! Di awal April 2025 ini, langsung gercep ngecek informasi soal Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2.

    Karena, jujur aja, bansos ini bisa banget jadi penyambung napas setelah Lebaran kemarin. Kamu juga nunggu, kan?

    Pemerintah udah mulai mencairkan dana bansos sejak awal April. Kabar baiknya, BPNT dan PKH tahap 2 ini jadi salah satu bansos yang paling ditunggu masyarakat.

    Dan alhamdulillah, pencairannya mulai dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima lewat kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

    Nah, mungkin kamu masih bingung: “Saya dapet gak ya?” atau “Udah cair belum sih?”. Tenang, kami kasih tahu caranya buat cek status penerimaan bansos BPNT dan PKH biar kamu gak ketinggalan informasi penting.

    Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT dan PKH

    Langkah-langkahnya gampang banget dan bisa kamu lakukan sendiri dari rumah:

    Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id di HP atau laptop kamu.Isi data sesuai tempat tinggal kamu, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.Masukkan nama lengkap sesuai KTP kamu.Ketik kode captcha yang muncul di layar.Klik tombol “Cari Data”.

    Setelah itu, sistem bakal munculin informasi status bansos kamu. Apakah kamu terdaftar sebagai penerima, jenis bantuannya apa, dan kapan pencairannya dilakukan.

    Kenapa Penting Cek Rutin?

    Jangan sampai ketinggalan! Kadang informasi pencairan ini berubah-ubah, tergantung wilayah masing-masing.

    Makanya, pastikan kamu rutin ngecek situs resmi dan rajin pantau saldo KKS kamu. Hindari percaya sama info dari media sosial yang belum jelas sumbernya.

    Kapan Jadwal Pencairannya?

    Berdasarkan update terbaru, pencairan BPNT April 2025 sudah dimulai di minggu pertama April dan akan terus dilakukan secara bertahap sampai akhir bulan.

    Sementara itu, pencairan PKH tahap 2 juga sedang berjalan dan biasanya cair bersamaan atau selisih beberapa hari dengan BPNT, tergantung wilayah distribusinya.