Produk: KTP

  • Remaja di Tangerang Koma akibat Dibacok, Teman Korban Ngakunya Dibegal Padahal Tawuran – Halaman all

    Remaja di Tangerang Koma akibat Dibacok, Teman Korban Ngakunya Dibegal Padahal Tawuran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang remaja pria berinisial I menderita luka cukup parah karena dibacok saat tawuran di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu (6/4/2025) lalu.

    Setelah terluka karena tawuran, rekan korban memberitahu kepada keluarganya jika korban terluka karena dibegal.

    “Teman korban yang bernama S yang mendatangi rumah korban pukul 06.30 WIB, untuk meminta KTP untuk pendataan di klinik dan mengatakan korban menjadi korban begal dan mengalami luka bacok di kepala, luka bacok di bawah ketiak kiri, luka bacok di paha kanan dan luka memar di lutut sebelah kiri dan mata kaki sebelah kiri,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). 

    Setelah mendapat laporan itu, pihak keluarga pun langsung bergegas ke RSUD Tangerang untuk melihat kondisi korban.

    Benar saja, korban di rumah sakit tersebut sudah dalam kondisi koma akibat luka-luka yang diterimanya.

    Ade Ary mengatakan pihak kepolisian melakukan pengecekan dan mendapatkan laporan bahwa korban dibacok di ketiak hingga menembus ke paru-paru.

    Akibatnya, korban kesulitan bernapas sehingga harus segera dioperasi. 

    “Selanjutnya mendapat keterangan dari petugas RSUD bahwa korban mengalami luka yang serius akibat luka tusuk di bawah ketiak mengenai paru-paru yang mengakibatkan korban kesulitan bernapas sehingga diperlukan operasi,” tuturnya. 

    Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. 

    Saat dicek, saksi di lokasi mengatakan bahwa sebelumnya terjadi peristiwa tawuran antara dua kelompok. 

    “Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan didapat keterangan dari warga bahwa telah terjadi aksi tawuran pada pukul 04.00 WIB di TKP,” ungkapnya. 

    “Menurut keterangan saksi sekira pukul 04.00 WIB melihat segerombol anak muda melintas di depan pabrik menggunakan sepeda motor berjumlah 30 motor dengan membawa sajam berupa celurit,” sambungnya. 

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Pelaku pembacokan masih diselidiki.

  • Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? – Halaman all

    Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.

    Berikut ini informasi soal syarat, mekanisme, dan berapa lama pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dihidupkan? 

    Syarat Pemutihan Pajak

    Anda harus menyiapkan dokumen berupa:

    Untuk perpanjangan pajak tahunan: 

    KTP asli 

    STNK asli 

    – Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat): 

    KTP asli (khusus balik nama, hanya pemilik baru) 

    STNK asli 

    BPKB asli 

    – Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat) 

    – Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)

    Mekanisme Penghapusan Pajak

    Selain penghapusan denda dan tunggakan, program ini juga menghapus biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Tengah.

    Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan? 

    Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan tidak ada batasan waktu berapa lama kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.

    “Ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, bahkan 15 tahun juga ada mungkin kan gitu,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

    Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Menurut dia, program itu merupakan pembebasan untuk wajib pajak yang sudah lama tidur. 

    “Yang pasif yang tidak melakukan perpanjangan karena alasannya sudah terlambat jatuh tahunnya sudah lama banget,” ujarnya.

    Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.

    Hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah mencapai angka Rp2,8 triliun. 

    Oleh karena itu, program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan sebagai objek pajak baru.

    Bagi wajib pajak-wajib pajak yang tidur, kata dia, dapat mengubah data baru, akan menjadi data data lagi di tempat kita sebagai objek pajak baru. 

    “Kan itu supaya mereka tidak terlambat lagi, kan gitu. Kendaraannya masih bagus, tapi terlambatnya sampai 15 tahun kan, itu mungkin bisa hidup lagi,” tambahnya.

  • Lowongan Kerja Tenaga PPSU Jakarta April 2025: Kuota, Syarat, dan Informasi Pendaftaran – Halaman all

    Lowongan Kerja Tenaga PPSU Jakarta April 2025: Kuota, Syarat, dan Informasi Pendaftaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan Jakarta.

    Berikut ini kuota, syarat, dan informasi pendaftaran PPSU Jakarta

    Kuota Pendaftaran

    Ada sekitar 1.652 posisi petugas PPSU yang belum terisi di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta.

    Syarat Pendaftaran

    Pendaftaran PPSU kelurahan Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/205, memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat. 

    Atau, dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.

    “Kami mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno pada Kamis (10/4/2025).

    Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umun (PPSU) membuat mural di kawasan Pancoran, Jakarta selatan, Selasa (5/3/2024). PPSU kelurahan Pancoran menghias tembok dengan mural sebagai peghias taman serta memberi nyaman bagi para pejalan kaki yang akan melintas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

    Informasi Pendaftaran

    Proses penerimaan itu akan dilakukan melalui kelurahan. 

    Nantinya, jumlah penerimaan PPSU setiap kelurahan disesuaikan jumlah kebutuhan.

    Rano Karno menjelaskan misalnya kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas. 

    “Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham,” ujarnya.

    Rencananya, sosialisasi aturan baru PPSU boleh lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April tahun 2025.

    Tugas PPSU

    PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. 

    Petugas PPSU bekerja di tingkat Kelurahan untuk mempercepat lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat. 

    Petugas PPSU identik dengan seragamnya yang berwarna oranye.

  • Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur – Halaman all

    Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Awal mula kasus pelecehan seksual oleh dokter PPDS Unpad, PAP (31), terjadi menjelang Sahur pada bulan Ramadan 18 Maret 2025 lalu. 

    Lokasi kejadian berada di gedung MCHC RSHS Bandung.

    Dokter tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa korban.

    Pelaku sudah menargetkan korban incaran.

    PAP melihat korban berinisial FH di ruang IGD RSHS Bandung.

    Setelah menargetkan korban, pelaku meminta korban dari ruang IGD ke Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

    Di waktu-waktu tiga sampai empat jam menjelang Sahur, pelaku melecehkan korban. 

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    “Pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” ujar Kombes Hendra pada saat sesi jumpa pers di Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025).

    Di salah satu ruang kosong di Gedung MCHC RSHS Bandung, pelaku menodai korban.

    Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. 

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata dia.

    Korban Diduga Berjumlah Lebih dari Satu

    Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P alias PAP, terus bertambah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa selain korban yang telah melapor, yaitu FH (21), ada dua korban lainnya yang juga diduga menjadi sasaran pelecehan pelaku.

    Meski demikian, kedua korban tersebut belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

    “Korban FH sudah kita tangani, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum menjalani pemeriksaan,” kata Surawan, Rabu (9/5/2025).

    Surawan memastikan bahwa kedua korban lainnya bukanlah keluarga pasien, seperti halnya FH, meskipun kejadiannya hampir serupa.

    Ia mendorong kedua korban tersebut untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan.

    “Kami mendorong mereka untuk datang dan memberikan keterangan. Satu korban sudah berniat melapor sebelum Lebaran, tetapi terhambat waktu,” tambahnya.

    Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan korban untuk memberikan kesaksian lebih lanjut, sementara investigasi terhadap kasus ini terus berlanjut.

    Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.

    “Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.

    Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.

    Seorang dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam sanksi berat setelah terungkap sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap pasien. 

    Dokter tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Hal itu diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman.

    Sebagai langkah pertama, Kemenkes sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. 

    “Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). 

    Aji Muhawarman merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung. 

    Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

    Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program

    Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. 

    Sementara itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) tegas menyikapi pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

    Unpad mengeluarkan dokter terduga pelaku dari program PPDS.

    “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.

    Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

    Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menegaskan, bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

    Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

    “Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Diketahui, terduga pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis. Pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.

    Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

  • Viral Tren Sewa iPhone Saat Lebaran, Tapi Waspadai Ancaman Ini!

    Viral Tren Sewa iPhone Saat Lebaran, Tapi Waspadai Ancaman Ini!

    Jakarta: Lebaran tahun ini membawa tren baru yang cukup mencuri perhatian yakni menyewa smartphone mewah seperti iPhone hanya demi tampil kece saat silaturahmi dan mudik. 
     
    Di kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, dan Banyuwangi, permintaan akan smartphone sewaan melonjak tajam menjelang Idulfitri.
     
    Bagi sebagian orang, menyewa smartphone jadi solusi praktis untuk mengabadikan momen atau sekadar tampil percaya diri saat kumpul keluarga. 

    Tapi tunggu dulu di balik tren ini ternyata tersimpan risiko keamanan digital yang perlu kamu tahu.

    Smartphone sewaan membuka celah keamanan?
    Menurut Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur, banyak pengguna tidak sadar bahwa perangkat sewaan bisa menyimpan data sensitif mereka.
     
    “Menyewa smartphone untuk keperluan sesaat memang praktis, tapi jangan lupa, perangkat itu bisa menyimpan jejak data sensitif kita. Banyak orang tidak sadar bahwa saat menyewa smartphone dan menggunakannya untuk mengakses akun digital atau mengisi data pribadi seperti KTP dan foto pribadi (selfie), mereka sedang membuka celah bagi kejahatan online,” jelas Niki dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2025.
     

    “Fraudster tidak perlu meretas sistem, karena celahnya sangat terbuka, mulai dari data yang tersimpan otomatis, cache aplikasi, hingga akses residual ke iOS atau Android dari pemilik sebelumnya. Dengan itu, mereka bisa mengambil alih akun siapa pun hanya dalam hitungan menit dan itulah yang kita kenal sebagai Account Takeover,” imbuh Niki.
     
    Risiko ini disebut sebagai Account Takeover serangan di mana pelaku mengambil alih akun digital dengan memanfaatkan celah seperti data yang tertinggal atau diakses dari perangkat tidak aman.
    Fakta mengejutkan dari laporan VIDA
    VIDA, perusahaan penyedia solusi identitas digital dan pencegahan fraud, mengungkap temuan mengejutkan dari whitepaper terbarunya bahwa 97 persense perusahaan di Indonesia mengalami insiden Account Takeover dalam 12 bulan terakhir.
     
    Lalu, 67 persen konsumen menjadi korban transaksi tidak sah dari akun digital mereka. Kemudian 71 persen insiden berujung pada kerugian finansial.
     
    Tak hanya itu, tujuh dari sepuluh kasus serangan siber melibatkan akses dari perangkat atau lokasi tidak dikenal.
    Ini tips aman pakai smartphone sewaan
    Kalau kamu tetap perlu menggunakan smartphone sewaan, ada beberapa langkah pencegahan penting yang bisa kamu lakukan:

    Jangan simpan data penting seperti password, PIN, atau info perbankan.
    Selalu lakukan factory reset sebelum dan sesudah memakai perangkat.
    Aktifkan autentikasi dua faktor untuk login ke akun digital.
    Hindari login akun penting seperti mobile banking atau dompet digital di perangkat sewaan.

    Gaya boleh stylish, tapi data harus aman
    Menyewa smartphone buat lebaran sah-sah aja, tapi jangan sampai kamu korbankan keamanan data demi sekadar tampil keren. Ingat, di era digital ini, data pribadi adalah aset penting. 
     
    Lebih baik waspada sejak awal daripada menyesal di kemudian hari.
     
    Kalau kamu ingin terus mengikuti tren gaya hidup digital tapi tetap aman, pastikan kamu juga belajar soal keamanan siber dan digital identity. Jadi, gaya tetap jalan, akun tetap aman!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Wanita Pegawai Toko di Deli Serdang Dibunuh Kekasih Hingga Jasad Dibuang Ke Sumur, Motifnya Cemburu – Halaman all

    Wanita Pegawai Toko di Deli Serdang Dibunuh Kekasih Hingga Jasad Dibuang Ke Sumur, Motifnya Cemburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DELI SERDANG – Santi Matanari, wanita usia 33 tahun tewas dibunuh pacarnya Freddi Erikson Sagala (35) di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Kasus pembunuhan terungkap setelah jasad korban ditemukan warga berada di dalam sumur.

    Hingga akhirnya kejahatan Freddi pun terbongkar.

    Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku Freddi berpacaran dengan korban selama empat tahun.

    Pelaku dan korban tinggal bersama pada September 2024 lalu dan mengontrak sebuah rumah di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

    Pelaku membunuh korban pada 30 Oktober 2024.

    Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

    Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

    Setelah cekcok timbul niat tersangka untuk membunuh korban.

    Kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang.

    Pelaku langsung memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan sekitar 5 menit hingga korban meninggal dunia.

    Kemudian setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

    “Pelaku memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke dalam sumur dan kemudian menjatuhkan tubuh korban. Setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng, dan mengganjalnya dengan dua buah batu,” kata Gidion saat menggelar paparan di TKP, Rabu (9/4/2025).

    Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya pada 1 November 2024 dan membawa harta benda milik korban

    “Mengambil barang-barang korban, uang korban Rp 100 ribu, KTP, satu unit HP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario berplat BK 3056 AII warna hitam,” katanya.

    Freddi kemudian mengadaikan sepeda motor milik korban di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan sebesar Rp 2 juta dan setelah itu pelaku pergi ke ke Balige.

    Sementara itu, mayat korban ditemukan warga calon pemilik kontrak baru di dalam sumur pada (31/12/2024).

    “Setelah diperiksa ternyata menemukan sebuah rambut, kondisi korban sangat rusak sehingga satu-satunya cara mengidentifikasi korban dengan cara saintifik dengan menggunakan metode DNA,” katanya.

    Setelah identitas korban terungkap, akhirnya polisi pun menangkap Freddi.

    Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

    Selanjutnya pelaku diproses dalam penahanan di Polsek Medan Sunggal.

    Cemburu Korban Dekat Dengan Bos Toko

    Freddi tega menghabisi nyawa kekasihnya karena dipicu rasa cemburu.

    Ia mengaku sempat mengirim pesan melalui whatsApp kepada korban.

    “Kubilang sama Santi (korban) tidak usah bekerja lagi. Ku bilang si bos di tempat kerja mengancamku dan keluargaku. Bos bilang mau diusir kami dari pajak dan mau dibunuh kami semua. Ku bilang lah sama dia nggak usah jualan lagi biar abang saja yang kerja,” kata Freddi saat diwawancarai, Rabu (9/4/2025).

    Korban yang membaca pesan whatsApp dari pelaku kemudian mengirimkan balasan.

    “Dibalas chatingan saya, biarkan aja mati kalian semua,” kata Freddi.

    Freddi mengaku sering melihat Santi bersama dengan bos di tempat kerja.

    “Katanya tidak ada hubungan, tetapi setiap saya lewat tempat kerja Santi, saya melihat Santi kayak pacaran dengan bos,”ujarnya 

    Pelaku mengaku cemburu dengan kedekatan korban dan bos di tempat kerjanya.

    Korban diketahui bekerja di satu toko sandal dan pelaku merasa cemburu melihat korban setiap hari bermesraan dengan bosnya di toko.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    (Tribunmedan.com/ Haikal Faried Hermawan)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Freddi Sagala Ngaku Cemburu Lihat Santi Dekat dengan Bosnya, Bunuh Korban dan Buang Mayat ke Sumur

  • 5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual – Halaman all

    5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut kronologi lengkap kasus dokter residen rudapaksa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat.

    Diketahui kasus rudapaksa ini melibatkan tersangka Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), sedangkan korbannya seorang wanita berinisial FH (21).

    Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada 18 Maret 2025.

    Semua bermula saat FH mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Priguna Anugerah mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pengecekan darah.

    FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.

    “(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB,” kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

    Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

    Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

    “Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya,” urai Kombes Hendra.

    Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

    Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

    Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

    “Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC.”

    “Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul
    04.00 WIB.”

    “Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri,” kata Kombes Hendra.

    FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

    Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

    Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

    Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

    “Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan,” jelas dia.

    Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

    Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” urai Kombes Hendra.

    Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

    PELAKU KEKERASAN SEKSUAL – Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun Jabar/ Muhammad Nandri)

    Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    “Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

    Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.

    Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.

    Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP,” imbuhnya.

    Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri

    “Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan,” kata Kombes Hendra.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

    Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” urainya.

    Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

    Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

    “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan.”

    “Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Kemenkes Minta Surat Tanda Registrasi Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut – Halaman all

    Kemenkes Minta Surat Tanda Registrasi Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut – Halaman all

    Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dokter berinisial PAP tersebut tercatat sebagai peserta Program Studi Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

    “Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjadjaran Program Studi Anestesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Saat ini, dr PAP telah diproses secara hukum oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. 

    Kemenkes pun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

    Sebagai langkah tegas awal, Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr PAP.

    “Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP,” kata Aji.

    Seperti diketahui, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien.

    Modusnya, pelaku memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri.

    Kejadian itu berlangsung di area Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

    “Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” ungkap Hendra, Rabu (9/4/2025).

    Menurut Hendra, pelaku merupakan seorang dokter pelajar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung.

    Pelaku menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban berinisial FH (21), anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang sempat disuntikan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra.

    Kronologi Kejadian

    Kombes Hendra menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

    Saat itu, pelaku meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. 

    Pelaku bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.

    Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. 

    Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Tersangka dan Barang Bukti

    Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. 

    Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.

    “Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.

    Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.

  • Dukcapil Jakbar jemput bola mendata pendatang baru

    Dukcapil Jakbar jemput bola mendata pendatang baru

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat memberikan layanan jemput bola untuk mendata pendatang baru di Kelurahan Srengseng, Kembangan, Rabu.

    Selain jemput bola untuk mendata pendatang baru, Dukcapil Jakbar juga melakukan sosialisasi penataan domisili dan aktivasi akun data warga di RT 002/RW 002 Kelurahan Srengseng tersebut agar tertib administrasi kependudukan.

    “Tujuannya, memudahkan masyarakat miliki data kependudukan yang akurat,” kata Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kembangan, Lisa Anggraini di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pendatang baru salah satu sasaran utama dalam layanan jemput bola yang dilakukannya.

    “Sebelumnya, kami sudah kerja sama dengan pengurus RT untuk mendata pendatang baru pascalebaran. Persyaratan bagi pendatang baru itu melaporkan diri kepada ketua RT dan RW setempat,” ujarnya.

    Selain pendatang baru, lanjut Lisa, pihaknya juga melayani permohonan perekaman KTP, kartu keluarga (KK), aktivasi identitas kependudukan digital, serta konsultasi yang dibuka mulai pukul 13.00 – 16.00 WIB.

    Sementara itu, Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Srengseng Budi Yulian mengatakan, sejak layanan dibuka, sejumlah warga mendatangi kediaman Ketua RT 002/RW 002 Kelurahan Srengseng.

    Mereka umumnya mengajukan permohonan aktivas kependudukan digital dan perekaman KTP.

    “Tapi ada juga pendatang baru non permanen yang melapor diri dan buat surat domisili. Mereka wajib lapor dengan tujuan mendapatkan data yang akurat terkait penduduk di DKI Jakarta,” kata dia.

    Sementara itu, Ketua RT 002 RW 002 Kelurahan Srengseng, Irfan Yasril menyebut pihaknya telah memberikan sosialisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga, terutama para pemilik rumah kontrakan dan kos.

    Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Irfan, dirinya mengimbau kepada pendatang baru untuk wajib lapor 2×24 Jam.

    “Kami juga meminta kepada pemilik rumah kontrakan dan kos untuk mendata penghuninya untuk lapor diri kepada RT dan RW,” ucapnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Punya Kelainan Seksual – Halaman all

    Sosok Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Punya Kelainan Seksual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Priguna Anugerah Pratama alias PAP, dokter residen anestesi rudapaksa keluarga pasien.

    Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menungkap, Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    “Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

    Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.

    Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.

    Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP,” imbuhnya.

    Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri

    “Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan,” kata Kombes Hendra.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

    Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” urainya.

    Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

    Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

    “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi, maupun psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan.”

    “Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual,” tegasnya.

    PELAKU PENCABULAN – Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di salah satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

    Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

    Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” urai Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

    Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

    Informasi tambahan, kasus rudapaksa ini dilaporkan ke Polda Jabar tanggal 8 Maret 18 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LPB/124/III/2025/ SPKT Polda Jabar.

    Sedangkan lokasi kejadian berada di Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin, Bandung.

    (Tribunnews.com/Endra)