Produk: KTP

  • Syarat Dapat Diskon PKB dan Gratis BBNKB di Kalimantan Selatan

    Syarat Dapat Diskon PKB dan Gratis BBNKB di Kalimantan Selatan

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi warga Kalimantan Selatan! Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat menguntungkan.

    Mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025, masyarakat berkesempatan menikmati diskon PKB sebesar 25% dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

    Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

    Syarat dan Ketentuan

    Bagi warga Kalimantan Selatan yang ingin memanfaatkan program ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

    Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 25%

    – Membawa fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

    – Membawa fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

    – Membawa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik yang tertera di STNK dan BPKB.

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) Gratis

    – Syarat dokumen yang sama dengan diskon PKB.

    – Pastikan kendaraan yang akan di balik nama, dilakukan pengecekan fisik di kantor samsat.

    – Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah anda.

    Tidak Ada Kenaikan PKB

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan PKB selama periode program insentif ini.

    Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat, yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih hemat.

    Program insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan kesempatan untuk:

    – Meringankan beban ekonomi.

    – Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

    – Memiliki kendaraan dengan surat-surat yang lengkap.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghimbau kepada seluruh warga Kalimantan Selatan untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik mungkin.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan diskon PKB 25% dan gratis BBNKB II. Mari bersama-sama membangun Kalimantan Selatan yang lebih baik dengan menjadi warga negara yang taat pajak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dukcapil Jaktim  jemput bola data pendatang baru

    Dukcapil Jaktim jemput bola data pendatang baru

    Sekaligus ini menjadi kolaborasi dengan pak RT/RW untuk pemutakhiran data penduduk

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur melakukan jemput bola untuk mendata pendatang baru usai libur Lebaran.

    “Mulai hari ini kami mulai melakukan pelayanan jemput bola di seluruh kecamatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sudin Dukcapil Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Limbong menyebut jemput bola ini dilakukan di beberapa lokasi padat penduduk untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan pelaporan kependudukan.

    “Sekaligus ini menjadi kolaborasi dengan pak RT/RW untuk pemutakhiran data penduduk dan juga sosialisasi kepada masyarakat yang baru saja datang dari mudik,” ujar Limbong.

    Selain itu, pihaknya bersama petugas kecamatan dan kelurahan juga terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

    Adapun pendatang terbagi dua, yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di Jakarta).

    Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya perlu melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.

    Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, maka perlu melapor ke RT terkait kedatangannya.

    Sementara bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

    Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.

    Adapun Disdukcapil DKI Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Banten segera buat kebijakan bagi warga taat pajak

    Gubernur Banten segera buat kebijakan bagi warga taat pajak

    Serang (ANTARA) – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Pemerintah Provinsi segera membuat kebijakan bagi warga yang disiplin dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    “Saat ini kebijakan bagi masyarakat yang taat pajak masih dalam pembahasan,” kata Andra, di Serang, Kamis.

    Pihaknya mengatakan, akan memberikan kejutan dalam waktu yang sedang direncanakan, sehingga kebijakan tersebut belum dapat disampaikan saat ini.

    “Nantilah kita sampaikan, kalau sekarang bukan kejutan jadinya,” ucapnya.

    Andra juga menegaskan bahwa program PKB hanya dilaksanakan satu kali selama masa jabatannya, sehingga warga perlu memanfaatkan sebaik mungkin.

    “Ini hanya sekali, jangan pernah berpikir Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten akan membuat kebijakan sama persis,” katanya.

    Melalui program ini berpotensi akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat salah satunya perbaikan jalan atau pembangunan jalan.

    “Fokus untuk saat ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala ekonomi untuk diberikan relaksasi pajak,” katanya.

    Adapun program penghapusan denda PKB tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Dengan persyaratan yakni STNK, BPKB, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir, dan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi bagi Wiraswasta, Simak Lengkapnya!

    Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi bagi Wiraswasta, Simak Lengkapnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui program rumah subsidi menawarkan solusi kepemilikan rumah dengan harga terjangkau dan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi, termasuk bagi pelaku usaha atau wiraswasta.

    Program ini dirancang khusus untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar tetap memiliki kesempatan untuk memiliki hunian layak tanpa harus terbebani biaya tinggi.

    Salah satu keunggulan dari rumah subsidi adalah suku bunga yang rendah dan tetap, cicilan yang ringan, serta tenor pinjaman yang panjang, sehingga memudahkan dalam pengelolaan keuangan jangka panjang.

    Apa Itu Rumah Subsidi?

    Rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program ini, pembeli rumah mendapatkan kemudahan seperti suku bunga rendah, cicilan ringan, dan tenor panjang. Terdapat dua jenis rumah subsidi yang ditawarkan, yaitu rumah tapak dan rumah sejahtera susun.

    Berdasarkan laman resmi KPR BTN Sejahtera yang merupakan salah satu skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), suku bunga yang dikenakan adalah 5% flat dengan uang muka mulai dari 1% dan tenor hingga 20 tahun. Tak hanya itu, ada juga bantuan uang muka senilai Rp 4 juta khusus untuk rumah tapak.

    Keuntungan Rumah Subsidi

    Dibandingkan dengan rumah komersial yang harganya relatif tinggi, rumah subsidi menjadi alternatif yang lebih ramah di kantong, terutama bagi wiraswasta yang sedang membangun usaha dan mengelola keuangan secara cermat.

    Syarat Umum Pembelian Rumah Subsidi bagi Wiraswasta

    Sebelum mengajukan KPR subsidi, penting bagi calon pembeli untuk memahami kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

    Warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Usia maksimal saat kredit jatuh tempo adalah 65 tahun.Memiliki penghasilan minimum sebesar Rp 4 juta per bulan, dengan batas maksimum Rp 7 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.Tidak memiliki rumah pribadi baik atas nama sendiri maupun pasangan.Lokasi usaha telah tetap dan akan dilakukan survei oleh pihak terkait.Usaha telah berjalan minimal 5 tahun.Laporan keuangan (laba rugi) dan rekening koran usaha selama 6 bulan terakhir.Nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar resmi di Dukcapil.Dokumen yang Harus Disiapkan

    Untuk mempermudah proses pengajuan rumah subsidi, berikut adalah dokumen yang wajib dilengkapi oleh wiraswasta:

    KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).Kartu keluarga (KK).NPWP pribadi.Buku nikah atau akta cerai (jika berlaku).SIUP dan TDP sebagai bukti legalitas usaha.Rekening koran tiga bulan terakhir.Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani di atas materai, diketahui oleh pimpinan instansi/kepala desa/lurah.Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika alamat domisili tidak sesuai KTP).SK pindah tugas (khusus bagi TNI, Polri, atau PNS yang mengajukan).

    Rumah subsidi dapat menjadi solusi tepat bagi wiraswasta yang ingin memiliki hunian sendiri dengan biaya yang lebih ringan. Dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses pengajuan KPR subsidi akan berjalan lebih lancar.

  • Keluarga Situr Wijaya nyatakan tak ada pemberian kuasa hukum

    Keluarga Situr Wijaya nyatakan tak ada pemberian kuasa hukum

    dokumen-dokumen tersebut dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga menyatakan tidak ada pemberian kuasa hukum kepada pihak manapun terkait kasus kematian Situr Wijaya.

    “Kami sudah jelaskan bahwa kuasa (hukum) yang diberikan itu tidak ada, tidak ada yang pernah memberikan kuasa itu. Kuasa itu memang inisiatif mereka,” kata Sahrul yang mewakili pihak keluarga Situr Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Sahrul menambahkan kedepannya untuk informasi mengenai perkembangan kasus ini dari pihak keluarga hanya melalui pihaknya.

    “Supaya informasinya jelas dan dari pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai lanjutan laporan di Polda Metro Jaya tersebut, Sahrul menambahkan masih tetap dilanjutkan.

    “Dasarnya dia membuat laporan berdasarkan beberapa surat dari istri almarhum dan tadi kami cek. Saya bilang surat yang anda tunjukkan seperti KTP, SIM, kartu identitas termasuk juga tanda tangan, scan itu, terus dikirim,” katanya.

    Sahrul menambahkan dokumen-dokumen tersebut dikirim untuk kepentingan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu.

    “Bukan dalam konteks untuk pendampingan hukum,” katanya.

    Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan yang berujung pembunuhan.

    “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, saat dihubungi dari Palu, Sabtu (5/4).

    Hal tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Ia mengemukakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban.

    “Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” kata dia.

    Menurut Rogate, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari pihak Kepolisian yang sudah dilakukan terhadap korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • Jaktim tertibkan dokumen kependudukan cegah pendatang numpang KTP

    Jaktim tertibkan dokumen kependudukan cegah pendatang numpang KTP

    kita juga ada program penertiban dokumen sesuai domisili untuk menghindari masyarakat yang sengaja pindah ke Jakarta untuk mendapatkan KTP dan fasilitas di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur menertibkan dokumen kependudukan untuk mencegah pendatang baru menumpang Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Jakarta.

    “Tentunya kita juga ada program penertiban dokumen sesuai domisili untuk menghindari masyarakat yang sengaja pindah ke Jakarta untuk mendapatkan KTP dan fasilitas di Jakarta dan kemudian kembali ke daerah asalnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Limbong menyebut, tindakan tegas seperti operasi yustisi sudah tidak diberlakukan sejak 2018. Sudin Dukcapil Jaktim juga terus melakukan sosialisasi pentingnya melaporkan diri kepada pendatang baru

    “Kami sudah sosialisasikan poin ini juga ke masyarakat, untuk tindak tegas seperti yustisi kami pastikan tidak ada di Jakarta sejak tahun 2018,” ujar Limbong.

    Selain itu, Limbong menyebut, pelaporan dan penyesuaian data kependudukan sesuai domisili diperlukan agar nomor induk kependudukan (NIK) tak dibekukan.

    “Seperti yang tadi saya sampaikan mungkin ketika program penataan dan penertiban, masyarakat seperti ini (pendatang yang numpang KTP) akan terkena untuk NIKnya dinonaktifkan untuk sementara waktu,” jelas Limbong.

    Adapun pendatang terbagi dua yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta, dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta).

    Mereka perlu melapor diri ke RT/RW dan kelurahan setempat. Khusus bagi yang ingin menetap di Jakarta, pelaporan dan penyesuaian data kependudukan sesuai domisili diperlukan agar nomor induk kependudukan (NIK) tak dibekukan.

    Apabila NIK dibekukan, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

    Sementara untuk penduduk nonpermanen, pelaporan bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat terkait penduduk di DKI Jakarta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaktim tekankan pentingnya akurasi data penduduk bagi pendatang baru

    Jaktim tekankan pentingnya akurasi data penduduk bagi pendatang baru

    Hal ini sangat penting demi menciptakan tertib administrasi kependudukan dan juga akurasi data penduduk

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menekankan pentingnya akurasi data penduduk bagi pendatang baru melalui pelaporan status kependudukan ke RT/RW setempat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

    “Hal ini sangat penting demi menciptakan tertib administrasi kependudukan dan juga akurasi data penduduk di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Limbong mengimbau agar pendatang baru usai libur Lebaran 2025 untuk segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan.

    Pendatang yang berniat menetap di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami mengimbau kesadaran pendatang untuk secara sadar melaporkan diri, jangan sampai nanti tidak terdata,” ujar Limbong.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta pendatang baru untuk melapor status kependudukan ke RT/RW setempat di tempat tinggal mereka dan pihak yang menjamin mempunyai KTP DKI Jakarta.

    “Selama ini kan sifatnya operasi yustisi, tapi kan saat ini tidak ada yustisi. Harapannya masyarakat kita imbau agar memiliki jaminan KTP DKI yang tinggal di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu (9/4).

    Iin menyebutkan pendatang yang berniat menetap di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pendatang wajib memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal sebagai syarat untuk mengurus e-KTP dengan alamat Jakarta.

    “Paling enggak dia punya KTP DKI kan sebagai syarat tinggal di sini,” ujar Iin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sri Mulyani Sebut Penyaluran Pupuk Subsidi 1,7 Juta Ton di Awal 2025

    Sri Mulyani Sebut Penyaluran Pupuk Subsidi 1,7 Juta Ton di Awal 2025

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 berjalan tepat waktu. Penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah sesuai yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto guna mendukung ketahanan pangan nasional.

    Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia (Persero), realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai 28 Maret 2025 tercatat 1.713.652 ton dari alokasi yang ditetapkan pemerintah 9.550.000 ton. Rincian realisasinya, Urea sebesar 823.509 ton, NPK sebesar 818.740 ton, NPK Formula Khusus sebesar 12.057 ton, dan pupuk Organik sebesar 59.346 ton.

    “Subsidi yang tadi bapak presiden sampaikan, subsidi pupuk coba bayangkan kita di 2025 sampai Maret sudah mengeluarkan 1,7 juta ton dan ini dilakukan secara tepat waktu dan tadi sesuai instruksi Bapak Presiden simplifikasi yang menjelaskan bagaimana kita bisa men-secure panen yang baik, karena pupuknya datang pada saat dia tanam,” ungkapnya dalam acara Sarasehan Ekonomi, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pupuk bersubsidi kerap disalurkan terlambat meski anggarannya tersedia. Oleh karena itu, kinerja penyaluran pupuk bersubsidi pada tiga bulan pertama di tahun tak lepas dari langkah reformasi tata kelola pupuk bersubsidi.

    Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Melalui aturan ini, Pemerintah memutuskan untuk merampingkan proses distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

    “Reform itu sangat-sangat memberikan pengaruh sangat besar terhadap perbaikan apa yang ada di dalam pelaksanaan. Beberapa subsidi BBM, LPG 3 Kg, subsidi Listrik semuanya dari sisi volume mengalami kenaikan, ini artinya APBN bekerja untuk melindungi masyarakat agar mereka yang bebannya terasa dalam situasi saat ini dapat perlindungan dari APBN,” ujarnya.

    Dapat diketahui, Pupuk Indonesia telah mengintegrasikan rantai pasok pupuk dari produksi hingga distribusi dengan prinsip efisiensi, transformasi digital, dan inovasi. Komitmen ini tercermin dalam berbagai capaian strategis perusahaan, baik dari sisi produksi, distribusi, hingga dampak sosial.

    Selama satu dekade lebih, Pupuk Indonesia telah meningkatkan kapasitas produksi pupuk nasional secara signifikan dengan beroperasinya Pabrik Amonia Urea II Petrokimia Gresik dan Pabrik Pupuk Kaltim V pada tahun 2015, Pabrik NPK PIM pada tahun 2023, dan Phonska V Petrokimia Gresik tahun 2024.

    Upaya peningkatan efisiensi energi juga dilakukan melalui revamping fasilitas produksi di berbagai anak perusahaan. Sementara itu, sepanjang kuartal I 2025 Pupuk Indonesia telah mencatatkan 1,7 juta ton penyaluran pupuk bersubsidi, meningkat lebih dari 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Kinerja ini ditopang oleh kebijakan percepatan distribusi pupuk subsidi dari pemerintah dan digitalisasi melalui platform i-Pubers, yang memudahkan petani menebus pupuk hanya dengan KTP dan memungkinkan pelacakan penyaluran secara real time hingga ke kios.

    Lihat juga Video Viral Nenek Terbaring di Ambulans Harus ke Kios untuk Beli Pupuk Subsidi

    (ily/ara)

  • Syarat Pemutihan Pajak Progresif 2025 di Aceh, Sampai Kapan?

    Syarat Pemutihan Pajak Progresif 2025 di Aceh, Sampai Kapan?

    PIKIRAN RAKYAT – Warga Aceh patut berbahagia! Pemerintah Provinsi Aceh telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya untuk pajak progresif, hingga 31 Desember 2025.

    Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.

    Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menerapkan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas 2 tahun, di mana pemilik kendaraan cukup membayar pajak 2 tahun saja.

    Program ini berlaku hingga 15 Januari 2025. Namun, untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, khususnya bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan, program pemutihan pajak progresif diperpanjang hingga akhir tahun 2025.

    Apa Itu Pajak Progresif?

    Pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang.

    Artinya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.

    Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kepemilikan kendaraan dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

    Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Progresif

    Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak progresif, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

    Sayangnya informasi detail mengenai persyaratan ini tidak tercantum secara spesifik.

    Namun, untuk berjaga-jaga, berikut adalah beberapa dokumen umum yang biasanya diperlukan dalam pengurusan pajak kendaraan:

    – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.

    – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.

    – KTP (Kartu Tanda Penduduk)1 pemilik kendaraan.  

    Untuk informasi yang lebih akurat dan terperinci, disarankan untuk langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

    Pemerintah Provinsi Aceh mengajak seluruh warga Aceh untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan. Mari bersama-sama membangun Aceh yang lebih baik dengan menjadi warga negara yang taat pajak.

    “Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda Tepat Waktu di Kantor Samsat Terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id).

    “Pajak Kendaraan Bermotor Anda untuk Kemajuan Pembangunan Aceh,” imbau Badan Pengelolaan Keuangan Aceh di akun Instagram @bpkaaceh.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News