Produk: KTP

  • Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

    Lengkap! Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Program menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan sejak 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun ini atau 2025.

    Program pemutihan PKB ini berlaku hingga 20 Juni 2025 dan dimulai sejak 20 Maret 2025 di Jawa Barat, sedangkan untuk Provinsi banten, dimulai pada 10 April 2025.

    Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Melansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, wajib menyertakan dokumen.

    Berkas tersebut harus dibawa ke Samsat Induk masing-masing wilayah sesuai jam operasional.

    Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil:

    – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

    – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

    – KTP pemilik yang tertera di STNK asli dan fotokopi

    – Surat kuasa jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.

    Selain itu, masyarakat juga harus membawa kendaraan motor atau mobil untuk melakukan cek fisik. Ini khususnya untuk pajak kendaraan 5 tahunan.

    Adapun syarat lainnya yakni membawa kocek untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

    Untuk wilayah Jawa Barat, besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

    Sementara itu, untuk wilayah Banten, masyarakat dapat melihat besaran pajak kendaraan melalui situs https://infopkb.bantenprov.go.id/

  • Pemohon unit Rusunawa Jagakarsa lampaui kuota pendaftaran tahap satu

    Pemohon unit Rusunawa Jagakarsa lampaui kuota pendaftaran tahap satu

    Jakarta (ANTARA) – Pemohon unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai 401 orang, melampaui kuota pendaftaran tahap pertama, yakni 200 pendaftar.

    Karena itu, Sekretaris Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI DKI Jakarta Meli Budiastuti saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan, pemesanan (booking) unit rusunawa di aplikasi SIRUKIM telah ditutup.

    “Saat ini ‘booking’ dilakukan penutupan, karena Unit Pengelola Rusun sedang melakukan verifikasi awal terkait kevalidan administrasi kependudukan DKI Jakarta dan kepemilikan aset dari 410 pemohon,” kata dia.

    Meli mengatakan, verifikasi awal dilakukan melalui sistem seiring terintegrasinya aplikasi SIRUKIM dengan sistem dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

    “Pastinya sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan penghunian diawali dengan verifikasi awal melalui sistem, karena aplikasi SIRUKIM sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil dan Bapenda,” kata dia.

    Verifikasi awal ini untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya syarat antara lain pemohon merupakan kepala keluarga sesuai yang tercantum pada kartu keluarga dengan berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar.

    Kemudian, ber-KTP DKI Jakarta, memiliki PM-1 (surat keterangan) dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.

    Lalu berpenghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta sampai Rp7,4 juta per bulan, tidak memiliki nomor objek pajak (NOP tanah/bangunan, tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki kendaraan roda dua lebih dari dua unit.

    “Bila memenuhi persyaratan maka pemohon akan lanjut ke proses verifikasi luring dengan dilakukan wawancara oleh Tim Verifikasi Terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Sudin Perumahan dan Pengelola Rusun,” ujar Meli.

    Adapun ketersediaan unit hunian Rusunawa Jagakarsa, yakni sebanyak 723 unit. Dari jumlah ini, sebanyak 58 unit (terdiri dari tiga tipe unit disabilitas tiga dan tipe unit keluarga 55 unit) untuk pemohon kategori disabilitas.

    Untuk pemohon kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak atau terprogram (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 266 unit.

    Sementara untuk pemohon kategori MBR atau Umum (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 399 unit.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil, Wajib Bawa 4 Dokumen Ini

    Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil, Wajib Bawa 4 Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Mengalami kehilangan KTP tentu bisa membuat kamu panik, apalagi jika dokumen ini dibutuhkan untuk keperluan penting. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena saat ini pengurusan KTP yang hilang bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Prosesnya terbilang mudah diikuti, asalkan kamu telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.

    Meskipun prosedurnya tidak terlalu rumit, kamu tetap perlu mengikuti setiap langkah dengan cermat agar pengajuan penggantian KTP di Dukcapil berjalan lancar. Biasanya, petugas Dukcapil akan membantu memberikan informasi bila kamu mengalami kendala dalam prosesnya.

    Selain membawa dokumen persyaratan, kamu juga harus meluangkan waktu untuk mendatangi langsung kantor Dukcapil sesuai domisili. Ini penting karena setiap wilayah bisa memiliki kebijakan atau jadwal pelayanan yang sedikit berbeda. Dengan datang langsung, kamu juga dapat memastikan bahwa data kamu diverifikasi secara akurat oleh petugas.

    Berikut penjelasan lengkap tentang cara untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil yang bisa kamu cek di bawah ini. Pastikan untuk memahaminya dengan saksama agar tidak ada kesalahan atau pun kekurangan saat kamu berkunjung ke Dukcapil.

    Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil

    Catat langkah-langkah untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil:

    Segera melapor ke kantor polisi terdekat. Dari sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai dokumen pendukung utama dalam proses pengurusan KTP yang baru. Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu harus datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili yang tercatat. Pastikan kamu datang pada hari dan jam operasional pelayanan. Bawa Kartu Keluarga (KK) asli beserta salinannya sebagai persyaratan administrasi. Jika masih menyimpan salinan atau fotokopi e-KTP lama yang hilang, sebaiknya ikut dibawa untuk mempercepat proses verifikasi data oleh petugas Dukcapil. Di kantor Dukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir resmi yang digunakan untuk mengajukan pembuatan dokumen kependudukan di Indonesia. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap. Setelah formulir diisi dan semua dokumen dilengkapi, serahkan semuanya kepada petugas untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi. Jika tidak ada kendala atau kekurangan dokumen, proses akan dilanjutkan ke tahap pencetakan e-KTP baru. Pembuatan e-KTP pengganti biasanya memerlukan waktu hingga tujuh hari kerja. Selama menunggu, kamu bisa memantau informasi lebih lanjut melalui pihak Dukcapil atau datang kembali sesuai jadwal yang ditentukan. Setelah e-KTP selesai dicetak, kamu harus mengambilnya langsung di kantor Dukcapil. Pengambilan tidak dapat diwakilkan, sehingga pastikan kamu sendiri yang datang untuk menerima dokumen identitas tersebut. Syarat Apa Saja untuk Mengurus KTP Hilang?

    Jika kamu berniat untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil, pastikan telah mempersiapkan syarat-syarat dokumen di bawah ini:

    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

    Kamu perlu mendapatkan dokumen resmi dari kepolisian sebagai bukti bahwa e-KTP milikmu benar-benar hilang. Surat ini menjadi syarat utama untuk memulai proses pengurusan KTP baru.

    Salinan Kartu Keluarga (KK)

    Fotokopi KK wajib dilampirkan karena berisi data diri dan anggota keluarga yang akan dijadikan referensi dalam verifikasi identitas oleh pihak Dukcapil.

    Fotokopi e-KTP Lama (Jika Tersedia)

    Jika kamu masih memiliki salinan e-KTP yang hilang, sebaiknya dibawa untuk memperkuat data pengajuan dan mempercepat proses pencocokan informasi.

    Formulir Permohonan F1.02

    Formulir ini merupakan dokumen resmi yang harus diisi saat mengajukan penggantian dokumen kependudukan. Pastikan kamu mengisi semua bagian dengan lengkap dan benar sebelum diserahkan ke petugas Dukcapil.

    Dengan memahami syarat dan cara-cara di atas, kamu bisa melakukan penggantian KTP yang hilang dengan lancar di kantor Dukcapil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sambut musim tanam, Petrokimia sediakan 437.900 ton pupuk subsidi

    Sambut musim tanam, Petrokimia sediakan 437.900 ton pupuk subsidi

    Dengan stok ini petani dapat menyambut musim tanam dengan aman

    Gresik (ANTARA) – Petrokimia Gresik yang merupakan anggota holding Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 437.900 ton per 8 April 2025 agar petani dapat menyambut musim tanam pada April dengan aman.

    “Dengan stok ini petani dapat menyambut musim tanam dengan aman. Tidak perlu lagi kepikiran pupuk karena stoknya ada dan siap ditebus oleh petani yang memenuhi syarat,” kata Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo di Gresik, Jawa Timur, Jumat.

    Dwi menuturkan stok pupuk bersubsidi yang saat ini disiapkan Petrokimia Gresik terdiri dari Urea sebanyak 65.525 ton atau setara 272 persen atau hampir tiga kali lipat dari ketentuan minimum yang diatur pemerintah.

    Selain itu juga meliputi NPK 357.887 ton yang setara 397 persen dari ketentuan dan pupuk organik sebanyak 14.489 ton atau 174 persen dari syarat minimal pemerintah.

    Dwi meminta petani mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi dalam rangka mendongkrak hasil panen padi untuk mendukung tercapainya swasembada pangan nasional.

    “Pupuk merupakan salah satu Agro input yang menjadi kunci sukses hasil panen melimpah,” ujarnya.

    Terlebih, pemerintah juga memberikan banyak kemudahan bagi petani yakni penebusan pupuk bisa dilakukan oleh petani terdaftar hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi.

    Sementara itu, ketersediaan pupuk sesuai regulasi dan distribusi yang lancar ini mendapat apresiasi dari Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif.

    Asluchul menyatakan pupuk bersubsidi tersalurkan kepada petani dengan mudah dan lancar sehingga akan menjadi salah satu kunci keberhasilan bagi peningkatan produktivitas padi untuk mendukung swasembada pangan nasional.

    “Di Desa Mulung Gresik kurang lebih ada 20 hektare lahan padi yang akan dipanen. Terima kasih Pak Dwi. Laporan dari Pak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik pupuknya lancar,” ujarnya.

    Berdasarkan data Kerangka Sampel Area (KSA) Badan Pusat Statistik (BPS), potensi luas panen nasional pada April 2025 mencapai 1.595.583 hektare dengan estimasi produksi sebesar 8.631.204 ton Gabah Kering Giling (GKG) atau setara 4,97 juta ton beras.

    Secara kumulatif, produksi Januari sampai April 2025 tercatat 13.948.785 ton GKG dengan angka tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sudah Cair Sembako KJP April 2025, Simak Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Status!

    Sudah Cair Sembako KJP April 2025, Simak Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Status!

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan April 2025.

    Dana KJP tahap I dan II dijadwalkan cair secara serentak mulai tanggal 8 April 2025 melalui Bank DKI.

    Selain itu, pemegang KJP juga berkesempatan menerima bantuan sembako murah dari program Pasar Jaya dengan sistem pendaftaran antrean secara online.

    Kapan KJP April 2025 Cair?

    Pencairan dana KJP Plus untuk bulan April dimulai pada pekan kedua, tepatnya 8 April 2025.

    Program ini mencakup tahap I dan tahap II dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank DKI.

    Dana bantuan tersebut dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, makanan bergizi, dan biaya kegiatan belajar.

    Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus April 2025

    Masyarakat dapat memeriksa apakah anaknya termasuk penerima KJP Plus April 2025 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

    Buka situs resmi KJP di alamat kjp.jakarta.go.id Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua Pilih tahun 2025 dan tahap 1 atau tahap 2 sesuai informasi yang ingin dicek Klik tombol “Cek” dan tunggu hingga data penerima muncul Jika data terdaftar, maka akan terlihat status aktif dan informasi jadwal pencairan. Syarat Penerima Program KJP Plus

    Program KJP Plus ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memenuhi kriteria berikut:

    Peserta didik berada pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau PKBM Orang tua tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan Tidak mengonsumsi rokok atau narkoba Mengandalkan transportasi umum untuk ke sekolah Daya beli rendah terhadap kebutuhan sekolah seperti seragam, sepatu, buku, tas, dan alat tulis Akses internet terbatas Tidak memiliki kemampuan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berbayar

    Program ini dirancang untuk menjamin peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat menjalani pendidikan secara layak dan menyeluruh.

    Bantuan Sembako KJP dari Pasar Jaya

    Selain bantuan pendidikan, pemegang KJP juga bisa mengakses bantuan sembako murah melalui program Pasar Jaya.

    Bantuan ini diberikan melalui sistem antrean online yang dapat diakses melalui laman antriankjp.pasarjaya.co.id.

    Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pemegang KJP.

    Cara Daftar Antrean Sembako Online

    Berikut langkah-langkah pendaftaran antrean bantuan sembako:

    Buka laman antriankjp.pasarjaya.co.id Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data: Pilih wilayah dan lokasi pengambilan sembako Pilih tanggal pengambilan yang diinginkan Masukkan nomor ATM KJP penerima manfaat Masukkan tanggal lahir penerima Ketik captcha sesuai gambar Centang kolom persetujuan (disclaimer) Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan pendaftaran Sistem akan menampilkan tiket antrean berisi nomor, barcode, dan identitas penerima Simpan atau cetak tiket antrean untuk dibawa saat pengambilan sembako Ketentuan Pengambilan Bantuan Sembako KJP Pengambilan sembako dilakukan satu hari setelah pendaftaran online atau sesuai tanggal yang tertera pada tiket antrean Tiket hanya berlaku satu kali dan hanya di lokasi yang dipilih saat mendaftar Pengambilan sembako dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, menyesuaikan dengan stok di masing-masing lokasi Lokasi tersebar di lima wilayah DKI Jakarta: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat

    Dokumen yang wajib dibawa saat pengambilan sembako:

    Kartu Pangan Subsidi (jika ada) KTP asli Fotokopi Kartu Keluarga Tiket antrean online dari situs Pasar Jaya.

    Demikian panduan lengkap untuk mendaftar dan mendapatkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan April 2025, bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Calon dokter spesialis anestesi itu merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Berikut fakta-fakta soal dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung:

    1. Modus

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.”

    “Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” lanjutnya.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    2. Terancam 12 Tahun Penjara

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    3. Sudah Berkeluarga

    Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

    Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.

    “Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga. Informasi yang kami dapatkan, dia berasal dari kota di luar dari jawa, sesuai dengan KTP tadi,” ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    4. Sadar Punya Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan  Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

    Menurut Surawan, Priguna tahu dirinya mengidap kelainan seksual.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” ujar Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

    Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

    5. Korban Bertambah

    Surawan juga menyebutkan korban dugaan pelecehan seksual Priguna bertambah menjadi tiga orang.

    Selain FH, dua pasien RSHS Bandung juga mengaku menjadi korban aksi bejat dokter residen tersebut.

    “Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” kata Surawan, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” imbuhnya.

    Surawan menegaskan, keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Tetapi, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

    “Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” paparnya.

    Surawan mengatakan korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

    6. Sempat Bunuh Diri

    Sebelumnya, Surawan mengungkap Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemen saat akan diamankan pihak kepolisian.

    “Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ungkap Surawan, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap,” sambungnya.

    7. Dilarang Praktik

    Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

    “Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim saat dihubungi, Rabu.

    Priguna juga telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

    Menurut Rachim, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

    “Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” terangnya.

    Rachim pun menegaskan Priguna bukanlah pegawai RSHS Bandung, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

    “Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi,” jelasnya.

    Bahkan kabarnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut memberi tanggapan atas kasus ini dengan meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darahi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah dua bulan berselang sejak surat permintaan diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tak kunjung terealisasi. 

    Surat permintaan ekstradisi Paulus Tannos diteken pada Februari 2025. Bahkan, Supratman mengaku bahwa pemulangan Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. 

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Pemulangan buronan, khususnya kasus korupsi, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk memulangkan Paulus Tannos, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    Namun, belum ada kepastian kapan seluruh dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan dapat selesai atau rampung untuk diserahkan kepada pemerintah Singapura. 

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya kala itu. 

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    Menurutnya, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

    Was-was Menanti Kabar dari Singapura 

    Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan. 

    “Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman. 

    Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu. 

    Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun, konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

    KPK Usut Commitment Fee Kasus E-KTP

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP pada Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

  • Sudin Dukcapil Jaksel gencarkan jemput bola adminduk

    Sudin Dukcapil Jaksel gencarkan jemput bola adminduk

    Jemput bola ini sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) menggencarkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) dalam upaya mewujudkan dokumen kependudukan yang tertib dan sesuai aturan.

    “Jemput bola ini sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap,” kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman di Jakarta, Kamis.

    Nurrahman mengatakan dalam layanan jemput bola serentak diadakan di seluruh wilayah kecamatan sejak Rabu (9/4) kemarin dengan memberikan 515 layanan adminduk.

    Ia merinci dalam layanan serentak kemarin terdapat 268 layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan 32 perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk warga menjelang usia 17 tahun.

    Kemudian, pencetakan 23 keping KTP-el, sembilan Kartu Identitas Anak (KIA), 88 konsultasi kependudukan, pencetakan 45 Akta Kelahiran, pencetakan tiga Akta Kematian, pembuatan dua akun user data warga, dan sembilan layanan pendaftaran penduduk non-permanen.

    “Program ini membuktikan komitmen Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik. Sehingga, tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan kependudukan,” jelasnya.

    Tidak hanya memberikan pelayanan langsung, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi pentingnya tertib adminduk.

    Salah satu fokus utama sosialisasi adalah penataan data penduduk sesuai dengan domisili agar tercipta basis data yang valid dan akurat dalam mendukung berbagai kebijakan publik.

    “Edukasi yang kami lakukan bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya memperbarui dan menyesuaikan data kependudukan mereka,” ucapnya.

    Sementara itu, salah seorang warga, Sinta (34) mengapresiasi layanan jemput bola ini karena membuat warga semakin mudah berkonsultasi dan mendapatkan layanan adminduk yang hilang atau rusak.

    “Kalau bisa rutin seperti ini, jadi kita tidak usah jauh-jauh lagi ke kelurahan,” ucap Sinta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Mudah Cek NIK KTP secara Online, Tanpa Aplikasi

    Cara Mudah Cek NIK KTP secara Online, Tanpa Aplikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Di era digital seperti sekarang ini, berbagai layanan pemerintahan semakin mudah diakses melalui platform daring. Salah satunya adalah cek NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP secara online. 

    Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa keabsahan atau status NIK mereka tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

    Apa itu NIK dan Mengapa Penting?

    Dilansir dari kependudukancapil.jakarta.go.id pada Kamis (10/4/2025), nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

    NIK digunakan sebagai identitas resmi warga negara Indonesia untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembuatan KTP, paspor, hingga transaksi perbankan dan lainnya.

    Mengingat pentingnya NIK, keabsahannya harus selalu terjamin. Oleh karena itu, mengecek NIK secara berkala sangat penting untuk memastikan bahwa data yang terdaftar sudah benar dan up-to-date.

    Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, berikut adalah cara mudah cek NIK KTP secara online yang dapat dilakukan oleh Anda.

    Melalui Website Resmi Dukcapil

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan cek NIK KTP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.

    1. Akses Website: Kunjungi website resmi Dukcapil di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
    2. Cari Menu Cek NIK: Pada halaman utama, carilah menu yang bertuliskan “Cek Data KTP” atau “Cek NIK”.
    3. Masukkan NIK: Masukkan nomor NIK yang ingin Anda periksa. Pastikan nomor yang dimasukkan benar sesuai dengan data yang ada di KTP.
    4. Verifikasi Data: Setelah memasukkan NIK, Anda akan diarahkan untuk memverifikasi kode captcha untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
    5. Lihat Hasil: Jika data NIK valid, informasi terkait status kependudukan Anda akan muncul, termasuk apakah NIK tersebut terdaftar atau tidak dalam database Dukcapil.

    Aplikasi Mobile Laporkan!

    Kemendagri juga menyediakan aplikasi mobile yang bernama “Laporkan!” untuk melaporkan dan memeriksa berbagai hal terkait administrasi kependudukan, termasuk pengecekan NIK. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

    Simak cara menggunakan aplikasi “Laporkan!”

    1. Unduh dan Install Aplikasi: Cari aplikasi “Laporkan!” di Google Play Store atau App Store dan pasang di ponsel Anda.
    2. Buka Aplikasi: Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi untuk “Cek NIK”.
    3. Masukkan NIK: Ketikkan NIK yang ingin diperiksa pada kolom yang tersedia.
    4. Verifikasi: Ikuti proses verifikasi yang diminta untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna yang sah.
    5. Lihat Hasil: Setelah verifikasi selesai, aplikasi akan menampilkan status validitas NIK Anda.

    Melalui SMS

    Selain melalui website dan aplikasi, Kemendagri juga menyediakan cara mudah untuk cek NIK KTP melalui SMS. Layanan ini bisa digunakan oleh mereka yang tidak memiliki akses internet atau lebih memilih cara praktis.

    Caranya adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor resmi yang disediakan oleh Kemendagri, yakni 0815-8828-5000. Format SMS yang digunakan adalah:

    NIK (spasi) Nomor NIK

    Contoh:

    NIK 3201010101010001

    Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi terkait NIK yang Anda kirimkan.

    Keuntungan Cek NIK KTP Secara Online

    Ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan layanan cek NIK KTP secara online:
    • Praktis dan Cepat: Anda dapat mengecek NIK kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil.
    • Gratis: Layanan ini tidak dipungut biaya, baik melalui website, aplikasi, maupun SMS.
    • Mudah diakses: Layanan ini dapat diakses oleh semua warga negara Indonesia, baik yang tinggal di kota besar maupun di daerah terpencil.
    • Menghindari Penipuan: Mengecek NIK secara online juga membantu mencegah penipuan yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.

    Cek NIK KTP secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan keabsahan data kependudukan mereka. Melalui layanan yang disediakan oleh Dukcapil, seperti website resmi, aplikasi “Laporkan!”, dan layanan SMS, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan gratis. 

    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memastikan bahwa data NIK kita terdaftar dengan benar untuk menghindari berbagai masalah administratif di masa depan.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengecekan NIK KTP, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kemendagri atau menghubungi layanan Dukcapil terdekat. (Mianda Florentina)

  • Jakbar nonaktifkan sementara KTP warga yang tidak sesuai domisili

    Jakbar nonaktifkan sementara KTP warga yang tidak sesuai domisili

    Kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menonaktifkan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak sesuai dengan domisili.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut hal itu dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan dalam rangka penataan dan keakuratan data kependudukan.

    “Terkait dengan penataan dan keakuratan data kependudukan, warga yang tidak sesuai dengan domisili tetap akan dinonaktifkan NIK-nya,” kata Uus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Menurut Uus, coklit hingga penonaktifan KTP warga yang tidak sesuai domisili penting dilakukan agar data kependudukan dapat terpantau dengan efektif.

    “Kalau terdata secara akurat kan bisa mudah terpantau,” kata Uus.

    Salah satu contohnya adalah hari ini sebanyak 73 KTP warga di RW 10 Cengkareng Barat, Cengkaeng, Jakarta Barat yang dinonaktifkan sementara oleh Sudin Dukcapil.

    Puluhan KTP yang dinonaktifkan itu adalah sebagian dari 288 KTP yang disertakan dalam coklit data kependudukan.

    “Hasilnya, sebanyak 73 KTP dinonaktifkan sementara dengan keterangan pindah, meninggal, dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz di Jakarta, Kamis.

    Menurut Hariz, kebijakan ini diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi potensi kerugian daerah.

    “Kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” kata dia.

    Lebih lanjut, Hafiz menuturkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan langsung dapat mengecek dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui aplikasi Jawara Dukcapil.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025