Produk: KTP

  • Gaji di Jepang Berapa? Ini Rincian UMR Jepang

    Gaji di Jepang Berapa? Ini Rincian UMR Jepang

    PIKIRAN RAKYAT – Jepang menjadi salah satu tujuan utama bagi pencari kerja internasional, termasuk dari Indonesia. Negara maju ini memiliki sistem kerja yang tertata rapi dan menjanjikan kesejahteraan tinggi bagi pekerjanya.

    Tingginya kebutuhan tenaga kerja asing disebabkan oleh jumlah penduduk usia produktif yang terus menurun. Pemerintah Jepang bahkan menargetkan penambahan sekitar 820 ribu tenaga kerja asing dalam periode 2024–2029.

    Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari calon pekerja adalah soal gaji dan UMR di Jepang. Gaji di negara tersebut sangat bervariasi tergantung pada wilayah, jenis pekerjaan, serta status kontrak kerja.

    UMR di Jepang Berdasarkan Prefektur

    Setiap prefektur di Jepang memiliki standar upah minimum regional (UMR) yang ditentukan setiap tahunnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang. Berikut adalah daftar lengkap UMR Jepang 2025 berdasarkan wilayah, disertai konversi ke dalam rupiah (kurs Rp105 per 1 yen):

    Tokyo menetapkan UMR sebesar 1.113 yen per jam, setara sekitar Rp116.865. Kanagawa berada di posisi kedua dengan UMR 1.112 yen per jam atau sekitar Rp116.760. Osaka menetapkan UMR sebesar 1.064 yen per jam, setara Rp111.720. Aichi menetapkan UMR 1.027 yen per jam, yaitu sekitar Rp107.835. Saitama memiliki UMR 1.028 yen per jam atau sekitar Rp107.940. Chiba memberlakukan UMR 1.026 yen per jam, yaitu sekitar Rp107.730. Kyoto menetapkan UMR 1.008 yen per jam atau sekitar Rp105.840. Hyogo menerapkan UMR 1.001 yen per jam atau sekitar Rp105.105. Shizuoka menetapkan UMR 984 yen per jam atau setara Rp103.320. Hiroshima menetapkan UMR 970 yen per jam atau sekitar Rp101.850. Fukuoka memiliki UMR 941 yen per jam, yaitu sekitar Rp98.805. Hokkaido menerapkan UMR 960 yen per jam atau sekitar Rp100.800. Miyagi menetapkan UMR 923 yen per jam atau sekitar Rp96.915. Nagano dan Niigata memiliki UMR sekitar 900 yen per jam, atau Rp94.500.

    Daerah lain seperti Okinawa, Tottori, Shimane, dan Kochi memiliki UMR terendah di kisaran 893 yen per jam, atau sekitar Rp93.765.

    Jika dihitung untuk pekerjaan penuh waktu delapan jam per hari dan 26 hari kerja dalam sebulan, maka upah minimum bulanan di Tokyo bisa mencapai lebih dari Rp24 juta sebelum potongan pajak dan asuransi.

    Rata-Rata Gaji TKI di Jepang

    Secara umum, gaji yang diterima oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang bervariasi antara Rp17 juta hingga Rp304 juta per bulan. Rata-rata penghasilan pekerja Indonesia di Jepang adalah sekitar Rp72 juta per bulan. Besaran gaji ini belum termasuk bonus tahunan, tunjangan, dan lembur.

    Pekerja sektor manufaktur seperti pabrik makanan, suku cadang, dan logistik biasanya menerima upah mulai dari 1.100 yen per jam atau sekitar Rp115.500. Jika dihitung selama sebulan dengan jam kerja penuh, penghasilannya bisa mencapai lebih dari Rp29 juta.

    Sementara itu, perawat dan pengasuh lansia biasanya memperoleh gaji sekitar Rp24 juta hingga Rp30 juta per bulan. Pekerja restoran, pertanian, serta konstruksi juga memiliki rentang gaji yang cukup besar tergantung pada wilayah dan pengalaman kerja.

    Program Magang di Jepang dan Gajinya

    Jepang memiliki program magang resmi yang disebut sebagai “Technical Intern Training Program” (TITP). Magang ini ditujukan bagi pekerja asing yang ingin belajar sambil bekerja di Jepang selama 3 hingga 5 tahun. Program ini terbagi dua, yaitu magang tidak dibayar (non-paid) dan magang dibayar (paid).

    Peserta magang dibayar umumnya menerima gaji antara 100.000 yen hingga 200.000 yen per bulan, atau sekitar Rp10,5 juta hingga Rp21 juta. Besarannya tergantung sektor kerja, lokasi, dan fasilitas tambahan seperti asrama dan makan yang diberikan oleh perusahaan.

    Biaya Hidup di Jepang

    Besarnya gaji di Jepang sebanding dengan tingginya biaya hidup, terutama di kota-kota besar. Di Tokyo, biaya sewa tempat tinggal berkisar 50.000 yen per bulan atau sekitar Rp5,2 juta. Untuk makanan dan minuman harian, rata-rata pengeluaran mencapai 1.000 hingga 3.000 yen atau sekitar Rp105.000 hingga Rp315.000 per hari.

    Transportasi publik di kota besar seperti Tokyo memerlukan anggaran sekitar 7.000 yen per bulan, atau Rp735.000. Kebutuhan rumah tangga lainnya termasuk listrik, air, dan gas bisa mencapai 10.000 yen atau sekitar Rp1 juta per bulan. Pendidikan untuk anak-anak, terutama jika masuk sekolah internasional, bisa mencapai lebih dari 535.000 yen atau sekitar Rp56 juta per tahun.

    Perbedaan Gaji Berdasarkan Gender dan Profesi

    Seperti halnya di banyak negara lain, perbedaan gaji berdasarkan gender masih terjadi di Jepang. Rata-rata, pekerja pria menerima gaji sekitar 6% lebih tinggi dibandingkan perempuan dalam profesi yang sama.

    Gaji juga sangat dipengaruhi oleh profesi. Misalnya, akuntan menerima sekitar 381.000 yen per bulan atau sekitar Rp40 juta. Manajer keuangan bisa memperoleh hingga 1.050.000 yen atau sekitar Rp110 juta. Seorang perawat menerima sekitar 418.000 yen atau Rp44 juta, sementara guru rata-rata mendapatkan Rp45 juta per bulan. Untuk profesi spesialis seperti pilot, gaji bisa mencapai lebih dari Rp100 juta.

    Persentase Kenaikan Gaji Tahunan

    Gaji pekerja di Jepang rata-rata mengalami kenaikan sekitar 8% setiap 16 bulan. Jika dihitung per tahun, kenaikan rata-rata gaji sekitar 6%. Kenaikan ini tergantung pada performa individu, kondisi perusahaan, serta sektor industri tempat bekerja.

    Kisaran Gaji Tenaga Kerja Indonesia di Jepang

    Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang mendapatkan penghasilan dengan kisaran cukup lebar, mulai dari Rp17 juta hingga Rp304 juta per bulan, tergantung sektor pekerjaan, lama pengalaman, dan lokasi kerja.

    Rata-rata penghasilan pekerja di Jepang per bulan sekitar Rp72 juta, dengan 50% pekerja memperoleh gaji di atas angka tersebut dan 50% lainnya di bawahnya.

    Sementara itu, 75% pekerja memiliki gaji di atas Rp40 juta, dan hanya 25% yang berada di bawahnya. Sebaliknya, hanya 25% pekerja yang mampu meraih penghasilan di atas Rp200 juta per bulan.

    Perbedaan Gaji Berdasarkan Gender

    Seperti di banyak negara lain, kesenjangan gaji antara pria dan wanita masih ditemukan di Jepang. Pekerja pria rata-rata memperoleh gaji sekitar 6% lebih tinggi dibanding wanita, meski memiliki peran dan jam kerja yang serupa.

    Kenaikan Gaji Tahunan

    Di Jepang, perusahaan cenderung menaikkan gaji karyawan sekitar 8% setiap 16 bulan. Jika dirata-ratakan secara tahunan, maka persentase kenaikan gaji pekerja di Jepang sekitar 6% per tahun.

    Gaji Rata-Rata per Jam

    Upah per jam di Jepang secara rata-rata berada di kisaran Rp393.811. Seorang pekerja yang bekerja selama 7 jam sehari bisa mendapatkan Rp2.756.677 per hari, tergantung jenis dan sektor pekerjaannya.

    Perbandingan Gaji Berdasarkan Kota

    Setiap kota di Jepang memiliki standar gaji berbeda. Tokyo menawarkan upah tertinggi, dengan kisaran 574.000 yen per bulan atau sekitar Rp62.5 juta, disusul oleh kota-kota seperti Yokohama, Osaka, Nagoya, hingga Sapporo dan Fukuoka.

    Gaji Pekerja di Sektor Pemerintah dan Swasta

    Pekerja di instansi pemerintah biasanya memperoleh gaji sekitar 4% lebih tinggi dibanding mereka yang bekerja di sektor swasta, tanpa memandang bidang profesinya.

    Daftar Gaji Profesi TKI di Jepang

    Gaji di Jepang sangat bervariasi tergantung profesi. Berikut kisaran rata-rata gaji bulanan beberapa profesi (dalam rupiah):

    Pilot: Rp101 juta Manajer Keuangan: Rp113 juta Perawat: Rp45 juta Chef: Rp35 juta Sales Representative: Rp36 juta Guru SD: Rp41 juta Mekanik Otomotif: Rp22 juta Pramugari: Rp63 juta Pengasuh Anak (Nanny): Rp24 juta Call Center: Rp22 juta Resepsionis Hotel: Rp20 juta

    Profesi teknis dan spesialis umumnya mendapat bayaran lebih tinggi, terutama di kota besar.

    Prosedur Menjadi TKI di Jepang

    Untuk dapat bekerja di Jepang secara resmi, terdapat dua jalur utama yang bisa diikuti:

    Melalui Program Pemerintah (G to G atau G to P) Melalui Perusahaan Swasta Legal

    Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:

    Minimal lulusan SMA/SMK sederajat Diutamakan lulusan D3/S1 jurusan teknik, sastra Jepang, atau bidang relevan Bebas dari penyakit serius Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita) Siap mengikuti pelatihan bahasa Jepang Menyediakan dokumen administratif seperti KTP, KK, ijazah, dan surat izin dari keluarga

    Gaji tenaga kerja Indonesia di Jepang terbilang tinggi dan kompetitif dibanding negara lain, terutama bagi sektor pabrik, kesehatan, dan teknologi. Meski demikian, biaya hidup di Jepang yang tinggi perlu dijadikan pertimbangan. Namun, dengan kedisiplinan kerja dan kemampuan bahasa, bekerja di Jepang bisa menjadi pilihan strategis untuk masa depan yang lebih baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa itu Fair Job, Tips Sukses Melamar Kerja di Fairjob!

    Apa itu Fair Job, Tips Sukses Melamar Kerja di Fairjob!

    PIKIRAN RAKYAT – Mencari pekerjaan bukanlah proses yang mudah, terutama di tengah persaingan ketat di dunia kerja saat ini. Salah satu strategi yang bisa ditempuh oleh pencari kerja adalah mengikuti Fair Job atau job fair—sebuah ajang rekrutmen massal yang mempertemukan pencari kerja dengan berbagai perusahaan dalam satu tempat.

    Namun, muncul pertanyaan penting: apakah job fair masih efektif di era digital saat hampir semua lamaran kerja bisa dikirim melalui email atau platform rekrutmen daring? Jawabannya adalah: ya, job fair tetap relevan, selama dilakukan dengan strategi yang tepat.

    Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang apa itu fair job, manfaatnya, serta tips lengkap sebelum, saat, dan setelah menghadiri job fair agar peluang mendapatkan pekerjaan bisa meningkat secara signifikan.

    Apa Itu Fair Job?

    Fair Job atau job fair adalah sebuah acara rekrutmen yang diselenggarakan untuk mempertemukan perusahaan dengan pencari kerja. Dalam acara ini, perusahaan akan membuka booth dan menghadirkan perwakilan, biasanya dari tim HR atau rekruter, untuk menerima lamaran kerja secara langsung, menjawab pertanyaan, dan bahkan mengadakan wawancara di tempat.

    Fair job menjadi wadah yang efektif bagi pencari kerja untuk:

    Menyampaikan lamaran secara langsung Bertanya seputar lowongan dan budaya perusahaan Membangun koneksi profesional

    Bagi perusahaan, acara ini mempermudah proses seleksi awal dan memperluas jangkauan pencarian calon karyawan dalam waktu singkat.

    Manfaat Mengikuti Fair Job

    Mengikuti fair job memberikan sejumlah keuntungan:

    1. Bertemu Langsung dengan Rekruter

    Kesempatan berbicara langsung dengan tim HR memungkinkan pencari kerja untuk menunjukkan antusiasme, memperkenalkan diri secara langsung, dan bertanya hal-hal spesifik terkait posisi yang diincar.

    2. Mengetahui Budaya Perusahaan

    Melalui interaksi di booth, bisa didapatkan gambaran lebih jelas mengenai visi, misi, dan nilai perusahaan, yang mungkin tidak selalu tertera dalam lowongan daring.

    3. Banyak Pilihan Lowongan

    Job fair biasanya diikuti puluhan hingga ratusan perusahaan dari berbagai sektor. Hal ini memberi kesempatan lebih besar untuk menemukan pekerjaan yang sesuai keahlian dan minat.

    4. Membangun Networking

    Job fair juga menjadi ajang untuk memperluas jaringan profesional. Bertemu rekruter, HR manajer, hingga sesama pencari kerja bisa membuka peluang kerja di masa depan.

    Persiapan Sebelum Mengikuti Fair Job

    Persiapan matang adalah kunci utama keberhasilan. Beberapa hal penting yang perlu dilakukan:

    1. Riset Perusahaan Peserta

    Cari tahu perusahaan mana saja yang akan hadir. Kunjungi situs web resmi dan media sosial mereka untuk mendapatkan informasi terbaru dan relevan. Buat daftar prioritas perusahaan yang ingin dilamar.

    2. Persiapkan Dokumen Lamaran

    Siapkan CV terbaru, surat lamaran, fotokopi ijazah, transkrip nilai, KTP, serta portofolio jika diperlukan. Bawa salinan dokumen dalam jumlah cukup (10–20 copy) dan simpan rapi dalam map.

    3. Latihan Wawancara

    Beberapa perusahaan mengadakan walk-in interview. Latih diri menjawab pertanyaan umum dan latih cara memperkenalkan diri secara singkat, jelas, dan meyakinkan.

    4. Pilih Busana Profesional

    Gunakan pakaian rapi dan sopan seperti kemeja lengan panjang, celana kain atau rok formal, dan sepatu tertutup. Penampilan profesional membantu menciptakan kesan pertama yang positif.

    Tips Sukses Saat Mengikuti Fair Job

    Berikut sejumlah strategi jitu ketika menghadiri acara job fair:

    1. Datang Lebih Awal

    Datang sejak pagi memberi kesempatan untuk menghindari antrean, menjelajahi lokasi lebih santai, dan bertemu rekruter saat mereka masih segar.

    2. Kunjungi Booth Secara Efektif

    Susun rute berdasarkan daftar prioritas perusahaan. Hindari menghabiskan waktu terlalu lama di satu booth. Fokus untuk menggali informasi dan menyerahkan lamaran dengan sopan.

    3. Ajukan Pertanyaan Berkualitas

    Tanyakan hal spesifik tentang posisi yang ditawarkan, jenjang karier, nilai perusahaan, hingga budaya kerja. Pertanyaan tajam menunjukkan ketertarikan dan kesiapan untuk bergabung.

    4. Ikuti Workshop dan Seminar

    Acara job fair kerap menyediakan sesi tambahan seperti pelatihan karier atau diskusi industri. Manfaatkan untuk menambah wawasan dan membangun koneksi.

    5. Bangun Koneksi Profesional

    Usahakan untuk mendapatkan kartu nama atau kontak rekruter. Hal ini berguna untuk tindak lanjut setelah acara berakhir.

    Langkah-Langkah Setelah Mengikuti Fair Job

    Jangan anggap usaha selesai setelah pulang dari job fair. Berikut hal-hal penting yang perlu dilakukan:

    1. Kirim Email Ucapan Terima Kasih

    Sampaikan apresiasi kepada perusahaan yang sempat ditemui. Ucapkan terima kasih atas waktu yang telah diberikan dan tegaskan kembali ketertarikan terhadap posisi yang dibahas.

    2. Follow Up Lamaran

    Jika belum mendapat kabar setelah beberapa hari, kirim email tindak lanjut untuk menanyakan status lamaran. Sertakan kembali CV atau portofolio jika diminta.

    3. Evaluasi Diri

    Catat apa saja yang berhasil dilakukan dan bagian mana yang perlu ditingkatkan. Pengalaman ini menjadi bekal berharga untuk menghadapi job fair berikutnya.

    Tips Tambahan Sukses Melamar Kerja di Fair Job

    Untuk hasil yang optimal, terapkan beberapa tips lanjutan berikut ini:

    Pahami posisi dan kualifikasi lowongan yang tersedia. Hindari melamar pekerjaan yang tidak sesuai bidang atau latar belakang. Siapkan elevator pitch atau perkenalan singkat yang menarik. Tunjukkan antusiasme dan percaya diri saat berbicara dengan rekruter. Prioritaskan booth dari perusahaan impian terlebih dahulu, baru eksplor perusahaan lainnya. Bersikap sopan dan profesional, bahkan saat mengantre atau sedang berbicara dengan sesama pencari kerja. Tingkatkan kemampuan komunikasi dan kemampuan menjelaskan pengalaman kerja secara ringkas dan menarik.

    Fair job tetap menjadi jalur efektif untuk mendapatkan pekerjaan, terutama jika dipersiapkan dan dimanfaatkan secara optimal. Mengikuti job fair bukan hanya tentang menyerahkan CV, tetapi juga membangun kesan, menjalin koneksi, dan menampilkan potensi terbaik.

    Dengan strategi yang tepat sebelum, selama, dan setelah acara, peluang diterima kerja bisa meningkat secara signifikan. Jadi, persiapkan diri, susun rencana, dan manfaatkan setiap kesempatan yang ada dalam fair job untuk meraih karier impian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bagaimana Cara Cek NPWP di Coretax? Ini Langkah Mudahnya

    Bagaimana Cara Cek NPWP di Coretax? Ini Langkah Mudahnya

    PIKIRAN RAKYAT – Mendapatkan kembali informasi mengenai nomor NPWP merupakan hal penting, terutama ketika kamu membutuhkannya untuk keperluan administrasi yang bersifat resmi. Tidak sedikit Wajib Pajak yang kehilangan akses ke kartu fisik NPWP atau lupa nomor yang tertera.

    Sebagai bentuk kemudahan layanan, Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan sistem digital bernama Coretax, yang dapat kamu gunakan untuk mengakses data perpajakan pribadi secara mandiri. Layanan ini memungkinkan kamu untuk melihat detail informasi pajak secara aman dan akurat melalui koneksi daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

    Lantas, apakah bisa cek NPWP dengan NIK? Melalui integrasi sistem yang telah dilakukan DJP, pengecekan menggunakan NIK kini menjadi mungkin selama data yang tercatat telah sesuai dan terverifikasi. Dengan demikian, kamu dapat memperoleh kembali nomor NPWP milikmu dengan cara yang praktis dan tetap mengikuti prosedur resmi.

    Untuk lebih jelasnya, Pikiran-Rakyat.com akan menjelaskan cara cek nomor NPWP di Coretax berikut ini, disertai dengan cara membuat NPWP secara online di Coretax. Simak selengkapnya.

    Bagaimana Cara Cek NPWP di Coretax?

    Mengecek nomor NPWP kini semakin mudah berkat layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak bernama Coretax. Kamu bisa mengaksesnya kapan saja tanpa harus ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka Situs Resmi Coretax DJP

    Akses laman resmi Coretax melalui alamat: coretaxdjp.pajak.go.id

    Pastikan koneksi internet kamu stabil agar proses berjalan lancar.

    Coretax

    2. Masuk Menggunakan Akun DJP Online

    Isikan data login berupa:

    ID Pengguna atau NIK Password akun DJP Pilihan bahasa Kode captcha Klik tombol Login untuk masuk.

    Bila ini kali pertama kamu menggunakan Coretax, sistem biasanya akan mengarahkan kamu untuk melakukan reset kata sandi.

    3. Lakukan Reset Kata Sandi Jika Diminta

    Lengkapi formulir pengaturan ulang kata sandi dengan data berikut:

    ID Pengguna atau NIK Pilih metode verifikasi (email atau nomor HP yang sudah terdaftar di DJP) Masukkan captcha Centang persetujuan yang diminta Tekan tombol Kirim. Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan reset melalui email atau SMS.

    Kamu juga diminta mengisi passphrase, usahakan menggunakan kata yang sama dengan kata sandi baru karena passphrase dibutuhkan untuk beberapa layanan seperti pelaporan pajak dan permintaan sertifikat elektronik.

    4. Login Kembali Setelah Reset Password

    Gunakan kata sandi yang baru untuk masuk kembali ke akun Coretax kamu.

    Setelah berhasil login ulang, kamu akan diarahkan ke dashboard utama.

    5. Periksa Data NPWP Kamu

    Di halaman profil, kamu bisa:

    Melihat nomor NPWP yang terdaftar Mengetahui status NPWP kamu (aktif atau non-efektif)

    6. Aktifkan Kembali NPWP Non Efektif (Jika Perlu)

    Bila status NPWP kamu tertera sebagai Non Efektif (NE), kamu bisa mengaktifkannya kembali.

    Gunakan menu Perubahan Data di dashboard Coretax untuk memprosesnya.

    Jika saat proses pendaftaran muncul notifikasi: “Nomor Identitas Nasional di Duplikasi”, artinya kamu sudah memiliki NPWP yang terdaftar sebelumnya.

    Dalam kasus ini, kamu tidak perlu mendaftar ulang. Cukup login menggunakan akun Coretax yang sesuai, lalu lanjutkan akses sesuai panduan di atas.

    Cara Buat NPWP Online di Coretax

    Selain untuk cek NPWP, kamu juga bisa membuat NPWP secara online di Coretax. Berikut panduan lengkapnya:

    Daftar NPWP di Coretax.

    Akses situs resmi DJP untuk Coretax di: https://coretaxdjp.pajak.go.id. Klik tombol “Daftar di sini” pada halaman awal. Pilih kategori Wajib Pajak sesuai dengan profil kamu: Perorangan, Badan Usaha, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE dari luar negeri. Jika kamu sudah memiliki NIK, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Lanjutkan dengan memilih apakah ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP atau hanya membuat akun Coretax untuk keperluan administrasi. Masukkan data pribadi secara lengkap, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga. Cantumkan email aktif dan nomor HP yang masih digunakan. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut, masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses. Warga Negara Indonesia wajib mengunggah KTP. WNA diminta melampirkan paspor dan KITAS atau KITAP. Untuk pelaku usaha, sertakan surat izin usaha atau dokumen resmi lain sesuai ketentuan. Masukkan informasi mengenai anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa seperti orang tua, pasangan sah, atau anak kandung. Lengkapi bagian ini dengan data pendapatan kamu secara jujur dan benar. Simpan informasi setelah pengisian selesai. Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai bidang usaha atau pekerjaan kamu. Isi alamat domisili dan alamat KTP, pastikan sesuai dengan data kependudukan. Klik tombol Verifikasi untuk memeriksa kembali semua data. Unggah foto sesuai instruksi, atau lakukan live photo jika sistem memintanya. Centang kotak pernyataan bahwa semua informasi telah diisi dengan benar. Klik “Ajukan Permohonan” untuk menyelesaikan proses. Cek kotak masuk email kamu secara berkala untuk memantau status penerbitan NPWP.

    Pastikan seluruh data yang kamu input akurat dan sesuai dengan dokumen resmi. Setelah permohonan disetujui, kamu bisa langsung melihat nomor NPWP melalui akun Coretax milikmu. Jika mengalami kendala atau bingung di salah satu langkah, kamu disarankan untuk segera berkonsultasi dengan petugas pajak atau layanan bantuan resmi DJP.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cari Pinjaman Ringan untuk Modal Usaha? Cek Tabel BRI NON KUR 2025 Plafond Sampai Rp 500 Juta

    Cari Pinjaman Ringan untuk Modal Usaha? Cek Tabel BRI NON KUR 2025 Plafond Sampai Rp 500 Juta

    Anda sedang mencari modal usaha dengan bunga ringan setelah Lebaran?

    Mungkin Anda bisa mencoba pinjaman BRI NON KUR.

    Tayang: Sabtu, 12 April 2025 09:56 WIB

    Tribun Jateng

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta 

    TRIBUNJATENG.COM – Anda sedang mencari modal usaha dengan bunga ringan setelah Lebaran?

    Mungkin Anda bisa mencoba pinjaman BRI NON KUR.

    Selain menyediakan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI juga menawarkan pinjaman NON KUR.

    Pinjaman NON KUR ini biasanya dipilih oleh nasabah yang sudah tak bisa mengajukan KUR dengan alasan tertentu.

    Pinjaman BRI NON KUR memiliki plafond pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 500 juta.

    Nah berikut ini tabel angsuran BRI Non KUR 2025.

    a. Tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta (Tribun Jateng)

    b. Tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta (Tribun Jateng)

    c. Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
    Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha)
    Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun. 

    d. Dokumen yang Diperlukan

    KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
    Kartu Keluarga (KK).
    Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan
    keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).
    NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).
    Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.
    Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.
    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’8′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’8′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Sabtu 12 April 2025

    Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Sabtu 12 April 2025

    TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Samsat keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat dijadikan opsi mudah bagi masyarakat Purbalingga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor pusat. 

    Hari ini, Sabtu (12/4/2025) layanan samsat keliling Purbalingga akan hadir di tiga titik. Bagi anda yang ingin melakukan pembayaran harap persiapkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratan pembayaran. 

    1. STNK asli

    2. KTP/SIM/KK 

    Untuk lokasi pembayaran samsat keliling Purbalingga hari ini ialah sebagai berikut : 

    1. Depan SMK N 1 Bojongsari 

    2. Kantor Balai Desa Kutasari 

    3. Taman Lalu Lintas Karangsentul 

    Untuk jam operasional layanan di buka mulai pukul 08.00-11.30 WIB setiap hari Senin-Kamis. 

    Sedangkan hari Jumat-Sabtu di buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB. 

    Anda juga masih bisa melakukan pembayaran di samsat induk Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Purbalingga dengan jam operasional Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB dan Sabtu 08.00-12.00 WIB. 

    Atau anda juga bisa melakukan pembayaran di samsat paten Bukateja yang beralamat di Kantor Kecamatan Bukateja dengan jam operasional Senin-Kamis 08.00-11.00 WIB dan Jumat-Sabtu 08.00-11.00 WIB. (*)

  • Samsat Keliling Detabek yang Aktif Hari Ini Sabtu 12 April 2025

    Samsat Keliling Detabek yang Aktif Hari Ini Sabtu 12 April 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa lokasi yang tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu (12/4/2025).

    Sementara itu, untuk wilayah Jakarta layanan Samsat keliling tidak tersedia hari ini. Namun, di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap disediakan.

    Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan lokasi Samsat keliling di wilayah Detabek sebagai berikut:

    1. Kota Tangerang halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB.

    3. Ciledug halaman parkir Samsat dan Perum Puri Beta Larangan pukul 09.00-12.00 WIB.

    4.  Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB.

    5. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Samsat keliling Detabek di Kota Bekasi tersedia di halaman parkir Samsat 08.00-12.00 WIB.

    7. Kabupaten Bekasi halam parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    8. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    9. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat layanan Samsat keliling di Detabek hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, Walk in Interview 14-16 April 2025 – Halaman all

    Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, Walk in Interview 14-16 April 2025 – Halaman all

    KAI Services buka lowongan kerja Pramugara dan Pramugari untuk lulusan minimal SMA sederajat, pendaftaran walk in interview pada 14-16 April 2025.

    Tayang: Sabtu, 12 April 2025 07:30 WIB

    Instagram @rmu.id

    LOWONGAN KERJA KAI – Potret Pramugari Kereta Api di Instagram @rmu.id diunduh Jumat (28/3/2023). KAI Services buka lowongan kerja Pramugara dan Pramugari untuk lulusan minimal SMA sederajat, pendaftaran walk in interview pada 14-16 April 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia, PT Reska Multi Usaha (KAI Services), kembali membuka rekrutmen pramugara dan pramugari.

    Lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal SMA sederajat.

    Syarat usia pelamar yakni 18 sampai 27 tahun.

    Adapun syarat tinggi badan pelamar yakni minimal 160 cm untuk wanita dan 170 cm bagi pria. 

    Pendaftaran lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services ini dilakukan secara walk in interview pada 14-16 Maret 2025.

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip unggahan Instagram resmi @rmu.career, berikut ini kualifikasi pelamar lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services:

    Warga negara Indonesia (WNI);
    Belum menikah;
    Berpenampilan menarik;
    Usia 18-27 tahun;
    Pendidikan Minimal SMA/Sederajat (Tataboga, Pariwisata, Perhotelan, Penerbangan, dan Marketing) dengan nilai minimal ujian nasional 6,00;
    Tinggi badan minimal untuk pria 170 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan proporsional;
    Sehat jasmani dan rohani dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/rumah sakit. 

    Dokumen Persyaratan

    Adapun sejumlah berkas persyaratan untuk melamar lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, meliputi:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru;
    Surat Lamaran Kerja (asli);
    Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) (asli);
    Foto fullbody 2r;
    Foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak satu lembar background warna merah (ditempel pada formulir lamaran PT RMU);
    Fotokopi ijazah terakhir;
    Fotokopi transkrip nilai/SKHUN. 

    Jadwal Walk in Interview

    Walk in interview pramugara dan pramugari KAI Services dilakukan di beberapa lokasi, berikut jadwalnya: 

    1. Tanjung Karang dan Palembang 

    Kantor Distrik Tanjungkarang (Senin, 14 April 2025)
    Kantor Wilayah 11 Palembang (Senin, 14 April 2025)

    2. Medan

    Kantor Wilayah 10 Medan (Senin, 14 April 2025)

    3. Semarang dan Yogyakarta

    Loko Cafe Semarang Tawang (Selasa-Rabu, 15-16 April 2025)
    Balai Pelatihan Teknik Traksi Darman Prasetyo Yogyakarta (Selasa-Rabu, 15-16 April 2025)

    4. Bandung 

    Politeknik Pariwisata NHI Bandung (Senin-Selasa, 14-15 April 2025)

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Usai Lebaran, Puluhan NIK Warga Jakbar yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan

    Usai Lebaran, Puluhan NIK Warga Jakbar yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Seusai Lebaran ini, Sudin Dukcapil Jakarta Barat mulai melakukan pendataan terhadap pendatang baru yang datang.

    Meski Pemprov DKI Jakarta memastikan tak akan menggelar operasi yustisi terhadap para pendatang, pendataan dilakukan untuk memetakan penduduk non permanen yang datang.

    “Pendataan kita lakukan selama satu bulan, terhitung mulai aktif masuk kerja,” kata Kasudin Dukcapil Jakbar Gentina Arifin kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Gentina mengatakan, pendataan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat.

    Karenanya, ia mengimbau kepada para pendatang baru untuk segera melapor ke RT dan RW setempat, khususnya bagi mereka yang ingin menetap lebih dari setahun.

    “Pendatang baru selalu membawa identitas kependudukannya dan melaporkan kepada ketua RT/RW setempat bila akan menetap lebih dari satu tahun,”  tuturnya.

    Nonaktifkan NIK

    Selain itu, Sudin Dukcapil juga akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga domisili Jakarta yang ternyata sudah tinggal di luar kota.

    “Terkait dengan penataan dan keakuratan data kependudukan, warga yang tidak sesuai dengan domisili tetap akan dinonaktifkan NIK-nya,” kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.

    Di wilayah Kecamatan Cengkareng, sudah ada 73 KTP warga di RW 10 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat yang dinonaktifkan sementara oleh Sudin Dukcapil.

    Puluhan KTP yang dinonaktifkan itu adalah sebagian dari 288 KTP yang disertakan dalam  coklit data kependudukan bahwa mereka sudah tidak berdomisili di Jakarta.

    “Hasilnya, sebanyak 73 KTP dinonaktifkan sementara dengan keterangan pindah, meninggal, dan tidak diketahui keberadaanya,” ucap Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz.

    Hafiz pun mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan langsung dapat mengecek dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui aplikasi Jawara Dukcapil. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Cara Urus KTP Hilang Online, Perlu Surat Pengantar?

    Cara Urus KTP Hilang Online, Perlu Surat Pengantar?

    PIKIRAN RAKYAT – Mengurus KTP yang hilang bisa menjadi pengalaman yang cukup merepotkan jika tidak tahu harus mulai dari mana. Apalagi, di zaman sekarang, KTP bukan sekadar kartu identitas, tapi juga jadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik, keuangan, hingga administratif. Maka dari itu, kamu perlu tahu bahwa proses pengurusan KTP yang hilang kini tidak melulu harus dilakukan secara langsung ke kantor Dukcapil.

    Lantas, apakah bisa mengurus KTP yang hilang secara online? Jawabannya, ya, bisa. Saat ini, sebagian besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil di berbagai daerah telah menyediakan layanan online yang memungkinkan kamu melaporkan kehilangan dan mengajukan permohonan pencetakan ulang KTP elektronik secara online.

    Berapa lama mengurus KTP hilang? Waktu pengurusannya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah dan metode yang kamu pilih. Namun secara umum, jika semua persyaratan lengkap dan proses berjalan lancar, KTP bisa dicetak ulang dalam waktu 1 hingga 7 hari kerja. Layanan online pun sering kali mempercepat alur ini karena kamu tidak perlu antre secara fisik.

    Namun perlu diingat, meskipun prosesnya bisa dilakukan secara daring, tetap ada prosedur resmi yang harus kamu ikuti. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami langkah-langkah yang tepat agar pengajuan KTP baru berjalan lancar.

    Cara Urus KTP Hilang Online

    Kamu bisa mengurus KTP yang hilang secara online lewat situs Dukcapil daerahmu masing-masing. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

    Akses situs web resmi Dukcapil yang sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu. Setiap daerah biasanya memiliki sistem layanan online tersendiri, jadi pastikan kamu membuka laman yang benar. Jika kamu belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia di situs tersebut. Biasanya kamu akan diminta mengisi data diri seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan informasi lainnya yang diperlukan untuk proses verifikasi. Setelah akun aktif, kamu bisa mengakses formulir layanan penggantian KTP elektronik yang hilang. Isilah formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap sebagai bagian dari persyaratan administratif. Kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen penting, seperti foto atau scan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pastikan semua dokumen terbaca jelas agar tidak menghambat proses verifikasi. Setelah semua tahapan selesai dan dokumen telah dikirimkan, proses pengajuanmu akan diproses oleh petugas Dukcapil. Nantinya, kamu akan menerima pemberitahuan melalui email atau pesan jika KTP elektronik pengganti sudah selesai dicetak. Langkah terakhir, kamu perlu mengambil e-KTP yang baru langsung di kantor Dukcapil sesuai wilayahmu. Saat pengambilan, jangan lupa membawa dokumen asli seperti KK dan surat kehilangan dari pihak kepolisian sebagai syarat penyerahan dokumen. Apakah Mengurus KTP Hilang Perlu Surat Pengantar? Ini Dokumen yang Diperlukan

    Berikut ini merupakan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang, apakah termasuk surat pengantar?

    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

    Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan resmi sebagai bukti bahwa e-KTP kamu benar-benar hilang.

    Salinan Kartu Keluarga (KK)

    Sertakan fotokopi KK sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan data kependudukan kamu secara lengkap.

    Fotokopi e-KTP Lama (Jika Masih Tersimpan)

    Jika kamu masih menyimpan salinan e-KTP sebelumnya, sebaiknya lampirkan juga sebagai bahan pertimbangan tambahan oleh petugas.

    Formulir Permohonan Dokumen Kependudukan (Form F1.02)

    Kamu juga wajib mengisi formulir F1.02 atau formulir khusus permintaan penggantian dokumen kependudukan, yang biasanya bisa didapat langsung dari kantor Dukcapil atau diunduh melalui situs resminya.

    Dengan mengetahui syarat dan cara-caranya, kamu bisa dengan mudah mengurus KTP hilang secara online.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

    Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

    merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan DS,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Seala mengatakan pelaku kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Pada awalnya, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB.

    Saat itu korban sedang berada di lantai dua rumah, sedangkan ibu korban pamit pergi berbelanja ke pasar.

    Kemudian, saat ibu korban pulang dari pasar tidak melihat sang ART.

    Modus operandi pelaku yakni menunggu rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya.

    “Setelah di cek dari CCTV rumah, ART tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa izin korban dan Ibu korban. Selanjutnya saat di cek barang-barang milik Ibu korban sudah hilang,” jelasnya.

    Dikatakan ART itu merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan KTP palsu.

    Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu tablet Samsung, satu unit Ipad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.

    Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025