Produk: KTP

  • Pornhub Desak Apple & Google Terapkan Verifikasi Usia di Perangkat

    Pornhub Desak Apple & Google Terapkan Verifikasi Usia di Perangkat

    Jakarta

    Di tengah makin ketatnya regulasi konten dewasa di Amerika Serikat dan Inggris, Pornhub justru mengajukan ide baru yang cukup berani.

    Situs dewasa terbesar di dunia itu mendesak Apple, Google, dan Microsoft untuk menerapkan verifikasi usia langsung di perangkat, bukan lagi di setiap situs secara terpisah, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Kamis (27/11/2025).

    Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi dari Aylo, perusahaan induk Pornhub, kepada tiga raksasa teknologi tersebut. Mereka menilai, sistem verifikasi usia yang sekarang digunakan — yaitu unggah kartu identitas di masing-masing situs — tidak efektif, bahkan kontraproduktif.

    Menurut Aylo, model verifikasi di level perangkat memungkinkan satu kali pengecekan usia di ponsel, tablet, atau komputer, lalu mengirimkan sinyal usia terverifikasi ke seluruh aplikasi dan browser melalui API. Dengan begitu, pengguna tidak perlu berulang kali mengunggah KTP atau dokumen sensitif ke berbagai situs dewasa.

    Aylo menyebut sistem saat ini tak bisa mencapai tujuan utamanya untuk melindungi anak di bawah umur dari mengakses konten dewasa. Mereka juga mengklaim pendekatan baru ini justru bisa meminimalkan risiko kebocoran data pribadi karena dokumen identitas tidak tersebar di banyak pihak ketiga.

    Dampak regulasi yang makin ketat memang cukup memukul trafik Pornhub. Di hampir setengah negara bagian AS, situs dewasa kini diwajibkan menerapkan verifikasi usia berbasis identitas. Pornhub memilih blokir akses di sebagian besar wilayah itu dibanding mematuhi aturan.

    Di Louisiana, satu-satunya negara bagian tempat mereka menerapkan verifikasi penuh, jumlah penonton dikabarkan turun hingga 80 persen. Hal serupa juga terjadi di Inggris setelah aturan verifikasi usia dalam Online Safety Act mulai berlaku.

    Menurut Wakil Presiden Brand and Community Aylo, Alex Kekesi, regulasi saat ini justru mendorong pengguna mencari jalan pintas ke situs luar negeri yang tidak memiliki moderasi atau perlindungan usia. Ia menyebut lonjakan pencarian situs tanpa pembatasan terjadi secara masif sejak aturan diberlakukan.

    Sejumlah studi dari New York University dan Phoenix Center juga menunjukkan bahwa banyak pengguna dengan mudah mengakali sistem verifikasi menggunakan VPN, selfie palsu, atau berpindah ke situs asing dengan moderasi minim. Bahkan, ada kekhawatiran trafik beralih ke platform yang berisi konten ilegal seperti video bajakan, revenge porn, hingga materi eksploitasi anak.

    California kini menjadi negara bagian pertama yang mulai menggeser tanggung jawab verifikasi usia ke level platform. Melalui Digital Age Assurance Act, toko aplikasi seperti App Store dan Play Store diwajibkan memastikan usia pengguna sebelum mengizinkan unduhan tertentu.

    Google mengonfirmasi sedang mengembangkan fitur termasuk Credential Manager API untuk mendukung pembacaan sinyal usia terverifikasi di web dan aplikasi. Namun, Google menegaskan bahwa situs dewasa tetap wajib mengembangkan sistem pengamanan mereka sendiri. Sementara itu, Apple dan Microsoft belum secara eksplisit mendukung usulan Aylo meski mengklaim sudah memiliki pedoman terkait perlindungan usia.

    Meski diklaim lebih aman, verifikasi usia berbasis perangkat ini juga memicu kekhawatiran baru, terutama soal anonimitas pengguna di internet. Sejumlah pengamat menilai, jika tidak dirancang dengan benar, sistem ini bisa mempercepat tren penghapusan anonimitas digital secara global.

    (asj/asj)

  • Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

    Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

    Liputan6.com, Jakarta- Nomor Objek Pajak (NOP) berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, keakuratan data dalam sistem PBB-P2 menjadi hal penting untuk memastikan kesesuaian antara catatan administrasi dan kondisi sebenarnya di lapangan.

    Namun, ketidaksesuaian data masih sering ditemukan, misalnya karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi. Untuk memperbaikinya, warga Jakarta kini dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 secara resmi melalui Bapenda DKI Jakarta.

    Pentingnya Pembetulan Data PBB-P2

    Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

    Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

    Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

    Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

    1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

    2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya: a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA. b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

    3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

    4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

    5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

    6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

    Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.
    Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

    8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

    9. Foto terbaru dari objek pajak.

    10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
    Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

  • Aset Koruptor Dilelang KPK, dari Rafael Alun hingga Novanto

    Aset Koruptor Dilelang KPK, dari Rafael Alun hingga Novanto

    Jakarta

    KPK akan melelang 176 aset hasil rampasan koruptor dari 33 perkara senilai Rp 289 miliar. Dari berbagai macam barang dan aset yang akan dilelang itu, ada milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo hingga Ketua DPR 2014-2019 Setya Novanto (Setnov)

    Lelang harta rampasan koruptor dibuka 9 Desember 2025. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa mengikuti proses aanwijzing mulai 2 Desember 2025. Peserta dapat mengakses informasi lebih lanjut di situs lelang.go.id.

    “(Lelang) nanti akan dilaksanakan di tanggal 9 Desember,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).

    Ada Lexus-BMW

    Barang-barang yang dilelang oleh KPK terbagi dalam dua jenis, yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak. Mobil Lexus LX570 menjadi barang bergerak termahal yang dilelang dengan harga limit Rp 878.425.000.

    “Kalau untuk yang paling mahal, kalau barang bergerak ya ini, mobil Lexus. Baru-baru lelang,” ujar Mungki.

    Selain Lexus, ada juga mobil BMW dengan harga limit Rp 572.571.000. Terdapat juga beberapa unit mobil lain, seperti Mitsubishi Pajero Sport hingga Toyota Hiace, dalam pelelangan ini.

    Sementara itu, aset tidak bergerak paling mahal dalam lelang kali ini berbentuk bangunan pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Bogor. Nilai aset tersebut mencapai Rp 60,6 miliar.

    “Sedangkan barang tidak bergerak, yang paling mahal itu ada bangunan berupa pabrik-pabrik di KPKNL Bogor. Itu nilainya kurang lebih Rp 60 miliar,” ujar Mungki.

    Tas Dior-LV

    Selain mobil mewah, ada tas branded merek Christian Dior hingga Louis Vuitton (LV). Tas itu dipamerkan di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.

    Tas Christian Dior dilelang dengan harga limit Rp 22.000.000. Tas tersebut berwarna krem dan bertuliskan Saddle M Calfskin.

    Selain itu, ada dua tas merk Louis Vuitton (LV) yang berada di kisaran harga limit Rp 19 juta-an. Terdapat model Metis dengan tertulis warna Monogram Brown Floral dengan harga limit Rp 19.385.000, dan tas LV model Speedy Bandouliere dengan harga limit Rp 19.125.000.

    Selain ketiga tas itu, terdapat belasan tas lain yang dilelang KPK. Ada juga beberapa sepatu hingga ikat pinggang yang dilelang oleh KPK.

    Foto: Barang Mewah yang Dilelang KPK (Dok istimewa)

    Emas Antam-Perhiasan

    Paket emas Antam 20 keping dengan berat 25 gram dan 1 unit HP Samsung turut dilelang dengan harga limit Rp 633.073.000. Kemudian satu kotak emas Antam yang terdiri atas 3 keping emas 100 gram dengan harga limit Rp 379,05 juta.

    Ada juga paket perhiasan merek Madona berisi gelang, cincin, dan anting yang dilelang dengan harga limit Rp 70.295.000.

    Selain logam mulia dan perhiasan, KPK melelang beberapa paket alat komunikasi dan elektronik seperti HP dan laptop. Satu paket berisi satu unit laptop Lenovo dan 2 unit HP memiliki harga limit hanya Rp 667 ribu.

    Rumah Setnov

    Rumah milik Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto (Setnov) akan ikut dilelang KPK. Rumah Setnov masuk salah satu aset rampasan koruptor.

    “Jadi kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    Rumah mantan terpidana kasus korupsi e-KTP yang akan dilelang itu memiliki luas 550 meter persegi. Rumah tersebut dilelang dengan harga limit Rp 2.181.065.000.

    Tanah 3,4 Hektare Rafael Alun

    Aset berupa tanah milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara masuk dalam daftar lelang. Dilihat detikcom dari katalog lelang KPK, luas tanah milik terpidana gratifikasi dan pencucian uang itu 34.618 meter persegi atau setara dengan 3,4 hektare.

    Tanah milik Rafael tersebut memiliki harga limit Rp 15.611.908.000. Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Pelelangan tanah milik Rafael dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Sulawesi Utara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/whn)

  • KPK Lelang Emas Antam Rp379 Juta hingga Tas LV Rp19 Juta, Minat?

    KPK Lelang Emas Antam Rp379 Juta hingga Tas LV Rp19 Juta, Minat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset rampasan koruptor dengan total Rp289 miliar. Lelang sekaligus memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. 

    Lelang yang telah berlangsung 10 November 2025 dan pengumuman pemenang lelang 9 Desember 2025, melelang 176 lot dari 33 perkara yang diantaranya 73 lot aset bergerak senilai Rp6,6 miliar dan aset tak bergerak senilai Rp282 juta

    Sejumlah aset bergerak diantaranya perhiasan dan tas. Dari pantauan Bisnis di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025), terdapat satu kotak berlogo Logam Mulia PT Antam yang berisikan 3 keping emas UBS yang masing-masing seberat 100 gram.

    Kemudian tas Louis Vuitton model LV051589 senilai Rp19,38 juta dan model Speedy Bandouliere senilai Rp19,12 juta.

    Namun, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan lelang termahal untuk aset bergerak adalah mobil Lexus seharga Rp878 juta. Sedangkan untuk aset tidak bergerak berupa pabrik di Bogor senilai Rp60 miliar. Aset termurah adalah laptop yang bernilai Rp667 ribu. 

    Tak hanya itu, pada kesempatan kali ini KPK melelang aset eks terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Aset yang dilelang merupakan satu bidang tanah seluas 550 m2 dengan nilai limit Rp2,1 miliar dan uang jaminan Rp1 miliar berlokasi di Kupang, NTT.

    Mungki menjelaskan periode lelang kali ini terbanyak dari sebelumnya. Pada Maret 2025, total lot 82; Juni 2025, total lot 81; dan September 2025, total lot 83.

    Adapun, nantinya harga lelang dapat meningkat sesuai penawaran dari peserta lelang KPK. Lalu, barang lelang akan dikenakan bea.

    “Nah, bea lelang itu hanya 2 persen untuk barang tidak bergerak, sedangkan barang bergerak bea lelangnya 3% dari nilai lelang,” katanya kepada jurnalis di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Rabu (26/11/2025).

    Pelaksanaan lelang berlangsung di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL Jakarta III menjadi lokasi yang menampung barang lelang terbanyak dibandingkan KPKNL lainnya.

    Selanjutnya uang hasil lelang terlebih dulu ditransfer ke KPK oleh KPKNL untuk dialirkan ke kas negara. Informasi lebih detail dapat mengunjungi website https://lelang.go.id/ 

  • KPK Lelang Tanah Milik Eks Terpidana Korupsi e- KTP Setya Novanto Senilai Rp2,1 Miliar

    KPK Lelang Tanah Milik Eks Terpidana Korupsi e- KTP Setya Novanto Senilai Rp2,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025. Lelang berasal dari 33 perkara kasus korupsi.

    Salah satunya adalah aset eks terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Aset yang dilelang merupakan satu bidang tanah seluas 550 M2 dengan nilai limit Rp2,1 miliar dan uang jaminan Rp1 miliar.

    “Jadi kalau untuk Setya Novanto kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto kepada jurnalis di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).

    Dari dokumen yang dipaparkan Mungki, aset Setya Novanto berkode ETF62G. Mungki menjelaskan, KPK melelang 176 lot dengan total lebih dari Rp289 miliar. 73 lot merupakan aset bergerak seperti mobil, tas, perhiasan, hingga robot senilai Rp6,68 miliar.

    Kemudian 103 lot merupakan barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta apartemen senilai Rp282 miliar.

    Mungki mengatakan pengadaan lot kali ini lebih banyak dibandingkan lelang-lelang sebelumnya. Lelang termahal untuk aset bergerak adalah mobil Lexus seharga Rp878 juta.

    Sedangkan untuk aset tidak bergerak berupa pabrik di Bogor senilai Rp60 miliar. Aset termurah adalah laptop yang bernilai Rp667.000. 

    Mungki menyampaikan bahwa ada sejumlah aset yang tidak laku di periode sebelumnya yang kemudian di lelang pada periode ini.

    “Di antaranya adalah tanah dan bangunan di daerah Halim Perdanakusuma, kemudian tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Kemang,” ujarnya.

    Lebih lanjut di Kabupaten Bogor, 12 bidang tanah di Riau, sampai tanah dan bangunan di Kompleks Golf Mediterania, Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, KPK kembali melelang robot disinfection seinlai Rp78 juta dan 10 buah face recognition.

    Pelaksanaan lelang berlangsung di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL Jakarta III menjadi lokasi yang menampung barang lelang terbanyak dibandingkan KPKNL lainnya.

    Barang lelang telah diumumkan sejak 10 November 2025 dan penetapan lelang pada 9 Desember 2025. Proses aanwijzing dilakukan pada 2 Desember 2025.

    Selanjutnya uang hasil lelang terlebih dulu ditransfer ke KPK oleh KPKNL untuk dialirkan ke kas negara. Informasi lebih detail dapat mengunjungi website https://lelang.go.id/ 

  • Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

    Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Rp10.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Seiring berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya dokumen yang beredar dalam bentuk digital, pemerintah menghadirkan meterai elektronik atau e-Meterai sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

    Kehadiran e-Meterai ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perlu membayar bea meterai pada dokumen elektronik.

    Meterai elektronik sendiri adalah meterai dalam format digital yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. 

    Meterai elektronik memiliki ciri-cirinya kode unik 22 digit yang dihasilkan oleh sistem, gambar garuda pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK” dan nominal bea meterai Rp10.000. E-Meterai dapat dibeli dan digunakan melalui portal resmi e-Meterai di pos.e-meterai.co.id.

    Cara Membuat Akun e-Meterai

    Sebelum membeli atau membubuhkan meterai elektronik, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Kunjungi portal: pos.e-meterai.co.id

    2. Pilih jenis akun: personal, enterprise, atau wholesale

    3. Isi data diri, termasuk Nama lengkap, NIK, Tanggal lahir, Email dan NPWP (jika ada)

    4. Unggah scan/foto KTP (maksimum 1 MB untuk akun personal)

    5. Tekan “OK”, lalu lakukan verifikasi lewat email

    Setelah akun siap, ikuti langkah berikut untuk menempelkan meterai elektronik pada dokumen PDF:

    1. Masuk ke portal dan pilih menu “Pembubuhan”

    2. Unggah dokumen PDF yang ingin diberi meterai

    3. Pilih halaman dan geser ikon meterai ke posisi yang diinginkan

    4. Isi tanggal serta nomor dokumen (jika diperlukan)

    5. Masukkan PIN 6 digit milik Anda

    6. Tekan “Submit”

    7. Unduh kembali dokumen yang sudah ditempeli e-Meterai

    Cara Membeli Kuota e-Meterai

    Saat pertama kali menggunakan layanan ini, jumlah kuota e-Meterai Anda masih nol. Jadi, Anda perlu membeli kuota terlebih dahulu.

    Pembelian kuota dapat dilakukan melalui:

    • QREN (pembayaran menggunakan QR Code)

    • Metode pembayaran bank Mandiri, BNI, dan Permata

    Kuota e-Meterai tersedia dalam kelipatan Rp10.000 per meterai, dengan batas maksimum pembelian Rp2.000.000.

    Setelah pembayaran berhasil, kuota akan otomatis bertambah dan Anda bisa langsung melakukan pembubuhan.

    Jika Sistem Bermasalah, Apa yang Harus Dilakukan?

    Apabila sistem e-Meterai mengalami gangguan, Anda tetap dapat membayar bea meterai dengan membuat kode billing menggunakan:

    • Kode akun pajak: 411611

    • Kode jenis setoran: 100

    Setelah itu, lakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos baik melalui teller, ATM, maupun mobile banking seperti pembayaran pajak pada umumnya. (Nur Amalina)

  • Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026 Megapolitan 25 November 2025

    Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Warga Kampung Bilik, RW 07 dan RW 08, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat sepakat mengosongkan hunian mereka usai Lebaran 2026 sebagai bagian dari rencana pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) baru.
    Lurah Kamal Edy Sukarya menegaskan kabar bahwa warga harus pindah dalam dua minggu tidak benar.
    “Insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026,” ujar Edy saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    Meski membantah ultimatum dua minggu, Edy mengakui bahwa pada tahap awal sosialisasi sempat muncul usulan agar pengosongan dilakukan dalam waktu cepat.
    Usulan tersebut datang dari pemilik aset, yakni Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
    “Karena kan mereka (Distamhut) yang punya lahan, nah mereka itu instruksinya awalnya memang ingin secepatnya dikosongkan, makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu),” ucap Edy.
    Namun, masukan warga yang menilai rencana tersebut terlalu tergesa menjadi pertimbangan utama sehingga keputusan diputuskan bergeser ke 2026.
    “Tapi kan kita, saya dari Kelurahan, dari Kecamatan, juga akhirnya mencoba mendengarkan aspirasi masyarakat karena dia dekatnya sama saya sebagai warga saya,” jelasnya.
    Edy memastikan kesepakatan warga itu sudah final dan dapat dipertanggungjawabkan.
    “Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu warga yang mengakui menduduki atau tinggal di lahan SHP (Sertifikat Hak Pakai) 484 tersebut,” tambahnya.
    Saat ini kelurahan fokus melakukan inventarisasi untuk menentukan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana relokasi.
    Edy menyebut terdapat ratusan KK yang menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
    “Ternyata di dalam inventarisir tersebut sementara terdapat 127 bangunan atau Kepala Keluarga. Kurang lebihnya 113 yang berpenduduk DKI. Sedangkan sisanya itu memang bukan berpenduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan sebagainya,” ungkapnya.
    Warga ber-KTP DKI rencananya akan diarahkan ke rumah susun (rusun), meskipun penempatannya berada di bawah kewenangan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.
    “Pemerintah sebenarnya menginginkan kalau mereka secepatnya didata. Untuk apa? Misalnya ada ketersediaan rumah susun yang lebih dekat, kan lebih baik. Walaupun nanti pindahnya nanti, tetap tanggal 27 Maret pasca Lebaran tersebut,” jelas Edy.
    Ia juga mengingatkan warga agar tidak menunda pendataan karena slot rusun terbatas dan peminat banyak.
    Menjawab permintaan warga agar ada perjanjian tertulis, Edy memastikan hal itu akan diakomodasi untuk menghindari penunggang isu.
    “Sebaiknya aspirasi itu (perjanjian tertulis) juga kita tangkap dalam bentuk mereka bersedia. Sehingga nantinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
    “Jadi, kalau memang nanti orang-orang kita yang sudah kita data. Tidak ada lagi data tambahan berdasarkan memang kesepakatan bersama kita,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    127 KK di Kampung Bilik Terancam Digusur Imbas Pembangunan TPU Pegadungan Megapolitan 25 November 2025

    127 KK di Kampung Bilik Terancam Digusur Imbas Pembangunan TPU Pegadungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Sebanyak 127 kartu keluarga (KK) di Kampung Bilik, RW 07 dan RW 08, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, terancam digusur imbas rencana pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan.
    Lurah Kamal, Edy Sukarya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan atau inventarisasi sementara, tercatat ada 127 KK yang menempati bangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
    “Ternyata di dalam inventarisasi tersebut sementara terdapat 127 bangunan atau Kepala Keluarga yang menempati lokasi,” ujar Edy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
    Dari jumlah total tersebut, Edy merinci bahwa tak semua penghuni merupakan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di DKI Jakarta.
    “Kurang lebihnya 113 KK yang berpenduduk DKI Jakarta. Sedangkan sisanya itu memang bukan berpenduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan sebagainya,” ungkap Edy.
    Terkait nasib 127 KK yang terancam digusur, Pemprov DKI akan menyiapkan skema relokasi ke rumah susun.
    Namun, fasilitas relokasi ini diprioritaskan bagi warga yang memiliki administrasi kependudukan di DKI Jakarta.
    “Jadi mereka ini akan direlokasinya ke rumah susun. Makanya pemerintah sebenarnya menginginkan kalau mereka secepatnya didata. Untuk apa? Misalnya ada ketersediaan rumah susun yang lebih dekat, kan lebih baik,” kata Edy.
    Namun, Edy menekankan bahwa kewenangan penempatan dan ketersediaan unit rusun berada di tangan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.
    “Adapun masalah rusun adalah kewenangan dari Dinas Perumahan Jakarta Barat, dilihat dari ketersediaannya,” tambahnya.
    Edy pun berjanji akan memenuhi permintaan warga mengenai adanya perjanjian tertulis mengenai relokasi, sebelum eksekusi penggusuran.
    Menurutnya, adanya pendataan dan dokumen yang jelas juga dapat digunakan agar tidak ada pihak luar yang menunggangi isu ini di kemudian hari.
    “Sebaiknya aspirasi itu (perjanjian tertulis) juga kita tangkap dalam bentuk mereka bersedia. Sehingga nantinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap dia.
    “Jadi, kalau memang nanti orang-orang kita yang sudah kita data. Tidak ada lagi data tambahan berdasarkan memang kesepakatan bersama kita,” pungkasnya.
    Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah menegaskan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai
    TPU Pegadungan
    itu merupakan milik Pemprov DKI.
    “Ada bukti kepemilikannya itu milik Pemda, berdasarkan SHP (Sertifikat Hak Pakai) No. 484 Tahun 1991,” ucap Dirja saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa.
    Dirja juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, bangunan di RW 07 dan RW 08 Kamal masuk ke dalam kategori bangunan liar.
    “Itu kan lahan milik Pemda, nah berdasarkan sosialisasi di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan kemarin, jadi yang ada di situ memang bangunan liar,” kata Dirja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Telusuri Data Ganda hingga Pelosok, Bawaslu Blitar Pastikan Hak Pilih Lansia Terlindungi

    Telusuri Data Ganda hingga Pelosok, Bawaslu Blitar Pastikan Hak Pilih Lansia Terlindungi

    Blitar (beritajatim.com) – Akurasi data pemilih adalah nyawa dari demokrasi. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar.

    Tak hanya memantau dari balik meja, komisioner Bawaslu turun gunung mengawasi langsung proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, pada Selasa (25/11/2025).

    Langkah ini diambil guna memastikan validitas data dalam tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.

    Dalam pengawasan yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin dan Jaka Wandira, tim gabungan menelusuri data pemilih yang terindikasi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Fokus tertuju pada satu nama yakni Sukini.

    Dalam data awal, nama Sukini tercatat ganda. Hal ini tentu menjadi anomali yang harus segera diluruskan untuk mencegah potensi kerawanan administrasi maupun penyalahgunaan hak suara.

    “Setelah dilakukan verifikasi lapangan secara langsung, dipastikan bahwa pemilih atas nama Sukini tersebut adalah satu orang yang sama. Fakta di lapangan juga mengungkap bahwa yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman administrasi kependudukan (E-KTP),” jelas Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.

    Mengingat Mbah Sukini sudah berusia lanjut, yakni 83 tahun, tim tidak membiarkan masalah ini menggantung. Dispendukcapil Kabupaten Blitar langsung melakukan tindakan responsif dengan melakukan perekaman biometrik di tempat (on the spot).

    Langkah taktis ini memastikan Mbah Sukini tidak hanya tercatat sebagai satu identitas tunggal yang sah, tetapi juga menjamin hak konstitusionalnya sebagai warga negara terlindungi secara administrasi.

    Jaka Wandira menegaskan, kegiatan Coktas seperti di Desa Tumpakkepuh ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah benteng pertahanan untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya benar-benar bersih, akurat, dan bebas dari data ganda.

    “Data pemilih yang valid adalah fondasi penting dalam memastikan pemilu berjalan Luber dan Jurdil. Karena itu, Bawaslu wajib mengawasi setiap tahapan, termasuk Coktas yang dilakukan KPU,” tegas Jaka.

    Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen bahwa pengawasan semacam ini akan dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya jelas yakni memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, dan mencegah hilangnya hak pilih warga yang memenuhi syarat.

    Dengan tuntasnya masalah data ganda di Tumpakkepuh, Bawaslu berharap integritas proses pemilihan di Kabupaten Blitar terus terjaga, dimulai dari hal yang paling mendasar: data pemilih yang jujur. [owi/suf]

  • Registrasi Kartu Sim Pakai Biometrik, Tanggung Jawab Pengelola Data Disorot

    Registrasi Kartu Sim Pakai Biometrik, Tanggung Jawab Pengelola Data Disorot

    Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta pemerintah memperjelas kewajiban pengelola data jika sistem registrasi kartu SIM dengan biometrik diterapkan. 

    Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan data biometrik merupakan jenis data pribadi spesifik yang diatur dalam UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan selalu memiliki risiko untuk disalahgunakan.

    “Oleh karena itu pemanfaatan biometrik dalam registrasi SIM harus dibuat ketentuan yang jelas siapa pengendali data dan siapa pemroses data yang paling bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan data pribadi spesifik tersebut,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Selasa (25/11/2025). 

    Sarwoto menambahkan, Mastel berharap regulasi baru nantinya mengatur secara spesifik hak dan kewajiban pengendali dan pemroses data, termasuk mekanisme pengawasan.

    “Juga perlu dibuat mekanismenya dan sistem pendukungnya,” katanya.

    Dia juga menyoroti pentingnya pembaruan Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai bagian dari penguatan perlindungan data biometrik.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun aturan baru terkait registrasi kartu SIM yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

    Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan identitas pada registrasi kartu seluler, seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, hingga penipuan. Selama ini, proses registrasi mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

    Dalam catatan Komdigi, penyalahgunaan NIK dan KK untuk pendaftaran nomor seluler tanpa hak terjadi bertahun-tahun dan kerap digunakan untuk aktivitas ilegal. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada penyempurnaan mekanisme registrasi agar lebih valid, aman, dan efektif.

    Melalui aturan baru ini, registrasi pelanggan seluler baik prabayar maupun pascabayar akan mewajibkan pencantuman NIK, nomor pelanggan (MSISDN), serta data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Untuk calon pelanggan di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, verifikasi akan menggunakan NIK dan biometrik kepala keluarga.

    RPM tersebut juga mengatur kewajiban registrasi bagi pengguna eSIM, yang harus tetap melalui verifikasi biometrik. Selain itu, Komdigi menyusun ketentuan terkait keamanan data, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan, pengendalian, serta masa transisi.

    Penerapan regulasi dilakukan bertahap. Selama satu tahun sejak aturan diundangkan, registrasi masih bisa menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi, biometrik wajah akan menjadi wajib untuk registrasi baru.

    Pelanggan lama yang sudah terdaftar dengan NIK dan KK tidak diwajibkan mendaftar ulang, meski diperbolehkan memperbarui data mereka.

    Komdigi menegaskan penyusunan regulasi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan sosialisasi dan ruang masukan publik sebelum aturan ditetapkan. Pemerintah mengundang masyarakat untuk memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan pada 17–26 November 2025 melalui email resmi: kejasatel@mail.komdigi.go.id.