Produk: KTP

  • Identitas Penculik Anak di Jaktim Masih Misteri, Belum Bayar Uang Kontrakan dan Bawa Kabur HP Korban – Halaman all

    Identitas Penculik Anak di Jaktim Masih Misteri, Belum Bayar Uang Kontrakan dan Bawa Kabur HP Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Identitas terduga pelaku penculikan terhadap anak bernama Eva Thalita Zahra (13) di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, belum diketahui.

    Berdasarkan keterangan ayah korban, Tarja (40), pelaku yang tinggal mengontrak di samping unit kontrakannya belum menyerahkan data diri ke pengurus lingkungan.

    “Saya kira namanya orang baru mengontrak kan laporan, tapi ternyata dia belum laporan. Jadi enggak tahu identitasnya,” kata Tarja di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (13/4/2025), dilansir Tribun Jakarta.

    Bahkan ketika tinggal menyewa unit kontrakan, pelaku juga tak menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), nomor handphone, atau data diri identitas lainnya kepada pemilik kontrakan.

    Pemilik kontrakan maupun keluarga Tarja hanya memanggil pelaku dengan sapaan “Pak”, tanpa mengetahui nama aslinya.

    “Dia tinggal belum bayar sama sekali. Sudah tinggal sekitar satu minggu, tapi baru bisa bayar tanggal 11 April. Sementara tanggal 10 April sudah pergi bawa anak saya,” ujarnya.

    Sepengetahuan pihak keluarga, pelaku mempunyai ciri fisik berusia sekitar 40 tahun, berambut panjang, dan terakhir terlihat mengenakan jaket warna silver dan celana panjang.

    Tarja berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini bisa segera mengidentifikasi sosok pelaku dan menemukan putrinya dalam keadaan selamat.

    “Enggak kenal, namanya dia siapa saya juga enggak tahu. Tapi dia menganggap anak saya seperti anak sendiri.” 

    “Sering dikasih sesuatu, mungkin kasihan karena anak saya enggak sekolah,” tuturnya.

    Bawa Handphone Korban

    Terduga pelaku ternyata turut membawa kabur handphone korban.

    Tarja menyatakan, pelaku sempat meminta handphone milik sang istri, Kasini (36) sebelum menculik anaknya.

    “Dia minta handphone, tapi melalui anak saya. Jadi bilang ke anak saya untuk minta handphone, terus anak saya yang minta,” ucap Tarja.

    Pelaku berdalih kepada korban bahwa ia ingin meminjam handphone agar dapat diisikan paket data internet.

    Nahas, sampai saat ini Zahra tak kunjung pulang, keberadaannya pun tak diketahui karena handphone milik Kasini sudah tak dapat dihubungi.

    “Sempat dicoba lacak pakai handphone itu, handphone-nya terakhir sempat aktif di titik dekat Pasar Induk Kramat Jati. Tapi pas mau mendekat ke titik handphone itu tiba-tiba hilang,” ujar Tarja.

    Sebelumnya, Eva Thalita Zahra diduga menjadi korban penculikan seorang pria yang merupakan tetangga unit kontrakannya pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Dalam aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut meminta izin kepada kedua orang tua Zahra untuk membawa korban ke Mall Cijantung dengan iming-iming dibelikan baju.

    Namun, setelah ditunggu beberapa jam pelaku dan korban tidak kunjung pulang, dan handphone Zahra pun sudah tak dapat dihubungi sehingga pihak keluarga menduga bahwa korban diculik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penculik Anak di Pasar Rebo Belum Bayar Uang Kontrakan hingga Tak Lapor Data Diri.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Pinjaman KUR BRI Rp 40 Juta Bunga per Bulan Cuma Rp 200 Ribu/bln

    Pinjaman KUR BRI Rp 40 Juta Bunga per Bulan Cuma Rp 200 Ribu/bln

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut bunga KUR BRI periode April 2025, yakni sebesar 6 persen per bulan.

    Simak tabel KUR BRI 2025 :

    1. tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

    TABEL KUR BRI-tabel angsuran KUR BRI RP 1 Juta – Rp 100 Juta 

     

    2. tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

    TABEL KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI RP 100 Juta – Rp 500 Juta 

     

     

     syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, yang mungkin sedikit berbeda tergantung jenis KUR yang diajukan:

    Syarat Umum:
     * Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus WNI.
     * Usaha Produktif: Memiliki usaha yang produktif dan layak.
     * Lama Usaha: Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
     * Tidak Sedang Menerima Kredit: Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
     * Usia:
       * Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
       * Usia minimal 21 tahun untuk KUR Mikro
       * Usia maksimal 65 tahun saat kredit lunas.

     

    Dokumen yang Diperlukan:
     * Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
     * Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga.
     * Akta Nikah (jika sudah menikah): Fotokopi akta nikah.
     * Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha: Surat izin usaha, bisa berupa NIB atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW.
     * Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.

    Syarat Tambahan (Tergantung Jenis KUR):
     * Beberapa jenis KUR mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan agunan atau persyaratan khusus lainnya.
    Penting untuk Diperhatikan:
     * Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BRI.
     * Sebaiknya selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi BRI atau kantor cabang BRI terdekat.
     * Untuk lebih jelasnya, calon nasabah diharapkan untuk langsung mendatangi kantor BRI terdekat.
    Semoga informasi ini bermanfaat!

  • Bocah Perempuan di Jaktim Diduga Diculik Tetangga, Ayah Korban Beberkan Fakta Ini – Halaman all

    Bocah Perempuan di Jaktim Diduga Diculik Tetangga, Ayah Korban Beberkan Fakta Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang anak perempuan bernama Eva Thalita Zahra (13) diduga diculik tetangganya.

    Korban tinggal bersama keluarganya di bilangan Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Ayah korban, Tarja (40), mengatakan, pelaku yang tinggal mengontrak di samping unit kontrakannya belum menyerahkan data diri ke pengurus lingkungan.

    “Saya kira namanya orang baru mengontrak kan laporan, tapi ternyata dia belum laporan. Jadi enggak tahu identitasnya,” kata Tarja di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (13/4/2025).

    Bahkan saat tinggal menyewa unit kontrakan, pelaku juga tidak menyerahkan fotokopi KTP, nomor handphone, atau data diri identitas lainnya kepada pemilik kontrakan.

    Baik keluarga Tarja maupun pemilik kontrakan hanya memanggil pelaku dengan sapaan ‘Pak’, tanpa mengetahui nama asli dari pelaku atau nama sapaan pelaku tersebut.

    “Dia tinggal belum bayar sama sekali. Sudah tinggal sekitar satu minggu, tapi baru bisa bayar tanggal 11 April. Sementara tanggal 10 April sudah pergi bawa anak saya,” ujarnya.

    Sepengetahuan pihak keluarga hanya bahwa pelaku memiliki ciri fisik berusia sekitar 40 tahun, berambut panjang, dan terakhir terlihat mengenakan jaket warna silver dan celana panjang.

    Tarja berharap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus dapat segera mengidentifikasi sosok pelaku, dan menemukan putrinya dalam keadaan selamat.

    “Enggak kenal, namanya dia siapa saya juga enggak tahu. Tapi dia menganggap anak saya seperti anak sendiri. Sering dikasih sesuatu, mungkin kasihan karena anak saya enggak sekolah,” tuturnya.

    Sebelumnya Eva Thalita Zahra diduga menjadi korban penculikan seorang pria yang merupakan tetangga unit kontrakannya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

    Dalam aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut meminta izin kepada kedua orangtua Zahra untuk membawa korban ke Mall Cijantung dengan iming-iming dibelikan baju.

    Tapi setelah ditunggu beberapa jam pelaku dan korban tidak kunjung pulang, dan handphone Zahra pun sudah tak dapat dihubungi sehingga pihak keluarga menduga bahwa korban diculik.

    Warga yang memiliki informasi keberadaan korban dapat menghubungi pihak keluarga di nomor 0882 9110 7490, atau melaporkan kepada petugas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

     

    Penulis: Bima Putra

  • Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa ke Kantor Samsat

    Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa ke Kantor Samsat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

    SIGNAL adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

    Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat, cukup unduh dan membuat akun aplikasi SIGNAL Samsat Digital di HP.

    Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital?

    Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online.

    1. Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL

    Langkah pertama adalah mengunduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda. Aplikasi tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS

    2 Registrasi Akun

    Buka aplikasi SIGNAL dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk registrasi
    Masukkan data pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon
    Unggah foto e-KTP Anda
    Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk di aplikasi
    Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima kode OTP melalui SMS untuk mengaktifkan akun
    Jika registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan

    3. Lengkapi data kendaraan STNK

    Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Daftar kendaraan milik sendiri:

    Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
    Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
    Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
    Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
    Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”

    Setelah kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan atau kendaraan orang lain, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.

    4. Bayar pajak STNK online

    Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak
    Klik “Lanjut”
    Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraaan bermotor akan muncul
    Jika menghendaki dokumen dikirim melalui pos, maka silahkan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”
    Masukan alamat pengiriman secara lengkap
    Kemudian, total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”
    Lalu pilih cara pembayaran
    Akan muncul kode pembayaran di situ, Anda bisa pilih metode pembayaran
    Kemudian, akan muncul kode bayar nominal pajak dan cara bayar
    Lakukan sesuai instruksi.

    Demikian cara membayar pajak STNK online menggunakan aplikasi Signal. Selamat mencoba!

    (dem/dem)

  • Butuh Modal Buat Usaha? Ajukan Pinjaman KUR BNI dari Rp 5 Juta- Rp 50 Juta, Ini Tabel Angsurannya

    Butuh Modal Buat Usaha? Ajukan Pinjaman KUR BNI dari Rp 5 Juta- Rp 50 Juta, Ini Tabel Angsurannya

    TRIBUNJATENG.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) pada tahun 2025.

    KUR BNI bertujuan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

    Melalui program ini, BNI menyediakan berbagai jenis pinjaman dengan plafon hingga Rp500 juta dan suku bunga kompetitif, yaitu 6 persen efektif per tahun

    KUR BNI adalah kredit atau pinjaman pemerintah yang bertujuan untuk memajukan UMKM.

    Program pinjaman pemerintah ini memiliki bunga pinjaman rendah.

    Tahun 2025, bunga KUR BNI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran KUR BNI 2025 :

    tabel angsuran KUR BNI 2024 bunga rendah (Tribun Jateng)

    tabel angsuran KUR BNI 2024 (Tribun Jateng)

    Selain dengan cara offline, BNI juga melayani KUR 2025 secara online melalui eform.bni.co.id. 

    Berikut Cara Mengajukan KUR BNI 2025 secara Online melalui eform.bni.co.id

    Buka situs eform.bni.co.id

    Centang kotak persetujuan jika sudah memahami dan menyetujuinya

    Klik “Lanjutkan”

    Lengkapi semua kolom yang tersedia dengan data pribadi dan informasi usaha

    Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi

    Klik kolom “Proses” untuk mengajukan pembiayaan kredit usaha

    Tunggu pemberitahuan lebih lanjut dari BNI

    Jika pengajuan disetujui, pihak bank akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya

    Cara Mengajukan KUR BNI 2025 secara offline

    1. Kunjungi Kantor Cabang BNI

    Calon debitur perlu mengunjungi kantor cabang BNI terdekat di wilayah pada jam pelayanan yang telah ditentukan.

    2. Mempersiapkan Dokumen

    Sangat penting untuk mempersiapkan dokumen dan melengkapinya agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.

    Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya adalah KTP, surat keterangan usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

    3. Verifikasi Berkas

    Pihak BNI kemudian akan memverifikasi berkas yang telah diserahkan, calon debitur harap menunggu.

    4. Aktivasi Kredit Berhasil

    Setelah melakukan verifikasi berkas dan berhasil, calon debitur akan melakukan akad kredit

    Syarat Mengajukan Permohonan KUR BNI

    Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur sebelum melakukan pengajuan KUR.

    1. Memenuhi Kriteria

    Terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon debitur seperti, Individu atau perseorangan atau badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Kemudian, kriteria yang kedua adalah Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

    Kriteria ketiga, anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI).

    Kriteria keempat, mereka yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

    2. Usaha Berjalan Minimal 6 Bulan

    Syarat selanjutnya adalah usaha yang dimiliki minimal telah berjalan dengan aktif minimal 6 bulan, jika kurang dari itu, tidak disarankan untuk melakukan pengajuan.

    3. Usia Minimlal 21 Tahun

    Calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman haruslah berusia minimal 21 tahun, atau jika belum 21 tahum, merupakan mereka yang sudah menikah.

    4. Tidak Menerima Kredit Lain

    Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah, calon debitur tidak boleh sedang menerima kredit produktig dari perbankan atau pemerintah.

    Jenis-Jenis KUR dan syarat KUR 

    Terdapat tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Ketiga jenis KUR adalah mikro, retail, dan TKI.

    1. KUR Mikro

    KUR mikro adalah jenis pinjaman untuk pengusaha kecil berskala mikro, dengan besaran maksimal pinjamannya yaitu Rp25 juta. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalurnya.

    Modal akan dipinjamkan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari segi profit. Karena, bank penyalur harus mempertimbangkan kesanggupan peminjam dalam memenuhi tanggung jawabnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam atau debitur sebelum mengajukan program KUR.

    Syarat tersebut antara lain keseriusan peminjam dalam menjalankan usahanya, utamanya di 3 bulan terakhir, peminjam pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan sertifikat, dan usaha yang dijalankan harus masuk kategori usaha produktif.

    Selain itu, ada dua kategori pelunasan pinjaman KUR Mikro, yaitu 3 tahun untuk usaha kredit modal kerja dan 5 tahun untuk usaha kredit investasi.

    2. KUR Retail

    KUR retail adalah KUR yang ditujukan untuk pengusaha kalangan menengah yang berpotensi membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas setara. Batas maksimal pinjaman KUR retail sebanyak Rp500 juta.

    Selain batas maksimal, KUR retail juga menawarkan jangka waktu pengembalian yang cenderung lebih lama. Batas waktu untuk pinjaman pembiayaan modal kerja yaitu 4 tahun dan pembiayaan investasi selama 5 tahun.

    Dari segi syarat, pengajuan KUR retail dan mikro relatif sama. Hanya saja, bagi yang ingin mengajukan KUR retail dituntut untuk memiliki agunan atau jaminan.

    3. KUR TKI

    Selain untuk pengusaha, ternyata sasaran KUR adalah siapapun yang membutuhkan modal awal, termasuk TKI. KUR TKI adalah bantuan permodalan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri tetapi tidak memiliki modal awal. Batas maksimal pinjaman untuk jenis KUR ini yaitu Rp25 juta.

    Jangka waktu pengembaliannya paling lama 3 tahun setelah dana cair. Dengan adanya pinjaman jenis ini, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tak perlu khawatir jika belum memiliki modal awal.

    Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan KUR TKI adalah KTP, KK, surat keterangan domisili dan surat keterangan sehat dari dokter. Tak lupa cantumkan surat perjanjian kontrak kerja.

  • Cari Pinjaman Tanpa Jaminan? Ini Tabel Angsuran KUR BRI dari Rp 1 Juta- Rp 250 Juta

    Cari Pinjaman Tanpa Jaminan? Ini Tabel Angsuran KUR BRI dari Rp 1 Juta- Rp 250 Juta

    TRIBUNJATENG.COM-  Program KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat BRI) adalah program kredit yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

     Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha namun kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

    KUR BRI ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal kerja atau investasi untuk mengembangkan usaha mereka.

    Pelaku usaha yang belum memiliki akses ke pembiayaan dari bank konvensional juga dapat memanfaatkan program ini.
    Jenis Pembiayaan:

    KUR BRI menawarkan berbagai jenis kredit, antara lain untuk modal kerja dan investasi.
    Terdapat juga KUR Super Mikro yang memiliki plafon pinjaman lebih kecil dan lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikro.
    Suku Bunga:

    Program KUR BRI menawarkan bunga yang relatif rendah dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya, yang membantu pengusaha kecil dan mikro untuk mengelola beban bunga dengan lebih mudah.
    Plafon Pinjaman:

     Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)

     

     

  • Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri APRIL 2025

    Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri APRIL 2025

     

    TRIBUNJATENG.COM- 

    Berikut tabel angsuran KUR Mandiri :

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 5 Juta – Rp 100 Juta (Tribun Jateng)

            

    2. Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

    Tabel angsuran KUR Mandiri 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat Umum

    -Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah

    -tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

    -tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
    1. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

    Persyaratan Dokumen:

    KTP elektronik dan KK.

    Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

    Dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah (jika sudah menikah).

     

    Jenis dan Plafon KUR Mandiri:

    1. KUR Super Mikro: Maksimal Rp10 juta.

    2. KUR Mikro: Rp10 juta – Rp100 juta.

    3. KUR Kecil: Rp100 juta – Rp500 juta.

    Untuk informasi lebih lengkap atau pengajuan, kunjungi kantor Bank Mandiri terdekat atau akses situs resmi mereka di bankmandiri.co.id.

  • Pengakuan Dewi Korban Satu Agen dengan Saleh Selamat Pulang dari Kamboja: Aku Jadi Pemuas Nafsu

    Pengakuan Dewi Korban Satu Agen dengan Saleh Selamat Pulang dari Kamboja: Aku Jadi Pemuas Nafsu

    TRIBUNJATENG.COM- Miss Yuni, konten creator yang pernah jadi TKW melakukan telefon dengan seorang korban scamer Kamboja bernama Dewi.

    Dewi ternyata satu agen dengan Saleh Dermawan, korban scamer Kamboja yang diambil ginjal secara hidup-hidup.

    Ia pernah dipenjara di Kamboja.

    Dewi menjadi penipu di Kamboja dan disuruh melayani nafsu agar ia tetp selamat.

    “Aku disuruh melayani leader-leader di sana, agar aku nggak disetrum atau nggak diambil ginjalnya, bu Ani itu terima uang hasil melayaniku ke mereka, aku gini demi nyawaku karena anakku masih kecil,” ujarnya.

    Dewi lalu menceritakan kronologinya.

    Dewi pernah bekerja di Singapura sebagai TKW. Setelah pulang ke Jogja, ia mulai aktif mengunggah lowongan kerja di Facebook.

    Saat itulah seorang wanita bernama Ibu Ani menghubunginya.

    “Saya mau cari kerjaan sebenarnya di Hongkong atau Makau. Nah setelah itu saya kayak bikin iklan. Saya bisa apa, saya udah lama pengalaman.

    Terus habis itu ada Ibu Ani ini yang menawarkan pertama kali kerja di Makau,” ungkap Dewi.

    Ibu Ani rajin telepon, chat, mengirim foto restoran untuk membujuk Dewi agar bekerja di tempat makan yang kemudian diketahui fiktif.

    “Ibu Ani itu sering telepon aku sering chat aku, sering WhatsApp aku. Kayak dia itu baik gitu loh, sering kontakan. Ada 1 bulan itu kita kontak-kontakan.

    Setelah 2 minggu apa 1 minggu itu aku lupa persisnya Ibu Ani itu lagi nawarin, ‘Wih kenapa enggak kerja di restoranku aja. Aku berani kok bayar kamu 12 juta,”ujarnya.

    Tanpa curiga, Dewi akhirnya menerima tiket pesawat yang dikirim Ibu Ani pada 20 April 2024. 

    Dewi diberangkatkan dari Yogyakarta ke Malaysia, transit lalu lanjut, Vietnam. Dewi juga diberi uang saku sebesar Rp 1 juta.

    “Sampai Vietnam itu jam setengah 10 aku dijemput mobil dari Ho Chi Minh Vietnam ke perbatasan Moc Bai. Itu perbatasan Vietnam-Kamboja.

    Nah di Kamboja itu saya chat Bu Ani, ‘Bu kok Kamboja Bu katanya Ibu enggak bawa aku ke Kamboja.’ Aku bilang gitu.

    Bu Ani lalu menenangkan Dewi agar percaya saja.

    Dewi melakukan perjalanan dengan mobil selama 4 jam dengan cowok, lalu ia dibawa ke warung yang banyak truk.

    Mereka juga tampak melakukan transaksi agar punya akses masuk Kamboja. Setelah selesai urusan imigrasi, Dewi lalu dibawa masuk ke Kamboja.

    Ia dioper pada cowok lain untuk naik motor sampai empat kali. Sampai kemudian Dewi tiba di kedai di pasar Bavet.

    Di sanalah ibu satu anak ini dijemput oleh bos Tiongkok yang lalu mempekerjakannya. Dewi dijemput naik mobil menuju apartemen di Bavet.

    Setelah itu, Dewi bertemu Bu Ani.

    Ternyata Bu Ani sebagai translator dan menemukan dokumen Bu Ani.

    “Aku di situ nemu paspornya Bu Ani, nemukan KTP-nya Bu Ani, tak foto semua itu, tak kirim ke saudara saya,” ujarnya.

    Dewi mengaku mendapat semua dokumen Bu Ani.

    Miss Yuni lantas mengundang Dewi untuk bertemu Uya Kuya agar membongkar penipuan berkedok bekerja di luar negeri.

     

  • Berapa Denda yang Dihapus dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

    Berapa Denda yang Dihapus dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. 

    Dilansir dari laman CIMB Niaga, program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.

    Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan pada periode tertentu dan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Untuk mengikuti program ini, Anda perlu memeriksa memeriksa informasi terbaru dari instansi yang berwenang.

    Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

    Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang bermanfaat bagi wajib pajak maupun pemerintah. Berikut ini beberapa manfaatnya:

    1. Meringankan beban biaya pajak

    Salah satu manfaat utama dari penghapusan pajak kendaraan adalah pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. 

    Pajak kendaraan adalah kewajiban tahunan yang sering kali cukup besar, terutama bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

    Dengan adanya program penghapusan denda pajak, Anda tidak perlu membayar denda pajak yang biasanya dikenakan sebesar 2,5% per bulan dari pokok pajak yang belum dibayar.

    2. Penghapusan denda pajak kendaraan

    Wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bisa mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan. Hal ini tentu akan sangat meringankan denda yang menunggak.

    3. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

    Bagi pemerintah, program pemutihan pajak diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan. 

    Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan para wajib pajak yang menunggak akan lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraannya.

    4. Meningkatkan pendapatan daerah

    Program penghapusan denda pajak juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan. 

    Hal ini karena wajib pajak yang menunggak akan membayar pajak kendaraannya secara penuh.

    Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sebaiknya memanfaatkan kesempatan program penghapusan denda pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

    Jenis denda yang dihapus

    Dilansir dari lama Auto2000, program pemutihan pajak tidak benar-benar menggratiskan seluruh biaya terkait pajak kendaraan, melainkan ini adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.

    Jadi bukan menghilangkan kewajiban Anda selaku wajib pajak untuk membayar pokok pajak dari kendaraan Anda.

    Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa program pemutihan pajak masuk ke dalam pendapatan daerah. Oleh karena itu, masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaran.

    Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini antara lain:

    Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (BKP)
    Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5
    Bebas denda tunggakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

    Sedangkan insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan seperti:

    Diskon pajak kendaraan bermotor (BKP)
    Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I
    Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II
    Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing terkait syarat dan ketentuan penghapusan pajak kendaraan bermotor. 

    Namun, secara umum syarat dan ketentuan program ini adalah sebagai berikut:

    Hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan di wilayah tersebut.
    Hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum dibayarkan paling lama 5 tahun.
    Pajak kendaraan yang belum dibayarkan harus sudah jatuh tempo sebelum program pemutihan pajak kendaraan dimulai.
    Kendaraan bermotor yang diajukan untuk pemutihan pajak tidak boleh bodong atau tidak memiliki STNK dan BPKB.
    Sebelum mengikuti program ini, pastikan kendaraan Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan di atas.

    Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan

    Untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat dengan prosedur sebagai berikut:

    Cek syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan

    Setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda.

    Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan.

    Siapkan dokumen yang diperlukan

    Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan biasanya meliputi STNK, BPKB, dan KTP.

    Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah Anda siapkan dengan baik.

    Anda dapat mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat setempat.

    Cek fisik kendaraan

    Setelah petugas Samsat menyatakan semua dokumen Anda lengkap, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan fisik kendaraan.

    Petugas akan memeriksa nomor mesin dan rangka kendaraan Anda. Pastikan Anda meminta bukti hasil pemeriksaan fisik dari petugas setelah selesai.

    Lakukan pengesahan STNK

    Surat keterangan pemutihan pajak kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Samsat untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, STNK Anda akan dibubuhi stempel pengesahan.

    Bayar pajak pokok kendaraan

    Setelah permohonan pemutihan pajak kendaraan Anda disetujui, Anda perlu membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Anda bisa membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Kantor Samsat setempat secara tunai atau non-tunai.

    Dapatkan surat keterangan pemutihan pajak kendaraan

    Setelah membayar pajak pokok, Anda akan mendapatkan surat keterangan pemutihan pajak kendaraan. 

    Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa Anda telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

    Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor Anda dengan lebih ringan dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

  • Rahasia Komeng Raih 5 Juta Suara Tanpa Kampanye: Ini Strateginya!

    Rahasia Komeng Raih 5 Juta Suara Tanpa Kampanye: Ini Strateginya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Alfiansyah Bustami Komeng atau Komeng, komedian yang kini juga berkiprah di dunia politik, baru-baru ini mengungkapkan strategi jitu yang membuatnya meraih lebih dari 5 juta suara dalam Pemilu 2024 saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. Yang menarik, Komeng tidak melakukan kampanye sama sekali.

    Dalam wawancaranya dengan Gofar Hilman di podcast HAS Creative, Minggu (13/4/2025), Komeng menceritakan bagaimana dirinya mempersiapkan diri untuk maju di DPD Jawa Barat tanpa menggunakan cara-cara kampanye tradisional.

    “Jujur ya, di Jawa Barat kalau mau maju DPD tanpa partai harus mengumpulkan minimal 7.000 KTP. Jumlah itu berbeda-beda tergantung daerahnya. Jadi tentu saya harus mempersiapkan diri dan mendaftar dengan benar,” ungkap Komeng.

    Meski tak melakukan kampanye konvensional, Komeng tetap mengingatkan masyarakat akan pencalonannya dengan cara yang lebih sederhana dan efektif. “Saya memilih untuk tidak kampanye karena saya tidak percaya diri bisa menepati janji. Kalau saya samperin orang, mereka takut dikira mau dikerjain. Kalau saya bicara di depan banyak orang, saya khawatir tidak bisa menepati janji,” jelasnya.

    Sebagai pengganti kampanye, Komeng memilih untuk bekerja di wilayah yang strategis, seperti Bandung. Ia menerima tawaran pekerjaan off-air hanya di lokasi-lokasi yang relevan dengan basis pemilihannya dan menolak undangan di luar Jawa Barat.

    “Kalau ada tawaran manggung di Kalimantan atau Surabaya, saya pilih Bandung. Itu saja strateginya. Tapi tetap, saya tidak kampanye,” tambahnya.

    Pelawak Komeng punya alasan khusus mengapa tetap mempertahankan nama Alfiansyah di surat suara calon DPD – (Istimewa/-)

    Strategi ini terbukti sangat efektif. Komeng berhasil meraih 5.399.699 suara, menjadikannya peraih suara terbanyak dalam sejarah DPD Jawa Barat sekaligus mencatatkan rekor nasional dengan perolehan suara tertinggi pada Pemilu 2024. Angka ini mengungguli rekor sebelumnya yang dipegang oleh Oni Suwarman (Oni SOS) pada Pemilu 2019 dengan 4.132.681 suara.

    Keberhasilan Komeng ini juga menunjukkan bahwa, meskipun tanpa kampanye besar-besaran, pendekatan yang lebih personal dan cerdas dapat membuahkan hasil luar biasa.

    Dengan pencapaiannya tersebut, Komeng kini menjadi salah satu sosok yang menginspirasi banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin terjun ke dunia politik tanpa bergantung pada cara-cara konvensional.