Produk: KTP

  • Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online, Siapkan Dokumen Ini

    Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online, Siapkan Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bukan hanya memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi putra-putri Jakarta dari keluarga kurang mampu, tetapi juga menghadirkan bantuan sosial berupa sembako yang sangat dibutuhkan.

    Seiring dengan perkembangan teknologi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinovasi dengan menghadirkan sistem pendaftaran antrean pengambilan sembako KJP secara daring. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses, mengurangi potensi kerumunan, dan memastikan bantuan tepat sasaran.

    Berikut ini panduan lengkap cara mendaftar antrean online sembako KJP, lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan, sehingga para penerima manfaat dapat mengakses bantuan ini dengan lebih efisien.

    Daftar Antrean Sembako KJP Online

    Proses pendaftaran antrean online sembako KJP dirancang sedemikian rupa agar mudah diikuti oleh berbagai kalangan, termasuk mereka yang mungkin tidak terlalu familiar dengan teknologi. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang perlu diperhatikan:

    Langkah 1: Akses Situs Resmi Pendaftaran

    Langkah pertama yang krusial adalah memastikan Anda mengakses situs resmi pendaftaran antrean online sembako KJP.

    Buka peramban (browser) pada perangkat Anda dan ketikkan alamat berikut: antriankjp.pasarjaya.co.id.

    Kehati-hatian dalam mengakses situs sangat penting untuk menghindari potensi penipuan atau informasi palsu yang dapat merugikan.

    Pastikan alamat situs yang Anda kunjungi sesuai dengan yang diinformasikan oleh pihak berwenang.

    Langkah 2: Pengisian Data Diri dengan Akurat

    Setelah berhasil masuk ke situs, Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran yang meminta Anda untuk mengisi beberapa data diri.

    Ketelitian dalam pengisian data ini sangat penting karena akan diverifikasi dengan data resmi penerima manfaat KJP. Informasi yang biasanya dibutuhkan meliputi:

    – Masukkan nomor KK yang terdaftar sebagai penerima manfaat KJP. Pastikan nomor yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen KK yang Anda miliki.

    – Isi NIK penerima manfaat KJP yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK merupakan identitas unik setiap warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kunci dalam proses verifikasi.

    – Ketikkan nama lengkap penerima manfaat KJP sesuai dengan data yang tercantum pada dokumen resmi, seperti kartu KJP atau dokumen kependudukan lainnya.

    – Isi alamat lengkap tempat tinggal penerima manfaat KJP sesuai dengan data yang terdaftar. Alamat ini penting untuk keperluan identifikasi dan kemungkinan informasi terkait distribusi di wilayah Anda.

    – Masukkan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi. Nomor ini akan digunakan untuk keperluan konfirmasi pendaftaran atau informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi pengambilan sembako. Pastikan nomor yang Anda masukkan valid dan mudah dihubungi.

    8 Tempat Pengambilan Sembako KJP November 2023 dan Cara Daftar Antrean Online ANTARA FOTO

    Langkah 3: Pemilihan Tanggal Pengambilan Sembako

    Setelah berhasil mengisi data diri, sistem akan memberikan opsi tanggal pengambilan sembako KJP yang tersedia.

    Pilih tanggal yang paling sesuai dengan ketersediaan waktu Anda untuk datang langsung ke lokasi distribusi yang akan Anda pilih selanjutnya (informasi lokasi biasanya akan muncul setelah pemilihan tanggal atau pada tahap konfirmasi).

    Penting untuk diingat bahwa pendaftaran antrean online umumnya harus dilakukan maksimal satu hari (H-1) sebelum tanggal pengambilan yang Anda inginkan. Perhatikan batas waktu pendaftaran agar Anda tidak ketinggalan.

    Langkah 4: Verifikasi dan Konfirmasi Data

    Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, luangkan waktu sejenak untuk melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data yang telah Anda masukkan.

    Pastikan tidak ada kesalahan penulisan, angka yang terlewat, atau informasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi Anda. Kesalahan data dapat menyebabkan kendala dalam proses verifikasi oleh sistem dan berpotensi menghambat pengambilan sembako Anda.

    Langkah 5: Penyelesaian Pendaftaran dan Penerimaan Konfirmasi

    Jika Anda telah yakin bahwa seluruh data yang dimasukkan sudah benar, klik tombol “Daftar” atau “Submit” (atau tombol lain yang serupa sesuai dengan tampilan antarmuka situs).

    Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda kemungkinan akan menerima konfirmasi pendaftaran.

    Konfirmasi ini bisa berupa notifikasi langsung pada layar setelah pendaftaran berhasil, atau dikirimkan melalui nomor telepon yang telah Anda daftarkan (misalnya melalui SMS).

    Informasi mengenai nomor antrean Anda dan detail lokasi pengambilan sembako juga kemungkinan akan ditampilkan atau dikirimkan dalam pesan konfirmasi tersebut.

    Simpan baik-baik informasi ini sebagai bukti pendaftaran dan untuk memudahkan proses pengambilan di lokasi.

    Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

    Meskipun proses pendaftaran dilakukan secara online, penting bagi penerima manfaat untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang mungkin akan dibutuhkan saat pengambilan sembako di lokasi distribusi.

    Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai verifikasi identitas penerima manfaat. Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

    – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus asli

    – Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi penerima manfaat (jika sudah memiliki)

    – Bukti pendaftaran antrean online (jika ada)

    Selain menghindari antrean fisik yang panjang dan melelahkan, sistem ini juga memberikan fleksibilitas waktu bagi penerima untuk memilih jadwal pengambilan yang sesuai dengan kesibukan mereka.

    Transparansi dalam sistem juga meningkat karena penerima dapat mengetahui perkiraan waktu pengambilan mereka, sehingga dapat mengatur waktu dengan lebih baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Adik Ihwan Sahab Berharap Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas – Halaman all

    Adik Ihwan Sahab Berharap Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemuda asal Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang bernama Ihwan Sahab (27) tewas di Kamboja.

    Adik Ihwan, Subyantoro (23), lantas mengatakan, pihaknya meminta pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kamboja untuk mengusut sindikat yang memberangkatkan tenaga kerja migran ilegal. 

    “Diusut sindikat-sindikat yang ada di sana (Kamboja) yang ada di sini (Indonesia), agen-agen yang mau berangkatkan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal,” kata Subyantoro, dilansir Tribun Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

    Subyantoro juga berpesan kepada seluruh masyarakat supaya tak tergiur iming-iming gaji besar supaya tak bernasib sama seperti kakaknya.

    “Supaya tidak terjadi seperti ini, jangan tergiur gaji besar, berangkat secara resmi, kan kakak saya ini infonya itu dia berangkat ilegal, izin orang tua itu penting, wajib jujur untuk berangkat,” tegasnya.

    Subyantoro mengatakan, kakaknya bekerja di luar negeri sejak bulan Februari 2024 lalu.

    “Bilangnya ke orang tua itu izinnya itu mutasi dari perusahaan lamanya. Tetapi saya juga udah curiga, enggak mungkin gitu kan tiba-tiba pindah ke sana,” terangnya.

    Menurut Subyantoro, selama bekerja di Kamboja, Ihwan sering berkomunikasi dengan keluarga, khususnya dengannya.

    “Ngasih kabar selama enam bulan, masih baik lah pokoknya waktu itu,” ungkapnya.

    Subyantoro menyebut, komunikasi biasanya dilakukan lewat sambungan telepon kepadanya.

    Ihwan juga bercerita, dirinya bekerja di sebuah perusahaan scam (penipuan). 

    “Awal dijanjiin itu buat masuk perusahaan resmi lah. Tapi tahu-tahunya dia pas kemarin video call itu ngomong kalau dia itu ada di perusahaan scam,” ujarnya. 

    Singkat cerita, keluarga memperoleh informasi bahwa Ihwan meninggal dunia pada Senin, 14 April 2025.

    “Staf KBRI (Phnom Penh) namanya Pak Dadang, WA (WhatsApp) saya langsung ngirim foto KTP, foto jenazahnya, sama surat kematian dari rumah sakit. Ternyata itu bener kakak saya,” ucap Subyantoro. 

    Sebelum dikabarkan meninggal dunia, keluarga sempat berkomunikasi dengan pihak rumah sakit yang merawat Ihwan di Kamboja.

    Korban masuk ke rumah sakit setelah ditemukan di jalan dengan kondisi luka. 

    Ia sempat koma, kemudian sadar setelah memperoleh perawatan medis.

    “Tanggal 3 April 2025 itu dikabarin melalui susternya. Tapi susternya menjelaskan kakak saya itu udah koma selama dua hari di rumah sakit, berarti masuk rumah sakit itu sekitar tanggal 28 Maret (2025),” ucapnya. 

    Setelah sadar, Ihwan sempat melakukan video call dengan keluarga. Kondisinya memprihatinkan dengan luka hampir di sekujur tubuh.

    “Lukanya banyak, di muka mata lebam, terus di tangan banyak luka, di kaki di badan itu kayak luka dibakar,” tutur Subyantoro.

    Setelah mendapatkan kabar duka, keluarga tak bisa berbuat banyak, termasuk rencana memulangkan jenazah Ihwan.

    “Iya, udah sepakat untuk dimakamkan di sana karena masalah biaya itu besar, terus prosesnya itu banyak. Prosesnya memakan waktu banyak,” terang Subyantoro.

    Kendala Biaya

    Keluarga selama ini berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, untuk mengetahui kondisi Ihwan.

    Menurut Subyantoro, pihak KBRI menawarkan opsi jenazah Ihwan dipulangkan ke tanah air, akan tetapi biayanya ditaksir mencapai ratusan juta. 

    Bukan hanya itu, proses pemulangan jenazah juga dikabarkan membutuhkan waktu mencapai dua pekan sehingga keluarga sepakat agar Ihwan dikubur di Kamboja.

    “(Ada surat pernyataan) untuk dimakamkan di Kamboja secara Islam sama surat keterangan tidak mampu untuk memohon bantuan ke KBRI memakamkan jenazah,” jelas Subyantoro.

    Keluarga Ihwan Berharap Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Ihwan Berharap Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

  • Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian, Bisa Tanpa Jaminan?

    Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian, Bisa Tanpa Jaminan?

    PIKIRAN RAKYAT – Menghadapi kebutuhan finansial mendesak bukanlah hal yang jarang terjadi. Saat tabungan belum mencukupi atau dana darurat belum tersedia, kamu tentu membutuhkan solusi cepat dan aman. Salah satu pilihan yang bisa kamu pertimbangkan adalah layanan pinjaman dari Pegadaian, yang telah lama dikenal sebagai lembaga terpercaya untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dana secara instan.

    Namun, sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian, penting untuk mengetahui bahwa ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Prosesnya memang relatif mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, tapi tetap ada syarat administratif dan teknis yang wajib kamu lengkapi.

    Selain syarat, tata cara pengajuan juga menjadi hal penting yang tak boleh diabaikan. Meskipun mekanismenya terbilang praktis, tetap ada alur tertentu yang harus kamu ikuti agar pengajuan pinjaman di Pegadaian bisa diproses dengan lancar. 

    Di bawah ini, kamu bisa cek tentang syarat dan cara mengajukan pinjaman Pegadaian yang sesuai dengan produknya.

    Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian sesuai Jenis Produknya

    Ada 4 produk Pegadaian yang bisa kamu coba untuk ajukan pinjamannya. Berikut rinciannya di bawah ini.

    Pinjaman Serbaguna

    Pinjaman Serbaguna Pegadaian merupakan layanan pembiayaan berlandaskan prinsip syariah yang bisa kamu manfaatkan untuk berbagai keperluan, baik bersifat konsumtif seperti biaya liburan dan pendidikan, maupun produktif seperti renovasi rumah atau modal usaha. Fasilitas ini diberikan dengan jaminan berupa emas atau BPKB kendaraan, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sebelum mengajukan, pastikan kamu sudah menyiapkan:

    Kartu identitas resmi yang masih berlaku (seperti KTP) Agunan berupa BPKB atau emas, sesuai kebijakan Pegadaian

    Bagaimana cara mengajukannya? Apa dua metode yang bisa kamu tuju untuk mengajukan Pinjaman Serbaguna Pegadaian.

    Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:

    Unduh dan daftar di aplikasi Pegadaian Digital Akses menu Pembiayaan Pilih Pembiayaan Multiguna Tekan opsi Ajukan Pinjaman Lengkapi data pribadi yang diminta Lakukan konfirmasi pengajuan Setelah selesai, kamu akan menerima notifikasi bahwa pengajuan berhasil dikirim

    Lewat Kantor Pegadaian (Outlet):

    Datang langsung ke outlet Pegadaian dan ajukan permohonan Petugas akan melakukan verifikasi data dan survei jaminan Tim yang berwenang akan menentukan besaran pinjaman berdasarkan hasil analisis Jika disetujui, dana pinjaman akan segera dicairkan

    Kamu dapat mengajukan Pinjaman Serbaguna Pegadaian melalui outlet Pegadaian terdekat, aplikasi resmi Pegadaian Digital, serta agen Pegadaian yang telah ditunjuk secara resmi.

    Pinjaman Usaha

    Pegadaian Pinjaman Usaha merupakan salah satu layanan pembiayaan dari Pegadaian yang ditujukan bagi kamu yang ingin mengembangkan kegiatan usaha. Fasilitas ini memberikan solusi pendanaan berbasis jaminan BPKB kendaraan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan modal usaha atau ekspansi bisnis.

    Sebelum mengajukan pembiayaan ini, kamu perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) Lokasi usaha berada di area layanan outlet tempat pengajuan Memiliki KTP yang masih berlaku Usaha sudah berjalan minimal satu tahun dan dimiliki secara mandiri Berlaku untuk usaha individu maupun yang berbadan hukum Menyediakan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku di Pegadaian

    Untuk mengajukan Pegadaian Pinjaman Usaha, berikut gambaran prosesnya:

    Kamu menyampaikan permohonan pembiayaan kepada Pegadaian Petugas akan melakukan proses verifikasi data dan survei ke lokasi usaha Tim analis dari Pegadaian akan mengevaluasi dan memberikan persetujuan terhadap jumlah pinjaman Setelah disetujui, dana pinjaman akan disalurkan kepada kamu Selama periode pinjaman berjalan, kamu juga akan mendapatkan pendampingan usaha dari tim Pegadaian

    Pengajuan Pegadaian Pinjaman Usaha dapat dilakukan melalui beberapa jalur berikut:

    Datang langsung ke outlet resmi Pegadaian Menggunakan aplikasi Pegadaian Digital Melalui agen resmi Pegadaian yang telah ditunjuk

    KUR Syariah

    Pegadaian KUR Syariah merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung permodalan pelaku usaha. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan bisnis seperti pembelian stok barang, alat usaha, maupun perlengkapan lain, tanpa memerlukan jaminan fisik sebagai syarat pengajuan.

    Untuk bisa mengakses layanan ini, kamu perlu melengkapi beberapa berkas berikut:

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Akta Nikah bagi yang sudah menikah Surat Keterangan Domisili apabila alamat tinggal berbeda dari yang tertera di KTP Bukti kepemilikan rumah tetap, seperti PBB, SHM, atau SHGB Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas usaha seperti IUMK atau SIUP yang sah Salinan tagihan listrik, air, atau telepon Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

    Bagaimana proses pengajuannya? Ikuti langkah-langkah berikut ini:

    Kamu mengajukan permohonan pembiayaan KUR Syariah ke Pegadaian Seluruh dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas Pegadaian melakukan pemeriksaan dan validasi data Tim akan melakukan survei langsung ke lokasi usaha Jumlah pembiayaan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Jika disetujui, kamu akan diminta menandatangani akad pembiayaan Dana dicairkan setelah akad selesai Angsuran dibayarkan secara berkala sesuai jadwal jatuh tempo

    Untuk menjadi calon penerima KUR Syariah, kamu perlu memperhatikan hal-hal berikut:

    Usia minimum 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat masa akhir pembiayaan Memiliki penghasilan tetap, baik harian, mingguan, maupun bulanan Menjalankan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku Harus menjalani pemeriksaan pada sistem SLIK/SID dan SIKP Tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan lain dari program pemerintah atau lembaga keuangan produktif lainnya Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun POLRI Lokasi usahamu harus berada dalam radius maksimal 5 kilometer dari outlet mikro Pegadaian tempat pengajuan.

    Gadai Sertifikat

    Layanan Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat merupakan bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan kepada individu dengan penghasilan tetap, pelaku usaha mikro dan kecil, serta petani. Dana ini diberikan dengan jaminan berupa sertifikat tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Agar pengajuan kamu dapat diproses, siapkan dokumen berikut:

    KTP asli milik calon nasabah dan pasangan (jika sudah menikah) Kartu Keluarga (KK) Fotokopi akta nikah atau surat cerai Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila mengajukan pembiayaan di atas Rp100 juta Sertifikat tanah asli yang akan dijaminkan Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha mikro atau kecil Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pembiayaan Bukti penghasilan tetap, seperti slip gaji dua bulan terakhir

    Berikut langkah-langkah pengajuan yang harus kamu ikuti:

    Datangi cabang Pegadaian dengan membawa dokumen dan sertifikat sebagai agunan (marhun) Tim pembiayaan mikro akan mengecek kelengkapan berkas dan melakukan survei ke lokasi properti Setelah proses evaluasi, tim menentukan nilai taksiran (marhun bih) Dana pinjaman dicairkan kepada kamu secara tunai atau ditransfer ke rekening bank

    Pengajuan Gadai Sertifikat Syariah dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor cabang Pegadaian yang melayani pembiayaan berbasis syariah.

    Layanan-layanan tersebut menjadi salah satu solusi aman dan transparan bagi kamu yang membutuhkan dana atau kebutuhan mendesak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Cara Apply Kartu Kredit Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya

    2 Cara Apply Kartu Kredit Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Mengajukan kartu kredit kini tidak lagi menjadi proses yang rumit seperti dulu. Termasuk bagi kamu yang ingin memiliki kartu kredit dari Bank Mandiri. Kartu kredit Mandiri menawarkan berbagai pilihan produk yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan gaya hidup, mulai dari keperluan belanja harian, traveling, hingga kebutuhan bisnis.

    Pertanyannya, bisakah pengajuan kartu kredit Mandiri secara online? Jawabannya, tentu saja bisa. Bank Mandiri menyediakan fasilitas pengajuan kartu kredit secara daring melalui situs resmi maupun aplikasi digital mereka. Cara ini memudahkan kamu yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor cabang, sekaligus mempercepat proses verifikasi data dan persetujuan pengajuan.

    Meski pengajuan bisa dilakukan secara online, bukan berarti kamu bisa langsung lolos tanpa memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Bank Mandiri memiliki kriteria yang cukup jelas untuk menentukan kelayakan nasabah dalam mengajukan kartu kredit.

    Sebelum kamu masuk ke tahapan pengajuan kartu kredit, penting untuk mempersiapkan diri dengan informasi yang lengkap. Setelah semua syarat terpenuhi, barulah kamu bisa melanjutkan proses pengajuan dan peluang disetujui pun menjadi lebih besar.

    Apa Saja Syarat Pengajuan Kartu Kredit Mandiri?

    Kamu harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini untuk bisa mengirim pengajuan kartu kredit Mandiri:

    Calon pemohon harus tinggal atau bekerja di wilayah yang termasuk dalam area layanan Bank Mandiri. Riwayat kredit pemohon harus sesuai dengan ketentuan Informasi Debitur (IDeb) yang tercatat dalam sistem SLIK atau LPIP, mengikuti kebijakan Bank Mandiri. Pemohon diwajibkan mengisi data kontak darurat, yang harus merupakan anggota keluarga. Usia minimal untuk mengajukan kartu kredit utama adalah 21 tahun atau sudah menikah. Untuk kartu tambahan, usia minimal yang diperbolehkan adalah 17 tahun atau telah menikah. Usia maksimal yang diperbolehkan untuk pemegang kartu utama maupun tambahan adalah 70 tahun. Cara Apply Kartu Kredit Mandiri di Website

    Catat langkah-langkah apply kartu kredit Mandiri di website resmi dengan cara berikut ini:

    Buka situs resmi di www.mandirikartukredit.com, lalu klik tombol “Apply Now” atau pindai QR code dari materi promosi Bank Mandiri menggunakan smartphone. Proses pengajuan hanya bisa dilakukan lewat smartphone (Android/iOS) dan hanya untuk kartu utama, belum tersedia di desktop, laptop, atau tablet. Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan unggah dokumen yang diminta: Foto e-KTP asli Selfie sambil memegang e-KTP Slip gaji, SPT tahunan, surat keterangan gaji, atau foto kartu kredit bank lain (BCA, BNI, CIMB Niaga, HSBC, UOB) Foto NPWP (opsional) Pengambilan foto harus langsung dari kamera HP, tidak bisa dari file atau galeri. Lakukan tanda tangan elektronik menggunakan PrivyID, yang akan diverifikasi melalui kode OTP. Jika kamu belum menyelesaikan formulir, Bank Mandiri akan mengirimkan pengingat via link agar kamu bisa lanjutkan proses yang tertunda. Setelah selesai, kamu akan menerima: Email dari No-Reply berisi detail aplikasi dan dokumen tanda tangan elektronik SMS dari PrivyID dengan tautan dokumen elektronik Status pengajuan akan diberitahukan lewat SMS: Jika disetujui: kartu akan dikirim dalam 2–7 hari kerja Jika belum disetujui: kamu akan mendapat pemberitahuan penolakan Seluruh proses pengajuan bisa memakan waktu hingga 7 hari kerja setelah aplikasi dikirim.
    Cara Apply Kartu Kredit Mandiri di Livin

    Berikut ini adalah tata cara pengajuan kartu kredit Mandiri melalui aplikasi Livin’ by Mandiri:

    Buka aplikasi Livin’ dan pastikan kamu sudah login. Di halaman utama, tap menu Portofolio yang ada di bagian bawah layar. Di dalam menu Portofolio, pilih tab Pinjaman lalu tap opsi Ajukan Kartu Kredit. Akan muncul beberapa pilihan jenis kartu kredit seperti Mandiri SKYZ dan Mandiri Platinum. Pilih yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Setelah memilih kartu, kamu akan melihat informasi detail mengenai manfaat, limit, dan biaya tahunan dari kartu tersebut. Tap tombol Ajukan Sekarang. Masukkan data diri kamu seperti pendidikan terakhir, status pernikahan, jumlah tanggungan, nomor telepon, dan email aktif. Jika sudah lengkap, tap Lanjutkan. Input PIN Livin’ by Mandiri kamu untuk mengonfirmasi pengajuan. Jika semua langkah selesai, akan muncul notifikasi bahwa pengajuan kartu kredit kamu telah berhasil dikirim. Proses pengecekan maksimal memakan waktu hingga 3 hari kerja.

    Pengajuan kartu kredit Mandiri di Livin’ Mandiri

    Pengajuan kartu kredit Mandiri di Livin’ Mandiri

    Jenis Kartu Kredit Mandiri

    Beberapa jenis kartu kredit Mandiri yang bisa diajukan oleh nasabah antara lain:

    Kartu Kredit Mandiri Signature memberikan keuntungan berupa cashback senilai Rp750.000. Kartu Mandiri JCB Precious menawarkan cashback sebesar Rp300.000 untuk penggunanya. Pengguna Kartu Mandiri Traveloka bisa memperoleh bonus Traveloka Poin hingga 500.000 poin. Kartu Kredit Mandiri Skyz menyediakan cashback sebesar Rp200.000 sebagai benefitnya.

    Pengajuan kartu kredit Mandiri kini jadi makin praktis dan cepat, hanya lewat smartphone dan tanpa perlu datang ke kantor cabang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian dengan Jaminan Sertifikat Tanah

    Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian dengan Jaminan Sertifikat Tanah

    PIKIRAN RAKYAT – Apakah bisa meminjam uang di Pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah? Jawabannya adalah bisa. Pegadaian menyediakan produk pembiayaan yang memungkinkan kamu mengajukan pinjaman dengan jaminan berupa sertifikat rumah atau tanah, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Tentunya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi agar pengajuan kamu dapat disetujui.

    Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah bisa menjadi salah satu solusi cepat ketika kamu membutuhkan dana tambahan, baik untuk kebutuhan mendesak, modal usaha, maupun pembiayaan lainnya. Di Pegadaian, layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki aset properti namun tidak ingin menjualnya. Dengan sistem gadai, kamu tetap memiliki hak atas tanah tersebut selama masa pinjaman berjalan.

    Layanan ini biasanya diperuntukkan bagi kamu yang memiliki penghasilan tetap, pelaku usaha kecil, hingga petani yang memerlukan dukungan permodalan. Prosesnya pun relatif mudah dan transparan, dengan pengajuan yang bisa dilakukan di kantor cabang Pegadaian.

    Untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah, kamu harus memahami alur dan kebijakan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar dan dana bisa segera cair sesuai kebutuhanmu.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan jaminan sertifikat tanah, maka kamu perlu mengajukan program Gadai Sertifikat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

    Menyediakan KTP aktif milik pemohon dan pasangannya. Menyerahkan salinan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung. Melampirkan fotokopi akta nikah atau surat cerai sesuai status pernikahan. Menyertakan salinan IMB apabila pengajuan pinjaman melebihi nominal Rp100 juta. Membawa sertifikat tanah asli yang akan dijadikan jaminan. Menyediakan fotokopi dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi pemilik usaha kecil atau mikro, wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Usia pengaju minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 65 tahun pada saat masa pembiayaan berakhir. Menunjukkan bukti penghasilan tetap melalui slip gaji dua bulan terakhir. Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian dengan Jaminan Sertifikat Tanah

    Jika kamu sudah mempersiapkan syarat-syaratnya, yang berikutnya harus kamu lakukan adalah mulai melakukan pengajuan dengan tahapan berikut ini:

    Datangi kantor Pegadaian dengan membawa sertifikat tanah sebagai jaminan. Serahkan dokumen yang dibutuhkan untuk dicek oleh petugas pembiayaan mikro. Tim Pegadaian akan melakukan survei langsung ke lokasi properti yang dijaminkan. Setelah proses analisis selesai, tim akan menentukan jumlah dana yang bisa dipinjam (marhun bih). Uang pinjaman akan diberikan kepada kamu, baik melalui transfer ke rekening maupun secara tunai. Pengajuan hanya dapat dilakukan di kantor cabang Pegadaian yang melayani pembiayaan sertifikat.
    Simulasi Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Segini Limit Pinjamannya

    Dalam pinjaman Gadai Sertifikat di Pegadaian, digunakan sistem angsuran bulanan, dengan limit pinjaman yang dapat diajukan mulai dari Rp5 juta hingga lebih dari Rp200 juta. Kamu bisa memilih jangka waktu pinjaman sesuai kebutuhan, dengan batas minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan.

    Besaran sewa modal yang dikenakan cukup kompetitif, yaitu mulai dari 0,7% per bulan, dan tidak melebihi angka tersebut, baik untuk tenor pendek maupun panjang. Jika dihitung dalam skema tahunan, total sewa modal maksimal adalah sebesar 8,40%.

    Biaya yang Dikenakan Sebelum Akad

    Pengecekan awal dikenakan biaya sebesar Rp50.000. Verifikasi keaslian sertifikat dikenai biaya Rp300.000.

    Biaya Setelah Akad

    Biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp70.000. Imbal jasa kafalah berkisar antara 0,271% hingga 2,775%. Pengurusan SKMHT dikenai biaya mulai dari Rp350.000 hingga Rp700.000. Biaya untuk pengurusan APHT dan SHT akan disesuaikan apabila dibutuhkan.

    Simulasi Pencairan

    Jenis Jaminan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Perkiraan Nilai Aset Rp105.000.000 Jumlah Dana yang Dicairkan Rp100.000.000 Tenor Pinjaman 12 bulan

    Jika kamu membutuhkan dana untuk keperluan produktif maupun mendesak, opsi ini bisa menjadi pilihan yang bijak. Jangan ragu untuk mengunjungi kantor Pegadaian terdekat atau menggunakan aplikasi resmi Pegadaian Digital guna memperoleh informasi lebih lanjut dan memulai proses pengajuan dengan lebih praktis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Desa Jati Cianjur

    Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Desa Jati Cianjur

    JABAR EKSPRES – Satu tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ditutup. Alasanya, pertambangan itu tidak berizin dan merusak lingkungan.

    Penutupan dilakukan oleh Tim Gabungan Pemprov Jabar. Mereka terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

    Mulanya, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan itu. Berbekal laporan tersebut, tim kemudian meninjau langsung lokasi, Kamis (17/4).

    Di tempat tersebut, sedang ada aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk. Tim kemudian mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya.

    Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan. Sehingga eksekusi penutupan dilakukan.

    Selain soal perizinan, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran kelengkapan lain. Misalnya, truk pengangkut galian ternyata beberapa di antaranya tidak memiliki kelengkapan seperti KIR, tidak bayar pajak, serta para supir tidak memiliki SIM bahkan banyak para pekerja yang tidak bisa penunjukkan KTP.

    Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, tambang – tambang ilegal semacam itu memang perlu ditertibkan. Penertiban pertambangan ilegal juga dalam rangka menjaga sumber daya alam dan lingkungan. “Ini kan untuk jaga lingkungan juga,” ujarnya.

    Menurut Bambang, Pemprov juga memiliki sikap tegas terkait tambang. Dan itu diharapkan menjadi perhatian perusahaan tambang lain, baik mineral maupun logam. “Jadi wajib menempuh persyaratan yang telah ditentukan,” tuturnya.(son)

  • Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian, Bisa Tanpa Jaminan?

    Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian dengan Jaminan BPKB Motor

    PIKIRAN RAKYAT – Jika kamu sedang mencari alternatif pembiayaan yang aman, legal, dan cepat cair, kamu bisa mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman ke Pegadaian. Lembaga tersebut sudah terkenal di Indonesia, memberikan opsi pembiayaan dengan proses yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

    Mungkin kamu bertanya-tanya, apakah tersedia pinjaman Pegadaian jaminan BPKB? Jawabannya, tentu saja ada. Pegadaian menyediakan pembiayaan khusus bagi kamu yang ingin memanfaatkan BPKB motor sebagai jaminan. Layanan ini cocok bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi dan membutuhkan dana tambahan tanpa harus menjual aset berharga tersebut. Selama dokumen kendaraan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, proses pengajuannya dapat dilakukan dengan lancar.

    Salah satu keunggulan dari pinjaman dengan jaminan BPKB ini adalah kemudahan dalam proses pengajuannya. Kamu bisa datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat atau bahkan mengajukan secara digital melalui aplikasi resmi. Dengan syarat yang relatif mudah dan tenor pembayaran yang bervariasi, produk ini banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil maupun masyarakat umum yang butuh dana darurat.

    Namun, sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman jenis ini, ada baiknya memahami seluruh prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan kamu membaca seluruh ketentuan dengan cermat agar pengajuanmu berjalan tanpa hambatan.

    Syarat Mengajukan Pinjaman Pegadaian dengan Jaminan BPKB Motor

    Sebelum mengajukan pinjaman, kamu perlu memenuhi syarat pengajuannya di bawah ini:

    Menyediakan identitas diri yang masih aktif, seperti KTP. Memiliki jaminan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Merupakan WNI dengan usia sekurang-kurangnya 21 tahun atau telah berstatus menikah. Memiliki sumber pendapatan tetap atau menjalankan usaha yang berkelanjutan. Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian dengan Jaminan BPKB Motor

    Apabila kamu telah memenuhi syarat-syaratnya, berikutnya kamu bisa mulai mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan cara-cara ini:

    Melalui Aplikasi

    Unduh aplikasi Pegadaian Digital dan lakukan registrasi akun. Masuk ke fitur “Pembiayaan” di dalam aplikasi. Pilih jenis pembiayaan Multiguna sebagai opsi yang diinginkan. Klik “Ajukan Pinjaman” dan lanjutkan dengan mengisi informasi pribadi yang diminta. Setelah semua data lengkap, lakukan konfirmasi untuk mengirimkan permohonan. Jika berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan telah diterima.

    Lewat Outlet Pegadaian

    Sampaikan permohonan pembiayaan kepada petugas. Tim akan melakukan pemeriksaan berkas serta survei lapangan. Setelah disetujui oleh tim yang berwenang, jumlah pinjaman akan ditentukan. Dana pinjaman kemudian diberikan kepada kamu sesuai kesepakatan.

    Kamu bisa mengajukan pinjaman ke seluruh outlet Pegadaian di wilayahmu, aplikasi resmi Pegadaian Digital, atau agen Pegadaian yang ditunjuk resmi.

    Berapa Limit Pinjaman Pegadaian dengan Jaminan BPKB Motor?

    Layanan Pinjaman Serbaguna dari Pegadaian menawarkan skema pembiayaan dengan sistem pembayaran bulanan yang fleksibel dan terjangkau. Program ini memungkinkan kamu untuk mengajukan pinjaman dengan limit mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000, sesuai kebutuhan pribadi maupun usaha.

    Dalam hal tenor, kamu memiliki kebebasan untuk memilih jangka waktu pengembalian pinjaman, mulai dari 3 bulan hingga maksimal 36 bulan atau setara dengan 3 tahun.

    Dari sisi biaya, sewa modal yang dikenakan dimulai dari angka minimum 1,15% per bulan dan dapat mencapai maksimum 1,5% per bulan. Jika dihitung secara tahunan, total beban sewa modal tidak akan melebihi 13,80%.

    Dengan rincian biaya yang jelas dan tenor yang dapat disesuaikan, layanan pinjaman ini cocok untuk kamu yang membutuhkan dana cepat dengan perhitungan yang transparan dan mudah dipahami.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Kabupaten Pasuruan Kosong, Warga Diminta Bersabar

    Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Kabupaten Pasuruan Kosong, Warga Diminta Bersabar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Pasuruan yang berencana mengurus atau mencetak dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, persediaan blangko KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan saat ini mengalami kekosongan. Hal ini menyebabkan pelayanan perekaman dan pencetakan dokumen penting tersebut menjadi tersendat.

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menjelaskan bahwa menipisnya stok blangko KTP-el ini terjadi menjelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri lalu. Persediaan yang ada habis karena tingginya kebutuhan pelayanan, sementara pasokan blangko yang seharusnya disuplai rutin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami keterlambatan pengiriman.

    “Persediaan blangko di kantor kami sudah habis karena ada keterlambatan suplai dari pusat, sementara kebutuhan pelayanan cukup tinggi menjelang libur panjang kemarin,” ujar Tectona Jati.

    Ia mengakui bahwa tingkat layanan cetak KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Pasuruan memang cukup tinggi. Dalam kondisi normal, pihaknya bisa mencetak antara 300 hingga 400 keping blangko KTP-el setiap harinya untuk memenuhi permohonan identitas kependudukan warga. Tingginya permintaan inilah yang mempercepat habisnya stok saat suplai terhambat.

    Meskipun mengalami kekosongan blangko, Tectona Jati memastikan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk kembali memastikan ketersediaan blangko KTP-el dalam waktu dekat. Disdukcapil Kabupaten Pasuruan telah mengajukan permintaan sebanyak 20 ribu keping blangko kepada Kemendagri.

    Jumlah 20 ribu keping blangko tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan cetak KTP-el di Kabupaten Pasuruan selama kurang lebih dua bulan, dengan asumsi pencetakan per hari tidak melebihi 500 keping. “Kami sudah ajukan ke pusat, tinggal menunggu pengiriman yang mudah-mudahan bisa diterima dalam waktu dekat,” harap Tecto.

    Tectona juga menegaskan bahwa meskipun blangko KTP-el belum tersedia, pelayanan administrasi kependudukan di kantornya tidak sampai terhenti total. Bagi pemohon yang mengajukan permohonan KTP-el, mereka tetap akan diberikan layanan berupa penerbitan biodata penduduk sebagai dokumen sementara.

    Dokumen biodata penduduk ini memuat keterangan dasar diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, dan identitas diri lainnya. Tecto menyebutkan bahwa biodata ini bukanlah pengganti KTP-el, namun dapat digunakan sebagai dokumen sementara untuk keperluan mengakses layanan publik.

    “Dokumen itu bersifat sementara misalnya untuk keperluan mengakses layanan publik urusan kesehatan, pendidikan, perbankan dan lainya sampai blangko sudah tersedia dan bisa melayani cetak KTP-el,” pungkasnya. [ada/aje]

  • Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal menjadi pertaruhan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

    Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanian ekstradisi buronan beberapa tahun yang lalu. Perjanjian antara pemerintahan kedua negara lalu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.

    Selang sekitar tiga tahun usai disahkan, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pemilik PT Sandipala Artha Putra yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP.

    Tannos sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Oktober 2021. Pada awal 2025 ini, pengusaha Indonesia yang juga memegang kewarganegaraan Guineau-Bissau itu lalu ditahan sementara oleh Singapura.

    Namun, upaya ekstradisi itu masih terganjal dengan proses gugatan yang dilayangkan buron tersebut ke Pengadilan Singapura atas penahanannya.

    Dengan demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia berpotensi masih akan menempuh jalan yang panjang. Selain sidang perdanan gugatan yang baru akan digelar Juni 2025, pemerintah RI pun tidak menutup kemungkinan masih ada proses yang bakal ditempuh setelah terbitnya putusan atas perkara gugatan tersebut.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menjelaskan Tannos merupakan buron pertama yang akan diekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral RI-Singapura.

    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.

    “Ini praktik yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya. Yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum Indonesia dan Singapura juga menjadi tantangan untuk upaya pemulangan Tannos. Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura memiliki sistem hukum berdasarkan common law.

    Widodo menjelaskan proses yang bergulir saat ini dilakukan pemerintahan Singapura. Salah satunya adalah Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura.

    Sementara itu, pemerintah Indonesia yang diwakili lintas kementerian/lembaga seperti Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK tidak memiliki yurisdiksi di Singapura. Kemenkum, misalnya, hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura.

    Yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI, terang Widodo, selain melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adalah berharap agar pihak Tannos tidak melayangkan banyak perlawanan terhadap proses hukum yang kini bergulir. Setelah persidangan selesai, maka diharapkan proses ekstradisi bisa segera ditetapkan.

    “Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ucap Widodo.

    Singapura Minta Dokumen Tambahan

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum lama ini mengungkap bahwa pihak Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura meminta agar Indonesia mengirimkan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dimulai Juni 2025.

    Dokumen itu diketahui berbentuk affidavit, atau suatu pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Supratman menyebut, dokumen affidavit itu akan dilengkapi oleh pihak KPK, selaku penegak hukum yang menangani kasus Tannos.

    “InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. [Direktorat] OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin. Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Dokumen affidavit itu diketahui berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini menjerat Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dimaksud guna kelengkapan proses penuntutan oleh Kejaksaan Singapura.

    Fitroh membenarkan bahwa dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari KPK itu berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Tannos.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Benar berkenaan dengan substansi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).

    KPK Usut Aliran Dana ke DPR

    Pada perkembangan perkaranya, lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP itu ke sejumlah politisi DPR. Hal itu kembali didalami penyidik KPK saat memeriksa pengusaha Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).

    Andi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Tannos, yang ditetapkan tersangka. “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP.

    Konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

  • KPK Ungkap Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Buron E-KTP Paulus Tannos

    KPK Ungkap Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Buron E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dokumen tambahan yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Singapura dari Indonesia terkait dengan Paulus Tannos untuk kebutuhan penuntutan sidang di Singapura.

    Untuk diketahui, Singapura meminta dokumen tambahan berupa affidavit dari KPK selaku pihak penegak hukum yang menangani kasus Tannos, yakni kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). 

    Adapun affidavit merujuk pada surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang atau pihak yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Dalam hal ini, Kejaksaan Singapura membutuhkan affidavit dari KPK yang menyidik kasus e-KTP di mana Tannos ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut affidavit dari KPK akan digunakan untuk kebutuhan penuntutan pada sidang gugatan yang diajukan Tannos atas penahanannya di Pengadilan Singapura.

    “[Affidavit terkait] substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapore,” ungkap Setyo kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025). 

    Setyo tidak memperinci lebih lanjut mengenai affidavit yang dimaksud. Dia juga tidak mengungkap apakah dokumen itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum selaku penanggung jawab proses pelengkapan dokumen administrasi untuk proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia. 

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut memberi konfirmasi bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura. Dia juga membenarkan bahwa affidavit yang dimintakan ke KPK berkaitan dengan subtansi perkara yang menjerat Tannos sebagai tersangka. Namun, Fitroh tidak menjelaskan lebih lanjut apakah dokumen tesebut sudah diserahkan ke Kementerian Hukum.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud [benar berkenaan dengan substansi],” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (17/4/2025). 

    Adapun sidang gugatan yang dilayangkan Tannos atas penahanan sementara di Pengadilan Singapura diprediksi digelar secara perdana pada Juni 2025. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari Indonesia pun ditargetkan rampung sebelum akhir April 2025, termasuk dokumen affidavit yang baru diminta ke KPK. 

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan dengan proses yang bergulir di Singapura lantaran persoalan yurisdiksi. Sistem hukum yang diterapkan di Singapura pun berbeda dengan di Indonesia. 

    “Kami tidak bisa campur tangan dan hanya menunggu hasil putusannya,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Meski demikian, Widodo menjamin pemerintah Singapura akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu membawa Tannos kembali ke Indonesia. Hal itu lantaran Singapura dan Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah Indonesia akan segera mengirim kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak Singapura, dalam hal ini Kejaksaan atau Attorney General Chambers. 

    Supratman menyebut Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan segera berkomunikasi dengan KPK untuk kelengkapan dokumen tersebut. 

    “Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata politisi Partai Gerindra itu. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih mengusut kasus megakorupsi e-KTP dengan dua orang tersangka yakni Paulus Tannos dan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.