Produk: KTP

  • Kena Tilang ETLE Salah Sasaran? Begini Cara Urusnya

    Kena Tilang ETLE Salah Sasaran? Begini Cara Urusnya

    Jakarta

    Belakangan tilang ETLE tengah jadi sorotan. Tidak sedikit yang salah sasaran. Lalu bagaimana cara mengurusnya bila tak melakukan pelanggaran?

    Tilang ETLE belum sempurna. Ada beberapa tilang yang justru salah sasaran. Beberapa pemilik kendaraan pun mengeluhkan di media sosial. Ada yang kena tilang gegara pakai ponsel saat berkendara.

    Cara Urus Tilang ETLE Salah Sasaran

    Padahal yang menggunakan ponsel adalah penumpang yang duduk di kursi depan, bukan di kursi sopir. Tukang parkir yang memindahkan motor pun ikut kena tilang karena disebutkan tak menggunakan helm. Pemilik kendaraan pun terheran-heran lantaran dalam bukti foto di sistem ETLE, pelanggaran itu terjadi saat tukang parkir memindahkan motornya dan posisi helm tergantung di spion.

    Belum habis sampai di situ, ramai-ramai sopir ambulans juga mengeluhkan terkena tilang ETLE. Padahal tengah membawa pasien, yang berarti dalam kondisi darurat. Di sisi lain, ambulans juga masuk dalam kendaraan prioritas sehingga mendapat keistimewaan di jalan.

    Adapun bila kamu termasuk salah satu yang terkena tilang ETLE salah sasaran, maka tetap harus melakukan sanggahan. Nah sanggahan bisa dilakukan secara online melalui laman http://etle-pmj.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)

    2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung lain.

    3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

    Cara Buka Blokir STNK

    Pastikan kamu memiliki bukti dan melakukan sanggahan dengan segera. Sebab kalau sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran kamu abaikan, maka STNK kamu bisa diblokir. Kalau sudah diblokir, maka kamu harus mengurus buka blokir. Untuk mengurus buka blokir, ada tiga cara yang dilakukan.

    “Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi https://etle-pmj.id di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

    Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan juga bukti pembayaran denda tilang.

    “Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara dan lain-lain silakan bisa langsung ke Samsat tersebut,” sambung Ojo.

    Terakhir, bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.

    (dry/din)

  • Ternyata Nggak Sama! Ini Bedanya Blokir dan Lapor Jual Kendaraan

    Ternyata Nggak Sama! Ini Bedanya Blokir dan Lapor Jual Kendaraan

    Jakarta

    Blokir dan lapor jual kendaraan ternyata berbeda. Berikut ini penjelasannya.

    Lapor jual dan blokir sama-sama berkaitan dengan pemilik kendaraan. Namun untuk diketahui, keduanya memiliki arti yang berbeda. Mengutip laman Bapenda Jakarta, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.

    Blokir STNK dan BPKB

    Dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk yaitu blokir BPKB dan STNK. Pemblokiran data BPKB ditujukan untuk tiga alasan berikut

    – Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya
    – Menegakkan hukum untuk kendaraan yang terlibat kasus kriminal atau hukum lainnya
    – Melindungi kepentingan kreditur atau leasing, seperti pemberi pinjaman kendaraan

    Selanjutnya untuk pemblokiran data STNK dilakukan dalam tujuan mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.

    Pemblokiran STNK juga dilakukan sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Blokir kendaraan ini lebih bersifat ke pembatasan administratif dan dilakukan karena alasan hukum ataupun finansial. Nah pemblokiran ini bisa kamu lakukan bila kendaraan hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum.

    Sedangkan lapor jual kendaraan bermotor itu merupakan salah satu prosedur wajib yang harus dilakukan pemilik kendaraan kepada orang lain. Lapor jual kendaraan bisa mencegah kamu terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

    Tak cuma itu, kamu juga tak perlu lagi menjadi penanggung jawab untuk pajak kendaraan tersebut. Di wilayah Jakarta, lapor jual kendaraan bisa dilakukan tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Kamu hanya perlu mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu, ikuti langkah berikut.

    Cara Lapor Jual Kendaraan OnlineKetik dan cari website pajakonline.jakarta.go.id di browserLogin dengan email dan password yang telah didaftarkanCentang pilihan I’m not a robot dan lanjutkan langkah hingga muncul dashboard lamanPilih menu Jenis Pajak->PKB->Pelayanan.Klik Permohonan lapor jual dan sesuaikan objek pajak yang akan diajukanSetelah selesai, isi data diri sesuai dengan KTP terdaftar pada kendaraanUnduh dan isi surat pernyataan sebagai data pendukung laporan kemudian scan.Pastikan semua berkas diunggah dalam format PDF kemudian, klik setuju dengan pernyataan di atas, lalu simpanKlik logo pesawat untuk mengirim seluruh berkas kepada petugasPermohonan yang dikonfirmasi akan mendapatkan kode OTP di menu “Pesan Layanan” sebelah kiriSalin kode OTP lalu pindah ke menu PKB->PelayananTempelkan kode OTP untuk verifikasi hingga muncul formulir permohonan lapor jualTunggu sampai berkas selesai terverifikasi dengan tanda perubahan status Tidak diblokirUnduh formulir lapor jual kendaraan tersebut untuk berkas wajib pajak yang berguna di masa mendatang.

    Nah jadi berbeda ya, kalau lapor jual dilakukan oleh pemilik kendaraan sementara pemblokiran dilakukan pihak kepolisian.

    (dry/din)

  • PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 April 2025

    PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi Regional 20 April 2025

    PSU Pilkada Pangkalpinang, Satu Paslon Independen Lolos Administrasi
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota
    Pangkalpinang
    , Kepulauan Bangka Belitung, kini memasuki tahapan
    verifikasi faktual
    untuk pasangan calon perseorangan atau
    paslon independen
    .
    Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, mengungkapkan bahwa satu paslon independen, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, telah lolos verifikasi administrasi dan kini melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
    “Verifikasi administrasi syarat dukungan telah dilakukan dengan hasil memenuhi syarat,” ujarnya di kantor KPU Pangkalpinang pada Sabtu (19/4/2025).
    PSU Pilkada Kota Pangkalpinang diadakan karena sebelumnya kosong menang dinyatakan sebagai pemenang.
    Tim KPU mencatat bahwa jumlah syarat dukungan yang memenuhi kriteria mencapai 18.801, melebihi ambang batas minimal yang ditetapkan sebanyak 16.433.
    Dukungan tersebut berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari warga yang harus bersifat individual dan tidak boleh ganda.
    Sobarian menjelaskan bahwa total dukungan untuk pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam terdiri dari 10.162 dukungan awal ditambah dengan 8.639 hasil verifikasi administrasi perbaikan pertama.
    Verifikasi faktual
    dijadwalkan berlangsung dari 22 April hingga 5 Mei 2025, di mana petugas KPU akan mendatangi warga satu per satu untuk memastikan keabsahan dukungan yang telah diberikan.
    Pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam adalah kombinasi antara seorang pengusaha dan mantan Sekda Pangkalpinang.
    Mereka memutuskan untuk maju dalam pilkada setelah sebelumnya aktif dalam relawan kotak kosong, yang berhasil mengalahkan paslon tunggal Maulan-Hakim pada pilkada serentak 2024.
    Sebelumnya, paslon independen lain, Benny Batara Tumpal-Achmad Subari, langsung ditolak KPU karena jumlah dukungan yang diajukan tidak memenuhi ambang batas minimal.
    Saat ini, selain proses verifikasi untuk paslon independen, sejumlah kandidat lainnya juga mulai muncul dengan mendaftar melalui partai politik.
    Pemungutan suara untuk
    pilkada ulang
    direncanakan akan berlangsung pada 27 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi

    Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi

    GELORA.CO – Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP periode 2011-2013, menulis sepucuk surat untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Surat itu ia kirimkan kepada Tempo dan tiga media lainnya berwarkat 17 April 2025. Direktur PT Sandipala Arthaputra itu menulis sendiri suratnya dalam bahasa Inggris.

    “Saya telah menulis surat kepada Presiden Indonesia yang terhormat Prabowo Subianto bahwa saya akan dengan sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi semua tuntutan,” kata Paulus dalam surat tersebut.

    Namun, ia meminta proses hukumnya di Indonesia dilakukan secara adil. Selain itu, Paulus meminta hakim yang mengadili perkaranya harus berintegritas tinggi dan bebas dari korupsi. 

    “Di masa lalu, ada banyak kasus pengadilan yang telah menyebabkan prasangka serius terhadap saya dan keluarga saya,” ujar Paulus. 

    Wacana memulangkan Paulus Tannos dari Singapura lewat ekstradisi mengemuka sejak akhir Januari 2025. Hingga kini, proses pembicaraan ihwal ekstradisi tersebut masih berlangsung.

    Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada permintaan dokumen tambahan oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada 15 April 2025, menyebut dokumen yang dimaksud adalah affidavit tambahan.

    Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura diprediksi pada Juni 2025. Ia menjelaskan, sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus akan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. 

    “Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tutur Widodo, dinukil dari Antara, Rabu, 16 April 2025.

    Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura. Sehingga, pemerintah Indonesia hanya menunggu hasil putusan persidangan di Singapura. 

    Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Kendati demikian, Widodo yakin Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut. Ini lantaran ada perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia. 

    Di sisi lain, dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Jaksa Agung Singapura (AGC). Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.

    “Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” kata Widodo.

  • BLT BBM 2025 Sudah Mulai April, Cek Jadwal dan Kriteria Penerima  

    BLT BBM 2025 Sudah Mulai April, Cek Jadwal dan Kriteria Penerima  

     

    TRIBUNJATENG.COM- BLT BBM 2025 adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak. Program ini merupakan bantuan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Penyaluran BLT BBM 2025 dilakukan dalam dua tahap:

    Tahap Pertama: Dimulai pada 6 Januari 2025 dengan besaran Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Tahap Kedua: Dijadwalkan pada April 2025, dengan jumlah bantuan yang sama, yaitu Rp300.000 per KPM.Total bantuan yang diterima setiap KPM selama dua tahap ini adalah Rp600.000.

     

    Kriteria Penerima BLT BBM 2025

    Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima BLT BBM 2025, yaitu:

    Masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang masih aktif.

    Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini ditujukan hanya untuk masyarakat sipil yang membutuhkan.

     

    Cara Mengecek Status Penerima BLT BBM

    Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BBM, ikuti langkah-langkah berikut:

    Kunjungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

    Pilih data wilayah sesuai dengan domisili Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

    Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

    Masukkan kode verifikasi yang tampil di layar.

    Klik “Cari Data” untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

    Harapan Pemerintah untuk BLT BBM 2025

    Pemerintah berharap bahwa penyaluran BLT BBM 2025 dapat membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga BBM dan menjaga stabilitas perekonomian.

    (*)

  • Mau Pinjam Uang Tanpa Jaminan?Kembangkan Usahamu dengan KUR BRI dari Rp 1 Juta- Rp 50Juta

    Mau Pinjam Uang Tanpa Jaminan?Kembangkan Usahamu dengan KUR BRI dari Rp 1 Juta- Rp 50Juta

    TRIBUNJATENG.COM-  Program KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat BRI) adalah program kredit yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

     Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha namun kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

    KUR BRI ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal kerja atau investasi untuk mengembangkan usaha mereka.

    Pelaku usaha yang belum memiliki akses ke pembiayaan dari bank konvensional juga dapat memanfaatkan program ini.
    Jenis Pembiayaan:

    KUR BRI menawarkan berbagai jenis kredit, antara lain untuk modal kerja dan investasi.
    Terdapat juga KUR Super Mikro yang memiliki plafon pinjaman lebih kecil dan lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikro.
    Suku Bunga:

    Program KUR BRI menawarkan bunga yang relatif rendah dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya, yang membantu pengusaha kecil dan mikro untuk mengelola beban bunga dengan lebih mudah.
    Plafon Pinjaman:

     Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)

     

     

  • Butuh Modal Buat Mengembangkan Usaha? Pinjaman KUR BNI Rp 5 Juta- Rp 500 Juta, Ini Tabel Cicilannya

    Butuh Modal Buat Mengembangkan Usaha? Pinjaman KUR BNI Rp 5 Juta- Rp 500 Juta, Ini Tabel Cicilannya

    TRIBUNJATENG.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) pada tahun 2025.

    KUR BNI bertujuan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

    Melalui program ini, BNI menyediakan berbagai jenis pinjaman dengan plafon hingga Rp500 juta dan suku bunga kompetitif, yaitu 6 persen efektif per tahun

    KUR BNI adalah kredit atau pinjaman pemerintah yang bertujuan untuk memajukan UMKM.

    Program pinjaman pemerintah ini memiliki bunga pinjaman rendah.

    Tahun 2025, bunga KUR BNI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran KUR BNI 2025 :

    tabel angsuran KUR BNI 2024 bunga rendah (Tribun Jateng)

    tabel angsuran KUR BNI 2024 (Tribun Jateng)

    Selain dengan cara offline, BNI juga melayani KUR 2025 secara online melalui eform.bni.co.id. 

    Berikut Cara Mengajukan KUR BNI 2025 secara Online melalui eform.bni.co.id

    Buka situs eform.bni.co.id

    Centang kotak persetujuan jika sudah memahami dan menyetujuinya

    Klik “Lanjutkan”

    Lengkapi semua kolom yang tersedia dengan data pribadi dan informasi usaha

    Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi

    Klik kolom “Proses” untuk mengajukan pembiayaan kredit usaha

    Tunggu pemberitahuan lebih lanjut dari BNI

    Jika pengajuan disetujui, pihak bank akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya

    Cara Mengajukan KUR BNI 2025 secara offline

    1. Kunjungi Kantor Cabang BNI

    Calon debitur perlu mengunjungi kantor cabang BNI terdekat di wilayah pada jam pelayanan yang telah ditentukan.

    2. Mempersiapkan Dokumen

    Sangat penting untuk mempersiapkan dokumen dan melengkapinya agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.

    Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya adalah KTP, surat keterangan usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

    3. Verifikasi Berkas

    Pihak BNI kemudian akan memverifikasi berkas yang telah diserahkan, calon debitur harap menunggu.

    4. Aktivasi Kredit Berhasil

    Setelah melakukan verifikasi berkas dan berhasil, calon debitur akan melakukan akad kredit

    Syarat Mengajukan Permohonan KUR BNI

    Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur sebelum melakukan pengajuan KUR.

    1. Memenuhi Kriteria

    Terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon debitur seperti, Individu atau perseorangan atau badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Kemudian, kriteria yang kedua adalah Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

    Kriteria ketiga, anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI).

    Kriteria keempat, mereka yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

    2. Usaha Berjalan Minimal 6 Bulan

    Syarat selanjutnya adalah usaha yang dimiliki minimal telah berjalan dengan aktif minimal 6 bulan, jika kurang dari itu, tidak disarankan untuk melakukan pengajuan.

    3. Usia Minimlal 21 Tahun

    Calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman haruslah berusia minimal 21 tahun, atau jika belum 21 tahum, merupakan mereka yang sudah menikah.

    4. Tidak Menerima Kredit Lain

    Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah, calon debitur tidak boleh sedang menerima kredit produktig dari perbankan atau pemerintah.

    Jenis-Jenis KUR dan syarat KUR 

    Terdapat tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Ketiga jenis KUR adalah mikro, retail, dan TKI.

    1. KUR Mikro

    KUR mikro adalah jenis pinjaman untuk pengusaha kecil berskala mikro, dengan besaran maksimal pinjamannya yaitu Rp25 juta. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalurnya.

    Modal akan dipinjamkan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari segi profit. Karena, bank penyalur harus mempertimbangkan kesanggupan peminjam dalam memenuhi tanggung jawabnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam atau debitur sebelum mengajukan program KUR.

    Syarat tersebut antara lain keseriusan peminjam dalam menjalankan usahanya, utamanya di 3 bulan terakhir, peminjam pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan sertifikat, dan usaha yang dijalankan harus masuk kategori usaha produktif.

    Selain itu, ada dua kategori pelunasan pinjaman KUR Mikro, yaitu 3 tahun untuk usaha kredit modal kerja dan 5 tahun untuk usaha kredit investasi.

    2. KUR Retail

    KUR retail adalah KUR yang ditujukan untuk pengusaha kalangan menengah yang berpotensi membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas setara. Batas maksimal pinjaman KUR retail sebanyak Rp500 juta.

    Selain batas maksimal, KUR retail juga menawarkan jangka waktu pengembalian yang cenderung lebih lama. Batas waktu untuk pinjaman pembiayaan modal kerja yaitu 4 tahun dan pembiayaan investasi selama 5 tahun.

    Dari segi syarat, pengajuan KUR retail dan mikro relatif sama. Hanya saja, bagi yang ingin mengajukan KUR retail dituntut untuk memiliki agunan atau jaminan.

    3. KUR TKI

    Selain untuk pengusaha, ternyata sasaran KUR adalah siapapun yang membutuhkan modal awal, termasuk TKI. KUR TKI adalah bantuan permodalan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri tetapi tidak memiliki modal awal. Batas maksimal pinjaman untuk jenis KUR ini yaitu Rp25 juta.

    Jangka waktu pengembaliannya paling lama 3 tahun setelah dana cair. Dengan adanya pinjaman jenis ini, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tak perlu khawatir jika belum memiliki modal awal.

    Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan KUR TKI adalah KTP, KK, surat keterangan domisili dan surat keterangan sehat dari dokter. Tak lupa cantumkan surat perjanjian kontrak kerja.

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal-Syaratnya

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal-Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal seleksi kompetensi tahapan seleksi PPPK CASN 2025, Rabu (16/4/2025). Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025.

    Dalam pengumuman itu, BKN menegaskan bahwa pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test. Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian pun telah dilampirkan dengan waktu 22 April 2025 hingga 10 Mei 2025.

    Adapun persyaratan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 sebagai berikut:

    a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

    b. Peserta wajib membawa:

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
    yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
    dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

    – Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna
    (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman
    https://sscasn.bkn.go.id.

    c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

    d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

    e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

    g. Peserta dilarang:

    1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

    2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

    3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

    4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

    5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.

    6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.

    7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

    8) Merokok dalam ruangan seleksi.

    9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

    10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

    h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

    i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

    j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

    k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

    l. Sanksi bagi peserta:

    1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

    5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi

    Persyaratan lain-lain

    a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

    b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

    c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.

    d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

    e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

    f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya.

    g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

    h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.

    (tps/tps)

  • Keluarga Ihwan Sahab Minta Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas – Halaman all

    Keluarga Ihwan Sahab Minta Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ihwan Sahab, pemuda berusia 27 tahun asal Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia di Kamboja.

    Keluarga, melalui adiknya Subyantoro (23), mendesak pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan pemerintah Kamboja dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk sindikat yang memberangkatkan tenaga kerja migran secara ilegal.

    Subyantoro menekankan pentingnya penyelidikan terhadap sindikat yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal.

    “Diusut sindikat-sindikat yang ada di sana (Kamboja) yang ada di sini (Indonesia), agen-agen yang mau berangkatkan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal,” ujar Subyantoro saat dihubungi, dilansir Tribun Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar.

    “Supaya tidak terjadi seperti ini, jangan tergiur gaji besar, berangkat secara resmi, kan kakak saya ini infonya itu dia berangkat ilegal, izin orang tua itu penting, wajib jujur untuk berangkat,” tegasnya.

    Kronologi Kematian

    Ihwan berangkat ke Kamboja pada Februari 2024 dengan alasan pindah kerja dari perusahaan lamanya.

    Namun, Subyantoro merasa curiga dengan pernyataan tersebut.

     “Enggak mungkin tiba-tiba pindah ke sana,” ungkapnya.

    Selama di Kamboja, Ihwan sempat berkomunikasi dengan keluarga dan melaporkan bahwa ia bekerja di sebuah perusahaan scam.

     “Awal dijanjiin itu buat masuk perusahaan resmi lah. Tapi tahu-tahunya dia pas kemarin video call itu ngomong kalau dia itu ada di perusahaan scam,” ujarnya.  jelas Subyantoro.

    Keluarga mendapatkan kabar duka bahwa Ihwan meninggal dunia pada Senin, 14 April 2025.

    “Staf KBRI (Phnom Penh) namanya Pak Dadang, WA (WhatsApp) saya langsung ngirim foto KTP, foto jenazahnya, sama surat kematian dari rumah sakit. Ternyata itu bener kakak saya,” ucap Subyantoro. 

    Sebelum meninggal, Ihwan dirawat di rumah sakit setelah ditemukan di jalan dalam kondisi terluka.

    Ia sempat koma dan baru sadar setelah mendapatkan perawatan.

    “Lukanya banyak, di muka mata lebam, terus di tangan banyak luka, di kaki di badan itu kayak luka dibakar,” tutur Subyantoro.

    Setelah mendapatkan kabar duka, keluarga tak bisa berbuat banyak, termasuk rencana memulangkan jenazah Ihwan.

    “Iya, udah sepakat untuk dimakamkan di sana karena masalah biaya itu besar, terus prosesnya itu banyak. Prosesnya memakan waktu banyak,” terang Subyantoro.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Ihwan Berharap Kasus Kematian Pekerja Migran di Kamboja Diusut Tuntas.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Detabek Hari Ini Sabtu 19 April 2025

    Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Detabek Hari Ini Sabtu 19 April 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat keliling untuk mempermudah masyarakat di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari Sabtu 19 April 2025.

    Kabar ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang merinci lokasi-lokasi Samsat keliling yang beroperasi di kawasan Detabek sebagai berikut:

    1. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
    2. Serpong: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB; ITC BSD Serpong, pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
    3. Ciledug: Halaman parkir Samsat dan Perumahan Puri Beta Larangan, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
    4. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
    5. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTOWN Square Gading, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
    6. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
    7. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
    8. Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
    9. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

    Perlu diperhatikan, layanan Samsat keliling di wilayah Detabek pada hari ini tidak mencakup wilayah Jakarta. Bagi warga Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak memanfaatkan layanan ini, diimbau untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.

    Selain itu, penting untuk dicatat bahwa layanan Samsat keliling di Detabek pada hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.