Produk: KTP

  • Bukan agama resmi di Indonesia, inilah agama Gading Marten yang ternyata berbeda dengan Gisella Anastasia

    Bukan agama resmi di Indonesia, inilah agama Gading Marten yang ternyata berbeda dengan Gisella Anastasia

    GELORA.CO – Apa agama Gading Marten? Mungkin banyak orang yang akan menjawab Kristen.

    Namun, faktanya agama Gading Marten bukanlah Kristen. Ia pernah mengungkapnya dalam suatu podcast.

    Terungkap pula bahwa ternyata agama Gading Marten berbeda dengan mantan istrinya, Gisella Anastasia.

    Saat Gading hadir di podcast Agak Laen, Gading mengungkap bahwa dirinya berasal dari keluarga multikultural yang punya latar belakang berbeda, mulai dari budaya, ras, dan agama.

    “Gue besar di keluarga yang campur juga gitu,” tuturnya, dilansir Hops.ID dari YouTube Agak Laen Official pada Rabu, 23 April 2025.

    Ibunya, Farida Sabtijastuti atau akrab disapa Mama Tuti dulunya beragama Islam. Namun, ia memutuskan pindah ketika menikah dengan ayah Gading, Roy Marten.

    Diketahui, aktor senior tersebut berasal dari Salatiga dengan menganut agama Kristen, “Bokap Kristen. Salatiga kan banyak Kristennya.”

    Setelah itu, ayahnya menikah lagi dengan ibu sambung Gading setelah bercerai dari istri pertamanya. Lagi-lagi, istri kedua Roy mulanya seorang Muslim.

    “Mama (Farida Sabtijastuti) pada akhirnya pindah Kristen. Sama, Mama Ana juga keluarganya Muslim semua, orang Cianjur. Karena sama papa, jadi pindah Kristen,” katanya.

    Berkat latar belakang keluarganya itulah membuat Gading mempunyai keluarga yang multikultural.

    Meski begitu, Gading terlahir sebagai Kristen karena kedua orang tuanya menganut agama tersebut.

    Namun, siapa sangka bahwa ia memutuskan pindah agama saat SMA. Bukan pindah ke Islam seperti mayoritas keluarga besarnya, ia memilih Kristen Ortodoks sebagai keyakinan barunya.

    Hal itu terungkap lewat jawaban dari pertanyaan Bene Dion, host di podcast tersebut.

    “Oh berarti baru pindah ke ortodoks itu SMA? Gimana ceritanya?” tanya Bene. “(Karena) baru masuk ke Indonesia,” jawab Gading.

    Meski baru masuk ke Indonesia, menurut Gading, justru keyakinan inilah yang menjadi awal bagi agama Kristen di dunia.

    “Justru awalnya itu. Awal awal Kekristenan kan Ortodoks,” pungkas Gading.

    Kepercayaan Gading tersebut juga dikonfirmasi oleh Gisel yang menyebut bahwa dirinya mempunyai agama yang berbeda dengan mantan suaminya itu meski di KTP sama-sama Kristen.

    “Aku sama Mas Gading itu kan emang sama-sama agamanya tuh kalau di KTP itu sama-sama Kristen ya. Mas Gading kan Ortodoks, aku Kristen biasa,” ujar Gisel dalam podcast yang diunggah di YouTube Ussy Andhika Official pada tahun 2019.

    “Itu beda banget caranya. Kita gak pergi ke ritual yang sama, gak mendapat siraman yang sama gitu. Jadi kehidupannya tuh kita cari sendiri-sendiri gitu,” tambah mantan istri Gading Marten itu.

    Seperti diketahui, agama resmi di Indonesia adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

    Meskipun Kristen Ortodoks tidak termasuk agama resmi, agama ini tetap diakui di Indonesia sejak tahun 1991.***

  • Eks Pemain Sirkus OCI Berencana Temui Gubernur Dedi Mulyadi Hari Ini

    Eks Pemain Sirkus OCI Berencana Temui Gubernur Dedi Mulyadi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia atau OCI direncanakan akan bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hari ini, Kamis (24/4/2025) di Bandung, Jawa Barat.

    Penasihat hukum mantan pemain OCI, Muhammad Soleh menerangkan pihaknya ingin bertemu Dedi lantaran Taman Safari Indonesia (TSI) yang dimaksud lokasinya di Jawa Barat dan beberapa mantan pemain OCI juga ber-KTP Jawa Barat.

    “Dedi Mulyadi juga menyampaikan mau ketemu. Maka besok [Kamis] pagi kita ke Bandung, minta dukungan moral, supaya kasus ini, proses hukumnya tidak boleh mandek. Jangan sampai diselewengkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (24/4/2025).

    Lebih jauh, Soleh menyebut sejak awal yang pihaknya inginkan adalah pembentukan tim pencari fakta yang baru untuk mengusut dugaan eksploitasi dan penganiyaan terhadap eks pemain OCI.

    Menurutnya, ini dibutuhkan karena rekomendasi Komnas HAM pada 1997 lalu tidak pernah dijalankan. Kemudian, nama pelaku seperti Tony Sumampau, Frans Manansang, hingga Jansen Manansang tidak pernah disebutkan.

    “Yang ketiga, kami melihat, apa yang direkomendasikan tadi oleh Komnas HAM pun tidak ada giginya. Yang punya gigi itu dari rekomendasi Komnas Perempuan. Itu sesuai dengan keinginan kami bahwa hukum harus didahulukan,” bebernya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus tersebut. Dia juga menyatakan akan segera menemui pihak OCI dan TSI.

    Melalui akun Instagram @dedimulyadi71 yang dikutip Kamis (24/4/2025), Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrabnya, berharap kasus ini bisa segera dituntaskan, baik dari aspek ketenagakerjaannya maupun dugaan tindak pidananya.

    “Sebagai Gubernur Jawa Barat, saya nanti akan menemui keluarga dan menanyakan langsung bagaimana peristiwa tersebut. Dan saya juga akan menemui manajemen Taman Safari untuk mendapat klarifikasi dari peristiwa tersebut,” ucap KDM.

  • Gaji Petugas PPSU menggiurkan meski lulusan SD, ini syarat, kewajiban, dan daftar pekerjaan Pasukan Oranye

    Gaji Petugas PPSU menggiurkan meski lulusan SD, ini syarat, kewajiban, dan daftar pekerjaan Pasukan Oranye

    GELORA.CO – Ratusan warga ibu kota mengajukan lamaran untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU DKI Jakarta.

    Pada Selasa, 22 April 2025 kemarin sampai hari ini Rabu 23 April 2025, antrean pelamar PPSU di Balai Kota Jakarta membludak.

    Warga rebutan ingin jadi anggota Pasukan Oranye atau Pekerja PPSU karena bakal mendapat gaji yang menggiurkan.

    Merujuk Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, Pekerja PPSU adalah pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja.

    Petugas PPSU sering juga disebut sebagai Pasukan Oranye karena mereka menggunakan pakaian kerja berwarna oranye saat bertugas di lapangan.

    Syarat pendidikan untuk melamar jadi petugas PPSU yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau kejar paket A.

    Selain harus ber-KTP Jakarta, pelamar petugas PPSU juga minimal berusia 18 tahun dan maksimal 55 tahun.

    Gaji Petugas PPSU

    Sementara itu, besaran gaji yang diterima petugas PPSU juga diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.

    Selain gaji pokok, pekerja PPSU juga berhak menerima BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya.

    Adapun besaran gaji atau upah yang diterima petugas PPSU setiap bulannya adalah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

    “Upah kerja harian setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibayarkan secara bulanan melalui rekening Bank DKI,” bunyi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.

    Adapun berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, besaran UMP di Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.791 atau Rp5,3 juta rupiah.

    Daftar Kerja Petugas PPSU

    Pekerja PPSU memiliki tugas utama untuk menangani berbagai sarana dan prasarana umum di tingkat kelurahan.

    Tugas-tugas pekerja PPSU meliputi perbaikan jalan dan trotoar yang rusak, serta pembersihan dan perbaikan saluran air, got, dan tali-tali air.

    Anggota PPSU juga bertanggung jawab atas penanganan taman dan pepohonan, termasuk kegiatan pemotongan dan pemangkasan.

    Selain itu, petugas PPSU melakukan pembersihan lingkungan dari coretan liar dan sampah liar, serta menangani permasalahan penerangan jalan umum (lampu PJU), termasuk pelaporan kerusakan.

    Tak hanya tugas fisik, Petugas PPSU juga dapat menjalankan tugas non-fisik sesuai perintah lurah, seperti membantu pekerjaan administratif di kantor kelurahan.

    Fasilitas Kerja Petugas PPSU

    Setiap pekerja PPSU dibekali dengan fasilitas dan perlengkapan kerja yang memadai untuk menunjang tugasnya di lapangan.

    Mereka menerima perlengkapan kerja tahunan yang meliputi kaos, rompi, wearpack, helm, sepatu boot, jas hujan, dan perlengkapan lainnya sesuai kebutuhan.

    Selain itu, para pekerja juga diberikan peralatan kerja dan bahan material seperti semen, pasir, kuas, sapu, dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas harian.

    Untuk mendukung mobilitas dan efektivitas kerja, disediakan pula kendaraan atau alat angkut seperti mobil pick-up di wilayah perkotaan dan perahu motor di wilayah kepulauan, sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.***

  • Samsat Keliling Jadetabek tersedia di sini

    Samsat Keliling Jadetabek tersedia di sini

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4
                    
                        Fakta Warga Kampung Baru yang Disorot Dedi Mulyadi: Tak Ber-KTP Depok dan Tanpa RT/RW
                        Megapolitan

    4 Fakta Warga Kampung Baru yang Disorot Dedi Mulyadi: Tak Ber-KTP Depok dan Tanpa RT/RW Megapolitan

    Fakta Warga Kampung Baru yang Disorot Dedi Mulyadi: Tak Ber-KTP Depok dan Tanpa RT/RW
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengunjungi Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, buntut dari kasus pembakaran mobil polisi oleh kelompok organisasi masyarakat (ormas) pada Selasa (22/4/2025) lalu.
    Dalam kunjungannya, Dedi melihat kebanyakan dari penduduk di sana merupakan warga liar yang mempunyai KTP di luar Depok.
    Mereka juga diduga tinggal di sana hingga puluhan tahun, tetapi tidak mengantongi sertifikat resmi untuk bangunan rumahnya.
    “Kemudian ada yang punya rumah bersertifikat, lalu ada yang punya rumah tidak ada sertifikatnya,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa.
    Hal ini yang mengakibatkan mereka tidak terdata secara administratif oleh pemerintah kota (Pemkot) Depok.
    Lalu, bagaimana kondisi kehidupan warga Kampung Baru yang seolah beraktivitas di Depok sebagai “penduduk bayangan”?
    Salah seorang warga bernama Hutagaol memperkirakan jumlah kepala keluarga (KK) yang memadati wilayah Kampung Baru mencapai 450 KK. Jika dikalkulasi, jumlah warga Kampung Baru yang tak ber-KTP Depok mencapai 1.800 jiwa.
    Ratusan KK itu menyebar di berbagai seluruh rumah sepanjang Jalan Dahlan Raya, Jalan Dahlan I, Jalan Dahlan II, Jalan Dahlan III, dan Jalan Dahlan Ujung.
    “Ada sekitar 450 KK di sini kalau enggak salah, ya kalau satu KK empat orang saja, lebih dari seribu,” kata Hutagaol kepada
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (23/4/2025).
    Ribuan warga ini memang tampaknya mayoritas masih berstatus sebagai penduduk luar Depok, yaitu Bekasi dan Jakarta.
    Bahkan, Hutagaol mengaku masih memegang status sebagai warga Kranggan, Bekasi Selatan, sejak kepindahannya pertama kali pada tahun 2001.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, setiap rumah yang berderet ditempelkan pelat alamat RT dan RW. Di rumah Hutagaol, ia dicatut sebagai warga RT 01 RW 07, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
    Namun, RT dan RW itu ternyata masih tidak bisa dikonfirmasi apakah sudah terdata secara administratif di Pemkot Depok.
    Pasalnya, warga Kampung Baru tidak mempunyai pengurus lingkungan, termasuk RT dan RW, yang menjadi salah satu alasan mengapa mereka tidak terdata sebagai penduduk Depok.
    Mereka justru mengandalkan sosok yang biasa disebut sebagai ketua lingkungan.
    “Ya itu (ketua lingkungan) ada, ada yang di-tua-kan lah di sini,” ujar Hutagaol.
    Ketua lingkungan di mata warga Kampung Baru berperan menjembatani kebutuhan warga dan statusnya termasuk orang yang dihormati.
    Namun, ketua lingkungan bukan ketua RT atau ketua RW. Sosok ketua lingkungan itu selama ini menjadi fasilitator sekaligus mediator para warga Kampung Baru.
    “Kalau ketua lingkungan, dia lah yang fasilitasin warga di sini. Jadi ada bapak, dia lah menengah, dia panutan di sini,” terang Hutagaol.
    Penerapan ini yang justru menjadi pondasi kuat warga Kampung Baru saling gotong royong.
    Salah satu contohnya, Hutagaol mengeklaim, Jalan Dahlan Raya yang kini berupa cor adalah hasil jerih payah swadaya masyarakat.
    Sebab, akses utama ini dulunya adalah tanah merah dan kemudian mulai dicor pada tahun 2015.
    Sebelumnya, Kampung Baru menjadi sorotan publik usai tiga mobil polisi dirusak dan dibakar massa saat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, insiden ini berawal ketika 14 personel tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB.
    “Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat.
    Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung mendapat perlawanan dari pelaku. Keributan ini kemudian diketahui warga lingkungan kediaman pelaku. Begitu mengetahui ada keributan, warga langsung berupaya menyerang petugas.
    Mengantisipasi keributan melebar, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi tak jauh dari lokasi. Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan kepolisian itu dikejar warga.
    Diketahui, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru. Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi dengan rincian satu dibakar dan dua lainnya dirusak.
    Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang sudah ditahan, empat lainnya masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-Siap, Begini Cara Mudah Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2025

    Siap-Siap, Begini Cara Mudah Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2025

    Berikut langkah-langkah membuat akun SSCASN: Pertama, kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Kedua, cari dan klik opsi ‘Daftar’ atau ‘Registrasi’. Ketiga, isi data diri secara lengkap dan akurat, termasuk NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon aktif, dan alamat email aktif. Pastikan data sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.

    Verifikasi kode CAPTCHA. Keempat, periksa kembali semua data yang telah diisi. Terakhir, klik tombol ‘Lanjut’ atau ‘Proses Pendaftaran Akun’ untuk menyelesaikan proses pembuatan akun. Anda mungkin akan diminta untuk melakukan konfirmasi. Setelah berhasil membuat akun, cetak Kartu Informasi Pendaftaran.

    Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan data dapat menghambat proses pendaftaran Anda. Setelah berhasil membuat akun, Anda akan menerima informasi akun melalui email yang telah Anda daftarkan. Simpan informasi tersebut dengan baik.

    Ingat, pembuatan akun SSCASN hanya bisa dilakukan ketika pendaftaran CASN dibuka. Meskipun saat ini belum dibuka, mempersiapkan diri dari sekarang akan sangat menguntungkan.

  • Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama

    Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Biaya balik nama motor bekas gratis. Mau perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama pun jadi lebih mudah.

    KTP asli merupakan salah satu persyaratan wajib untuk melakukan perpanjangan STNK. Tanpa KTP asli, proses perpanjangan STNK pun tak bisa dilakukan. KTP ini juga yang menjadi penghambat pemilik kendaraan untuk perpanjangan STNK, terlebih bagi pemilik motor bekas.

    Kalaupun tak punya KTP asli, maka satu-satunya jalan untuk perpanjangan STNK adalah balik nama. Ketika kendaraan itu beres di balik nama, maka tak perlu lagi KTP pemilik asli. Meski begitu, dulu opsi balik nama jarang dipilih. Bukan tanpa alasan, biaya yang tinggi membuat orang enggan balik nama.

    Biaya Balik Nama Motor Bekas Dihapus

    Tapi kini buat kamu yang baru beli motor bekas nggak perlu lagi khawatir untuk balik nama. Soalnya bea balik nama kendaraan bekas dihapus. Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

    Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Meski BBNKB kendaraan bekas sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.

    Pajak yang Tetap Dibayar saat Balik Nama Motor

    Dengan begitu, di luar biaya balik nama motor bekas, berikut rincian pajak yang tetap harus dibayar.

    PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Tergantung dari kendaraannya dan bisa dilihat pada STNK. Bila ada keterlambatan bayar, maka ada denda PKBSWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000 untuk sepeda motor. Sebagai catatan, jika ada keterlambatan pajak sebelumnya, akan dikenakan denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda duaBiaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda duaBiaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda duaSyarat Balik Nama Motor

    Nah itu tadi biaya yang tetap dibayarkan saat balik nama motor. Untuk melakukan balik nama motor, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu:

    KTP pemilik baruSTNK asli dan fotokopiSKKP (notis pajak kendaraan)BPKB asli dan fotokopiKwitansi pembelian bermeterai

    (dry/din)

  • SIM Keliling tersedia di lima lokasi ini

    SIM Keliling tersedia di lima lokasi ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Kamis.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Pusat : Parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun

    Jakarta Barat : Mal Citraland

    Gerai SIM itu dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Kirim Lamaran Kerja Jakarta Fair 2025 Langsung ke Lokasi, Tak Perlu Daftar Online

    Cara Kirim Lamaran Kerja Jakarta Fair 2025 Langsung ke Lokasi, Tak Perlu Daftar Online

    TRIBUNJAKARTA.COM – Jakarta Fair 2025 buka banyak lowongan kerja.

    Bagi Anda yang berusia minimal 18 tahun, atau minimal lulusan SMA, boleh daftar untuk berbagai posisi.

    Mulai dari crew acara, bagian kebersihan atau cleaning, logistik, digital marketing, F&B, fotografer, gate management, kitchen helper,LO, media relation, petugas keamanan, SPG dan SPB, petugas penertiban, tim IT, teknisi listrik, sales tiket atau kasir, video editor, hingga videografer.

    Adapun berdasarkan jadwal, event pameran dan hiburan tahunan itu akan digelar pada 12 Juni – 13 Juli 2025.

    Pendaftaran lowongan kerja ini, sebelumnya dibuka secara online melalui situs resmi career.jiexpo.com.

    Akan tetapi, sejumlah pelamar mungkin mengalami kendala saat mengakses situs tersebut.

    Jika begini, lamaran kerja bisa dikirimkan langsung ke lokasi dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan.

    Nantinya, bagi para pelamar yang lolos tahap seleksi harus bersedia bekerja penuh saat event berlangsung.

    Berikut dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan saat melamar kerja untuk event  Jakarta Fair 2025. Sebagai catatan, berkas lamaran wajib distaples dengan urutan sebagai berikut:

    Pas foto 3×4 2 lembar (pojok kiri atas)
    Fotokopi KTP (pojok kiri atas)
    CV atau daftar riwayat hidup terbaru
    Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus

    Cara kirim lamaran kerja Jakarta Fair 2025 langsung ke lokasi tanpa mendaftar online:

    Bawa berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya yang dibutuhkan ke Pos PAM Pintu C JIEXPO Kemayoran, hari Senin-Rabu tanggal 28, 29 dan 30 April 2025, serta Jumat, 2 Mei 2025, pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
    Pastikan dokumen lengkap dan mengikuti ketentuan yang tertera.
    Pelamar wajib cantumkan nomor HP/Whatsapp yang aktif dan bisa dihubungi.
    Berkas lamaran harus tersusun rapi sesuai urutan, tanpa menggunakan amplop/map.
    Pelamar wajib menuliskan posisi yang dilamar pada sudut kanan atas berkas lamaran.
    Minimal pelamar berusia 18 tahun dan sudah memiliki KTP yang tercatat di Dukcapil.

    Proses rekrutmen Jakarta Fair 2025 dilakukan tanpa perantara dan gratis.

    Para pelamar bisa datang dan melamar langsung tanpa dipunyut biaya apapun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • 5 Cara Mudah Membuat dan Menggunakan QRIS untuk Pelaku Usaha

    5 Cara Mudah Membuat dan Menggunakan QRIS untuk Pelaku Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam era digital yang semakin pesat, sistem pembayaran tradisional mulai tergeser oleh metode yang lebih praktis dan efisien. Salah satu inovasi penting di Indonesia adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yaitu sistem pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.

    QRIS memberikan kemudahan transaksi non-tunai bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pelanggan.

    QRIS sangat relevan digunakan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini semakin terdorong untuk mengadopsi teknologi digital.

    Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mempercepat proses transaksi, mengurangi risiko uang tunai, dan menjangkau lebih banyak konsumen.

    Selain itu, penggunaan QRIS juga meningkatkan efisiensi operasional bisnis dan memperluas jangkauan usaha di tengah persaingan ekonomi digital yang makin kompetitif.

    Berikut ini cara mudah yang bisa diikuti pelaku usaha untuk mulai menggunakan QRIS.

    Cara Membuat dan Menggunakan QRIS

    1. Memahami QRIS

    Langkah awal sebelum menggunakan sistem ini adalah memahami cara kerjanya. QRIS memungkinkan pelanggan melakukan pembayaran cukup dengan memindai kode QR yang disediakan oleh pelaku usaha, sehingga lebih cepat dan praktis, khususnya untuk bisnis berskala kecil hingga menengah.

    2. Memilih lembaga penyedia layanan pembayaran (LPSP)

    Pelaku usaha harus memilih LPSP yang telah terdaftar resmi di Bank Indonesia. Beberapa opsi LPSP yang bisa dipilih, antara lain Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, BCA, BRI, dan BNI.

    Setiap penyedia memiliki ketentuan berbeda terkait biaya transaksi, dukungan teknis, dan integrasi sistem, sehingga pelaku usaha perlu mempertimbangkannya dengan cermat.

    3. Melakukan pendaftaran

    Setelah memilih LPSP, pelaku usaha perlu mengisi formulir pendaftaran serta menyiapkan dokumen, seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat izin usaha. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas dan kelayakan usaha dalam menggunakan QRIS.

    4. Menyelesaikan verifikasi

    Proses verifikasi dilakukan oleh LPSP dan bisa memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari. Penting bagi pelaku usaha untuk memberikan data yang benar dan lengkap agar proses ini berjalan cepat dan lancar.

    5. Menghasilkan kode QR

    Setelah akun diverifikasi, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi atau platform dari LPSP untuk membuat kode QR. Langkah-langkahnya meliputi:

    Login ke akun LPSP.Pilih opsi pembuatan QR.Tentukan jenis transaksi (satu kali atau tetap).Setelah konfigurasi selesai, kode QR akan langsung tersedia dan siap digunakan dalam transaksi usaha.

    Dengan mengikuti panduan di atas, pelaku usaha dapat memanfaatkan QRIS sebagai alat transaksi modern yang efisien dan tepercaya. Penggunaan QRIS tidak hanya memudahkan pelanggan, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih besar.