129 PKL di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan, Khusus Warga Surabaya Akan Direlokasi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Sebanyak 129 Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar bawah kaki Jembatan Suramadu ditertibkan pada Kamis (24/4/2025). Rencananya, mereka bakal direlokasi ke tempat lain.
Kepala Satpol PP
Surabaya
, M. Fikser, mengatakan bahwa penertiban itu merupakan respons terhadap aduan warga mengenai gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang sering terjadi.
Satpol PP Surabaya menerjunkan sebanyak 80 personel dalam proses penertiban tersebut.
Selain itu, mereka juga dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI, serta Polri.
“Ada 129 PKL yang kami tertibkan hari ini. Penertiban ini kami sisir mulai dari sisi barat hingga sisi timur kaki Jembatan Suramadu,” kata Fikser ketika dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
“Kami lakukan tidak hanya karena ada pesta minuman keras, indikasi kegiatan prostitusi, dan narkoba. Tapi juga untuk menata wilayah Kenjeran agar menjadi lebih tertib dan nyaman,” tambahnya.
Fikser menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama camat dan lurah sebelum melakukan penertiban. Hal itu bertujuan agar para pedagang memahami tujuannya.
Sementara itu, Camat Kenjeran Surabaya, Yuri Widarko, mengatakan bahwa nantinya ratusan PKL yang ditertibkan akan direlokasi.
Mereka bakal dipindahkan ke samping SD Negeri Tambak Wedi.
“Saat ini, lokasi relokasi (PKL) sedang dipersiapkan, termasuk penyelesaian bangunan oleh DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan),” jelas Yuri.
Namun, kata Yuri, pedagang yang mendapat tempat saat relokasi hanya yang ber-KTP Surabaya.
Sebab, beberapa PKL yang memenuhi bawah kaki Jembatan Suramadu bukan warga asli.
“Kami prioritaskan untuk yang ber-KTP Surabaya, kami prioritaskan juga untuk warga Tambak Wedi. Karena PKL yang berjualan di sini ada yang berasal dari luar Surabaya,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: KTP
-
/data/photo/2025/04/25/680a911ca631e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
129 PKL di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan, Khusus Warga Surabaya Akan Direlokasi Surabaya 25 April 2025
-

Kebijakan pupuk Presiden Prabowo tingkatkan luas panen dan produksi beras
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Kebijakan pupuk Presiden Prabowo tingkatkan luas panen dan produksi beras
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 24 April 2025 – 15:32 WIBElshinta.com – Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang ditetapkan Presiden Republik (RI) Prabowo Subianto mampu memberikan hasil positif bagi ketahanan pangan.
Penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi yang telah dijalankan mendorong peningkatan luas panen dan produksi beras, dimana pada periode Januari-April 2025 diproyeksikan tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.
“Apa yang sudah kita lakukan (penyederhanaan regulasi dan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, Red) mendorong tingginya penebusan pupuk bersubsidi oleh petani. Hingga saat ini petani sudah menebus sekitar dua juta ton pupuk bersubsidi. Inilah yang mendorong produktivitas beras kita tertinggi,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono di Bali, Rabu (23/4).
Pada empat bulan di awal tahun ini, potensi luas panen padi nasional diperkirakan mencapai 4,56 juta hektare (ha). Luasan ini setara dengan 13,95 juta ton beras.Sebagai perbandingan luas panen padi pada periode yang sama tahun lalu hanya 3,57 juta ha, dengan demikian ada peningkatan 27,69 persen. Sementara produksi beras tahun 2024 sebesar 11,07 juta ton, sehingga tahun ini diperkirakan naik sekitar 25,99 persen.
Pada forum internasional industri pupuk yang salah satunya dihadiri oleh Pupuk Indonesia, Wamentan menyampaikan bahwa produktivitas tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan beras dalam negeri, Indonesia tidak perlu impor beras.Adapun konsumsi beras nasional di bulan Januari hingga April 2025 sekitar 10,37 juta ton, sehingga masih surplus.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, untuk mewujudkan percepatan swasembada pangan, Presiden Prabowo telah banyak melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi. Adapun dampak yang paling dirasakan oleh petani atas perubahan tersebut, yaitu pupuk bersubsidi dapat ditebus petani terdaftar melalui aplikasi i-Pubers Pupuk Indonesia sejak 1 Januari 2025.
Wamentan mengungkapkan, penebusan pupuk bisa dilakukan mulai awal tahun karena Pemerintah telah banyak melakukan penyederhanaan regulasi.Sebelumnya ada 70 regulasi yang mengatur pupuk bersubsidi, mulai dari Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Instruksi Presiden (Inpres).
Selain itu juga masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Bupati/Walikota sebelum pupuk bersubsidi didistribusikan. Mulai tahun 2025, SK tersebut tidak lagi diperlukan.
“Itu kenapa ketika petani membutuhkan pupuk bersubsidi, pupuknya tidak ada. Pupuk bersubsidi baru datang ketika petani sudah panen. Presiden menginstruksikan untuk menyederhanakan sistem yang rumit, termasuk regulasi,” tegasnya.
Wamentan menambahkan, untuk mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025, Pemerintah juga menyederhanakan alur distribusinya.Apabila sebelumnya, pupuk bersubsidi didistribusikan melalui produsen, distributor, pengecer, dan ke petani. Tahun ini, alur tersebut diubah, dari produsen langsung menuju titik serah (Poktan/Kelompok Pembudidaya Ikan/Pengecer) dan ditebus oleh petani.
Perubahan berikutnya yaitu pemutakhiran data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) dapat dilakukan kapanpun di tahun berjalan.Sementara tahun 2024 dapat diubah per empat bulan sekali di tahun berjalan, sedangkan tahun-tahun sebelumnya harus menunggu pergantian tahun atau pada penetapan alokasi baru.
Wamentan melanjutkan, Pemerintah juga mengembalikan sejumlah kebijakan, diantaranya memasukkan pembudidaya ikan sebagai penerima pupuk bersubsidi. Selain itu juga kembali menetapkan SP-36 dan ZA sebagai pupuk bersubsidi.
Pemerintah juga menambahkan ubi kayu atau singkong sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi.Sebelumnya hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, dan tebu.
Terakhir, mulai tahun ini penetapan alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian setempat. Dengan demikian prosesnya lebih sederhana.
Lebih lanjut ia menambahkan, perubahan kebijakan ini juga dilakukan di tahun 2024. Diantaranya petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios Pupuk Indonesia untuk melakukan penebusan.Sehingga tidak perlu lagi diwajibkan melakukan foto dengan produk pupuk bersubsidi yang ditebus. Sementara bagi petani terdaftar yang tidak bisa datang ke kios untuk melakukan penebusan karena sakit, dapat diwakilkan oleh keluarga atau Poktan.
Pemerintah di tahun 2024 juga menetapkan anggaran subsidi pupuk berbasis pada volume kebutuhan. Di tahun tersebut, Pemerintah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.Untuk meningkatkan tata kelola, Pemerintah membuat virtual account. Dengan demikian, pembayaran pupuk bersubsidi by name by address atau per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pupuk ini penting. Karena populasi kita besar, maka kebutuhan pangan juga besar. Supaya kita mendapatkan pangan yang besar, panen kita juga harus besar,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (24/5).“Kalau mau panen yang besar, menanamnya juga harus besar. Jika menanamnya besar maka jumlah pupuknya juga harus besar. Sehingga kebutuhan pupuk kita besar,” pungkasnya.
Sumber : Radio Elshinta
-

Ngaku ASN dan Alumni UGM, Pria Ini Nikahi Gadis Menggunakan KK dan KTP Palsu: Terancam 6 Tahun Dibui – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Harapan akan cinta dan keluarga bahagia berubah menjadi pil pahit bagi EAP (23), perempuan muda asal Sukoharjo Jawa Tengah.
Di usia pernikahan yang baru seumur jagung, ia harus menelan kenyataan bahwa pria yang ia panggil suami penipu berdokumen palsu.
Lebih memilukan ternyata dia sudah memiliki istri serta anak dari pernikahan sebelumnya.
Pria itu bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32), pria yang dengan mulut manisnya mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Universitas Gadjah Mada dan duda mapan yang siap memulai lembaran baru.
Tapi semua hanya pengakuan saja.
Palsukan KTP dan Ijazah
Kisah pilu ini bermula dari perkenalan di tempat kerja pada tahun 2020.
Dua tahun kemudian, Ikhsan melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.
Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa dan nampak sempurna hingga kenyataan perlahan terkuak.
Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.
Saat itulah semuanya mulai mencurigakan—data suaminya tidak ditemukan.
Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.
Fakta yang ia temukan menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.
“Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu. Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Pulang ke Istri Pertama Setiap Akhir Pekan
Pukulan telak datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.
Ia akhirnya bertemu dengan perempuan lain yang juga mengaku sebagai istri Ikhsan—istri pertama yang sah secara hukum dan agama.
“Saya kaget luar biasa. Istrinya bilang, suami saya selalu pulang ke rumah tiap Jumat sampai Sabtu. Sedangkan Minggu sampai Kamis, dia bersama saya. Ternyata selama ini kami dipermainkan,” ujarnya lirih.
Tak hanya kebohongan tentang status dan pekerjaan, profesi Ikhsan sebagai PNS pun hanya ilusi.
Dalam kenyataannya, Ikhsan adalah tukang servis mesin cuci laundry di daerah Laweyan, Solo.
Tidak ada status kepegawaian, tidak ada ijazah dari UGM, dan tidak ada integritas.
Terancam 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum, Choirul Saleh, menjelaskan bahwa terdakwa secara sengaja memalsukan dokumen negara untuk menikahi korban.
Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.
“Terdakwa mengubah NIK, status perkawinan, alamat, hingga mencetak ijazah palsu lengkap dengan gelar akademik. Semua itu hanya untuk meyakinkan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Choirul.
Atas perbuatannya, Ikhsan kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Bagi EAP, proses hukum ini bukan sekadar mencari keadilan. Ini adalah upaya untuk bangkit dari luka pengkhianatan, dari cinta yang ternyata hanya tipuan.
Ia kini hidup sebagai ibu muda yang tengah mengandung buah hati dari pernikahan yang ternyata dibangun di atas dusta.
“Saya merasa bodoh. Tapi saya juga percaya saya kuat. Saya ingin anak saya tahu, ibunya tidak diam saat ditipu. Saya bangkit, dan memperjuangkan kebenaran,” katanya di akhir persidangan. (Tribun Jatim/Ani Susanti)
-

129 PKL di Jembatan Suramadu Ditertibkan, Terindikasi Jadi Sarang Prostitusi dan Narkoba
Surabaya (bertajatim.com) – Sebanyak 129 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati kawasan sekitar Jembatan Suramadu, Surabaya, ditertibkan oleh petugas gabungan. Penertiban ini dilakukan karena lapak-lapak PKL tersebut terindikasi menjadi tempat maraknya aktivitas prostitusi, peredaran narkoba, serta pesta minuman keras.
Sebanyak 80 personel Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan dalam operasi tersebut. Penertiban juga melibatkan personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI-Polri, serta perangkat Kecamatan Kenjeran.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat atas gangguan ketertiban dan ketenteraman umum yang sering terjadi di kawasan Jembatan Suramadu.
“Selain karena adanya pesta minuman keras, serta indikasi kegiatan prostitusi dan narkoba, penertiban ini kami lakukan untuk menata kembali wilayah Kenjeran menjadi tertib dan nyaman,” kata Fikser, Kamis 24 April 2025.
Petugas menyisir lapak-lapak dari sisi barat hingga sisi timur kaki Jembatan Suramadu. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 129 lapak PKL berhasil ditertibkan. Sejumlah barang seperti meja kayu, kursi, hingga tenda yang ditinggalkan pemiliknya juga diamankan.
“Sebanyak 129 PKL yang kami tertibkan hari ini, penertiban ini kami sisir mulai dari sisi barat hingga sisi timur kaki Jembatan Suramadu,” ungkap Fikser.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi terlebih dahulu kepada para PKL sebelum pelaksanaan penertiban, dengan melibatkan camat serta lurah setempat.
“Sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi, kami lakukan pendekatan secara humanis kepada mereka. Sosialisasi ini kami lakukan, agar pedagang memahami maksud baik kami dalam menata para PKL di sana,” jelasnya.
Camat Kenjeran, Yuri Widarko, menyatakan bahwa pasca penertiban, para PKL rencananya akan direlokasi ke lokasi baru yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, tepatnya di samping SD Negeri Tambak Wedi.
“Rencananya para PKL akan direlokasi tepatnya di samping SD Negeri Tambak Wedi Surabaya. Saat ini sedang dipersiapkan, sembari dilakukan penyelesaian bangunan oleh rekan DPRKPP,” kata Yuri.
Namun demikian, relokasi ini hanya diperuntukkan bagi PKL yang memiliki KTP Surabaya. Warga Tambak Wedi akan mendapat prioritas.
“Kami khususkan untuk yang KTP Surabaya. Kami prioritaskan juga untuk warga Tambakwedi. Karena PKL yang berjualan disini, ada yang berasal dari luar Surabaya,” tegasnya.
Yuri berharap kawasan Kenjeran, khususnya sekitar Jembatan Suramadu, dapat kembali menjadi tempat yang tertata, bersih, dan layak dikunjungi masyarakat.
“Kami tidak melarang masyarakat mengais rejeki, tetapi kami berharap kawasan ini dapat tertata rapi. Sehingga penilaian masyarakat untuk kawasan ini tertata,” ucap Yuri. [ram/suf]
-

Peserta BPJS Kesehatan Tembus 279 Juta Orang, Hampir 100 Persen
Jakarta –
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia sudah tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Per 1 April 2025, persentase masyarakat yang tergabung dalam program JKN mencapai 98,3 persen.
“Sebagai informasi per 1 April 2025 jumlah peserta mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13% dari total penduduk. Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan,” ungkap Ghufron ketika ditemui awak media di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Menurut Ghufron ada banyak faktor yang membuat jumlah kepesertaan JKN atau Universal Health Coverage (UHC) berkembang pesat. Salah satunya adalah kemudahan yang ditawarkan oleh program JKN.
Ia menuturkan masyarakat yang terdaftar dalam program JKN bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan hanya menggunakan KTP. Ia lantas membandingkan dengan negara ASEAN lain, seperti Malaysia, yang belum sepenuhnya melakukan hal tersebut.
“Di Malaysia pakai KTP bisa untuk rumah sakit kerajaan atau pemerintah, untuk rumah sakit swasta belum bisa. Di Indonesia dulu rumah sakit swasta dulu ogah-ogahan, sekarang masih ada, sedikit, tapi secara umum sudah bekerja sama dengan BPJS,” sambungnya.
BPJS Kesehatan juga baru saja melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum RI. Dalam nota kesepahaman, kerja sama yang akan dilakukan meliputi sosialisasi, publikasi, edukasi, hingga pertukaran data dan informasi yang relevan.
Harapannya dengan kerjasama ini, nantinya kekurangan 2 persen kepesertaan JKN bisa dipenuhi seluruhnya.
“Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan,” tandasnya.
(avk/naf)
-

Horee! Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan
Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan mempertimbangkan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Penghapusan pajak progresif ini dilakukan untuk keakuratan data kepemilikan kendaraan.
Hal itu disampaikan Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT Jasa Raharja melakukan kegiatan audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Menurut Agus Fatoni, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” kata Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Penerapan pajak progresif kerap membuat pembeli kendaraan bermotor ‘mengakali’ dengan berbagai cara. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan, bahkan tak segan meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.
Beberapa waktu lalu juga terungkap kendaraan mewah terdaftar atas nama orang yang tinggal di gang sempit di Jakarta. Ternyata, pemilik mobil mewah itu meminjam KTP orang lain.
Untuk saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan, khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.
Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku Januari 2025. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan peraturan baru ini, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
(rgr/din)
-

Seberapa Ketat Peluang Jadi Petugas PPSU 2025 Jakarta? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seberapa ketat peluang jadi petugas PPSU 2025 Jakarta?
Persaingan untuk mendapatkan posisi ini ternyata cukup tinggi.
Satu formasi petugas PPSU diperebutkan oleh tujuh pelamar.
Dengan ribuan surat lamaran yang sudah masuk, seleksi tahun ini menjadi salah satu yang paling kompetitif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa proses rekrutmen berlangsung transparan, terbuka, dan tanpa pungutan biaya.
Persaingan Ketat, Satu Formasi Diperebutkan Tujuh Orang
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peluang menjadi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tahun 2025 sangat kompetitif.
Ia menyebut, berdasarkan data terakhir yang diterima hingga Rabu (23/4/2025), jumlah pelamar sudah mencapai 7.000 orang, sedangkan formasi yang tersedia hanya sebanyak 1.100.
DIa mengaku terkejut dengan tingginya antusiasme masyarakat. “Kaget,” katanya singkat pada Kamis (24/4/2025).
Melihat ketatnya persaingan tersebut, Pramono memastikan proses rekrutmen akan dilakukan secara transparan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme rekrutmen tahun ini telah diperbarui agar lebih terbuka dan adil bagi seluruh pelamar.
“Mekanismenya saya ubah lebih transparan dan lebih terbuka,” ujarnya.
Meski keputusan akhir berada di tangan wali kota atau bupati di masing-masing wilayah DKI Jakarta, Pramono tetap meminta agar setiap hasil keputusan dilaporkan kepadanya.
“Yang memutuskan itu level wali kota dan bupati. Harus dilaporkan kepada gubernur,” tegasnya.
ILUSTRASI PPSU – Pelamar PPSU mengantre di Balai Kota DKI Jakarta untuk menyerahkan berkas secara manual, Selasa (22/4/2025).Warta Kota/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HNL)
Sejak Selasa (22/4/2025), antrean pelamar terlihat memadati Balai Kota Jakarta untuk menyerahkan berkas lamaran.
Namun kini, Pemprov DKI Jakarta telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem daring melalui laman resmi di www.jakarta.go.id/loker. Pelamar tidak lagi perlu datang langsung ke Balai Kota.
Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, mengatakan, “Masyarakat bisa mengakses situs Pemprov DKI Jakarta di www.jakarta.go.id dan mengakses kanal lowongan kerja. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.”
Proses seleksi dilakukan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) demi menjamin transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada pungutan biaya dalam proses ini.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Petugas PPSU 2025:
Warga ber-KTP DKI Jakarta
Minimal lulusan Sekolah Dasar (SD)
Kondisi fisik sehat dan mampu bekerja di lapangan
Proses seleksi dilakukan secara online melalui SPSE
Gaji sebesar Rp 5.396.791 (sesuai UMR DKI Jakarta)
Tidak ada biaya pendaftaran
Tahun ini, tersedia 1.652 formasi untuk warga DKI Jakarta. Pemprov mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan panitia rekrutmen PPSU.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya


