Produk: KTP

  • Daftar Lowongan Kerja Jakarta Fair 2025! Buka Besar-Besaran, Lulusan SMA Bisa Daftar

    Daftar Lowongan Kerja Jakarta Fair 2025! Buka Besar-Besaran, Lulusan SMA Bisa Daftar

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut daftar lowongan kerja Jakarta Fair 2025, tersedia banyak posisi untuk lulusan SMA.

    Jakarta Fair Kemayoran membuka lowongan kerja besar-besaran tahun ini.

    Event pameran dan hiburan tahunan tersebut, rencananya akan digelar pada 12 Juni – 13 Juli 2025.

    Menjelang acara, proses rekrutment untuk crew event Jakarta Fair 2025 pun sudah dibuka.

    Anda bisa melamar untuk berbagai posisi.

    Adapun lamaran kerja ini terbuka dengan syarat usia minimal 18 tahun atau sudah memiliki KTP yang tercatat di Dukcapil.

    Berikut daftar lowongan kerja yang dibuka untuk event Jakarta Fair 2025:

    Crew acara (CSR, acara, panggung, miss JFK)
    Bagian kebersihan atau cleaning
    Logistik
    Digital marketing
    F&B (service, kitchen, runner, steward)
    Fotografer
    Gate management
    Kitchen helper
    Liaison Officer (LO)
    Media relation
    Petugas keamanan
    SPG dan SPB
    Petugas penertiban
    Tim IT
    Teknisi listrik
    Sales tiket atau kasir
    Video editor
    Videografer

    Bagi Anda yang ingin melamar, bisa mengirimkan lamaran secara online atau datang langsung ke Jiexpo Kemayoran.

    Adapun pendaftaran lowongan kerja secara online bisa diakses melalui situs resmi career.jiexpo.com.

    Akan tetapi, apabila Anda ingin mengirimkan berkas lamaran langsung ke Jiexpo Kemayoran, bisa datangke Pos PAM Pintu C Jiexpo Kemayoran, hari Senin-Rabu tanggal 28, 29 dan 30 April 2025, serta Jumat, 2 Mei 2025, pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.

    Pastikan Anda membawa seluruh dokumen lamaran serta syarat yang diperlukan.

    Berikut dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan saat melamar kerja untuk event  Jakarta Fair 2025. Sebagai catatan, berkas lamaran wajib distaples dengan urutan sebagai berikut:

    Pas foto 3×4 2 lembar (pojok kiri atas)
    Fotokopi KTP (pojok kiri atas)
    CV atau daftar riwayat hidup terbaru
    Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus

    Perlu diingat, pelamar wajib cantumkan nomor HP/Whatsapp yang aktif dan bisa dihubungi. Selain itu, berkas lamaran harus tersusun rapi sesuai urutan, tanpa menggunakan amplop/map.

    Pelamar juga wajib menuliskan posisi yang dilamar pada sudut kanan atas berkas lamaran. Proses rekrutmen Jakarta Fair 2025 dilakukan tanpa perantara dan gratis.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Mau iPhone Baru Tanpa DP? Ini Panduan Lengkap Cicil di Shopee

    Mau iPhone Baru Tanpa DP? Ini Panduan Lengkap Cicil di Shopee

    JABAR EKSPRES – Siapa sih yang nggak pengin punya iPhone baru? Desain elegan, performa kencang, dan fitur-fitur canggih bikin iPhone jadi incaran banyak orang. Tapi, nggak sedikit juga yang mundur perlahan gara-gara harganya yang cukup tinggi. Nah, kabar baiknya, sekarang kamu bisa punya iPhone tanpa harus bayar uang muka alias DP. Caranya? Gunakan fitur Shopee PayLater (SPayLater) di aplikasi Shopee!

    Shopee PayLater kasih solusi buat kamu yang mau beli iPhone impian tanpa perlu keluarin uang banyak di awal. Prosesnya juga praktis, tanpa ribet, dan yang paling penting: tanpa kartu kredit. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

    Shopee PayLater atau biasa disebut SPayLater adalah layanan pembayaran dari Shopee yang memungkinkan kamu beli barang sekarang dan bayarnya nanti secara cicilan.

    Fitur ini cocok banget buat kamu yang belum punya dana penuh tapi pengin buru-buru ganti HP ke iPhone terbaru.

    BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Hari ini Jumat, 25 April 2025 di Pegadaian

    BACA JUGA: Penyebab Harga BBM Malaysia Lebih Murah dari Indonesia

    Dengan SPayLater, kamu bisa pilih tenor cicilan mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan. Jadi, kamu bisa menyesuaikan cicilan dengan kondisi keuanganmu. Tenang aja, semua prosesnya dilakukan di aplikasi Shopee, jadi nggak perlu repot ke mana-mana.

    Syarat Aktifkan Shopee PayLater

    Sebelum kamu bisa menggunakan SPayLater untuk beli iPhone tanpa DP, kamu harus aktifkan fitur ini dulu. Tapi tenang, syaratnya cukup sederhana:

    Akun Shopee kamu harus terdaftar dan terverifikasi.Sudah aktif bertransaksi di Shopee selama minimal 3 bulan.Aplikasi Shopee harus versi terbaru.Punya KTP yang masih berlaku.

    Kalau semua syarat di atas sudah kamu penuhi, kamu bisa lanjut ke proses aktivasi.

    Cara Aktifkan Shopee PayLater

    Berikut langkah-langkah lengkap untuk mengaktifkan SPayLater di akun Shopee kamu:

    Buka aplikasi Shopee dan klik menu “Saya” di pojok kanan bawah.Pilih opsi “SPayLater”, lalu klik “Aktifkan Sekarang.”Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP kamu.Upload foto KTP dan isi data diri kamu sesuai instruksi.Lakukan verifikasi wajah (selfie) lewat kamera.Tunggu proses verifikasi dari Shopee, biasanya cuma butuh beberapa menit sampai maksimal beberapa jam.

  • Identitas Mayat di Sungai Ngotok Mojokerto Terungkap

    Identitas Mayat di Sungai Ngotok Mojokerto Terungkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Identitas mayat laki-laki yang ditemukan mengambang di Sungai Ngotok, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Agung Manunggal Pamungkas (32), warga Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Kapolsek Prajurit Kulon, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, identitas korban terungkap berkat temuan sejumlah dokumen identitas di saku celana korban. “Di saku celana belakang sebelah kanan korban ditemukan KTP, SIM C, kartu BPJS, dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak tiga lembar,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).

    Bermodal KTP tersebut, petugas menghubungi pihak keluarga untuk memastikan identitas korban. Pihak keluarga yang datang ke ruang jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto membenarkan bahwa korban adalah Agung Manunggal Pamungkas, setelah mengenali celana dan tanda khusus pada tubuh korban.

    “Pihak keluarga menyaksikan visum dan mengenali tanda di kaki korban. Mereka menguatkan identitas berdasarkan pakaian dan ciri fisik. Ditemukan luka lebam pada bagian dada korban yang mengarah ke jantung bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan. Keterangan dari dokter tidak menunjukkan adanya penganiayaan,” katanya.

    Korban memang punya riwayat sesak napas, hal tersebut juga dibenarkan oleh keluarganya. Sebelumnya, jasad Agung ditemukan dalam posisi tengkurap di aliran anak Sungai Brantas pada, Kamis (24/4/2025) kemarin. Diperkirakan korban telah meninggal lebih dari tiga hari sebelum ditemukan. [tin/beq]

  • Tarif Pajak Progresif di Jakarta, Ada Wacana Bakal Dihapus

    Tarif Pajak Progresif di Jakarta, Ada Wacana Bakal Dihapus

    Jakarta

    Memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dikenakan pajak progresif. Kendaraan kedua dan seterusnya kena pajak lebih besar. Kini, ada wacana penghapusan pajak progresif di Jakarta.

    Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

    “Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” kata Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

    Untuk saat ini, penerapan pajak progresif di Jakarta mengacu pada tarif baru yang berlaku sejak Januari 2025. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Berdasarkan aturan baru itu, pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dibanding tarif sebelumnya. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

    2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

    Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

    Tarif pajak kendaraan atas nama badan/perusahaan yang sebesar 2 persen itulah yang kerap dimanfaatkan pemilik kendaraan lebih dari satu. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan, bahkan tak segan meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.

    (rgr/din)

  • Solusi NISN Tidak Terdaftar di UM-PTKIN 2025, Bisa Lakukan Verval Lulusan – Halaman all

    Solusi NISN Tidak Terdaftar di UM-PTKIN 2025, Bisa Lakukan Verval Lulusan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah solusi jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak terdaftar di UM-PTKIN 2025.

    Diketahui, Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) resmi dibuka pada Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000, belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Peserta yang ingin mendaftar dan belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id dan klik tombol “DAFTAR”.

    Adapun proses pendaftaran dilakukan hingga tanggal 28 Mei 2025.

    Data peserta yang dimasukkan harus sesuai dengan yang terdaftar di DAPODIK/EMIS.

    Lantas, bagaimana jika NISN tidak terdaftar di UMPTKIN tetapi ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id?

    Jika Anda lulusan tahun 2023 atau 2024 silahkan Lakukan verval lulusan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/.

    Sedangkan siswa lulus tahun 2025 maka silakan laporkan ke Operator sekolah asal siswa.

    Perbaikan Data Siswa

    Data Siswa diambil dari data DAPODIK dan EMIS.

    Jika ada perbaikan Data Pokok Siswa, maka sekolah dapat melakukan perbaikan pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
    Jika ada perbaikan Data Pokok Siswa, maka Siswa dapat melakukan perbaikan data pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.
    Jika ada perbaikan nilai maka Satuan Pendidikan/ Sekolah dapat memperbaiki pada laman https://pdss.ptkin.ac.id/.
    Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama melakukan perbaikan Data Pokok untuk atribut yang terdiri dari Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung dapat melakukan perbaikan data pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ , selain atribut tersebut dapat melakukan perbaikan data pada laman http://emis.kemenag.go.id.

    Sebagai informasi, UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN dijadwalkan pada tanggal 10-12 Juni 2025 dan 14-18 Juni 2025.

    Ketentuan Umum Pendaftaran UM-PTKIN 2025

    1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.

    2. Peserta lulusan tahun 2023 dan 2024 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2025 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

    3. Peserta wajib memiliki:

    Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
    Email yang aktif dan dapat dihubungi;
    Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.

    4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.

    5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional. Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.

    7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.

    8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.

    Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran : 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Kenapa Perpanjang SIM Harus Uji Kesehatan dan Psikotes Lagi?

    Kenapa Perpanjang SIM Harus Uji Kesehatan dan Psikotes Lagi?

    Jakarta

    SIM diperpanjang setiap lima tahun sekali. Saat perpanjang SIM, pemohon diharuskan uji ulang kesehatan dan juga tes psikologi, apa sebabnya?

    Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Nah saat melakukan perpanjangan SIM, kamu harus memenuhi syarat yang ditentukan.

    Kenapa Harus Tes Kesehatan dan Tes Psikologi saat Perpanjang SIM?

    Dua di antaranya adalah tes kesehatan maupun psikotes. Dua mekanisme tersebut wajib dipenuhi sekalipun perpanjangan SIM dilakukan secara online di aplikasi Digital Korlantas.

    Sejatinya saat pembuatan SIM baru, pemohon juga sudah menjalani rangkaian tes kesehatan dan juga tes psikologi. Lantas kenapa harus diuji ulang?

    “Jadi memang harus dilakukan diuji lagi setelah 5 tahun dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji lagi, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini menyangkut juga keselamatan atau nyawa orang lain juga,” ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dilansir laman Instagram NTMC Korlantas.

    Dhafi menambahkan selain karena faktor keselamatan, uji kesehatan dan tes psikologi saat perpanjang SIM juga berkaitan dengan masalah penyelidikan ataupun penyidikan bila seseorang terlibat masalah.

    “Jadi ya memang karena dua hal itu yang terpenting, satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyelidikan atau penyidikan,” lanjut Dhafi.

    Syarat Perpanjang SIM

    Adapun selain dua hal di atas, ada syarat lain yang harus dipenuhi saat perpanjang SIM. Berikut ini syarat lengkap untuk memperpanjang SIM.

    – Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya
    – Jika perpanjangan dilakukan setelah batas kedaluwarsa, SIM dianggap hangus dan pemohon harus membuat SIM baru
    – Melampirkan KTP beserta fotokopinya.
    – Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat ini dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Pemohon yang melakukan perpanjangan secara online dapat mengakses surat keterangan sehat ini melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
    – Surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
    – Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

    (dry/din)

  • 14 Titik Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

    14 Titik Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (25/4/2025).

    Informasi layanan ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam unggahannya, disebutkan terdapat 14 lokasi berbeda yang menjadi titik pelaksanaan Samsat keliling di wilayah Jadetabek.

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra dan Universitas Binus pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan gedung Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB.

    8. Ciledug ada di kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    9.  Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi halaman parkir Samsat 08.00-13.30 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi halam parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB.

    14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.

    Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat keliling diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan (fotokopi) masing-masing dokumen.

    Perlu diketahui, layanan Samsat keliling yang tersedia di wilayah Jadetabek hari ini hanya melayani pembayaran Pajak PKB tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

  • 18 Posisi, Ini Ketentuan Pendaftarannya

    18 Posisi, Ini Ketentuan Pendaftarannya

    PIKIRAN RAKYAT – Jakarta Fair Kemayoran (JFK) atau yang juga dikenal dengan Pekan Raya Jakarta (PRJ) kembali hadir untuk memeriahkan ibu kota pada tahun 2025.

    Sebagai salah satu acara tahunan terbesar dan paling ikonik di Indonesia, JFK tidak hanya menawarkan hiburan dan pameran dagang yang beragam, tetapi juga membuka peluang karir bagi ribuan individu.

    Kabar gembira bagi para pencari kerja dan mereka yang ingin merasakan atmosfer kerja di balik layar sebuah event akbar, karena saat ini sedang dibuka rekrutmen untuk menjadi bagian dari event crew Jakarta Fair Kemayoran 2025.

    Penyelenggara JFK 2025 secara resmi mengumumkan pembukaan lowongan untuk mengisi 18 posisi strategis yang akan memastikan kelancaran dan kesuksesan acara yang dijadwalkan berlangsung dari 12 Juni hingga 13 Juli 2025 ini.

    Posisi yang Dibutuhkan

    Berikut adalah rincian 18 posisi menarik yang ditawarkan dalam rekrutmen event crew Jakarta Fair Kemayoran 2025:

    1. Acara (CSR/Carnaval/Miss JFK/Panggung)

    2. Cleaning

    3. Delivery & Receiving (Logistic)

    4. Digital Marketing

    5. F&B (Service, Kitchen, Steward, Runner)

    6. Fotografer

    7. Gate Management

    8. Kitchen Helper

    9. Liaison Officer (LO)

    10. Media Relation

    11. Security

    12. SPG & SPB Souvenir

    13. Sweeping (Bagian Penertiban)

    14. Technical Support (IT)

    15. Teknisi Listrik/Plumbing/Chiller

    16. Ticket Sales/Cashier

    17. Video Editor

    18. Videografer

    Arsip foto – Suasana area terbuka Jakarta Fair 2024 di arena JI Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/6/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

    Tata Cara Pendaftaran

    Bagi Anda yang tertarik untuk bergabung menjadi bagian dari event crew Jakarta Fair Kemayoran 2025, penyelenggara telah menetapkan beberapa ketentuan pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar:

    1. Calon pelamar bersedia bekerja secara penuh saat event berlangsung 12 Juni-13 Juli 2025

    2. Minimum usia pelamar 18 tahun dan sudah memiliki KTP yang terdaftar di Dukcapil

    3. Berkas lamaran wajib distaples (tidak menggunakan paper clip) dengan urutan:

    – Pas Foto 3×4 (2 lembar) *pojok kiri atas
    – Fotokopi KTP *pojok kiri atas
    – Surat lamaran
    – Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup terbaru
    – Fotokopi Ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus

    4. Pelamar wajib menuliskan posisi & bagian yang dilamar pada sudut kanan atas berkas lamar

    5. Berkas lamaran disusun rapi sesuai urutan di atas dan tanpa menggunakan amplop/map

    6. Pelamar wajib mencantumkan nomor hp/WhatsApp aktif dan dapat dihubungi

    Jadwal dan Lokasi Pengumpulan Berkas Lamaran

    Calon pelamar yang memenuhi persyaratan di atas diundang untuk datang langsung dan membawa berkas lamaran ke:

    POS PAM PINTU C JIEXPO Kemayoran

    pada hari:

    Senin, 28 April 2025
    Selasa, 29 April 2025
    Rabu, 30 April 2025
    Jumat, 2 Mei 2025

    pada pukul 14.00 – 16.00 WIB.

    Penting untuk dicatat bahwa proses rekrutmen ini dilakukan secara langsung dan tanpa perantara. Penyelenggara Jakarta Fair Kemayoran 2025 juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen event crew JFK. Proses rekrutmen ini tidak dikenakan biaya apapun.

    Kesempatan untuk menjadi bagian dari tim yang solid dan merasakan langsung kemeriahan Jakarta Fair Kemayoran 2025 tidak datang setiap hari.

    Jika Anda memenuhi kualifikasi dan memiliki semangat untuk berkontribusi dalam acara akbar ini, segera siapkan berkas lamaran Anda dan datang langsung ke lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal. Jangan lewatkan peluang emas ini untuk menjadi bagian dari sejarah Jakarta Fair!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Disdukcapil Kabupaten Bandung: Program IKD Perlu Diperkuat Kepres
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 April 2025

    Disdukcapil Kabupaten Bandung: Program IKD Perlu Diperkuat Kepres Bandung 25 April 2025

    Disdukcapil Kabupaten Bandung: Program IKD Perlu Diperkuat Kepres
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (
    Disdukcapil
    ) Kabupaten Bandung, Yadi Abdurahman, menyatakan bahwa program
    Identitas Kependudukan Digital
    (
    IKD
    ) perlu diperkuat melalui Keputusan Presiden (Kepres) agar penerapannya lebih optimal dan diikuti oleh seluruh institusi.
    “Kenapa perlu? Agar institusi yang lain itu mengikuti kebijakannya, paling tidak fungsi dari IKD juga,” kata Yadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2025).
    Program IKD yang mulai disosialisasikan sejak 2022 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini masih belum menjangkau seluruh elemen masyarakat, terutama di wilayah yang kesadaran digitalnya belum merata.
    Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Bandung telah melakukan sosialisasi aktif dengan mendatangi berbagai lokasi, termasuk pabrik, kampus, dan sekolah.
    “Jadi untuk mendukung itu ada kegiatan Dukcapil datang ke pabrik, ke kampus, untuk melakukan perekaman, aktivasi IKD di sana, termasuk di sekolah. Karena ada pelajar yang mendekati usia 17 tahun disebut PRR, jadi dia bisa dapat KTP fisik dan digital,” ujarnya.
    Yadi menjelaskan bahwa pemanfaatan IKD sejauh ini masih terbatas, di antaranya untuk layanan perbankan yang baru diterapkan di beberapa bank seperti BRI dan BSI. Pihaknya berharap lebih banyak lembaga mengikuti langkah tersebut.
    “Jadi kalau pihak banknya mau nasabah baru, seharusnya jangan ditanya KTP fisiknya, tapi cukup KTP digital saja. Jadi artinya masyarakat dipaksa untuk berganti dari KTP fisik ke digital. Kalau yang baru pihak BNI, yang lainnya perlu didorong juga,” katanya.
    Ia juga menambahkan bahwa warga yang sudah mengaktifkan IKD tidak perlu khawatir jika KTP fisik mereka hilang.
    “Misalnya KTP fisik nggak perlu lagi khawatir, maka cukup dengan KTP digital saja,” ujarnya.
    Yadi berharap penguatan kebijakan melalui Kepres bisa memperluas adopsi IKD di seluruh sektor pelayanan publik maupun swasta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

    Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

    GELORA.CO –  Pakar Telekomunikasi dan Informatika (Telematika) atau ITE, Roy Suryo, dihadirkan oleh pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, sebagai ahli ITE dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

    Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai ahli ITE pada persidangan yang digelar Rabu 23 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Kepanjen. Roy Suryo didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di PN Kepanjen dengan terdakwa Isa Zega.

    Dalam persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa tuduhan pasal pencemaran nama baik haruslah jelas dan terang benderang. Tidak boleh ada plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur. 

    Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 27 B UU ITE menyebut, identitas spesifik orang yang diduga dicemarkan harus jelas dan terang, yang dibuktikan oleh KTP, KK, atau Akta Kelahirannya. Kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya, hal tersebut bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE.

    Dalam persidangan, setelah bukti-bukti pelapor diminta tim Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, diperlihatkan semuanya oleh JPU, Roy Suryo menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

    “Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo, dikutip Kamis, 24 April 2025.

    Ia menambahkan, tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.

    “Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.

    Setelah barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut tidak memiliki URL atau link tapi hanya dokumen ‘jpg’, Roy menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Isa Zega adalah bukti yang tidak jelas dan diragukan. Atau tidak memenuhi unsur bukti yang kuat menurut hukum karena tidak disertai link setiap video atau screenshoot yang dijadikan dasar yang jelas sebagai bukti.

    Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, juga menyampaikan hal yang sama dengan keterangan Roy Suryo. Pitra menyatakan, siapa yang bisa menjamin video tersebut diperoleh dari akun Instagram @zega_real kalau Link/URL-nya tidak ada. 

    “Bisa saja mereka comot-comot dari akun media sosial lainnya yang bukan milik Isa Zega tapi seolah-olah diambil dari Isa Zega, tentu itulah gunanya pembuktian ITE tersebut ada link atau URL dari video tersebut di mana didapatkan. Bukan hanya video saja ditunjukkan tapi tidak bisa dibuktikan URL atau link-nya didapat dari akun siapa dan media sosial apa?” paparnya

    Pitra menegaskan, itu adalah bukti yang obscuur dan tidak jelas, apalagi sumbernya sesuai berkas perkara handphone pelapor tidak disita. Adapun barang yang disita dan dijadikan barang bukti hanyalah flashdisk dan screenshoot tanpa bisa ditunjukkan masing-masing link video tersebut. 

    “ini sangat janggal sekali karena kita tidak tahu mereka dapat dari mana sumbernya kalau link/url video tersebut tidak ada,” tutur Pitra.

    Lanjut Pitra, dari keterangan saksi yang dihadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat. Ahli pidana yang mereka ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas lainnya.

    “Apalagi tuduhan pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari pelapor dalam kasus tersebut. Sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi,” pungkasnya.