Produk: KTP

  • BPNT Mei 2025 Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Cara Cek Penerimanya di Sini

    BPNT Mei 2025 Cair Tanggal Berapa? Simak Info dan Cara Cek Penerimanya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan April 2025, saat ini masih berlangsung dan akan berakhir di akhir bulan ini. Menjelang pergantian bulan, masyarakat mulai mempertanyakan kapan BPNT Mei 2025 disalurkan?

    Seperti yang kita ketahui, BPNT salah satu bansos yang disalurkan setiap bulan oleh Pemerintah.

    BPNT tidak lagi disalurkan dalam bentuk sembako melainkan dalam bentuk tunai, di mana per bulannya masyarakat menerima bantuan Rp200.000.

    Biasanya BPNT disalurkan serentak ke beberapa daerah. Namun, ada juga yang disalurkan bertahap jika ada kendala.

    Info Pencairan BPNT Mei 2025

    BPNT Mei 2025 masih belum diketahui kapan akan cair kepada masyarakat atau penerimanya.

    Akan tetapi, jika berkaca pada jadwal pencairan beberapa waktu lalu biasanya disalurkan di awal bulan secara serentak.

    BPNT akan cair langsung secara tunai melalui KKS Bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

    Untuk tanggal pencairannya masih belum bisa dipastikan, tetapi diperkirakan akan cair pada 1 Mei 2025.

    Masyarakat yang sudah memiliki KKS bisa langsung cek berkala pencairan dengan cek saldo atau langsung buka website di cekbansos.kemensos.go.id.

    Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, disarankan untuk segera mendaftar bisa secara online atau offline.

    Mendaftar di DTKS adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial atau BPNT Mei 2025.

    Berikut cara cek penerima secara online pakai HP:

    Akses link cekbansos.kemensos.o.id Input data diri seperti alamat dan nama lengkap sesuai KTP Input kode verifikasi ke kotak Klik cari data

    Setelah itu tunggu sampai layar menampilkan data pribadi calon penerima lengkap dengan periode pencairannya.

    Diketahui, BPNT Mei 2025 akan disalurkan kepada 18,8 juta masyarakat yang layak menerimanya.

    Demikian tentang BPNT Mei 2025 yang diperkirakan akan cair pada 1 Mei 2025 mendatang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DKI masih mendata jumlah ijazah yang tertahan

    DKI masih mendata jumlah ijazah yang tertahan

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI masih mendata jumlah ijazah yang tertahan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 29 April 2025 – 10:18 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mendata secara menyeluruh jumlah ijazah dari semua lulusan satuan pendidikan yang tertahan dan akan diputihkan.

    “Kami sedang  proses  pendataan secara menyeluruh ke semua jenjang pendidikan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung pernah menyatakan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Pemprov DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.

    Banyaknya ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.

    Pada program tahap pertama, Pemprov DKI bekerja sama dengan Baznas BAZIS DKI Jakarta menyerahkan bantuan pendidikan untuk penebusan ijazah tertahan tahap I untuk 117 orang (lulusan) dengan total nilai Rp596.422.200.

    Program ini akan dilanjutkan dengan tahap II dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 250 lulusan. Bantuan tahap kedua akan diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan Mei 2025.

    Sarjoko mengatakan anggaran untuk program ini berasal dari Baznas BAZIS DKI Jakarta. Untuk besarannya, hingga saat ini ANTARA masih berusaha mendapatkan konfirmasi.

    Sementara itu, sejumlah syarat ditetapkan untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

    Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

    Sumber : Antara

  • Tabel Cicilan dan Plafond Pinjaman BRI Non KUR April 2025

    Tabel Cicilan dan Plafond Pinjaman BRI Non KUR April 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank BUMN ternama di Indonesia.

    Bank ini dikenal memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah sehingga banyak dipilih oleh pelaku UMKM.

    Namun, selain menyediakan pinjaman KUR, BRI juga menyediakan pinjaman Non KUR.

     Pinjaman ini menawarkan plafon pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan KUR dengan suku bunga yang sedikit lebih tinggi.

    Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta (Tribun Jateng)

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta (Tribun Jateng)

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    (*)

  • Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Jenis Usaha yang Mudah ACC

    Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Jenis Usaha yang Mudah ACC

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah dan syarat yang mudah dipenuhi.

    KUR BRI 2025 menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta, dengan bunga kompetitif sekitar 6 persen efektif per tahun. Fasilitas ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha yang ingin memperkuat modal kerja, memperluas bisnis, atau meningkatkan produktivitas usaha.

    Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

    Agar permohonan KUR disetujui, berikut beberapa dokumen dan persyaratan umum yang perlu dipenuhi:

    Dokumen Pribadi:

    KTP elektronik (e-KTP) Kartu Keluarga (KK) Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)

    Dokumen Usaha:

    Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta)

    Kriteria Umum:

    Usia minimal 17 tahun (atau minimal 21 tahun untuk KUR Mikro) Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit tetap diperbolehkan) Memiliki usaha aktif yang sudah berjalan Jenis Usaha yang Mudah ACC

    Jenis usaha yang paling mudah disetujui untuk program KUR BRI biasanya meliputi:

    Toko kelontong Usaha makanan dan minuman (kuliner) Jasa laundry Bengkel motor Peternakan kecil (ayam, kambing, sapi) Perdagangan hasil pertanian Warung sembako Usaha kerajinan tangan (crafting) Penjualan online (dengan bukti transaksi)

    Usaha-usaha tersebut dinilai stabil, memiliki potensi perkembangan yang baik, serta mudah diverifikasi oleh pihak bank saat survei lapangan.

    Simulasi Angsuran KUR BRI 2025

    Simulasi cicilan berikut dihitung berdasarkan tenor 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan, dan 60 bulan.

    Pinjaman Rp1 juta

    12 bulan: Rp88.333 per bulan 18 bulan: Rp60.556 per bulan 24 bulan: Rp46.667 per bulan 36 bulan: Rp32.778 per bulan 48 bulan: Rp25.833 per bulan 60 bulan: Rp21.667 per bulan

    Pinjaman Rp2 juta

    12 bulan: Rp176.667 per bulan 18 bulan: Rp121.111 per bulan 24 bulan: Rp93.333 per bulan 36 bulan: Rp65.556 per bulan 48 bulan: Rp51.667 per bulan 60 bulan: Rp43.333 per bulan

    Pinjaman Rp5 juta

    12 bulan: Rp441.667 per bulan 18 bulan: Rp302.778 per bulan 24 bulan: Rp233.333 per bulan 36 bulan: Rp163.889 per bulan 48 bulan: Rp129.167 per bulan 60 bulan: Rp108.333 per bulan

    Pinjaman Rp10 juta

    12 bulan: Rp883.333 per bulan 18 bulan: Rp605.556 per bulan 24 bulan: Rp466.667 per bulan 36 bulan: Rp327.778 per bulan 48 bulan: Rp258.333 per bulan 60 bulan: Rp216.667 per bulan

    Pinjaman Rp15 juta

    12 bulan: Rp1.325.000 per bulan 18 bulan: Rp908.333 per bulan 24 bulan: Rp700.000 per bulan 36 bulan: Rp491.667 per bulan 48 bulan: Rp387.500 per bulan 60 bulan: Rp325.000 per bulan

    Pinjaman Rp20 juta

    12 bulan: Rp1.766.667 per bulan 18 bulan: Rp1.211.111 per bulan 24 bulan: Rp933.333 per bulan 36 bulan: Rp655.556 per bulan 48 bulan: Rp516.667 per bulan 60 bulan: Rp433.333 per bulan

    Pinjaman Rp25 juta

    12 bulan: Rp2.208.333 per bulan 18 bulan: Rp1.513.889 per bulan 24 bulan: Rp1.166.667 per bulan 36 bulan: Rp819.444 per bulan 48 bulan: Rp645.833 per bulan 60 bulan: Rp541.667 per bulan

    Pinjaman Rp30 juta

    12 bulan: Rp2.650.000 per bulan 18 bulan: Rp1.816.667 per bulan 24 bulan: Rp1.400.000 per bulan 36 bulan: Rp983.333 per bulan 48 bulan: Rp775.000 per bulan 60 bulan: Rp650.000 per bulan

    Pinjaman Rp40 juta

    12 bulan: Rp3.533.333 per bulan 18 bulan: Rp2.422.222 per bulan 24 bulan: Rp1.866.667 per bulan 36 bulan: Rp1.311.111 per bulan 48 bulan: Rp1.033.333 per bulan 60 bulan: Rp866.667 per bulan

    Pinjaman Rp50 juta

    12 bulan: Rp4.416.667 per bulan 18 bulan: Rp3.027.778 per bulan 24 bulan: Rp2.333.333 per bulan 36 bulan: Rp1.638.889 per bulan 48 bulan: Rp1.291.667 per bulan 60 bulan: Rp1.083.333 per bulan

    Pinjaman Rp100 juta

    12 bulan: Rp8.833.333 per bulan 18 bulan: Rp6.055.556 per bulan 24 bulan: Rp4.666.667 per bulan 36 bulan: Rp3.277.778 per bulan 48 bulan: Rp2.583.333 per bulan 60 bulan: Rp2.166.667 per bulan

    Pinjaman Rp120 juta

    12 bulan: Rp10.600.000 per bulan 18 bulan: Rp7.266.667 per bulan 24 bulan: Rp5.600.000 per bulan 36 bulan: Rp3.933.333 per bulan 48 bulan: Rp3.100.000 per bulan 60 bulan: Rp2.600.000 per bulan

    Pinjaman Rp150 juta

    12 bulan: Rp13.250.000 per bulan 18 bulan: Rp9.083.333 per bulan 24 bulan: Rp7.000.000 per bulan 36 bulan: Rp4.916.667 per bulan 48 bulan: Rp3.875.000 per bulan 60 bulan: Rp3.250.000 per bulan Tips Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Cepat Disetujui

    Beberapa tips penting agar pengajuan cepat di-ACC:

    Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan Pastikan usaha aktif dan dapat dibuktikan (misalnya dengan foto lokasi, surat usaha, atau transaksi) Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran Siapkan jawaban yang jelas saat survei petugas bank

    Mengajukan KUR BRI 2025 dapat menjadi langkah penting dalam mengembangkan usaha kecil menjadi lebih besar. Dengan perencanaan matang, pinjaman ini bisa menjadi modal yang efektif untuk mempercepat pertumbuhan bisnis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Skema KUR BSI 2025 Pinjaman RP50 Juta Berapa Angsuran per Bulan? Cek Tabel Pinjamannya Cicilan Cuma Rp900 Ribu

    Skema KUR BSI 2025 Pinjaman RP50 Juta Berapa Angsuran per Bulan? Cek Tabel Pinjamannya Cicilan Cuma Rp900 Ribu

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025, memberikan solusi pembiayaan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Skema ini menawarkan pinjaman berbasis prinsip syariah dengan cicilan ringan dan bunga rendah, dirancang untuk membantu usaha kecil berkembang tanpa terbebani utang konvensional.

    Program KUR BSI 2025 memungkinkan pelaku UMKM mengakses pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan pilihan akad syariah seperti Murabahah (jual-beli) dan Ijarah (sewa). Semua pembiayaan berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, sehingga lebih tenang dari sisi hukum syariah.

    Syarat Pengajuan KUR BSI 2025

    Untuk dapat mengajukan pembiayaan, calon debitur perlu memenuhi beberapa syarat:

    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Memiliki usaha aktif minimal selama 6 bulan. Melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Nikah. Menyediakan legalitas usaha, seperti surat izin usaha. Menyerahkan fotokopi dokumen agunan bila diperlukan.

    Pengajuan bisa dilakukan dengan dua cara: langsung mendatangi kantor cabang BSI terdekat atau secara online melalui aplikasi Salam Digital BSI.

    Cicilan Ringan Mulai Rp900 Ribuan untuk Pinjaman Rp50 Juta

    Salah satu keunggulan KUR BSI 2025 adalah cicilan yang sangat terjangkau. Untuk pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor 60 bulan (5 tahun), angsuran per bulan hanya sekitar Rp916.600, atau mendekati Rp900 ribu per bulan.

    Skema ini menjadi solusi menarik bagi pelaku usaha yang ingin menambah modal dengan beban bulanan yang ringan.

    Berikut simulasi cicilan bulanan berdasarkan plafon pinjaman dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, dengan pilihan tenor 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan:

    Simulasi Cicilan KUR BSI 2025

    Plafon Rp10 Juta

    12 bulan: Rp850.000 24 bulan: Rp433.333 36 bulan: Rp294.444 48 bulan: Rp225.000 60 bulan: Rp183.333

    Plafon Rp20 Juta

    12 bulan: Rp1.700.000 24 bulan: Rp866.600 36 bulan: Rp588.800 48 bulan: Rp450.000 60 bulan: Rp366.600

    Plafon Rp30 Juta

    12 bulan: Rp2.550.000 24 bulan: Rp1.300.000 36 bulan: Rp883.333 48 bulan: Rp675.000 60 bulan: Rp550.000

    Plafon Rp40 Juta

    12 bulan: Rp3.400.000 24 bulan: Rp1.733.300 36 bulan: Rp1.177.700 48 bulan: Rp900.000 60 bulan: Rp733.300

    Plafon Rp50 Juta

    12 bulan: Rp4.250.000 24 bulan: Rp2.166.000 36 bulan: Rp1.472.200 48 bulan: Rp1.125.500 60 bulan: Rp916.600

    Plafon Rp75 Juta

    12 bulan: Rp6.375.000 24 bulan: Rp3.250.000 36 bulan: Rp2.208.333 48 bulan: Rp1.687.500 60 bulan: Rp1.375.000

    Plafon Rp100 Juta

    12 bulan: Rp8.500.000 24 bulan: Rp4.333.333 36 bulan: Rp2.944.444 48 bulan: Rp2.250.000 60 bulan: Rp1.833.333 Skema Syariah Tanpa Riba

    Seluruh model pembiayaan KUR BSI berbasis prinsip ekonomi syariah, yang mengutamakan keadilan dan menghindari unsur riba. Dua akad utama yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah:

    Murabahah: Akad jual beli, di mana bank membeli barang yang dibutuhkan pelaku usaha kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati. Ijarah: Akad sewa atas barang atau aset produktif, di mana pelaku usaha menggunakan barang tersebut untuk mendukung kegiatan bisnis.

    Penggunaan akad-akad ini tidak hanya memenuhi syariat Islam, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap transaksi.

    Solusi Modal Usaha yang Mudah dan Terjangkau

    Program KUR BSI 2025 hadir sebagai alternatif pembiayaan usaha dengan syarat yang tidak memberatkan. Dengan suku bunga yang rendah, cicilan ringan, dan pilihan tenor fleksibel hingga 5 tahun, pelaku UMKM dapat mengelola arus kas usaha dengan lebih stabil.

    Tak hanya itu, pembiayaan ini pun memberikan rasa tenang karena seluruh operasionalnya telah sesuai fatwa DSN-MUI, mengedepankan keadilan dan keberkahan dalam transaksi.

    Bagi pelaku usaha yang sedang mencari modal tambahan, KUR BSI 2025 bisa menjadi solusi yang relevan untuk memperbesar skala usaha, meningkatkan produktivitas, dan mewujudkan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Resmi Terbaru! Tabel Angsuran KUR Mandiri MEI 2025

    Resmi Terbaru! Tabel Angsuran KUR Mandiri MEI 2025

    Resmi Terbaru! Tabel Angsuran KUR Mandiri MEI 2025

    TRIBUN JATENG.COM-Bank Mandiri telah membuka kembali pinjaman KUR Mandiri hingga Rp 500 Juta.

    Berikut tabel angsuran pinjaman KUR Mandiri 2025 periode Mei :

     

    KUR MANDIRI 2025- tabel angsuran pinjaman KUR Mandiri 2025 periode Mei

     

    Berikut adalah syarat KUR Mandiri per 2024 (dapat berubah tergantung kebijakan terbaru):

    1. Kriteria Debitur

    Warga Negara Indonesia (WNI)

    Memiliki usaha produktif dan layak

    Usaha telah berjalan minimal 6 bulan

    Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali KPR, KKB, dan kartu kredit)

    Tidak masuk daftar hitam nasional BI (SLIK OJK)

    2. Dokumen yang Diperlukan

    Fotokopi KTP dan KK

    NPWP (jika pengajuan di atas Rp50 juta)

    Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau NIB (Nomor Induk Berusaha)

    Foto lokasi usaha

    Rekening koran (jika diminta)

    Formulir pengajuan KUR (disediakan oleh bank)

    3. Plafon dan Bunga

    Plafon hingga Rp500 juta

    Suku bunga 6 persen per tahun (bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah)

    Tenor pinjaman hingga 5 tahun

    4. Jenis KUR yang Tersedia di Bank Mandiri

    KUR Mikro: Maks. Rp50 juta

    KUR Kecil/Kecil: Rp50 juta – Rp500 juta

    KUR TKI: Untuk pembiayaan ke luar negeri (dengan ketentuan khusus)

     

  • Cara Mudah Urus Ijazah Tertunda Bagi Warga DKI Jakarta, Ini Syaratnya – Halaman all

    Cara Mudah Urus Ijazah Tertunda Bagi Warga DKI Jakarta, Ini Syaratnya – Halaman all

    Berikut cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta, melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten administrasi, ini syaratnya.

    Tayang: Selasa, 29 April 2025 08:26 WIB

    Instagram @dkijakarta

    MENGURUS IJAZAH TERTUNDA – Tangkapan layar informasi cara pengajuan ijazah tertunda di Instagram @dkijakarta, diunduh Selasa (29/4/2025). Berikut cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta, melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten administrasi, ini syaratnya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi warganya yang terkendala saat mengambil ijazah.

    Bagi warga DKI Jakarta yang terkendala ijazah dapat mengajukan pemutihan ijazah.

    Pengajuan pemutihan ijazah dapat disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten administrasi dengan melampirkan senjumlah syarat dokumen.

    Lantas, apa saja syarat mengurus ijazah yang tertunda?

    Selengkapnya simak cara mudah mengurus ijazah tertunda bagi warga DKI Jakarta, melansir Instagram @dkijakarta.

    Syarat Pengajuan Pengambilan Ijazah Tertunda

    Warga ber-KTP DKI Jakarta. 
    Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. 
    Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta. 
    Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan. 
    Tidak bekerja formal. 
    Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan. 
    Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

    Cara Pengajuan Usulan Pengambilan Ijazah Tertunda

    Adapun sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan pengambilan ijazah tertunda yakni:

    1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan. 

    2. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan. 

    3. Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia

    4. Fotokopi Kartu Keluarga. 

    5. Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS. 

    6. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dorong PKL tingkatkan kebersihan, Bupati Kudus bagi-bagi celemek dan sarung tangan

    Dorong PKL tingkatkan kebersihan, Bupati Kudus bagi-bagi celemek dan sarung tangan

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Dorong PKL tingkatkan kebersihan, Bupati Kudus bagi-bagi celemek dan sarung tangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 April 2025 – 17:07 WIB

    Elshinta.com – Dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) salah satunya dengan mendorong PKL menjaga kebersihan dan higienis. Hal itu disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton saat membagikan celemek dan sarung tangan di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Sabtu (26/4) dan di PKL jalan Tengah Desa Pasuruan Lor, Minggu (27/4).

    “Ini bentuk dukungan kami kepada PKL. Tujuannya biar higienis dan PKL makin menjaga kebersihan,” ucap Sam’ani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (28/4). 

    Bantuan sarung tangan dan celemek diharapkan menstimulasi PKL untuk meningkatkan kebersihan alat makan dan lapak. Selain itu, meningkatkan kenyamanan pelanggan. Keberpihakan Sam’ani-Bellinda yang memberikan bantuan kepada PKL ber-KTP Kudus bukan semata-mata bentuk diskriminasi kepada PKL dari luar wilayah Kudus. Namun, murni bentuk kecintaan kepada masyarakat Kabupaten Kudus.

    “Kami tidak mendiskriminasi PKL dari luar Kudus. Alasan kami yang pertama, ini wujud cinta kami pada warga Kudus,”  ujarnya.

    Ia menjelaskan apabila ada PKL ber-KTP Kudus dari kalangan tidak mampu yang sakit, dapat segera mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sehingga iurannya di-cover oleh Pemkab Kudus.

    Ini berbeda dengan PKL yang ber-KTP luar Kudus. Apabila PKL mendadak sakit dan belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI, perlu proses konversi ke daerah asal. Kemudian, terkait bantuan modal yang bersumber dari APBD maupun CSR perusahaan. Sam’ani menjelaskan syarat penerima bantuan adalah PKL yang KTP-nya Kudus. 

    “Memang syarat penerima bantuan yang memiliki KTP Kudus. Biar bantuan menyentuh semua masyarakat Kabupaten Kudus,” urainya.

    Dijelaskan, kalau ada PKL sudah bermukim lama di Kudus, bisa mengurus kepindahan ke sini. Nanti kalau mau pindah ke daerah asal lagi, dipersilakan. 

    Bupati memohon maaf atas kegaduhan yang dalam waktu terakhir ini terjadi. Ia menegaskan tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi warga Kudus, tanpa mengabaikan pedagang daerah lain.

    Salah satu PKL yang menerima bantuan, Jamiadi, berterima kasih atas perhatian Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Pihaknya yang telah menjual kopi angkringan selama 15 tahun di Kudus akan meningkatkan kebersihan biar pelanggan makin nyaman dan makin laris. 

    Sumber :

  • Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Mulai Mei 2025

    Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Mulai Mei 2025

    Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung, penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. 

    Untuk pembayaran pajak tahunan:

    • KTP asli pemilik kendaraan

    • STNK asli

    • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

    • Surat pengantar dari perusahaan/instansi pemerintah (jika kendaraan atas nama badan)

    • Hasil cek fisik kendaraan

    Untuk pembayaran pajak lima tahunan:

    • KTP asli

    • STNK asli

    • BPKB asli

    • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

    • Surat pengantar dari perusahaan/instansi (untuk kendaraan milik badan usaha/pemerintah)

    • Hasil cek fisik kendaraan

    Untuk proses balik nama kendaraan:

    • KTP pemilik baru

    • STNK asli

    • BPKB asli

    • Kwitansi jual beli bermaterai

    • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

    • Surat pengantar dari perusahaan/instansi pemerintah (jika kendaraan atas nama badan)

    • Hasil cek fisik kendaraan

    Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi asli dan lengkap untuk mempercepat proses di Gerai Samsat.

  • Apakah KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 Masih Disalurkan? Berikut Informasi Lengkap dengan Cara Daftar

    Apakah KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 Masih Disalurkan? Berikut Informasi Lengkap dengan Cara Daftar

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni KAJ, KLJ, dan KPDJ masih disalurkan. Bantuan telah cair beberapa hari lalu dalam bentuk tunai.

    Ketiga bantuan tersebut telah disalurkan bersamaan sebesar Rp300.000 melalui Bank DKI Jakarta.

    Akan tetapi, perlu dipahami bahwa bantuan ini disalurkan secara bertahap sehingga akan diterima secara bergiliran.

    Informasi Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ April 2025

    Bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ April 2025 saat ini sedang berlangsung, dan akan diterima oleh beberapa kategori.

    Kategorinya diantaranya adalah Anak-Anak (KAJ) usia 0-6 tahun, Lansia (KLJ) usia 60 tahun keatas, dan Penyandang Disabilitas (KPDJ).

    Masyarakat yang saat ini belum menerima bantuan harap bersabar karena pasti disalurkan sesuai dengan jumlah bulan yang tersalurkan.

    Khusus masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 tetapi elum terdaftar sebagai penerima disarankan untuk segera mendaftarkan diri.

    Untuk daftar sebagai penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 masyarakat harus terlebih dulu untuk daftar ke DTKS.

    Cara Daftar sebagai Penerima bantuan

    1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
    2. Masukan data pribadi beserta NIK KTP dan KK
    3. Unggah foto selfie sambil memegang KTP
    4. Klik “Buat Akun Baru”
    5. Lakukan verifikasi dan aktivasi melalui email
    6. Buka aplikasi dan pilih daftar usulan
    7. Isi data pribadi
    8. Pilih jenis bantuan

    Setelah itu, pihak Kemensos akan memproses pengajuan yang dilakukan oleh pendaftar (calon penerima bansos).

    Sebagai informasi, bantuan KAJ, kLJ, dan KPDJ April 2025 ini hanya akan diterima oleh kalangan masyarakat miskin atau kurang mampu.

    Masyarakat tersebut haruslah WNI, berdomisili di DKI Jakarta, dan tentunya ber-KTP DKI Jakarta.

    Itulah tentang KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 yang masih cair sampai saat ini kepada penerima. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News