Produk: KTP

  • BPNT 2025 Cair! Rp 600 Ribu untuk 3 Bulan, Ini Syarat dan Cara Ceknya! – Page 3

    BPNT 2025 Cair! Rp 600 Ribu untuk 3 Bulan, Ini Syarat dan Cara Ceknya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Pencairan tahap ketiga pada Mei 2025 ini dilaporkan mencapai Rp 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mencakup tiga bulan sekaligus.

    Program ini menjangkau seluruh Indonesia, membantu jutaan keluarga melalui penyaluran dana elektronik lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    Siapa yang berhak menerima BPNT?

    Program ini menargetkan Warga Negara Indonesia (WNI) miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi sejumlah kriteria. Kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas pemerintah.

    Masyarakat tidak perlu mendaftar secara khusus karena penentuan penerima BPNT berdasarkan data DTKS.

    KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai 25 persen penduduk termiskin berhak mendapatkan bantuan ini.

    Syaratnya, penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penting untuk diingat bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kategori penerima BPNT.

    Bagaimana cara pencairan dana BPNT? Dana BPNT disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. KPM dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

  • 6 Tips Sukses Berburu Lowongan Kerja di Job Fair – Page 3

    6 Tips Sukses Berburu Lowongan Kerja di Job Fair – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bulan Mei 2025 akan menjadi bulan yang sibuk bagi para pencari kerja. Berbagai penyelenggara mulai dari instansi pemerintah hingga dinas ketenagakerjaan daerah siap menggelar ajang job fair berskala besar yang membuka ribuan peluang kerja dari berbagai sektor industri.

    Salah satu event utama yang paling dinanti adalah Job Fair Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan diselenggarakan pada 22–23 Mei 2025, bertempat di Gedung Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.

    Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka pengangguran sekaligus menjembatani kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan kompetensi yang dimiliki pencari kerja.

    Tak hanya dari pusat, pemerintah daerah juga turut ambil bagian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, khususnya Suku Dinas Jakarta Pusat, kembali menggelar acara serupa bertajuk Jakarta Job Fair. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 6–7 Mei 2025, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

    Menariknya, tahun ini Jakarta Job Fair akan digelar serentak di dua lokasi berbeda, yaitu GOR Kemayoran dan GOR Johar Baru, dan terbuka gratis untuk masyarakat umum.

    Namun, mengikuti job fair bukan sekadar datang dan menyerahkan lamaran. Agar kesempatan diterima kerja semakin besar, penting bagi para pencari kerja untuk datang dengan strategi.

    Berikut ini adalah tips sukses mengikuti job fair agar bisa memaksimalkan peluang yang ada, dikutip dari Jobstreet, Senin (5/5/2025).

    1. Datang Lebih Awal untuk Maksimalkan Waktu dan Peluang

    Datang pagi hari memberi keuntungan lebih dari sekadar menghindari antrean. Kamu bisa memanfaatkan waktu untuk mempelajari denah lokasi booth, menyusun prioritas perusahaan yang ingin dikunjungi, serta menghindari antrian panjang yang berpotensi menguras energi dan waktu.

    Bahkan, jika memungkinkan, kamu bisa lebih dahulu melakukan pendekatan ke perusahaan yang sedang membuka walk-in interview. Momen ini bisa jadi langkah awal untuk menunjukkan antusiasme dan kesiapanmu kepada pihak HRD.

    2. Bawa Dokumen Lamaran Secara Lengkap dan Rapi

    Salah satu kesalahan umum pencari kerja saat mengikuti bursa lowongan kerja adalah tidak membawa dokumen yang cukup. Pastikan kamu sudah menyiapkan CV terbaru, surat lamaran, fotokopi ijazah, fotokopi KTP, dan portofolio.

    Simpan seluruh dokumen dalam folder khusus atau map lamaran agar mudah diberikan dan terlihat profesional. Sebaiknya bawa 10–20 salinan untuk setiap dokumen karena kamu akan berinteraksi dengan banyak perusahaan.

     

  • Jakarta hadirkan PTSP di Mal Kebayoran Park Jaksel

    Jakarta hadirkan PTSP di Mal Kebayoran Park Jaksel

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Kebayoran Park, Jakarta Selatan, dihadiri oleh para pengunjung, Minggu (4/5/2025). ANTARA/Risky Syukur

    Jakarta hadirkan PTSP di Mal Kebayoran Park Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 20:05 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di  Kebayoran Park Mall, Jakarta Selatan, pada Minggu.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyebutkan bahwa layanan akhir pekan itu bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan izin dan non-izin kapan saja.

    “Kalau kita melihat tema besarnya adalah akhir pekan. Akhir pekan adalah suatu suasana yang harus diisi,” kata Rano di lokasi.

    Artinya, jika adanya layanan khususnya PTSP di mal atau tempat keramaian, orang akan bergairah untuk mengurus izinnya. “Inilah gagasan utamanya kita buat ini,” katanya.

    Saat itu, Rano Karno juga menyerahkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang sudah diurus warga seperti, KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    Kemudian, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Nomor Induk Berusaha Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    “Tadi saya tanya umur kamu berapa? 17 tahun pak. Akhirnya dia sudah punya KTP dan dia dapat KTP-nya di mal ini. Pasti akan jadi sejarah itu, diingat selalu oleh dia,” kata dia.

    Selain itu, Rano mengaku senang lantaran kegiatan tersebut juga dibarengi dengan adanya kegiatan nonton bareng film “Jumbo” bagi anak-anak PAUD Jakarta Selatan (Jaksel).

    Menurut dia, dengan menonton film Jumbo yang penontonnya mencapai “box office” atau mengalahkan film-film nasional lainnya tersebut, merupakan apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pengurus Kebayoran Park Mall kepada anak-anak.

    “Jadi anak-anak perlu tempat berkreasi, perlu tempat bersosialisasi, perlu dihibur. Saya bangga dan bahagia hari ini ada kegiatan yang sangat bagus. Mudah-mudahan ini menjadi awal kita bisa bekerja sama bersama pihak lainnya,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Kisah Tragis Dwi Hastuti di Wonogiri, Cinta Ditolak dan Jasadnya Dicor oleh Pria Beristri – Halaman all

    Kisah Tragis Dwi Hastuti di Wonogiri, Cinta Ditolak dan Jasadnya Dicor oleh Pria Beristri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap temuan baru dalam kasus pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48), seorang wanita asal Batureno, Kabupaten Wonogiri.

    Diketahui, korban sempat hilang selama 2,5 bulan sejak 11 Februari 2025.

    Setelah pencarian panjang, jasad Dwi akhirnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

    Korban terkubur di lubang yang telah dicor di belakang rumah orang tua pelaku, di Desa/Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

    Pelaku pembunuhan diketahui bernama Joko Nur Setiawan (34). 

    Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkap detail bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.

    “Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak.

    Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

    Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Wonogiri pada Sabtu (3/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Agung mengatakan, korban sempat berteriak, namun tidak didengar oleh orang karena di daerah tersebut sangat sepi.

    Sedangkan ayah pelaku yang tinggal seorang diri di rumah itu sedang pergi.

    Pelaku terlebih dahulu menutup mulut korban agar tidak berteriak.

    Kemudian, ia mencekik leher korban hingga korban kehilangan kesadaran.

    Saat tubuh korban ambruk, kepalanya terbentur bagian fondasi rumah.

    Tanpa menggunakan alat, pelaku lalu memukul korban dengan tangan kosong.

    “Posisi korban (terlentang), diduduki kemudian dipukuli,” terang Agung.

    Agung menyampaikan, pelaku yang mengetahui korban meninggal dunia kemudian mengubur jenazah di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.

    Pelaku juga sempat keluar untuk membeli semen.

    “Setelah terjadi pembunuhan, dia (pelaku) sempat membeli semen untuk menutupi perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48).

    “1 Mei 2025 kita bisa mengungkap tabir hilangnya seorang berinisial DH. Telah meninggal dunia dikubur di belakang rumah orang tua kandung pelaku pembuhunan,” katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/5/2025).

    Dari hasil keterangan orang tua tersangka, terangnya, korban dikubur di belakang rumah dekat kandang itik.

    Polisi lantas melakukan pembongkaran selama 2,5 jam hingga 3 jam.

    Proses pembongkaran cukup lama karena liang tempat dikuburnya korban dicor.

    Polisi menemukan tas saat berhasil membongkar liang tersebut.

    Tas tersebut berisi KTP milik korban, kartu ATM dan kartu identitas lainnya.

    “Dikuburkan di liang, jadi yang atas cor-coran ditutupi papan. Jasad korban dibungkus plastik dan kain jarik. Kedalaman (liang) kurang lebih 1,5 meter,” terangnya.

    Sebelum dibunuh, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.

    Korban dan pelaku mendatangi rumah tersebut untuk membahas sebuah permintaan dari pihak korban.

    Korban yang berstatus sebagai janda meminta kepada tersangka agar dinikahi.

    Namun, permintaan tersebut membuat pelaku bingung dan tertekan, mengingat dirinya telah memiliki keluarga. 

    Situasi tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal sejak Oktober 2024.

    “Motifnya asmara, korban meminta kepada tersangka insial J untuk dinkahi. Tersangka bingung karena tersangka sudah memiliki keluarga,” ungkapnya.

    Polisi telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.

    Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.

    Selain membekuk pelaku, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/Agus Iswadi)

  • Pakar Sebut World ID Dapat Dioptimalkan untuk Melawan Buzzer

    Pakar Sebut World ID Dapat Dioptimalkan untuk Melawan Buzzer

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran Worldcoin dan World ID berpotensi memberikan manfaat besar dalam meningkatkan keamanan digital di Indonesia, khususnya untuk melawan buzzer. 

    Dalam konteks online, buzzer sering digunakan untuk merujuk pada akun atau pengguna yang sengaja memposting komentar atau konten provokatif untuk memancing reaksi atau memanipulasi opini publik. Buzzer dapat digunakan untuk mempromosikan suatu produk, ide, atau agenda tertentu, atau untuk mengganggu diskusi online.

    Istilah buzzer sering digunakan dalam diskusi tentang media sosial, politik, atau kampanye online.

    Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan potensi tersebut bisa tercapai asalkan World ID dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai standar keamanan data.

    Apalagi, transparansi dalam pengelolaan data dan audit dari lembaga independen sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

    “Harusnya kalau dikelola dengan baik World ID akan sangat berguna,” kata Alfons kepada Bisnis, Minggu (4/5/2025).

    Menurut Alfons, sistem World ID dapat menjadi alat yang efektif untuk menghadapi masalah bot dan buzzer yang sering disalahgunakan untuk kepentingan negatif. 

    Dirinya juga menyebut sistem ini dapat mencegah akun-akun palsu atau bot yang memberikan kesan seolah-olah mewakili banyak individu, padahal dikendalikan oleh segelintir pihak.

    Tak hanya itu, Alfons menilai World ID juga berpotensi membantu mencegah penyalahgunaan identitas ganda seperti pembuatan KTP, SIM, atau paspor lebih dari satu kali oleh individu yang sama.

    “Meskipun orangnya bisa ganti nama dan identitasnya tetapi biometriknya akan tetap sama dan terdeteksi oleh sistem,” ujarnya.

    Mengenai kekhawatiran soal kebocoran data, Alfons menekankan pentingnya pengelolaan dan enkripsi yang baik, serta pengawasan dari institusi yang terpercaya. 

    Dirinya juga menyoroti bahwa data pribadi warga Indonesia saat ini sudah banyak yang dikelola oleh perusahaan asing, seperti Google Maps dan Waze.

    “Demikian pula dengan data kita di cloud, Microsoft apps, WhatsApp, Meta itu semua data berharga. Jadi agak memperihatinkan kalau pemerintah kurang menyadari hal ini,” ucap Alfons.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi mengingatkan pentingnya menjaga data biometrik, seperti sidik jari dan terutama iris mata, dari potensi penyalahgunaan. 

    Diringa menyoroti potensi penyalahgunaan oleh aplikasi yang tidak bertanggung jawab, salah satunya World ID.

    “Alih-alih untuk keamanan, bisa saja aplikasi nakal memanfaatkannya untuk hal-hal negatif, termasuk kejahatan siber,” pungkas Heru.

  • Ada PTSP di Mal Saat Weekend, Rano Karno: Bisa Nyaman Urus Izin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Mei 2025

    Ada PTSP di Mal Saat Weekend, Rano Karno: Bisa Nyaman Urus Izin Megapolitan 4 Mei 2025

    Ada PTSP di Mal Saat Weekend, Rano Karno: Bisa Nyaman Urus Izin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Wakil Gubernur DKI Jakarta membuka acara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
    PTSP
    ) Goes To Mall di Atrium Kebayoran Park Mall, Jakarta, Minggu (4/5/2025).
    Rano Karno mengatakan, acara ini menjadi momen penting di akhir pekan yang biasanya dipenuhi dengan kegiatan rekreasi.
    “Hari ini momen penting, orang-orang biasanya pergi ke mal untuk berlibur atau mencari hiburan, dan PTSP Goes To Mall ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengurus izin usaha atau dokumen penting lainnya di lokasi yang nyaman,” ujar Rano dalam sambutannya.
    Selain itu, Rano juga menyoroti pentingnya layanan publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti yang dihadirkan dalam acara ini.
    “Hari ini saya bangga melihat anak muda yang sudah memiliki KTP, bahkan di usia 17 tahun, yang datang ke mal ini untuk mengurus dokumen mereka. Ini akan menjadi sejarah bagi mereka,” tutur Rano.
    Sebagai simbolis, Rano Karno juga menyerahkan izin atau non-izin kepada pelaku usaha yang hadir di acara tersebut.
    Acara PTSP Goes To Mall ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai izin, khususnya di sektor usaha.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Bisa Lewat HP

    Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Bisa Lewat HP

    Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor wajib mengecek biaya pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Proses pengecekan pajak kendaraan semakin mudah dan praktis melalui layanan online yang bisa diakses cukup dengan HP.

    Saat ini tersedia berbagai layanan online untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Layanan tersebut berupa website dan juga aplikasi.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Online
    Berikut ini cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP.

    1. Website

    Kamus bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website SAMSAT atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing daerah. Di website Bapenda terdapat menu e-Samsat untuk pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk mengecek biaya pajak.
     
    Misalnya kamu yang tinggal di Jawa Timur bisa mengakses laman info.dipendajatim.go.id untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor. Untuk mengecek pajak kendaraan kamu cukup memasukkan pelat nomor kendaraan bermotor dan nomor rangka.

    Atau buat kamu yang tinggal di Jakarta bisa mengakses laman resmi Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia nantinya akan ditampilkan informasi tentang pajak kendaraan.
    2. Aplikasi Samsat Digital SIGNAL
    Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital SIGNAL. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan App Store.
     
    Untuk dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor pertama-tama harus mendaftar terlebih dahulu. Kemudian isi formulir untuk pengecekan kendaraan bermotor.
     
    Setelah selesai maka akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK).
     

    Selain mengetahui cara mengecek pajak kendaraan bermotor, yang tidak kalah penting adalah kamu juga perlu tahu cara pembayaran pajak kendaraan. Untuk pembayaran pajak kini juga tidak kalah mudah. Berikut ini cara cek pajak melalui aplikasi Signal
    Cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal
     
    Pembayaran pajak motor secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
     
    Cara registrasi akun SIGNAL:
    1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL.
    2. Pada aplikasi, pilih ‘Daftar’.
    3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik ‘Lanjut’.
    4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
    5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik ‘Gunakan Foto Ini’.
    6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
    7. Masukan kode OTP.
    8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
    9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
     
    Setelah kamu memiliki akun SIGNAL, berikutnya adalah cara mendaftarkan kendaraanmu:
    1. Pada aplikasi SIGNAL, pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ yang tertera di beranda.
    2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
    4. Masukan lima digit terakhir di nomor rangka, kemudian klik ‘Lanjut’.
    5. Kendaraanmu berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL.
     
    Cara melakukan pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL:
    1. Masuk ke akun SIGNAL.
    2. Klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’.
    3. Buat kode pembayaran dan klik ‘Lanjut’.
    4. Pilih bank yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.
    5. Lakukan pembayaran di bank pilihan dengan memasukkan kode pembayaran.
    6. Pembayaran pajak berhasil dilakukan.

    Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor wajib mengecek biaya pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Proses pengecekan pajak kendaraan semakin mudah dan praktis melalui layanan online yang bisa diakses cukup dengan HP.
     
    Saat ini tersedia berbagai layanan online untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Layanan tersebut berupa website dan juga aplikasi.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Online
    Berikut ini cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP.

    1. Website

    Kamus bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website SAMSAT atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing daerah. Di website Bapenda terdapat menu e-Samsat untuk pembayaran pajak yang dapat digunakan untuk mengecek biaya pajak.
     
    Misalnya kamu yang tinggal di Jawa Timur bisa mengakses laman info.dipendajatim.go.id untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor. Untuk mengecek pajak kendaraan kamu cukup memasukkan pelat nomor kendaraan bermotor dan nomor rangka.
     
    Atau buat kamu yang tinggal di Jakarta bisa mengakses laman resmi Samsat Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia nantinya akan ditampilkan informasi tentang pajak kendaraan.

    2. Aplikasi Samsat Digital SIGNAL

    Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi Samsat Digital SIGNAL. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan App Store.
     
    Untuk dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor pertama-tama harus mendaftar terlebih dahulu. Kemudian isi formulir untuk pengecekan kendaraan bermotor.
     
    Setelah selesai maka akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK).
     

    Selain mengetahui cara mengecek pajak kendaraan bermotor, yang tidak kalah penting adalah kamu juga perlu tahu cara pembayaran pajak kendaraan. Untuk pembayaran pajak kini juga tidak kalah mudah. Berikut ini cara cek pajak melalui aplikasi Signal
    Cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal
     
    Pembayaran pajak motor secara online juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
     
    Cara registrasi akun SIGNAL:
    1. Pada App Store atau Play Store, unduh aplikasi SIGNAL.
    2. Pada aplikasi, pilih ‘Daftar’.
    3. Penuhi seluruh persyaratan yang diminta, yaitu meliputi NIK, informasi data diri sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone aktif, kata sandi. Setelah semuanya terpenuhi, klik ‘Lanjut’.
    4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang jelas.
    5. Lakukan verifikasi wajah menggunakan fitur biometrik. Jika sudah sesuai, selanjutnya klik ‘Gunakan Foto Ini’.
    6. Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone aktif yang telah didaftarkan sebelumnya.
    7. Masukan kode OTP.
    8. Lakukan login menggunakan e-mail yang sudah didaftarkan.
    9. Proses registrasi berhasil dilakukan.
     
    Setelah kamu memiliki akun SIGNAL, berikutnya adalah cara mendaftarkan kendaraanmu:
    1. Pada aplikasi SIGNAL, pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ yang tertera di beranda.
    2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
    4. Masukan lima digit terakhir di nomor rangka, kemudian klik ‘Lanjut’.
    5. Kendaraanmu berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL.
     
    Cara melakukan pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL:
    1. Masuk ke akun SIGNAL.
    2. Klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’.
    3. Buat kode pembayaran dan klik ‘Lanjut’.
    4. Pilih bank yang telah disediakan untuk melakukan pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.
    5. Lakukan pembayaran di bank pilihan dengan memasukkan kode pembayaran.
    6. Pembayaran pajak berhasil dilakukan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Pengakuan Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri, Cekik dan Pukul Korban hingga Tewas – Halaman all

    Pengakuan Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri, Cekik dan Pukul Korban hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dwi Hastuti, seorang perempuan berusia 48 tahun asal Baturetno, Kabupaten Wonogiri, menjadi korban pembunuhan.

    Jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah orang tua pelaku, Joko Nur Setiawan (34), di Desa Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis, 1 Mei 2025.

    Sebelumnya, Dwi dilaporkan hilang selama 2,5 bulan, sejak 11 Februari 2025.

    Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Joko.

    Dalam keterangannya, Joko mengaku bahwa ia mencekik Dwi hingga terjatuh, kemudian memukulnya berulang kali hingga korban meninggal dunia.

    “Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak,” ucap Agung, Sabtu (3/5/2025).

    “Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.”

    “Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.

    Agung menjelaskan lebih lanjut bahwa saat kejadian, bapak pelaku sedang tidak berada di rumah.

    Mulut korban dibekap oleh pelaku saat mencekik lehernya, dan saat terjatuh, kepalanya membentur pondasi rumah. 

    Setelah itu, pelaku memukuli korban yang dalam posisi telentang.

    Setelah menyadari bahwa Dwi telah meninggal, pelaku mengubur jasadnya di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.

     “Dia (pelaku) sempat keluar untuk membeli semen guna menutupi perbuatannya,” ungkap Agung.

    Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lain.

    Barang bukti yang telah diamankan meliputi tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar – Halaman all

    Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini.

    Investasi bodong alias fiktif saat ini kembali marak dan tidak sedikit korban yang tertipu hingga kehilangan harta kekayaannya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban untuk menyerahkan data pribadi seperti nomor KTP, kartu keluarga, nomor rekening, hingga kode OTP. 

    Bahkan, tidak jarang pelaku meminta korban untuk membuka rekening bank atas nama sendiri yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana.

    “Jangan mudah tergiur iming-iming uang atau keuntungan besar dari orang yang tidak dikenal ataupun aplikasi investasi di dunia daring sebelum memeriksa kebenarannya,” ucap Ade Ary dalam keterangan Sabtu (3/5/2025). 

    Polisi mengingatkan warga agar jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tujuannya.

    Kemudian jangan meminjamkan rekening bank kepada siapapun atas permintaan yang mencurigakan.
    “Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika Anda merasa menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perdagangan aplikasi saham fiktif bernama Morgan Asset Group Ltd dengan total nilai kerugian Rp 18 miliar. 

    Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan kasus ini berawal para korban yang dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar hingga 150 persen dari hasil investasi.

    Saham aplikasi fiktif merupakan jaringan internasional yang dikelola dua tersangka inisial YCF (WN Malaysia) dan SP (WNI).

    Keduanya telah diamankan berdasarkan LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Februari 2025.

    “Para tersangka ditangkap pada Kamis 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucap Kombes Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Modus operandi dari para pelaku membuat perusahaan fiktif yang digunakan untuk meyakinkan korban / calon korban.

    Pelaku juga membuat iklan di media sosial Facebook agar calon korbannya tertarik investasi.

    “Tersangka juga membuat aplikasi atau website dan membuat chat grup yang digunakan untuk seolah-olah memberikan coaching clinic atau arahan kepada para korban agar bisa mendapatkan untung yang besar,” paparnya.

    Setelah calon korban yakin, mereka investasi dalam bentuk saham atau kripto dengan melakukan transfer ke rekening perusahaan fiktif yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

    Para pelaku mengaburkan uang investasi korban tersebut ke dalam aset kripto.

    Kombes Roberto menjelaskan kasus ini dilaporkan ke beberapa Polda dengan total jumlah kerugian seluruhnya Rp.18.332.100.000.

    Adapun kronologis para korban tertarik berinvestasi di aplikasi saham fiktif Morgan Asset Group Ltd setelah melihat iklan di aplikasi Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri.

    Kemudian korban bergabung di dalam komunitas investasi saham hingga berlanjut percakapan ke aplikasi Whatsapp dengan nama operator Aisha Morgan untuk bergabung bermain saham di bursa saham di India.

    Karena sudah termakan janji-janji manis pelaku, korban menuruti melakukan perdaganggan (trading).

    “Korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap senilai Rp 1.456.100.000,- (ditransfer ke rekening BRI PT. Multi Jaya Internasional dan BRI PT. Putra Royal Delima,” tuturnya.

    Berjalannya waktu, terjadi kendala saat korban berniat melakukan penarikan modal dan keuntungan perdagangan saham tersebut.

    “Korban baru menyadari bahwa telah terkena penipuan online / online scam,” pungkasnya.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya paspor, KTP, NPWP, tiga buah kartu debit, dokumen akta pendirian fiktif, Surat Keterangan Domisili, Dokumen penerimaan token rekening bank atas nama perusahaan fiktif hingga uang tunai 90 Ringgit Malaysia.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

    Selain itu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

  • Cek Bansos PKH Mei 2025: Cara Mudah Lacak Bantuan Tunai Anda! – Page 3

    Cek Bansos PKH Mei 2025: Cara Mudah Lacak Bantuan Tunai Anda! – Page 3

    Untuk mengecek bansos PKH melalui situs web resmi, kunjungi cekbansos.kemensos.go.id. Di halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data penting. Pastikan Anda mengisi data dengan teliti dan akurat, karena data yang salah akan menyebabkan hasil yang tidak valid. Data yang dibutuhkan meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Nama Penerima Manfaat (sesuai KTP), dan kode verifikasi.

    Setelah mengisi semua data dengan benar, klik tombol ‘Cari’. Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan hasil pengecekan. Hasilnya akan menunjukkan status bantuan PKH Anda, apakah sudah cair, sedang diproses, atau belum terdaftar sebagai penerima manfaat. Jika terdapat kendala atau hasil yang tidak sesuai, segera hubungi layanan bantuan yang tersedia di situs tersebut.

    Pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses pengecekan. Jika mengalami kendala koneksi, coba ulangi proses pengecekan beberapa saat lagi. Jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan jika Anda masih mengalami kesulitan.