Produk: KTP

  • Dibuka Kembali! Jalur Pendakian Gunung Semeru Hanya Diizinkan Sampai Ranu Kumbolo

    Dibuka Kembali! Jalur Pendakian Gunung Semeru Hanya Diizinkan Sampai Ranu Kumbolo

    Surabaya (beritajatim.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya mengumumkan pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Semeru melalui surat resmi nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025.

    Kepala Balai Besar, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyebutkan bahwa pendakian akan diizinkan mulai tanggal 18 Mei 2025, dengan batas akhir pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo. Keputusan ini menyusul penetapan status Level II (Waspada) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

    “Tiket dibayar melalui dibeli secara wajib https://bromotenggersemeru.id maksimal H-2 sebelum hari pendakian. Kuota pendakian 200 orang/hari dengan durasi 2 hari 1 malam. Setiap pendaki wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

    Syarat Pendakian yang Harus Dipenuhi

    -Usia minimum pendaki adalah 10 tahun.
    -Pendaki berusia lebih dari 70 tahun wajib membawa surat keterangan dari dokter.
    -Surat keterangan sehat dari faskes resmi berlaku hanya untuk hari sebelum pendakian.
    -Identitas asli (KTP, KIA, KK) wajib dibawa dan diserahkan saat registrasi ulang.
    -Pendaki di bawah 17 tahun harus membawa surat izin dari orang tua serta fotokopi KK.
    -Semua pendaki wajib mengikuti briefing dan registrasi ulang di Pos Ranupani.

    Jalur yang dibuka hanya dari gerbang Ranupani. Setiap rombongan terdiri dari 2–10 orang dan wajib didampingi oleh pemandu lokal yang tergabung dalam PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar). Namun, anggota organisasi pecinta alam (umum/pelajar/mahasiswa) dibebaskan dari kewajiban ini.

    Briefing akan dipandu oleh relawan Sahabat Volunteer Semeru (SAVER) yang memberikan arahan teknis, pemeriksaan perlengkapan, serta edukasi pelestarian alam dan budaya lokal. Pendaki juga wajib mengenakan tanda pengenal pendakian RFID selama berada di jalur dan melakukan scan barcode di checkpoint yang ditentukan.

    Pendaki hanya diperbolehkan mendirikan tenda di kawasan perkemahan Ranu Kumbolo dan dilarang keras membuat api unggun di luar titik yang ditentukan. Setiap pendaki wajib membawa trashbag pribadi sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan gunung. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pendaki yang terlambat turun wajib melapor dan akan dilakukan investigasi. Bila keterlambatan dinilai tidak wajar, sanksi administratif hingga larangan pendakian bisa dikenakan.

    Kepala BB TNBTS mengimbau kepada seluruh pendaki untuk tidak memaksakan diri ke zona berbahaya di atas Ranu Kumbolo seperti Kalimati dan puncak Mahameru, demi keselamatan bersama. [fyi/beq]

  • Awas! Disdukcapil Surabaya Tindak Tegas Penyalahgunaan Rumah Ibadah untuk Alamat KTP

    Awas! Disdukcapil Surabaya Tindak Tegas Penyalahgunaan Rumah Ibadah untuk Alamat KTP

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya memperketat pengawasan administrasi kependudukan dengan menyasar praktik tidak lazim dalam pencatuman alamat KTP.

    Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan rumah ibadah sebagai alamat tempat tinggal dalam dokumen identitas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi yang lebih akurat dan sesuai dengan fakta di lapangan.

    Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap warga yang mencantumkan alamat fiktif atau yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

    “Kita nonaktifkan supaya mereka pindah ke tempat tinggal yang sesuai domisilinya,” kata Eddy, Jumat (16/5/2025).

    Penegasan ini disampaikan Eddy menanggapi semakin banyaknya kasus warga yang tidak bertanggung jawab mencantumkan alamat yang tidak semestinya pada KTP mereka.

    Disdukcapil Surabaya telah melakukan filterisasi ketat terhadap pengajuan alamat tempat tinggal yang tidak sesuai peruntukannya dan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dapat dijadikan alamat KTP.

    “Insya Allah kita sudah filter,” ujarnya.

    Eddy menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung secara jelas menyebutkan bahwa bangunan yang dapat dijadikan tempat tinggal meliputi rumah, rumah deret, rumah susun, atau apartemen.

    Sementara itu, tempat-tempat publik seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, pusat perbelanjaan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, hingga tempat ibadah memiliki fungsi spesifik yang tidak dapat dialihfungsikan sebagai tempat tinggal.

    “Fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit itu untuk kesehatan. Terus tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura itu ya untuk ibadah. Terus, apa namanya, sekolah itu ya untuk anak-anak belajar,” tegasnya.

    Disdukcapil Surabaya memastikan telah sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 dalam menjalankan aturan ini. Proses verifikasi alamat KTP juga dilakukan melalui survei lapangan, terutama bagi warga luar Surabaya yang mengajukan pindah masuk.

    Dalam proses ini, petugas Disdukcapil akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian peruntukan bangunan sebagai tempat tinggal.

    “Survei ini, yang pertama kita cek terkait dengan keperuntukan yang akan dituju sebagai alamat KK. Kalau misalnya memang untuk selain tempat tinggal, ya otomatis tidak kita proses, kita tolak,” jelas Eddy.

    Selain itu, Disdukcapil juga memastikan keberadaan pemohon di alamat yang dituju dengan meminta keterangan dari tetangga sekitar. Keterangan dari ketua RT dan RW setempat juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, terutama dalam pengajuan pindah masuk.

    “Kita cari keterangannya berdasarkan tetangga kanan-kiri. Artinya, Surabaya sudah menerapkan de jure de facto (alamat sesuai KTP), orangnya juga harus ada tinggal di situ,” imbuhnya.

    Eddy menambahkan bahwasanya survei lapangan ini juga melibatkan petugas kelurahan setempat. Jika informasi terkait keberadaan warganya tidak jelas, petugas akan mengkonfirmasi langsung kepada ketua RT dan RW setempat.

    “Karena untuk permohonan pindah masuk itu juga harus mengetahui ketua RT dan ketua RW. Maka, di berita acaranya itu juga harus ada tanda tangan ketua RT dan RW,” sambung Eddy.

    Eddy kembali menegaskan konsekuensi bagi warga yang terbukti menyalahgunakan alamat rumah ibadah sebagai alamat KTP.

    “Ya, kalau misalnya ditemukan, akan kita nonaktifkan Supaya mereka pindah ke tempat tinggal yang sesuai domisilinya,” katanya.

    Mantan Kasatpol PP Surabaya ini menambahkan bahwa Disdukcapil berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengajuan alamat KTP di Kota Surabaya. Langkah ini dianggap vital untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan data yang valid sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan data kependudukan sesuai dengan aturan, ” pungkasnya. [asg/ian]

  • Samsat keliling hadir di 14 lokasi Jadetabek pada Jumat

    Samsat keliling hadir di 14 lokasi Jadetabek pada Jumat

    Sejumlah dokumen harus dibawa untuk mengakses layanan Samsat Keliling, yakni KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya berikut informasi layanan Samsat Keliling yang hadir di 14 wilayah Jadetabek.

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB; Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB; Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    Sejumlah dokumen harus dibawa untuk mengakses layanan Samsat Keliling, yakni KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut lokasi layanan tersebut :

    Jaktim di Mall Grand Cakung Jakut di LTC Glodok Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata Jakbar di Mall Citraland Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng

    Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopinya. Saat di lokasi SIM Keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan mengikuti sesi foto.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial W (51), terduga pencuri emas batangan seberat 100 gram dan sejumlah barang berharga di dalam mobil, saat pemiliknya makan di restoran Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, Kamis (8/5).

    “Kami tangkap pelaku ini di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (12 /5) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan aksi pencurian ini dilakukan dua orang berinisial W dan A. Untuk pelaku W merupakan eksekutor sudah ditangkap dan pelaku A masih pengejaran oleh petugas.

    Petugas menyita barang bukti antara lain emas batangan atau logam mulia seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu.

    Kemudian, rekaman kamera pengintai, dua unit telepon seluler, dua unit kartu ATM, satu unit sepeda motor, STNK, KTP, SIM A, SIM C atas nama pelaku, jaket, kaos, sepatu dan celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.

    “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp197,5 juta terdiri dari emas batangan 100 gram dan uang tunai Rp20 juta,” kata dia.

    Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.

    Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial DP (45) kehilangan kehilangan barang berharga senilai hampir dua ratus juta rupiah saat meninggalkan kendaraan di parkiran Golf Island, depan Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/5) sekitar pukul 14.20 WIB.

    Korban meninggalkan kendaraan yang berisi barang berharga dengan maksud untuk mencari makan di area tersebut dan ketika kembali, korban mendapati kendaraan mereka dalam keadaan tidak terkunci dan sejumlah barang berharga di dalam mobil telah raib.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke keamanan setempat untuk dilakukan pengecekan CCTV. Dari hasil rekaman, ada dua orang pelaku melakukan aksi pencurian dengan membuka pintu belakang kendaraan korban.

    Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke polisi.

    “Bisa lapor ke ‘hotline’ 110 atau datang ke pos polisi terdekat jika ada kejadian mencurigakan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Banyak Warga Pendatang Surabaya Ajukan Alamat KTP di Tempat Ibadah, DPRD: Ini Tak Bisa Diizinkan!

    Banyak Warga Pendatang Surabaya Ajukan Alamat KTP di Tempat Ibadah, DPRD: Ini Tak Bisa Diizinkan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengungkapkan banyaknya fenomena pengajuan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menggunakan alamat rumah ibadah sebagai domisili di kota pahlawan.

    Dia menilai praktik ini tidak bisa dibenarkan dan berpotensi menyalahi aturan administrasi kependudukan.

    Menurut Yona, sejumlah warga yang sejatinya pendatang mencoba menyiasati domisili dengan mencantumkan alamat gereja atau masjid dalam pembuatan KTP. Dia menyebut adanya intervensi dari pihak eksternal yang memaksa agar permohonan semacam ini tetap diproses.

    “Ada intervensi dari pihak eksternal yang meminta bantuan untuk pengurusan KTP menggunakan alamat di rumah-rumah ibadah. Ini tidak bisa diizinkan, kecuali hanya untuk beberapa orang dengan fungsi khusus seperti pendeta atau marbot,” ujar Yona, Rabu (14/5/2025).

    Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menambahkan, fenomena ini sudah melebihi batas wajar dan dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau akses layanan publik lainnya. Dia menegaskan bahwa pemalsuan domisili tidak hanya menyalahi norma, tapi juga menabrak ketentuan hukum.

    “Kalau dalam jumlah cukup banyak, itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau tujuannya untuk mengelabui sistem administrasi kependudukan,” lanjutnya.

    Yona juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan rumah ibadah dijadikan alamat domisili KTP, kecuali dalam kondisi tertentu.

    Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yang kerap dijadikan rujukan, menurutnya hanya mengatur soal pendirian rumah ibadah dan terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    “Saya sudah pelajari PBM dua menteri itu, dan tidak ada yang mengatur soal penggunaan rumah ibadah untuk domisili KTP. Jadi dasar hukumnya tidak ada,” tegas Yona.

    Dia mencurigai bahwa banyak dari pemohon KTP dengan alamat rumah ibadah ini adalah pendatang dari luar Surabaya, yang enggan mencantumkan alamat aslinya karena tidak tinggal secara resmi di kota pahlawan.

    “Contohnya ada warga dari Indonesia timur, tapal kuda atau luar sini yang tinggal di Surabaya dan tidak bisa membuat KTP karena tidak punya alamat tetap. Akhirnya alamat gereja dijadikan domisili. Untuk warga muslim masjid dijadikan alamat,” jelas Yona.

    Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak semua kasus bisa digeneralisasi. Beberapa orang memang tinggal dan bertugas di rumah ibadah, sehingga layak mendapatkan alamat tersebut secara administratif.

    “Kalau memang tinggal di situ dan menjalankan fungsi, seperti pendeta, takmir, atau marbot, itu bisa diterima. Biasanya juga ada mess atau ruang tinggal untuk mereka,” tutur Yona.

    Yona mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya agar tegas dalam menyikapi permohonan semacam ini, agar tidak terjebak dalam ewoh-pekewuh akibat tekanan dari pihak luar.

    Dia juga menganjurkan agar regulasi yang lebih tegas segera disusun untuk mencegah praktik serupa terulang.

    “Ini bukan soal agama atau SARA. Ini soal ketertiban administrasi dan etika dalam kependudukan. Jangan sampai rumah ibadah dijadikan alat manipulasi data,” tandasnya. [asg/ian]

  • KLIK Sekarang, Cair Saldo DANA Gratis Rp250. 000 Cuma Buka Amplop Virtual

    KLIK Sekarang, Cair Saldo DANA Gratis Rp250. 000 Cuma Buka Amplop Virtual

    JABAR EKSPRES – Saldo DANA Gratis senilai hingga Rp250 ribu bisa kamu dapatkan hari ini dengan cukup mudah.

    Kamu hanya perlu membuka amplop virtual yang muncul setelah mengakses sebuah link.

    Jika beruntung, kamu akan langsung mendapat gratisan saldo hingga Rp250. 000 tanpa harus top up atau deposit lainnya

    Saldo gratis ini diberikan secara cuma-cuma tidak membutuhkan syarat lain seperti KTP atau dokumen lainnya. Karena saldo tersebut didapat dari aplikasi DANA.

    Jika kamu sudah memiliki aplikasi DANA di HPmu maka kamu berkesemptan mendapatkan gratisan saldo tersebut.

    Dana gratis ini diberikan melalui satu fitur yang ada di aplikasi DANA yakni fitur Dana kaget.

    Baca juga : Link DANA Kaget Hari ini , Buka Amplop Langsung cair Rp175 Ribu Saldo DANA Gratis di Penghujung April 2025

    Fitur ini memungkinkan setiap pangguna aplikasi DANA bisa berbagi saldo. Hanya dengan sekali klik saja.

    Jika kamu juga ingin mendapatkan saldo gratis ini, kamu bisa mengikuti cara-cara dibawah ini :

    Berikut cara untuk mendapatkan saldo gratis di aplikasi ini:

    1. Pastikan memiliki aplikasi DANA di HPmu, karena link ini hanya diperuntukkan pengguna DANA di HP.

    2. Pastikan link daget yang kamu dapatkan asli dari DANA

    3. Klik Link Dana kaget terbaru

    4. Setelah di klik, kamu akan langsung menemukan amplop digital atau amplop virtual.

    5. Segera klik amplop tersebut untuk membukanya, dan temukan saldo gratis didalamnya, yang akan laangsung masuk kedalam saldo DANA kamu.

    6. Jika kuota sudah habis, maka kamu akan langsung diarahkan ke halaman beranda aplikasi DANA.

    Baca juga : Klaim Sekarang, Saldo DANA Gratis Hingga Rp145.000 Langsung Cair Masuk Dompet

    Saldo DANA gratis ini hanya berlaku selama 24 jam sejak di buat linknya, dan kuota penerimanya hanya sebanyak 200 orang, sehingga kamu harus adu cepat dengan pengguna DANA yang lain untuk mendapatkannya.

    Link DANA kaget kali ini diatur dengan metode pembagian mode acak, sehingga jumlah saldo yang akan diterima setiap penerima berbeda, ada yang besar dan ada yang kecil.

    Berikut Link DANA Kaget untuk hari ini :

  • Bongkar Sindikat Joki UTBK di Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap!

    Bongkar Sindikat Joki UTBK di Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap!

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di salah satu universitas ternama di Kota Bandung. Tiga orang yang tergabung dalam sindikat ini ditangkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Para pelaku melakukan aksinya dengan menggantikan peserta asli saat tes dan menggunakan identitas palsu.

    BACA JUGA: Update Joki UTBK di UPI : Satu Pelaku Kembali Dibekuk Polisi!

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang kami terima pada 27 April 2025. Para pelaku diketahui melakukan pemalsuan dokumen dan identitas untuk mengikuti UTBK atas nama orang lain,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (9/5).

    Dalam aksinya, tersangka AS bertugas membuat dokumen palsu. Sementara dua tersangka lainnya, MTS dan FRB, menggunakan dokumen tersebut saat pelaksanaan UTBK di sebuah kampus di Jawa Barat.

    “Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia dokumen palsu, pengatur administrasi, hingga pelaku yang mengikuti ujian sebagai joki,” lanjutnya.

    Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu laptop, satu printer, dan dua KTP. Selain itu, diperoleh juga keterangan dari para saksi, korban, dan tersangka.

    Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

  • Cara Pinjam Uang Saldo DANA Rp500.000 Tanpa KTP dan Bebas Bunga

    Cara Pinjam Uang Saldo DANA Rp500.000 Tanpa KTP dan Bebas Bunga

    JABAR EKSPRES – Kini ada cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk pinjam uang saldo DANA Rp500.000 tanpa syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan gratis tanpa bunga.

    Cara ini menjadi alternatif bagi banyak orang, terutama saat butuh dana darurat untuk keperluan mendesak seperti isi ulang pulsa, bayar tagihan kecil, atau kebutuhan harian lainnya.

    Baca juga : Tuntaskan Tugas Mudah Klaim Saldo DANA hingga Rp400.000 Disini Gratis

    Karena meminjam saldo DANA dari orang terdekat bisa menjadi solusi cepat yang aman dan fleksibel.

    DANA, sebagai salah satu platform dompet digital terpopuler di Indonesia, memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk bertransaksi secara digital.

    Fitur-fiturnya meliputi pembayaran berbagai tagihan, transfer antar pengguna, hingga pembelian produk digital.

    Banyak orang kini menjadikan DANA sebagai “kantong darurat” karena fleksibilitas dan kecepatannya dalam bertransaksi.

    Nah, jika kamu sedang dalam kondisi mendesak dan belum sempat top-up atau gajian, menggunakan cara pinjam saldo DANA tanpa KTP bisa menjadi jalan keluar tercepat.

    Biasanya, transaksi ini tidak dikenakan bunga, tidak perlu dokumen macam-macam seperti KTP atau slip gaji, dan prosesnya berlangsung sangat cepat.

    Baca juga : Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp200.000 Cukup Buka Amplop Digital ini

    Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP dan Gratis Tanpa Bunga

    Agar prosesnya berjalan lancar, berikut adalah panduan lengkap untuk meminjam saldo DANA:

    1. Pastikan Akun DANA Sudah Terverifikasi

    Pastikan baik kamu maupun teman yang akan meminjamkan saldo telah melakukan verifikasi akun DANA.

    Hal ini bertujuan agar fitur transfer antar pengguna bisa digunakan tanpa hambatan.

    2. Lakukan Komunikasi Terlebih Dahulu

    Jangan langsung minta kirim saldo. Sebaiknya kamu bicara dulu secara sopan kepada temanmu dan jelaskan kondisimu.

    Pastikan ia bersedia dan memiliki saldo cukup untuk membantumu.

    3. Gunakan Fitur Transfer di Aplikasi DANA

    Setelah ada kesepakatan, temanmu bisa melakukan transfer saldo dengan cara:

    – Buka aplikasi DANA.

    – Pilih menu “Kirim”.

    – Masukkan nomor HP kamu atau pilih kontak kamu yang tersimpan.

    – Ketik nominal transfer, misalnya Rp500.000.

    – Konfirmasi dan selesaikan transfer.

  • Bicara Macet di Jakarta, Pramono Anung Paparkan 15 Golongan yang Digratiskan Naik Transportasi Umum – Halaman all

    Bicara Macet di Jakarta, Pramono Anung Paparkan 15 Golongan yang Digratiskan Naik Transportasi Umum – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan upaya mengatasi macet di Jakarta yang sudah menjadi masalah sejak dulu.

    Dia bercerita soal digratiskannya 15 golongan naik transportasi umum hingga perlunya penambahan Transjabodetabek.

    “Kalau dulu hanya 14, sekarang jadi 15. Kalau dulu hanya naik Transjakarta, sekarang naik seluruh moda, kecuali KRL, karena KRL kan KAI. Naik MRT, LRT, Transjakarta, semuanya gratis,” kata Pramono dalam acara Mata Lokal Fest 2025 yang diadakan Tribun Network, di Hotel Shangrilla, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Adapun ke-15 golongan tersebut yakni :

    Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut:

    1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
    2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
    3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
    4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
    5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
    6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

    Berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

    1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
    2. Penyandang disabilitas
    3. Anggota Veteran Republik Indonesia
    4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
    5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
    6. Pengurus masjid (marbot)
    7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    8. Larva monitor
    9. Anggota TNI/Polri.

    Tak hanya itu, Pramono menilai bahwa jika ingin masalah macet di Jakarta benar teratasi, harus ada yang melihat pola pergerakan warga Jakarta dan sekitarnya.

    “Persoalan macetnya pagi hari 3,5 juta orang masuk, sore hari 3,5 juta orang pulang, ditambah dengan orang warga Jakarta sendiri, itulah sumber kemacetan yang utama. Maka untuk itu tidak bisa lagi Transjakarta. Harus Transjabodetabek,” kata dia.

    Bahkan dia menilai bahwa Jak Lingko seharusnya bukan melayani warga di Jakarta saja.

    “Harusnya Jak Lingko itu lebih diutamakan di Bekasi, di Tangerang, di Depok, di Bogor, bahkan sampai Cianjur. Intinya, untuk menyelesaikan macet di Jakarta, enggak bisa parsial, harus melakukan banyak. Bahkan saya bersedia untuk 15 golongan tadi, bukan hanya untuk warga Jakarta, tetapi untuk warga Jabodetabek,” pungkasnya.