Surabaya (beritajatim.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya mengumumkan pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Semeru melalui surat resmi nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025.
Kepala Balai Besar, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyebutkan bahwa pendakian akan diizinkan mulai tanggal 18 Mei 2025, dengan batas akhir pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo. Keputusan ini menyusul penetapan status Level II (Waspada) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Tiket dibayar melalui dibeli secara wajib https://bromotenggersemeru.id maksimal H-2 sebelum hari pendakian. Kuota pendakian 200 orang/hari dengan durasi 2 hari 1 malam. Setiap pendaki wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Syarat Pendakian yang Harus Dipenuhi
-Usia minimum pendaki adalah 10 tahun.
-Pendaki berusia lebih dari 70 tahun wajib membawa surat keterangan dari dokter.
-Surat keterangan sehat dari faskes resmi berlaku hanya untuk hari sebelum pendakian.
-Identitas asli (KTP, KIA, KK) wajib dibawa dan diserahkan saat registrasi ulang.
-Pendaki di bawah 17 tahun harus membawa surat izin dari orang tua serta fotokopi KK.
-Semua pendaki wajib mengikuti briefing dan registrasi ulang di Pos Ranupani.
Jalur yang dibuka hanya dari gerbang Ranupani. Setiap rombongan terdiri dari 2–10 orang dan wajib didampingi oleh pemandu lokal yang tergabung dalam PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar). Namun, anggota organisasi pecinta alam (umum/pelajar/mahasiswa) dibebaskan dari kewajiban ini.
Briefing akan dipandu oleh relawan Sahabat Volunteer Semeru (SAVER) yang memberikan arahan teknis, pemeriksaan perlengkapan, serta edukasi pelestarian alam dan budaya lokal. Pendaki juga wajib mengenakan tanda pengenal pendakian RFID selama berada di jalur dan melakukan scan barcode di checkpoint yang ditentukan.
Pendaki hanya diperbolehkan mendirikan tenda di kawasan perkemahan Ranu Kumbolo dan dilarang keras membuat api unggun di luar titik yang ditentukan. Setiap pendaki wajib membawa trashbag pribadi sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan gunung. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaki yang terlambat turun wajib melapor dan akan dilakukan investigasi. Bila keterlambatan dinilai tidak wajar, sanksi administratif hingga larangan pendakian bisa dikenakan.
Kepala BB TNBTS mengimbau kepada seluruh pendaki untuk tidak memaksakan diri ke zona berbahaya di atas Ranu Kumbolo seperti Kalimati dan puncak Mahameru, demi keselamatan bersama. [fyi/beq]









