Produk: KTP

  • Pemkot Kediri Gencarkan Sosialisasi Layanan Adminduk All-in-One di Tingkat RT/RW

    Pemkot Kediri Gencarkan Sosialisasi Layanan Adminduk All-in-One di Tingkat RT/RW

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan sosialisasi Pelayanan Adminduk di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Kamis (22/5) bertempat di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.

    Mengundang perwakilan RT dan RW se-Kota Kediri dan Pengurus Forum Komunikasi RT dan RW, kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono. Dalam sambutannya Mandung menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat program Sapta Cita Walikota dan Wakil Walikota Kediri ke-6 yakni Pemerintah cepat tepat. Salah satunya pelayanan administrasi Warga All in kelurahan.

    “Menindaklanjuti program tersebut di kesempatan ini kami mengajak bapak/ibu semua perwakilan RT/RW dari 46 kelurahan agar kompak dan memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini,” ungkapnya.

    Perwali Nomor 32 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menyebut RT dan RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tugas yang dimaksud ialah melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.

    Untuk itu dikatakan Mandung, Kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergi, memberi kemudahan, kecepatan dan kevalidan data dalam memberikan layanan kependudukan kepada masyarakat.

    “Semua program yang ada di OPD Pemerintah Kota Kediri melibatkan peran dari RT/RW. Untuk itu saya mohon informasi tentang pelayanan adminduk All in kelurahan ini bisa disebarluaskan ke lingkungan bapak/ibu semuanya,” ujarnya.

    Sementara itu dikesempatan yang sama, Marsudi Nugroho Kepala Dispendukcapil Kota Kediri mengatakan selama dua pekan pihaknya telah melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada jajaran kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya agenda hari ini ialah sosialisasi dan koordinasi untuk membangun sinergi dengan RT/RW selaku pemangku wilayah masing-masing.

    “Dokumen kependudukan bisa diproses apabila ada identitas RT/RW. Sehingga kita mengajak panjenengan apabila ada pendataan kependudukan, kami berharap semua ketua RT/RW memahami bahwa ini adalah tugas bersama dalam rangka pendataan penduduk yang valid untuk Kota Kediri,” ajaknya.

    Dijelaskan Marsudi selama ini pelayanan kependudukan menggunakan Siak (Sistem informasi administrasi kependudukan) yang pelaksanaannya secara daring. Sistem ini selama ini sudah terbangun dan tidak diubah, hanya nanti kecamatan dan kelurahan bisa entry data. Adapun dokumen yang wajib dimiliki masyarakat dan bisa diakses di kelurahan yakni penerbitan Kartu Keluarga, KTP El, akta kematian, akta kelahiran, pindah datang dan pindah penduduk.

    “Semua pelayanan kependudukan gratis dan kami mohon diurus sendiri karena menjaga kerahasiaan data penduduk. Tetapi bagi yang lanjut usia, sakit atau disabilitas boleh dikuasakan,” Ujar Marsudi.

    Marsudi menambahkan, pelayanan administrasi Warga All in kelurahan akan dilaunching Pemerintah Kota Kediri tanggal 27 Mei 2025. Untuk mendukung kelancaran program tersebut, segala persiapan telah dilakukan. Antara lain menyiapkan sarana prasarana yang akan digunakan untuk pelayanan kependudukan di kelurahan dan kecamatan. Menyiapkan sumber daya manusia yang sudah terlatih untuk entry data di Siak. “Selain itu, kita juga adakan rapat daring sehingga kita pastikan sebelum di launching, semuanya sudah siap,” tuturnya.

    Dengan terlaksananya kegiatan ini, Marsudi berharap program Mapan bisa terwujud dan Kota Kediri lebih tertib administrasi kependudukan. [nm]

  • Wakil Ketua DPRD dorong terwujudnya SDM unggul pada peringatan HJKS

    Wakil Ketua DPRD dorong terwujudnya SDM unggul pada peringatan HJKS

    “Saya berharap ke depan pemerintah kota bisa menyelesaikan PR-PR yang selama ini belum terselesaikan, terutama penanganan banjir dan peningkatan kualitas pendidikan demi terwujudnya SDM unggul,”

    Surabaya (ANTARA) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menyampaikan sejumlah harapan dan evaluasi kepada Pemerintah Kota salah satunya terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).

    Bahtiyar menekankan, pada peringatan hari jadi ke 732 Kota Surabaya ini penting untuk melakukan penyelesaian pekerjaan rumah (PR) yang masih tertunda mulai dari banjir, pendidikan, infrastruktur, hingga pelayanan publik dan digitalisasi pemerintahan.

    “Saya berharap ke depan pemerintah kota bisa menyelesaikan PR-PR yang selama ini belum terselesaikan, terutama penanganan banjir dan peningkatan kualitas pendidikan demi terwujudnya SDM unggul,” katanya di Surabaya, Rabu.

    Salah satu sorotan utama Bahtiyar adalah perlunya pemberian beasiswa kepada pelajar tingkat SMA, SMK dan perguruan tinggi melalui skema Beasiswa Pemuda Tangguh yang menjadi hadiah spesial bagi pelajar Surabaya di momen HJKS ini.

    “Meskipun kewenangan SMA dan SMK ada di provinsi, saya harap Surabaya bisa memberi kado istimewa berupa penambahan kuota beasiswa Pemuda Tangguh agar bisa meringankan beban orang tua siswa,” tuturnya.

    Ia juga menyoroti terkait pemerataan pembangunan dan penguatan digitalisasi serta infrastruktur di pusat kota sudah cukup baik.

    “Namun, perlu pemerataan hingga wilayah perkampungan agar seluruh warga merasakan dampak pembangunan secara merata,” ucapnya.

    Ia mengapresiasi program digitalisasi layanan publik yang telah dikembangkan Pemkot Surabaya karena berpotensi menjadi pionir dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis digital secara utuh di Indonesia.

    Dimana hal tersebut sesuai dengan visi Kota Surabaya yakni transformasi Surabaya menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan.

    “Digitalisasi kita sudah bagus, tinggal penguatan SDM agar lebih memahami sistem dan bisa melayani masyarakat dengan optimal, khususnya di level kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

    Meski mengapresiasi perbaikan pelayanan publik, Bahtiyar menyebut masih adanya kendala di lapangan yang berkaitan dengan kapasitas SDM. Ia berharap pelatihan dan pemahaman mendalam diberikan agar petugas layanan, terutama di tingkat RW dan kelurahan, bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat.

    Di bidang ekonomi, Bahtiyar mengakui tantangan klasik masih menghantui Surabaya. Ia menyoroti perlunya kolaborasi antara pemkot dan perusahaan swasta untuk membuka lapangan kerja bagi warga ber-KTP Surabaya.

    “Warga Surabaya harus menjadi tuan rumah di kota sendiri,” katanya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Samsat Keliling Rabu ini tersedia di Jadetabek

    Samsat Keliling Rabu ini tersedia di Jadetabek

    Masyarakat yang ingin membayar pajak cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Rabu ini di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak.

    Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB; Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB; Ciledug di Perumahan Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB; Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman Gtown House Square, Kabupaten Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00 – 14.00 WIB; Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB; Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-14.00 WIB.

    Masyarakat yang ingin membayar pajak cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan pastikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat sesuai domisili.

    Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

    Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

    Tetapi, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM Keliling Rabu ini tersedia di lima wilayah

    SIM Keliling Rabu ini tersedia di lima wilayah

    Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling cukup membawa SIM A dan C yang akan diperpanjang serta KTP berikut fotokopinya

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Rabu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan layanan keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut rinciannya:

    Jakarta Timur di Mall Grand Cakung; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Mall Citraland; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling cukup membawa SIM A dan C yang akan diperpanjang serta KTP berikut fotokopinya.

    Saat di lokasi SIM Keliling, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, mengikuti tes psikologi secara daring, hingga pemeriksaan kesehatan (tes buta warna).

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap empat pelaku pungli parkir di Penjaringan

    Polisi tangkap empat pelaku pungli parkir di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan menangkap empat pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) parkir kepada salah seorang warga berinisial AI (37) di kawasan Penjaringan.

    “Kami menangkap empat pelaku, yakni berinisial BS, MRS, AD, dan RP. Mereka ditangkap di dua lokasi pada Sabtu (17/5),” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa.

    Pelaku BS, MRS dan AD ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan, sementara pelaku AD ditangkap di sekitar Jembatan Tiga Pejagalan.

    Berdasarkan keterangan korban, kata Agus, saat korban tengah mengendarai mobil dan hendak masuk ke kompleks perumahan, tiba-tiba seorang pelaku menghampiri dan meminta uang parkir secara paksa.

    Korban sempat memberikan uang sebesar Rp5.000, tapi saat kaca mobil dibuka, pelaku mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dalam mobil. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.

    Ia mengatakan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial BS, MRS dan AD. “Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata dia.

    Kemudian, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku utama berinisial RP karena telah mengambil kartu identitas korban dan kartu e-Toll.

    “Pelaku mengaku telah membuang KTP korban. Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan kartu identitas korban,” ujar Agus.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu buah KTP milik korban.

    Keempat pelaku kini telah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Polsek Metro Penjaringan berkomitmen untuk terus memberantas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.

    “Kami minta masyarakat dapat melaporkan jika menemukan aksi premanisme di wilayah Penjaringan. Kami akan tindaklanjuti,” kata Agus.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • FKJOB Desak Pemkab Jember Terbitkan Perda Khusus Ojol

    FKJOB Desak Pemkab Jember Terbitkan Perda Khusus Ojol

    Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) mendesak Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerbitkan peraturan daerah khusus ojek dalam jaringan (online) atau ojol.

    Desakan ini disampaikan perwakilan FKJOB saat bertemu dengan Wakil Bupati Djoko Susanto di Kantor Pemkab Jember, Selasa (20/5/2025).”Kami berharap ada terobosan-terobosan ekstrem,” kata Fandi, salah satu perwakilan.

    Persoalan yang dihadapi pengemudi ojol tak pernah selesai selama tiga kepemimpinan bupati dan DPRD Jember. Fandi menyebut, belum ada regulasi daerah yang berpihak dan melindungi para pengemudi ojol.

    Padahal, menurut Fandi, pemerintah daerah di Yogyakarta dan Bali telah menerbitkan peraturan daerah yang melindungi pengemudi. “Jadi, orang luar daerah tidak boleh bekerja, hanya yang ber-KTP Bali. Termasuk juga unit kendaraannya harus plat nomor DK. Tujuannya jelas: pajak berputar di Bali sendiri,” katanya.

    Ada kurang lebih 10 ribu ojol beroperasi di Jember. Namun aplikator terus membuka lowongan pengemudi roda dua dan roda empat. “Jumlahnya terus bertambah. Kuenya tetap, satu piring, Semutnya tiga ton. Klenger kita di jalan,” kata Fandi.

    “Sekarang Anda bayar Rp 10 ribu ke aplikator, yang masuk ke pengemudi roda dua hanya Rp 5 ribu. Bensin satu liter sudah Rp 10 ribu. Tapi kalau orderan enggak diambil, pengemudi ojol mau makan apa,” kata Fandi.

    FKJOB sudah menyuarakan perlunya perda selama satu windu terakhir di forum-forum resmi. Namun Pemkab Jember tidak pernah memberikan jawaban memuaskan,

    “Butuh research and development, butuh persiapan-persiapan. Ini sudah delapan tahun. Mungkin anggota Dewan juga sudah ada yang ganti. Kepala daerah pun kita sudah melewati tiga kali. Tapi tidak pernah ada yang menyetuh kami,” kata Fandi.

    “Kami ingin punya pimpinan yang punya jiwa agak ekstrem sedikit, bisa membela grass root. Tanpa itu, Pak, kami ini sudah mati di jalan. Kami enggak punya pilihan lain. Ojol adalah pilihan terakhir dalam kami mencari mata pencarian,” kata Fandi.

    FKJOB lantas menyerahkan kajian terhadap praktik ojol di Jember kepada Wakil Bupati Djoko Susanto dan perwakilan DPRD Jember Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, untuk dijadikan masukan pembuatan perda.

    “Ini kami menyerahkan kajian-kajian kami. Kami tidak mau menang sendiri. Kalau nanti ini dibahas lebih detail, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) didatangkan, aplikator didatangkan. Kami maunya ada bentuk perda seperti organda. Jadi ada tarif batas bawah, batas atas,” kata Fandi.

    Yusuf Rangkuti, perwakilan ojol roda empat, menceritakan nasibnya selama ini. “Kami para driver belum tentu bawa uang Rp 50ribu per hari. Bisa dibayangkan. Kalau seandainya hanya Rp 20 ribu per hari, belum beli bensin, belum beli kopi di warung. Apa yang kita bawa pulang? Bagaimana rakyat Jember ini bisa makmur?” katanya.

    Eko Prihastomo, pengemudi ojol roda dua, mendesak agar ada regulasi daerah yang mengharuskan aplikator memiliki kantor cabang di Jember. “Wajibkan mereka di sini, supaya kita tidak pusing,” katanya.

    Merespons masukan FKJOB, Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, Gubernur telah mengeluarkan keputusan nomor 188/290/Kpts/013/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur yang mengatur batas bawah dan atas angkutan sewa khusus.

    Gubernur juga menerbitkan keputusan nomor 188/291/Kpts/013 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur, yang mengatur batas bawah dan atas biaya jasa sepeda motor.

    “Bupati pada 2023 juga sudah melaporkan kepada Ibu Gubernur, bahwa SK Gubernur ini tidak berjalan dan tidak diterapkan aplikator. Kami dari Dinas Perhubungan juga sudah membuat surat dari tidak lanjut Bupati Jember pada 2023 kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi,” kata Agus.

    Dishub Jember sudah meminta agar aplikator memiliki perwakilan setempat. “Tapi ini juga tidak berjalan. Jadi letak permasalahan yang sekarang ini adalah aplikator. Aplikator ini bukan hanya di Jember, hampir seluruh provinsi,” kata Agus.

    Izin aplikator ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Kita sudah membuat aturan-aturan, kita sudah mengawasi dan melapor sesuai aturan kepada pemerintah provinsi dan pusat,” kata Agus. [wir]

  • SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling cukup membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertakan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Selasa, menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta.

    Melalui informasi akun X resmi @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Berikut lima lokasi layanan keliling di Jakarta yang bisa diakses pemilik SIM A dan C yang ingin melakukan perpanjangan.

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling cukup membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Biaya

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Begini cara agar bisa dapatkan layanan dari “Pasukan Putih”

    Begini cara agar bisa dapatkan layanan dari “Pasukan Putih”

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengemukakan warga Jakarta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dari Pasukan Putih bisa melapor pada kader dasawisma di wilayah masing-masing.

    “Lapor saja ke kader dasawisma, supaya bisa didata. Nanti, datanya itu akan diteruskan ke puskesmas pembantu, atau puskesmas,” kata perwakilan Subkelompok Promosi Kesehatan dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Robin Andrianto di Jakarta, Senin.

    Robin dalam talkshow Tanggap Bencana Kentongan, mengatakan warga Jakarta juga bisa langsung mendatangi puskesmas atau puskesmas pembantu terdekat untuk mendaftarkan diri dalam program layanan.

    “Kami di Provinsi DKI Jakarta, bersama dengan perangkat daerah lain, saling berkoordinasi dalam pendataan warga. Untuk pendataan, kami melibatkan koordinator kelompok dasawisma,” ujarnya.

    Saat ini, sudah ada 88 kelurahan dari 267 kelurahan di Jakarta yang memiliki “Pasukan Putih” untuk melaksanakan program Layanan Kesehatan Warga Jakarta ke rumah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan layanan kesehatan dari pasukan ini bisa dirasakan warga di semua kelurahan pada Agustus 2025.

    Adapun layanan kesehatan yang diberikan yakni skrining kesehatan, pemantauan kesehatan, perawatan diri atau membantu mobilitas, mendampingi atau dukungan emosional, edukasi kesehatan, dan pemberdayaan keluarga.

    Tim ini akan secara aktif mendatangi warga, terutama lansia dan penderita penyakit kronis seperti stroke dan diabetes, untuk memberikan edukasi dan pendampingan kesehatan secara langsung.

    Syarat warga yang bisa mendapatkan layanan ini antara lain memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

    Layanan kesehatan ini menyasar warga yang memiliki persoalan kesehatan dengan tingkat ketergantungan berat atau tidak bisa menjalani aktivitas dasar secara mandiri.

    Karena itu, kriteria lain bisa ikut program ini yakni memiliki anggota keluarga atau pendamping tetap yang membantu di rumah. Ini mengingat ada kriteria ketiga, yaitu ketergantungan berat atau total.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Manfaatkan Samsat Keliling untuk bayar pajak kendaraan di Jadetabek

    Manfaatkan Samsat Keliling untuk bayar pajak kendaraan di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 21 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

    Di Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Bawalah beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling hari ini di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Samsat Keliling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00

    8. Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 14.00 WIB

    9. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Samsat Keliling Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Samsat Keliling Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM Keliling tersedia di Lapangan Banteng dan Glodok

    SIM Keliling tersedia di Lapangan Banteng dan Glodok

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Senin.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025