Produk: KTP

  • Jan Hwa Diana Serahkan Ijazah dan Dokumen Mantan Karyawan

    Jan Hwa Diana Serahkan Ijazah dan Dokumen Mantan Karyawan

    SURABAYA – Tersangka kasus penggelapan ijazah Jan Hwa Diana telah menyerahkan sejumlah dokumen milik mantan karyawannya di UD Sentoso Seal, termasuk ijazah dan dokumen kependudukan lainnya melalui penyidik.

    Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Pol. Farman di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Pol. Farman di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    “Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan,” ujar Brigjen Pol. Farman.

    Dokumen yang telah diserahkan, di antaranya dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).

    Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan pada hari Jumat (22/5).

    Selain itu, diserahkan pula sejumlah dokumen penting seperti SKCK, akta lahir, serta surat berharga lain seperti BPKB dan sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan utang.

    “BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman, salah satu karyawan meminjam Rp72 juta,” kata Elok.

    Penahanan dokumen dilakukan oleh Diana sebagai bentuk jaminan untuk mencegah penyalahgunaan inventaris kantor serta merespons karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.

    Elok juga mengungkapkan meski dokumen tersebut telah diserahkan ke kepolisian bersamaan dengan ijazah, sebagian besar dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

    “Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah sehingga dokumen lainnya dikembalikan,” katanya.

    Pihak Jan Hwa Diana saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Surabaya untuk pengembalian dokumen secara langsung kepada pemiliknya.

  • Masyarakat Bisa Nilai Kinerja Pengembang dan Bank Penyalur Lewat Fitur MBR Rating

    Masyarakat Bisa Nilai Kinerja Pengembang dan Bank Penyalur Lewat Fitur MBR Rating

    JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan uji coba fitur terbaru “MBR Rating” yang terintegrasi dalam aplikasi Aku Huni, sebagai bagian dari program pemantauan dan evaluasi (Monev) di Kalimantan Selatan, pada 26-28 Mei 2025.

    Fitur ini dirancang untuk membangun market kompetitif yang mendorong peningkatan kualitas rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), peningkatan kualitas layanan pengembang FLPP dan mendorong peningkatan kualitas layanan bank penyalur pembiayaan tapera dan FLPP dalam memenuhi kebutuhan rumah siap huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Fitur MBR Rating menjadikan MBR sebagai “subyek” yang menilai kualitas layanan pengembang, bank penyalur dan kualitas rumah yang mereka terima dari program pembiayaan Tapera dan FLPP.

    Nantinya, hasil penilaian ini menjadi rekomendasi bagi MBR dalam memilih rumah siap huni berkualitas baik sekaligus menjadi bahan evaluasi kinerja dan layanan terhadap pengembang dan bank penyalur.

    Uji coba fitur ini telah dilakukan di sejumlah lokasi perumahan subsidi di Banjarmasin, yaitu Grand Mahantas; Grand Batuah Mahatama; Abdi Persada Jaya; Mahligai Permai Tahap 2; Puri Al Chava; Puri Tri A Asri; Grand Aqila; dan Almisbah Karua Manuntung.

    Direktur Operasi Pemanfaat BP Tapera Muhammad Nauval Al-Ammari mengatakan, aplikasi akuHUNI telah diuji coba pada 2023 dan berhasil diimplementasikan secara masif dari Pulau Sumatera sampai Papua pada 2024.

    Dia bilang, sistem akuHUNI merupakan sistem pelaporan penghunian rumah FLPP secara mandiri dan online secara langsung oleh MBR.

    “Penerima manfaat melaporkan penghunian rumah secara praktis dan komprehensif, mulai dari mendokumentasikan foto kondisi eksterior dan interior rumah, termasuk swafoto dengan KTP di depan rumah, foto stiker/plat KPR bersubsidi, QRC dan meteran Listrik,” ujar Nauval seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Mei.

    Dia menilai, Fitur MBR Rating ini memberikan manfaat besar bagi berbagai pemangku kepentingan, seperti:

    • Bagi MBR dan calon debitur: menjadi referensi dalam memilih pengembang dan bank penyalur terbaik sesuai penilaian dari MBR;

    • Bagi pengembang: bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas rumah FLPP, layanan serta mendorong inovasi;

    • Bagi pemerintah: salah satu media untuk mendorong peningkatan kualitas rumah bagi MBR, layanan pengembang dan layanan bank penyalur terhadap MBR;

    • Bagi perbankan: salah satu bahan profiling untuk bekerja sama dengan pengembang dan perumahan berkualitas baik.

    “Melalui uji coba hasil pengembangan inovasi fitur MBR Rating, kami menegaskan komitmen dalam menerapkan prinsip peningkatan kualitas secara berkesinambungan (continuous improvement) dalam mengelola Program Pembiayaan Tapera dan Pembiayaan FLPP bagi MBR,” pungkasnya. 

    Adapun Aplikasi akuHUNI dapat diakses oleh masyarakat melalui situs http://akuhuni.tapera.go.id menggunakan perangkat smartphone, tanpa harus download dan install.

     

  • Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 Mei 2025

    Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012 Surabaya 29 Mei 2025

    Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Salah satu eks karyawan PT
    Tedmonindo Pratama Semesta
    di Sidoarjo, Surasa mengaku ijazahnya ditahan sejak tahun 2012
    Hingga 13 tahun, ijazahnya belum dikembalikan perusahaan tersebut meski telah dipecat.
    PT Tedmonindo Pratama Semesta merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan penjualan tandon air berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
    Surasa mengaku pernah bekerja di PT Tedmonindo Pratama Semesta sejak tahun 2012 sebagai sekuriti.
    “Jadi persyaratan utama waktu itu untuk bisa kerja harus menaruh ijazah asli. Kemudian pernah saya
    resign
    , ijazahnya dikembalikan. Lalu dipanggil lagi, dan diminta menyerahkan ijazah lagi,” tutur Surasa saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (29/5/2025).
    Surasa menjelaskan, dia diminta untuk menyerahkan ijazah kepada perusahaan sebagai persyaratan utama dengan tujuan sebagai jaminan.
    Dia juga mengaku perusahaan tidak meminta uang jaminan bila ingin ijazah kembali.
    “Tidak (bayar jaminan). Saya dikasih surat bukti kalau menaruh ijazah. Berupa surat pernyataan (menyerahkan) ijazah saja,” ujar dia.
    Pada 4 April 2025 lalu, Surasa dan tim sekuriti lainnya mengaku diberhentikan secara paksa.
    Alasannya, mereka dituding menghilangkan salah satu barang milik perusahaan.
    “Padahal s iekuriti tu kan tidak ada yang maling. Justru kami sebagai sekuriti ini betul-betul menjaga aset perusahaan. Nah, kemudian, ijazah sampai sekarang ini saya minta tidak boleh,” jelasnya.
    Setelah dipecat, Surasa meminta ijazahnya yang pernah ditahan untuk dikembalikan kembali.
    Namun, pihak perusahaan memintanya menunggu hingga barang tersebut ditemukan.
    “Saya diminta tunggu sebentar pasti dikasihkan. Ternyata sampai dua bulan belum dikembalikan. Alasannya kalau pencurinya ketemu dikembalikan, tapi tidak dengan tertulis,” terangnya.
    Surasa juga menuturkan, apabila ingin ijazah dan BPJS kembali, dia dan sekuriti lain diminta untuk membuat surat resign.
    Bukan dipecat, sebagaimana yang ia terima.
    “Kemudian saya disuruh membuat surat
    resign
    biar ijazah saya bisa keluar. Dan seperti BPJS bisa diambil seperti teman-teman,” ucapnya.
    Selain ijazah, PT Tedmonindo Pratama Semesta juga diduga menahan dokumen karyawan lain seperti SKCK.
    “Kalau KTP dan SIM gitu tidak,” imbuhnya.
    Karena ijazahnya yang masih tertahan di perusahaan, Surasa dan sejumlah eks karyawan lainnya mengadukan PT Tedmonindo Pratama Semesta ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten serta Polres Sidoarjo.
    “Sampai sekarang belum dapat pekerjaan baru. Kita kan juga rugi. Setelah di-off kan sekarang saya (hidup) bergantung dengan anak,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Mudah Cek NIK KTP Online

    Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Mudah Cek NIK KTP Online

    Jakarta, CNBC Indonesia — Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    NIK tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembukaan rekening, pendaftaran BPJS, seleksi CPNS, hingga ikut pemilu. NIK terdiri dari 16 digit kode yang penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Namun tidak jarang NIK belum tercatat atau belum tersinkronisasi dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional. Hal ini bisa menyulitkan proses administrasi. Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat disarankan melakukan pengecekan NIK secara mandiri.

    Kini, cek NIK tidak harus ke kantor Dukcapil. Ada lima cara mudah yang bisa dilakukan secara online, dikutip Kamis (29/5/2025):

    1. Via Situs Dukcapil Daerah

    Cek NIK bisa dilakukan lewat laman resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten sesuai domisili kamu. Cari situs resmi Dukcapil daerah, lalu masukkan NIK dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk di laman tersebut.

    Anda juga bisa mengakses situs pengaduan publik milik Kemendagri di:
    – https://kemendagri.lapor.go.id
    – Lalu klik menu “Sampaikan Laporan Anda”
    – Setelah itu, klik “Permintaan Informasi”
    – Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi”
    – Ketik kota dan domisili asal
    – Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”
    – Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.

    2. Via Media Sosial Resmi Dukcapil

    Dukcapil memiliki akun resmi di media sosial yang bisa dihubungi untuk cek NIK:

    X (Twitter): @ccdukcapil

    Facebook: facebook.com/cc.dukcapil

    Gunakan format:
    #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
    Kirim melalui pesan pribadi (DM) ke akun resmi.

    3. Via Call Center Halo Dukcapil

    Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

    Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

    Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

    4. Via WhatsApp atau SMS

    WhatsApp: Kirim pesan ke 0813-2691-2479 dengan format:
    Nama/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kota

    Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

    SMS: Kirim ke 0815-3636-9999 dengan format:
    Cek#KTP#NIK

    Pastikan pulsa cukup jika menggunakan SMS.

    5. Via Email

    Kirim email ke [email protected]
    Format email:
    #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
    Balasan umumnya akan diterima dalam waktu 1×24 jam.

    Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan NIK dan data pribadi ke akun tidak resmi guna menghindari penyalahgunaan. Semua pengecekan sebaiknya dilakukan hanya melalui kanal resmi milik pemerintah atau instansi Dukcapil daerah.

    (mkh/mkh)

  • Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda Surabaya 28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok
    Dewi Astutik
    menjadi perbincangan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah muncul di sejumlah pemberitaan sebagai buron Badan Narkoba Nasional (BNN) terkait kasus sabu-sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.
    Identitas Dewi Astutik berupa fotokopi KTP maupun paspor yang muncul di sejumlah pemberitaan mencantumkan alamat pemilik identitas di Dukuh Sumber Agung,
    Desa Balong
    , Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
    Dari sejumlah pemberitaan, Dewi Astutik ditetapkan sebagai
    buron Interpol
    sejak 2024.
    Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, saat ditemui, mengatakan bahwa tidak ada nama Dewi Astutik di wilayahnya.
    Meski demikian, dia mengakui bahwa sosok yang ada di fotokopi KTP maupun paspor yang beredar adalah warga di wilayahnya.
    “Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
    Gunawan menyampaikan, berdasarkan foto yang ada di fotokopi KTP maupun paspor, wanita itu merupakan warganya yang bernama PA.
    Saat ini, PA juga diketahui sedang bekerja di luar negeri. “PA ini pernah bekerja di Hongkong dan Taiwan. Dan terakhir, sesuai informasi, katanya bekerja di Kamboja. Memang kerja di luar negeri, dan sudah lama berangkatnya,” ujarnya.
    Sri Wahyuni, warga Dusun Sumber Agung, juga mengakui jika mengenal foto di dalam fotokopi KTP maupun paspor yang beredar di sejumlah pemberitaan.
    Namun, dia mengaku tidak mengenal nama Dewi Astutik di lingkungannya. “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya adalah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal,” katanya.
    Nama Dewi Astuti, seorang warga negara Indonesia asal Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus besar narkotika internasional.
    Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman
    2 ton sabu
    yang diamankan dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil ERP untuk subsidi 15 golongan masyarakat

    Hasil ERP untuk subsidi 15 golongan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan hasil penerapan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) nantinya untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan masyarakat yang naik transportasi umum secara gratis.

    “Warga yang tidak mampu sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara dan hasil dari ERP sepenuhnya akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan. Termasuk warga di luar Jakarta,” ujar dia di Jakarta, Selasa.

    ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu.

    Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan. Sistem ini mampu menjadi pendapatan yang akan dikelola menjadi subsidi transportasi umum.

    Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sementara ini belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

    “Suatu hari, bukan sekarang ERP-nya saya mau pasang. Kalau punya uang, mau naik mobil ke Jakarta, tidak apa-apa. Bayar semua ERP. Parkir, bayar,” ujar Pramono.

    Saat ini Pemprov DKI menggratiskan layanan transportasi umum seperti Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT), Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT) hingga Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat.

    Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.

    Lalu, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Kemudian, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbut), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan juru pemantau jentik (jumantik).

    Berbicara upaya mengatasi kemacetan di Jakarta, Pramono mengatakan Pemprov DKI mulai dari mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum setiap hari Rabu.

    Hal ini karena tanpa ada pemaksaan pada warga agar menggunakan transportasi umum, mereka akan terus menaiki kendaraan pribadi dan Jakarta akan tetap macet.

    Pramono mengakui hasil penerapan kebijakan ini meningkatkan jumlah pengguna kendaraan umum. Transjakarta, misalnya, jumlah penumpangnya naik 98 persen.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPMPTSP Hadirkan Gerai Pelayanan Publik di Bogor Barat, Warga Tak Perlu Lagi ke Cibinong

    DPMPTSP Hadirkan Gerai Pelayanan Publik di Bogor Barat, Warga Tak Perlu Lagi ke Cibinong

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meresmikan Gerai Pelayanan Publik (GPP).

    Program pelayanan berbasis digital itu diterapkan di wilayah Bogor Barat. Hal itu sebagai upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irwan Purnawan mengatakan, masyarakat Bogor Barat kini tak perlu lagi datang ke Cibinong untuk mengurus perizinan maupun dokumen lainya.

    Mereka cukup datang ke lobby Gedung RSUD Leuwiliang di Gedung E. Disana, ada beberapa sektor pelayanan yang akan dilayani petugas.

    BACA JUGA: Bogor Selatan Jadi Fokus Pembangunan: Jalan Lingkar, Wisata, hingga Penataan Sampah

    “GPP ini sesuai dengan roadmap dan arahan pimpinan Bupati mengamanatkan bahwa dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/5).

    Adapun pelayanan yang dilayani yaitu dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Identitas anak.

    Kemudian, ada juga layanan perpajakan semacam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun konsultasi perpajakan daerah.

    “Ada juga pelayanan, misalnya pelaku usaha memperkejakan karyawan, punya anak buah yang belum didaftarkan ke BPJS,” ucapnya.

    “Nah disana juga ada pelayanan BPJS ketenagakerjaan, kemudian DPMPTSP juga membuka layanan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB),” sambungnya.

    Ia melanjutkan, meski pelayanan sudah berbasis digital, GPP itu sebagai cara dari Pemkab Bogor untuk menjemput bola dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

    BACA JUGA:

    “Nah kita tahu bahwa pelayanan perizinan sudah berbasis teknologi, tapi kita juga mampu bahwa Kabupaten Bogor ini cukup luas, sehingga kita harus mendekatkan pelayanan. Kita bantu masyarakat yang akan mengurus perizinan,” imbuhnya.

    Irwan berharap, adanya GPP itu dapat memberikan pendekatan pelayanan yang lebih optimal.

    “Masyarakat juga jadi banyak terbantu karena di samping pelayanan itu ada di pelayanan SKPD yang lain nanti kita akan kembangkan terus di gerai ini kita buka kesempatan kepada instansi yang lain untuk bergabung,” pungkasnya.

  • Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya Surabaya 27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik Sentoso Seal,
    Jan Hwa Diana
    akan mengembalikan
    dokumen kependudukan
    karyawannya yang tak terkait kasus
    penahanan ijazah

    Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan beberapa kabupaten, contohnya Kabupaten Gresik dan Tuban.
    Seluruh dokumen tersebut merupakan milik 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentosa Seal.
    “Nah, selanjutnya dari ijazah yang ditahan sudah ada di Polda Jatim, tapi untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” kata hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja saat ditemui wartawan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , Selasa (26/5/2025).
    Sementara itu, untuk eks karyawan dapat mengambil langsung dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau dapat menghubungi nomor telepon terkait.
    “Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan sertifikat rumah itu kan ada perjanjian utang piutangnya, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” katanya. 
    Terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.
    Hari ini, Elok menemui Armuji terkait proses
    pengembalian ijazah
    dan dokumen lain yang tak terkait perkara di Polda Jatim. 
    Ia menuturkan bahwa sebelumnya Diana bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 108 ijazah dan 38 dokumen kependudukan ke Polda Jatim untuk proses pengembalian ke pihak korban.
    Namun, sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan oleh Polda Jatim karena dinilai sudah tidak berkaitan dengan perkara.
    “Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim, tapi pihaknya tidak berkenan menerima karena tidak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.
    Oleh karena itu, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
    “Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
    Ia juga mengatakan bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
    Namun, untuk 108 ijazah dan 38 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
    Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban.
    Sebab, hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    “Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Armuji. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marak Penipuan Berkedok Saldo e-Wallet Via Link, Begini Cara Antisipasinya

    Marak Penipuan Berkedok Saldo e-Wallet Via Link, Begini Cara Antisipasinya

    Jakarta

    Modus penipuan melalui pesan singkat, baik SMS maupun aplikasi pesan instan masih terus beredar hingga kini. Penipu seringkali mencatut nama perusahaan atau merk yang akrab di telinga masyarakat untuk menyebarkan phishing, yaitu tautan ke situs palsu untuk menjebak korban.

    Berdasarkan data layanan CekRekening.id Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2017-2024, telah diterima sekitar 572 ribu laporan dari masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Di mana 528.415 ribu di antaranya, merupakan penipuan transaksi online.

    Modus yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya phising dengan iming-iming saldo e- wallet. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mengantisipasinya:

    1. Cermati Pengirim Pesan

    Modus penipuan dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi, salah satunya melalui WhatsApp. Cara tersebut dinilai efektif untuk mengantisipasi adalah dengan memperhatikan nomor akun yang menghubungi korban.

    Jika ada panggilan oleh akun bisnis WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan dari penyelenggara undian berhadiah, maka diharapkan untuk memperhatikan nomor tersebut sesuai dengan situs dan media sosial resmi pihak penyelenggara.

    Jika nomornya berbeda, apalagi nomor tersebut meminta data pribadi dan informasi lainnya, dianjurkan untuk tidak menggubrisnya dan dapat melaporkan akun tersebut ke pihak WhatsApp agar segera ditangani.

    2. Waspadai Jika Meminta Informasi Pribadi

    Kebanyakan penyelenggaraan undian hadiah mewajibkan para pemenangnya untuk melakukan verifikasi data pribadi. Melalui tahap ini, peserta undian rentan terhadap aksi penipuan yang berkedok verifikasi data pribadi, hingga pemungutan biaya sebelum mendapatkan hadiah.

    Oleh karenanya, diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama segala bentuk informasi dan syarat ketentuan yang berlaku saat mendaftarkan diri untuk mengikuti suatu program terutama yang bersifat daring. Jika ada panggilan oleh akun bisnis WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan dari penyelenggara undian berhadiah, maka diharapkan untuk memperhatikan nomor tersebut sesuai dengan situs dan media sosial resmi pihak penyelenggara.

    Jika nomornya berbeda, apalagi nomor tersebut meminta data pribadi dan informasi lainnya, dianjurkan untuk tidak menggubrisnya dan dapat melaporkan akun tersebut ke pihak WhatsApp agar segera ditangani. Informasi yang biasanya dibutuhkan oleh penyelenggara untuk proses verifikasi antara lain:

    – Nama lengkap

    – Nomor telepon

    – Nomor identitas (KTP/SIM)

    – Alamat sesuai kartu identitas

    – Bukti nomor undian.

    Jika pihak penyelenggara meminta untuk menyebutkan identitas yang bersifat sensitif seperti pin ATM, nomor kartu kredit, nama ibu kandung, atau memungut biaya maka dipastikan hal tersebut mengarah ke modus penipuan berkedok undian berhadiah.

    3. Hubungi Pihak Penyelenggara

    Jika menemukan atau menerima informasi yang meragukan, segera hubungi pihak penyelenggara undian berhadiah. Selain melalui telepon, SMS atau chat WhatsApp, pelaku umumnya menggunakan saluran komunikasi konvensional dalam bentuk surat yang dikirimkan berisi tata cara klaim hadiah.

    Surat yang dikirimkan ini dibuat seolah menyerupai pengumuman resmi. Segeralah hubungi call center pihak penyelenggara untuk melaporkan adanya potensi modus penipuan dan mencegah diri terjebak ke dalam penipuan.

    Apabila telah terlanjur memberikan informasi pribadi yang berkaitan dengan data pribadi, perbankan, atau pengiriman sejumlah uang segera hubungi pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti.

    4. Perhatikan Link yang Diberikan

    Modus ‘phising’ akan mengarahkan calon korbannya ke alamat situs web palsu yang mirip dengan situs web yang asli. Untuk itu, menyamakan dengan situs resmi dari penyelenggara undian dianggap penting untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Anda.

    Contohnya, apabila tautan resmi menyebut dana.id, maka beberapa penipu mengubahnya dengan dana.co. Tautan ini dapat disinyalir berpotensi penipuan.

    Selain itu, jangan lupa untuk memperhatikan domain web yang tertera. Dalam melangsungkan aksinya, kebanyakan pelaku menggunakan tautan yang berakhiran ‘blogspot.com’ atau domain lain yang dapat dibuat secara gratis.

    Salah satu penipuan phising yang paling marak yaitu DANA Kaget. Maka dari itu, DANA memiliki tiga langkah jitu untuk menghindari penipuan phising lewat kampanye #AwasJebakanBadman.

    Monitor

    Sadari dan deteksi jika ada aktivitas mencurigakan yang menghubungi. Link DANA Kaget yang asli selalu diawali dengan https://link.dana.id.

    Jika bukan diawali dengan domain tersebut maka detikers harus waspada. Selain itu, cek juga nomor pengirim.

    Biasanya penipu menggunakan nomor HP umum, bukan nomor khusus.

    Konfirmasi

    Periksa kembali aktivitas mencurigakan tersebut apakah benar dari sumber terpercaya. Gunakan fitur DANA Protection untuk mengonfirmasi link tersebut.

    Caranya, cukup copy tanpa meng-klik link kemudian paste yang dicurigai. Kemudian, klik ‘Cari’ dan akan muncul apakah link DANA Kaget tersebut asli atau palsu.

    Lapor

    Jika hasil konfirmasi menunjukkan link tersebut adalah palsu, maka langsung klik ‘Laporkan’. Laporan tersebut terhubung dengan layanan dari Komdigi.

    Nah, itulah tadi telah diketahui cara mengantisipasi modus penipuan saldo e-wallet DANA Kaget. Jangan mudah mudah terkecoh dan selalu rahasiakan data pribadi detikers, ya!

    Tonton juga Video: Deretan Bank dan E-Wallet yang Paling Banyak Digunakan untuk Judol

    (hnu/ega)

  • Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

    Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membeberkan sejumlah syarat untu menjadi bagian dari Koperasi Desa Merah Putih.

    Menurutnya, ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus kopdes merah putih.

    Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.

    Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.

    “Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia pada Senin (26/5/2025) dikutip dari Antaranews.

    Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.

    Kemudian untuk masalah gaji, sempat viral disebutkan di media sosial bahwa pengurus akan mendapat Rp8 juta per bulan.

    Hal ini langsung dibantah oleh Budi Arie yang mengatakan belum ada pembahasan mengenai masalah tersebut.

    “Belum, belum ada,” kata Budi.

    Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong.

    Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.

    Adapun cara mendaftar menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa dilakukan langsung melalui situs resminya, https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

    Nantinya akan ada skema koperasi yang harus dipilih oleh masyarakat. Setelah itu, pendaftar akan diminta untuk mengisi daftar diri secara lengkap.

    Dokumen yang harus dipersiapkan yakni:

    KTP masing-masing anggota
    Berita acara musyawarah desa mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
    Berita acara rapat anggota koperasi
    Daftar jenis koperasi yang dipilih
    Keterangan dari notaris
    Pembuatan akun koperasi yang harus menyertakan dokumen mendukung lainnya