Produk: KTP

  • Viral Rekening M-Banking BCA Rapper Terkuras, Ahli Ungkap Modus Penipu

    Viral Rekening M-Banking BCA Rapper Terkuras, Ahli Ungkap Modus Penipu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penipuan di dunia maya makin meresahkan masyarakat. Salah satu modus yang kini marak terjadi adalah rekayasa sosial atau social engineering yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dengan sasaran utama pengguna layanan mobile banking (m-banking), khususnya nasabah BCA.

    Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjalaskan modus penipuan ini adalah rekayasa sosial dengan memalsukan diri sebagai petugas dukcapil dan menggiring korbannya memberikan kredensial m-banking.

    Modus ini, kata dia, marak terjadi dan sering digunakan untuk mengelabui korbannya memasukkan data penting ke situs phishing.

    “Kemudian digunakan untuk mengeksploitasi akun bank korbannya,” ujar Alfons kepada CNBC Indonesia dalam pesan singkat, Selasa (3/6/2025).

    Penipuan semacam ini belum lama menimpa seorang musisi dan rapper Indonesia, yang kisahnya viral di media sosial.

    Korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku petugas Dukcapil dan memintanya untuk mentransfer sejumlah dana untuk keperluan E-KTP.

    Menurut Alfons, korban kemungkinan menginstal APK pencuri SMS atau dikelabui memberikan persetujuan OTP untuk mengalihkan akun mbanking ke nomor penipu.

    Modus petugas dukcapil

    Kisah ini dialami oleh penyanyi rap Endru March Sukardi. Awalnya ia mengaku, E-KTP yang dimilikinya sudah pudar sehingga ia ingin memperbaiki dan mencari solusi melaui internet.

    Suatu ketika, ia dihubungi oleh penipu yang mengaku pegawai Dukcapil kelurahan Bangka, Mampang Prapatan. Maksud dan tujuan pelaku ini untuk melakukan verifikasi E-KTP.

    “Beberapa minggu lalu gw sempet cek-cek online gimana caranya untuk memperbaiki cetakan KTP. KTP gw udah buram dan rencananya ingin mengeprint ulang,” ujarnya dalam akun sosial medianya, dikutip Selasa (3/5/2025).

    Si pelaku scam menginformasikan semua data Endru terkait nomor NIK, tempat tanggal lahir, hingga alamat dengan tepat. Hal itu dinilai sangat meyakinkan.

    Kemudian Endru diminta untuk mengunduh aplikasi tertentu diluar dari Google Apps, melainkan website yang diberikan. Di website itu terlihat sangat meyakinkan karena fitur dan kontennya seperti website resmi milik pemerintah.

    “Di paling bawah ada link untuk mendownload aplikasi E-KTP,” sebutnya.

    Selanjutnya, percakapan dilanjutkan berlangsung melalui video call. Endru saat itu merasa senang karena dipandu memasukan data-data pribadinya ke aplikasi yang diberikan. Beberapa saat kemudian, saat terjadi processing data, pelaku meminta di ditransfer dana senilai Rp 10.000 untuk biaya materai.

    Endru sempat menyangkal dan ingin datang langsung ke kantor kelurahan. Namun, karena tawaran kemudahan yang dapat dilakukan secara online, akhirnya Ia menuruti si pelaku.

    Transfer dana dilakukan melalui Mobile Banking BCA. Endru sempat curiga karena rekening tujuan bukan atas nama institusi melainkan nama perorangan.

    Namun, si pelaku berdalih rekening tersebut milik rekannya yang akan membeli materai untuk kemudahan prosesnya.

    “Ada perasaan sedikit curiga. Ku pikir nominal cuma Rp 10 ribu kalau mau dibohongin nggak mungkin Rp 10 ribu pasti lebih,” ucapnya.

    Telepon yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut berujung kecewa karena dana yang terkirim bukan senilai Rp 10 ribu melainkan Rp 5,2 juta. “Layar (ponsel) tiba-tiba gelap dan pindak ke apliasi verifikasi E-KTP,” imbuhnya.

    Namun, si pelaku menyangkal tindakan pencurian dana tersebut dilakukan oleh pihaknya sebagai institusi pemerintahan. “Kami nggak mungkin salah kami dari Dukcapil masa kami melakukan itu,” cerita Endru.

    Endru langsung menghubungi pihak BCA untuk segera memblokir rekening-rekening lainnya. Ia mengimbau jika ada keganjilan segera menghentikan semua tindakan.

    (dem/dem)

  • Al Ghazali Urus Berkas Pernikahan di KUA Kebayoran Lama

    Al Ghazali Urus Berkas Pernikahan di KUA Kebayoran Lama

    Jakarta, Beritasatu.com – Kantor Unit Agama (KUA) Kebayoran Lama membenarkan bahwa putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali sudah mengurus berkas pernikahannya.

    “Bahwa benar, saudara Al Ghazali sudah mengurus semua berkas pernikahan di sini,” kata Kepala KUA Kebayoran Lama Ahmad Chalabi dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (3/6/2025).

    Ahmad Chalabi mengatakan, pengurusan berkas pernikahan yang dilakukan Al Ghazali di KUA Kebayoran Lama karena sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Al Ghazali.

    “Dia (Al Ghazali) kan memang tinggalnya di Kebayoran Lama, maka tentunya untuk mendaftar pernikahan harus sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) asal dia tinggal,” tuturnya.

    Menurutnya, pengurusan berkas pernikahan yang dilakukan Al Ghazali sudah lama.

    “Mungkin sekitar tiga minggu yang lalu, karena ada utusan dari pihak dia yang mengurus berkasnya,” tambahnya.

    Sayangnya, Ahmad Chalabi tidak memberikan secra detail lokasi pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise.

    “Untuk lokasinya, mohon maaf tidak bisa saya sebutkan karena bukan kapasitas saya untuk menjawab,” bebernya.

    “Namun, yang pasti bukan di kawasan Kebayoran Lama dan saudara Al Ghazali sudah mengurus rekomendasi pernikahan di luar Kebayoran Lama,” tutupnya.

  • Selesaikan 100 Hari Pertama, Bupati Jember Fawait: Tak Ada Revolusi Tanpa Fondasi

    Selesaikan 100 Hari Pertama, Bupati Jember Fawait: Tak Ada Revolusi Tanpa Fondasi

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menyelesaikan seratus hari pertama kepemimpinannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak dilantik pada 20 Februari 2025, dengan sejumlah capaian.

    “Tidak ada revolusi yang begitu luar biasa ketika fondasi dalam seratus hari ini tidak kita lakukan,” kata Fawait, dalam acara penutup program kerja seratus hari, di Pantai Watu Ulo, Kecamatan Ambulu, Minggu (1/6/2025).

    Menurut Fawait, kerja seratus hari pertama diawali pada 2 Ramadan saat pertama kali menginjakkan kaki di Pendapa Wahyawibawagraha. Bersama organisasi perangkat daerah dia menengok kembali visi dan misi yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2025-2030.

    Pengurangan jumlah penduduk miskin menjadi prioritas. “Jember adalah kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak ketiga di Jawa Timur. Tapi secara angka absolut, kita mempunyai masalah besar yang belum terselesaikan selama 10 tahun terakhir ini, yakni kemiskinan,” kata Fawait.

    “Angka kemiskinan kita selama sepuluh tahun terakhir ini tidak pernah ada di bawah angka 200 ribu jiwa. Selalu 200 ribu jiwa lebih. Jawa Timur menempati urutan kedua terbanyak kemiskinan,” kata Fawait.

    “Bahkan kemarin kami berdiskusi dengan Menteri Sosial, Jember adalah kabupaten dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Jawa Timur. Ini masalah kita. Maka kami akan fokus untuk pengentasan masalah kemiskinan,” kata Fawait.

    Langkah pertamanya adalah menggratiskan pelayanan kesehatan untuk warga Jember sejak 1 April 2025, melalui program Universal Health Coverage atau layanan kesehatan semesta yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    “Sejak 1 April, kami agak tenang, karena seluruh warga yang ber-KTP Jember atau ber-KK Jember bisa mengakses pengobatan gratis di seluruh rumah sakit di Indonesia,” kata Fawait.

    Selain sektor kesehatan, Fawait memberi perhatian pada sektor infrastruktur jalan dan sekolah. Anggaran pengadaan mobil dinas sebesar Rp 10 miliar dialihkan untuk tambahan perbaikan jalan.

    “TRC (Tim Reaksi Cepat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga) sudah berjalan. Insyaallah mulai Juli sudah ada pembangunan jalan-jalan baru di Kabupaten Jember,” kata Fawait.

    Pendidikan menjadi sektor yang prioritas untuk mengentas kemiskinan. “Pengentasan kemiskinan dalam jangka panjang, tidak ada lagi cara kecuali lewat jalur ilmu,” kata Fawait.

    Maka perbaikan gedung sekolah diutamakan. “Ada 1.500 lebih sekolah kita yang rusak berat. Maka di era saya, salah satu yang saya prioritaskan adalah perbaikan gedung-gedung sekolah SD dan SMP. Kita akan cicil, kita akan pelan-pelan kita perbaiki,” kata Fawait.

    Fawait juga meluncurkan program Wadul Gus e yang melayani pengaduan langsung dari masyarakat melalui pesan WhatsApp. “Wadul Gus e ini luar biasa, mendekatkan pemimpin dengan rakyatnya. Jangankan masalah, cari jodoh pun di Wadul Gus e,” katanya.

    Sejumlah laporan dugaan pungutan liar juga masuk ke Wadul Gus e. Fawait menegaskan, semua laporan akan direspons. Aduan yang tidak berkaitan dengan anggaran langsung ditindaklanjuti.

    “Laporan di Wadul Gus e yang belum terselesaikan, masih tersimpan dengan baik. Namun ada beberapa laporan yang yang memang butuh waktu untuk ditanggapi,” katanya.

    Aspirasi yang membutuhkan waktu untuk direspons, menurut Fawait, terkait Anggaran Pendaoatan Belanja Daerah (APBD). “Kadang-kadang kita lupa kalau semua proses ABBD perlu waktu. Baru sehari saya dilantik jadi bupati, sudah ramai. Mana aspal, mana jalan, mana underpass Mangli dan lain sebagainya. Dipikir bupati ini pesulap apa,” katanya tertawa.

    Fawait berharap bisa mengalokasikan semua aspirasi pembangunan dari masyarakat dalam Perubahan APBD 2025 dan APBD 2026. “Mudah-mudahan semua wadulan dari masyarakat Jember bisa kita wujudkan,” katanya.

    Dalam seratus hari pertama pemerintahannya, Fawait mengeluarkan dua kebijakan populis, yakni memberlakukan lima hari kerja untuk tenaga kesehatan dan hari libur untuk guru pada saar murid libur.

    Fawait juga menggratiskan retribusi parkir berlangganan sejak Mei hingga Agustus 2025. “Pemerintah Kabupaten Jember, menargetkan pajak retribusi dari parkir itu Rp 20 miliar. Saya cek sampai minggu kemarin, pendapatan yang masuk cuma Rp 450 juta,” kata Fawait.

    “Dari target Rp 20 miliar cuma baru tercapai Rp 450 juta. Padahal masyarakat Jember bayar parkir semuanya. Terus ke mana uangnya? Maka untuk membuat pariwisata di Jember meningkat dan masyarakat tersenyum, kita gratiskan parkir di jalan milik Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Fawait.

    Selama seratus hari pertama pemerintahannya, Fawait melakukan sejumlah pendekatan kepada pemerintah pusat dan pihak swasta untuk memuluskan program lima tahun ke depan. Salah satunya adalah untuk reaktivasi Bandara Notohadinegoro dengan menggandeng salah satu maskapai untuk penerbangan Jember-Bali. “Insyaallah tiketnya di bawah Rp 500 ribu,” katanya.

    Fawait juga sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan flyover atau underpass di kawasan Mangli, Kecamatan Kaliwates, pada 2026. Flyover atau underpass ini dibangun untuk mengurai kemacetan di kawasan perkotaan.

    Fawait berharap bantuan dari banyak pihak untuk membangun Jember. “Kita butuh super team, bukan super man,” katanya. [wir]

  • Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

    Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan Nasional 3 Juni 2025

    Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , menunjukkan manuver hukumnya dengan menolak proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
    Tak hanya itu, Paulus Tannos juga mencari celah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanannya.
    “Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,”  kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, Senin (2/6/2025).
    Widodo mengatakan,pemerintah berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos.
    “Pihak AGC (Kejaksaan) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar dia.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah. 
    Namanya masuk daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
    Namun, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh jalur hukum di Singapura.
    Widodo menyebutkan, proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.
    Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
    Sidang pendahuluan atau committal hearing
    ekstradisi Paulus Tannos
    akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
    “Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan
    committal hearing
    (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” kata Widodo saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Setyo Budiyanto mengatakan, sudah menerima informasi Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
    Setyo bilang, permohonan tersebut belum dikabulkan otoritas Singapura.
    “Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” kata Setyo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin.
    Setyo mengatakan, saat ini proses tuntutan ekstradisi Paulus Tannos masih berjalan di Singapura.
    Dia memastikan KPK dan Kementerian Hukum terus memantau proses ekstradisi tersebut.
    “Dan sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah,” ujar dia.
    Senada dengan Ketua KPK, Chairman Southeast Asia Anticorruption Syndicate (SEA Action) M Praswad Nugraha yakin Otoritas Singapura bakal menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron Paulus Tannos.
    Sebab, kata dia, otoritas Singapura sejak awal telah menunjukkan keseriusan membantu pemerintah Indonesia dengan menangkap Paulus Tannos pada Januari lalu.
    “Kami menyakini bahwa Lembaga Yudikatif Singapura, serta Penegak Hukum Singapura, memiliki komitmen yang serius untuk menolak penundaan penahanan dan mendukung ekstradisi Paulus Tannos,” kata Praswad saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin.
    Praswad mengatakan, proses ekstradisi akan menjadi pembuktian, terlebih Singapura merupakan negara dengan Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi, dan kejahatan yang dilakukan Paulus Tannos adalah korupsi yang diakui dalam konteks global.
     
    “Menjadi pertanyaan justru apabila permohonan Tannos diterima,” ujar dia.
    Sementara itu, Praswad mengatakan, komitmen dan konsistensi KPK perlu dijaga agar terus menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
    Menurut Praswad, KPK sudah berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Paulus Tannos pada akhir Mei 2025.
    Namun, Paulus Tannos meminta adanya pemeriksaan secara informal sehingga KPK menolak.
    “Kami melihat langkah tersebut sudah tepat karena kasus ini harus diselesaikan secara akuntabel. Hal yang dipastikan adalah KPK mampu bergerak cepat dalam menindaklanjuti situasi pasca upaya Tannos ini, sehingga kasus ini secara tuntas dapat diselesaikan,” ucap dia.
    Secara terpisah, anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos di Singapura tersebut.
    “Ini bukan sekadar penghindaran hukum, tapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh buronan,” kata Mafirion, dalam keterangannya, Senin.
    Mafirion mengatakan, penyelesaian kasus Paulus bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia.
    “Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ujar dia.
    Oleh karena itu, Mafirion meminta Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
    Pemerintah perlu berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum, untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
    “Memaksimalkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelajah Daulat Pangan 2025: Karawang Dorong Petani Tanam Tiga Kali Setahun Kejar Produksi 1,45 Juta Ton

    Jelajah Daulat Pangan 2025: Karawang Dorong Petani Tanam Tiga Kali Setahun Kejar Produksi 1,45 Juta Ton

    Bisnis.com, KARAWANG — Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang mendorong petani melakukan tiga kali tanam padi selama setahun. Ini sebagai upaya meningkatkan target produksi 1.452.000 ton gabah kering panen tahun ini.

    Ketua Tim Hortikultura DPKP Karawang Asep Saprudin menuturkan, produksi gabah kering panen di Kabupaten Karawang mencapai 1,2 juta ton pada 2024 lalu.

    Menurutnya, program tiga kali tanam juga sebagai upaya untuk ketahanan pangan. Apalagi, pemerintah pusat sudah menghentikan impor beras untuk 2025. Semula, periode tanam padi hanya dilakukan dua kali dalam setahun.

    “Jadi dituntut lahan itu semaksimal mungkin untuk produksi. Kemudian kita tidak impor akhirnya. Nah, yang tadinya kita tanam dua kali jadi tiga kali. Jadi ada program kita tanam tiga kali [tanam],” ucap Asep kepada Bisnis saat ditemui di kantornya, Senin (2/6/2025).

    Dia menuturkan, untuk mendorong program tiga kali tanam dan mencapai target produksi 1.452.000 ton gabah kering panen, pihaknya memberikan sejumlah dukungan kepada para petani.

    Adapun dukungan itu seperti pemberian alat dan mesin pertanian (alsintan), perbaikan saluran irigasi, hingga bantuan benih. Selain itu, program tiga kali tanam juga didukung oleh distribusi pupuk subsidi yang kini syarat penyalurannya lebih sederhana.

    Asep menyebut, penebusan pupuk subsidi ini tidak lagi memerlukan kartu tani, melainkan cukup menunjukkan KTP yang sah.

    “Petani sudah tidak pusing lagi untuk mencari pupuk. Karena si kiosnya itu untuk petani untuk menembus ke pupuknya itu sudah dekat,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, program tiga kali tanam diklaim tak melulu soal padi. Dia mengatakan, pihaknya memberi opsi kepada petani untuk penanaman sayuran.

    Dengan begitu, lahan bisa dimanfaatkan secara optimal dan memutus hama. Menurut Asep, menanam pada lahan pada periode ketiga mampu menjaga unsur hara pada tanah.

    Unsur hara merupakan nutrisi atau makanan yang dibutuhkan tanaman untuk tumbuh dan berkembang. Tanaman mendapatkan unsur hara dari lingkungan sekitarnya, seperti tanah, air, dan udara.  

    “Karena kalau kita menanam kontinu seperti itu, unsur hara yang ada itu akan terserap oleh tanaman padinya,” ucap Asep.

    Dia pun mengaku pihaknya kerap memberikan penyuluhan kepada petani terkait program tiga kali tanam tersebut. Bahkan, kata Asep, penyuluhan dilaksanakan satu pekan sekali.

    Stok Beras Melimpah

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap bahwa Indonesia telah mengamankan sebanyak 3,9 juta ton beras pada Mei 2025.

    Stok beras yang melimpah ini mengantarkan Indonesia untuk tidak lagi melakukan impor beras pada tahun ini. Dia menyebut kondisi saat ini berbeda dengan tahun lalu. Saat itu, Indonesia harus mengimpor 3,8 juta ton beras pada 2024 namun kini Indonesia tak akan lagi mengimpor beras hingga 2026 mendatang.

    “Kita sebentar kita sudah nggak ada impor beras, tahun lalu impor 3,8 [juta ton beras], tahun ini, bulan ini sudah 3,9 [juta ton beras]. Karena makan itu paling mendasar,” kata Zulhas dalam acara Pelepasan Jelajah Daulat Pangan Bisnis Indonesia di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

  • DPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Diplomasi Tegas untuk Pulangkan Paulus Tannos

    DPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Diplomasi Tegas untuk Pulangkan Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XIII DPR mendorong pemerintah agar terus menggencarkan diplomasi yang tegas atau imperatif untuk membawa pulang buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos.

    Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dalam rangka menyikapi Paulus Tannos yang disebut masih enggan menyerahkan diri ke penegak hukum untuk diekstradisi ke Indonesia secara sukarela.

    “Tidak ada urusan berkenan atau tidak berkenan dari Tannos. Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (2/6/2025).

    Menurut legislator NasDem ini, Indonesia memiliki modal kuat untuk menggencarkan diplomasi imperatif. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang sudah lama membangun kerja sama dengan Singapura dalam berbagai bidang.

    Selain itu, menurutnya juga perjanjian ekstradisi Paulus Tannos yang telah disepakati bersama antara Indonesia dan Singapura jelas bisa menjadi kerangka untuk diplomasi imperatif. Bahkan, Indonesia dan Singapura sama-sama meletakkan korupsi sebagai kejahatan yang serius (double criminality).

    “Kita juga punya kerjasama keamanan kawasan di mana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah di sini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita,” jelasnya. 

    Tak sampai di situ, Willy juga berpandangan diplomasi imperatif sangat diperlukan karena Tannos terus berupaya lari dari tanggung jawabnya. 

    Diplomasi yang dimaksudnya ini bisa dilakukan dengan menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan keseriusan kerusakan yang telah dilakukan Tannos.

    “Kita tinggal perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura. Ini perlu sinergis pemerintah, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.

    Paulus Tannos Ogah Balik ke RI

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut pemerintah Indonesia telah secara resmi menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke Otoritas di Singapura pada 20 Februari 2025 secara jalur diplomatik. 

    Kemudian, permintaan dokumen tambahan seperti affidavit tambahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Tannos, juga sudah diserahkan sejak 23 April 2025.

    Saat ini, salah satu tersangka pada pengembangan kasus e-KTP itu masih dalam tahanan dan belum secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).  

    Oleh sebab itu, buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu telah melakukan gugatan untuk penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura.

  • Komisi XIII DPR: Pemerintah perlu diplomasi imperatif pulangkan Tannos

    Komisi XIII DPR: Pemerintah perlu diplomasi imperatif pulangkan Tannos

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pemerintah Indonesia perlu menggunakan upaya diplomasi secara imperatif atau dengan lebih tegas kepada pemerintah Singapura untuk bisa membawa pulang buronan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Diplomasi yang tegas dan terukur, menurut dia, diperlukan agar niat membawa pulang Tannos dapat terwujud. Pasalnya, dia menilai bahwa buronan tersebut tidak bisa berkenan atau tidak berkenan jika berhadapan dengan hukum.

    “Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia,” kata Willy saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan bahwa Indonesia memiliki modal cukup kuat untuk menggunakan diplomasi secara imperatif. Sebagai negara yang telah lama membangun kerja sama dalam berbagai bidang, menurut dia, Indonesia dapat menggunakan latar hubungan baik tersebut dalam diplomasi.

    Di samping itu, perjanjian ekstradisi yang telah disepakati Indonesia bersama Singapura bisa menjadi kerangkanya. Baik Indonesia maupun Singapura, kata dia, sama-sama meletakkan korupsi sebagai kejahatan yang serius.

    “Kita juga punya kerjasama keamanan kawasan, di mana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah di sini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita,” katanya.

    Menurut dia, diplomasi dengan lebih tegas bisa dilakukan dengan cara menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan keseriusan kerusakan yang telah dilakukan Tannos. Hal itu, kata dia, membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPR, dan berbagai pihak lainnya.

    Dia pun mengapresiasi kinerja Kementerian Hukum dan penegak hukum yang telah melengkapi dokumen hukum yang diperlukan sebagai kunci penting dalam upaya membawa Tannos ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dari segi prosedural hukum dan perjanjian bersama, dia menilai sejauh ini Kementerian Hukum dan KPK sudah bekerja dengan baik. Demikian juga, kata dia, dengan Kementerian Luar Negeri yang sudah mengirimkan dokumen tersebut.

    “Kita tinggal perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Sidang di Singapura Dimulai 23 Juni

    Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Sidang di Singapura Dimulai 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos disebut masih enggan secara sukarela menyerahkan diri ke penegak hukum untuk diekstradisi ke Indonesia. Dengan demikian, proses gugatan pengadilan di Singapura akan tetap berlangsung. 

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut pemerintah Indonesia telah secara resmi menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke Otoritas di Singapura pada 20 Februari 2025 secara jalur diplomatik.

    Kemudian, permintaan dokumen tambahan seperti affidavit tambahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Tannos, juga sudah diserahkan sejak 23 April 2025.

    Saat ini, salah satu tersangka pada pengembangan kasus e-KTP itu masih dalam tahanan dan belum secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia. 

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

    Oleh sebab itu, buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu telah melakukan gugatan untuk penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura. 

    Indonesia, yang memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Singapura, dalam hal ini dibantu oleh pihak Kejaksaan atau Attorney General Chambers (AGC) untuk melakukan proses perlawanan terhadap gugatan Tannos di meja hijau. 

    Rencananya, sidang penangguhan pengadilan yang diajukan Tannos bakal digelar pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    “Saat ini, status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” lanjut Widodo.

    Widodo menyampaikan pemerintah Indonesia telah meminta pihak AGC Singapura agar terus melakukan upaya perlawanan terhadap permohonan Tannos. 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK. 

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Pada Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Pada pemeriksaan Andi, penyidik mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

  • Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum Nasional 2 Juni 2025

    Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan berkoordinasi dengan
    Kementerian Hukum
    (Kemenkum) untuk melawan upaya buron kasus korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , yang mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemerintah ingin proses penegakan hukum terhadap Paulus Tannos berjalan efektif.
    “KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
    Budi juga mengapresiasi Kementerian Hukum yang terus memenuhi dokumen yang diminta Otoritas Singapura.
    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura,” ujar dia.
    Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan bahwa buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia.
    “Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
    Widodo mengatakan bahwa saat ini Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.
    “Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujarnya.
    Selain itu, Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
    Dia juga mengatakan bahwa sidang pendahuluan
    ekstradisi Paulus Tannos
    akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
    “Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan
    committal hearing
    (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” ucap Widodo.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
    Namanya masuk daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
    Namun, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh jalur hukum di Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koordinasi dengan Kemenhum, KPK Siap Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tanos

    Koordinasi dengan Kemenhum, KPK Siap Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tanos

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) lawan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Diketahui, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Prasetyo Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Budi menegaskan, KPK akan terus memastikan proses penanganan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan efektif, termasuk penanganan Paulus Tannos agar segera balik ke Indonesia dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan atau pun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

    Kabar terbaru, Paulus Tannos melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

    Selain itu, kata Widodo, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan seusai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

    “Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” jelas Widodo.

    Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.

    Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.

    “Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” kata Widodo.