Produk: KTP

  • SIM keliling buka di dua lokasi Jakarta pada Minggu

    SIM keliling buka di dua lokasi Jakarta pada Minggu

    Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) serta masing-masing dibuatkan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling namun hanya tersedia di dua lokasi untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan pada Minggu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM Keliling beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) serta masing-masing dibuatkan fotokopi.

    Saat di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah semua dipenuhi pemohon akan dipersilakan mengikuti pengambilan foto dan sidik jadi serta SIM baru langsung jadi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jasad Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Medan, Diduga Korban Tabrak Lari
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Juni 2025

    Jasad Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Medan, Diduga Korban Tabrak Lari Medan 7 Juni 2025

    Jasad Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Medan, Diduga Korban Tabrak Lari
    Tim Redaksi
    SIMALUNGUN, KOMPAS.com
    – Jasad seorang pria ditemukan di antara area perkebunan dan badan jalan di Jalan
    Medan
    , Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (7/6/2025).
    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menduga pria itu adalah
    korban tabrak lari
    .
    Lokasi
    penemuan jasad
    berada di pinggir jalan simpang Afdeling III PT. Bridgestone Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok. 
    Jasad pria yang mengenakan jins biru dan jaket biru-hitam ditemukan pertama kali oleh warga yang melintas di lokasi sekitar pukul 13.40 WIB. Di samping jasad itu didapati sebuah tas selempang berwarna hitam.
    Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring lantas menghubungi Inafis Polres Simalungun untuk melakukan olah TKP.
    Jasad pria itu diketahui bernama Carmun (39), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
    Setelah pencocokan melalui Inafis
    portable system,
     identitas jasad itu pun sesuai dengan KTP yang ada di dalam tas.
    “KTP yang ditemukan di TKP sesuai dengan wajah korban, identitas tersebut sesuai dan identik,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangan tertulis malam ini.
    Ia melanjutkan, posisi jasad tertelungkup di atas rumput perbatasan area perkebunan dan badan jalan.
    Terdapat luka di bagian kepala sebelah kiri, jari kelingking, kaki dan badan serta luka memar yang mengeluarkan darah.
    Selain itu ditemukan serpihan pecahan lampu berwarna kuning dan serpihan plastik pecahan kaca lampu berwarna putih.
    Polisi kemudian membawa jasad itu ke Puskesmas Tapian Dolok untuk diotopsi luar, sebelum dibawa ke ruang jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
    “Pada tubuh tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan. Dugaan sementara korban lakalantas dan barang milik korban di dalam tas selempang masih lengkap,” kata dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Berikut cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    KTP menjadi salah satu persyaratan wajib untuk melakukan perpanjangan STNK. Namun bagi pemilik kendaraan bekas, persyaratan KTP ini bisa menjadi satu hambatan. Sebab KTP yang menjadi persyaratan itu haruslah KTP pemilik kendaraan lama. Seringkali pemilik lama enggan meminjamkan KTP itu ke pemilik barunya. Ini jelas mempersulit proses perpanjang STNK.

    Ternyata kamu bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa bergantung pada KTP pemilik lama. Caranya dengan balik nama kendaraan. Lewat balik nama, kamu bisa memperpanjang STNK dengan KTP sendiri sebagai pemilik kendaraan baru.

    Hal tersebut agar tidak terjadi tunggakan pajak, serta pihaknya dapat merapikan data pemilik kendaraan.

    Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.

    Syarat Balik Nama Kendaraan

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

    Itu tadi syarat balik nama kendaraan. Perlu juga diketahui bahwa biaya balik nama kendaraan bekas sekarang gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia.

    Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    Meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, tak berarti kamu tak mengeluarkan biaya sama sekali. Biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan saat balik nama yaitu PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB baru.

    (dry/din)

  • Cara Cek Penerima Bansos Bulan Juni 2025 Lewat HP, Mudah!

    Cara Cek Penerima Bansos Bulan Juni 2025 Lewat HP, Mudah!

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah cara cek penerima bansos (bantuan sosial) Juni 2025 lewat HP.

    Bansos masih menjadi salah satu bantuan dari pemerintah yang diharapkan masyarakat. Salah satu bansos yang tengah ditunggu-tunggu pada Juni 2025 ini adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah).

    Sesuai dengan namanya, BSU akan diberikan kepada karyawan dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

    Nantinya, pemerintah akan langsung mentransfer Rp600.000 (untuk dua bulan) ke rekening penerimanya.

    Ada tiga link resmi yang bisa Anda gunakan untuk cek apakah Anda pemerina BSU atau tidak.

    1. Situs Kemnaker

    Klik https://bsu.kemnaker.go.id 
    Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun.
    Akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

    2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

    Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
    Masukkan NIK dan data pribadi
    Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

    3. Aplikasi Pospay

    Download aplikasi Pospay di HP Anda.
    Daftar dan masuk ke sistem.
    Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

    Selain itu, jika Anda ingin cek apakah Anda masuk ke dalam daftar penerima bansos lainnya, berikut adalah caranya.

    Cara cek bansos tahun 2023 lewat HP:

    1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/

    2. Jika telah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa.

    4. Isi data wilayah penerima manfaat

    4. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.

    5. Ketik huruf kode chapta

    6. Setelah itu tinggal klik ‘Cari Data’

    7. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

    Apa saja bansos yang cair bulan Juni 2025?…

  • Marak Maling M-Banking Kuras Saldo Rekening, Kenali Modus Terbaru

    Marak Maling M-Banking Kuras Saldo Rekening, Kenali Modus Terbaru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penipuan untuk menguras rekening m-banking kerap terjadi. Para pelaku vishing menggunakan berbagai cara dan modus untuk bisa menipu para korbannya.

    Sebagai informasi, vishing atau voice phising yang digunakan untuk memancing korban menyerahkan akses atau informasi untuk membajak HP atau aplikasi mobile.

    Korban akan diminta mengklik link atau download file yang telah ditanamkan malware sebelumnya untuk disebarkan ke ponsel.

    Setidaknya ada beberapa jenis modus yang kerap digunakan para pelaku vishing. Termasuk mengaku dari pihak pemerintah untuk meyakini korbannya.

    Berikut tanda-tanda yang perlu diwaspadai:

    1. Mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar

    Anda perlu waspada jika menerima telepon yang mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar. Ini dilakukan penipu untuk mengintimidasi para korbannya.

    2. Menawarkan kesepakatan atau hadiah

    Tawaran hadiah memang cukup menggiurkan. Namun jangan langsung percaya jika ada yang menawarkan. Jika tidak mengikuti undian tertentu namun Anda disebut memenangkannya bisa jadi itu adalah penipuan.

    3. Tidak tahu nama Anda

    Petugas dari berbagai layanan seharusnya mengetahui data diri penggunanya. Waspadai jika menerima telepon menggunakan sapaan umum namun tak mengetahui nama orang yang dihubungi.

    4. Penipu mengklaim ada utang yang belum dibayar

    Ciri lainnya adalah pelaku akan mengklaim korban memiliki utang dan mengancam akan memberikan denda atau memasukkan ke penjara. Jangan ragu tutup telepon dan hubungi perusahaan untuk mengetahui kebenaran ancaman tersebut.

    5. Meminta informasi sensitif

    Jangan memberikan data pribadi, seperti nomor KTP atau nomor kartu kredit kepada siapapun dan untuk alasan apapun.

    6. Perangkat terinfeksi malware

    Jenis modus lainnya adalah korban diberitahu bahwa perangkat yang digunakan terinfeksi malware atau virus. Jangan install apapun yang diminta, termasuk perangkat lunak akses jarak jauh seperti AnyDesk atau TeamViewer.

    7. Meminta informasi pribadi yang seharusnya sudah diketahui

    Tanda lain yang perlu diwaspadai adalah meminta informasi pribadi yang harusnya diketahui. Karena perusahaan seperti layanan asuransi harusnya sudah memiliki informasi soal nomor klaim atau sekolah tahu nama anak dari orang tua yang dihubungi.

    8. Ada jeda saat menjawab telepon

    Biasanya penipu akan menggunakan teknologi panggilan otomatis untuk terhubung dengan para korbannya.

    (fab/fab)

  • Anggota DPRD DKI dukung penuh program BPJS Hewan dari DKPKP

    Anggota DPRD DKI dukung penuh program BPJS Hewan dari DKPKP

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendukung penuh program BPJS Hewan yang sedang digodok oleh pihak DKPKP (Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) untuk memberikan bantuan pembiayaan bagi pemilik hewan yang kurang mampu.

    “Ini ide bagus. Tidak semua pemilik hewan itu berlatar belakang dari kalangan mampu. Kadang yang mereka rescue itu kucing liar dan anjing liar, biasanya mereka juga akan merawatnya,” katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Kenneth menambahkan mereka adalah garda terdepan dalam bantuan pada hewan domestik, dengan program BPJS Hewan, harapannya agar mereka bisa lebih ringan dalam membiayai perawatannya.

    “Layanan BPJS Hewan nantinya akan terintegrasi dengan sistem identifikasi hewan melalui microchip, sehingga data hewan peliharaan bisa tercatat secara sistematis,” katanya.

    Ia juga menyebutkan kepemilikan hewan nantinya bisa diupgrade ke sistem microchip, tidak konvensional seperti buku dan sertifikat. Namun, program ini direncanakan hanya berlaku untuk masyarakat yang ber-KTP Jakarta dan tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban administrasi lainnya saat dilakukan verifikasi.

    “Rencananya, Program ini akan mulai dilakukan studi kelayakan pada 2025, dengan target realisasi pada 2026,” jelasnya.

    Kent juga berharap besar agar Puskeswan Ragunan dapat menjadi barometer pelayanan kesehatan hewan di Indonesia, bahkan dunia.

    “Saya ingin Puskeswan ini menjadi contoh nasional dan internasional. Ini tantangan buat Dr. Hasudungan untuk mewujudkan rumah sakit hewan yang berstandar internasional,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok menyampaikan, program inovatif untuk hewan peliharaan berupa pemasangan microchip, dan integrasi layanan kesehatan ala BPJS khusus hewan akan dimulai dengan studi kelayakan pada tahun 2025, sebelum uji coba pada 2026.

    “Semua hewan peliharaan seperti kucing dan anjing akan dipasangi microchip. Tujuannya untuk memudahkan identifikasi pemilik, jenis hewan, data vaksinasi rabies, serta status sterilisasinya. Microchip ini akan menjadi semacam KTP untuk hewan,” kata Hasudungan.

    Program ini juga dirancang untuk disinkronkan dengan layanan BPJS khusus hewan. Namun, Hasudungan menegaskan bahwa layanan BPJS ini hanya akan diberikan kepada hewan yang telah dipasangi microchip.

    “Konsep kami adalah BPJS hewan. Jadi, hewan yang ingin menerima layanan harus memiliki microchip terlebih dahulu agar terdata dengan baik,” jelasnya.

    Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi pemilik hewan dari kalangan masyarakat Jakarta yang kurang mampu, dengan mekanisme subsidi atau diskon biaya layanan.

    “Kami rencanakan akan ada diskon khusus, terutama untuk masyarakat Jakarta pemilik hewan yang kurang mampu. Tapi tidak sepenuhnya gratis, karena jika semuanya gratis, dikhawatirkan justru kurang dihargai upaya dari pemerintah,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hasudungan menjelaskan bahwa hewan-hewan yang berada di pusat perawatan dan adopsi milik Pemprov seperti di Puskeswan nantinya juga akan dipasangi microchip secara gratis sebagai bagian dari pelayanan publik.

    “Tidak ada biaya untuk pemasangan microchip. Ini bentuk pelayanan kami supaya kepemilikan hewan lebih jelas dan bisa dibedakan dengan hewan jalanan,” tuturnya.

    Dengan program ini, Jakarta diharapkan dapat menjadi kota yang tidak hanya ramah bagi manusia, tetapi juga bagi hewan peliharaan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • 8
                    
                        Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi KM 547, Dua Orang Tewas Termasuk Diduga Anggota DPRD Ngawi
                        Regional

    8 Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi KM 547, Dua Orang Tewas Termasuk Diduga Anggota DPRD Ngawi Regional

    Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi KM 547, Dua Orang Tewas Termasuk Diduga Anggota DPRD Ngawi
    Tim Redaksi
    SRAGEN, KOMPAS.com –
    Terjadi kecelakaan di Jalan Tol Solo-Ngawi Km 547+800 A, Sambungmacan, Sragen, Kamis (6/6/2025) dini hari, yang melibatkan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi AE-1240-JP dan sebuah Nissan Truck Tronton bernomor polisi AA-8469-BP.
    Ada empat korban dalam peristiwa tersebut, dua orang tewas di lokasi kejadian, sementara dua lainnya luka-luka.
    Berdasarkan keterangan yang diterima,
    Kapolres Sragen
    AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Tol Solo-Ngawi Km 547+800 A, tepatnya di Dukuh Gringging, Kelurahan Banaran, Sambungmacan, Sragen.
    Insiden ini melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi AE-1240-JP dan sebuah Nissan Truck Tronton bernomor polisi AA-8469-BP, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua lainnya luka-luka.
    Mobil Toyota Fortuner AE-1240-JP dan Nissan Truck Tronton AA-8469-BP semula melaju searah dari barat ke timur.
    Mobil Fortuner
    berada di lajur 2 (lajur cepat) di belakang truk Tronton yang melaju di lajur 1 (lajur lambat).
    Diduga, pengemudi
    mobil Fortuner
    kurang konsentrasi sesaat sebelum kejadian.
    Kendaraan tersebut oleng ke kiri dan masuk ke lajur 1.
    Pada saat bersamaan, truk Tronton melaju di lajur yang sama.
    Karena jarak yang terlalu dekat, mobil Fortuner menabrak bagian bak belakang truk Tronton.
    “Dua korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara dua korban luka-luka lainnya telah dilarikan ke RSUD Sragen untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolres.
    Petrus mengatakan, adapun
    korban tewas
    yakni Waluyo (61), seorang pengacara beralamat di Dukuh Kedunggalar, RT 05/03, Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dan Talitha Salsabila (19), seorang pelajar/mahasiswa, beralamat di Jalan Brawijaya Gang Perjuangan No. 12 A, RT 07/03, Margomulyo, Ngawi.
    Identitas kedua korban meninggal dunia telah dikonfirmasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan di TKP.
    Sedangkan korban luka-luka yakni Bintang Akmal Fajri Husaini (19), pelajar/mahasiswa, beralamat di Dukuh Plosorejo, RT 02 RW 06, Kedunggalar, Ngawi, dan Ummu Bayinah (53), seorang PNS, beralamat di Jalan Brawijaya Gang Perjuangan No. 12 A, RT 07 RW 03, Kelurahan Margomulyo, Ngawi.
    “Kami telah mengevakuasi kendaraan yang terlibat laka dan sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya laka,” katanya.
    Berdasarkan kabar yang dihimpun, Waluyo merupakan anggota DPRD Ngawi.
    Namun demikian, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.
    “Itu identitas korban yang meninggal dunia berdasarkan KTP yang kami peroleh di TKP. Kami belum mendapatkan informasi jika ternyata ada yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ngawi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imigrasi Kediri Serahkan WN Filipina Pelanggar Hukum ke Rudenim Surabaya untuk Proses Deportasi

    Imigrasi Kediri Serahkan WN Filipina Pelanggar Hukum ke Rudenim Surabaya untuk Proses Deportasi

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri secara resmi menyerahkan seorang warga negara Filipina berinisial RCB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Pasuruan pada Rabu, 4 Juni 2025. Serah terima dilakukan sebagai bagian dari proses hukum keimigrasian yang telah berkekuatan hukum tetap.

    RCB diketahui tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama berada di Indonesia, RCB tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan sempat memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun yang sama. Proses pendetensian dimulai pada 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri.

    Setelah menjalani proses hukum, pada 22 Januari hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sebagai bagian dari pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan dan denda Rp25 juta. Jika denda tidak dibayar, RCB wajib menjalani tambahan pidana penjara selama satu bulan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.

    “Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri bahwa selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” ungkap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

    Usai menyelesaikan masa pidana, RCB dipindahkan ke Rudenim Surabaya untuk mempermudah proses deportasi ke negara asalnya, Filipina. Serah terima dipimpin Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Arief Budi Prasetyo dan dilakukan dengan pengawalan ketat, termasuk proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan.

    RCB akan dideportasi ke Filipina dan namanya masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

    “Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian,” pungkas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. [nm/suf]

  • Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Gampang Banget! Begini Cara Blokir STNK Online Pakai Aplikasi Sapawarga

    Jakarta

    Motor kamu sudah dijual? Jangan lupa melakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) supaya tertib administrasi. Blokir STNK di zaman sekarang pun makin mudah. Sebab bisa dilakukan secara online tanpa perlu menyiapkan sederet dokumen fisik yang merepotkan. Untuk warga Jawa Barat, Blokir STNK bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga. Begini caranya.

    Pemblokiran STNK tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran data STNK dilakukan buat kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dan atau penggantian STNK, serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

    Secara khusus, pemblokiran STNK dilakukan buat menghindari pajak progresif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Seperti diketahui, ketika memiliki lebih dari satu kendaraan, maka kamu dibebankan membayar pajak progresif.

    Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama kamu masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Saat kamu membeli kendaraan baru, kamu tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang telah dijual.

    Tak cuma itu, pemblokiran STNK juga bisa bikin penegakan aturan lalu lintas lebih tertib. Terutama berkaitan dengan penerapan tilang ETLE. Dengan demikian diharapkan tak lagi ada kasus salah kirim surat konfirmasi tilang karena data yang dimiliki lebih akurat.

    Cara Blokir STNK Online

    Umumnya, blokir STNK dilakukan dengan cara mengunjungi kantor Samsat terdekat dan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai, dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Tetapi di zaman sekarang, blokir STNK juga bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui aplikasi satu pintu, Sapawarga, yang merupakan buatan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Begini caranya:

    1. Download aplikasi Sapawarga di Playstore/App Store

    2. Daftar akun Sapawarga atau login akun Sapawarga jika sudah punya

    3. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor

    4. Pilih menu Bayar Pajak Kendaraan

    5. Pilih menu Lakukan Lepas Kepemilikan Kendaraan

    6. Pilih nomor kendaraan yang akan kamu lepaskan STNK-nya

    7. Pilih lanjutkan

    9. Selanjutnya unggah foto KTP dan foto kamu sedang memegang KTP

    10. Di halaman selanjutnya, kamu harus mengonfirmasi nomor KTP, akun email, dan juga nomor whatsapp

    11. Halaman terakhir ada detail surat pernyataan lepas kepemilikan kendaraan, scroll sampai bawah dan klik setuju

    12. Selanjutnya klik selesai.

    Permohonan lepas kepemilikan kendaraan ini akan diproses dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui nomor whatsapp yang terdaftar. Jadi pastikan nomor whatsapp kamu selalu aktif ya.

    (lua/riar)

  • Cara Urus SIM Hilang, Siapin Duit Segini

    Cara Urus SIM Hilang, Siapin Duit Segini

    Jakarta

    SIM hilang bisa diurus tanpa harus membuat dengan mekanisme baru. Jangan lupa sertakan surat kehilangan dari polisi.

    SIM (Surat Izin Mengemudi) harus disimpan dengan baik agar tak hilang. Sebab kalau hilang tentu kamu harus mengurusnya lagi. Tapi kalau SIM hilang apakah harus ulang dari awal dengan mekanisme bikin baru? Jawabannya tidak. SIM yang hilang itu bisa diurus tanpa mengikuti mekanisme bikin baru.

    Dalam catatan detikOto, SIM yang hilang itu bisa ditelusuri dengan melakukan pengecekan pada NIK KTP pemiliknya. Prosedurnya juga seperti perpanjang. Pemilik SIM yang hilang tak perlu lagi mengikuti ujian praktik maupun teori.

    Diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, penerbitan SIM dilakukan salah satunya untuk penggantian SIM hilang atau rusak. Namun pada pasal 9 ayat 3 butir b, disebutkan penggantian SIM hilang itu harus melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polri. Sebagai catatan, SIM yang hilang itu masih aktif masa berlakunya.

    Untuk mengurusnya, kamu tinggal datang ke Satpas. Selanjutnya bisa mengisi formulir pendaftaran. Kemudian dokumen yang sudah diisi tersebut diserahkan ke petugas satpas. Bila semua dokumen sudah sesuai, kamu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Selanjutnya lakukan pembayaran dan menunggu SIM sampai selesai di loket.

    Biaya Urus SIM Hilang

    Soal biaya penerbitan SIM hilang sama dengan perpanjangan. Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya penerbitan SIM yang hilang (sama dengan biaya penerbitan perpanjangan).

    SIM A: Rp 80.000SIM BI: Rp 80.000SIM BII: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM CI: Rp 75.000SIM CII: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000SIM DI: Rp 30.000

    (dry/lua)