Produk: KTP

  • Layanan Samsat Keliling, tersedia di 21 lokasi Jadetabek

    Layanan Samsat Keliling, tersedia di 21 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 21 titik lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan, warga mendapatkan sejumlah manfaat dalam layanan ini mulai dari layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berikut sebaran layanannya :

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB.

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 13.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Moderen Intermoda dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Selasa

    Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Selasa

    Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta.FOTO ANTARA/Andika Wahyu (ANTARA)

    Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Selasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 07:39 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di DKI Jakarta pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai dan layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sumber : Antara

  • Kebutuhan penyintas kebakaran di Kapuk Muara terpenuhi

    Kebutuhan penyintas kebakaran di Kapuk Muara terpenuhi

    Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat saat meninjau lokasi kebakaran pada Minggu (8/6/2025).ANTARA/HO-Pemkot Jakut

    Pemkot Jakut : Kebutuhan penyintas kebakaran di Kapuk Muara terpenuhi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 09 Juni 2025 – 15:00 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memastikan kebutuhan dasar bagi penyintas kebakaran di RT 17 RW 04, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jumat (6/6) di lokasi pengungsian, terpenuhi dengan baik.

    “Alhamdulillah, kebutuhan dasar seperti makanan minuman dan layanan kesehatan telah terpenuhi dengan baik,” kata Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, di Jakarta, Senin.

    Ia mencatat ada 1.387 jiwa mengungsi di 15 unit tenda pengungsian yang telah didirikan di lokasi pengungsian.

    Menurut dia, untuk makanan tersedia cukup banyak dan dibagikan juga ke warga sekitar yang tidak terdampak langsung.

    “Meski demikian, masih ada beberapa kebutuhan yang perlu dipenuhi,” kata dia.

    Ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menambah pasokan air bersih dan fasilitas sanitasi.

    “Tadi sudah dikirim tambahan delapan unit WC portabel serta pompa untuk toren air bersih,” kata dia.

    Pihaknya juga merespon cepat keluhan soal sirkulasi udara yang buruk di beberapa tenda rendah.

    Ia langsung meminta pemasangan kipas angin agar suhu dan kenyamanan di dalam tenda lebih baik.

    Selain itu, kebutuhan alas tidur juga menjadi perhatian karena sebagian pengungsi masih tidur beralaskan terpal.

    “Kami akan upayakan bantuan alas tidur melalui BPBD, Baznas, PMI, dan juga dan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) dari swasta,” tambahnya.

    Pemkot Jakut juga menyiapkan posko pengaduan untuk memastikan warga tetap mendapatkan layanan dasar termasuk dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan BPJS yang hilang akibat kebakaran.

    “Data mereka tetap ada di kami. Kami pastikan semuanya bisa dipulihkan agar warga tetap mendapat hak-haknya,” kata dia.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menunjukkan solidaritas.

    Ada pun sejumlah kebutuhan lain yang masih dibutuhkan warga pengungsi antara lain selimut, handuk, alat mandi, minyak telon, obat-obatan, susu balita, susu formula, pakaian dewasa dan anak-anak, pembalut, serta sarung atau mukena.

    “Bantuan dari masyarakat luas masih sangat diharapkan untuk membantu meringankan beban para korban,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Perincian Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembeli kendaraan bekas akan menghadapi syarat-syarat yang memberatkan jika ingin memperpanjang STNK. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

    Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.
    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;
    STNK asli dan fotokopi;
    SKKP (notis pajak kendaraan);
    BPKB asli dan fotokopi;
    Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

    Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
    SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
    Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
    Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
    Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Rincian Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Gratis!

    Jakarta

    Pembeli kendaraan bekas saat ingin memperpanjang STNK akan dihadapi dengan syarat yang memberatkan. Salah satunya adalah harus mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama. Kini, ada program bea balik nama kendaraan bekas gratis, meski masih ada biaya lain yang diperlukan.

    Untuk diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

    Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

    Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

    Dengan pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor atau mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain yang perlu dibayarkan.

    Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

    Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses balik nama ini, masih diperlukan biaya lainnya.

    Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Jadi kalau kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

    Selain itu, ada biaya lain yang diperlukan saat proses balik nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bekas:

    Bea balik nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

    (rgr/mhg)

  • Curhat-Keluhan Warga Korban Kebakaran Penjaringan yang Hanguskan Ratusan Rumah

    Curhat-Keluhan Warga Korban Kebakaran Penjaringan yang Hanguskan Ratusan Rumah

    Jakarta

    Kebakaran di kawasan padat penduduk di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menyisakan duka bagi ribuan warga. Ratusan rumah terbakar, memaksa para korban kehilangan tempat tinggal dan mengungsi ke tenda-tenda darurat.

    Kebakaran terjadi pada Jumat (6/6) pukul 12.18 WIB dan baru berhasil dipadamkan pukul 23.15 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun sebanyak 500 rumah di RT 17 RW 004, Kelurahan Kapuk Muara, hangus terbakar. Luas area terdampak mencapai sekitar 3 hektare, dan sedikitnya 3.200 jiwa terdampak, dengan 1.900 di antaranya kini tinggal di lokasi pengungsian.

    Warga Sampaikan Keluhan di Pengungsian

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meninjau langsung lokasi pengungsian. Ia menerima sejumlah keluhan dari warga, terutama terkait suhu panas di dalam tenda serta kebutuhan balita yang belum sepenuhnya terpenuhi.

    “Kalau untuk urusan makanan, minuman, kesehatan, nggak ada masalah. Hanya memang karena panas, mereka meminta kipas angin, kemudian juga ada permintaan susu formula,” ujar Pramono di lokasi pengungsian, Minggu (8/6).

    Pramono memastikan permintaan warga akan segera ditindaklanjuti. Ia juga menugaskan dinas-dinas terkait, termasuk kesehatan, sosial, dan dukcapil untuk mendampingi warga yang kehilangan dokumen seperti KTP atau ijazah.

    Cerita Warga Kehilangan Tempat Tinggal

    Di tengah suasana pengungsian, Medi (52), salah satu warga terdampak, menceritakan kehilangan tempat tinggal dan alat bekerja. Bersama 14 rekannya yang sehari-hari mengamen, mereka kini tinggal di bawah tenda darurat.

    Ia mengenang saat kejadian, kebakaran terjadi ketika banyak warga sedang melaksanakan salat Jumat. Api cepat membesar dan melahap permukiman semipermanen yang rapat satu sama lain.

    Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

    Kapolsek Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyebut pihaknya sedang menyelidiki penyebab kebakaran. Selain itu, kepolisian juga telah mendirikan posko keamanan 3 pilar di lokasi untuk membantu warga.

    “Pelayanan administrasi terhadap warga yang kehilangan surat, KTP, ATM, dan lain-lain, serta pengamanan di lokasi pengungsian terus dilakukan,” kata Agus, Minggu (8/6).

    Pihaknya juga menyalurkan bantuan logistik, mengamankan distribusi bantuan, hingga melakukan trauma healing untuk anak-anak dan perempuan di lokasi pengungsian.

    Antisipasi Pemprov DKI: 1 RT 1 APAR

    Pemprov DKI Jakarta memastikan penanganan korban menjadi prioritas. Dalam kunjungannya, Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa pendataan dan penggantian dokumen warga yang hangus akan dipermudah.

    Untuk mencegah kejadian serupa, Pramono juga menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program “1 RT 1 APAR” atau Alat Pemadam Api Ringan. Pengadaan APAR akan dipercepat di seluruh RT di Jakarta.

    “Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR. Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu. Dan mudah-mudahan di bulan Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani,” ujar Pramono, Minggu (8/6).

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bayar Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Bayar Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Begini Caranya – Page 3

    Berikut ini proses lengkap yang perlu dilalui untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat:

    Wajib pajak mengisi formulir SPRKB yang disediakan petugas Polri. Dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diverifikasi keasliannya sebelum diinput ke sistem.

    Petugas mengeluarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian biaya yang harus dibayar, termasuk PKB, BBN-KB (jika ada), SWDKLLJ, biaya administrasi, serta denda jika berlaku.

    Pembayaran bisa dilakukan di loket ataupun secara elektronik. Dana yang masuk akan disalurkan sesuai instansi:

    Polri untuk pengurusan STNK dan plat nomor
    Bapenda untuk PKB dan BBN-KB
    Jasa Raharja untuk SWDKLLJ

    Setelah pembayaran, Anda akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

    Pencetakan dan Pengesahan

    Dokumen STNK dan TNKB akan dicetak serta disahkan setelah seluruh pembayaran lunas.

    Wajib pajak akan menerima kembali STNK, TNKB, dan TBPKP sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan.

  • Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan untuk dua periode Juni—Juli 2025. Adapun, BSU 2025 senilai Rp600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni.

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk paket stimulus BSU yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum pekan kedua Juni 2025.

    Saat ini, Kemnaker tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Kemnaker menyampaikan bahwa syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Permenaker 5/2025).

    Syarat Penerima BSU Rp600.000

    Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (8/6/2025), penerima BSU 2025 terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

    3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    4. Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara

    5. BSU 2025 diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

    Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan di situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan Berikut adalah cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak:

    Situs Kemnaker

    1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id

    2. Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun. Nantinya, akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan

    Situs BPJS Ketenagakerjaan

    1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

    2. Pilih “Cek Status Calon Penerima BSU” pada layar.

    3. Gulir layar ke bawah hingga terlihat tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

    4.  Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini

    5. Klik tombol “Lanjutkan”

    6. Ikuti petunjuk hingga tahapan selesai

    Jika Anda bukan penerima BSU 2025, maka layar di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan akan memuat tulisan, “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

  • Rumah Hayono Isman Dijaga Sejumlah Polisi, Kuasa Hukum dan Kolega Duga Sebagai Bentuk Teror

    Rumah Hayono Isman Dijaga Sejumlah Polisi, Kuasa Hukum dan Kolega Duga Sebagai Bentuk Teror

    JAKARTA – Kolega mantan Menpora dan Anggota DPR-RI Hayono Isman, Widodo mengaku kaget di depan rumah kediaman Hayono Isman di Kemang Timur, sudah dipagar tinggi dan dijaga sejumlah polisi. Widodo yang tahun lalu bertemu dengan Hayono Isman, tak percaya rumah tersebut kini ditutup aksesnya dan diawasi banyak polisi saat berkunjung Kamis (29/6) pekan lalu.

    “Serius, saya heran sekali. Yang saya tahu, rumah ini tempat tinggal Pak Hayono Isman. Saya terkejut sekali, tiba-tiba di depan rumahnya ada pagar tinggi dan banyak polisi. Saya bahkan kaget ketika dimintai KTP (oleh para polisi). Padahal ini rumah sahabat dan mentor saya di KORMI dan IKAL Lemhannas RI. Baru kali ini, saya bertamu ke rumah Pak Hayono dimintai KTP dan ada penjagaan polisi yang agak berlebihan ini,” kata dia dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (7/6) pagi.

    Widodo pun baru tahu dari penjelasan polisi bahwa kehadiran mereka tersebut berkaitan erat dengan sengketa kepemilikan rumah yang ditempati Hayono Isman. Padahal sepengetahuannya, rumah tersebut masih menjadi milik koleganya dan belum berpindah tangan. Dirinya pun heran kenapa ada pihak yang berani melakukan aksi arogan menghalang-halangi tamu dan keluarga Hayono Isman yang ingin bersilaturahmi ke rumahnya.

    “Rumah pak Hayono Isman kok dijaga polisi. Padahal Pak Hayono tidak pernah meminta para aparat polisi ini ada disini. Apakah ini bentuk teror kepada pak Hayono Isman dan keluarganya? Kalo ada sengketa kepemilikan rumah, kok dijalani dengan cara-cara yang kurang beradab begini. Menggunakan (aparat) Polisi lagi….. ?,” tanya Widodo.

    Widodo pun tidak mendapat kejelasan informasi alasan kehadiran sejumlah oknum polisi di situ. Padahal Widodo sempat berkomunilasi langsung dengan oknum polisi tersebut, namun sayang tidak ada jawaban jelas alasan keberadaan aparat kepolisian di rumah Hayono Isman.

    “Saya minta apa dasarnya meminta saya keluar dari halaman rumah Pak Hayono. Hingga saya pulang, oknum kepolisian ini tidak dapat menunjukkan surat dan keperluan mereka berada di sana. Saya heran para polisi dari kesatuan Brimob ini, diperintah siapa? Masak bertugas di rumah Hayono Isman tanpa dasar hukum yang pasti,” tegas dia.

    Menurut kuasa hukum Hayono Isman, advokat Victor R.M. Sohilait, rumah kliennya tersebut diduga ingin diambil paksa oleh seseorang yang mengklaim sudah mempunyai hak kepemilikan rumah tersebut. Padahal, hingga saat ini, rumah tersebut masih dalam proses pembelian yang dilakukan Hayono Isman.

    “Secara fakta hukum, objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses pembelian klien kami (Hayono Isman). Atas dasar hal tersebut, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah teregister dengan No. Perkara : 245 / Pdt. G/ 2025/ PN. JkT. TIM. Tertanggal 6 Mei 2025 kemarin, perkara tersebut sudah dalam proses persidangan yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga secara hukum, objek tanah & bangunan tersebut tidak boleh diganggu gugat atau ditutup aksesnya untuk klien kami keluar masuk rumah. Objek tersebut juga tidak boleh dijaga oleh oknum -oknum yang diduga aparat kepolisian berseragam yang tidak mempunyai surat tugas resmi dari kesatuan mereka alias ilegal,” ucap Victor.

    Victor pun menghimbau semua pihak harus tunduk dan patuh ketentuan hukum hingga diterbitkannya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Termasuk diantaranya, ungkap dia, tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan menggunakan oknum-oknum aparat kepolisian untuk kepentingan intimidatif.

    “Tindakan penggunaan aparat kepolisian ini sangat merugikan klien kami atau siapapun kerabat yang ingin bersilaturahmi ke rumah klien kami. Atas dasar itu, kami protes dan menolak tegas tindakan-tindakan tersebut dengan menggunakan sejumlah oknum kepolisian,” tutur dia.

  • Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Syaratnya, Masih Ada hingga 30 Juni 2025

    Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Syaratnya, Masih Ada hingga 30 Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.

    Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Periode Berlaku: 10 April hingga 30 Juni 2025.​
    Ruang Lingkup: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. ​
    Ketentuan Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya dapat menikmati pembebasan dengan syarat membayar pajak untuk masa pajak 2025.
    Pembebasan sanksi pajak diberikan untuk tahun pajak 2025.
    Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

    Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Banten pada tahun 2025 bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.

    Berikut adalah beberapa poin penting yang lebih rinci mengenai program tersebut.

    Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayar akan dibebaskan. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu membayar pokok pajak tersebut asalkan mereka menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahun 2025.

    Sanksi atau denda pajak yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran atau pelanggaran administrasi lainnya akan dihapuskan. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengurangi beban yang tertunda selama ini.

    1. Bebas BBNKB II
    Wajib Pajak masyarakat Banten yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, baik dari dalam daerah maupun luar daerah, dapat menikmati pembebasan biaya ini. 

    2. Diskon PKB 20 Persen
    Tersedia potongan sebesar 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Banten. Program ini berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten ke wilayah Banten.  

    3. Bebas Pokok dan Denda PKB
    Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya. Program ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 3 tahun.  

    4. Bebas Denda PKB
    Sanksi administratif untuk tunggakan PKB dihapuskan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, kecuali tunggakan tahun berjalan dan kendaraan yang mutasi keluar Banten.  

    Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Tangerang dan sekitarnya di Banten

    Mempersiapkan Dokumen: Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP. Dokumen-dokumen ini akan dibutuhkan saat Anda mengajukan pemutihan pajak.

    Mengunjungi Kantor Samsat: Anda perlu datang ke kantor Samsat terdekat di Tangerang. Pastikan Anda datang sesuai dengan jam operasional yang ditentukan.

    Mengisi Formulir: Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemutihan pajak. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

    Membayar Pajak: Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

    Menerima Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

    Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda perhatikan:

    1. Kendaraan Terdaftar di Wilayah Tangerang
    Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Tangerang. Pastikan bahwa kendaraan Anda memiliki nomor polisi dan STNK yang terdaftar di Samsat Tangerang.

    2. Tunggakan Pajak
    Program pemutihan ini ditujukan untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Jadi, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan baik itu tahunan maupun lima tahunan, Anda berhak untuk mengikuti program ini. Kendaraan yang sudah tidak memiliki tunggakan pajak tidak akan mendapatkan pemutihan.

    3. Dokumen Kendaraan Lengkap
    Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen kendaraan yang lengkap sebagai syarat untuk mengikuti pemutihan pajak. Dokumen yang harus Anda bawa antara lain:

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang masih berlaku

    Pastikan semua dokumen tersebut asli dan dalam kondisi baik.

    4. Tidak dalam Sengketa Hukum
    Kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak tidak boleh dalam status sengketa hukum. Jika kendaraan Anda sedang dalam proses hukum atau menjadi barang bukti, maka Anda tidak bisa memanfaatkan program pemutihan ini.